Program Supervisi Manajerial 2021 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM SUPERVISI MANAJERIAL SMP NEGERI 2 BAWANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022



PEMERINTAH KABUPATEN BATANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SMP NEGERI 2 BAWANG (Status : Terakreditasi A) Jalan Raya Desa Sangubanyu Bawang Batang



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur  dipersembahkan ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa , atas rahmat dan karunia-Nya jualah kami dapat menyelesaikan penyusunan Program Supervisi Manajerial Tahun 2021/2022 pada SMP Negeri 2 Bawang Program Supervisi Manajerial Tahun 2021/2022  pada SMP Negeri 2 Bawang  ini disusun dengan latar belakang tuntutan untuk memenuhi implementasi salah satu kompetensi yang harus dikuasai dan dilaksanakan seorang Kepala Sekolah yaitu Kompetensi Supervisi. Pogram Supervisi Tahun 2021/2022  ini meliputi Supervisi Manajerial dan Supervisi Akademis. Supervisi Akademis dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokoknya sedangkan Supervisi Manajerial dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dan administrasi sekolah. Harapan kami semoga Program Supervisi Manajerial Tahun 2021/2022  dapat terlaksana dengan efektif dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan setiap unit kegiatan  dan administrasi sekolah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan Program Supervisi Manajerial Tahun 202012022  ini terutama Pengawas Pembina yang memberi masukan bagi terwujudnya Program Supervisi Manajerial ini. Bawang, 12 Juli 2021 Mengetahui : Pengawas Pembina



Kepala SMP Negeri 2 Bawang  



Anang Junianta, S.Pd. M.Pd



Aryatmono Siswadi, S.Pd., M.A.



NIP. 19640531 198601 1 002



NIP. 19650922 199003 1 010



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL                 ...................................................................................... KATA PENGANTAR  



......................................................................................



DAFTAR ISI                            ...................................................................................... BAB 1. PENDAHULUAN       ......................................................................................             a. Latar Belakang        ......................................................................................             b. Landasan Hukum   ......................................................................................             c. Tujuan                     ......................................................................................             d. Ruang Lingkup        ...................................................................................... BAB 2. ANALISIS HASIL SUPERVISI TAHUN 2021/2022             a. Analisis Hasil Supervisi Akademis BAB 3. RENCANA PELAKSANAAN SUPERVISI TAHUN 2021/2022             a. Rencana Supervisi Akademis             b. Rencana Supervisi Internal Manajerial             c. Jadwal Kegiatan Supervisi Akademis             d. Jadwal Kegiatan Supervisi Internal Manajerial BAB 4. PENUTUP                  ...................................................................................... LAMPIRAN  Instrumen Supervisi



BAB 1



PENDAHULUAN



1. Pendahuluan Pengawasan adalah bagian keempat dari empat kegiatan proses pembelajaran. Proses pembelajaran diawali dengan perencanaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan, diteruskan dengan penilaian. Bagian akhirnya adalah pengawasan. Hal itu ditegaskan oleh PP 19/2005, pasal 19, ayat (3), “Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien” Perencanaan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan bersama dengan pendidik. Perencanaan itu berbentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Pada pasal 20, PP 19/2005 ditegaskan, “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”. Sedangkan pada Permedikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar proses dijelaskan bahwa “ Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.” Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik berdasarkan perencanaan proses pembelajaran. Wujudnya nyatanya adalah peristiwa di ruangan belajar dan pemberian tugas terstruktur dan tugas mandiri kepada peserta didik. Peristiwa di kelas meliputi kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. Penilaian proses dan hasil belajar di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Wujud nyata penilaian itu adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, dan ulangan kenaikan kelas. Pengawasan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah. Wujud dari pengawasan itu adalah pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut. Keempat kegiatan proses pembelajaran itu merupakan satu kesatuan dengan penanggung jawab yang jelas. Perencanaan merupakan dasar utama dari semua kegiatan. Perencanaan yang benar diasumsikan



bermuara kepada pelaksanaan yang benar.



Perencanaan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pendidik. Silabus mata pelajaran dan silabus muatan lokal disusun oleh guru bersama timnya yang diketuai oleh kepala satuan pendidikan. Jika silabus belum memenuhi standar yang diharuskan, penanggung jawabnya adalah kepala satuan pendidikan. Selain itu, silabus



merupakan perangkat



kurikulum yang kategori tanggung jawabnya berada di tangan kepala satuan pendidikan. Dalam Kurikulum , silabus merupakan dokumen dua kurikulum, sedangkan penanggung



jawab penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun oleh pendidik berdasarkan karakteristik peserta didik yang berada di kelasnya. Penyusunan RPP pada dasarnya dilakukan secara individu, meskipun tidak dilarang secara berkelompok. Jika RPP yang bermasalah berarti yang beratanggung jawab adalah pendidik. Jadi di dalam perencanaan proses pembelajaran sudah terlihat dikotomus (pemisah) tanggung jawab antara kepala satuan pendidikan dengan pendidik. Silabus tanggung jawab kepala satuan pendidikan dan RPP tanggung jawab pendidik. Pelaksanaan proses pembelajaran oleh pendidik, bertumpu kepada perencanaan yang disusun oleh satuan pendidikan dan pendidik. Standar



Proses



adalah



kriteria



mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan: 1.



dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;



2.



dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;



3.



dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;



4.



dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;



5.



dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;



6.



dari



pembelajaran



yang



menekankan



jawaban



tunggal



menuju



pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; 7.



dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;



8.



peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);



9.



pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;



10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); 11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat; 12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas; 13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan 14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik. Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Penilaian proses dan hasil belajar pada tataran satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Pada tataran satuan pendidikan hal itu dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penegasan itu termaktub pada PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,pasal 63, ayat (1) sepeti berikut ini. “ Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.” Lebih lanjut rincian dari pasal 63 ayat (1) ini diuraikan secara rinci di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam proses pembelajaran perlu diawasi. Hal itulah yang keempat, yakni pengawasan proses pembelajaran. Bahan sajian sederhana ini berbicara tentang pengawasan proses pembelajaran. Pembahasan akan dilakukan dengan sistematika berpikir seperti berikut ini. (1) ruang lingkup kerja kepengawasan; (2) program atau perencanaan pengawasan; (3) pelaksanaan, pelaporan, dan tindaklanjut kegiatan kepengawasan.



Dengan tiga sistematika berpikir itu, diharapkan program ini dapat



dijadikan sebagai landasan berpikir untuk melaksanakan kegiatan kepengawasan pada satuan pendidikan baik oleh pengawas sekolah maupun oleh kepala satuan pendidikan. 2. Dasar Hukum Peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum program kepengawasan proses pembelajaran yaitu : a.



Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 , tentang Sistem Pendidikan Nasional



b.



Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan



c.



Permendiknas Nomor 12 Tahun 2008, tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah



d.



Permendiknas Nomor 13 Tahun 2008, tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah



e.



Permendiknas Nomor 16 tahun 2008, tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru



f.



Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016, tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah



g.



Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah



h.



Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah



i.



Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah



j.



Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, tentang Kompetensi Inti dan kompetensi dasar pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah



k.



Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah



l.



Keputusan kepala dinas pendidikan Provinsi jawa tengah nomor



420/02945



tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 m. RKJM SMP Negeri 2 Bawang tahun 2019/2023 n.



RKT SMP Negeri 2 Bawang Tahun 2021/2022



o.



Kurikulum SMP Negeri 2 Bawang tahun pelajaran 2021/2022



p.



Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Bawang Nomor 423.5/104/2021 tentang Pembagian Tugas SMP Negeri 2 Bawang



3. Tujuan. Penyusunan Program Supervisi Tahun 2020/2021 pada SMP Negeri 2 Bawang ini bertujuan sebagai berikut : 1.



Acuan bagi pelaksanaan kegiatan supervisi di lingkungan SMP Negeri 2 Bawang



2.



Meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik



3.



Meningkatkan kualitas proses pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas tamatan.



4.



Selain supervisi akademis , program supervisi ini juga dilengkapi dengan supervisi manajerial pada setiap unit kegiatan di lingkungan SMP Negeri 2 Bawang yang merupakan supervisi internal dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan unit kegiatan dan administrasi sekolah



4. Ruang Lingkup.



Adapun ruang lingkup Program Supervisi Tahun 2020/2021 pada SMP Negeri 2 Bawang adalah : 1.



Supervisi Akademis : a. Pengembangan Silabus/ Perumusan Indikator b. Pengembangan RPP/Materi Pembelajaran c. Peningkatan Penguasaan Metode Pembelajaran d. Peningkatan Penguasaan Model Model Pembelajaran e. Peningkatan Penguasaan Sistem Penilaian Hasil Belajar f. Pelaksanaan Pembelajaran g. BK/Pengembangan Diri



2.



Supervisi Internal Manajerial : a. Administrasi Tata Usaha b. Kurikulum c. Kesiswaan/Ekstra Kurikuler d. Sarana/Prasarana e. Humas/Hubungan Industri f. Perpustakaan g. Koperasi Sekolah/Koperasi Siswa h. Lingkungan/Budaya Sekolah



BAB II ANALISA HASIL SUPERVISI TAHUN PELAJARAN 2021/20222



A.



ANALISA HASIL SUPERVISI AKADEMIS TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Adapun hasil analisis pelaksanaan program supervisi akademis tahun pelajaran tahun



2021/2022 sebagai berikut : No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Aspek Supervisi Pemetaan Standar Isi Pengembangan Indikator Pengembangan Silabus Penyusunan RPP Penyusunan Dokumen KBM Penggunaan Media Pembelajaran Metode Pembelajaran Penggunaan Sumber Belajar Penggunaan Media Pembelajaran Penggunaan dan Teknik Penilaian Analisis Hasil Belajar Pemanfaatan TIK Analisis Ketuntasan Belajar



Ketuntasan Belum Tuntas (50%) Tuntas (85%) Tuntas (75%) Tuntas (75%) Tuntas (85%) Tuntas (75%) Tuntas (75%) Tuntas (70%) Tuntas (75%) Tuntas (80%) Tuntas (75%) Tuntas (65%) Belum Tuntas (65%)



Hasil ketuntasan target yang diharapkan pada program supervisi tahun 2021/2022 menunjukkan bahwa perlu dilakukan upaya untuk mencapai peningkatan pada aspek supervisi sebagai berikut : Analisa konteks sebagai dasar pengembangan Kurikulum SMP Negeri 2 Bawang



yang



berorientasi kepada kesesuaian kurikulum dengan potensi peserta didik, karakteristik sekolah dan kondisi lingkungan. Pemetaan Standar Isi : Perlu dilanjutkan pemetaan standar isi pada setiap KI-KD setiap mata pelajaran untuk menghasilkan silabus yang sesuai dengan karakter sekolah dan potensi daeran Perumusan indikator pada KI-KD menunjukkan bahwa sebahagian besar sudah sesuai untuk memenuhi tuntutan pencapaian kompetensi namun sebahagian kecil masih perlu diperbaiki melalui kegiatan reviu di bawah koordinasi Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Penggunaan media pembelajaran perlu diperluas dengan media yang lebih akurat dan didukung oleh teknologi informasi dengan memanfaatkan : komputer dan internetPenggunaan Metode Pembelajaran masih perlu menjadi bagian yang perlu perbaikan dengan menerapkan metode pembelajaran aktif yang mendorong peserta didik untuk menjadi pembelajar Penggunaan sumber belajar masih berorientasi pada buku paket dan modul diharapkan pada tahun berikutnya lebih diperkaya dengan pemanfaatan sumber belajar melalui internet, jurnal ilmiah dan media lainnya seperti buletin, koran, majalah dsb.



Sebahagian penggunaan teknik dan alat penilaian masih perlu disempurnakan terutama dalam pemilihan yang sesuai antara teknik dan alat penilaian dengan tuntutan KD. Analisa Hasil Belajar masih perlu peningkatan untuk dilakukan oleh seluruh guru dan seluruh mata pelajaran untuk mengetahui tingkat daya serap dan umpan balik bagi perbaikan pembelajaran tahun berikutnya.   Perlu peningkatan penguasaan teknologi informatika bagi guru untuk mampu menggunakan TIK dalam kegiatan pembelajaran. Perlu peningkatan pelaksanaan analisis ketuntasan sebagai pertimbangan bagi peningkatan KBM tahun berikutnya dan  sebagai bahan perbaikan pembelajaran a.



Analisis Hasil Supervisi Internal Manajerial tahun 2021/2022 Hasil supervisi internal manajerial terutama berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas



staf manajerial perlu peningkatan pada : 



Kinerja Tim Pengembang Kurikulum dalam mereviu dan merevisi Kurikulum SMP



Negeri 2 Bawang 



Perlunya dibentuk Tim Pengembang Kurikulum SMP Negeri 2 Bawang yang solid







Peningkatan pengelolaan sarana dan prasarana







Peningkatan pengelolaan lingkungan dan Budaya Sekolah







Peningkatan sistem informasi manajemen







Peningkatan Kemitraan dan kerjasama dengan stake holder/DU-DI







Peningkatan Manajemen Pengelolaan Bengkel dan Labor serta optimalisasi pemakaiannya dalam rangka meningkatkan kompetensi siswa







Peningkatan kegiatan pengembangan diri meliputi 4 layanan konseling dan peningkatan kualitas kegiatan ekstra kurikuler



BAB III RENCANA PELAKSANAAN SUPERVISI TAHUN 2021/2022



a.



Rencana Pelaksanaan Supervisi Akademis Tahun Pelajaran 2021/2022 Pelaksanaan Supervisi Akademis Tahun Pelajaran 2021/2022



yang disusun



berdasarkan hasil evaluasi dan analisis pelaksanaan supervisi akademis tahun sebelumnya diharapkan akan memberikan dampak berupa perbaikan sekaligus peningkatan mutu proses dan output proses pembelajaran langsung yang dilaksanakan guru-guru mata pelajaran di kelas yang diindikasikan dengan adanya perbaikan pada : 1. Peningkatan pemahaman guru terhadap Kurikulum SMP Negeri 2 Bawang dengan titik berat pada : a.



Review Kurikulum SMP Negeri 2 Bawang berupa telaah terhadap pengembangan silabus yang sesuai dengan kebutuhan pada setiap mata pelajaran



b.



Perumusan Kompetensi Dasar dan Indikator



c.



Penyusunan RPP



2. Penggunaan Metode – Metode dan Model-Model  Pembelajaran yang lebih variatif dan meningkatkan antusiasme peserta didik dalam proses pembelajaran 3.



Penggunaan instrumen penilaian yang sesuai dengan tuntutan kompetensi



4. Pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif dan efisien dengan mengacu kepada tuntutan penguasaan kompetensi



Agar pelaksanaan Supervisi Akademis Tahun Pelajaran 2021/2022 ini berlansung efektif dan dapat memvisitasi seluruh guru mata pelajaran maka petugas supervisi terdiri atas : Kepala Sekolah, Pengawas Pembina, Wakil Kepala Sekolah dan Guru-Guru Senior yang kompeten dan dianggap layak dan mampu melaksanakan Supervisi . b.



Jadwal Pelaksanaan Supervisi Akademis Tahun Pelajaran 2021/2022 Jadwal



Pelaksanaan



Supervisi



Akademis



Tahun



Pelajaran



disusun



dengan



mempertimbangkan hari efektif belajar dan disusun atas Jadwal Pelaksanaan Supervisi Akademis Semester Ganjil dan Jadwal Supervisi Akademis Semester Genap. Jadwal selengkapnya terlampir : c.



Rencana Supervisi Manajerial Pelaksanaan Supervisi Internal dalam bidang manajerial sekolah dilakukan pada setiap



unit kegiatan yang ada dalam jajaran manajerial SMP Negeri 2 Bawang. Pelaksanaannya dilakukan bersama oleh Kepala Sekolah bersama dengan Pengawas Pembina pada setiap unit dengan target utama adalah pembenahan pada : 



Kinerja Tim Pengembang Kurikulum dalam mereviu dan merevisi Kurikulum SMP Negeri 2 Bawang







Perlunya dibentuk Tim Pengembang Kurikulum SMP Negeri 2 Bawang yang solid







Peningkatan pengelolaan sarana dan prasarana







Peningkatan pengelolaan lingkungan dan Budaya Sekolah







Peningkatan sistem informasi manajemen







Peningkatan Kemitraan dan kerjasama dengan stakeholder/DU-DI







Peningkatan Manajemen Pengelolaan Labor serta optimalisasi pemakaiannya dalam rangka meningkatkan kompetensi siswa







Peningkatan kegiatan pengembangan diri meliputi 4 layanan konseling dan peningkatan kualitas kegiatan ekstra kurikuler



d.



Jadwal Pelaksanaan Supervisi Internal Manajerial Jadwal pelaksanaan supervisi internal manajerial akan disusun bersama dengan



pengawas pembina SMP Negeri 2 Bawang disesuaikan dengan program pembinaan manajerial dari Pengawas pembina



BAB IV PENUTUP



Demikianlah program supervisi SMP Negeri 2 Bawang ini disusun dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan sekolah dan kualitas pembelajaran pada setiap program keahlian di SMP Negeri 2 Bawang Pada akhir tahun pelajaran akan dilakukan evaluasi dan dirumuskan tindak lanjutnya sebagai dasar penyusunan program supervisi SMP Negeri 2 Bawang tahun pelajaran 2021/2022 .



Bawang, 12 Juli 2021 Kepala SMP Negeri 2 Bawang



Aryatmono Siswadi, S.Pd. M.A. NIP. 19650922 199003 1 010



JADWAL SUPERVISI SEMESTER GANJIL/GENAP TAHUN PELAJARAN 2021/2022



No.



Nama Guru/NIP



Semester Ganjil : ............................



Mata Pelajaran



1



Juli 2 3



4



Agustus 1 2 3 4



Jadwal Pelaksanaan Supervisi September Oktober 1 2 3 4 1 2 3 4



November 1 2 3 4



Desember 1 2 3 4



Lampiran Format 1: Aspek yang diamati Petunjuk Umum Berilah tanda (V) atau nilai pada kolom yang sesuai dengan penilaian anda dan catatlah hal-hal yang penting yang berhubungan dengan aspek yang diamati pada kolom keterangan. 1. Tidak ada (0-25) 2. Kurang baik (26-50) 3. Cukup (51-75) 4. Baik (76-100) 5. Sangat baik (101-125) Lembar Observasi



No



Aspek yang diamati A. Perencanaan Proses pembelajaran. Apakah guru: Menyusun Silabus?



1.



Identitas mata pelajaran atau tema pelajaran



2.



Standar kompetensi



3.



Kompetensi dasar



4.



Materi pembelajaran



5.



Kegiatan pembelajaran



6.



Indikator pencapaian kompetensi



7.



Penilaian



8.



Alokasi waktu



9.



Sumber belajar B. Menyusun RPP?



10.



Identitas mata pelajaran



11.



Standar kompetensi



12.



Kompetensi Disarm



13.



Indikator pencapaian kompetensi



14.



Tujuan Pembelajaran



15.



Materi Ajar



1



2



3



4



5



Keterangan



16.



Alokasi Waktu



17.



Metode Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran



18.



a) Pendahuluan b) Inti c) Penutup



19.



Penilaian Hasil Belajar



20.



Sumber Belajar C. Pelaksanaan Proses Pembelajaran



21. 22.



Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran Pelaksanaan Pembelajaran



23. D. Penilaian Hasil Belajar 24. E. Pengawasan Proses Pembelajaran Bawang, Juli 2021 Kepala Sekolah,



Aryatmono Siswadi, S.Pd. M.A. NIP. 19650922 199003 1 010



Format 2 Daftar Pertanyaan Setelah Observasi No 1. 2. 3. 4. 5.



Pertanyaan



Jawaban



Bagaimana pendapat saudara setelah menyajikan pelajaran ini? Apakah proses pembelajaran sudah sesuai dengan yang direncanakan? Dapatkah saudara menceritakan hal-hal yang dirasakan memuaskan dalam proses pembelajaran tadi? Bagaimana perkiraan saudara mengenai ketercapaian tujuan pembelajaran? Apa yang menjadi kesulitan siswa?



6. Apa yang menjadi kesulitasn saudara? 7. Adakah alternatif lain untuk mengatasi kesulitan saudara? Marilah bersama-sama kita identifikasi hal-hal yang telah mantap dan hal-hal yang peerlu peningkatan, berdasarkan 8. kegiatan yang baru saja saudara lakukan dan pengamatan saya. Dengan demikian, apa yang akan saudara lakukan untuk 9. pertemuan berikutnya? Kesan umum: Saran:



Bawang, Juli 2021 Kepala Sekolah,



Aryatmono Siswadi, S.Pd. M.A. NIP. 19650922 199003 1 010



Format 3. Hasil Observasi



No



Komponen yang dianalisis



1. Tahap sebelum observasi



Aspek yang disupervisi



Contoh:  Persiapan mengajar yang disiapkan  Konsep yang akan dibahas  Tujuan yang akan dicapai



Hasil penilaian dengan instrumen yang dikembangkan 1 2 3 4 5



No



Komponen yang dianalisis



2. Tahap pelaksanaan observasi 3. Tahap sesudah observasi



Aspek yang disupervisi



Hasil penilaian dengan instrumen yang dikembangkan



        



Langkah-langkah penyajian Pemanfaatan media Proses interaksi Kejelasan konsep Tingkat keberhasilan Penggunaan media Efektivitas interaksi Kesan-kesan penampilan Kemampuan mengidentifikasi ketrampilan yang sudah baik  Kemampuan mengidentifikasi ketrampilan yang belum berhasil  Diskusi tentang gagasan-gagasan alternatif Jumlah Rata-rata Bawang, Juli 2021 Kepala Sekolah,



Aryatmono Siswadi, S.Pd. M.A. NIP. 19650922 199003 1 010 Rentang penilaian: 1. Tidak ada (0-40) 2. Kurang baik (41-54) 3. Cukup (55-74) 4. Baik (75-90) 5. Sangat baik (91-100)



Format 4. Isikan jadwal supervisi kunjungan kelas sesuai dengan kolom yang tersedia Jadwal Supervisi Kunjungan Kelas No.



Hari/Tgl



Mata



Nama Guru



Pelajaran



Kelas



Jam



Pelaksanaan



ke



Supervisi



Keterangan



Bawang, Juli 2021 Kepala Sekolah,



Aryatmono Siswadi, S.Pd. M.A. NIP. 19650922 199003 1 010 Format 5. Rekapitulasi hasil supervisi No



Nama



Administrasi



Nilai Penampil an



Keterangan Test



Ratarata



Rentang Prenilaian :



Bawang, Juli 2021 Kepala Sekolah,



91-100 = A 75-90 = B 55-74 = C