1.3.3.2 Kak Program Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA RAWAT JALAN PALSIGUNUNG 2 Jalan Menpor No. 27 Cimanggis Telp. 021-2286 7373 Kota Depok 16451 email : [email protected]



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang KPRJ Palsigunung 2 menjamin tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan supertif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan ini penatalaksanaannya harus dikelola secara efektif. Secara khusus, manajemen harus berusaha untuk mengurangi bahaya dan resiko, mencegah kecelakaan dan cidera dan memelihara kondisi aman. Dibuat perencanaan ruang, peralatan dan sumber daya yang dibutuhkan agar aman dan efektif untuk menunjang pelayanan klinik. Seluruh staf di didik tentang fasilitas, cara mengurangi resiko dan bagaimana memonitor dan melaporkan situasi yang menimbulkan resiko. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana gedung, halaman dan peralatan tidak menimbulkan bahaya atau resiko bagi pasien, staf dan pengunjung. Keamanan adalah proteksi dari kehilangan, pengerusakan dan kerusakan atau akses atau penggunaan oleh mereka



yang



tidak



berwenang.



Bahan



berbahaya,



penanganan,



penyimpanan,



dan



penggunaan bahan radioaktif dan limbah berbahaya harus dibuang secara aman. Managemen emergency, perencanaan yang efektif terhadap wabah, bencana dan keadaan emergency, kebakaran, properti dan seluruh penghuninya di lindungi dari kebakaran dan asap. Peralatan medik, peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi resiko. Sistem utilitas, listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian. Berdasarkan hal tersebut diatas, Klinik berupaya untuk memenuhi kebutuhan keselamatan pasien dari sisi penyiapan fasilitasnya, maka disusunlah pedoman terintegrasi dalam pengelolaan fasilitas dan keselamatan pasien di Klinik. .



1.2 Tujuan Sebagai pedoman dan metode untuk memastikan bahwa cakupan administrasi maupun intervensi lapangan untuk pengelolaan fasilitas dan keselamatan pasien di KPRJ Palsigunung 2 dimonitor dan dilakukan koordinasi untuk mengurangi kerugian, kehilangan, bahkan dampak yang fatal baik pada pasien, keluarganya, pengunjung dan petugas Klinik akibat adanya potensi masalah pada fasilitas Klinik. Dan meningkatkan keselamatan mereka dengan menyiapkan lingkungan fisik Klinik yang aman.



BAB II PROGRAM MANAGEMENT FASILITAS DAN KESELAMATAN Klinik perlu menyusun program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat. .Dalam pelaksanaan program MFK perlu ditetapkan petugas yang bertanggungjawab terhadap program MFK. Untuk melaksanakan MFK maka perlu dilakukan identifikasi dan pembuatan peta terhadap area - area berisiko yang meliputi : a) Keselamatan dan keamanan b) Pengelolaan bahan dan limbah c) Manajemen emergency (kedaruratan) d) Pengamanan kebakaran e) Alat kesehatan f) Sistem utilisasi g) Pendidikan dan pelatihan petugas Sarana/ bangunan, prasarana, peralatan Klinik, dan lingkungan fisik perlu dikelola untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat. Rencana program MFK perlu disusun setiap tahun dan diterapkan, yang meliputi: a) Keselamatan dan keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana saat gedung, halaman/ground dan alat kesehatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, petugas dan pengunjung, dan masyarakat



Keamanan adalah



proteksi/ perlindungan dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, kekerasan fisik, penerapan kodekode darurat atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang. b) Pengelolaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun (B3), yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan, dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.



c) Manajemen emergency/ kedaruratan, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergency direncanakan dan efektif. d) Pengamanan kebakaran: Klinik wajib melindungi properti dan penghuni dari kebakaran dan asap. e) Peralatan Klinik: Peralatan Klinik dalam program MFK terdiri dari alat kesehatan, perbekalan kesehatan lainnya, dan perlengkapan. Untuk mengurangi risiko, peralatan Klinik dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan. f)



Sistem utilitas meliputi sistem listrik bersumber PLN, sistem air, Emergency Lamp, sistem gas medis dan sistem pendukung lainnya seperti perpipaan air dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian, dan harus dipastikan tersedia 7 (tujuh) hari 24 ( dua puluh empat ) jam



g) Pendidikan petugas. • Rencana tersebut dikaji, diperbaharui dan didokumentasikan yang merefleksikan keadaan-keadaan terkini dalam lingkungan KliniK.



BAB III TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS a.



Tujuan umum Menjamin berfungsinya kenyamanan, keamanan, keselamatan dan efisiensi fasilitas dan lingkungan klinik bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.



b.



Tujuan Khusus 1. Menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas klinik 2. Menjamin terpelihara dan berfungsinya system utilitas di klinik 3. Menjamin terpelihara dna berfungsinya peralatan di klinik 4. Meningkatnya kesiagaan klinik dalam menghadapi bencana 5. Meningkatnya kesiagaan klinik dalam mencegah terjadinya kebakaran dan kesiagaan jika terjadinya kebakaran 6. Terkelolanya B3 dan limbah B3 di klinik sesuai dengan peraturan perundangan 7. Meningkatnya pemahaman seluruh karyawan terhadap pengelolaan fasilitas dan keselamatan



BAB IV KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN IV.1 Menyusun dokumen regulasi internal MFK 1.



SK MFK



2.



SOP



IV.2 Menyusun program – program MFK 1 . Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan Klinik



a.



Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK



b.



Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko . (D,W)



c. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per triwulan terhadap pelaksanaan program MFK . 2. Workshop Pengelolaan fasilitas dan keselamatan klinik a. Mengikuti pelatihan yang berhubungan dengan kegiatan MFK sasaran seluruh pegawai Klinik. b. Melakukan simulasi pengelolaan program MFK sasaran seluruh pegawai 3.Program Keamanan dan Keselamatan a. Melakukan assessment



risiko secara komprehensif



& proaktif



untuk



mengindentifikasi bangunan, ruangan/area,peralatan, perabotan & fasilitas lainnya yang berpotensi menimbulkan cedera b. Melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala & terdokumentasi c. Menyediakan anggaran untuk melakukan perbaikan d. Melakukan assessment



risiko pra konstruksi (Pra Construction



Risk



Asessment/PCRA) setiap ada konstruksi, renovasi atau penghancuran bangunan/demolisasi. e. Merencanakan dan menyediakan fasilitas pendukung yang aman, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan cedera, mengurangi bahaya dan risiko serta mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga,staff dan pengunjung. f.



Penggunaan kartu identitas seluruh staff klinik dan semua individu yang bekerja di klinik pada pasien rawat inap, penunggu pasien, pengunjung (termasuk tamu) yang memasuki area terbatas (restricted area) sehingga menciptakan lingkungan yang aman.



g. Melindungi



dari



kejahatan



perorangan,



kehilangan,



kerusakan,



atau



pengrusakan barang milik pribadi. h. Menyediakan fasilitas yang aman sesuai dengan perundang-undangan i.



Melakukan monitoring pada daerah yang berisiko keselamatan dan keamanan



4.Program Penanggulangan Bencana a. Identifikasi risiko bencana internal & eksternal b. Penyusunan Hazard Vulnerability Asessment (HVA) c. Pembentukan Tim tanggap/penanggulangan bencana d. Penyusunan dokumen disasterplan e. Edukasi & simulasi penanggulangan bencana 5.Program Penanggulangan Kebakaran a. Identifikasi risiko kebakaran b. Penyediaan APAR c. Inspeksi,



pegujian,



pemeliharaan



sistem



proteksi



&



penanggulangan



kebakaran d. Penyediaan sarana & prasarana jalur evakuasi e. Edukasi & simulasi proteksi & evakuasi f.



Kebijakan larangan merokok



6.Program Pengelolaan B3 dan Limbah B3 a. Penetapan jenis



dan area/lokasi



penyimpanan



B3 sesuai ketentuan



perundang-undangan b. Pengelolaan penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan c. Sistem pelabelan B3 sesuai ketentuan perundang-undangan d. Ssitem pendokumentasian dan perijinan B3 sesuai peraturan dan perundangundangan e. Penangganan tumpahan dan paparan B3 sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan f.



Sistem pelaporan dan investigasi jika terjadi tumpahan dan atau paparan sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan



g. Pembuangan limbah B3 yang memadai sesuai peraturan perundangundangan



h. Penggunaan APD sesuai peraturan perundang-undangan 7.Program Pemeliharaan Sistem Utilitas a. Pengecekan dan pemelihaaraan instalasi listrik dan alat alat bersumber daya listrik secara berkala b. Pengecekan dan pemeliharaaan instalasi air secara berkala c. Pengecekan dan pemeliharaan sanitasi secara berkala d. Identifikasi sistem utilitas utama dan penting lainnya beserta komponen penting e. Identifikasi area berisiko kegagalan listrik & air f.



Pemeriksaan kualitas air



g. Pemeliharaan sistem utilitas 8.Program Pemeliharaan Alat Kesehatan a. Melakukan inventarisasi alat kesehatan b. Melakukan strerilisasi,dekontaminasi kesemua alat kesehatan c. Melakukan kalibrasi alat kesehatan secara berkala



BAB V SASARAN 1. Staf dan Karyawan KPRJ Palsigunung 2. 2. Pasien yang datang berobat di KPRJ Palsigunung 2. 3. Pengunjung yang datang/ pengantar pasien yang datang berobat di KPRJ Palsigunung 2.



BAB VIII EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1.



Setiap bulan tim membuat laporan pelaksanaan kegiatan bulanan pencapaian program.



2.



Setiap 3 bulan tim membuat laporan monitoring pelaksanaan kegiatan dalam praminilok klinik.



3.



Evaluasi untuk melihat pencapaian kegiatan setiap 6 bulan dalam minilokakarya klinik.