1 - PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN Nuk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN PUSKESMAS ….



A. PENDAHULUAN Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat termasuk pasien dengan keterbatasan fisik diberikan akses untuk memperoleh pelayanan. Untuk itu Puskesmas perlu Menyusun program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) dengan memperhatikan manajemen risiko B. LATAR BELAKANG Di dalam manajemen puskesmas, pengelolaan Gedung, fasilitas, sarana dan peralatan, kesehatan lingkungan puskes,as penanggulangan kebakaran penanganan limbah B3 dan lain-lain namun pelaksanaannya belum berjalan efektif, belum memperhatikan manajemen risiko. Sehubungan dengan hal tersebut dirasakan perlu untuk Menyusun Program MFK yang lebih komprehensif, dengan menerapkan manajemen risiko. Program Keselamatan dirancang untuk mencegah terjadinya cedera bagi pasien, petugas, pengunjung maupun masyarakat akibat dari risiko pekerjaan baik karena Gedung, fasilitas dan peralatan yang tersedia di puskesmas. Program keselamatan bagi petugas ini terintegrasi dengan program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No 52 Tahun 2018. Perlu dilakukan identifikasi areaarea berisiko terhadap gangguan keamanan seperti pencurian, kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan fisik puskesmas. Agar dapat terlaksana dengan baik perlu penyediaan fasilitas pendukung keamanan dan penyediaan penganggaran yang cukup dari manajemen. Ada banyak jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Puskesmas yang harus dipahami oleh petugas dan dikelola dengan baik. Puskesmas perlu menginventarisasi B3 meliputi lokasi, jenis, jumlah serta bagaimana limbahnya dikelola. Penyediaan TPS limbah B3 dan IPAL harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa daerah di wilayah kita merupakan daerah dengan rawan bencana, sehingga Puskesmas sebagai pemberi layanan kesehatan tentu ikut berperan dalam berbagai upaya mitigasi dan penanggulangan bencana Bersama lintas sector terkait. Strategi dan rencana untuk menghadapi bencana perlu disusun sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasil penilaian kerentanan bahaya (Hazard Vulnerability Assesment). Program persiapan bencana ini juga perlu untuk disimulasikan minimal 1 tahun sekali secara internal atau melibatkan komunitas luas, terutama ditujukan untuk menilai kesiapan system program manajemen bencana (disaster), bagaimana strategi komunikasi jika terjadi bencana,



manajemen sumber daya, penyediaan pelayanan dan alternatifnya, identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan dan manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana. Puskesmas juga memiliki risiko terhadap terjadinya kebakaran, namun bagaimana mengelola risiko tersebut perlu perencanaan yang baik dimulai dari identifikasi risiko terjadinya kebakaran, upaya pencegahan apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran dan apa yang dilakukan jika terjadi kebakaran. Penyediaan alat-alat proteksi kebakaran baik aktif maupun pasif dapat diupayakan dalam pengelolaan manajemen kebakaran. Peralatan kesehatan di Puskesmas harus dapat mendukung kelancaran pemberian pelayanan kepada pasien, sehingga harus tersedia, berfungsi dengan baik dan siap digunakan setiap saat diperlukan. Perlu manajemen atau pengelolaan terhadap peralatan medis melalui pemeliharaan dan juga kalibrasi secara berkala sesuai dengan panduan produk setiap alat kesehatan. Prasarana atau system utilitas yang meliputi air, listrik, gas medik, dan system penunjang lainnya seperti genset, panel listrik, perpipaan, ventilasi, jaringan dan teknologi informasi harus dikelola untuk menjamin ketersediaan dan keamanan dalam menunjang pelayanan di puskesmas. Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan dan keterampilan petugas dalam menerapkan manajemen fasilitas perlu juga dilakukan Pendidikan dan pelatihan petugas agar dapat menjalankan peran masing-masing dalam menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas dan masyarakat. Pendidikan dapat berupa edukasi, pelatihan, in house training, workshop yang dituangkan dalam program diklat manajemen fasilitas dan keselamatan. C. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS 1. Tujuan Umum Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman bagi pasien, pengunjung, petugas dan masayarakat di lingkungan puskesmas 2. Tujuan Khusus a. Menyediakan fasilitas yang aman, efektif dan efisien b. Mengendalikan bahan dan limbah berbahaya sehingga aman dan ramah lingkungan c. Merespon secara cepat dan tepat terhadap kedaruratan komunitas, wabah dan bencana d. Menjamin seluruh penghuni puskesmas terhadap aman dari kebakaran, dan kedaruratan lain e. Menjamin ketersediaan, berfungsinya peralatan medis f. Melindungi penghuni puskesmas terhadap kegagalan berfungsinya utilitas diantaranya ketersediaan air dan listrik D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan pokok Manajemen Fasilitas dan Keselamatan diantaranya meliputi “:



1. Program Keselamatan dan Keamanan Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana bangunan, halaman, prasarana, peralatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat Keamanan adalah perlindungan terhadap kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau penggunaan akses oleh mereka yang tidak berwenang. a. Program keselamatan dan keamanan dirancang untuk mencegah terjadinya cedera pada pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan, gedung roboh dan tersengat listrik b. Program untuk keamanan dengan menyediakan lingkungan fisik yang aman bagi pasien, petugas, dan pengunjung, perlu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan fisik yang tidak aman seperti penculikan bayi, pencurian, dan kekerasan pada petugas. c. Agar dapat berjalan dengan baik, maka program tersebut juga didukung dengan penyediaan anggaran, penyediaan fasilitas untuk mendukung keamanan dan fasilitas seperti penyediaan Closed Circuit Television (CCTV), alarm, APAR, jalur evakuasi, titik kumpul, ramburambu mengenai keselamatan dan tanda- tanda pintu darurat. d. Area yang berisiko keamanan dan kekerasan fisik perlu diindentifikasi dan dibuatkan peta untuk pemantauan dan meminimalkan terjadinya insiden dan kekerasan fisik pada pengguna layanan, pengunjung, petugas dan mesyarakat. e. Program keamanan perlu direncanakan untuk mencegah terjadinya penculikan bayi, pencurian dan kekerasan pada petugas. f. Pemberian tanda pengenal untuk pasien, pengunjung dan petugas serta pekerja alih daya merupakan upaya untuk menyediakan lingkungan yang aman. g. Kode – kode darurat yang diperlukan ditetapkan dan diterapkan, seperti:  kode merah atau alarm untuk pemberitahuan darurat kebakaran  kode biru untuk pemberitahuan telah terjadi kegawatdaruratan medik h. Dilakukan inspeksi fasilitas untuk menjamin keamanan dan keselamatan. i. Apabila terdapat renovasi maka dipastikan tidak mengganggu pelayanan dan mencegah penyebaran infeksi. 2. Program Manajemen Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah B3 yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya. Bahan berbahaya harus dikendalikan, dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman. Program B3 meliputi: a) penetapan jenis dan area/lokasi penyimpanan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan b) pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan c) sistem pelabelan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan



d) sistem pendokumentasian dan perizinan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan e) penanganan tumpahan dan paparan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan f) sistem pelaporan dan investigasi jika terjadi tumpahan dan atau paparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan g) Pembuangan limbah B3 yang memadai sesuai peraturan perundangundangan h) penggunaan APD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  







 



Bahan berbahaya beracun (B3), limbah B3 dan sampah perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman. WHO telah mengidentifikasi bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya dengan kategori sebagai berikut: infeksius; patologis dan anatomi; farmasi; bahan kimia; logam berat; kontainer bertekanan; benda tajam; genotoksik/sitotoksik; radioaktif. Puskesmas perlu menginventarisasi B3 meliputi lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta limbahnya yang disimpan. Daftar inventaris ini selalu dimutahirkan sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan. Pengolahan limbah B3 sesuai standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir) Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan



3. Program Manajemen Kedaruratan dan Bencana yaitu tanggap terhadap wabah, bencana dan keadaan kegawatdaruratan akibat bencana. Manajemen kedaruratan dan bencana direncanakan dan efektif Program manajemen kedaruratan dan bencana perlu disusun dalam upaya menanggapi bila terjadi bencana internal dan/ atau eksternal yang meliputi: a. identifikasi jenis, kemungkinan, dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi (HVA), b. menentukan peran Puskesmas dalam kejadian bencana c. strategi komunikasi jika terjadi bencana, d. manajemen sumber daya, e. penyediaan pelayanan dan alternatifnya, f. identifikasi peran dan tanggung jawab tiap pegawai serta manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana, g. peran Puskesmas dalam tim terkoordinasi dengan sumber daya masyarakat yang tersedia. Puskesmas juga perlu merencanakan dan menerapkan suatu program kesiapan menghadapi bencana yang disimulasikan setiap tahun yang meliputi a) sampai dengan f) dari program manajemen bencana. 



Potensi terjadinya bencana di daerah berbeda antara daerah yang satu dan yang lain.



  



  



Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ikut berperan aktif dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bila terjadi bencana baik internal maupun eksternal. Strategi untuk menghadapi bencana perlu disusun sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasil penilaian kerentanan bahaya (Hazard Vulnerability Assesment). Program kesiapan menghadapi bencana disusun dan disimulasikan (setiap tahun secara internal atau melibatkan komunitas secara luas, terutama ditujukan untuk menilai kesiapan sistem 2) sampai dengan 6) Setiap pegawai wajib mengikuti pelatihan/ lokakarya dan simulasi pelaksanaan program tanggap darurat yang diselenggarakan minimal setahun sekali agar siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana Debriefing adalah sebuah review yang dilakukan setelah simulasi bersama peserta simulasi dan observer yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil dari simulasi. Hasil dari kegiatan debriefing didokumentasikan.



4. Program Manajemen Pengamanan Kebakaran a. Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuni dari kebakaran dan asap. b. Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara umum meliputi pencegahan terjadinya kebakaran dengan melakukan identifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan, penyimpanan dan pengelolaan bahan-bahan yang mudah terbakar, penyediaan proteksi kebakaran aktif dan pasif. Secara khusus, program pengamanan kebakaran akan berisi: 1) frekuensi inspeksi, pengujian, dan pemeliharaan sistem proteksi dan penanggulangan kebakaran secara periodik sesuai peraturan yang 2) jalur evakuasi yang aman dari api, asap dan bebas hambatan. 3) proses pengujian sistem proteksi dan penanggulangan kebakaran dilakukan selama kurun waktu 12 bulan 4) edukasi pada staf terkait sistem proteksi dan cara evakuasi pengguna layanan yang efektif pada situasi bencana c. Setiap fasilitas kesehatan termasuk Puskesmas mempunyai risiko terhadap terjadinya kebakaran. Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu disusun sebagai wujud kesiagaan Puskesmas terhadap terjadinya kebakaran. Jika terjadi kebakaran, pengguna layanan, petugas, dan pengunjung harus dievakuasi dan dijaga keselamatannya. d. Yang dimaksud dengan sistem proteksi adalah penyediaan proteksi kebakaran baik aktif mau pasif. Proteksi kebakaran aktif, contohnya APAR, sprinkler, detektor panas, dan detektor asap, sedangkan proteksi kebakaran secara pasif, contohnya: jalur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, tempat titik kumpul aman. e. Merokok berdampak negatif terhadap kesehatan, dan dapat menjadi sumber terjadinya kebakaran. Puskesmas harus menetapkan larangan merokok di lingkungan Puskesmas baik bagi petugas, pengguna layanan, dan pengunjung. Larangan merokok wajib dipatuhi oleh



petugas, pengguna layanan dan pengunjung, pemantauan terhadap pelaksanaannya.



dan



dilakukan



5. Manajemen Alat kesehatan Untuk mengurangi risiko, alat kesehatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan. a. Program manajemen peralatan kesehatan ditujukan untuk: 1) memastikan bahwa semua alat kesehatan tersedia dan dilakukan kegiatan pemeliharaan dan kalibrasi secara berkala agar semua peralatan Kesehatan berfungsi dengan baik 2) memastikan bahwa individu yang melakukan pengelolaan alat kesehatan memiliki kualifikasi yang sesuai dan kompeten. 3) memastikan operator yang mengoperasikan peralatan kesehatan tertentu telah terlatih sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. b. Penggunaan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) oleh Puskesmas dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan. c. Data sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Puskesmas harus diinput dalam ASPAK dan divalidasi untuk menjamin kebenarannya d. Agar tidak terjadi keterlambatan atau gangguan dalam pelayanan, alat kesehatan harus tersedia, berfungsi dengan baik, dan siap digunakan saat diperlukan. Program yang dimaksud meliputi kegiatan pemeriksaan dan kalibrasi secara berkala, sesuai dengan panduan produk tiap alat kesehatan. e. Pemeriksaan alat kesehatan yang dilakukan petugas meliputi : kondisi alat, ada tidaknya kerusakan, kebersihan, status kalibrasi, dan fungsi alat. 6. Manajemen Sistem utilitas meliputi sistem listrik, sistem air, sistem gas medis dan sistem pendukung lainnya seperti generator (Genset), serta perpipaan air. Sistem utilitas dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian, dan harus dipastikan tersedia 7 (tujuh) hari 24 jam a. Sistem utilitas meliputi air, listrik, gas medis dan sistem penunjang lainnya seperti genset, panel listrik, perpipaan air dan lainnya. b. Dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pengguna layanan, dibutuhkan ketersediaan listrik, air dan gas medis, serta prasarana lain, seperti Genset, panel listrik, perpipaan air, ventilasi, sistem jaringan dan teknologi informasi, sistem deteksi dini kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan Puskesmas. Program pengelolaan sistem utilitas perlu disusun untuk menjamin ketersediaan dan keamanan dalam menunjang kegiatan pelayanan Puskesmas. c. Sumber air adalah sumber air bersih dan air minum. d. Sumber air dan listrik cadangan perlu disediakan untuk pengganti jika terjadi kegagalan air dan/ atau listrik. e. Penggunaan gas medik dan vakum medik di fasiltas pelayanan kesehatan dilakukan melalui : 1) Sistem instalasi gas medik dan vakum medik 2) Tabung gas medik 3) Oksigen konsetrator portable



4) Alat vakum medik portable f. Puskesmas harus menyediakan cadangan sumber air, listrik dan gas medis selama 7 hari 24 jam sesuai kebutuhan. g. Prasarana air, listrik, dan prasarana penting lainnya, seperti genset, perpipaan air, panel listrik, perlu diperiksa dan dipelihara untuk menjaga ketersediaannya dalam mendukung kegiatan pelayanan. Prasarana air bersih perlu dilakukan pemeriksaan seperti, uji kualitas air secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 7. Pendidikan (edukasi) petugas tentang Manajemen MFK. a. Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) perlu dilakukan pendidikan petugas agar dapat menjalankan peran mereka dalam menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat. b. Pendidikan petugas dapat berupa edukasi, pelatihan, dan in house training/workshop/lokakarya. c. Pendidikan petugas sebagaimana dimaksud tertuang dalam rencana program pendidikan manajamen fasilitas dan keselamatan. E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN NO . 1.



PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN a. Melaksanakan identifikasi terhadap pengunjung, petugas, dan petugas alih daya (outsourcing) b. Melaksanakan pemberian identitas kepada staf dan pengunjung c. Melakukan pencegahan kejadian cedera pada pasien, keluarga dan pengunjung



CARA MELAKSANAKAN



Observasi, pencatatan Monitoring pelaksanaan Pelaksanaan pemberian identitas Monitoring pelaksanaan Menyiapkan rambu-rambu peringatan dan peta di area berisiko, tanda tanda khusu B3



d. Melaksanakan identifikasi Pemeriksaan seluruh daerah yang berisiko dari Gedung dan fasilitas aspek Gedung dan fasilitas



INDIKATOR



Dilakukan identifikasi pengunjung, petugas Semua staf, pasien, keluarga yang berkunjung menggunakan identitas Rambu-rambu peringatan dan peta, tanda-tanda khusus B3 telah terpasang di area berisiko Ada hasil identifikasi titik titik berisiko dari segi keselamatan dan keamanan



e. Melakukan inspeksi secara Pemeriksaan terhadap Hasil inspeksi berkala meliputi bangunan, bangunan, prasarana dan bangunan, prasarana dan peralatan peralatan secara berkala prasarana dan peralatan f. Melakukan simulasi Simulasi Terlaksana terhadap kode darurat simulasi kode secara berkala darurat minimal 1 th sekali g. Melaksanakan proteksi Monitoring kehilangan Terlaksana kehilangan dan kerusakan pemeriksaan seluruh kegiatan dari fasilitas Gedung monitoring Pemasangan CCTV di area Dipasang CCTV berisiko di area berisiko h. Melaksanakan Monitoring pekerjaan Terlaksana pemantauan terhadap konstruksi kegiatan pekerjaan konstruksi terkait monitoring keamanan dan Terjamin pencegahan penyebaran keamanan dan infeksi PPI 2.



MANAJEMEN B3 DAN LIMBAH B3 a. Melaksanakan identifikasi Monitoring B3 dan limbah dan pengendalian B3 dan B3 LImbah B3 dengan kategori infeksius, Pemeriksaan Limbah cair patologis dan anatomi, farmasi, bahan kimia, logam berat, container bertekanan, benda tajam, sitotoksik, radioaktif



Teridentifikasi B3 berdasar kategori Limbah cair : BOD : 75 ppm COD : 100 ppm TSS : 100 ppm pH : 6,0-9,0 Suhu : 30ºC TDS : 1000 ppm DHL : 1.5625 µmhhos/cm



b. Melaksanakan Inventarisasi dan monitoring inventarisasi B3 meliputi B3 lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta limbahnya yang disimpan c. Melaksanakan pengolahan Pengolahan limbah B3 limbah B3 sesuai standar d. Menyediakan IPAL sesuai Penyediaan IPAL dengan ketentuan peraturan peraturan perundangundangan e. Melaksanakan pelaporan Pemantauan B3



Teridentifikasi B3 berdasar lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta limbahnya Limbah dikelola sehingga aman bagi lingkungan sesuai Tersedia IPAL sesuai ketentuan peraturan Pelaporan :



dan investigasi tumpahan, paparan insiden lainnya



3.



dari dan



PROGRAM TANGGAP DARURAT BENCANA INTERNAL DAN EKSTERNAL a. Melakukan identifikasi risiko terjadinya bencana internal dan eksternal sesuai dengan letak geografis puskesmas dan akibatknya terhadap pelayanan (HVA) b. Menentukan peran puskesmas dalam kejadian bencana c. Melaksanakan strategi komunikasi jika terjadi bencana d. Melaksanakan manajemen sumber daya e. Melaksanakan penyediaan pelayanan f. Melaksanakan identifikasi peran dan tanggung jawab tiap pegawai serta manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana g. Melaksanakan peran puskesmas dalam tim terkoordinasi dengan sumber daya masyarakat yang tersedia h. Melakukan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap program kesiapan menghadapi bencana yang telah disusun, dilanjutkan dengan debriefing setiap selesai simulasi i. Melakukan perbaikan



- Perencanaan - Pengadaan - Penyimpanan - DIstribusi Pemakaian/peng gunaan Kecelakaan kerja akibat B3



Identifikasi dan monitoring



Identifikasi puskesmas Pembahasan komunikasi



Terlaksana proses identifikasi risiko bencana (HVA)



peran Terlaskana identifikasi peran puskesmas strategi Ada strategi komunikasi



Manajemen sumber daya



Ada manajemen sumber daya Pelayanan Tersedia pelayanan saat bencana Pembahasan identifikasi Terlaksana peran dan tanggung jawab identifikasi peran dan tanggung jawab Pelaksanaan peran dalam Terlaksana peran tim dalam tim



Simulasi dan evaluasi



Terlaksana simulasi dan evaluasi tahunan



Pembahasan dan perbaikan



Ada



upaya



4.



terhadap program kesiapan menghadapi bencana sesuai hasil simulasi dan evaluasi tahunan PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN a) Identifikasi pengurangan Identifikasi risiko kebakaran risiko kebakaran b) Melakukan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan system proteksi dan penanggulangan kebakaran secara periodik sesuai peraturan yang berlaku



5.



Inspeksi, pengujian dan pemeliharaan system proteksi dan penanggulangan kebakaran



c) Menyediakan jalur Menyediakan jalur evakuasi, evakuasi yang aman dari tanda tanda jalur evakuasi api, asap dan bebas hambatan d) Melakukan edukasi pada Melakukan pelatihan, staf terkait system proteksi simulasi peragaan dan cara evakuasi penanggulangan kebakaran pengguna layanan yang efektif pada situasi bencana e) Menyusun kebijakan Menyusun kebijakan larangan merokok bagi larangan merokok petugas, pengguna layanan dan pengunjung di area puskesmas PROGRAM MANAJEMEN PERALATAN KESEHATAN a. a.Melakukan inventarisasi alat Inventarisasi dan identifikasi kesehatan sesuai dengan risiko peralatan kesehatan ASPAK b. Melakukan inspeksi dan pengujian terhadap alat kesehatan secara periodic c. Melakukan pelatihan bagi staf agar kompeten untuk



perbaikan terhadap evaluasi



hasil



Terlaksana identifikasi risiko kebakaran Terlaksana proses inspeksi Dilakukan uji fungsi dan pemeliharaan system proteksi dan penanggulangan kebakaran Tersedia jalur evakuasi dan tanda jalur evakuasi Semua staf telah mengikuti pelatihan tersebut Tersedia larangan merokok



SK



Terlaksana identifikasi risiko peralatan kesehatan Inspeksi dan pengujian alat Tercapai indicator kesehatan kelayakan kalibrasi sesuai masing-masing alat Pelatihan Staf yang bersangkutan



mengoperasikan peralatan tertentu



mengetahui dan dapat mengoperasikan peralatan kesehatan d. Melakukan pemeliharaan Pelaksanaan pemeliharaan Pemeliharaan dan kalibrasi terhadap alat dan kalibrasi dan kalibrasi kesehatan secara periodik terlaksana sesuai jadwal 36. PROGRAM MANAJEMEN UTILITAS a. Melakukan inventarisasi Inventarisasi dan Terlaksana system utilitas sesuai identifikasi risiko inventarisasi dan dengan ASPAK system utilitas identifikasi risiko system utilitas b. Melaksanakan program Pelaksanaan Hasil uji air bersih pengelolaan system utilitas pemeliharaan Standar Baku meliputi system listrik, system utilitas Mutu (kadar system air, system gas sesuai prosedur maksimum) medik dan system b. Fisika penunjang lainnya Bau : tidak (generator, perpipaan air, berbau Kekeruhan : 25 NTU Rasa : tidak berasa Suhu : suhu udara ± 3 ºC Warna : 50 TCU Zat padat terlarut (Total Dissolved Solid) : 1000 mg/l 1. c. Kimia (kadar maksimum) Wajib: 1. PH : 6,5-8,5 mg/l 2. Besi : 1 mg/L 3. Fluorida : 1,5 mg/l 4. Kesadahan : 500 mg/l 5. Mangan :



0,5 mg/L 6. NItrat sebagai N : 10 mg/l 7. Nitrit sebagai N : 1 mg/l 8. Sianida : 0,1 mg/l 9. Deterjen : 0,05 mg/l 10. Pestisida total : 0,1 mg/l Tambahan



1. 1. Air raksa : 0,001 mg/L 2. Arsen : 0,05 mg/l 3. Kadmium : 0,005 mg/l 4. Kromium (valensi 6) : 0,05 mg/L 5. Selenium : 0,01 mg/L 6. Seng : 15 mg/l 7. Sulfat : 400 mg/l 8. Timbal : 0,05 mg/l 9. Benzene : 0,01 mg/l 10. Zat organic ( KMNO4) : 10 mg/l



c. Menjamin ketersediaan sumber air, listrik, dan gas medik tersedia selama 7



Pelaksanaan pemeliharaan dan monitoring



d. Biologi 1. Total coliform : 50 CFU/100ml 2. E.coli : 0 CFU/100ml Terlaksana program pemeliharaan



7



hari 24 jam untuk pelayanan di puskesmas PROGRAM PENDIDIKAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN a. Menyusun program Pendidikan MFK b. Melaksanakan program diklat sesuai rencana c. Melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan dalam pelaskanaan program MFK



ketersediaan



dan monitoring ketersediaan



Pembahasan penyusunan Tersusunnya program diklat program diklat MFK Pelaksanaan program diklat Terlaksana kegiatan diklat sesuai rencana Pembahasan hasil kegiatan Ada hasil evaluasi dan tindak lanjut perbaikan dalam diklat MFK



F. SASARAN Sasaran umum program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan adalah semua area pelayanan pasien, area wilayah kerja karyawan dan lingkungan puskesmas Sasaran pelaksanaan kegiatan MFK adalah : 1. Meningkatkan keterlibatan karyawan, pasien dan pengunjung puskesmas terhadap program MFK 2. Meningkatkan kepedulian terhadap tanggap darurat bencana dan darurat penanganan medis 3. Menurunkan angka kejadian risiko kebakaran menjadi nihil kejadian 4. Menurunkan angka kejadian kecelakaan kerja