Program Kerja UKK RPL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN PELAJARAN 2020/2021 Program Kerja Ujian Praktik Kejuruan ini Disusun Sebagai Pedoman dalam Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2020/2021



SMK MA’ARIF 1 TEMON KELOMPOK TEKNOLGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Jl. Wates – Purworejo Km. 10 Temon Wetan, Temon, Kulon Progo



LEMBAR PENGESAHAN



Kepala SMK Ma’arif 1 Temon mengesahkan ”Program Kerja Ujian Praktik Kejuruan Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2020/2021” untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Disahkan pada



: ........................................



Hari



: ........................................



Tanggal



: ........................................



Kepala Sekolah,



ROHWANTO, S.Pd. NIP. 19740415 200012 1 003



PROGRAM KERJA UJIAN PRAKTIK KEJURUAN SMK MA’ARIF 1 TEMON TAHUN PELAJARAN 2020/2021 A. LATAR BELAKANG Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, bertanggungjawab, serta sehat jasmani dan rohani. Untuk mewujudkan tujuan tersebut salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan belajar mengajar. Sebagai tolok ukur perkembangan proses pembelajaran siswa salah satunya melalui kegiatan ujian/ulangan, sehingga perlu kiranya dilaksanakan kegiatan Ujian Praktik Kejuruan tahun pelajaran 2020/2021. B. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010. 4. Keputusan Ketua BSNP Nomor 1513/BSNP/XII/2008 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2013/2014. 5. SK Nomor: 368/Kep/Mrf-1/Tm.C/2021 tentang Panitia UKK dalam Keputusan Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Semester GenapTahu Pelajaran 2020/2021 C. TUJUAN KEGIATAN Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik dan sebagai salah satu syarat kelulusan peserta didik.



D. PESERTA



Peserta Uji Kompetensi adalah siswa Tingkat XII yang telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran Produktif dan telah terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional, sebanyak 66 siswa. (Data Peserta Terlampir) E. MATERI UJIAN Standar Kompetensi yang akan diujikan dibagi menjadi dua kelompok, yang pertama Standar Kompetensi yang akan diujikan dalam bentuk teori dan yang kedua Standar Kompetensi yang akan diujikan dalam bentuk praktik, yang mengacu kepada Prosedur. F. ALAT DAN BAHAN 1. Alat dan bahan disesuaikan dengan kriteria kompetensi yang diujikan pada masing-masing kompetensi keahlian berdasarkan paket-paket yang tersedia sesuai kebutuhan dengan mengacu kepada Prosedur Operasi Standar (POS) Uji Kompetensi Sekolah Menengah Kejuruan. 2. Untuk melihat dan membuktikan kesiapan dan kelayakan sekolah penyelegara Uji Kompetensi Praktik Nasional, terlebih dahulu dilakasanakan Verifikasi Penyelenggaraan kegiatan Uji Kompetensi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo dan Lembaga Sertifikasi Profesi. 3. Bahan Ujian Praktik Kejuruan a. Penyusunan Kisi-kisi Kisi-kisi soal mengacu pada kisi-kisi Ujian Praktik Kejuruan yang dikeluarkan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayan serta BSNP b. Penyiapan Bahan Ujian Instrumen verifikasi alat dan bahan, soal ujian praktik dan lembar penilaian siswa dapat diunduh melalui web ditpsmk.net 4. Penggandaan Bahan dan Soal a. Penggandaan bahan dilakukan secara internal oleh pihak sekolah dengan tetap memperhatikan kualitas yang baik dan tepat waktu dan menjamin kerahasiaan bahan. b. Ruang lingkup pekerjaan penggandaan mencakup: 1) Pencetakan bahan yang terdiri atas Naskah Soal, Lembar Jawab, Daftar Hadir dan Berita Acara. 2) Pencetakan Amplop Naskah Soal dan Amplop Lembar Jawab.



G. PENGUJI Penguji Uji Kompetensi Praktik adalah penguji internal dan penguji eksternal.



1. Penguji Internal Penguji internal adalah penguji yang berasal dari sekolah itu sendiri (guru) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penguji Internal berasal dari guru produktif kejuruan dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan memiliki pengalaman kerja/magang di dunia usaha/industri. b. Penguji internal memiliki minimal pendidikan formal S1. c. Penguji internal berpengalaman dalam membimbing siswa prakerin 2. Penguji Eksternal Penguji Eksternal adalah penguji yang berasal dari DU/DI, Lembaga Profesi, dan Instansi yang kompeten dengan bidang yang akan diujikan yang nantinya akan memberikan sertifikat bagi semua peserta yang lulus ujian, dan memenuhi syarat sebagai berikut: a. Penguji eksternal berasal dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/institusi mitra yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan b. Penguji eksternal memiliki sertifikat kompetensi/surat keterangan kompetensi dari dunia usaha/industri atau institusi mitra. c. Penguji eksternal memiliki surat tugas dari pimpinan. d. Penguji eksternal minimal lulusan S1 e. Penguji eksternal telah bekerja sesuai bidang yang diuji minimal 5 tahun H. PENYELENGGARA Penyelenggara kegiatan adalah Panitia Ujian Praktik Kejuruan yang disahkan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh kepala SMK Ma’arif 1 Temon. Panitia mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan. 2. Menetapkan bentuk soal, alokasi waktu pengerjaan, format kisi-kisi, dan format penilaian soal. 3. Menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengujian. 4. Mendata dan menetapkan calon peserta. 5. Menyusun, menetapkan dan mengelola anggaran kegiatan. 6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. 7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara terpadu dan terinci



I.



JADWAL PELAKSANAAN UKK 1. Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga tanggal 5 dan 6 April 2021



2. Program Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak tanggal 5, 6 dan 7 April 2021 3. Program Keahlian Farmasi Klinis and Komunitas tanggal 10 dan 12 April 2021 J. RUANG UJIAN/ULANGAN Denah Ruang Ujian terlampir K. PENILAIAN 1. Penguji melakukan penilaian dengan menggunakan format lembar penilaian yang telah disediakan; 2. Penguji melakukan penilaian sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji; 3. Penguji memberikan bobot dan skor untuk setiap komponen penilaian menggunakan format lembar penilaian; 4. Penguji dapat menambahkan komponen penilaian melebihi yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Pusat; 5. Penguji dapat menetapkan indikator yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan penyelenggara tingkat pusat; 6. Penguji dapat melaksanakan ujian kompetensi ulangan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar; 7. Penguji menyerahkan nilai hasil ujian kompetensi kejuruan kepada Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga kerahasiaannya L. KRITERIA PELULUSAN Siswa yang mengikuti uji kompetensi dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat dari Dudika, Lembaga Profesi atau Instansi jika memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas ujian Teori Kejuruan dan ujian Praktik Kejuruan. 2. Nilai ujian Teori Kejuruan minimum 5,50 dan digunakan sebagai prasyarat kelulusan uji kompetensi keahlian. 3. Ujian Praktik Kejuruan dapat ditempuh tanpa menunggu hasil nilai ujian Teori Kejuruan. 4. 4. Nilai Uji Kompetensi Keahlian yang digunakan dalam Ujian Nasional adalah nilai Praktik Kejuruan dengan nilai minimum 7,00



M. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 1. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh Panitia Penyelenggara sesuai dengan tugas dan kewenangannya.



2. Panitia Penyelenggara melakukan pelaporan setelah seluruh kegiatan ujian di laksanakan kepada Kepala Sekolah. N. BIAYA PENYELENGGARAAN 1. Biaya penyelenggaraanmenjadi tanggungjawab bersama antara Sekolah, Komite SMK Ma’arif 1 Temon. 2. Pembiayaan meliputi; a. Pengadaan ATK b. Penyusunan Program, POS c. Sosialisasi Ujian kepada seluruh warga sekolah, komite sekolah, dan orang tua peserta didik. d. Penyusunan soal ujian e. Penggandaan dan pengepakan soal f. Pengujian g. Konsumsi h. Pelaporan 3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan UKK terlampir