Program Kerja PT - Althoha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. ALTHOHA JL. Swasembada Timur XIX No.10, Kebon Bawang, Tg. Priok, Jakarta Utara 14320 Telp. +62 21 4352603, 4358853. Fax. +62 21 4373170 Email : [email protected] 2013



LEMBAR PENGESAHAN



Rencana Keselamatan dan kesehatan Kerja, Lingkungan Hidup (Rencana K3LH)



Nama Proyek : Transportasi Darat (Provisions Of Land Transportation Servicer)



Tanggal Pengesahan : 24 Juni 2013



Dibuat,



Diperiksa,



Disetujui,



( Rika Prabawati., S. ST) HSE Officer



HSE Manager



Direktur Utama



DAFTAR ISI Hal LEMBAR PENGESAHAN



2



DAFTAR ISI



3



1. KOMITMEN



5



1.1 1.2



Komitmen Perusahaan Visi, Misi dan Tata Nilai



5 5



2. 2.1 2.2 2.3



KEBIJAKAN HSE DAN SASARAN Kebijakan K3 Umum Kebijakan K3 Transportasi Tujuan dan Sasaran K3



6 7 8



3. ORGANISASI , SUMBER DAYA DAN DOKUMENTASI 3.1 Struktur Organisasi 3.2 Tugas dan Tanggung Jawab 3.2.1 Manajer Proyek 3.2.2 HSE Officer 3.2.3 HSE Supervisor 3.2.4 Pekerja 3.3 Sumber Daya 3.3.1 Orientasi HSE 3.3.2 Pelatihan HSE 3.3.3 Dokumentasi



6



9 9 9 9 10 10 10 11 11 11 11



4. 4.1 4.2 4.3 4.4 4.5 4.6 4.7 4.8



HSE MANAJEMEN PLAN Identifikasi Masalah K3L dan HIRAC Induksi Toolbox Meeting dan HSE Talk Peraturan Sub-Kontraktor Inspeksi dan Patrol Safety Meetings HSE Promosi Laporan dan Analisa



5. 5.1 5.2 5.3



AUDIT, PROSEDUR, DAN INVESTIGASI Audit Internal Prosedur Investigasi



14 15 15



6. 6.1 6.2 6.3 6.4 6.5



PENGEPERENCANAAN DAN PROSEDUR Standar Kesehatan Sistem Keselamatan Kerja Manual Handling Perlindungan Lingkungan Program Motivasi



16 16 16 17 17



7. IMPLEMENTASI DAN PEMANTAUAN KINERJA 7.1 Implenemtasi 7.2 Pemantauan Kinerja 8. KAJIAN ULANG DAN TANGGAP DARURAT 8.1 Kajian Ulang 8.2 Tanggap Darurat 9. REEFRENSI 10. LAMPIRAN 10.1 Form 10.2 Lampiran



12 12 12 13 13 13 13 14 14 14



16



19 19 20 20 21 21 22



1. KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN MANAJEMEN 1.1 Komitmen Perusahaan PT. ALTHOHA berkomitmen untuk : a.



Menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan, buruh pelabuhan, rekanan, pelanggan dan pengunjung. Dengan memperhatikan Aspek Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan berusaha mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan pencemaran terhadap lingkungan kerja maupun lingkungan sekitarnya.



b. Menjamin bahwa setiap kegiatan operasional tidak mengakibatkan risiko cidera, Penyakit Akibat Kerja (PAK), kerugian, atau berdampak negatif



bagi karyawan, lingkungan kerja dan



masyarakat sekitar. c.



Mematuhi semua peraturan yang berlaku baik untuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja maupun lingkungan dan menempatkan SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) pada posisi sejajar, beriringan, dan setara dengan Sistem Manajemen lainnya.



d. Melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 secara berkesinambungan. e.



Memastikan Bahwa Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. ALTHOHA telah dikomunikasikan, dimengerti, dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pihak terkait lainnya.



1.2 VISI, MISI DAN TATA NILAI a.



VISI



1)



Menjadi perusahaan jasa bongkar, muat, pengepakan, dan pengemasan (Freight Forwarding) terkemuka di Indonesia yang berlandaskan K3.



2)



Menjadi mitra bisnis dalam meminimalisasi risiko dengan mengutamakan pemenuhan komitmen dan kualitas pelayanan yang dapat diandalkan.



3)



Memiliki karyawan/pegawai yang professional, berpengetahuan serta bermutu yang dihargai dengan baik.



4)



Memberikan niai yang optimal kepada pemegang saham dan memperoleh pendapatan diatas rata-rata industri.



b.



MISI Mengurangi resiko pelanggan dalam kegiatan perdagangan, investasi dan industri dengan memastikan kesesuaian terhadap standard hukum dan peraturan yang berlaku.



c.



Tata Nilai



1) Customer Focus Memenuhi harapan pelanggan dengan memberikan ragam jasa yang inovatif, memenuhi standar dan berkualitas. 2) Competence Memiliki kualitas pekerjaan dan sumber daya manusia yang andal sehingga memenuhi standar profesionalisme dan persaingan. 3) Integrity Menjunjung tinggi kejujuran, etika bisnis dan pemenuhan komitmen pada Costomer. 4) Team Work Mengedepankan kerjasama tim, loyalitas, dan kolaborasi dengan pihak ketiga untuk menghasilkan efektifitas organisasi dan sinergi usaha yang lebih baik. 2. KEBIJAKAN HSE DAN SASARAN 2.1 Kebijakan K3 Perusahaan Kebijakan K3 PT. ALTHOHA Kami berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan menyediakan tempat kerja yang sehat dan aman bagi tenaga kerja, Visitor dan Costomer dengan penerapan program



perbaikan berkelanjutan melalui Sistim Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (SMK3) dengan cara : a.



Menetapkan tujuan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi sasaran dan program Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) secara berkala agar selaras, baik dengan perkembangan



b.



kondisi perusahaan, peraturan atau standar yang berlaku dan harapan Costomer. Mematuhi perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3, serta



mengintegrasikannya ke dalam semua aspek kegiatan operasional PT. ALTHOHA. c. Melakukan identifikasi bahaya sesuai dengan sifat dan skala risiko - risiko K3 yang ada di PT. ALTHOHA. d. Menyediakan prosedur kerja bagi penetapan dan peninjauan sasaranK3. e. Menyediakan sumber daya yang cukup untuk mengimplementasikan Sistim Manajemen K3 (SMK3). f. Mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara Sistim Manajemen K3. g. Memelihara program Lindung Lingkungan terhadap kegiatan di semua lokasi area kerja PT. h.



ALTHOHA. Mengkomunikasikan dan menanamkan kesadaran kebijakan ini kepada semua personil secara



i.



berkala. Mengelola dan menangani semua material, baik yang berbahaya maupun yang tidak berbahaya,



termasuk mengendalikan potensi bahaya yang terdapat di lingkungan kerja PT. Althoha. j. Meningkatkan kompetensi pekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. k. Meninjau aspek Manajemen K3 PT. Althoha secara periodik agar selalu relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.2 Kebijakan K3 Transportasi Kebijakan K3 Transportasi PT. ALTHOHA Perusahaan sadar akan adanya sifat-sifat berbahaya dalam perjalanan transportasi. Oleh karena itu perusahaan penetapkan kebijakan transportasi untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan transportasi. Oleh karena itu PT. ALTHOHA menerapkan peraturanperaturan yang harus ditaati dan diterapkan, yaitu : a. Semua kendaraan yang digunakan untuk operasional perusahaan harus memenuhi standart yang berlaku. b. Kendaraan operasional hanya boleh dikendarai oleh personel yang telah di tetapkan oleh perusahaan.



c. Segala macam kecelakaan yang berhubungan dengan perjalaan transportasi harus dilaporkan. Laporan tersebut akan dianalisa yang kemudian akan dilakukan pengendalian dan pencegahan terhadap factor risiko. d. Pengaturan/perencanaan perjalanan dan segala penggunaan kendaraan harus surat jalan dari PT. ALTHOHA. e. Sikap menghindari kecelakaan saat mengemudi harus diterapkan setiap saat oleh karyawan. f. Seluruh karyawan diminta untuk menjalankan penerapan kebijakan ini saat menggunakan kendaraan pribadi sekalipun. Seluruh karyawan wajib untuk selalu bekerja sama, baik dengan instansi pemerintah maupun seluruh mitra kerja PT. ALTHOHA dalam setiap kegiatan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) dimanapun operasi perusahaan dilakukan. 2.3 Tujuan dan Sasaran K3 a. Tujuan Tujuan utama HSE Plan adalah : 1) PT. ALTHOHA memiliki komitmen yang tinggi terhadap Kebijakan K3LH dengan melakukan 2)



pengendalian dan pemantauan K3LH melalui penerapan prosedur & standard K3LH. HSE Plan ini dibuat sebagai acuan bagi penerapan prosedur & standard K3LH selama



melaksanakan tugas. 3) Sebagai alat penuntun pekerja dalam melaksanakan pekerjaan dengan benar, aman dan selamat. Prosedur yang di dokumentasikan menjadi ilmu pengetahuan yang dapat di warisi kepada generasi yang akan datang. b. Sasaran Sasaran yang harus dicapai dalam proyek Transportasi darat (Provisions of land transportation servicer) adalah 1)



Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH), hygiene dan sanitasi Perusahaan dapat terlaksana dengan baik.



2) Perilaku tenaga kerja dapat terkontrol. 3) Zero accident and zero lost time injury. 4) Zero occupational disease 5) Zero pollution. Pencapaian tujuan dan sasaran harus dipantau secara periodik setiap satu tahun oleh Sekretaris P2K3 dan dilaporkan dalam rapat tinjauan manajemen K3 untuk dievaluasi dan dikaji ulang.



3. ORGANISASI, SUMBER DAYA DAN DOKUMENTASI 3.1 Struktur Organisasi



President Director



PROJECT MANAGER



LOG& PROC MANAGER HR. MANAGER FINANCE MANAGER



Supervisor 1



Supervisor 2



Supervisor 3



Supervisor 4



Bagan. 1 3.2 Tugas dan Tanggung Jawab Penerapan HSE merupakan tanggung jawab seluruh karyawan, rincian tanggung jawab masingmasing tingkatan/level adalah sebagai berikut : 3.2.1. Manager Proyek a. Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3. b. Menyusun prosedur, instruksi kerja serta dokumen lain yang berhubungan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. c. Menyediakan serta memonitor keberadaan sarana dan prasana yang diperlukan bila terjadi kecelakaan. d. Mengkoordinir pelaksanaan pemberian pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta inventarisasi jumlah korbannya. 3.2.2. HSE Officer a. Mengawasi dan mengingatkan pekerja yang seharusnya memakai alat pelindung pada saat bekerja. b. Melakukan inventarisasi dan mencatat seluruh APD serta melaporkannya kepada Manajemen jika terdapat kekurangan atau sudah tidak layak pakai. c. Melaporkan secara periodic kegiatan pengawasan, pemantauan dan pengukuran kinerja HSE. 3.2.3 HSE Supervisor a. Melakukan pemantauan terhadap pegawai yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja. b. Membantu Tim Satuan tugas Penanggulangan Keadaan Darurat bilamana terjadi kecelakaan darurat. c. Mensosialisasikan kepada seluruh pekerja mengenai keselamatan kerja dan perlengkapan penanggulangan keadaan darurat. 3.2.4. Pekerja/ Karyawan



a.



Mematuhi semua kebijakan K3, prosedur dan instruksi kerja yang aman dalam melakukan kegiatan.



b.



Selalu melakukan kegiatan dengan cara yang aman bagi diri sendiri dan orang lain yang dapat terpengaruh oleh aktifitas tersebut.



c.



Melaporkan kepada atasan jika menemukan bahaya atau masalah yang berkaitan dengan K3.



d.



Bekerjasama dalam hal penyelidikan terhadap kecelakaan, jika diperlukan.



e.



Tidak menyalahgunakan segala fasilitas peralatan ataupun komponen-komponennya yang seharusnya hanya digunakan untuk keselamatan dan kesehatan kerja.



f.



Membantu penanggulangan kebakaran dan memelihara fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja.



g.



Memahami dan mentaati semua peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta aturan-aturan kerja lainnya yang ada.



3.3. Sumber Daya 3.3.1. Orientasi HSE Informasi yang sesuai mengenai kegiatan dan masalah-masalah K3 disebar luaskan kepada semua pekerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pemasok guna mendorong pemahaman atas usaha PT. ALTHOHA dalam pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk pekerja baru diberikan orientasi/pengenalan dan pemahaman tentang HSE yang berlaku di perusahaan. 3.3.2. Pelatihan HSE Manajemen PT. ALTHOHA juga menetapkan program dan sasaran pendidikan dan pelatihan bagi seluruh pekerja yang dirumuskan sesuai tuntutan pekerjaan sekarang dan yang akan datang serta potensi bahaya dari pekerjaan yang dilakukannya. Pengelolaan pendidikan dan pelatihan tersebut diatur dalam prosedur Pendidikan dan Pelatihan. Yang juga ditujukan untuk memastikan bahwa setiap karyawan pada setiap level/fungsi sudah memahami tentang : a.



Pentingnya kesesuaian dengan kebijakan K3 dan prosedur serta persyaratan-persyaratan SMK3;



b.



Konsekuensi K3 yang aktual/ potensial dari kegiatannya dan manfaat peningkatan kinerja



perorangan terhadap SMK3. c. Akibat yang mungkin terjadi bila prosedur tidak dilaksanakan. Pelatihan dapat dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya dari dalam ataupun dari luar perusahaan. Perusahaan juga melaksanakan program pelatihan K3 yang berkaitan dengan kebijakan K3, prosedur, instruksi kerja dan persyaratan SMK3 bagi seluruh pekerja, karyawan baru/pindahan, kontraktor serta tamu yang berkunjung yang mencakup: First Aid, Emergency Respons, DAMKAR, penanganan bahan kimia, Alat Pelindung Diri (APD), dsb. 3.3.3. Dokumentasi PT. ALTHOHA menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang berisi tentang kebijakan, tujuan, program, prosedur dan instruksi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan mengacu pada persyaratan Permenaker Nomor. PER05/MEN/1996 dan OHSAS 18001 : 2007.



Untuk memastikan adanya pendekatan secara sistematis, ditetapkan struktur sistem dokumentasi sebagai berikut : a. Kebijakan, Tujuan dan Sasaran K3. b. Pedoman Kebijakan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang berisi lingkup dan unsur-unsur utama SMK3 serta rujukannya ke dokumen terkait. c. Prosedur d. Instruksi kerja, formulir, rekaman, peraturan, standard dan dokumen lainnya. Dokumentasi tersebut dikendalikan, didistribusikan dan dipelihara sesuai dengan prosedur Pengendalian Dokumen. Dokumen ini juga dikomunikasikan kepada personel terkait untuk dipahami dan diterapkan. 4. HSE MANAGEMEN PLAN 4.1 Identifikasi Masalah K3LH dan HIRAC Pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus diidentifikasi potensi bahaya terbesarnya sesuai pekerjaan/lokasi/produksi/jasa yang akan dilaksanakan. Potensi bahaya lain yang lebih detail akan dituangkan dalam HIRAC (Hazard Identification Risk Assessmentand Control) yang didokumentasikan secara terpisah. 4.2 Induksi



Induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. ALTHOHA berisi tentang penjelasan dan pengarahan tentang K3 yang berkaitan dengan potensi bahaya, pengendalian bahaya, tanggap darurat, dan cara-cara penyelamatan pada setiap kegiatan PT.ALTHOHA. Induksi K3 dilakukan untuk memberikan pengarahan tentang K3L secara umum yang dilakukan oleh : a. b.



Personil HSE kepada setiap pekerja yang baru. Security kepada setiap tamu/non pekerja yang datang.



Persyaratan menggunakan Induksi K3 adalah a. b. c.



Induksi K3 harus diberikan kepada Karyawan dan tamu. Induksi harus dilakukan diruang khusus. Bahan/materi induksi harus tersedia dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah peserta dan jenis



d.



induksi. Alat bantu untuk mempermudah dan memperjelas penyampaian materi induksi harus



e. f. g.



disesuaikan dengan jenis dan kondisi yang ada dilokasi. Setiap peserta induksi harus mengisi daftar hadir dan daftar periksa. Daftar periksa yang telah ditandatangani peserta dan penyaji induksi diarsipkan oleh bagian K3. Jenis induksi keselamatan dan kesehatan kerja adalah induksi umum, induksi local, induksi



tamu, dan induksi ulang. 4.3 Toolbox Meeting dan HSE Talk Setiap ada pekerjaan/lokasi/produk/jasa yang mengandung resiko, akan diadakan pengarahan tentang K3LH yang lebih teknis kepada seluruh personil (staff, dan pekerja) alam bentuk : a.



HSE Talk, yaitu pengarahan secara bersama-sama mengenai Keselamatan dan kesehatan kerja



b.



yang ada di perusahaan. Tool Box Meeting, yaitu pengarahan secara berkelompok menurut area kerja atau disiplin pekerjaan yang dilakukan sebelum pekerjaan dimulai. (kurang lebih selama 10-15 menit). HSE Talk dan Tool Box meeting selain memberi pengarahan juga dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melakukan dialog/konsultasi perihal K3LH kepada HSE Profesional.



4.4



Peraturan untuk Sub-Kontraktor Secara umum, calon subkontraktor sebelum mengajukan penawaran atau dalam tahap aanwijzing sudah di jelaskan tentang persyaratan/ketentuan Sistem K3LH jika nantinya terpilih sebagai sub-kontraktor.



Secara khusus, sub-kontraktor terpilih wajib meminta persetujuan dari team warehouse terhadap Rencana Pelaksanaan Sub-kontraktor dan dalam melaksanakan pekerjaan di proyek wajib mengikuti peraturan yang ditentukan di warehouse. 4.5



Inspeksi dan Patrol Inspeksi dilakukan HSE Profesional dan HSE supervisior. Tujuan dari inspeksi untuk menjaga konsistensi penerapan standar K3LH di lingkungan kerja. Patrol dilakukan team HSE, meliputi seluruh area kerja, dan terhadap area dimana ada pekerjaan yang telah diidentifikasikan mempunyai potensi kecelakaan dan pencemaran harus diberikan perhatian yang lebih. Team HSE akan langsung memberikan perintah lisan ditempat untuk menghentikan pekerjaan bila mana ditemukan keadaan yang berbahaya.



4.6



Safety Meetings Sedikit berbeda dengan safety tool box Meeting, dan safety talk yang dilakukan bersama dengan group kecil yang sesuai dengan jenis pekerjaan. Sedangkan safety meeting ini dilakukan secara global dan antar group sehingga memerlukan materi yang lebih luas dan mencakup keseluruhan kegiatan group. Beberapa materi yang telah digunakan sebagai bahan safety meting



a. b. c. d. e.



a. b. c.



di PT. ALTHOHA adalah : Pemeliharaan, penggunaan dan perawatan APD (Alat Pelindung Diri). NAB (Nilai Ambang Batas) terkait pekerjaan, getaran, kebisingan, gas beracun, dan suhu ruangan. P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan). DAMKAR (Teknik Pemadam Kebakaran). Ergonomik, dll. 4.7 HSE Promosi Promosi HSE yang telah dilakukan oleh PT. ALTHOHA adalah 4.8 Laporan dan Analiasa Setiap kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan akan dicatat dan diinvestigasi. Setiap Nearmiss akan dicatat, untuk selanjutnya dianalisa sebagai tindakan preventif. Laporan untuk kerja HSE dayly, weekly, monthly, yearly wajib dilaporkan sebgaia arsip HSE persusahaan.



5.



a. b. c.



AUDIT, PROSEDUR, DAN INVESTIGASI 5.1 Audit Internal Ada beberapa audit internal yang dilakukan PT. ALTHOHA yang dilakukan periodik, audit internal tersebut antara lain : Audit internal Sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja Audit internal Sistem manajemen mutu Audit internal system manajemen lingkungan



Audit internal dilakukan PT. ALTHOHA guna untuk: a. Menentukan apakah HSE telah : - Memenuhi pengaturan yang direncanakan, termasuk persyaratan standar; - Diterapkan dan dipelihara secara memadai b. Menyediakan informasi hasil audit bagi manajemen. Audit dilakukan oleh personel terlatih dan independen dari kegiatan yang diaudit, dan pelaksanaannya dilakukan dalam interval waktu yang tidak lebih dari dua belas bulan. Hasil audit ditujukan dan ditindaklanjuti oleh manajemen penanggung jawab areal yang diaudit. Pelaksanaa kegiatan audit ini diatur secara rinci dalam prosedur Audit Internal yang memuat : a. Tanggung jawab dan persyaratan untuk perencanaan dan pelaksanaan audit, pelaporan hasil dan penyimpanan rekaman terkait; b. Penentuan criteria, lingkup, frekuensi dan metode audit. Semua rekaman proses audit internal dipelihara sesuai Prosedur Kearsipan. Rekaman merupakan bukti obyektif atas status penerapan HSE dan dapat dijadikan masukan untuk tinjauan manajemen. 5.2 Prosedur PT. ALTHOHA menetapkan bahwa setiap kegiatan operasional berlandaskan pada keselamatana dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup, dalam mendukung pelaksanaan tersebut maka PT. ALTHOHA memerlukan adanya prosedur yang mencakup proses penyelidikan insiden dalam bahwa semua insiden diselidiki dengan baik agar tindakan perbaikan yang tepat dapat dilaksanakan sehingga tidak terulang kembali. a.



Prosedur ini dilaksanakan di seluruh wilayah kerja PT Althoha.



b. Proses penyelidikan insiden mengacu pada persyaratan yang tercakup dalam SOP ini. c.



Sosialisasi persyaratan SOP ini kepada semua karyawan.



d. Semua Supervisor Lini Depan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa: e.



Laporan insiden telah ditindak lanjuti agar bisa melakukan penyelidikan bila perlu.



f.



Semua karyawan mengetahui dan mengerti semua ketentuan SOP ini.



g.



Setiap insiden dilaporkan ke atasan masing-masing sesuai ketentuan SOP ini.



h.



Setiap karyawan bertanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan SOP ini setiap saat dan harus melaporkan semua insiden yang mereka saksikan sebelum akhir shift kejadian 5.3



Investigasi Investigasi adalah usaha untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan dan pencegahan



telah dilaksanakan dan diselesaikan agar bisa mencegah terulang kembali. Sedangkan Tim Penyelidik yaitu tim yang ditunjuk oleh General Manager Operation/Kepala Divisi yang bertugas



untuk melakukan penyelidikan insiden dan memberikan saran percegahan tindakan perbaikan yang tepat. Prosedur dalam investigasi antara lain adalah a.



Untuk semua insiden yang melibatkan cidera serius pada karyawan (cidera hari hilang) yang bisa diklaim dari Jamsostek, (secepatnya setelah formulir diisi, tapi pasti dalam 48 jam)



b.



Departmen HSE harus menilai semua formulir laporan penyelidikan insiden untuk menentukan kualitas dari pengisian. Presentasi penilaian ini harus dicantumkan dalam buku catatan insiden.



c.



Departmen HSE harus melaporkan kecelakaan dengan batas waktu 1 X 24 jam untuk Laporan Sementara (NOTIFIKASI) dan 3 X 24 jam untuk Draft Investigasi atau bila memungkinkan hasil dari investigasi yang sudah dilaksanakan.



d.



Harus terdapat suatu sistem tindak lanjut dari manajemen lini dalam 30 hari dan dari Departemen HSE dalam waktu 45 hari setelah insiden terjadi untuk memastikan apakah semua tindakan perbaikan telah dilaksanakan.



e.



Tindakan perbaikan yang belum tuntas harus dilaporkan dalam rapat Komite Keselamatan bulanan.



6.



PERENCANAAN DAN PROSEDUR



6.1 Standar Kesehatan Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan secara berkala yang mencakup identifikasi, pemeriksaan, pemeliharaan kesehatan dan perekaman data. Apabila terdapat laporan kesehatan pegawai yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Tindak lanjut yang dilakukan antara lain seperti: - Pemberian istirahat sesuai saran dokter perusahaan - Pemeriksaan/ perawatan lebih lanjut - Rotasi/ mutasi untuk pegawai yang mengalami masalah kesehatan pada bidang pekerjaannya. Setiap pekerja dilarang keras memiliki dan mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba di tempat kerja. 6.2 Sistem Keselamatan Kerja PT. ALTHOHA menetapkan prosedur untuk memantau dan mengukur karakteristik utama operasi dan kegiatannya yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara periodik. Pemantauan dilakukan oleh personel yang kompeten, dengan peralatan yang telah dikalibrasi serta metode pemantauan/ pengujian yang sesuai standar. Kegiatan dapat dilakukan sendiri secara internal ataupun dengan menggunakan jasa pihak eksternal.



Hasil kegiatan didokumentasikan untuk selanjutnya dianalisa guna menentukan kinerja K3 PT. ALTHOHA serta untuk menentukan tindakan perbaikan atau pencegahan yang diperlukan. Secara rinci kegiatan ini dituangkan dalam prosedur:  Prosedur inspeksi K3  Prosedur Pemantauan Lingkungan Kerja  Prosedur Bongkar Muat  Prosedur Pemeriksaan Kesehatan. 6.3 Perlindungan Lingkungan PT. ALTHOHA berkomitmen untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat dari limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan. Sehingga seluruh limbah yang dihasilkan harus dilakukan : a. Setiap tumpahan harus ditampung dalam tempat penampungan b. Limbah tidak boleh dibuang ke saluran drainase c. Apabila terdapat pencemaran lingkungan, segera menginformasikan kepada Pengawas Pekerjaan. Limbah B3 sesuai spesifikasi MSDS yang pemusnahannya melalui enzinerator maka dikirim ke pihak ketiga yang memiliki enzinerator yang memiliki ijin dari pemerintah terkait sesuai dengan perundangan yang berlaku. Limbah radioaktif harus dicatat dan dikirim ke instansi yang berwenang mengelola limbah radioaktif yang bertanggung jawab atas pengelolaan radioaktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6.4 Program Motivasi Selain itu guna meningkatkan motivasi, kesadaran dan keterlibatan karyawan dalam penerapan K3, maka manajemen puncak secara periodic melakukan konsultasi dengan seluruh



-



karyawan. Konsultasi ditujukan untuk: Meningkatkan keterlibatan karyawan dalam pengembangan dan tinjauan terhadap kebijakan dan



-



prosedur untuk mengelola risiko. Mensosialisasikan/ mendiskusikan jika ada perubahan-perubahan yang mempengaruhil



kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. - Terwakilinya karyawan dalam masalah-masalah K3, - Memberikan informasi kepada karyawan tentang petugas-petugas K3. 6.5 Rencana Tanggap Darurat Pengendalian risiko dari bahaya-bahaya yang ada di tempat kerja dilakukan dengan mengacu kepada hasil identifikasi dan penilaian bahaya yang telah dilakukan sehingga tingkat risikonya bisa ditekan serendah mungkin, sesuai dengan kebijakan, tujuan dan sasaran K3.



Bentuk tindakan pengendalian risiko dilakukan baik pada tahap perancangan/ desain, pembelian, instalasi, proses, maupun pemeliharaan dengan mengacu hirarki : Eliminasi Substitusi Isolasi Rekayasa teknik Administrasi Alat pelindung diri. Setiap karyawan yang bekerja di tempat- tempat yang berisiko menimbulkan bahaya diwajibkan menggunakan alat pelindung diri yang telah disediakan seperti : baju kerja, sarung tangan, sepatu safety, masker, kaca mata pelindung, dan lain-lain yang penggunaanya disesuaikan dengan sifat bahaya yang ada dan khusus seperti Alat Pelindung Diri khusus untuk proyek ini adalah: Badge pengukur paparan radiasi untuk tiap personel dan full body harness untuk bekerja di ketinggian. PT. ALTHOHA menetapkan dan memelihara Prosedur Kesiagaan dan Tanggap Darurat untuk mengidentifikasi keadaan darurat yang potensial agar dapat diatasi, seperti terjadinya kebakaran, banjir, kebocoran gas berbahaya, tumpahan bahan kimia dalam jumlah besar, huruhara, kecelakaan fatal, ledakan bom, gempa bumi, dan lainnya. Disamping itu PT. ALTHOHA juga menyediakan beberapa alat pemadam kebakaran yang ditempatkan di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan sesuai dengan kemudahan dan kebutuhannya seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta alat untuk tanda bahaya. Pemastian bahwa peralatan-peralatan tersebut bekerja pada saat darurat dilakukan melalui kegiatan inspeksi secara rutin setiap bulan. Untuk menangani kecelakaan kerja yang terjadi, PT. ALTHOHA menyediakan alat untuk melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat-tempat tertentu yang berdekatan dengan tempat kerja. Seluruh karyawan diberi informasi mengenai instruksi keadaan darurat dan petugas terkait penanganan darurat diberi pelatihan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Adapun daftar nomer 1. 2. 3. 4. 5.



telepon yang bisa dihubungi jika terdapat keadaan darurat adalah sbb: Kepolisian/ Polres : 491680/ 491649 Dinas Pemadam Kebakaran : 43931063 Rumah Sakit Sukmul : 4301269 Ambulans : Pesawat 126 Rumah Sakit Koja : 43938478 Ambulans : Pesawat 171 Rumah Sakit Port Medical Centre : 43902350



Ambulans 7.



: 43902350



PEMANTAUAN IMPLEMENTASI DAN KINERJA 7.1 Implementasi Untuk mencapai tujuan, sasaran dan indicator kinerja yang telah ditetapkan, disusun program manajemen K3 yang berisi kegiatan tahap demi tahap, penanggung jawab serta jangka waktu pelaksanaan kegiatan. Penyusunan program ini difokuskan pada pencegahan kecelakaan dan pencemaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan personel dan cidera, kehilangan kesempatan berproduksi, kerusakan peralatan dan kerusakan/ gangguan terhadap lingkungan sekitar dan juga diarahkan untuk dapat memastikan bahwa seluruh personel mampu menghadapi keadaan darurat. Kemajuan program K3 ini dipantau secara periodic setiap enam bulan guna dapat ditingkatkan secara berkesinambungan sesuai dengan risiko-risiko yang telah teridentifikasi dan mengacu kepada rekaman-rekaman K3 sebelumnya serta pencapaian sasaran-sasaran K3 yang lalu. a.



Program-program K3 yang disusun dapat mencakup hal-hal sebagai berikut: Meningkatkan sistem pengawasan K3 sebagai alat kontrol untuk mendeteksi dini risiko kecelakaan kerja melalui program inspeksi, kajian kecelakaan dan kajian hasil pemantauan



parameter lingkungan kerja. b. Pemasangan dan penyediaan sarana penanggulangan kecelakaan/ kebakaran. c. Peningkatan sistem pembinaan K3 meliputi sarana pembinaan dan media pembinaan/ publikasi, sehingga tersosialisasinya kebijakan, standard dan peraturan K3. d. Persiapan dan pelaksanaan audit K3 sebagai alat ukur keberhasilan pencapaian program K3. e. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemantauan kesehatan lingkungan kerja sehingga dapat diketahui seluruh kondisi kesehatan lingkungan kerja di area operasi. 6.2. Pemantauan Kinerja Pemantauan dilakukan oleh personel yang kompeten, dengan peralatan yang telah dikalibrasi serta metode pemantauan/ pengujian yang sesuai standar. Kegiatan dapat dilakukan sendiri secara internal ataupun dengan menggunakan jasa pihak eksternal. Hasil kegiatan didokumentasikan untuk selanjutnya dianalisa guna menentukan kinerja K3 PT. ALTHOHA serta untuk menentukan tindakan perbaikan atau pencegahan yang diperlukan. Secara rinci kegiatan ini dituangkan dalam prosedur antara lain :



 Prosedur Inspeksi K3  Prosedur Pemantauan Lingkungan Kerja  Prosedur Bongkar Muat  Prosedur Pemeriksaan Kesehatan. 8.



KAJI ULANG Tinjauan ulang K3 secara berkala dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan K3 termasuk mengkaji kesempatan untuk perbaikan dan keperluan melakukan perubahan pada SMK3, seperti kebijakan, tujuan, sasaran dan program K3. Tinjauan manajemen dilakukan minimal 1 tahun sekali atau bila ada pergantian pimpinan puncak (jika perlu) dan hasilnya dicatat dan dipelihara. Secara umum tinjauan manajemen membahas:  Kesesuaian kebijakan K3 dan penerapannya  Pencapaian tujuan, sasaran dan program K3  Hasil audit internal dan evaluasi pentaatan terhadap peraturan  Komunikasi dari pihak internal/ eksternal termasuk keluhan  Kinerja K3  Status tindakan perbaikan dan pencegahan  Tindak lanjut tinjauan manajemen sebelumnya  Situasi yang berubah, termasuk perkembangan pada peraturan  Rekomendasi perbaikan.



Kegiatan ini secara rinci diatur dalam Prosedur Tinjauan Manajemen. 9.



  



REFERENSI Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. OHSAS 18001 : 2007 – Occuptional Health and Safety Management System – Specification.