Program Kerja KOmite NAKES LAIN, Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.



LATAR BELAKANG Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang saat ini makin



berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Namun dilain pihak rumah sakit menghadapi tantangan yang semakin besar. Rumah sakit diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, akuntabel, dan transparan kepada masyarakat, khususnya terhadap jaminan keselamatan pasien (patient safety). Rumah sakit diakui merupakan institusi yang sangat kompleks dan berisiko tinggi (higt risk). Terlebih dalam kondisi lingkungan regional dan global yang sangat dinamis perubahannya. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa upaya kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah atau masyarakat. Upaya kesehatan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Upaya kesehatan membutuhkan peran tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan serta memiliki yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berrkualitass membutuhkan tenaga kesehatan yang kompeten. Kompetensi tenaga kesehatan akan terpenuhi melalui penginkatan kompetensi tenaga kesehatan akan menghasilkan upaya kesehatan yang berkualitas.



Pelayanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat



merupakan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Sesuai dengan undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan rumah sakit meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Menurut buku pedoman Peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit . Departemen Kesehatan RI tahun 1994, Upaya peningkatan Mutu Pelayanan rumah



sakit adalah : keseluruhan upaya dan kegiatan yang komprehensif dan integratif. Komite Tenaga Kesehatan Lain BLUD RS Benyamin Guluh dibentuk dengan fungsi merumuskan standar profesi / standar pelayanan Tenaga Kesehatan Lain di BLUD RS Benyamin Guluh Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan kerja . Komite Tenaga Kesehatan Lain diperlukan penyusunan program kerja agar pelaksanaan tugas menjadi terarah. Keberadaan staf



Tenaga Kesehatan Lain dalam rumah sakit merupakan suatu



keniscayaan karena kualitas pelayanan rumah sakit sangat ditentukan oleh kinerja para staf Tenaga Kesehatan Lain di Rumah sakit tersebut. Yang lebih penting lagi kinerja staf Tenaga Kesehatan Lain akan sangat mempengaruhi keselamatan pasien di Rumah Sakit. Untuk itu rumah sakit perlu menyelenggarakan tata kelola klinis ( Clinical governance ) yang baik untuk melindungi pasien. Hal ini sejalan dengan amanat peraturan perundang – undangan yang terkait dengan keseharan dan perumah sakitan. 2.



TUJUAN a. Tujuan Umum Meningkatkan mutu pelayanan Tenaga Kesehatan Lain BLUD RS Benyamin Guluh dan mendorong pelaksananaan kegiatan meningkatkan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia pendukung pelayanan kesehatan untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan pasien dan memberikan kepuasan kepada pasien b. Tujuan Khusus 1) Sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan perencanaan kerja yang akan dilakukan dalam periode satu tahun kedepan. 2) Mendapatkan dan memastikan staf Tenaga Kesehatan Lain yang profesional dan akuntabel bagi pelayanan BLUD RS Benyamin Guluh 3) Tersusunnya jenis – jenis kewenangan klinis ( Clinical Privilege ) bagi setiap staf Tenaga Kesehatan Lain yang melakukan pelayanan Tenaga Kesehatan Lain di BLUD RS Benyamin Guluh sesuai dengan profesinya masing-masing 4) Dasar bagi direktur BLUD RS Benyamin Guluh untuk menerbitkan penugasan klinis ( Clinical Appointment ) bagi staf Tenaga Kesehatan Lain untuk melakukan pelayanan Tenaga Kesehatan Lain di rumah sakit.



5) Terjaganya reputasi dan kredibilitas para staf Tenaga Kesehatan Lain dan institusi BLUD RS Benyamin Guluh dihadapan pasien, penyandang dana, dan pemangku kepentingan ( stakeholders ) rumah sakit lainnya. 6) Memberikan perlindungan terhadap pasien agar senantiasa ditangani oleh staf Tenaga Kesehatan Lain yang bermutu, kompeten, etis dan profesional 7) Mencegah terjadinya kejadian yang tak diharapkan ( medical mishaps )



BAB II KEGIATAN POKOK 1. PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM KEGIATAN A. PROGRAM SUB KOMITE KREDENSIAL 1) Penyusunan panduan kredensial & rekredensial 2) Pengumpulan database staf Tenaga Kesehatan Lain 3) Pengumpulan data SIP 4) Pengumpulan database staf Tenaga Kesehatan Lain berdasarkan data pendidikan 5) Pemeriksaan kesehatan 6) Rekredensial 7) Penyusunan rekomendasi Clinical Previllege 8) Penerbitan Clinical Appointment / SPK B. PROGRAM SUB KOMITE MUTU PROFESI 1) Sosialisasi audit kinerja Tenaga Kesehatan Lain 2) Pengumpulan audit kinerja Tenaga Kesehatan Lain 3) Pengumpulan PPK 4) Evaluasi PPK 5) Pengumpulan dan revisi TMO 6) Pengumpulan Clinical Pathway 7) Evaluasi Clinical PAthway 8) Sosialisasi Audit Tenaga Kesehatan Lain 9) Pemantauan Audit Tenaga Kesehatan Lain 1st Party 10) Audit Tenaga Kesehatan Lain 2nd Party 11) Pengumpulan Renstra P2KB seluruh KSM 12) Rekomendasi P2KB KSM C. PROGRAM SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI 1) Sosialisasi Etika dan disiplin Tenaga Kesehatan Lain 2) Pemantauan berkala etika dan disiplin Tenaga Kesehatan Lain 3) Menyusun tatalaksana alur pelaporan penanganan masalah etik dan disiplin Tenaga Kesehatan Lain



4) Pembentukan komite etik BLUD RS Benyamin Guluh 5) Case Report Etika dan Disiplin inprofesi 2. PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN Cara pelaksanaan kegiatan Sub Komite Kredensial, Sub Komite Mutu dan Sub Komite etik adalah sebagai berikut: NO KEGIATAN SUB KOMITE KREDENSIAL 1 Penyusunan Panduan Kredensial dan Rekredensial



2



Pengumpulan database staf Tenaga Kesehatan Lain berdasarkan data SIM –RS



3



Pengumpulan data SIP



4



Pengumpulan database staf Tenaga Kesehatan Lain berdasarkan data pendidikan



5



Pemeriksaan kesehatan



6



Rekredensial



7



Penyusunan rekomendasi Clinical Previllege



NO KEGIATAN SUB KOMITE MUTU PROFESI 1 Penerbitan Clinical Appointment/SPK 2 Sosialisasi audit kinerja staf Tenaga Kesehatan Lain



CARA PELAKSANAAN Panduan disusun berdasarkan Permenkes 755/ 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Tenaga Kesehatan Lain BLUD RS Benyamin Guluh , serta dengan melihat kondisi faktual BLUD RS Benyamin Guluh Database pengumpulan meliputi kegiatan pelayanan kesehatan atau tindakan yang dilakukan oleh setiap staf Tenaga Kesehatan Lain. Pengumpulan data dilakukan setiap bulan oleh tim SIM BLUD RS Benyamin Guluh Data SIP dikumpulkan dan dilakukan pencocokan/ verifikasi bekerjasama dengan bagian kepegawaian BLUD RS Benyamin Guluh Dilakukan verifikasi kepada institusi pendidikan terkait perihal kewenangan/ kompetensi yang dimiliki oleh staf Tenaga Kesehatan Lain tersebut oleh Direktur BLUD RS Benyamin Guluh Pemeriksaan kesehatan dilakukan setahun sekali, sesuai Permenkes 755/ 2011 Rekredensial dilakukan terhadap staf Tenaga Kesehatan Lain yang telah memiliki SIP sebelumnya, baik yang disertai penambahan kewenangan/ kompetensi ataupun yang tidak (sesuai Panduan Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya) Pernyusunan rekomendasi disesuaikan dengan RKK staf Tenaga Kesehatan Lain dan disesuaikan dengan kondisi faktual BLUD RS Benyamin Guluh CARA PELAKSANAAN Penunjukan klinis dilakukan bila sudah ada verifikasi clinical privilege. Sosialisasi dilakukan melalui forum pertemuan para anggota staf Tenaga Kesehatan Lain, komite Tenaga Kesehatan Lain, dan manajemen



3



Pengumpulan audit kinerja Tenaga Kesehatan Lain



4



Pengumpulan PPK



5



Evaluasi PPK



6 7



Pengumpulan dan Revisi TMO Pengumpulan Clinical Pathway



Tenaga Kesehatan Lain Audit kinerja didasarkan pada data harian pelayanan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Lain, dan dilaporkan secara periodik setiap triwulan. Koordinasi bersama Ketua KSM terkait Dilakukan bersama-sama dengan Ketua KSM terkait



Koordinasi bersama Ketua KSM terkait Evaluasi Clinical Pathway Dilakukan bersama-sama dengan Ketua KSM terkait Sosialisasi Audit Tenaga Dilakukan melalui forum pertemuan Kesehatan Lain para anggota staf Tenaga Kesehatan Lain, komite Tenaga Kesehatan Lain, dan manajemen. Pemantauan Audit Tenaga Dilakukan secara bersama antara KSM Kesehatan Lain 1st Party terkait, komite Tenaga Kesehatan Lain, dan manajemen. Audit Tenaga Kesehatan Lain Dilakukan secara bersama antara KSM 2nd Party terkait, komite Tenaga Kesehatan Lain, dan manajemen Pengumpulan Renstra p2KB Dilakukan oleh komite Tenaga seluruh KSM Kesehatan Lain dan KSM terkait yang berkoordinasi dengan manajemen Rekomendasi P2KB KSM Dilakukan oleh komite Tenaga Kesehatan Lain dan KSM terkait yang berkoordinasi dengan manajemen NO KEGIATAN CARA PELAKSANAAN SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI 1 Sosialisasi Etika dan Disiplin a. Refrehing etika dan disiplin profesi staf Tenaga Kesehatan Lain narsum b. Pemasangan banner etika dan disiplin profesi di tiap KSM c. Penerbitan bulletin etika profesi / rubrik etika di majalah 2 Pemantauan berkala Etika dan a. Melakukan ronde berkala tri wulan Disiplin staf Tenaga Kesehatan di setiap bangsal Lain b. FGD dengan dokter bangsal tentang etika dan disiplin profesi 3 Menyusun tatalaksana alur Dilakukan oleh sub komite yang pelaporan dan penanganan disosialisasikan melalui rapat para masalah etika dan disiplin Ketua KSM dengan manajemen RS medik 4 Pembentukan Komite Etik RS Dilakukan oleh manajemen BLUD RS Benyamin Guluh yang berkoordinasi dengan Komite Medik



BAB III MONITORING DAN EVALUASI 1. Komite Tenaga Kesehatan Lain melakukan evaluasi pelaksanaan kredensial pegawai baru dan rekredensial untuk pegawai lama tiap 3 tahun dan dilaporkan kepada Direktur BLUD RS Benyamin Guluh 2. Komite Tenaga Kesehatan Lain melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan staf Tenaga kesehatan Lainnya baik formal maupun non formal dan dilaporkan kepada Direktur BLUD RS Benyamin Guluh 3. Komite Tenaga Kesehatan Lain melakukan evaluasi pelaksanaan audit staf Tenaga Kesehatan Lainnya dan dilaporkan kepada Direktur 4. Komite Tenaga Kesehatan Lain melakukan evaluasi pembinaan etik dan disiplin profesi staf Tenaga Kesehatan Lainnya dan dilaporkan kepada Direktur BLUD RS Benyamin Guluh



BAB IV PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Pencatatan kegiatan sub komite dilakukan masing – masing sub komite dilaporkan ke Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain setelah melaksanakan kegiatan 2. Pencatatan kegiatan yang dilaksanakan komite dilakukan oleh sekretaris dilaporkan kepada ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain setelah selesai melaksanakan kegiatan 3. Evaluasi kegiatan dilakukan oleh ketua komite Tenaga Kesehatan Lain setelah selesai melakukan kegiatan dan setiap tahun seluruh kegiatan dilaporkan kepada Direktur BLUD RS Benyamin Guluh 4. Evaluasi kegiatan tahunan dilakukan setiap tahun dilaporkan kepada Direktur dalam bentuk laporan tahunan.



BAB V SASARAN Sasaran program komite Tenaga Kesehatan Lain bagi staf Tenaga Kesehatan Lain yang akan dicapai dalam satu tahun adalah sebagai berikut : NO KEGIATAN



CARA PELAKSANAAN



1



Tercapainya 100 % Penyusunan Panduan Kredensial dan Rekredensial Tercapainya 100 % pengumpulan database Tenaga Kesehatan Lain berdasarkan data SIM –RS Tercapainya 100 % pengumpulan data SIP Terlaksananya pengumpulan database Tenaga Kesehatan Lain 100 %



2



Penyusunan Panduan Kredensial dan Rekredensial Pengumpulan database Tenaga Kesehatan Lain



3



pengumpulan data SIP



4



5



pengumpulan database Tenaga Kesehatan Lain berdasarkan data pendidikan pemeriksaan kesehatan



6



Rekredensial



7



Penyusunan rekomendasi Clinical Previllege Penerbitan Clinical Appointment



8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



22



Sosialisasi audit kinerja Tenaga Kesehatan Lain pengumpulan audit kinerja Tenaga Kesehatan Lain Pengumpulan PPK Evaluasi PPK Pengumpulan dan Revisi TMO Pengumpulan Clinical Pathway Evaluasi Clinical Pathway Sosialisasi Audit Tenaga Kesehatan Lain Pemantauan Audit Tenaga Kesehatan Lain 1st Party Audit Medik 2nd Party Pengumpulan Renstra p2KB seluruh KSM Rekomendasi P2KB KSM Sosialisasi Etika dan Disiplin Tenaga Kesehatan Lain a. Refrehing etika dan disiplin profesi narsum b. Pemasangan banner etika dan disiplin profesiditiap KSM c. penerbitan bulletin etika profesi / rubrik etika di Majallah Pemantauan berkala Etika dan Disiplin Tenaga Kesehatan Lain



Tercapainya 100% Pemeriksaan kesehatan Tercapainya 100% Rekredensial Tenaga Kesehatan Lain. Tercapainya 100% penyusunan rekomendasi Clinical Previlege 100% tercapainya penerbitan Clinical Appointment Tercapainya 100% Sosialisasi audit kinerja Tenaga Kesehatan Lain Tercapainya 85% Audit kinerja Tenaga Kesehatan Lain Tercapinya 100% pengumpulan PPK Tercapainya 85% evaluasi PPK Seluruh KSM Seluruh KSM Seluruh KSM Seluruh anggota KSM Seluruh KSM KSM terkait Seluruh Anggota KSM Seluruh Anggota KSM Seluruh Anggota KSM Seluruh Anggota KSM Bangsal Rawat Inap, IGD & Rawat Jalan Seluruh anggota KSM DPJP



23



Menyusun tatalaksana alur pelaopran dan penanganan masalah etika dan disiplin medik



Anggota Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi



24



Pembentukan Komite Etik BLUD RS Benyamin Guluh



Terlaksananya Pembentukan Komite etik RS



25



Pembentukan Komite Etik Penelitian BLUD RS Benyamin Guluh



Terlaksananya pembentukan Komite etik dan Penelitian BLUD RS Benyamin Guluh



3. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN SUB KREDENSIAL NO



KEGIATAN



Sub Komite Kredensial Penyusunan panduan kredensial dan Rekredensial Pengumpulan database Tenaga Kesehatan Lain berdasarkan Data SIM - RS Pengumpulan data SIP Pegumpulan database Tenaga Kesehatan Lain berdasarkan data pendidikan dari kolegium ataupun seminar Pemeriksaan kesehatan rekredensial Penyusunan rekomendasi Clinical Previllege Penerbitan Clinical Appointment Sub Komite Mutu Profesi Sosialisasi audit kinerja Tenaga Kesehatan Lain Pengumpulan audit kinerja Tenaga Kesehatan Lain Pengumpulan PPK Evaluasi PPK Pengumpulan dan Revisi TMO Pengumpulan Clinical Pathway Evaluasi Clinical Pathway Sosialisasi Audit Tenaga Kesehatan Lain Pemantauan Audit Tenaga Kesehatan Lain 1st Party Audit Tenaga Kesehatan Lain 2nd party



J A N



F E B



M A A P R R



TAHUN M J J A E U U G I N L S



S E P



O K T



N O V



D E S



Pengumpulan Renstra P2KB seluruh KSM Rekomendasi P2KB KSM Sub Komite Etika Dan Disiplin Profesi Sosialisasi Etika dan Disiplin Tenaga Kesehatan Lain a. Resfreshing etika dan disiplin profesi narsum b. Pemasangan banner etika dan disiplin profesi di tiap KSM c. Penerbitan bulletin etika profesi/ rubik etika di majalah Pemantauan berkala Etika dan Disiplin Medik



menyesuaikan



Koordinasi dengan tim / satgas rekam medik, komite keperawatan dan komite farmasi BLUD RS Benyamin Guluh



Menyusun tatalaksana alur pelaporan dan penanganan masalah etika dan disiplin Tenaga Kesehatan Lain Pembentukan Komite Etik RS Koordinasi dengan Bagian Hukum dan Etika BAB VI RENCANA ANGGARAN TAHUN 2019



I. Operasional Kegiatan 1. ATK



Rp. 1.000 000



2. Penggandaan ( Photo Copy )



Rp. 1.000.000



3. Kredensialing



: 30 Orang X Rp.500.000



Rp.15 000.000



4. Re Kredensialing : 30 Orang X Rp.500.000



Rp.15 000.000



II. Konsumsi Rapat 5. Rapat rutin 6. Rapat evaluasi



: 50 Orang X 2 kali x Rp.20.000 : 50 Orang X 2 kali x Rp.20.000



Rp. 2.000 000 Rp. 2.000.000



7. Rapat tidak terjadwal



: 50 Orang X 1 kali x Rp.20.000



Rp. 1.000 000



III. Honor Komite PPI RS 8. Pembina



: 1 Orang x 12 bulan X Rp.650.000



Rp. 7.800 000



9. Ketua Komite



: 1 Orang x 12 bulan X Rp.500.000



Rp. 6.000 000



10. Sekertaris



: 1 Orang x 12 bulan X Rp.400.000



Rp. 4.800 000



11. Anggota



: 38 Orang x 12 bulan X Rp.100.000



Rp. 45.000 000



IV. Pelatihan asesor Kredensial : 2 Profesi X Rp.10 .000.000



JUMLAH TOTAL



Rp. 20.000 000



Rp. 115.000 000



BAB VII PENUTUP



Demikianlah program kerja Komite Tenaga Kesehatan Lain BLUD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka, partisipasi dan keterlibatan seluruh anggota Komite Tenaga Kesehatan Lain dan pimpinan BLUD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka sangat mendukung terlaksananya program ini demi peningkatan mutu pelayanan di BLUD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka, semoga menjadi nilai ibadah untuk kita semua.



Kolaka, Januari 2019 Mengetahui Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain



( TIASTUTY, S.Si )