Program Proteksi Kebakaran Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM PROTEKSI KEBAKARAN RUMAH SAKIT



1. PENDAHULUAN Kebakaran adalah api yang tidak terkendali, yang artinya kebakaran itu di luar kemampuan dan keinginan manusia. Menurut teori segitiga api (fire triangel) kebakaran terjadi karena adanya 3 faktor yang menjadi unsur api yaitu bahan bakar (fuel), sumber panas (heat) dan oksigen (Ramli, 2010). Menurut Nationat Fire Protection Assoclation(NFPA) kebakaran adalah suatu peristiwa oksidasi yang melibatkan tiga unsur yang harus ada, yaitu; bahan bakar, oksigen, dan sumber panas yang berakibat menimbulkan kerugian harta benda, cidera bahkan kematian. Bahaya kebakaran, adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensia dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi kebakaran hingga penjalaran api,asap dan gas yang ditimbulkan. Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang memillki risiko kebakaran. Potensi bahaya di RS, selain penyakit Infeksi juga potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS. Kebanyakan kebakaran di rumah sakit umumnya berasal dari tiga sumber yang berbeda, yaitu: 1) cairan yang mudah terbakar, seperti benda padat yang mengandung alkohol (misalnya, benda padat tertentu) dan bahan kimia yang mudah menguap lainnya, seperti eter atau aseton digunakan di ruang operasi (OK), yang menjadi lebih rawan kebakaran di hadapan oksigen (O2) dan nitrous oksida (N2O), 2) percikan kecil atau panas yang berasal dari peralatan yang beroperasi dekat dengan zona penempatan O2 untuk pasien dan 3)dalam komponen garis gas O2,tangki cair O2,dan silinder yang membawa O2 murni (mendekati 100%) (Chowdhury,2014). Sebuah bangunan tempat bekerja harus memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya untuk mengurangi risiko terjadinya bahaya dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan apabila terjadi kecelakaan atau bencana. Rumah sakit sebagai tempat bekerja sekaligus tempat memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesehatan juga harus menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



2. LATAR BELAKANG Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 65 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit pada pasal 11 poin e mengenai salah satu standar keselamatan dan kesehatan kerja adalah pencegahan dan pengendalian kebakaran, hal tersebut bertujuan untuk memastikan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan asset Rumah Sakit aman dari bahaya api, asap, dan bahaya lain. Selain itu, dalam UU No.44 tahun2009 tentang Rumah Sakit Pasal3 mengenai pengaturan penyelenggaraan rumah sakit bertujuan memberikan pertindungan terhadap keselamatan pasien setiap rumah masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit dan pasal 11 tentang Prasarana rumah sakit pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit. Oleh karena itu, rumah sakit perlu merencanakan bagaimana agar penghuni rumah sakit aman apablla terjadi kebakaran termasuk bahaya dari asap. Rumah sakit perlu melakukan asesmen terus menerus untuk memenuhi regulasi keamanan kebakaran sehingga secara efektif dapat mengidentifikasi risiko dan meminimalkan risiko. Berdasarkan asesmen risiko yang telah dibuat maka rumah sakit perlu menyusun program pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Diharapkan dengan adanya Program Proteksi Kebakaran ini, dapat terwujud rasa aman, nyaman, selamat dan terjaminnya pelaksanaan dan pengembangan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.



3. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS a) TUJUAN UMUM Menciptakan keselamatan dan keamanan bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, lingkungan Rumah Sakit serta asset/ properti rumah sakit dari bahaya kebakaran. b) TUJUAN KHUSUS  Terselenggaranya upaya pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko seperti penyimpanan dan penanganan bahan-bahan mudah terbakar secara aman, termasuk gas-gas medis yang mudah terbakar seperti oksigen.  Tercapainya penanganan bahaya yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang di tempati pasien.  Tercapainya penyediaan jalan keluar yang aman dan tidak terhalangi apabila terjadi kebakaran.  Tercapainya penyediaan sistem peringatan dini, deteksi dini seperti detektor asap, alarm kebakaran dan patroli kebakaran (firepatrols).  Tercapainya penyediaan mekanisme pemadaman api seperti selang air, bahan kimia pemadam api atau sistem sprinkler. 4. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN a) Pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko, seperti penyimpanan dan penanganan bahan-bahan mudah terbakar secara aman, termasuk gas-2 medis yang mudah terbakar seperti oksigen :  Melakukan asesmen risiko kebakaran  Melakukan pemetaan area berisiko kebakaran  Melakukan monitoring inventarisasi dan pengecekan sarana proteksi kebakaran pasif dan aktif  Melakukan inspeksi fasilitas/area berisiko kebakaran secara berkala  Melakukan pemantauan, terutama yang terkait dengan penggunaan bahan-bahan mudah terbakar, penggunaan sumber panas/api  Mendata tempat penyimpanan dan penanganan bahan-bahan muah terbakar dengan berpatokan pada panduan B3 dan limbahnya  pemeriksaan kondisi manifold O2 dan N2O yang ada di sentral gas media setiap harinya. b) Penanganan bahaya yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:  Melakukan pemantauan terutama yang terkait dengan penggunaan bahan-bahan mudah terbakar, penggunaan sumber panas/api.  melakukan pendataan jika ada stok kontak yang belum tertutup.  memeriksa jalur kabel listrik agar dipastikan turtutup dan jauh dari pipa air.  memeriksa kabel listrik jika ada yang terkelupas.



c) penyediaan sarana evakuasi yang aman dan tidak terhalangi bila terjadi kebakaran dengan rincian kegiatan sebagai berikut:  Menetapkan jalur evakuasi dengan sebelumnya melakukan uji coba jalur dan titik kumpul.  Mengidentifikasi ketersediaan rambu-rambu penunjuk arah evakuasi darurat sesuai standar serta pintu darurat berfungsi dengan baik.  Memantau jalur/ tangga darurat terhalang oleh benda apapun atau yang dapat menghalangi jalannya proses evakuasi. d) Penyediaan sistem peringatan dini, deteksi dini seperti detektor asap, alarm kebakaran, dan patroli kebakaran dengan rincian kegiatan sebagai berikut :  Mengecek fungsi instalasi hydrant di luar gedung.  Mengecek fungsi instalasi fire alarm di dalam gedung yang meliputi ; springkle, heat detector, dan smoke detector. e) Penyediaan mekanisme pemadaman api seperti selang air, bahan kimia pemadam api atau sistem sprinkler dengan rincian kegiatan sebagai berikut:  Mengidentifikasi kebutuhan sarana evakuasi kebakaran.  Memberi rekomendasi penyediaan sarana evakuasi kebakaran.  Melakukan Pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan pemadaman api, seperti APAR dan Hidran.  Melakukan penggantian isi tabung APAR cair dan padat.  Mendata penambahan tabung APAR jika terdapat penambahan ruang baru. 5. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN  Rapat perencanaan dan pembuatan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Penyusunan jadwal kegiatan pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran.  Pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran.  Monitoring dengan melakukan ronde/ inspeksi kebakaran yang dilaksanakan setiap bulan.  Melakukan evaluasi program manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran setiap 6 bulan dan melakukan revisi apabila diperlukan. 6. SASARAN Sasaran program pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagai berikut:  Seluruh karyawan baik medis perawat penunjang medis non medis dan pemberi layanan lainnya seluruh pasien keluarga pasien serta pengunjung terlibat dalam program pencegahan dan penanggulangan kebakaran.  Tenant/ penyewa lahan yang berada di lingkungan Rumah Sakit terlibat dalam program pencegahan dan penanggulangan kebakaran.  Kegiatan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran terlaksana di rumah sakit.



7. SKEDUL (JADWAL) PELAKSANAAN KEGIATAN NO



KEGIATAN



1



Melakukan asesmen risiko kebakaran Melakukan pemetaan area berisiko kebakaran



2



3



Melakukan monitoring inventarisasi dan pengecekan sarana proteksi kebakaran pasif dan aktif



4



 Melakukan inspeksi fasilitas/



1  



2 3    



4 5    



BULAN 6 7 8 9 v    



 



 



 







 



 



 



10  



11  



12  



 



 



 



 



 



v



 



 



 



 



 



 







 



 



 



 



 



 



 



 v



 



 



 



 



 







 



 



 



 



area berisiko kebakaran secara berkala 5



 Melakukan pemantauan,



 



 



 



 



 



6



terutama yang terkait dengan penggunaan bahan-bahan mudah terbakar, penggunaan sumber panas/api Mendata tempat penyimpanan dan penanganan bahan-bahan muah terbakar dengan berpatokan pada panduan B3 dan limbahnya



 



 



 



 



 



7



 pemeriksaan kondisi manifold



 



 



 



 



 



 v



v



v







 v



 v



 v



2



2



O dan N O yang ada di sentral gas media setiap harinya. 8



melakukan pendataan jika ada stok kontak yang belum tertutup.



 



 



 



 



 



 



 v



 



 



 



 



 



9



melakukan pendataan jika ada stok kontak yang belum tertutup.



 



 



 



 



 



 



 v



 



 



 



 



 



10



memeriksa jalur kabel listrik agar dipastikan turtutup dan jauh dari pipa air.



 



 



 



 



 



 



 v



 



 



 



 



 



11



 memeriksa kabel listrik jika ada



 



 



 



 



 



 



 v



 



 



 



 



 



12



yang terkelupas Menetapkan jalur



evakuasi



V



dengan sebelumnya melakukan uji coba jalur dan titik kumpul. 13



Mengidentifikasi ketersediaan rambu-rambu penunjuk arah evakuasi darurat sesuai standar serta pintu darurat berfungsi dengan baik.



14



Memantau jalur/ tangga darurat terhalang oleh benda apapun atau yang dapat menghalangi jalannya proses evakuasi.



15



Mengecek fungsi instalasi hydrant di luar gedung.



v



16



Mengecek fungsi instalasi fire alarm di dalam gedung yang meliputi ; springkle,heat detector dan smoke detector.



v



17



Mengidentifikasi kebutuhan sarana evakuasi kebakaran.



v



18



Memberi penyediaan kebakaran



19



Melakukan Pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan pemadaman api, seperti APAR dan Hidran.



20



Melakukan penggantian isi tabung APAR cair dan padat.



Tentatif Sesuai tanggal bulan tahun expired



21



Mendata penambahan tabung APAR jika terdapat penambahan ruang baru



Hanya jika ada ruangan atau gedung baru



rekomendasi sarana evakuasi



v



v



v



v



8. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi kegiatan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilakukan 6 bulan sekali dan pelaporan kegiatan dilakukan setahun satu kali. Hasil evaluasi dan bila ada kekurangan akan ditindaklanjuti dengan harapan masalah ataupun kendala yang ada



sebelumnya telah teretasi / ada perbaikan. Sekaligus rencana pembuatan program untuk tahun berikutnya. 9. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Agar seluruh kegiatan bisa tercatat dengan baik, maka Ketua Tim Penangguiangan Kebakaran beserta Panitia Pembina K3RS mendokumentasikan seluruh kegiatan melalui notulen rapat, dokumentasi foto, berita acara, laporan kegiatan dan sebagainya.