Program Kerja Tim PPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SUMOWONO



Jl. Diponegoro No. 53 Telp. (0298) 713197 Sumowono 50662 DHARMOTAMA SATYA PRAJA



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUMOWONO KABUPATEN SEMARANG NOMOR



: 800 /UKP/SK.168 /I/2019 TENTANG



PROGRAM KERJA TIM PPI Menimbang : a. Bahwa Puskesmas Sumowono selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi; b. Bahwa dalam upaya mengendalikan dan mencegah infeksi di Puskesmas Sumowono sangat dibutuhkan suatu Program Kerja Tim Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi. c. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu memberlakukan Program kerja Tim Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Sumowono. Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009



tentangKesehatan (Lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 1



5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3637; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333 Menkes/SK/XII/1999 tentang standar Pelayanan Rumah Sakit; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 10.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; Memutuskan



Menetapkan KESATU



: : Memberlakukan Program Kerja Tim Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Sumowono;



KEDUA



: Tim Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi bertanggung jawab Dalam mensosialisaskan Program Pencegahan dan pengendalian Infeksi ke Unitunit kerja terkait dan melaporkannya kepada kepala Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Sumowono;



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Sumowono Pada Tanggal : 2 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS SUMOWONO



ENDRI SUJATI



2



BAB I PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pada era globalisasi dimana kemajuan tehnologi yang sedemikian pesat, pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab menjadi tuntutan yang sangat wajar seiring dengan kesadaran pasien akan hak-haknya. Puskesmas adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar, dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan di puskesmas menyangkut berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Agar puskesmas mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, rumah sakit harus memiliki sumber daya, manusia yang profesional baik di bidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu, rumah sakit harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu di semua tingkatan. Dalam kegiatan peningkatan mutu pelayanan keperawatan perlu ada suatu program yang terencana dan berkesinambungan sebagai pedoman bagi pelayanan keperawatan dalam mengevaluasi dan membuat rencana tindak lanjut sehingga tercapai peningkatan mutu pelayanan yang diharapkan. Salah satu program yang dibuat adalah Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). A. LATAR BELAKANG Kejadian infeksi rumah sakit adalah infeksi yang didapat atau timbul pada waktu pasien dirawat di rumah sakit. Bagi pasien di puskesmas hal ini merupakan persoalan serius yang dapat menjadi penyebab langsung atau tidak dapat langsung kematian pasien. Beberapa kejadian infeksi rumah sakit mungkin tidak menyebabkan kematian pasien akan tetapi dapat menjadi penyebab penting pasien dirawat lebih lama di puskesmas. Penyebabnya oleh kuman yang berada di lingkungan rumah sakit atau oleh kuman yang sudah dibawa oleh pasien sendiri, yaitu kuman endogen. Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa kejadian infeksi puskesmas adalah infeksi yang secara potensial dapat dicegah. Salah satu hal yang perlu disadari bersama bahwa kualitas pencegahan dan pengendalian infeksi di puskesmas yang masih sangat rendah, berdampak pada rendahnya mutu pelayanan puskesmas maupun bertambahnya beban yang harus ditanggung oleh penderita. Suatu kejadian infeksi puskesmas pada pasien akan mengakibatkan hal-hal seperti memperberat penyakit dan sangat mungkin menyebabkan terjadinya kematian ataupun kecacatan, perpanjangan waktu perawatan yang juga berdampak pada perpanjangan waktu tunggu bagi pasien lainnya, serta peningkatan biaya pengobatan yang ditanggung oleh pasien maupun puskesmas. Pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit semakin hari semakin penting untuk dapat dilaksanakan oleh semua petugas yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Perlu disadari bahwa rendahnya kualitas dan kuantitas pengendalian infeksi di puskesmas memerlukan dukungan berbagai pihak khususnya para klinisi serta komitmen pimpinan puskesmas untuk secara terus menerus menggerakkan semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di puskesmas untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi. Untuk itu, puskesmas dan 3



fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang bermutu, akuntabel, transparan terhadap masyarakat khususnya terhadap jaminan keselamatan pasien (patient safety). Memperhatikan kompleksnya permasalahan tetapi di satu sisi banyaknya manfaat yang dihasilkan apabila kita melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di puskesmas dengan baik, maka kegiatan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di puskesmas ini seharusnya dapat dilaksanakan dalam suatu struktur organisasi yang kuat dan rapi, yang mampu menyusun dan menjabarkan program secara komprehensif, rinci dan jelas, sehingga dapat dilaksanakan oleh semua petugas puskesmas secara benar dan bertanggung jawab. Dibutuhkan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan sebagai upaya menekan kejadian infeksi di UPTD Puskesmas Sumowono. Sehubungan dengan besarnya masalah dan akibat infeksi puskesmas seperti dikemukakan di atas, maka perlu disusun suatu program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di UPTD Puskesmas Sumowono dengan baik dan terarah sehingga puskesmas dapat meningkatkan mutu, cakupan dan efesiensi pelayanannya kepada masyarakat. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan keselamatan pasien, petugas dan keluarga / pengunjung melalui setiap aktivitas yang berpotensi atau berisiko penyebaran infeksi diantara pasien oleh petugas kesehatan, fasilitas dan lingkungan puskesmas untuk mencapai kondisi lingkungan puskesmas yang memenuhi persayaratan dalam pencegahan dan pengendalian infeksi serta membantu proses pengobatan dan penyembuhan penderita sehingga puskesmas dapat meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan. 2. Tujuan Khusus a. Mencegah dan mengendalikan kejadian infeksi puskesmas (IP/Incident Rate HAIs) di UPTD Puskesmas Sumowono melalui kegiatan surveilans, investigasi outbreak/KLB, audit kepatuhan PPI dan edukasi tentang PPI. b. Memaksimalkan penerapan kebijakan, pedoman, panduan dan atau SOP tentang PPI melaui kegiatan monitoring di semua unit pelayanan. c. Mengembangkan fasilitas pendukung pelaksanaan/penerapan PPI di unit-unit pelayanan. d. Meningkatkan kualitas/kompetensi petugas Tim PPI UPTD Puskesmas Sumowono.



4



BAB II KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya program PPI. Adapun kegiatan pokok dan rincian kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut: A. Menurunkan dan mengendalikan angka insiden infeksi rumah sakit (incident rate HAIs) khususnya mengendalikan angka insiden infeksi seperti infeksi daerah operasi (IDO), infeksi pneumonia akibat tirah baring (HAP), infeksi akibat pemakaian kateter vena sentral (IADP) dan infeksi saluran kemih (ISK). Kegiatan yang dilaksanakan meliputi: 1. Survelance data Infeksi puskesmas 2. Investigasi Outbreak/wabah/Kejadian Luar Biasa (KLB) 3. Melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja 4. Membuat Pengkajian Resiko Infeksi puskesmas 5. Monitoring Pelaksanaan Sterilisasi di puskesmas 6. Monitoring pelaksanaan manajemen Loundry dan Linen puskesmas 7. Monitoring pelaksanaan manajemen peralatan kadaluarsa, single-use yang menjadi re-use. 8. Monitoring pembuangan sampah sampah infeksius, cairan tubuh, dan darah. 9. Monitoring pembuangan benda tajam dan jarum 10. Pelayanan makanan dan permesinan 11. Monitoring pembongkaran, pembangunan, dan renovasi 12. Monitoring pelaksanaan isolasai pasien 13. Monitoring hand hygiene pada pasien, pengunjung dan staf/petugas. 14. Monitoring penggunaan alat pelindung diri. B. Memaksimalkan penerapan kebijakan, pedoman dan atau SOP tentang PPI di semua unit pelayanan dengan kegiatan: 1. Monitoring pengendalian lingkungan puskesmas 2. Monitoring pola pelayanan farmasi khususnya tentang dispensing obat dan kadaluarsa obat. 3. Monitoring di Ruangan Intensif 4. Monitoring di kamar operasi C. Memaksimalkan penerapan kebijakan, pedoman dan atau SOP tentang PPI di semua area pengunjung dengan kegiatan : 1. Monitoring pelaksanaan PPI di Ruang Tunggu D. Mengembangkan fasilitas pendukung pelaksanaan/penerapan PPI di unit/unit pelayanan melalui: 1. Membuat rekomendasi untuk usulan pengadaan sarana pendukung penerapan PPI di unit pelayanan seperti pengadaan APD, sarana kebersihan tangan (wastafel, sabun, larutan desinfektan/antiseptik, tisu, handrub), pengadaan bedpan washer, diswasher, dll 2. Melakukan koordinasi dengan bagian PE terkait pengadaan sarana pendukung penerapan PPI



5



E. Meningkatkan kualitas/kompetensi petugas Tim PPI yang meliputi: 1. Membuat usulan pelatihan lanjutan bagi tenaga IPCN 2. Membuat usulan pelatihan dasar PPI bagi tenaga IPCLN 3. Membuat pelatihan berkesinambungan (in house training) tentang PPI bagi seluruh petugas Puskesmas (medis dan non medis) 4. Membuat pelatihan PPI bagi petugas kesehatan di luar UPTD Puskesmas Sumowono 5. Mengikuti seminar/simposium/work shop tentang PPI baik nasional maupun internasional



6



BAB III CARA PELAKSANAAN KEGIATAN A. Menurunkan dan Mengendalikan Angka Insiden /Incident Rate HAIs 1. Surveilans Data infeksi rumah sakit merupakan salah satu indikator puskesmas sehingga surveilans harus dilakukan dengan benar agar mendapatkan data yang akurat yang menggambarkan



keadaan



sesungguhnya.



Data



yang



akurat



akan



membantu



mengidentifikasi permasalahan yang perlu diatasi untuk mendapatkan mutu pelayanan pasien yang optimal. Data akan dikoleksi setiap bulan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan telah diinformasikan kepada unit yang terkait. Ruang lingkup pelaksanaan surveilans di UPTD Puskesmas Sumowono adalah di semua



unit



pelayanan



perawatan/kesehatan



langsung



kepada



pasien



dengan



mengumpulkan dan mengevaluasi data yang terkait dengan risiko infeksi pada: a. Saluran kencing seperti prosedur invasif dan peralatan terkait dengan indwelling urinary catheter, sistim drainase urin. b. Lokasi operasi seperti pelayanan dan type pembalut luka dan prosedur aseptik. Metode surveilans yang digunakan oleh Komite PPI UPTD Puskesmas Sumowono adalah: a. Surveilans ISK, menggunakan metode surveilans target meliputi ruang intensif (ICU,), ruang Perawatan . ISK adalah infeksi yang terjadi pada saluran kemih murni (uretra dan permukaan saluran kemih) atau melibatkan bagian yang lebih dalam dari organ-organ pendukung saluran kemih (ginjal, ureter, kandung kemih, uretra dan jaringan sekitar retroperitoneal atau rongga perinefrik). `ISK yaitu infeksi akibat pemakaian/pemasangan kateter urine menetap setelah 48 jam pemakaian alat. Alat yang digunakan pasien adalah alat yang dipasang di UPTD Puskesmas Sumowono. ISK =



Jumlah kasus ISK Jumlah lama hari pemakaian alat



x 1000



b. Surveilans HAP, menggunakan metode surveilans target meliputi ruang intensif (ICU, ), ruang Perawatan . HAP yaitu infeksi saluran nafas bawah yang mengenai parenkim paru yang terjadi setelah pasien dirawat lebih dari 48 jam akibat tirah baring tanpa dilakukan intubasi dan sebelumnya tidak menderita infeksi saluran nafas bawah. HAP =



Jumlah kasus HAP x 1000 Jumlah lama hari perawatan tirah baring



c. Surveilans IDO, menggunakan metode Surveilans komprehensif (wide hospital surveillance) yaitu dilakukan di semua ruang perawatan rawat inap serta surveilans 7



paska rawat (post discharge surveillance) yaitu dilakukan setelah pasien keluar dari Puskesmas yaitu di Poliklinik (Bedah dan Kebidanan). IDO



adalah



infeksi pada semua kategori luka operasi bersih dan bersih



terkontaminasi yang terjadi dalam kurun waktu 30 hari setelah operasi tanpa implant dan 90 hari setelah operasi dengan implant. IDO =



Jumlah kasus IDO Jumlah seluruh tindakan operasi



x 1000



Pencatatan dilakukan oleh perawat yang ditunjuk (IPCN) dibantu oleh IPCLN yang ada di setiap unit perawatan dengan menggunakan format harian rumah sakit yang mencakup semua variabel (satuan) yang ada dalam formula dari seluruh jenis infeksi rumah sakit yang ada. Pencatatan dilakukan bila ditemukan kelainan sesuai jenis infeksi Puskesmas yang ada maka petugas ruangan atau IPCLN yang pertama kali menemukan pasien terinfeksi harus langsung mencatat dan melaporkannya kepada IPCN. Indikasi adanya infeksi rumah sakit juga dapat dengan melakukan telaah/kajian laboratorium untuk mengetahui apakah ada hasil kultur atau isolasi positif pada waktu tersebut di ruang perawatan dimana dilakukan kegiatan surveilans. Data infeksi yang ditemukan terlebih dahulu dikonfirmasi dengan dokter yang merawat untuk menegakkan apakah hal tersebut dapat diindikasikan sebagai data infeksi rumah sakit 2. Investigasi outbreak/wabah/KLB Surveilans atau investigasi outbreak/KLB dilaksanakan terhadap temuan adanya kasus infeksi yang muncul dan pemunculan ulang (emerging atau reemerging) Suatu kejadian disebut outbreak/KLB adalah meningkatnya suatu kejadian, kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok pasien dalam kurun waktu tertentu. Kriteria yang digunakan adalah: a. Timbulnya penyakit/infeksi dan atau kuman yang sebelumnya tidak ada. b. Adanya peningkatan kejadian dua kali atau lebih dibandingkan jumlah yang terjadi pada kurun waktu yang sama pada periode/tahun sebelumnya. 3. Melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Monitoring kesehatan karyawan/petugas dilakukan dengan berkoordinasi dengan ......., yang meliputi beberapa kegiatan antara lain : a. Pemeriksaan berkala b. Pemberian imunisasi yang pelaksanaannya tergantung pada:  Risiko ekspos petugas  Kontak petugas dengan pasien  Karakteristik pasien rumah sakit  Dana rumah sakit c. Pelaporan pajanan dan insiden kecelakaan kerja (tertusuk jarum) 8



d. Pengobatan dan atau Konseling 4. Membuat Pengkajian Resiko Pengendalian Infeksi. Pengkajian resiko pengendalian infeksi terdiri dari tiga tahapan : identifikasi resiko, analisa resiko dan evaluasi resiko. a. Identifikasi resiko dilakukan oleh Komite PPI dengan melibatkan bidang pelayanan medis, bidang pelayanan keperawatan, unit penjaminan mutu dan tim patient safety. Identifikasi resiko ini didasarkan pada issue infeksi. b. Analisa resiko, resiko yang sudah teridentifikasi dilakukan grading dengan memberikan skor pada



probabilitas ,



dampak



dan kesiapan system di



puskesmas. Analisa resiko ini dilakukan oleh Komite PPI dengan melibatkan bidang pelayanan medis, bidang pelayanan keperawatan, unit penjaminan mutu dan tim patient safety. c. Evaluasi resiko adalah tahapan melihat resiko mana yang paling tinggi nilainya dengan cara mengalikan skoring risiko probabilitas dengan dampak dengan kesiapan system yang ddilakukan oleh Komite PPI dengan melibatkan bidang pelayanan medis, bidang pelayanan keperawatan, unit penjaminan mutu dan tim patient safety.. 5. Monitoring pelaksanaan sterilisasi rumah sakit. Monitoring pelaksanaan sterilisasi dilakukan minimal 1 kali tiap bulan meliputi, pembersihan alat, pengeringan, sterilisasi/dekontaminasi, pengemasan, pelabelan kadaluarsa steril alat, penyimpanan. Monitoring juga dilakukan terhadap kepatuhan petugas dalam penggunaan APD, pencatatan suhu, tekanan dan kelembaban ruangan. Hasil monitoring akan dilaporkan tiap bulan. 6. Monitoring pelaksanaan manajemen loundry dan linen rumah sakit. Monitoring manajemen linen meliputi kegiatan monitoring pada prosedur penerimaan linen kotor, pemilahan linen infeksius dan non infeksius, perendaman, pencucian, pengeringan, penyimpanan dan pendistribusian linen serta alur linen kotor dan bersih. Kegiatan monitoring dilakukan minimal 1 kali tiap bulan dan hasil monitoring dilaporkan tiap bulan. 7. Monitoring pelaksanaan manajemen peralatan kadaluarsa, single use yang menjadi re-use. Monitoring manajemen peralatan kadaluarsa khususnya peralatan single use menjadi reuse dilaksanakan terhadap prosedur yang digunakan, daftar dan jumlah alat single use yang bisa dilakukan re-use, pelabelan steril alat, penyimpanan dan. Kegiatan monitoring dilakukan minimal 1 kali tiap bulan dan hasil monitoring dilaporkan tiap bulan. 8. Monitoring pembuangan sampah infeksius, cairan tubuh, dan darah Monitoring dilakukan terhadap prosedur penanganan sampah infeksius dan cairan tubuh mulai dari sumbernya (ruang perawatan, laboratorium) termasuk kantong sampah yang 9



digunakan, sampai dikelola di incenerator/limbah. Kegiatan monitoring dilakukan minimal 1 kali tiap bulan dan hasil monitoring dilaporkan tiap bulan. 9. Monitoring pembuangan benda tajam dan jarum. Monitoring penerapan kewaspadaan isolasi lainnnya termasuk penanganan dan pengeloaan benda tajam yang dilakukan setiap hari bersamaan dengan kunjungan ruangan, meliputi prosedur yang benar tentang pembuangan benda tajam dan prosedur yang benar tentang penggunaan benda tajam/jarum. Kegiatan monitoring dilakukan minimal 1 kali tiap bulan dan hasil monitoring dilaporkan tiap bulan. 10.



Monitoring pelayanan makanan dan permesinan Monitoring pelayanan makanan meliputi kegiatan monitoring pada penyediaan bahan makanan mentah, penataan/penyususunan bahan makanan, pengolahan makanan, penyajian makanan dan pendistribusian makanan ke ruang perawatan. Monitoring juga dilakukan terhadap kepatuhan petugas dalam penggunaan APD, kepatuhan petugas dalam kebersihan tangan, prosedur pencucian dan penyimpanan alat-alat makan, pencatatan suhu dan kelembaban ruangan serta pemeliharaan mesin/alat yang digunakan. Kegiatan monitoring dilakukan minimal 1 kali tiap 3 bulan dan hasil monitoring dilaporkan tiap 3 bulan.



11.



Monitoring pembongkaran, pembangunan, dan renovasi Monitoring pelaksanaan pembongkaran, pembangunan, dan renovasi bangunan di RS dilakukan bila ada kegiatan seperti pembongkaran gedung (demolution), perbaikan gedung, penambahan bagian dari gedung utama dan atau pembangunan gedung baru. Monitoring dilakukan sebelum, selama dan setelah dilakukan renovasi/rekontruksi bangunan. Hasil monitoring yang dilakukan IPCN Komite PPI akan dituangkan dan disusun dalam Laporan ICRA (Infections Control Risk Assessment) renovasi/rekontruksi yang akan dilaporkan kepada Direktur Utama.



12.



Monitoring pelaksanaan isolasi pasien. Monitoring penggunaan ruang isolasi dilakukan dengan melakukan kunjungan lapangan oleh IPCN dengan mengisi formulir pemantauan yang meliputi ketersediaan/kelengkapan sarana/prasarana, kepatuhan penggunaan APD, kepatuhan kebersihan tangan, penempatan pasien, serta pencatatan suhu, tekanan dan kelembaban ruangan. Hasil monitoring dilaporkan tiap bulan.



13.



Monitoring hand hygiene pada pasien, penunggu dan petugas/staf a. Monitoring hand hygiene pada pasien dilakukan dengan memberikan informasi kepada pasien tentang kapan harus cuci tangan dan bagaimana cara melakukan kebersihan tangan, juga diberikan informasi kapan harus melakukan hand hygiene dengan cuci tangan dan kapan dengan hand rubb. Ketersediaan fasilitas untuk melakukan kebersihan tangan pada area pasien juga dimonitor ketersediaannya. b. Monitoring hand hygiene pada penunggu dilakukan dengan memberikan informasi kepada penunggu tentang kapan harus cuci tangan dan bagaimana cara melakukan kebersihan tangan, juga diberikan informasi kapan harus melakukan hand hygiene dengan cuci tangan dan kapan dengan hand rubb. Ketersediaan fasilitas untuk melakukan kebersihan tangan pada area pasien juga dimonitor ketersediaannya. 10



c. Monitoring hand hygiene pada petugas/ staf dilakukan dengan Audit kepatuhan melakukan kebersihan tangan yang dilakukan setiap hari dan analisanya dubuat setiap 3 (tiga) bulan. Audit dilakukan terhadap petugas yang terlibat langsung dalam pelayanan pasien meliputi unit rawat jalan, kamar operasi dan rawat inap. 14.



Monitoring penggunaan alat pelindung diri (APD) Monitoring penggunaan APD yang dilakukan setiap hari terhadap petugas di unit perawatan terutama di ruangan isolasi, dilakukan bersamaan dengan kunjungan ruangan. Hasil monitoring dilaporkan tiap 1 bulan.



15.



Monitoring pengendalian lingkungan puskesmas. Kegiatan yang dapat dilakukan adalah dengan monitoring kebersihan lingkungan rumah sakit, lingkungan masing-masing unit pelayanan, prosedur penatalaksanaan pengendalian lingkungan seperti mengepel lantai, membersihkan dinding dan dekontaminasi permukaan termasuk prosedur pembuatan/pencampuran larutan desinfektan. Kegiatan monitoring dilaksanakan tiap hari dan hasil monitoring dilaporkan tiap bulan.



16. Monitoring pola pelayanan farmasi khususnya tentang dispensing obat dan kadaluarsa obat. Monitoring pola pelayanan farmasi meliputi prosedur yang terkait dengan dispensing obat, kebersihan peralatan yang digunakan, kebersihan lingkungan sekitar, penataan obatobatan, dan penatalaksanaan obat kadaluarsa. Kegiatan monitoring dilakukan minimal 1 kali tiap bulan dan hasil monitoring dilaporkan tiap bulan. 17.



Monitoring ruang intensif Monitoring penggunaan



di ruang intensif dilakukan dengan melakukan kunjungan



lapangan



dengan



oleh



IPCN



mengisi



formulir



pemantauan



yang



meliputi



ketersediaan/kelengkapan sarana/prasarana, kepatuhan penggunaan APD, kepatuhan kebersihan tangan, penempatan pasien, serta pencatatan suhu, tekanan dan kelembaban ruangan. Hasil monitoring dilaporkan tiap bulan. 18.



Monitoring kamar operasi Monitoring penggunaan



di kamar operasi dilakukan dengan melakukan kunjungan



lapangan



dengan



oleh



IPCN



mengisi



formulir



pemantauan



yang



meliputi



ketersediaan/kelengkapan sarana/prasarana, kepatuhan penggunaan APD, kepatuhan kebersihan tangan, penempatan pasien, serta pencatatan suhu, tekanan dan kelembaban ruangan. Hasil monitoring dilaporkan tiap bulan. 19.



Monitoring pelaksanaan PPI di Ruang Tunggu Monitoring pelaksanaan PPI di ruang tunggu pasien baik di ruang rawat inap maupun di rawat jalan meliputi pembuangan sampah, kebersihan lingkungan, etika batuk, pemakaian APD, dll. Kegiatan dilakukan setiap hari bersamaan dengan kunjungan harian IPCN.



20. Membuat rekomendasi untuk usulan pengadaan sarana pendukung penerapan PPI di unit pelayanan seperti pengadaan APD, sarana kebersihan tangan (wastafel, sabun, larutan desinfektan/antiseptik, tisu, handrub), pengadaan bedpan washer, diswasher, dll. Rekomendasi PPI dalam pengadaan sarana pendukung PPI akan dibuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh Komite PPI untuk diajukan kepada bidang yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam RAB puskesmas. 11



21.



Membuat usulan pelatihan lanjutan bagi tenaga IPCN. Perkembangan ilmu dan tekhnologi harus diimbangi dengan pelatihan bagi IPCN yang berkesinambungan dan ter-up date sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini. Komite PPI membuat daftar kebutuhan pelatihan untuk diajukan ke bidang pelayanan .



22.



Membuat usulan pelatihan dasar PPI bagi tenaga IPCLN. Adanya beberapa petugas IPCLN yang pindah tugas ke unit/ruangan lain menyebabkan upaya untuk mencarikan pengganti yang tentu belum tersentuh lebih jauh tentang pemahaman PPI. Oleh karena itu Komite PPI membuat daftar kebutuhan pelatihan untuk IPCLN agar bisa diajukan ke bidang pelayanan



23.



Membuat pelatihan berkesinambungan (in house training) tentang PPI bagi seluruh petugas Rumah Sakit (medis dan non medis). Program in house training PPI akan berkoordinasi dengan bidang pelayanan yang dilaksanakan rutin dan berkesinambungan



24. Mengikuti seminar/simposium/work shop tentang PPI baik nasional maupun internasional. Agar lebih cepat mendapatkan up date tentang PPI, Komite PPI membuat usulan supaya Tim PPI sebagai pelaksanaan kegiatan operasional Program PPI bisa mengikuti seminar/simposium/work shop yang berhubungan dengan PPI, baik Nasional maupun internasional. Usulan ditujukan kepada bidang pelayanan yang ditembuskan kepada Direktur



12



BAB IV SASARAN A. Sasaran program dengan melibatkan: 1. Seluruh staf UPTD Puskesmas Sumowono Seluruh staf RS dilibatkan dalam penerapan PPI dalam memberikan pelayanan kepada pasien baik secara langsung maupun tidak langsung di unitnya masing masing. 2. Pasien dan keluarga Pasien dan keluarga diberikan edukasi tentang PPI dengan harapan ikut serta dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. Edukasi diberikan secara langsung (face to face) ataupun dikumpulkan dalam suatu pertemuan dalam bentuk penyuluhan yang berkaitan dengan PPI. 3. Pengunjung Pengunjung pasien yang datang ke puskesmas diberikan edukasi tentang PPI dengan harapan ikut pula dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di puskesmas terutama tentang aturan yang harus dipatuhi dan dijauhi ketika mengunjungi pasienpasien dengan penyakit menular, immunocompromissed, maupun tentang upaya lain yang berhubungan dengan PPI. B. Menurunkan Angka Insiden /incident rate HAIs Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di UPTD Puskesmas Sumowono tahun 2016 untuk menurunkan angka insiden IP adalah: a. Surveilans Angka insiden ISK