Program Keselamatan Dan Keamanan Lingkungan Fisik - 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK UPT. RUMAH SAKIT KHUSUS MATA PROVINSI SUMATERA UTARA 1. PENDAHULUAN Keselamatan dan keamanan lingkungan fisik rumah sakit merupakan salah satu rencana induk dari Manajemen Fasilitas dan Keselamatan RS yang meliputi semua area rumah sakit yaitu semua lingkungan pelayanan, lingkungan di luar area pelayanan dan area bisnis yang ada dalam rumah sakit yang meliputi keselamatan dan keamanan pasien, keluarganya, pengunjung dan petugas rumah sakit. II. LATAR BELAKANG Rumah Sakit merupakan tempat yang berisiko dan dapat menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan bagi pasien, keluarga dan staf RS sehingga Rumah sakit mengupayakan sebuah sistem pengamanan sehingga siapapun yang berada di rumah sakit terhindar dari ganguan yang mengancam keamanan dan keselamatan. Pimpinan rumah sakit menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk menyediakan fasilitas yang aman, efektif, dan efisien. Pencegahan dan perencanaan penting untuk menciptakan fasilitas pelayanan pasien yang aman dan mendukung. Untuk merencanakan secara efektif, rumah sakit harus menyadari akan seluruh risiko yang ada pada setiap fasilitas. Ini



meliputi keselamatan, seperti keamanan kebakaran, maupun risiko



keamanan. III. TUJUAN Tujuan dari program Keselamatan dan keamanan lingkungan fisik adalah menciptakan kenyamanan dan keselamatan Pasien, Pengunjung dan Petugas yang berada di lingkungan UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Sumatera Utara dengan mengurangi risiko yang nyata ( mencegah kecelakaan dan cidera ) dan menyediakan fasilitas fisik yang aman bagi pasien, Keluarga, pengunjung dan petugas RS.



1



IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN I.



Pembuatan program keselamatan dan kemanan fasilitas rumah sakit,. Rumah sakit merencanakan dan melaksanakan monitoring program untuk memberikan keselamatan dan keamanan lingkungan fisik



II. Identifikasi semua staf, pengunjung, pedagang, vendor dan semua area berisiko keamanan. III. Rumah sakit melakukan pengidentifikasian area dan pemeriksaan seluruh gedung pelayanan pasien dan mempunyai rencana untuk mengurangi risiko yang nyata serta menyediakan fasilitas fisik yang aman bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung sebagai berikut : 1. Pencegahan risiko dan bahaya yang dapat terjadi di rs. 1. Pencegahan pencurian dan pemaksaan mengambil barang milik masyarakat rumah 2. Pencegahan kekerasan oleh petugas maupun pasien lain dan pengunjung di rumah sakit. 3. Pencegahan bahaya yang diakibatkan oleh adanya bangunan baru ataupun renovasi gedung. 4. Pencegahan bahaya cedera, keselamatan nyawa, maupun pencurian yang disebabkan oleh keterbatasan fisik bangunan rumah sakit. 5. Keselamatan dan keamanan lingkungan rumah sakit dan hospital ground. 6. Pencegahan cedera karena jarum/ benda tajam. 7. Pencegahan paparan radiasi pada petugas Radiologi. 8. Pencegahan terjadinya penculikan bayi. 9. Pencegahan pasien minggat/ hilang dari rumah sakit. 2. Perlindungan kesehatan petugas rumah sakit. 1.



Pendidikan Kesehatan Akibat Kerja.



2.



Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja di Rumah Sakit.



3.



Pemeriksaan kesehatan berkala bagi petugas rumah sakit.



3. Penanganan kecelakaan akibat kerja. a)



Jenis Kecelakaan yang ditangani oleh Rumah Sakit terhadap 2



petugas: (1) Kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja / termasuk Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. (2)



Kecelakaan yang terjadi



dalam perjalanan berangkat dari



rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. 4. Pencegahan



dan



pengendalian



benda



tajam



serta



penanganan



kecelakaan kerja akibat benda tajam/tertusuk jarum. 5. Pemakaian Alat Pelindung Diri 6. Perlengkapan keamanan pasien mis ; Pemakaian APD IV. Rumah Sakit membuat rencana / pedoman keselamatan dan keamanan selama masa pembangunan dan renovasi. V. Bila ada badan independen dalam fasilitas pelayan akan disurvei untuk memastikan badan tersebut mematuhi program keselamatan dan keamanan VI. Pendokumentasian hasil pemeriksaan fasilitas terkini dan akurat VII. Pelaksanaan tindak lanjut terhadap temuan fisik untuk mengurangi resiko keselamatan dan keamanan VIII. Menyusun rencana kerja dan anggaran fasilitas RS sesuai dengan perundangan yang berlaku, agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif IX. Pemeriksaan kesehatan berkala bagi petugas



X.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN 3



FISIK 2019 Skedul/ Jadwal Pelaksanaan No



1



Rencana Induk Keselamata n Dan Kemananan



Bulan



Rincian Kegiatan



1



Pembuatan program keselamatan dan keamanan fasilitas RS, serta memonitor untuk mengamankan area yang diidentifikasi.



1.A



Membuat penjagaan-penjagaan di setiap pintu masuk/ keluar dari RS



1.B



Pemeliharaan gedung kantor, Rumah Dinas, dan kenderaan dinas operasional secara berkala



1. C



Pemeliharaan peralatan secara rutin di setiap ruangan



1. D



Pemeliharaan/ servis alat kesehatan secara rutin dan berkala



1.E



Kalibrasi, dan pengukuran paparan radiasi secara rutin



1.F



Rencana Pengadaaan CCTV di setiap ruangan



1. G



Kerja Sama Satuan Pengaman dengan pihak kepolisian



2



Identifikasi semua staf, pengunjung, pedagang, !endor dan semua area yang beresiko kemananan



2.A



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



identifikasi pengunjung dengan membuat kartu pengunjung, dan kartu tamu



4



12



2.B



3



4



5



6



Identifikasi pasien dengan membuat gelang pasien Membuat pedoman keselamatan dan keamanan selama masa pembangunan dan renovasi.



Pendokumentasian hasil pemeriksaan fasilitas terkini dan akurat. Pelaksanakan tindak lanjut terhadap temuan fisik untuk mengurangi resiko keselamatan dan keamanan. Menyusun rencana kerja dan anggran fasilitas RS sesuai  perundanganyang berlaku, agar fasilitas tetap dapat  beroperasi secara aman dan efektif Pemeriksaan Kesehatan berkala bagi petugas RS



VI. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan laporan dilakukan oleh masing-masing bidang dalam buku laporan masing masing sebagai berikut :  Pelaporan dan evaluasi kegiatan Pelaporan Pencegahan risiko dan bahaya yang dapat terjadi di rumah sakit dilakukan setiap ada kejadian yang merupakan gangguan keamanan dan keselamatan terjadi.  Pelaporan dan evaluasi kegiatan Perlindungan kesehatan petugas rumah sakit di lakukan oleh bidang peningkatan SDM di akhir tahun.  Pelaporan dan evaluasi kegiatan Penanganan kecelakaan akibat kerja dilakukan setiap ada kejadian kecelakaan kerja dan cidera.  Pelaporan dan evaluasi kegiatan Pencegahan dan pengendalian benda tajam serta penanganan kecelakaan kerja akibat benda tajam/tertusuk jarum dilakukan bila ada kejadian kecelakaan kerja akibat benda tajam/tertusuk jarum  Pelaporan dan evaluasi Kegiatan Pemakaian Alat Pelindung Diri dilaksanakan di akhir tahun  Pelaporan dan evaluasi Kegiatan Perlengkapan keamanan pasien dilaksanakan di akhir tahun. 5



EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK TAHUN 2019 N o



Rencana Induk



1



Keselamata n Dan Kemananan



MONITORING EVALUASI



TINDAK LANJUT



Rincian Kegiatan



1



Pembuatan program keselamatan dan keamanan fasilitas RS, serta memonitor untuk mengamankan area yang diidentifikasi.



Telah Terlaksana



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



1.A



Membuat penjagaanpenjagaan di setiap pintu masuk/ keluar dari RS



Telah terlaksana



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



1.B



Pemeliharaan gedung kantor, Rumah Dinas, dan kenderaan dinas operasional secara berkala



Telah terlaksana



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



1. C



Pemeliharaan peralatan secara rutin di setiap ruangan



Telah terlaksana



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



1. D



Pemeliharaan/ servis alat kesehatan secara rutin dan berkala



Telah terlaksana



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



1.E



Kalibrasi, dan pengukuran paparan radiasi secara rutin



telah terlaksana



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



1.F



Pengadaaan CCTV di setiap ruangan



Belum terlaksana



1. G



Kerja Sama Satuan Pengaman dengan pihak kepolisian



Telah terlaksana



Di ajukan kembali pengadaan di tahun 2018 Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



2



Identifikasi semua staf, pengunjung, pedagang, ! endor dan semua area yang beresiko kemananan



Telah terlaksana



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



6



2.A



identifikasi pengunjung dengan membuat kartu pengunjung, dan kartu tamu



Telah terlaksana



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



2.B



Identifikasi pasien dengan membuat gelang pasien



Tellah terlaksana



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



3



Membuat pedoman keselamatan dan keamanan selama masa pembangunan dan renovasi.



Masih dalam proses



Kkordinasi dengan vendor.



4



Pendokumentasian Telah terlaksana hasil pemeriksaan fasilitas terkini dan akurat. Pelaksanakan tindak Telak terlaksana lanjut terhadap temuan fisik untuk mengurangi resiko keselamatan dan keamanan. Menyusun rencana Telah terlaksana kerja dan anggran fasilitas RS sesuai perundanganyang berlaku, agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif



5



6



Pemeriksaan Kesehatan berkala bagi petugas RS



Telah terlaksana



Rantauprapat,



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



Rencana dilanjutkan ke tahun 2018



Januari 2019



Koordinator Manajemen Fasilitas dan Keselamatan UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Sumatera Utara



Dody Marhaendra Putra, SSi



7



PROGRAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN, KEWASPADAAN, BENCANA DAN EVAKUASI UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Sumatera Utara 1.



PENDAHULUAN Manajemen emergensi merupakan salah satu rencana kegiatan dari Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan yang meliputi Penanggulangan Kebakaran, Kewaspadaan Bencana , Wabah, Peledakan, Gangguan Keamanan (huru-hara), Bencana alam (Gempa Bumi), Bencana massal.



2.



LATAR BELAKANG Hampir setiap kejadian bencana menimbulkan permasalahan kesehatan, seperti, korban meninggal, menderita sakit, lukaluka, pengungsi dengan masalah gizinya, dan masalah air bersih serta sanitasi lingkungan yang menurun. Selain masalah tersebut, bencana sering pula menyebabkan kerusakan infrastruktur, gedung dan bangunan publik termasuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, gudang farmasi, dan lain-lain. Dengan adanya fasilitas kesehatan yang rusak 8



tentunya dapat mengganggu pelayanan kesehatan yang seharusnya diberikan dalam situasi dan kondisi apapun, tidak terkecuali rumah sakit sebagai fasilitas rujukan bagi penanganan korban bencana. Untuk menangapi secara efektif, rumah sakit membuat rencana dan program penanganan kedaruratan. 3.



Tujuan 1. Membentuk peningkatan suatu kesadaran dan kewaspadaan bencana serta langkah tindak petugas UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Sumatera Utara, para penyewa ruangan dan kontraktor jika terjadi keadaan darurat Kebakaran, bencana dan evakuasi. 2. Sebagai pedoman agar tugas-tugas Tim Penanggulangan Kebakaran/Bencana (TPB) UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Sumatera Utara, dapat terlaksana sesuai dengan Pedoman dan standar prosedur operasional yang ada. 3. Sebagai pedoman atau petunjuk bagi pejabat MFK atau yang tercantum dalam Organisasi tim Penanggulangan Kebakaran/Bencana, sehingga mekanisme penanggulangannya dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efesien dibawah satu komando. -2-



IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Menetapkan Jenis, Kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya, ancaman dan kejadian. Bencana Internal dan Bencana Eksternal Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas umum sering mengalami gangguan fungsional maupun struktural akibat bencana internal (mis., kebakaran, gedung runtuh, dan keracunan, Wabah) dan bencana eksternal (mis., kehadiran pasien/korban dalam jumlah yang besar pada waktu hampir bersamaan) yang menyebabkan terganggunya pelayanan kepada pasien dalam setiap kasus darurat atau bencana, yang cenderung biasanya terjadi adalah masalah kepanikan sehingga upaya pencegahan macet, tidak efektif dan bahkan memperburuk keadaan darurat itu sendiri. Biasanya, dalam keadaan atau kondisi bencana setiap orang atau unit kerja tidak terkoordinasi dengan baik, yang dapat menyebabkan kerugian bencana dan kerusakan menjadi lebih parah. 2. Menetapkan peran rumah sakit dalam kejadian tersebut Rumah sakit merupakan unit pelayanan yang diciptakan untuk membantu fungsi pelayanan kesehatan rujukan (rawat jalan, rawat inap, UGD, kamar operasi, laboratorium, dll) yang dilaksanakan dalam kondisi darurat. Dalam 9



pengorganisasian, unit pelayanan tersebut terdiri dari bagian-bagian yang saling bekerja sama di dalam memberikan pelayanan medik dasar dan spesialistik baik untuk perorangan maupun kelompok korban bencana. Rumah sakit berupaya untuk menghindarkan masyarakat dari bencana baik dengan cara mengurangi kemungkinan munculnya hazard maupun mengatasi kerentanan. Terdapat kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan sebelum bencana, selama bencana terjadi, dan setelah bencana. 3. Strategi komunikasi pada kejadian PENERIMAAN INFORMASI BENCANA Merupakan prosedur penerimaan informasi bencana baik internal dan eksternal bagi petugas informasi rumah sakit. Tujuan prosedur ini : 1. Menyelamatkan pasien dan keluarga penunggu pasien dengan Early Warning Sistem (Peringatan Dini) 2. Melakukan penyebaran informasi bencana



Prosedur penerimaan informasi bencana : 1. Angkat telepon untuk menerima informasi Bencana 2. Terima informasi Kode kegawatdarurata, Lokasi Kejadian, Nama Pelapor, Jumlahkorban bila ada 3. Catat kejadian dalam buku secara cepat 4. Sebarkan informasi bencana dengan KODE KEGAWAT DARURATAN dan lokasi kejadian dengan lihat audio sentral 5. Minta bantuan petugas lain untuk menelepon Tim HDP, TIM PEMADAM KEBAKARAN, TIM SAR, Dan Pihak Keamanan ( Kepolisian).



4. Pengelolaan sumber daya pada waktu kejadian, termasuk sumber daya alternatif 1. Pengaturan Jaga Dilakukan 24 jam dengan pengaturan jaga dibagi dalam 3 Shif dan masing-masing Shif dipimpin seorang Penanggung jawab ruangan. 2. Denah Ruangan Denah ruangan yang didalamnya termuat jalur evakuasi, tempat APAR, ruangan beresiko, dimana denah tersebut berada disetiap ruangan 10



maupun ruangan perawatan serta ruangan area publik. 3. Fasilitas keselamatan Fasilitas keselamatan yang berada di UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Sumatera Utara yaitu: Jalur Evakuasi, APAR,Tandu Evakuasi, Helm, Lampu sorot, Masker Asap, tempat berkumpul evakuasi, Rambu, dll. 4. Penanggulangan bencana “Massal” Untuk mempermudah penanganan korban musibah massal, dibuat keadaan siaga bencana yang dikaitkan dengan jumlah tenaga operasional yang ada serta estimasi jumlah korban dikelompokkan sebagai berikut: (a) SIAGA I : jumlah penderita 20 – 50 orang. (b) SIAGA 2 : jumlah penderita 51 –100 orang. (c) SIAGA 3 : jumlah penderita 101 – 200 orang Jika pasien UGD telah mencapai jumlah > 200 orang, maka mulai dipersiapkan rujukan ke rumah sakit terdekat.



5. Pengelolaan kegiatan klinis pada waktu kejadian, termasuk alternatif tempat pelayanan. 1. Proses Evakuasi dan Penyelamatan 1) Evakuasi Bencana Internal Pelaksanaan evakuasi petugas/pasien di ruangan-ruangan, dilaksanakan atas perintah dari Direktur, melalui kepala ruangan/ Koordinator ruanganruangan yang bersangkutan. 2) Evakuasi Kebakaran di ruangan. Pelaksanaan evakuasi dikoordinir oleh kepala ruangan/ Koordinator Ruangan dengan urutan sebagai berikut: 3) Penyelamatan. Pelaksanaan penyelamatan di tiap ruangan, dikoordinir oleh Komandan ruangan masing-masing, dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan evakuasi personil, material dan dokumen yang perlu diamankan. 2. Evakuasi Pasien Pada Waktu Bencana Eksternal (1) Komandan ruangan berkoordinasi dengan komandan dan tim medis (dokter jaga dan perawat) untuk mempersiapkan evakuasi pasien dari ruang perawatan yang mengalami bencana termasuk meminta bantuan dari staff rumah sakit lainnya. 11



(2) Tim medis (dokter jaga dan perawat) mengatur evakuasi pasien berdasarkan prioritas. Prioritas pasien yang dievakusi ditetapkan berdasarkan kondisi pasien pada saat itu. 2. Jenis Penyakit Dan Obat Pada Saat Bencana Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Buku Peta Bencana di Indonesia beberapa jenis penyakit dan kelainan yang sering ditemukan pada keadaan bencana dan di tempat pengungsian, antara lain ▪ diare ▪ ISPA ▪ campak ▪ tifoid ▪ stres ▪ hipertensi ▪ penyakit mata ▪ asma ▪ kurang gizi ▪ penyakit kulit ▪ DBD ▪ tetanus. Beberapa pendekatan yang dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan perhitungan kebutuhan obat dalam situasi bencana, yaitu: ▪ Melihat jenis bencana yang terjadi, misalnya bencana banjir, bencana gunung meletus, bencana kebakaran hutan, bencana kebakaran, bencana akibat konflik (huruhara). Berdasarkan data tersebut, kita dapat melakukan perhitungan yang relatif sesuai dengan kebutuhan selain jenis obat yang disediakan juga dapat mendekati kebutuhan nyata. ▪ Mendata jumlah pengungsi, berikut usia dan jenis kelaminnya. ▪ Pedoman pengobatan yang umum digunakan. Dalam hal ini sebaiknya merujuk pada Pedoman Pengobatan yang diterbitkan oleh Depkes. Agar penyediaan obat dan perbekalan kesehatan dapat membantu pelaksanaan pelayanan kesehatan pada saat kejadian bencana, jenis obat dan perbekalan kesehatan harus sesuai dengan jenis penyakit dan pedoman pengobatan yang berlaku. (DOEN, Formularium Rumah Sakit, Standar terapi rumah sakit.)



-5-



3)



Alternatif Tempat Pelayanan Alternatif Tempat Pelayanan dipersiapkan apabila: 1. Rumah sakit yang ada tidak dapat menampung semua korban. 2. Rumah sakit yang ada tidak berfungsi secara optimal. 3. Rumah sakit yang ada sulit dijangkau dari lokasi bencana. Alternatif tempat pelayanan yang bisa dilakukan adalah rumah sakit lapangan, dimana pendirian rumah sakit lapangan (rs lapangan) di daerah bencana dapat dilakukan dengan memperhatikan sarana dan fasilitas pendukung yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasionalisasi rs lapangan seperti bangunan, 12



listrik, air, dan MCK atau dengan mendirikan tenda di ruang terbuka.



6. Identifikasi dan penugasan peran dan tanggung jawab staf pada saat kejadian. Penugasan peran dan tanggung jawab staf pada saat kejadian adalah sama seperti biasanya. Dalam hal/ situasi darurat apabila diperlukan akan dibuat perubahan kebijaksanaan sesuai dengan tujuan-tujuan diatas, 7. Proses Pengelolaan keadaan Darurat/ kedaruratan bila terjadi pertentangan antara tanggung jawab staf secara pribadi dengan tanggung jawab rs dalam hal penugasan staf untuk pelayanan pasien Rumah Sakit akan membuat kebijakan dengan mengutamakan kepentingan orang banyak diatas kepentingan pribadi.



V. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan penanganan Kedaruratan di laksanakan pada saat terjadi kondisi/ kejadian kedaruratan. Kesiapan dalam menghadapi kedaruratan/ bencana di uji coba melalui : Uji coba Tahunan seluruh rencana kegiatan penanggulangan bencana internal maupun bencana eksternal dengan atau tanpa melibatkan masyarakat. Uji Coba sepanjang tahun terhadap elemen 3 s/d 7.



-6-



VI. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan Laporan dilaksanakan di akhir tahun serta dengan evaluasi kegiatan.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: RANTAUPRAPAT : JULI 2019



13



Plt. DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RANTAUPRAPAT



Dr. SYAFRIL RM HARAHAP, SpB PEMBINA TINGKAT I NIP. 196506162000121001



14