Program Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • elsya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN UPT PUSKESMAS NGAWI PURBA TAHUN 2022



PUSKESMAS NGAWI PURBA



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NGAWI PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI TAHUN 2022



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Puskesmas perlu menyusun program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat. Program MFK meliputi keselamatan dan keamanan fasilitas, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, manajemen bencana, pengamanan kebakaran, alat kesehatan dan sistem utilisasi.



Dalam



pelaksanaan



program



MFK



perlu



ditetapkan



petugas



yang



bertanggungjawab terhadap program MFK. Untuk melaksanakan MFK maka perlu dilakukan identifikasi dan pembuatan peta terhadap area - area berisiko yang meliputi : 1.



Manajemen Keselamatan dan keamanan



2.



Manajemen Bahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3)



3.



Manajemen Bencana / disaster



4.



Manajemen Penanganan Kebakaran



5.



Manajemen Alat Kesehatan



6.



Manajemen Sistem Utilisasi



7.



Pendidikan (edukasi) petugas



Rencana program MFK perlu disusun setiap tahun dan diterapkan, yang meliputi: a)



Manajemen Keselamatan dan keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana saat gedung, halaman/ground dan alat kesehatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, petugas dan pengunjung, dan masyarakat



Keamanan adalah



proteksi/ perlindungan dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, kekerasan fisik, penerapan kodekode darurat atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang. b) Manajemen Bahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan, dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman. c)



Manajemen Bencana / disaster yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergency direncanakan dan efektif.



d) Manajemen Penanganan Kebakaran. Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuni dari kebakaran dan asap. e)



Manajemen Alat Kesehatan. Peralatan Puskesmas dalam program MFK terdiri dari alat kesehatan, perbekalan kesehatan lainnya, dan perlengkapan. Untuk mengurangi risiko, peralatan Puskesmas dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan.



f)



Manajemen Sistem Utilisasi. Meliputi



sistem listrik bersumber PLN, sistem air,



sistem gas medis dan sistem pendukung lainnya seperti generator (Genset), perpipaan air dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian, dan harus dipastikan tersedia 7 (tujuh) hari 24 ( dua puluh empat ) jam. g) Pendidikan



petugas. Petugas mendapatkan edukasi tentang program MFK secara



berkala. Rencana tersebut dikaji, diperbaharui dan didokumentasikan yang merefleksikan keadaan-keadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas.



B.



Tujuan Pedoman 1.



Tujuan umum Menjamin berfungsinya kenyamanan, keamanan, keselamatan dan efisiensi fasilitas dan lingkungan puskesmas bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.



2.



Tujuan Khusus a.



Menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas puskesmas



b.



Menjamin terpelihara dan berfungsinya system utilitas di puskesmas



c.



Menjamin terpelihara dna berfungsinya peralatan di puskesmas



d.



Meningkatnya kesiagaan puskesmas dalam menghadapi bencana



e.



Meningkatnya kesiagaan puskesmas dalam mencegah terjadinya kebakaran dan kesiagaan jika terjadinya kebakaran



f.



Terkelolanya B3 dan limbah B3 di puskesmas sesuai dengan peraturan perundangan



g.



Meningkatnya pemahaman seluruh karyawan terhadap pengelolaan fasilitas dan keselamatan BAB II



KEGIATAN POKOK, RINCIAN KEGIATAN DAN CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN A. Keselamatan dan Keamanan Keselamatan dan keamanan Puskesmas ini meliputi semua area Puskesmas yaitu semua lingkungan pelayanan, lingkungan di luar area pelayanan keselamatan dan keamanan pasien, keluarganya, pengunjung dan petugas Puskesmas : 1. Pencegahan risiko dan bahaya yang dapat terjadi di Puskesmas. a. Pencegahan pencurian dan pemaksaan mengambil barang milik karyawan, pengunjung maupun pasien Puskesmas. Puskesmas mengupayakan sebuah sistem pengamanan sehingga siapapun yang berada di Puskesmas terhindar dari pencurian maupun pengambilan secara paksa miliknya. Seluruh tamu Puskesmas diidentifikasi, pengunjung dibatasi jumlahnya dan keluarga pasien yang menunggu/menginap di Puskesmas diidentifikasi, gedung difasilitasi dengan pemasangan trail sesuai kebutuhan keselamatan keamanan, pasien dan keluarga diinfokan untuk tidak membawa barang berharga dan uang yang berlebihan, pemasangan kamera untuk mengindentifikasi kejadian yang mengancam keselamatan dan keamanan. b. Pencegahan bahaya yang diakibatkan oleh adanya bangunan baru ataupun renovasi gedung. Pasien dan karyawan Puskesmas lainnya terhindar dari bahaya karena polusi debu, jatuhan bahan bangunan maupun bahaya lain yang diakibatkan oleh adanya penambahan bangunan di dalam Puskesmas. Oleh karena itu untuk setiap proses renovasi bangunan gedung baru dan proses pemusnahan, area bangunan tersebut dilindungi dengan menggunakan sekat triplek, atau Net/jaring-jaring halus dan ditulisi informasi bahwa sedang ada renovasi.



c. Pencegahan bahaya cedera, keselamatan nyawa, maupun pencurian yang disebabkan oleh keterbatasan fisik bangunan Puskesmas. Puskesmas menyiapkan fasilitas yang mengupayakan keselamatan dan keamanan pasien/ keluarga dan masyarakat Puskesmas lain dari cedera, jatuh, pencurian, ancaman nyawa dengan melengkapi fasilitas nurse call untuk semua pasien, trail jendela untuk keamanan dari pencurian sesuai kebutuhan, handrail untuk pemegangan saat pasien berjalan maupun duduk di ruangan perawatan termasuk kamar mandi dan disekitar bangunan Puskesmas, pengamanan tempat tidur untuk mencegah pasien jatuh, pemasangan smoke detector di gedung berisiko, penandaan lantai licin dan lantai beda level untuk mencegah pasien jatuh, pintu kamar mandi pasien yang terbuka ke luar untuk dapat segera membantu pasien yang terkunci tanpa mencenderai saat pintu dibuka paksa, dan fasilitas lain yang dibutuhkan. d. Keselamatan dan keamanan lingkungan Puskesmas 1) Area outdoor Puskesmas selalu menampilkan situasi yang aman dari segi fisik lingkungannya seperti semua saluran pembuangan tertutup dan tidak bau. 2) Pembatasan jalan maupun trotoar tersedia aman tanpa lubang maupun pecahan beton. 3) Pagar taman tidak ada sesuatu yang tajam. 4) Selang atau kabel yang melintang/terpasang dengan pembungkus sehingga tidak mengancam keselamatan. 5) Penempatan tabung gas ditempatkan pada area yang aman dari api, dengan penempatan yang diatur sedemikian rupa untuk mencegah jatuhnya tabung, serta akses masuk dibatasi. 6) Keamanan dinding, lantai, plafon dan atap bangunan, tidak adanya lubang, perembesan air maupun kerusakan fisik bangunan lain, yang dapat berisiko menyebabkan gangguan keselamatan. 7) Pengaturan parkir dan lalu lintas diatur untuk menjaga alur lalu lintas berjalan dengan aman tanpa mengganggu pejalan kaki yang ada di sekitarnya. 8) Akses keluar masuk Puskesmas diatur, untuk mencegah gangguan keselamatan pada masyarakat dan fasilitas Puskesmas. 9) Pengaturan waktu berkunjung waktu berkunjung ke pasien diatur sebagai berikut, Hari Senin Sampai dengan Hari Sabtu, Untuk jam kunjung pagi dimulai pukul 10 – pukul 13.30, untuk jam kunjung sore dimulai pukul 16.30 sampai dengan pukul 21.00, untuk hari libur dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 21.00. 10) Identitas pegawai, penunggu pasien dan tamu. Untuk mencegah terjadinya masalah keamanan pada masyarakat Puskesmas maka semua petugas dan peserta didik di Puskesmas pakaian seragam sesuai ketentuan Puskesmas pada setiap periode tugasnya baik pagi, siang, maupun malam. Untuk tamu Puskesmas diberikan identitas tamu yang dikelola oleh petugas di loket pendaftaran.



e. Pencegahan cedera karena jarum/ benda tajam Jarum/benda tajam ditempatkan pada container khusus (safety box) sehingga tidak mencederai staf maupun pasien dan pengunjung. Apabila seseorang terkena jarum, maka yang bersangkutan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. f. Pencegahan terjadinya penculikan bayi Untuk mencegah terjadinya penculikan bayi maka semua orang yang masuk ke ruangan bayi dipantau oleh petugas ruangan, keluarga pasien memiliki ID berupa kartu ijin menunggu saat berada di ruangan perawatan. Pintu ruangan dikunci dan dipegang oleh petugas jaga yang dioperkan setiap shift. g. Pencegahan pasien minggat/ hilang dari Puskesmas Semua pasien diidentifikasi dengan menggunakan gelang pasien pada tangannya, petugas keamanan melakukan pengawasan apabila ada seseorang dengan menggunakan gelang tersebut berada di luar ruangan perawatan tanpa didampingi oleh petugas Puskesmas. Bila petugas keamanan menemukan individu seperti itu, maka petugas melakukan identifikasi pada pasien tersebut dan melakukan kontak dengan ruangan perawatan untuk koordinasi. B. BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA Beberapa peraturan mengatur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya. Ketentuan umum yang berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun penting untuk dipahami bersama. Berikut adalah ketentuan umum menurut : Undang Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 2. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 3. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 4. Dumping



(pembuangan)



adalah



kegiatan



membuang,



menempatkan,



dan/atau



memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Bahan Berbahaya dan Beracun dapat diklarifikasikan sebagai berikut : 1.



Mudah meledak (explosive).



2.



Pengoksidasi (oxidizing).



3.



Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable).



4.



Sangat mudah menyala (highly flammable).



5.



Mudah menyala (flammable).



6.



Amat sangat beracun (extremely toxic).



7.



Sangat beracun (highly toxic).



8.



Beracun (toxic).



9.



Berbahaya (harmful).



10. Korosif (corrosive). 11. Bersifat iritasi (irritant). 12. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment). 13. Karsinogenik (carcinogenic). 14. Teratogenik (teratogenic). 15. Mutagenik (mutagenic). Panduan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) meliputi : 1.



Pengadaan/Perencanaan B3.



2.



Penyimpanan B3.



3.



Distribusi B3.



4.



Penggunaan B3.



5.



Pengelolaan Limbah B3.



6.



Paparan / Kecelakaan B3.



Panduan pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi resiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pengelolaan B3 yang tidak termasuk dalam panduan ini adalah pengelolaan bahan radioaktif, perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetik, bahan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika dan prekursornya serta zat adiktif lainnya. Tata laksana B3 di Puskesmas: 1.



Pengadaan/Perencanaan B3 : a.



Perencanaan barang B3 dilakukan dengan cara membuat



perkiraan kebutuhan



barang B3 untuk waktu tertentu. b.



Perkiraan kebutuhan barang B3 didasarkan kepada data historis penggunaan (consumption) barang B3.



c.



Dari historical consumption akan ditentukan titik pemesanan kembali (reorder point) B3.



d.



Ketika stock B3 sudah berada dibawah titik pemesanan kembali, maka pemesanan B3 dibuat.



e.



Waktu pemesanan B3 rata-rata tiga hari.



f.



Dalam situasi normal Jumlah pesanan B3 dihitung untuk mencukupi kebutuhan dua minggu.



g.



Dalam kondisi tertentu, pesanan B3 dapat disesuaikan dengan melihat kondisi eksternal yang dapat mempengaruhi supply barang B3.



2.



Penyimpanan B3 a. Penyimpanan B3 berada di gudang dan berada dibawah koordinator pengadaan Puskesmas Ngawi Purba. b. Masing-masing unit atau bagian yang memerlukan B3 menyimpan di masingmasing ruangan di gudang antara dan penanganan bahan kimia berbahaya di ruangan-ruangan yang memiliki B3 agar terjamin keamanannya dan tidak terjadi kontaminasi.



c. Pengawasan audit bahan kimia bebahaya sehubungan dengan penggunaan alat-alat pelindung diri (APD) oleh semua Kepala Bagian dan Kepala Unit yang mempunyai gudang antara yang berisi B3 di ruangannya. d. Pengendalian Lingkungan Kerja yang aman terhadap bahan-bahan B3 dengan cara sosialisasi prosedur penanganan kebocoran dan tumpahan serta penyakit-penyakit akibat kerja yang disebabkan factor kimia dan cara pencegahannya pada waktu sosialisasi. e. Penyimpanan B3 utama diserahkan kepada bagian logistik. f. Penyimpanan di gudang utama B3 ini berlaku untuk bahan-bahan yang bersifat korosif, eksplosif dan flammable. g. Masing-masing unit kerja yang mempunyai B3 harus mempunyai gudang antara yang berfungsi untuk menyimpan B3 dalam jumlah kecil. h. Prosedur permintaan dari unit kerja ke bagian pengadaan ditentukan oleh bagian pengadaan. 3.



Distribusi B3 a.



Jadwal pengambilan untuk masing-masing bagian atau unit yang mempunyai B3 ditentukan oleh bagian logistik.



b.



Permintaan dari masing-masing unit atau bagian hanya diperbolehkan 1 minggu sekali kecuali untuk kondisi luar biasa.



c.



Khusus untuk kondisi luar biasa, maka penanggung jawab dari masing-masing unit harus memberitahukannya terlebih dahulu kepada Kabag pengadaan sebelum proses permintaan terjadi.



d.



Pengambilan B3 yang diminta dilakukan oleh masing-masing bagian/unit yang membutuhkan.



4.



Penggunaan B3 Unit/ruangan yang memerlukan, menyimpan, menggunakan B3, memiliki bahan kimia B3 di ruangannya masing-masing, mempunyai tanggung jawab sebagai pengguna B3 adalah : a.



Melaporkan, mengawasi pengadaan B3 di masing-masing ruangan: jadwal permintaan, ketersediaan barang B3 dari gudang pengadaan dan MSDS barang B3.



b.



Melaporkan, mengawasi petugas/staf ruangan yang lalai dan tidak menggunakan APD.



c.



Melaporkan, mengawasi jumlah petugas yang terkontaminasi paparan B3 akibat kerja.



d. 5.



Mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan B3 di ruangan masing-masing.



Pengelolaan Limbah B3 Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan atau proses produksi. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang sifatnya atau konsentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup atau dapat membahayakan kesehatan manusia. Limbah B3 dari Puskesmas merupakan salah satu aspek yang sangat penting di dalam menunjang citra pelayanan Puskesmas dan



melindungi, memelihara dan meningkatkan kesehatan tidak saja pasien, petugas kesehatan, tetapi juga masyarakat sekitar Puskesmas. 6.



Pengelolaan Limbah Padat Medis a.



Limbah medis ditempatkan pada tempat sampah yang telah dilapisi kantong plastik warna kuning pada tiap-tiap ruangan yang menghasilkan sampah medis.



b.



Setelah terisi 2/3 bagian sampah medis harus segera di tali dan di angkut menuju TPS menggunakan troli khusus sampah medis



c.



Untuk limbah medis benda tajam diletakkan di safety box untuk menghindari terjadinya insiden tertusuk jarum.



7.



d.



Sisa infus atau cairan yang lain dibuang terlebih dahulu ke saluran IPAL.



e.



Sampah medis kemudian di serahkan kepada pihak ke 3 untuk dimusnahkan.



Pengelolaan Limbah Cair a.



Semua limbah cair masuk ke IPAL melalui saluran air kotor yang terdapat di Kamar Mandi



b.



Air limbah masuk ke dalam proses Anaerobikc Equalization untuk homogenisasi air limbah.



c.



Selanjutnya masuk ke unit biofilter untuk mereduksi zat organik air limbah, BOD, COD, Amoniak, Phospat, SS dan polutan lain yang ada di air limbah.



d.



Air limbah masuk ke emergency cleaning untuk mengurangi air di unit biofilter.



e.



Air limbah masuk ke proses aerasi untuk mensuplay kebutuhan oksigen bakteri/biomasa pengurai di unit Biofilter



f.



Selanjutnya air limbah masuk ke proses klorinasi untuk menetralisir bakteri yang ikut sebelum dibuang ke badan air.



g. 8.



Air limbah masuk ke kolam indikator dan kemudian dibuang ke badan air.



Paparan/Kecelakaan B3 Pengertian Paparan Kontaminasi dengan bahan B3 adalah kecelakaan kerja pada saat petugas sedang menangani bahan B3 saat bekerja secara tidak di sengaja. Bahan B3 tersebut tumpah, terciprat atau mengkontaminasi kontak langsung pada kulit, kulit luka/mata, terhirup, tertelan atau tidak sengaja termakan/terminum bahan B3 di lingkungan kerjanya. a.



Tujuan panduan penanggulangan Paparan B3 adalah : 1) Menentukan penanganan yang baik dan benar. 2) Mengurangi risiko bahaya yang lebih besar bila terjadi kontaminasi. 3) Mencegah terjadinya kontaminasi lanjutan atau efek samping cairan.



b.



Kebijakan penanganan paparan B3 adalah : 1) Penanganan bila terjadi kontak langsung harus dilakukan sesegera mungkin. 2) Penanganan bila terjadi kontak langsung sesuai dengan Lembar Data Pengaman. 3) Setiap unit kerja yang mempunyai B3 harus membuat prosedur penanganan akibat kontaminasi. 4) Pedoman pembuatan prosedur penanganan akibat kontaminasi B3 dapat dilihat pada MSDS masing-masing zat.



5) Petugas yang bekerja dengan menggunakan B3 harus memakai alat pelindung diri yang telah ditetapkan. 6) Kontaminasi akibat kerja dengan menggunakan B3 harus dilaporkan kepada MFK. 7) Penanganan akhir untuk setiap kontaminasi yang terjadi harus ditangani di UGD dan dilaporkan kepada Tim K3 Puskesmas Ngawi Purba. c.



Prosedur penanganan kontak langsung paparan B3 pada kulit atau kulit luka akibat gelas atau objek tajam : 1) Tanggalkan sarung tangan. 2) Bilas kulit yang terkena paparan B3 langsung di bawah air mengalir. 3) Bersihkan kulit dari sisa bahan B3 dengan menggunakan sabun cair antiseptic. 4) Bilas kulit dengan menggunakan air mengalir. 5) Jika kulit tidak sobek, seka area dengan kassa yang dibasahi larutan chlorin 5% dan bilas dengan air hangat. Jika kulit sobek, pakai H2O2 3%. 6) Keringkan kulit dengan kertas tissue. 7) Tanggalkan seluruh pakaian pelindung. 8) Catat jenis bahan B3 yang terpapar dan kemungkinan disiapkan antidot khusus (lihat MSDS). 9) Laporkan ke kepala seksi dan periksa ke Unit Gawat Darurat. 10) Lengkapi format kecelakaan yang disediakan UGD.



d.



Penanganan terhadap kulit yang tertusuk jarum bekas B3 : 1) Bila tertusuk jarum yang mengandung obat kemoterapi atau telah terkontaminasi, jangan segera mengangkat jarum. 2) Tarik plunger kembali untuk menghisap obat-obat yang mungkin telah terinjeksi. Jangan menghisap langsung dengan mulut. 3) Angkat jarum dari kulit dan tutup jarum, kemudian dibuang. 4) Tanggalkan sarung tangan. 5) Keluarkan darah tempat tersuntik dengan pijitan keras di bawah air mengalir 6) Jika perlu, gunakan syringe dan jarum baru untuk mengambil obat dari jaringan. 7) Bilas kulit dengan air mengalir. 8) Bersihkan kulit dengan cairan sabun dan bilas lagi dengan air mengalir. 9) Tanggalkan semua pakaian pelindung. 10) Catat jenis obat dan perkiraan jumlah obat yang terinjeksi. 11) Laporkan ke kepala seksi dan periksa ke Unit Gawat Darurat. 12) Suntikkan antidote yang spesifik jika perlu (sesuai MSDS). 13) Lengkapi format kecelakaan.



e.



Penanganan terhadap tumpahan obat pada mata : 1)



Minta pertolongan.



2)



Tanggalkan sarung tangan.



3)



Segera bilas mata dengan air mengalir selama 15 menit.



4)



Cuci mata terbuka dengan 500 ml NaCl 0,9%.



f.



5)



Aliri mata dengan 25 ml aquades steril.



6)



Tanggalkan semua pakaian pelindung.



7)



Catat jenis obat.



8)



Laporkan ke kepala seksi dan periksa ke Unit Gawat Darurat.



9)



Lengkapi format kecelakaan.



Prinsip Penanggulangan Paparan/Kecelakaan B3 : 1.



Terkena mata



: cuci mata dengan banyak air.



2.



Terkena kulit



: aliri dengan air mengalir, singkirkan bahan pakaian yang terkontaminasi.



9.



3.



Terhirup



: segera keluar mencari udara segar, istirahat.



4.



Tertelan



: cuci mulut dengan banyak air.



Pengadaan B3 Perlu diperhatikan sebelum menggunakan bahan kimia yaitu perhatikan label nama kimia, baca isi/bahan aktif bahan kimia, baca aturan pakainya, bila ada, pelajari MSDS nya, gunakan APD (Alat Pelindung Diri), tutup rapat botol/wadah, simpan di tempat yang aman, hindari api. a.



Laporan Pengadaan B3 : Masing-masing ruangan atau unit yang menyimpan, mamakai, meminta barang B3 wajib melaporkan : 1) Melaporkan, mengawasi pengadaan B3 di masing-masing ruangan: jadwal permintaan, ketersediaan barang B3 dari gudang pengadaan dan MSDS barang B3. 2) Melaporkan, mengawasi petugas / staf ruangan yang lalai dan tidak menggunakan APD. 3) Melaporkan, mengawasi jumlah petugas yang terkontaminasi paparan B3 akibat kerja. 4) Mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan B3 di ruangan masing-masing.



b.



Laporan Pemakaian B3 : Masing-masing ruangan atau unit yang menyimpan, memakai barang B3 wajib melaporkan : 1) Jumlah kuantitas barang B3 di gudang antara dan pemakaian hariannya. 2) Melakukan stock opname di ruangan masing-masing sesuai dengan jumlah kebutuhan pemakaian. 3) Mencatat, memperhatikan, menilai kualitas barang B3 mengenai tanggal kadaluwarsa, cara pemakaian barang B3 agar terjamin keamanan dan keselamatan kerja bagi pemakai barang B3, dimana semua petugas yang memiliki, menyimpan, memakai barang B3 wajib bertanggungjawab di masingmasing ruangannya.



c.



Laporan Kecelakaan akibat kontaminasi B3 Pelaporan harus dilakukan oleh tiap Kepala Ruangan yang menyimpan B3 di ruangannya kepada Ketua MFK melalui alur berobat ke IGD Puskesmas Ngawi Purba dengan mengisi formulir kecelakaan akibat kerja yang telah diketahui,



ditandatangani Kepala bagian masing-masing ruangan yang menyimpan, memakai barang B3. Aspek yang di evaluasi adalah : 1) Jumlah petugas/staf ruangan yang lalai dan tidak menggunakan APD 2) Jumlah petugas yang terkontaminasi B3 akibat kerja. d.



Petunjuk pengisian formulir evaluasi dan pelaporan B3 : 1) Formulir Evaluasi B3 yang telah dibagikan kepada masing-masing ruangan yang menyimpan, mamakai B3 wajib di isi oleh penanggungjawab ruangan masing-masing secara berkala setiap 6 bulan sekali yang dilaporkan kepada ketua K3 Puskesmas Ngawi Purba. 2) Isilah pada kolom-kolom yang telah disediakan dengan memberikan tanda cek (√) pada kolom yang dianggap sebagai pilihan jawaban “ya” dari pertanyaan yang diajukan. 3) Berikan keterangan pada kolom yang disediakan apabila ada hal-hal penting yang perlu di tuliskan berhubungan dengan pengelolaan B3, penanganan paparan B3. 4) Formulir evaluasi ini di kumpulkan setiap 3 bulan kepada Ketua K3 Puskesmas Ngawi Purba.



10. Spill kit a.



Spill kit adalah perlengkapan yang digunakan untuk menangani tumpahan : 1) B3 / Bahan berbahaya dan Beracun (Cairan kimia berbahaya yang bersifat mudah meledak, mudah terbakar, korosif, dapat mengganggu kesehatan dan mencemarkan lingkungan). 2) Bahan infeksius (Cairan yang dihasilkan dari tubuh pasien seperti darah, tinja, urin, sputum,muntahan dll).



b.



Prosedur 1.



Pasang tanda peringatan awas lantai licin, jika tanda tidak tersedia pasang kursi, tempat sampah atau benda lain dengan tujuan agar cairan tidak terinjak oleh orang lain lain.



2.



Segera lapor ke petugas (perawat, petugas kebersihan, maupun satpam).



3.



Petugas cleaning service mengambil spill kit dan peralatan lainnya.



4.



Penanganan tumpahan diawali dengan petugas memakai APD.



5.



Berikan bubuk klorin ke permukaan yang terkena tumpahan.



6.



Biarkan cairan terserap, bersihkan dengan underpad, tissue atau kain lap kemudian masukkan ke tempat sampah kresek kuning.



7.



Bersihkan sisa bubuk klorin.



8.



Semprot lantai dengan cairan desinfektan.



9.



Pel permukaan dengan cara memutar dari luar ke dalam.



10. Ulangi hingga benar-benar bersih. 11. Cuci peralatan dan lepas APD. 12. Cuci tangan dengan menggunakan sabun dan handrub.



c.



Penanganan tumpahan : 1)



Amankan area tumpahan dengan tanda/kursi.



2)



Buka spill kit, pasang tanda peringatan di area tumpahan.



3)



Gunakan APD (masker, sarung tangan, gaun, tutup kepala, sepatu, kacamata google).



4)



Batasi penyebaran tumpahan dengan tisu/kain lap sekali pakai : a)



Untuk tumpahan B3 dalam bentuk cairan, serap dengan tisu/kain lap sekali pakai untuk menutupi tumpahan lalu masukan kedalam kantong ungu.



b) Untuk tumpahan B3 dalam bentuk serbuk, basahi tisu/kain lap sekali pakai dengan air untuk menutupi tumpahan serbuk lalu sapu dan masukan kedalam kantong ungu. 5)



Bersihkan area tumpahan dengan cara : a)



Bersihkan material tumpahan dengan menggunakan skop atau sapu dan pengki kecil sampai benar-benar bersih.



b) Buang bahan penyerap bahan tumpahan tadi dengan kantong ungu. c)



Dekontaminasi area tumpahan dengan detergen sebanyak 3 kali lalu semprotkan disinfektan, biarkan selama 2 menit kemudian keringkan dengan tisu/kain lap sekali pakai lalu buang ke kantong ungu.



d) Lakukan hal di atas 3 kali berturut-turut sampai benar-benar bersih. e)



Lepaskan APD dan masukan kedalam kantong ungu.



f)



Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.



g) Laporkan kebagian Urdal Puskesmas Ngawi Purbauntuk pembersihan lebih lanjut. d.



Pengisian Formulir Laporan Kejadian Tumpahan B3 : 1)



Isi identitas petugas yang menemukan tumpahan pertama kali atau yang dilaporkan pasien atau pengunjung.



2)



Isi waktu kejadian.



3)



Ceritakan kronologis kejadian dan lokasinya.



4)



Identifikasi tipe insiden yang meliputi KNC (Kejadian Nyaris Cedera), KTC (Kejadian Tidak Cedera), KTD (Kejadian Tidak Diharapkan).



5)



Isi formulir, berikan kepada kepala ruangan,tim K3, Tim PPI.



C. DISASTER PLAN 1.



Pengertian a.



Keadaan darurat/bencana adalah setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran operasional/kegiatan di lingkungan Puskesmas Ngawi Purba : Kebakaran, Gangguan Keamanan (huru-hara), Bencana alam (Gempa Bumi, angin puting beliung), Bencana massal, dll.



b.



Tanggap darurat adalah penanganan keadaan darurat/bencana secara darurat setiap terjadi kejadian, yang terjadi di Puskesmas Ngawi Purba, antara lain: kejadian kebakaran, kecelakaan, peledakan, gangguan lainnya.



2.



Tujuan a.



Membentuk peningkatan suatu kesadaran dan kewaspadaan bencana serta langkah tindak petugas Puskesmas Ngawi Purba, para penyewa ruangan dan kontraktor jika terjadi keadaan darurat Kebakaran, bencana dan evakuasi.



b.



Sebagai pedoman agar tugas-tugas Tim Penanggulangan Kebakaran/Bencana (TPB) Puskesmas Ngawi Purba, dapat terlaksana sesuai dengan Pedoman dan standar prosedur operasional yang ada.



c.



Sebagai pedoman atau petunjuk bagi pejabat K3 RS atau yang tercantum dalam Organisasi



tim



Penanggulangan



Kebakaran/Bencana,



sehingga



mekanisme



penanggulangannya dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efesien dibawah satu komando. 3.



Pengaturan jaga Dilakukan 24 jam dengan pengaturan jaga dibagi dalam 3 Shif dan masingmasing Shif dipimpin seorang Komandan Regu atau Penanggung jawab ruangan disesuaikan dengan shift jaga masing masing ruang.



4.



Denah Ruangan Denah ruangan yang didalamnya termuat jalur evakuasi, tempat APAR, ruangan beresiko, dimana denah tersebut berada disetiap ruangan maupun ruangan perawatan serta ruangan area publik.



5.



Fasilitas keselamatan Fasilitas keselamatan yang berada di Puskesmas Ngawi Purba yaitu: Jalur Evakuasi, APAR, Tanda Evakuasi, Helm, Lampu,



tempat berkumpul evakuasi,



Rambu, dll. 6.



Sandi Penanggulangan Kebakaran/Bencana : Untuk Penanggulangan kebakaran telah ditetapkan sandi kebakaran berupa code red yaitu telepon (0351) 749113 damkar Ngawi



D. KEBAKARAN 1. Tujuan Pencegahan terjadinya kebakaran di Puskesmas dan memastikan penghuni Puskesmas selamat dan aman dari resiko adanya cedera maupun kemungkinan kehilangan nyawa saat terjadinya kebakaran. 2. Penatalaksanaan Pengamanan dan Kebakaran : a. Tindakan pencegahan kebakaran Tindakan berikut yang harus dilakukan oleh seluruh petugas sebagai berikut : 1)



Bahan yang mudah terbakar seperti tabung gas ditempatkan pada area yang aman dari api/ panas, dengan penempatan yang diatur sedemikian rupa dan teridentifikasi baik untuk mencegah jatuhnya tabung, serta akses



masuk



dibatasi (pintu masuk terkunci). 2)



Jika meninggalkan ruangan, periksalah bahwa seluruh peralatan listrik diruang kerja sudah dimatikan.



3)



Jangan bebani titik listrik terlalu melebihi beban yaitu melebihi dari kapasitas yg ada.



4)



Larang orang memasak di dalam ruangan.



5)



Perhatikan dan ingat-ingat lokasi tanda bahaya kebakaran, letak tabung pemadam kebakaran, jalan keluar.



6)



Lakukan patroli secara rutin didaerah tempat gas dapur Elpiji dari kemungkinan orang merokok serta daerah yang rawan terhadap kebakaran.



7)



Jangan menyimpan sembarangan benda-benda yang mudah terbakar.



8)



Larang atau tidak diberikan ijin/ingatkan setiap pekerja yang pekerjaanya menimbulkan api, tetapi ia tidak melengkapi alat keselamatan dan keamanan kebakaran.



9)



Larangan merokok di area Puskesmas. Kebijakan larangan merokok di seluruh area Puskesmas kepada staf, pasien/keluarganya dan pengunjung, dan di tiap akses masuk ke Puskesmas dipasang poster larangan merokok sebagai informasi pada staf, pasien dan pengunjung Puskesmas. Jika kedapatan orang merokok dilingkungan Puskesmas Ngawi Purba, maka :



(1) Petugas Kemanan yang terdekat menegur. jika ingin meneruskan rokoknya arahkan keluar area Puskesmas Ngawi Purba, jika perokok tidak mau keluar dari areal Puskesmas Ngawi Purba, maka perintahkan rokoknya dimatikan. (2) Petugas keamanan akan melakukan patroli diarea Puskesmas Ngawi Purba dengan dilengkapi Atribut dibaju sragamnya. (3) Petugas Keamanan setiap melakukan patroli membawa buku yang telah disediakan, untuk mencatat hasil temuan orang yang merokok di lingkungan Puskesmas Ngawi Purba. (4) Tindak lanjut hasil temuan akan disampaikan ke pimpinan masing-masing Unit atau Instalasi untuk diberikan arahan agar tidak mengulangi hal yang sama. (5) Posko pengaduan larangan merokok dimasing-masing pos telah disiapkan formulir pengaduan, bagi siapapun jika ingin mengadukan bisa mengisi form tersebut dan pihak Keamanan akan menindak lanjuti berupa peneguran. jika pelakunya karyawan dan berulang kali diperingatkan oleh petugas keamanan tetapi tidak ada perubahan, maka kasusnya akan dilaporkan kepada kepala unit/instalasi masing-,asing. (6) Guna menghindari kesalafahaman maka pola yang dilakukan oleh Petugas keamanan adalah pendekatan/persuasif. b.



Pengaturan kontruksi Bangunan Bahan bangunan yang digunakan pada proyek pembangunan di Puskesmas menggunakan bahan yang dominan tidak menyebabkan kebakaran seperti penggunaan bahan dinding dari kayu tidak dianjurkan. Bangunan tambahan untuk unit bisnis di dalam lingkungan Puskesmas merupakan bangunan permanen yang tidak terbuat dari papan/triplek.



c. Akses keluar dan area berkumpul saat kebakaran : 1)



Seluruh pintu keluar dari dalam unit pelayanan diberi tanda ‘KELUAR’, dimana pintu darurat tersedia di semua unit pelayanan dan perkantoran untuk keadaan darurat.



2)



Semua area di sekitar pintu keluar merupakan area bebas yang tidak dihalangi oleh tumpukan barang maupun terhalang mebel dan fasilitas lain.



3)



Tanda-tanda menuju area berkumpul terpasang pada area strategis yang menuju kearah area berkumpul dan dapat dilihat dari semua area keluar dari tiap unit pelayanan maupun perkantoran.



4)



Area berkumpul di Area Aman dari bencana berada di halaman parkir Puskesmas Ngawi Purba.



d. Penanggulangan Kebakaran : 1)



Mengikuti standar Puskesmas Ngawi Purba jika terjadi kebakaran (Informasikan “Code Red!”).



2)



Orang pertama yang melihat adanya api harus segera menginformasikan ke sekitarnya dengan berteriak “Code Red!! Code Red!!”, bila sumber api berada di dekat pasien segera sedapat mungkin jauhkan pasien dari sumber api.



3)



Segera mengambil APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang terdekat atau bisa juga meminta tolong orang disekitar untuk mengambil APAR terdekat.



4)



Padamkan api menggunakan APAR dengan mengikuti petunjuk pemakaian APAR, pastikan api sudah benar-benar padam.



5)



Bila api tidak berhasil dipadamkan dengan menggunakan APAR, segera laporkan keadaan kepada Security atau Koordinator api (yang menggunakan hel merah) agar segera mengarahkan Tim lain untuk memimpin tindakan evakuasi.



6)



Yang harus dilakukan oleh Koordinator Api (helm merah) adalah : a) Melaporkan kepada Manajemen Puskesmas tentang adanya Code Red. b) Memadamkan api dengan mengarahkan APAR sebanyak-banyaknya untuk memadamkan api. c) Meminta seluruh staf agar tetap tenang dan mengikuti instruksi yang diberikan. d) Meminta petugas Sarpras untuk mematikan aliran gas dan listrik di lokasi kebakaran, jika di lokasi ada MCB listrik koordintor api langsung mematikannya dan menghubungi petugas Sarpras. e) Memerintahkan seluruh pengunjung yang ada di lokasi agar segera keluar mengikuti panah arah evakuasi menuju emergency exit terdekat yang aman dari kobaran api dan kemudian menuju area titik kumpul yang sudah ditentukan di halaman depan parkir mobil Puskesmas Ngawi Purba. f) Mengecek tentang status api ada/tidaknya orang yang mungkin masih terjebak dalam api. g) Menghubungi Tim Damkar kalau terjadi kebakaran di Puskesmas Ngawi Purba, apabila api tidak dapat dipadamkan.



h) Menghubungi Kepala Puskesmas Ngawi Purba bahwa terjadi kebakaran di Puskesmas. i) Memberi intruksi lebih lanjut untuk melakukan evakuasi : Yaitu : Koordiantor alat kesehatan (helm putih), Koordinator pasien (helm kuning), Koordinator dokumen (helm biru) agar segera melakukan evakuasi sesuai koordinator masing-masing. 7)



Yang harus dilakukan oleh Koordinator evakuasi atau pasien (helm kuning) adalah : Mengarahkan tim evakuasi pasien untuk mengevakuasi pasien yang ada di lokasi kejadian kebakaran menuju area titik kumpul (halaman depan parkir mobil Puskesmas Ngawi Purba) dan kemudian lakukan observasi keadaan pasien.



8)



Yang harus dilakukan oleh Koordinator evakuasi alat kesehatan (helm putih) adalah : Mengarahkan tim evakuasi alat kesehatan untuk mengevakuasi alat kesehatan di lokasi kejadian kebakaran dan mengamankan alat kesehatan yang bisa di evakuasi ke lokasi yang lebih aman.



9)



Yang harus dilakukan tim evakuasi dokumen (helm biru) adalah : Mengarahkan tim evakuasi dokumen untuk mengevakuasi dokumen di lokasi kejadian kebakaran khusunya dokumen penting Puskesmas Ngawi Purba



10) Yang harus dilakukan oleh petugas sarpras adalah : a)



Setelah di instruksikan, segera mematikan aliran gas dan listrik di lokasi kebakaran melalui panel-panel yang ada.



b) Membuka pintu keluar selebar mungkin untuk memudahkan evakuasi c)



Membantu mengarahkan penghuni Puskesmas Ngawi Purba menuju pintu keluar dan siap membantu apabila ada masalah dengan pintu keluar.



11) Yang harus dilakukan oleh petugas dan pengunjung Puskesmas Ngawi Purba yang lainnya adalah : Segera mengikuti arah evakuasi menuju titik berkumpul yang sudah ditentukan. 3. Meredakan api kebakaran dan pengendalian asap Tindakan berikut ini yang harus dilakukan oleh seluruh petugas Puskesmas Ngawi Purba atau Tim Penanggulangan Bencana Puskesmas Ngawi Purba, untuk meredakan kebakaran dan pengendalian asap : a.



Lakukan terus pemadaman sesuai prosedur.



b.



Lakukan evakuasi setempat baik benda maupun orang.



c.



Singkirkan dari lokasi kejadian benda yang mudah terbakar.



d.



Tutup pintu daerah yang terbakar setelah penghuni terevakuasi.



e.



Jika api telah padam, hidupkan Exhaust Fan pembuang udara kotor atau asap keluar ruangan, bila masih berfungsi buka jendela agar asap keluar dari gedung.



4. Paska Kebakaran Untuk mengadakan evaluasi sampai sejauh mana akibat yang ditimbulkan setelah kebakaran dapat dipadamkan, maka Komandan segera memanggil /mengumpulkan Tim Penanggulangan Bencana untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang terkait guna mengambil langkah-langkah Sebagai berikut : a. Pengamanan atas bangunan yang terbakar. b. mengenai sebab-sebab terjadinya kebakaran untuk menentukan usaha-usaha agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali. c. Mengadakan survey untuk menilai kerugian yang timbul. d. Mengadakan penelitian/pemeriksaan teknis sehubungan dengan kondisi bangunan dan penggunaan kembali. e. Mengadakan penelitian sehubungan dengan usaha pembenahan dan rehabilitasi bangunan. f. Mengambil langkah dalam usaha memberikan pelayanan perawatan pasien. E. SISTEM UTILITAS 1.



Tujuan Tujuan berikut ini untuk memastikan keselamatan fisik pasien, pengunjung, dan staf, dan mencegah kehilangan kepemilikan, gangguan kesehatan maupun Keselamatan mereka : a.



Secara efektif mengelola risiko pada sistim utilitas dengan menggunakan kemampuan terbaik Puskesmas Ngawi Purba.



b.



Mengoptimalkan sumber-sumber dengan pengelolaan sistem utilitas secara efisien dan pengelolaan lifecycle dari alat-alat tersebut.



c.



Meningkatkan kemampuan staf dengan pendidikan pelatihan mengenai sistem utilitas yang efektif.



d.



Meningkatkan keselamatan pasien dengan menyiapkan lingkungan Puskesmas Ngawi Purba yang aman.



2.



Penatalaksanaan Sistem Utilitas a.



Air bersih tersedia setiap waktu (24 jam), yang dipastikan ketersediaanya yang tersedia di Puskesmas Ngawi Purba. Kualitas air dipantau setiap 6 bulan sekali disertai hasil yang didokumentasi



untuk memastikan keamanan air yang



digunakan oleh Puskesmas Ngawi Purba. Dilakukan uji terhadap kesiapan air alternatif sebagai pengganti sumber air regular sekali dalam setahun oleh petugas yang bertanggung jawab. . b.



Listrik tersedia setiap waktu, yang dipastikan ketersediaannya baik melalui sumber listrik negara maupun sumber listrik alternative yang disediakan Puskesmas Ngawi Purba (genzet). Seluruh genzet yang ada di pastikan kesiapannya dengan melakukan uji sekali dalam setahun.



c.



Bila terjadi kegagalan pada sisitem



utilitas, maka staf bersangkutan di unit



pelayanan segera melaporkan via telephone ke bagian Sarpras untuk dilakukan perbaikan maupun tindakan lain dalam rangka meningkatkan proses pelayanan. d.



Jalur listrik dalam keadaan aman dibungkus sehingga meminimalkan kemungkinan terkoyak.



3.



Inventarisasi sistem utilitas Tabel 11. Inventarisasi sistem Utilitas Puskesmas Ngawi Purba NO 1.



SISTEM UTILITAS Listrik



JENIS ALAT



AREA



LOKASI



1. PLN



Seluruh



SUPLAY area Seluruh area



Puskesmas



Puskesmas Ngawi Purba



2.



Air



2. Genset (Sebagai



Belakang



UGD dan



Cadangan)



Laboratorium



Poned



Sumur



Bor/



air



Tanah.



Di



belakang Untuk



puskesmas



seluruh



Puskesmas Ngawi Purba



PDAM 3.



Pendingin



AC



Positeve



Ruangan Poli dan Seluruh Administrasi



presure Air



ruangan



yang



menggunakan AC



atau



pendingin 4.



Saluran



air IPAL



kotor



Dari seluruh ruangan RS



-



disalurkan ke Ipal 5.



Gas Medis



Tabung gas cylinder



Gudang Medis,



Seluruh unit



seluruh ruangan



pelayanan



Rawat Inap, UGD, Poned 6.



Komputer



Komputer



Seluruh area RS



Perkantoran



F. PERALATAN MEDIS 1. Identifikasi Peralatan Medis Identifikasi dilakukan pada sumber risiko, area dampak risiko, penyebabnya dan potensi akibatnya. Teknik Identifikasi yang digunakan, disesuaikan dengan kemampuan, sasaran, dan jenis risiko yang dihadapi. Cara mengidentifikasi yang digunakan dalam rencana induk ini adalah dengan Brainstorming atau curah pendapat antara manajer dan pengawas program serta pihak lain dalam internal Puskesmas Ngawi Purbayang terkait.



Identifikasi risiko pengelolaan alat medis antara lain sebagai berikut : a. Tersengat arus listrik dari alat. b. Paparan radiasi panas dari alat. c. Hasil pengukuran alat tidak akurat. d. Kegagalan sistem alat saat digunakan. 2. Pengertian Proses sistematis dan terstruktur untuk menemukan dan mengenali risiko, kemudian dibuat daftar risiko. Daftar risiko dilengkapi dengan deskripsi risiko termasuk menjelaskan kejadian dan peristiwa yang mungkin terjadi dan dampak yang ditimbulkannya. Identifikasi risiko dilakukan dengan menggunakan metode proaktif dan metode reaktif. Metode proaktif merupakan metode yang dilakukan sebelum adanya kejadian suatu tindakan, sedangkan metode reaktif yaitu tindakan yang dilakukan setelah adanya kejadian. Identifikasi dilakukan pada : sumber risiko, area risiko, peristiwa dan penyebabnya serta potensi akibatnya. Metode identifikasi risiko dilakukan dengan proaktif melalui self asessmen. Untuk metode reaktif melalui incident reporting sistem dan clinical audit serta dilakukan secara menyeluruh terhadap risiko medis dan non medis. 3. Analisa Risiko Pengelolaan Alat Medis Tujuan analisis risiko adalah melakukan analisis dampak dan kemungkinan semua risiko yang dapat menghambat tercapainya sasaran pengelolaan alat medis dan menyediakan data untuk membantu langkah evaluasi dan mitigasi risiko. Analisis risiko mencakup pertimbangan dan mengkombinasikan estimasi terhadap consequence dan likelihood didalam konteks untuk mengambil tindakan pengendalian. Adapun analisa risiko yang digunakan dalam rencana induk/program ini adalah analisa kuantitatif dengan melakukan skoring atas probabilias kejadian dan nilai dampak atau konsekuensi yang mungkin timbul jika risiko benar-benar terjadi. Tabel 8. Analisis risiko pengelolaan alat medis No



Jenis Risiko



Probability/



Dampak/



Skor



Likelihood



Consequences



Risiko



1



Tersengat arus listrik dari alat



2



1



2



2



Paparan radiasi panas dari alat



1



1



1



3



Hasil pengukuran alat tidak akurat



2



4



8



4



Kegagalan sistem alat saat digunakan 1



5



5



Keterangan : a. Kriteria Likelihood



b. Kriteria Consequences Tabel 9. Tabel criteria consequences



CEDERA



1



2



3



4



5



INSGNIFICANT



MINOR



MODERATE



MAJOR



CATASPROPHIC



Dapat



Berkurangnya



Cedera luas



diatasi



fungsi



Kehilangan



dengan



motorik/



fungsi



pertolongan



sensorik Setiap



utama



pertama



kasus yang



permanent



Tidak ada cidera



PASIEN



Kematian



memperpanjan g perawatan PELAYAN



Terhenti lebih



Terhenti



Terhenti lebih



Terhenti



Terhenti



AN/



dari 1 jam



lebih dari 8



dari 1 hari



Lebih Dari



permanen



OPERASIO



jam



1 Minggu



NAL



BIAYA/



Kerugian



Kerugian



Kekurangan



Kerugian lebih



KEUANGA



lebih dari



Lebih Dari



dari 0,5%



dari 1% Anggaran



N



0,1%



0,25%



Anggaran



anggaran



Anggaran



- Media



- Media Lokal



Media



Media Nasional



Lokal



- Waktu Lama



Nasional



Lebih Dari 3 Hari



PUBLIKAS



Kerugian kecil



RUMOR



I



Kurang



- Waktu



Dari 3 Hari



Singkat REPUTASI



RUMOR



Dampak



Dampak kecil



Dampak



Menjadi masalah



kecil



terhadap moril



kecil



berat bagi PR



terhadap



karyawan dan



terhadap



moril



kepercayaan



moril



karyawan



karyawan



1



2



3



4



5



INSGNIFICANT



MINOR



MODERATE



MAJOR



CATASPROPHIC



dan



masyarakat



dan



kepercayaan



kepercayaan



masyarakat



masyarakat



4. Evaluasi Risiko Pengelolaan Alat Medis Evaluasi risiko dilakukan dengan membandingkan antara skor risiko yang didapatkan dari proses analisa risiko dengan kriteria risiko. Adapaun kirteria risiko dapat disebut dengan Risk Apetite dan dilengkapi dengan Risk Tolerance sebagaimana disajikan dalam gambar berikut :



Berdasarkan pada risk tolerance maka dapat ditetapkan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan risiko sebagai berikut : a. Risiko yang berada di atas garis risk tolerance dan berada di level risiko mulai dari 16 sampai dengan 25 menjadi perhatian penuh Direksi dalam pengelolaannya. b. Level risiko di atas gais risk tolerance sampai lebih kecil dari 16 menjadi perhatian penuh Manajer. c. Risiko di bawah garis risk tolerance sepenuhnya dalam tanggung jawab pengelolaan ditingkat operasional atau oleh Kepala Unit. Selanjutnya risiko yang telah diidentifikasi dan diskoring akan dibandingkan dengan gambar diatas sehingga didapatkan hasil sebagai berikut : Tabel 9. Skoring jenis risiko dan tindak lanjut No 1



Jenis Risiko Tersengat arus listrik dari alat



Skor



Kriteria



Tanggung jawab



Risiko



Risiko



Pengelolaan risiko



2



Rendah



Kepala Unit



Tindak Lanjut 1. Tidak perlu penanganan khusus 2. Pemantauan periodik untuk memastikan sejak



No



Jenis Risiko



Skor



Kriteria



Tanggung jawab



Risiko



Risiko



Pengelolaan risiko



Tindak Lanjut dini risiko tidak terjadi



2



Paparan radiasi



1



Rendah



Kepala Unit



panas dari alat



1. Tidak perlu penanganan khusus 2. Pemantauan periodik untuk memastikan sejak dini risiko tidak terjadi



3



Hasil



8



Medium



Manajer



pengukuran alat



1. Tidak perlu penanganan khusus



tidak akurat



2. Pemantauan periodik untuk memastikan sejak dini risiko tidak terjadi 3. Perlunya koordinasi antar lintas sektoral untuk fungsi pencegahan, deteksi dan penanganan.



4



Kegagalan



5



Medium



Manajer



sistem alat saat digunakan



1. Tidak perlu penanganan khusus 2. Pemantauan periodik untuk memastikan sejak dini risiko tidak terjadi 3. Perlunya koordinasi antar lintas sekloral untuk fungsi pencegahan, deteksi dan penanganan.



Secara umum seluruh skor risiko berada di bawah garis risk tolerance. Hal ini berarti bahwa risiko masih dapat diterima dan tidak diperlukan suatu upaya yang sangat khusus untuk melakukan pencegahan dan penanganan risiko. Perbedaan pada kriteria rendah dan medium adalah pada tanggung jawab pengelolaan risiko.



Pada risiko rendah pengelolaan dilakukan oleh teknisi alat medis. Sedangkan pada risiko medium diperlukan koordinasi antar manajer dengan melibatkan jajaran dibawahnya. 5. Mitigasi/Pengelolaan Risiko Risiko-risiko yang telah tersaring pada langkah evaluasi, selanjutnya dibuat rencana pengendalian lebih lanjut, langkah ini disebut mitigasi risiko. Langkah mitigasi risiko meliputi pengidentifikasian beberapa kegiatan untuk menangani risiko, memperkirakan risiko, menyiapkan rencana perlakuan risiko dan mengimplementasikan rencana perlakuan risiko. Risiko yang akan dilakukan mitigas/pengelolaan risiko hanya difokuskan pada kriteria risiko medium dan dapat dijelaskan sebagai berikut : Tabel 10. Mitigasi/pengelolaan risiko No 1



Mitigasi/Pengelolaan



Jenis Risiko Paparan



Pengecekan



radiasi Menyusun



sinar X



prosedur



Penanganan terkait 1. Adanya petugas yang kompeten



keselamatan dalam pelayanan



sebagai PPR/ Petugas Proteksi



radiologi



Radiasi 2. Supervisi



kepatuhan



terhadap



prosedur keselamatan kerja di radiologi 3. Mengukur



secara



periodik



besarnya radiasi yang terpapar pada petugas 4. Memberikan makanan tambahan bagi petugas untuk meningkatkan daya tahan tubuh. 5. Melakukan



kalibrasi/uji



kelayakan terhadap alat medik yang dapat memancarkan radiasi 2



Paparan



residu Menyusun kebijakan dan



gas anestesi



1. Memasang



prosedur khusus terkait



sebagai



pemberian sedasi moderat



anestesi



dan dalam



alat



penyedot



2. Melakukan



penunjang gas



buang



kalibrasi/uji



kelayakan mesin anestesi. 3. Menangani keluhan petugas yang



terkait



paparan



anestesi



dengan



residu



gas



pemeriksaan



kesehatan. 3



Hasil



Menyusun kebijakan dan



1. Melakukan kalibrasi alat ukur



pengukuran alat



prosedur untuk menstandarisasi



setahun sekali pada lembaga



tidak akurat



proses pemeriksaan pasien



yang kompeten.



yang menggunakan alat ukur



2. Untuk



alat



ukur



diagnostik



penunjang



seperti



laboratorium,



alat dilakukan



pemantapan mutu internal dan eksternal



untuk



mendeteksi



adanya simpangan hasil. 4



Kegagalan



Menyusun



kebijakan



sistem alat saat prosedur



untuk



digunakan



pelayanan



prose



dan 1. Melakukan



standarisasi yang



yang mahal dan bersifat vital sehingga



standarisasi



fungsi



rutin.



kerjasama



operasional untuk alat medik



menggunakan alat termasuk pemeliharaan



KSO/



jika dapat



merugikan



ada



kegagalan



diganti



tanpa



Puskesmas



secara



finansial. 2. Melakukan penetapan spesifikasi alat yang disesuaikan dengan kondisi



Puskesmas



sebelum



dilakukan KSO/ pembelian. 3. Melakukan



uji



fungsi



harian



secara rutin oleh unit tempat alat berada. 4. Menetapkan sistem recall untuk alat



yang



membahayakan



rusak jika



dan masih



dipakai. 5. Menetapkan respon time saat alat dilaporkan rusak sampai petugas datang untuk melakukan perbaikan



6. Pelaporan Insiden dan Pelaporan Program Jika tejadi suatu insiden yang terkait dengan resiko-resiko diatas maka alur pelaporan insidennya mengacu kepada kebijakan dari K3 Puskesmas Ngawi Purba tentang alur pelaporan Insiden. 7. Monitoring dan Review Insiden dan Kegiatan Monitoring dan review insinden dan kegiatan dilakukan oleh Tim P2K3 sesuai dengan besar kecilnya risiko, monitoring dan review insiden juga m elibatkan unit - unit terkait. 8. Edukasi Staf Tentang Risk Register Edukasi staf tentang risk register bertujuan untuk penyiapan kompetensi staf dalam partisipasinya untuk mencegah dan manangani risiko. Unit Kerja penanggung jawab dapat berkerjasama dengan Unit Diklat untuk melakukan pelatihan internal/eksternal kepada para pengambil keputusan/pemilik risiko dan staf. Hal ini dimaksudkan agar para



pengambil keputusan dan staf memiliki pemahaman yang sama tentang manajemen risiko. BAB III SASARAN PROGRAM Seluruh petugas, pasien dan pengunjung Puskesmas Ngawi Purba. Serta seluruh bangunan dan fasilitas yang terdapat di Puskesmas Ngawi Purba. BAB IV JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2022. BAB V PENUTUP 1.



Pedoman manajemen fasilitas dan keselamatan merupakan pedoman yang diperlukan di dalam kegiatan MFK yang terdiri dari keselamatan dan keamanan, sistem utilitas, pengelolaan B3 dan limbah B3, manajemen kedaruratan, pengamanan kebakaran, peralatan kesehaan dan diklat MFK.



2.



Setiap selesai menjalankan program dilakukan pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan.