Program Ujian Sekolah 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Program Ujian Sekolah (US) TAHUN PELAJARAN 2020 - 2021



LEMBAR PENGESAHAN Pada hari ........tanggal ........ tahun dua ribu dua puluh satu, telah disahkan Program Ujian Sekolah oleh Pengawas Pembina Kecamatan. Mengetahui, Pengawas Pembina Kecamatan



KATA PENGANTAR Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan rasa syukur kepada-Nya atas segala hidayah dan petunjuk-Nya, Ujian Sekolah (US), UAS, dan Ujian Praktek Tahun Pelajaran 2020 - 2021 Kecamatan dapat di susun meskipun belum sempurna. Tersusunnya program ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak. Terutama bimbingan yang di berikan oleh : 1. Pengawas TK/SD Sub rayon. 2. Bapak dan Ibu Guru serta Karyawan. Untuk itu di sampaikan banyak terimakasih atas bantuannya kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya program Ujian Sekolah ini. Kami mengharapkan kritik membangun demi kebaikan pada penulisan pada tahun berikutnya. Apapun adanya semoga program ini bermanfaat untuk kelancaran Ujian di SD .



Surabaya, 25 Maret 2021 Kepala SD Penyusun



DAFTAR ISI Kata Pengantar.............................................................................................. Daftar Isi........................................................................................................ BAB I : PENDAHULUAN .......................................................................... A. B. C. D. E.



Latar Belakang ................................................................................... Dasar Hukum ..................................................................................... Tujuan ................................................................................................ Fungsi ................................................................................................. Hari, Tanggal Pelaksanaan .................................................................



BAB II : UJIAN PRAKTIK.......................................................................... A. Mata Pelajaran yang Diujikan............................................................. B. Materi Ujian Praktik .......................................................................... C. Jadwal Ujian Praktik .......................................................................... D. Tata Tertib Ujian Praktik Bagi Peserta dan Penguji .......................... E. Sistem Penilaiannya ........................................................................... BAB III : UJIAN SEKOLAH ...................................................................... A. Jadwal Ujian Utama dan Ujian Susulan ............................................ B. Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah ..................................................... C. Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah ................................................. D. Koreksi Ujian Sekolah Utama dan 7 Mapel ...................................... E. Kriteria Kelulusan .............................................................................. F. Pengumuman ..................................................................................... BAB IV : LAMPIRAN ................................................................................ A. SK Kepala Sekolah............................................................................ B. Daftar Siswa .......................................................................................



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG



Dalam rangka pengandilan Mutu Pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara pendidikan dilaksanakan Evaluasi Hasil Belajar peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Undang – Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 57 ayat 1 (satu) menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dalam bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak – pihak yang berkepentingan. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab X pasal 63 ayat 1 (satu) menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan dan Pemerintah serta pasal 66 ayat 1 (satu) yang menyatakan hasil; belajaran bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Selanjutnya keputusan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidayah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan penyelenggaraan Program Paket A /Ula. Mengigngat permasalahan yang dihadapi, kondisi dan fasiliras sekolah di Kota Surabaya sangat beragam, maka disusun Pedoman Teknis Penyelanggaraan Ujian Sekolah (US) pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa yang ada di Kota Surabaya, dengan harapan dapat berguna bagi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Ujian Sekolah (US) pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.



B. Dasar



1. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Oendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 sebagaimana diubah sesuai Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 dan 23 Tahun 2006; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Saruan Pendidikan Dasar dan Menengah; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidayah, Sekolah Luar Biasa dan penyelenggara Program paket A / Ula; 8. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 001/H/HK/2014 Tanggal 6 Januari 2014 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidayah.



C. TUJUAN



Penyususuan Program Kerja penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dab Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Tahun Pelajaran 2020 - 2021 dilakukan dengan tujuan agar semua pihak yang bertanggung jawab dan berkepentingan terhadap pelaksanaan Ujian Sekolah SD/MI Tahun Pelajaran 2020 - 2021 di Kota Surabaya dapat memahami dengan jelas mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan kegiatan Ujian Sekolah pada jenjang



pendidikan SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2020 - 2021, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan sukses. Ujian Nasional menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), serta mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.



D. FUNGSI Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan : a. b. c. d.



Pemetaan mutu satuan pendidikan; Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.



E. Pelaksanaan



1. Ujian Praktek dilaksanakan



: tgl 22 Maret s/d 27 Maret 2021



2. Ujian Sekolah dilaksanakan



: tgl 26 April s/d 3 Mei 2021



BAB II UJIAN PRAKTEK A. MATA PELAJARAN YANG DI UJIKAN 1. AGAMA ISLAM 2. AGAMA KRISTEN 3. AGAMA KHATOLIK 4. BAHASA INGGRIS 5. BAHASA INDONESIA 6. PKN 7. IPA 8. IPS 9. MATEMATIKA 10. BAHASA JAWA 11. PJOK 12. SBDP B. MATERI UJIAN PRAKTEK 1. Agama Islam - Membaca Bacaan Sholat yaitu : Bacaan iftitah, ruku, sujud, dan bacaan tahiyat - Menghapal bacaan sholat tersebut. 2. Agama Kristen - Do’a Bapa Kami 3. Agama Khatolik - Do’a Bapa Kami, Salam Maria - Do’a Tobat - Membuat tanda salib yang benar, berdo’a kemuliaan dan terpujilah - Berdo’a aku percaya - Membaca kitab suci yohanes 14: 1-6 4. Bahasa Inggris - Memperkenalkan diri 5. Bahasa Indonesia - Membaca teks pidato - Berlatih pidato di depan orang tua/teman 6. Pkn - Kebiasaan sehari-hari sebelum siswa berangkat ke sekolah - Mempersiapkan buku pelajaran - Berseragam merah putih - Ijin berangkat ke sekolah kepada orang tua 7. IPA - Penerapan 3M yang Baik dan Benar 8. IPS - Menggambar lambang ASEAN - Menuliskan nama negara anggota ASEAN di sertai gambar bendera negara 9. Matematika - Mengukur dengan tepat - Membuat bangun balok dan limas segitiga - Mampu menghitung volume bangun ruang 10. Bahasa Jawa - Berdialog dengan orantua menggunakan bahasa jawa kramaa 11. PJOK - Penerapan Protokol Kesehatan 12. SBDP - Membuat bangun ruang - Membuat rumah dari bangun ruang balok dan limas segitiga



C.



JADWAL DAN PENGAWAS UJIAN PRAKTIK SD TAHUN AJARAN 2020-2021



HARI & TANGGAL



MATA PELAJARAN



PENGAWAS



AGAMA ISLAM



Senin, 22 Maret 2021



AGAMA KRISTEN AGAMA KHATOLIK PKN



Selasa, 23 Maret 2021



BAHASA INDONESIA BAHASA INGGRIS MATEMATIKA



Rabu, 24 Maret 2021 SBdP IPA Kamis, 25 Maret 2021 PJOK Jum'at, 26 Maret 2021



IPS



Sabtu, 27 Maret 2021



BAHASA JAWA



D. Tata Tertib Ujian Praktek Bagi Peserta dan Penguji 1. Penguji memasuki ruangan dan melakukan pengabsenan, Peserta Ujian Praktek menunjukkan nomer dadanya. 2. Penguji memberikan pengarahan apa saja yang akan di nilai dan Peserta Ujian Praktek mendengarkan. 3. Ujian Praktek di laksanakan kurang lebih dalam waktu 2 jam permata pelajaran, Kecuali pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Seni Budaya dan Keterampilan. 4. Penguji memberikan nilai sesuai dengan kemampuan Peserta Ujian Praktek.



E. Sistem Penilaian



BAB III UJIAN SEKOLAH A.



Jadwal Ujian Sekolah Utama SD Tahun Pelajaran 2020 - 2021 NO.



HARI / TANGGAL



PUKUL



MATA UJIAN



1



Senin, 26 April 2021



08.00-10.00



Bahasa Indonesia



2



Selasa, 27 April 2021



08.00-10.00



Matematika



3



Rabu, 28 April 2021



08.00-10.00



IPA



Jadwal Ujian Sekolah Susulan NO.



HARI / TANGGAL



PUKUL



MATA UJIAN



1



Kamis, 29 April 2021



08.00-10.00



Bahasa Indonesia



2



Jum’at, 30 April 2021



08.00-10.00



Matematika



3



Senin, 1 Mei 2021



08.00-10.00



IPA Surabaya, 25 Maret 2021 Kepala sekolah



Jadwal Ujian Sekolah Selain 3 Mapel SD Tahun Pelajaran 2020 - 2021



NO. HARI / TANGGAL 1



2



3



4



Kamis, 29 April 2021



Jum'at, 30 April 2021



Senin, 1 Mei 2021



Selasa, 2 Mei 2021



WAKTU 07.30-09.30 10.00-12.00 07.30-09.30 07.30-09.30 10.00-12.00 07.30-09.30 10.00-12.00



MATA PELAJARAN Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Jawa Ilmu Pengetahuan Sosial Seni Budaya dan Prakarya Bahasa Inggris Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Pendidikan Agama Katholik dan Budi Pekerti Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



B. Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah 1. Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum US dimulai. 2. Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin dari ketua panitia US tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta US dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator. 4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang. 5. Peserta US membawa alat tulis dan kartu tanda/peserta ujian. Juknis USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2020/2021 Kota Surabaya 14 6. Peserta US mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang. 7. Peserta US mengisi identitas pada LJK secara lengkap dan benar. 8. Peserta US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. 9. Peserta US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 10.Selama US berlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.



11. Peserta US yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal. 12.Peserta US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US mata pelajaran yang terkait. 13.Peserta US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 14.Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir dan meletakkan LJK, serta naskah soal di atas meja masing- masing. 15.Selama US berlangsung, peserta dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerja sama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan Peserta lain; e. membawa naskah soal US/ LJK keluar dari ruang ujian; dan f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 16.Meninggalkan ruang US dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta US. 17. Peserta US yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang US dan dicatat dalam berita acara US sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.



C. Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah. 1. Ruang Pengawas US a. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas US. b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US. c. Pengawas ruang menerima bahan US untuk ruang yang akan diawasi, berupa: amplop naskah US, LJK, dan ATK. d. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas 2. Ruang US a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang US. b. Pengawas masuk ke dalam ruang US, lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:



1) memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan; 2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan; 3) membacakan tata tertib; 4) meminta peserta US menandatangani daftar hadir; 5) membagikan LJK kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); 6) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar; 7) setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan 8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai. c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang: 1) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal; 2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan 3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal Juknis USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2020/2021 Kota Surabaya 13 d. Kelebihan naskah soal selama US berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya. e. Selama US berlangsung, pengawas ruang wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US; 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan 3) melarang orang lain memasuki ruang US. f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan. g. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit. h. Setelah waktu US selesai, pengawas ruang: 1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJK di atas meja dengan rapi; 3) mengumpulkan LJK dan naskah soal; 4) menghitung jumlah LJK sama dengan jumlah peserta; 5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan



6) menyusun secara urut LJK (dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop disertai dengan 1 (satu) lembar daftar hadir peserta / 1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup, dilem, dan ditempel stiker serta ditandatangani oleh pengawas ruang US di dalam ruang ujian. 7) 1 (satu) lembar berita acara/daftar hadir diletakkan di luar amplop untuk arsip Satuan Pendidikan. i. Pengawas Ruang US menyerahkan amplop LJK, naskah soal US, dan satu lembar berita acara kepada Panitia US. j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.



D. Koreksi Ujian Sekolah Utama dan 7 Mapel 1. Pemeriksaan LJK peserta menggunakan alat pemindai. 2. Nilai ditulis dalam skala 0—100 3. Hasil US dituangkan dalam Serifikat Hasil Ujian sekolah (SHUS).



E. Kriteria kelulusan Kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 3. Lulus US sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan; dan 4. Lulus ujian sekolah seluruh mata pelajaran.



F. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan Pengumuman kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan dilakukan oleh masing-masing Satuan Pendidikan tanggal 20 Mei 2021.



BAB IV LAMPIRAN



1. SK KEPALA SEKOLAH



2.



DAFTAR NAMA SISWA