6 0 66 KB
BAB V URAIAN TUGAS A.
Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain 1.
Ketua komite tenaga kesehatan lain dipilih oleh tim manajemen dan disetujui oleh direktur.
2.
Tugas ketua komite nakes adalah : a.
Menyelenggarakan komunikasi yang efektif dan mewakili pendapat kebijakan, laporan, kebutuhan, dan kelompok serta bertanggung jawab kepada seluruh staf nakes.
b.
Menyelenggarkan dan bertanggung jawab atas semua risalah rapat yang diselenggarakan ketua Komite nakes.
c.
Menghadiri pertemuan yang diadakan oleh direktur dan Sub Komite lainnya.
d.
B.
Menentukan agenda rapat Komite nakes.
Sekretaris Komite Tenaga Kesehatan Lain 1.
Sekretaris komite nakes ditetapkan oleh Ketua Komite nakes.
2.
Sekretaris
komite
nakes
bertanggung
jawab
untuk
mengkordinasikan tugas - tugas kesekretariatan komite nakes. 3.
Tugas Sekertaris Komite Nakes adalah : a.
Melakukan pemberitahuan kepada semua anggota yang berhak untuk menghadiri rapat-rapat komite nakes
b.
Mempersiapkan dan mengedarkan risalah rapat yang lengkap kepada hadirin yang berhak menghadiri rapat.
c.
Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh ketua komite nakes.
C.
Sub Komite Tenaga Kesehatan Lain 1.
Sub Komite Krendensial a.
Tugas Komite Kredensial : 1)
Menyusun daftar rincian kewenangan klinis
2)
Menyusun buku putih (white paper) yang merupakan dokumen dibutuhkan
persyaratan melakukan
terkait setiap
kompetensi jenis
pelayanan
keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar
21
yang
kompetensinya. Buku putih disusun oleh Komite Tenaga Kesehatan Lainnya dengan melibatkan Mitra Bestari (peer group) dari berbagai unsur organisasi profesi penunjang medis, unsur pendidikan tinggi 3)
Menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial dari bagian SDM meliputi: a)
Ijazah
b)
Surat Tanda Registrasi (STR)
c)
Sertifikat Kompetensi
d)
Logbook yang berisi uraian capaian kerja
e)
Surat pernyataan telah menyelesaikan program orientasi Rumah Sakit atau orientasi di unit tertentu bagi tenaga penunjang medis baru
f)
Surat
hasil
pemeriksaan
kesehatan
sesuai
ketentuan 4)
Merekomendasikan tahapan proses Kredensial : a)
Tenaga kesehatan lain mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain.
b)
Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain menugaskan Subkomite Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok)
c)
Sub Komite membentuk panitia
adhoc untuk
melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode; portofolio, asesmen kompetensi d)
Sub Komite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis bagi setiap tenaga kesehatan lain.
5)
Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga kesehatan lain.
6)
Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan.
22
7)
Sub komite membuat laporan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain untuk diteruskan ke direktur Rumah Sakit.
b.
Kewenangan Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis untuk
memperoleh
surat
Penugasan
Klinis
(clinical
appointment). 2.
Sub Komite Mutu a.
Tugas 1)
Menyusun data dasar profil tenaga kesehatan lain sesuai area praktik
2)
Merekomendasikan
perencanaan
pengembangan
professional berkelanjutan tega kesehatan lain 3) b.
Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan
Kewenangan Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit tenaga kesehatan lain, pendidikan tenaga kesehatan lain serta pendampingan.
3.
Sub Komite Etika dan Disiplin a.
Tugas 1)
Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga kesehatan lain
2)
Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga kesehatan lain
3)
Melakukan penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan lain
4)
Merekomendasikan
penyelesaian
masalah-masalah
pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi 5)
Merekomendasikan
pencabutan
Kewenangan
Klinis
dan/atau surat Penugasan Klinis (clinical appointment) 6)
Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis
23
b.
Kewenangan
23
1)
Memberikan usul rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis (clinical privilege)
2)
Memberikan
rekomendasi
perubahan/modifikasi
Kewenangan Klinis (delineation of clinical privilege) 3)
Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin
23
rincian