Program Kerja Manajemen Fasilitas & Keselamatan (MFK) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



A. Pendahuluan Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi dan bersinergi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit. Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pada Pasal 29 ayat (1) huruf O, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan Rumah Sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana. Kemudian dalam penjelasan pasal 29 ayat (1) huruf o, disebutkan bahwa yang dimaksud memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanganan bencana adalah bahwa Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa untuk mendapatkan keamanan, mencegah kebakaran/bencana dengan terjaminnya keamanan, kesehatan dan keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit. B. Latar Belakang Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (UU No. 36 Tahun Tentang Kesehatan 2009, psl 1 angka 7).Salah satu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan adalah Rumah Sakit. Yang dimaksud Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU No. 44 Tahun 2009, psl 1 ayat 1). Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Rumah Sakit sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya. Upaya kesehatan kerja tersebut ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan ( UU No. 36 Tahun 2009, psl 164 ayat 1 ). Dalam mewujudkan upaya tersebut agar dapat dilaksanakan secara terstruktur dan menghasilkan upaya yang memberikan kepuasan bagi semua pengguna sarana fasilitas, maka dibuatlah Program Keselamatan dan Keamanan untuk pasien, keluarga pasien, pengunjung, dan staf di RS. RK. Charitas Palembang. 1



C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum Tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan mendukung bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. 2. Tujuan Khusus Mengelola risiko lingkungan di mana pasien dirawat dan staf bekerja yang meliputi : a. Keselamatan dan Keamanan; b. Bahan Berbahaya; c. Manajemen Emergensi; d. Pengamanan Kebakaran; e. Peralatan Medis; f. Sistem Utilitas; D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Kegiatan Pokok : a. Mengidentifikasi risiko lingkungan di mana pasien dirawat dan staf bekerja. b. Memeriksa Fasilitas Rumah Sakit c. Memelihara Fasilitas Rumah Sakit d. Evaluasi Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan 2. Rincian Kegiatan: a. Mengidentifikasi risiko yang disebabkan oleh Fasilitas Rumah Sakit, meliputi : 1) Risiko Keselamatan dan Keamanan seperti : Lantai Licin, Langit-langit jebol, jalan rusak, bangunan rusak atau runtuh, wc mampet, kendaraan / transportasi mogok, pompa air rusak, listrik mati, tegangan listrik tidak stabil, kabel-kabel electrode putus, alat tidak dikalibrasi, distribusi air terganggu, kualitas air bersih/minum tidak sesuai standar, air limbah tidak memenuhi syarat, suhu ruangan terlalu panas menyebabkan malfungsi alat. 2) Risiko Bahan Berbahaya : terkena tumpahan cairan iritan, terhirup uap bahan berbahaya, ledakan tabung gas, tertelan bahan beracun, terpapar bahan berbahaya dan beracun. Selain itu juga dilakukan pemantauan di gudang penyimpanan B3, unit Laboratorium, dan Radiologi. 3) Risiko manajemen emergensi : kebakaran, bencana alam, kerusuhan massal, keracunan massal, ancaman peledakan, kerusakan bangunan dan runtuhnya gedung dan air bah banjir. 4) Risiko Kebakaran : korsleting listrik, ledakan tabung gas LPG, ledakan tabung gas Oksigen, sambaran petir, penyimpanan bahan mudah terbakar. 5) Risiko Peralatan Medis : salah diagnose, tersengat aliran listrik, luka bakar, terpapar infeksi nosokomial. 6) Risiko sistem utilitas (Listrik, air bersih/minum, air limbah, AC, lift dan Oksigen): kegiatan operasional pelayanan terganggu untuk listrik di Poliklinik rawat jalan, ruang ECT, Radiologi, Laboratorium, Fisioterapi, Poli Gigi, Billing System, Laundry, Sanitasi, Gizi, Administrasi dan Rawat Inap. Untuk air bersih dan air minum akan mengganggu kegiatan operasional pelayanan utamanya di rawat inap, Laundry, Gizi, Poli rawat jalan, gedung administrasi. Air limbah tidak sesuai baku mutu sehingga mencemari lingkungan, kerusakan AC menyebabkan terganggunya fungsi alat, tidak tersedianya



2



Oksigen dapat mengganggu kegiatan pelayanan. Lift rusak/macet dapat mengganggu. b. Memeriksa Fasilitas Rumah Sakit 1) Jadwal pemeriksaan Fasilitas Rumah Sakit 2) Form checklist pemeriksaan 3) Laporan hasil pemeriksaan c. Memelihara Fasilitas Rumah Sakit 1) Jadwal pemeliharaan fasilitas rumah sakit 2) Kalibrasi fasilitas Rumah Sakit 3) Laporan hasil pemeliharaan fasilitas rumah sakit. E. Cara Melaksanakan Kegiatan a. Proses identifikasi : 1) Menentukan dan mengelompokkan jenis risiko yang mungkin terjadi di lingkungan rumah sakit sesuai faktor penyebabnya. 2) Membuat denah dan pemasangan rambu-rambu meliputi area berbahaya, tempattempat berisiko dan jalur evakuasi. 3) Menunjuk petugas yang kompeten dan bertanggung jawab. b. Memeriksa Fasilitas Rumah Sakit : 1) Dibuatkan jadwal harian untuk kegiatan memeriksa fasilitas rumah sakit dengan mengisi form checklist sesuai jenis pemeriksaan. 2) Ditunjuk petugas pelaksana yang kompeten dan bertanggungjawab. 3) Petugas saat melakukan pemeriksaan fasilitas rumah sakit disertai dengan uji fungsi. 4) Dibuat pelaporan yang diketahui atasan langsung. c. Memelihara Fasilitas Rumah Sakit 1) Dibuatkan jadwal pemeliharaan atau servis fasilitas rumah sakit baik yang dilakukan oleh petugas rumah sakit maupun pihak ketiga pada setiap bulan, tiga bulan, enam bulan dan satu tahun sekali. 2) Dilakukan kalibrasi :  Kalibrasi internal rumah sakit : setiap enam bulan sekali oleh petugas rumah sakit, yaitu alat ECG dan tensimeter.  Kalibrasi eksternal : dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki sertifikat terkalibrasi setiap satu tahun sekali. 3) Dibuat pelaporan yang diketahui oleh atasan langsung.



F. Sasaran Sasaran Manajemen Fasilitas dan Keselamatan adalah : 1. Pasien 2. Keluarga pasien 3. Pengunjung 4. Staf/petugas 5. Masyarakat sekitar Rumah Sakit 6. Vendor. G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan (terlampir)



3



H. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan 1. Pencatatan Acuan yang dipakai dalam pencatatan kegiatan adalah : a. Kasus di lapangan b. Frekuensi kejadian kasus c. Jumlah kejadian/kasus dalam periode tertentu d. Jumlah kasus teratasi e. Jumlah kasus tidak teratasi f. Penyebab dan akibat kasus tidak teratasi g. Pelimpahan kepada pihak ketiga terhadap kasus yang tidak teratasi 2. Pelaporan Laporan program kerja/kegiatan dibuat setiap 1 (satu) tahun sekali dan diserahkan kepada Direktur Utama. 3. Evaluasi Kegiatan Evaluasi kegiatan dilakukan secara berkala sesuai jadwal. a. Indikator Masukan (Input) b. Indikator Proses (Proces) c. Indikator Keluaran (Output)



Mengetahui,



Palembang,



Januari 2016



Prof. dr. Hardi Darmawan, MPH&TM, FRSTM Direktur Utama



dr. Noer Triyanto Rusli, MPH (OEH) Ketua Komite K3RS



4



LAMPIRAN :



JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN (MFK) 2016 No



Kegiatan



1.



Mengidentifikasi risiko lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja



Jan



Feb



Mar



April



Mei



Juni



Juli



Agust



Sept



Okt



Nov



Des



1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



a. Risiko Keselamatan dan Keamanan b. Risiko Bahan Berbahaya c. d. e. f. 2



Risiko Manajemen Emergensi Risiko Pengamanan Kebakaran Risiko Peralatan Medis Risiko Utilitas



Pemeriksaan Fasilitas



a. Jadwal pemeriksaan Fasilitas Rumah Sakit b. Form checklist pemeriksaan c. Laporan hasil pemeriksaan 3



Pemeliharaan Fasilitas RS



4



a. Jadwal pemeliharaan fasilitas rumah sakit b. Kalibrasi fasilitas Rumah Sakit c. Laporan hasil pemeliharaan fasilitas rumah sakit Evaluasi Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan



5



6



7