Program Ujian Madrasah Tahun 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB PENDAHUAN A. Latar Belakang Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka kami panitia Ujian Madrasah dalam satuan pendidikan Madasah Aliyah Salafiyah Karangtengah menyusun dan menetapkan Program Kerja (PK) Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah Tahun Pelajaran 2021/2022. B. Dasar Penyelenggaraan Ujian Madrasah 1. Keputusan Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Pendidika Islam Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. 2. Rapat Kepala Madrasah dan Dewan Guru Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 Tentang Pembentukan Panitia Ujian Madarasah dan Program Kerja Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 C. Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai : 1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik 2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya. 3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan



D. Prosedur Operasional Ujian Madrasah 1.



Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam.



2.



Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.



3.



Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.



4.



Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan kelas 12, ujian praktek dan portofolio yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.



5.



Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat LJUM adalah salah satu bentuk lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis UM.



6.



Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal atau naskah tugas, LJUM atau lembar pengamatan/lembar penilaian, berita acara, daftar hadir, dan tata tertib



7.



Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP dan sejenisnya adalah yang mengembangkan soal-soal Ujian Madrasah berdasarkan kisi-kisi sesuai KMA 183.



8.



Ujian Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan mode UMKP dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.



9.



Hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Ujian Madarasah Aliyah Salafiyah Karangtengah tercantum dalam Program Kerja.



BAB II PESERTA UJIAN MADRASAH A. Persyaratan Peserta Ujian Madrasah 1. Jenjang MA: a. Terdaftar pada tahun terakhir



pada



Madrasah



Aliyah



Salafiyah



Karangtengah



b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas 10 semester I sampai dengan kelas 12 semester II. d. Jumlah peserta Ujian Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah Tahun Pelajaran 2021/2022 terdiri dari : Laki-laki : 56 Perempuan: 86 Dengan rincian jumlah sebagai berikut: KELAS



L



P



NO. PESERTA



JUMLAH



XII IPA1 XII IPA2 XII IPS1 XII IPS2 XII IPS3



0



32



32



3



24



22-11-27-3-0002-0001 - 22-11-27-3-0002-0032 22-11-27-3-0002-0033 - 22-11-27-3-0002-0059



13



15



22-11-27-3-0002-0060 - 22-11-27-3-0002-0087



28



23



5



22-11-27-3-0002-0088 - 22-11-27-3-0002-0115



28



17



10



22-11-27-3-0002-0115 - 22-11-27-3-0002-0142



27



JUMLAH TOTAL PESERTA



27



142



B. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah 1. Hak Peserta UM a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan. b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan. 2. Kewajiban Peserta UM a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM. C. Pendataan Peserta Ujian Madrasah 1. Pendataan peserta UM Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah dilakukan melalui aplikasi https://pdum.kemenag.go.id/ yang diambil dari data emis melalui http://emis.kemenag.go.id/



2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan. 3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM berdasarkan data pada aplikasi PDUM melalui link https://pdum.kemenag.go.id/ sesuai dengan POS UM Tahun 2022.



4. Kepala Madrasah sebagai penyelenggara UM menerbitkan kartu peserta UM. Berdasarkan data pada aplikasi https://pdum.kemenag.go.id/



BAB III BENTUK DAN MATERI UJIAN MADRASAH A. Bentuk Ujian 1. Bentuk Ujian Madrasah pada Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah, berupa: a. ujian tulis (ujian online) b. ujian praktek untuk beberapa mapel tertentu c. penugasan, dan/atau d. portofolio e. Ujian karya tulis ilmiah; 2. Mata pelajaran Baca Tulis Al-Quran, Seni Budaya, Prakarya, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan, dan ujian tertulis sehingga nilainya merupakan gabungan dari ujian teori tertulis dan praktek. B. Materi Ujian 1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud. 2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. 3. Materi ujian Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah meliputi materi kelas 10, 11 dan 12. C. Kisi-Kisi UM 1. Kisi-kisi UM mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM. 2. Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI. 3. Kisi-kisi UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku. D. Naskah Soal UM 1. Naskah soal UM disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah



2. Naskah soal UM disusun dengan mengacu pada kisi-kisi UM. 3. Naskah soal atau tugas tidak mengandung unsur SARA, paham ektrim, radikal, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. 4. Jumlah butir soal untuk Ujian Madrasah masing-masing mata pelajaran sebanyak 40 butir soal untuk mata pelajaran eksak (Matematika, Fisika, Kimia, Biologi dan Ekonomi), dan sebanyak 40 butir soal untuk mata pelajaran lainnya E. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal 1. Kepala madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi dan soal UM. 2. Guru menyusun kisi-kisi soal UM. 3. Guru menyusun naskah soal UM utama dan susulan yang mengacu pada kisikisi soal.



4. Validasi naskah soal UM oleh guru yang ditetapkan oleh kepala madrasah. 5. Finalisasi naskah soal oleh guru mata pelajaran. 6. Penyusun naskah soal menyerahkan kepada panitia UM di madrasah untuk digandakan dan/atau diinput pada aplikasi ujian yang digunakan pada setiap madrasah. F. Penggandaan Naskah Soal Penggandaan naskah soal dan kelengkapannya dilakukan oleh panitia Ujian Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah.



BAB IV PANITIA & PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH A. Panitia Ujian Madrasah Panitia Ujian Madrasah sesuai dengan hasil rapat dewan guru dan kepala Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah pada tanggal 01 Februari 2022 yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 07/UM-MAS/II/2022 tentang penetapan Panitia Penyelenggara Ujian Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Terlampir dalam dokumen ini. B. Mata Pelajaran Ujian Madrasah Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Madrasah pada Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah meliputi seluruh mata pelajaran pada kelas akhir masing-masing jenjang pendidikan. Berikut mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022: A. Mata Pelajaran Wajib (A) 1. Al-Quran Hadits 2. Akidah Akhlak 3. Fikih 4. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) 5. Bahasa Arab 6. Bahasa Indonesia 7. PPKn 8. Bahasa Inggris 9. Matematika Wajib 10. Sejarah Indonesia B. Mata Pelajaran Wajib (B) 11. Seni Budaya 12. Prakarya dan Kewirausahaan 13. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 14. Informatika C. Mata Pelajaran Peminatan (C) 1. MIPA 15. Matematika Peminatan 16. Fisika 17. Kimia 18. Biologi 2. IPS 19. Ekonomi 20. Sosiologi 21. Geografi 22. Sejarah D. Muatan Lokal 23. Bahasa Jawa 24. Baca Tulis dan Tahfidz Qur’an (BTTQ) 25. Ke-NU-an 26. Kitab Kuning



C. Jadwal Ujian Madrasah Jadwal Ujian Madrasah secara daring pada satuan pendidikan Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu: 1. Ketuntasan Kurikulum di Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah 2. Kalender Pendidikan Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah 3. Jadwal Pengumuman Kelulusan, dan 4. Jadwal Pelaksanaan UM berdasarkan POS UM yang dikeluarkan Kementerian Agama RI. Berikut Jadwal Ujian Madrasah pda Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah No. 1 2 3 4 5 6 7 8



9



HARI / TANGGAL



WAKTU



MATA PELAJARAN XII MIPA XII IPS



SENIN



07.30 - 09.30



Mat. Peminatan



Sej. Peminatan



21-Mar-22 SELASA



10.00 - 11.30 07.30 - 09.30



Quran Hadist Biologi



Quran Hadist Geografi



22-Mar-22 RABU 23-Mar-22 KAMIS 24-Mar-22 JUMAT 25-Mar-21 SABTU 26-Mar-22 SENIN 28-Mar-22 SELASA



10.00 - 11.30 07.30 - 09.30 10.00 - 11.30 07.30 - 09.30 10.00 - 11.30 07.15 - 09.15 09.30 - 11.00 07.30 - 09.30 10.00 - 11.30 07.30 - 09.30 10.00 - 11.30 07.30 - 09.30 10.00 - 11.00 11.00 - 12.00 07.30 - 09.30 10.00 - 11.00 11.00 - 12.00



Akidah Akhlak Fisika Fikih Kimia SKI Bhs Inggris PKn MTK wajib Sej. Indonesia Bhs Indonesia Bhs Arab Wajib



Akidah Akhlak Sosiologi Fikih Ekonomi SKI Bhs Inggris PKn MTK wajib Sej. Indonesia Bhs Indonesia Bhs Arab Wajib Geografi Bahasa Jawa



29-Mar-22



RABU 30-Mar-22



Biologi



Bahasa Jawa Ke-NU-an



Ke-NU-an



Informatika



Informatika



Prakarya



Prakarya



BTTQ



BTTQ



D. Moda Pelaksanaan Ujian Madrasah Pada masa pandemi Covid-19, Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah menyelenggarakan Ujian Madrasah dengan prosedur PTM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama pelakasanaan ujian madrasah. E. Pemeriksaan dan Pengolahan Nilai Hasil Ujian Madrasah Proses pemeriksaan dan pengolahan nilai hasil Ujian Madrasah pada Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah dilakukan secara komputerisasi dengan menggunakan aplikasi zipgrade yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. F. Tempat Ujian Madrasah Dilaksanakan di Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah dengan jumlah ruang sebanyak 8 ruang ujian.



G. Tata Tertib Ujian Madrasah TATATERTIB PESERTA UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 1



Peserta ujian wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.



2



Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (10) menit sebelum UM dimulai.



3



Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UM setelah mendaUM izin dari ketua panitia UM tanpa diberi perpanjangan waktu.



4



Peserta UM dilarang membawa kalkulator.



5



Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.



6



Peserta UM membawa alat tulis berupa pensil 2B / Spidol / Ballpoint dan kartu peserta ujian.



7



Peserta UM mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.



8



Peserta UM mengisi identitas pada LJK Ujian Madrasah.



9



Peserta UM yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas daUM bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.



10 Peserta UM mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 11 Selama UM berlangsung, peserta UM daUM meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang. 12 Peserta UM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UM mata pelajaran yang terkait 13 Peserta UM yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UM berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 14 Peserta UM berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian berakhir; 15 Selama UM berlangsung, peserta UM dilarang: a.



menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;



b.



bekerjasama dengan peserta lain;



c.



memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;



d.



memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;



e.



menggantikan atau digantikan oleh orang lain.



16 Meninggalkan ruang UM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mempersilahkan keluar ruangan 17 Peserta UM yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang UM dan dicatat dalam berita acara UM sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan



TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN PELAJARAN 2021/2022 1. Ruang pengawas UM a. Dua puluh menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas UM. b. Pengawas ruangan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol Kesehatan. c. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UM. d. Pengawas ruang mendatangani pakta integritas. 2. Ruang UM a. Pengawas ruangan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. b. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik/kamera ke dalam ruang UM. c. Pengawas masuk ke dalam ruang UM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk: 1) memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menemUMi temUM duduk sesuai nomor yang telah ditentukan; 2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik dan atau kamera, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan; 3) membacakan tata tertib; 4) meminta peserta UM menandatangani daftar hadir. d. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang: 1) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan 2) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. e. Selama UM berlangsung, pengawas ruang wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang UM; 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan 3) melarang orang lain memasuki ruang UM. f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan. g. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta UM bahwa waktu tinggal lima menit. h. Setelah waktu UM selesai, pengawas ruang: 1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal 2) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; i. Pengawas Ruang UM menyerahkan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UM kepada panitia UM. j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala madrasah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.



BAB V KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN A. Kriteria Kelulusan Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan memiliki nilai raport dari semester 1 sd. Semester 6; 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 3. Mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. B. Penetapan Kelulusan 1. Kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah;



2. Rumus perhitungan nilai kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan dan perhitungan Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah sesuai dengan peraturan yang berlaku;



3. Keputusan rapat kelulusan peserta didik dituangkan dalam sebuah berita acara. 4. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan. 5. Kepala madrasah melaporkan kelulusan peserta didik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang. C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan Pengumuman kelulusan Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 28 Mei 2022 dan menunggu keputusan dari pihak terkait.



BAB VI ANGGARAN BIAYA UJIAN MADRASAH ITEM



SATUAN (Rp)



Perkiraan yang bayar



PERSIAPAN



300,000



1. Rapat Panitia 1 2. Rapat Panitia 2 3. Rapat dewan guru 4. Penyusunan kisi-kisi dan soal UM 5. Kuota internet Upload soal ke Google Form 6. Pas Photo Siswa 7. Pembekalan sebelm pelaksanaan UM ATK 1. Kertas HVS 2 rim 2. Foto Copy Berita Acara 3. Tinta Printer Epson MONITORING DAN EVALUASI Pengawas Kemenag TRANSPORT Transport Panitia (7 orang x Rp. 50.000 x 6 hari ) Transport Pengawas Daring OPERASIONAL OPERATOR KONSUMSI PANITIA (12 orang X Rp. 25.000 X 6 hari )



PELAKSANAAN



PENGOLAHAN NILAI SEMESTER 6 ( 16 mapel x Rp.2000 x 190 ) UJI KOMPETENSI TAHFIDZ 1. Honorarium Penguji ( 6 orang x Rp. 5000 x 32 0rang) 4. Sertifikat Tahfidz IJAZAH 1. Entry Nilai Ijazah 2. Penulisan Ijazah 3. Cap 3 jari , FC dan legalisir Ijazah 5. Surat Kelulusan 6. SKKB 7. Map Ijazah dan medali KADEUDEUH UNTUK WALI KELAS 9, PENGAWAS DAN PANITIA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN JUMLAH TOTAL



VOL



JUMLAH



170



51,000,000



20,000 8 20,000 9 20,000 40 100,000 16 50,000 4 20,000 190 150,000 2 JUMLAH



160,000 180,000 800,000 1,600,000 200,000 3,800,000 300,000 7,040,000



54,000 2 250 16 95,000 2 JUMLAH



108,000 4,000 190,000 302,000



250,000 2 JUMLAH 350,000 6 300,000 7 25,000 30 JUMLAH 25,000 190 JUMLAH 150,000 12 JUMLAH 32,000 190 JUMLAH



500,000 500,000 2,100,000 2,100,000 750,000 4,950,000 4,750,000 4,750,000 1,800,000 1,800,000 6,080,000 6,080,000



30,000 32 7,500 190 JUMLAH



960,000 1,425,000 2,385,000



3,000 190 17,500 190 3,000 190 2,000 190 2,000 190 37,500 190 JUMLAH 150,000 18 JUMLAH 200,000 1 JUMLAH



570,000 3,325,000 570,000 380,000 380,000 7,125,000 12,350,000 2,700,000 2,700,000 200,000 200,000 43,057,000



BAB VII PENUTUP Program dan Prosedur Ujian Madrasah (POS UM) ini disusun untuk digunakan sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, Pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan ujian madrasah, khususnya di Madrasah Aliyah Salafiyah Karangtengah Harapan kami semoga pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan semoga penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif dan efisien.



Pemalang, 01 Maret 2021 Sekretaris,



Ketua,



ARIPIN, M.S.I NIP.-



Mengetahui Kepala Madrasah



Hj. Faizatul Khoriyah, M.Pd NIP.



ALI MUFTHI, S.Pd NIP.