Program Kerja Ujikom Akuntansi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA UJI KOMPETENSI KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019



YAYASAN PRASETYA KUSUMA BANGSA SMK TEKNOMEDIKA PLUS KABUPATEN BOGOR Jln. Kaum Pandak Alok III No. 8 RT. 02 RW. 03 2019



KATA PENGANTAR



Uji Kompetensi Keahlian pada SMK merupakan bagian Ujian Nasional yang menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.



Oleh karena kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi. Pelaksanaan penilaian hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian terhadap hasil belajar pada SMK dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Keahlian sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria) yang dituangkan dalam soal Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan. Teori Kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap landasan keilmuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan peserta uji dalam mengerjakan sebuah penugasan atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi. Pola pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan mengikuti pola Lomba Keterampilan Siswa (LKS) dengan alokasi waktu antara 18 sampai 24 jam dan bersifat penugasan perseorangan (individual task) sesuai dengan kompetensi keahlian.



Program Kerja ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian pada Ujian Nasional SMK di lingkunan SMK Teknomedika Plus tahun pelajaran 2018/2019.



Kab. Bogor, 25 Januari 2019



Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ..................................................................................................................................... DAFTAR ISI ................................................................................................................................................. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ............................................................................................................................... B. Dasar Hukum .................................................................................................................................. C. Tujuan dan Sasaran, ....................................................................................................... BAB II POKOK-POKOK PROGRAM A. Pelaksanaan ..................................................................................................................................... B. Peserta ............................................................................................................................................... C. Materi Ujian .................................................................................................................................... D. Alat dan Bahan ............................................................................................................................... E. Penguji / Pengawasan ................................................................................................................... F. Kriteria Kelulusan ......................................................................................................................... BAB III PENUTUP Penutup ........................................................................................................................................................... LAMPIRAN – LAMPIRAN 1. Daftar Peserta Uji Praktek Kompetensi 2. SK Kepala SMK Teknomedika Plus 3. Daftar Penguji Internal dan Eksternal 4. Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi 5. Paket Soal Uji Kompetensi 6. Instrumen Verifikasi Uji Kompetensi 7. Daftar Kebutuhan Alat Dan Bahan pelaksanaan uji Kompetensi



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan pertimbangan bahwa lulusan SMK utamanya harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, dapat mengembangkan dirinya baik secara vertikal maupun horizontal, dan memiliki kecakapan untuk menjalani kehidupannya secara baik, maka substansi atau isi Kurikulum SMK dipilih dan dikemas dengan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), pendekatan berbasis luas dan mendasar (broad-based curriculum), dan pendekatan pengembangan kecakapan hidup (life skills). Pendekatan berbasis kompetensi terutama dimaksudkan, agar kurikulum berisi materi pelajaran yang benar-benar dibutuhkan untuk mencapai penguasaan kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dunia kerja. Demikian juga dari sisi rancangan pelaksanaan pembelajarannya, dengan pendekatan pelajaran berbasis kompetensi (competency-based training), diharapkan peserta didik akan memperoleh pengalaman belajar yang dapat mengembangkan potensinya masing-masing untuk menguasai secara tuntas (mastery). Tahap demi tahap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajarinya, tanpa harus dibebani oleh hal-hal yang tidak terkait dengan penguasaan kompetensi tersebut. Bahkan secara konseptual, kurikulum SMK dirancang untuk dapat dilaksanakan dalam bentuk bekerja langsung melalui proses produksi sebagai wahana pelajaran (production-based training). Pelaksanaan penilaian kemajuan dan hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta didik (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap), baik secara langsung pada saat melakukan aktifitas belajar maupun secara tidak langsung, yaitu melalui bukti hasil belajar (evidence of learning) sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria) yang diorganisasikan dalam bentuk portofolio. Sejalan dengan penerapan model penilaian tersebut, perlu dikembangkan sistem kendali dan penjaminan mutu (quality controlle dan quality assurance) yang melibatkan pihak-pihak terkait dengan pembinaan SMK (stakeholders) karena pada akhirnya kompetensi yang telah dikuasai oleh peserta didik harus mendapat pengakuan dari pihak pemakai tenaga kerja



B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tentang



Ujian



Nasional



Sekolah



Menengah



Pertama/Madrasah



Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010. 4. Keputusan Ketua BSNP Nomor 1513/BSNP/XII/2008 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2013/2014. 5. SK KEPSEK NO: 021/10/IA/SMKTK/I/2019 6. SK Izin Pendirian: 7. SK PANITIA NOMOR : 611/10.I/SMKTK./I/2019



BAB II POKOK-POKOK PROGRAM A. Panitia Panitia Ujian Kompetensi Panitia Ujian Kompetensi tingkat satuan pendidikan SMK Teknomedika Plus Tahun Pelajaran 2018-2019 terdiri atas guru dan karyawan SMK Teknomedika Plus dengan susunan sebagai berikut: NO



NAMA



JABATAN KEPANITIAAN



1



Sahono, S.Pd.



Penangguang Jawab



2



Sari Jayanti, S.E



Ketua



3



Hardian, S.E



Sekretaris



4



Herlina Khairunnisa



Bendahara



5



Suiman, S.Pd.



Sie Pelaksanaan



B. Jadwal Pelaksanaan Simulasi Uji Kompetensi akan dilaksanakan tanggal 25 Februari 2019, sedangkan pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional dilaksanakan pada tanggal 22-23 Maret 2019.



C. Peserta Peserta Uji Kompetensi adalah siswa Tingkat XII kompetensi Keahlian Akuntansi yang telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran Produktif dan telah terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional, sebanyak 16 siswa. (Data Peserta Terlampir)



D. Materi Ujian Standar Kompetensi yang akan diujikan dibagi menjadi dua kelompok, yang pertama Standar Kompetensi yang akan diujikan dalam bentuk teori dan yang kedua Standar Kompetensi yang akan diujikan dalam bentuk praktik, yang mengacu kepada Prosedur



Operasi Standar (POS) Uji Kompetensi Sekolah Menengah Kejuruan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). (Terlampir)



E. Alat dan Bahan Alat dan bahan disesuaikan dengan kriteria kompetensi yang diujikan pada masingmasing kompetensi keahlian berdasarkan paket-paket yang tersedia sesuai kebutuhan dengan mengacu kepada Prosedur Operasi Standar (POS) Uji Kompetensi Sekolah Menengah Kejuruan. Untuk melihat dan membuktikan kesiapan dan kelayakan sekolah penyelegara Uji Kompetensi Praktik Nasional, terlebih dahulu dilakasanakan Verifikasi Penyelenggaraan kegiatan Uji Kompetensi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Kebutuhan alat dan bahan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Praktik Nasional terlampir.



F. Penguji Penguji Uji Kompetensi Praktik adalah penguji internal dan penguji eksternal. Penguji internal adalah penguji yang berasal dari sekolah itu sendiri (guru). Dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Memiliki sertifikat Kompetensi Teknisi Akuntansi. 2. Minimal Pendidikan Formal S1 Akuntansi. 3. Pengalaman mengajar minimal 5 tahun. 4. Pengalaman membimbing siswa prakerin



Penguji Eksternal adalah penguji yang berasal dari DU/DI, Lembaga Profesi, dan Instansi yang kompeten dengan bidang yang akan diujikan yang nantinya akan memberikan sertifikat bagi semua peserta yang lulus ujian, dan memenuhi syarat sebagai berikut: 1.



Memiliki surat tugas dari pimpinan.



2.



Minimal Lulusan S1



3.



Telah bekerja di bidang Akuntansi minimal 5 tahun



G. Kriteria Pelulusan Siswa yang mengikuti uji kompetensi dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat dari DU/DI, Lembaga Profesi atau Instansi jika memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas ujian Teori Kejuruan dan ujian Praktik Kejuruan. 2. Nilai ujian Teori Kejuruan minimum 5,50 dan digunakan sebagai prasyarat kelulusan uji kompetensi keahlian. 3. Ujian Praktik Kejuruan dapat ditempuh tanpa menunggu hasil nilai ujian Teori Kejuruan. 4. Nilai Uji Kompetensi Keahlian yang digunakan dalam Ujian Nasional adalah nilai Praktik Kejuruan dengan nilai minimum 7,00



BAB III PENUTUP Program Kerja Uji Kompetensi ini disusun sebagai bahan kajian dan pedoman dasar pelaksanaan uji kompetensi sehingga diharapkan mampu memberikan gambaran administrasi yang transparan dan akuntabel. Kami menyadari Program Kerja ini masih jauh dari sempurna baik isi maupun cara penyusunannya, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk perbaikan dan demi kesempurnaan program kerja ini akan senantiasa kami hargai. Terima kasih yang tidak terhingga kami sampaikan kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan Program Kerja Uji Kompetensi ini, mudah-mudahan dalam realisasinya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi barometer yang sesungguhnya dari kemampuan siswa serta evaluasi bagi SMK Teknomedika Plus Tahun Pelajaran 2018-2019, sehingga bisa menghasilkan lulusan yang kompeten, mandiri dan dapat diterima di Dunia Usaha maupun Dunia Industri baik yang berskala Nasional maupun yang berskala Internasional.