Perubahan Program Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WIRADESA Jalan Akhmad Yani No. 58 Wiradesa Telp. 0285-4417121 Pekalongan 51152 email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WIRADESA NOMOR : 440.1 / SK / 005 / I / 2022 TENTANG PERUBAHAN PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN KEPALA PUSKESMAS WIRADESA, Menimbang



:



a. bahwa Puskesmas adalah sebagai fasilitas keselamatan tingkat pertama yang



memberikan



pelayanan



kepada



masyarakat,



mempunyai



kewajiban utuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan puskesmas dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, petugas dan masyarakat; b. bahwa sebagai fasilitas yang memberikan pelayanan keselamatan puskesmas perlu menyusun program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas dan masyarakat c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan kebijakan kepala UPTD Puskesmas Wiradesa tentang Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) di



Puskesmas



Wiradesa. Mengingat



: 1.



Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;



2.



Undang-UndangRepublik



Indonesia



Nomor



36



Tahun



2009



tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara RepublikIndonesia



Nomor 5063); 3.



Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Banhan Berbahaya dan Beracun;



4.



Peraturan Pemerintham Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;



5.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadaman Api Ringan;



6.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1983 tentang Sistem Profesi Aktif Kebakaran;



7.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri;



8.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja;



9.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan



Limbah



Bahan



Pengawasan



Pemulihan



Berbahaya



Akibat



dan



Pencernaan



Beracun Limbah



serta Bahan



Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun



2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2007



tentang



Pedoman



Penaanggulangan



Bencana



Bidang



Kesehatan; 23. Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan; 24. Peraturan



Kepala



Badan



Nasional



Penanggulangan



Bencana



Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum; MEMUTUSKAN MENETAPKAN



: KEPUTUSAN KEPALA



PUSKESMAS WIRADESA TENTANG



PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN Kesatu



:



Program manajemen Fasilitas dan Keselamatan di Wiradesa meliputi :



Puskesmas



a)



Manajemen Keselamatan dan Keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana bangunan, bangunan, halaman/ ground, prasarana, peralatan puskesmas, tidak menimbulkan



bahaya



atau



resiko



bagi



pasien,



petugas,



pengunjung dan masyarakat. Keamanan adalah proteksi atau perlindungan dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, kekerasan fisik, penerapan kode-kode darurat atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang b) Manajemen Bahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), yang meliputi : penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahayalainnya harus dikendalikan, dan limbah ahan berbahaya dibuang secara aman. Program B3 meliputi : 1) Penetapan jenis dan area/ lokasi penyimpanan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2) Pengelola, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 3) Sistem pelabelan B3 sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 4) Sistem pendokumentasian dan perizinan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 5) Penanganan tumbahan dan paparan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 6) Sistem pelaporan dan investigasi jika terjadi tumpahandan atau paparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 7) Penggunaan APD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. c)



Manajemen Bencana/ disaster, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana



dan



keadaan



kegawatdaruratan



akibat



bencana



direncanakan dan efektif. Program tanggap darurat bencana internaldan eksternal yang meliputi: 1) Identifikasi jenis, kemungkinan dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi (HVA),



2) Strategi komunikasi jika terjadi bencana, 3) Manajemen sumber daya, 4) Penyediaan pelayanan dan alternatifnya, 5) Identifikasi peran dan tanggungjawab tiap karyawan, dan manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana.



d) Manajemen



Pengamanan



Kebakaran



:



Puskesmas



wajib



melindungi properti dan penghuni dari kebakaran dan asap. Program penanggulangan dan pencegahan kebakaran secara umum



meliputi



pencegahan



terjadinya



kebakaran



dengan



melakukan identifikasi area beresiko bahaya kebakarandan ledakan, penyimpanan dan pengelolaan bahan-bahan yang mudah terbakar, penyediaan proteksi kebakaran aktif dan pasif. Secara khusus, program penanggulangan akan berisi : 1) Frekuensi



inspeksi,



pengujian,



dan



pemeliharaan



sistemproteksi dan penanggulangan kebakaran secara periodic (minimal satu kali dalam satu tahun). 2) Jalur evakuasi yang aman dari api, asap dan bebas hambatan. 3) Proses pengujian sistem proteksi dan penanggulangan kebakaran dilakukan selama kurun waktu12 bulan. 4) Edukasi pada staf terkait sistem proteksi dan evakuasi pasien yang efektif pada situasi bencana. e)



Manajemen Alat Kesehatan Untuk mengurangi resiko, alat kesehatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan. Kegiatan tersebut dituukan untuk : 1) Memastikan bahwa semua alat kesehatan tersedia dan berfungsi dengan baik 2) Memastikan bahwa individu yang melakukan pengelolaan memiliki kualifikasi yang sesuai dan kompeten.



f)



Manajemen sistem Utilitas meliputi sistem listrik bersumber PLN, sistem air, sistem gas medis dan sistem pendukung lainnya, seperti generator (genset), perpipaan air dipelihara untuk meminimalkan



resiko kegagalan pengoperasian, dan harus dipastikan tersedia 7(tujuh) hari 24 (dua puluh empat) jam. g) Pendidikan (edukasi) petugas tentang Manajemen MFK. Kedua



:



Nama-nama Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Puskesmas Wiradesa sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



Ketiga



:



Tugas dari masing- masing Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Puskesmas Wiradesa sebagaimana tersebut dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



Keempat



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Wiradesa Pada Tanggal : 06 Januari 2022 Kepala Puskesmas Wiradesa Kabupaten Pekalongan



F.FERRY SUSANTO



Lampiran I Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Puskesmas Wiradesa : 440.1 / SK / 005 / I / 2022 : 06 Januari 2022



SUSUNAN TIM PENGELOLA PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN PUSKESMAS WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN Ketua



: Surakhman



Sekretaris



: Rintistya Kurniadi, SE



1. Sub Program Manajemen Keselamatan dan Keamanan  Kamaluddin, SKM  Tosran, Amd. PIK  Septiya Dianza 2. Sub Program Manajemen Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Limbah Berbahaya  Kamaludin, SKM  Tina Yuni, Amd, Kesling 3. Sub Program Manajemen Kedaruratan (emergency)  Suprayitno Skep, Ners  Khoirul Basyar, AMK 4. Sub Program Manajemen Pengamanan Kebakaran  Kamaluddin  Samsul Huda 5. Sub Program Manajemen Alat Kesehatan  Anik Usdekiwati  Siti Charomah, AMKG 6. Sub Program Manajemen Sistem Utilitas



 Sri Lestari, SKM  Nur Hayati, Amd  Nur Fadhillah  Ridwan 7. Sub Program Pendidikan dan Pelatihan  Rini Puspitasari, Amd. Kes  Eka Puji Hastuti, SKM



Ditetapkan di : Wiradesa Pada Tanggal : 06 Januari 2022 Kepala Puskesmas Wiradesa Kabupaten Pekalongan



F.FERRY SUSANTO



Lampiran II Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Puskesmas Wiradesa : 440.1 / SK / 005 / I / 2022 : 06 Januari 2022



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGELOLA PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN PUSKESMAS WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Tim Pengelola Program MFK : 1. Mengkoordinir seluruh proses perencanaan yang terkait dengan pengelolaan manajemen fasilitas dan keselamatan 2. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan 3. Melakukan koordinasi terkait proses pemantauan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan 4. Melaporkan seluruh kegiatan yang dilakukan kepada Kepala Puskesmas. Sekretaris Tim pengelola Progra MFK : 1. Melakukan proses pencatatan seluruh kegiatan terkait pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan 2. Melakukan pendokumentasian selurh kegiatan terkait pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan dari seluruh Sub Program 3. Menyusun pelaporan pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Puskesmas Wiradesa.



Uraian Tugas dan Tanggung Jawab : A. Sub Program Manajemen Keselamatan dan Keamanan 1. Merencanakan dan mengkoordinasikan program untuk menjamin lingkungan yang aman terhadap timbulnya bahaya atau resiko bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat. 2. Melakukan kegiatan terkait pelindungan atau upaya keselamatan dan keamanan. 3. Melakukan



monitoring



dan



evaluasi



terhadap



dilaksanakannya



program



keselamatan dan keamanan di Puskesmas Wiradesa. B. Sub Program Manajemen Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Limbah Berbahaya 1. Merencanakan dan mengkordinasikan semua kegiatan mulai dari penanganan, penyimpanan, pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya. 2. Melakukan kegiatan terkait pengelolaan B3 dan limbah B3 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program pengelolaan B3 dan limbah B3. C. Sub Program Manajemen Kedaruratan (emergency) 1. Merencanakan dan mengkordinasikan semua kegiatan terkait upaya pencegahan dan dan penanggulangan wabah dan bencana dan upaya puskesmas dalam melakukan tindakan apabila terjadi keadaan emergency 2. Melakukan kegiatan terkait manajemen kedaruratan (emergency) 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program manajemen kedaruratan (emergency). D. Sub Program Manajemen Pengamanan Kebakaran 1. Merencanakan dan mengkordinasikan semua kegiatan terkait upaya penanganan kebakaran yang meliputi pengamanan dan perlindungan property dan penghuni dari kebakaran dan asap 2. Melakukan kegiatan terkait pengamanan kebakaran 3. Melakukan



monitoring



dan



evaluasi



terhadap



dilaksanakannya



program



pengamanan terhadap bahaya kebakaran. E. Sub Program Manajemen Alat Kesehatan 1. Merencanakan dan mengkordinasikan kegiatan pemulangan, pemeliharaan dan penggunaan semua peralatan Puskesmas mulai dari alat-alat kesehatan, perbekalan kesehatan lainnya dan semua perlengkapannya



2. Melakukan kegiatan terkait upaya pemeliharaan untuk memastikan bahwa seluruhnya berfungsi baik 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program pengelolaan alat kesehatan. F. Sub Program Manajemen Sistem Utilitas 1. Merencanakan dan mengkordinasikan semua kegiatan terkait penyelenggaraan dan pemeliharaan sistem utilitas pendukung pelayanan kesehatan 2. Melakukan kegiatan terkait upaya pemeliharaan sarana utilitas dalam rangka 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program pengelolaan prasarana puskesmas. G. Sub Program Pendidikan dan Pelatihan 1. Merencanakan dan mengkordinasikan kegiatan terkait edukasi petugas tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan dalam rangka menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat. 2. Melakukan kegiatan terkait pendidikan dan pelatihan petugas terkait MFK 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program pendidikan dan pelatihan petugas terkait MFK.



Ditetapkan di : Wiradesa Pada Tanggal : 06 Januari 2022 Kepala Puskesmas Wiradesa Kabupaten Pekalongan



F.FERRY SUSANTO



Lampiran I Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Puskesmas Wiradesa : 440.1 / SK / 005 / I / 2022 : 06 Januari 2022



TIM PENGELOLA PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN Ketua : Surkhman Sekretaris : Rintistya Kurniadi, SE



Sub Program Manajemen keselamatan dan keamanan Kamaluddin, SKM Tosran, Amd. PIK Septiya Dianza



Sub Program Manajemen B3 dan Limbah B3



Sub Program Manajemen Kedaruratan



Kamaludin, SKM Tina Yuni Prasanti, Amd Kesling



Kamaluddin Samsul Huda



Sub Program Manajemen Pengamanan Kebakaran Suprayitno, Skep, Ners Khoirul Basyar, Amk



Sub Program Manajemen Alat Kesehatan



Sub Program Manajemen Sistem Utilitas



Anik Usdekiwati Siti Charomah, AMKG



Sri Lestari, SKM Nur Hayati, Amd Nur Fadhillah Ridwan



Sub Program Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Rini Puspitasari, Amd.Keb Eka Puji Hastuti, SKM



Ditetapkan di : Wiradesa Pada Tanggal : 06 Januari 2022 Kepala Puskesmas Wiradesa Kabupaten Pekalongan



F.FERRY SUSANTO