7 0 224 KB
BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Ulangan
Tengah
Semester
(UTS)
,Ujian
Akhir
Semester
( UAS ),Ujian Akhir Tahun (UAT) dan Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh setiap sekolah. SDN 2 Sukajawa dalam rangka melaksanakan Evaluasi Pembelajaran, Pada Periode Pembelajaran Tertentu, Kegiatan
tersebut memandang perlu adanya suatu aspek kegiatan.
Sesuai dengan landasan kurikulum yang berlaku yaitu Kurikulum 2013 dengan titik berat pada IMTAK (Iman dan Taqwa) dan IPTEK (Ilmu pengetahuan dan teknologi). Ulangan merupakan suatu kegiatan evaluasi belajar kepada semua siswa yang dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu sesuai aspek penilaian. yang meliputi semua Mata Pelajaran. Atas dasar itu pula maka kelompok kerja perlu mengorganisir semua kegiatan
yang
mengumpulkan,
bersifat
mempersiapkan
melaksanakan
dan
sarana melaporkan
administrasi, hasil-hasil
penyelenggaraan kegiatan, sehingga diketahui sampai sejauh mana keberhasilan proses belajar mengajar tersebut tercapai. Untuk itu diperlukan program kerja secara tertulis yang merupakan pedoman kerja supaya dapat diketahui oleh para anggota kelompok kerja sehingga dapat diketahui wewenang dan tanggung jawabnya masingmasing. 2. Dasar Hukum Sebagai
landasan
yang
dapat
dijadikan
pegangan
dalam
pelaksanaan kegiatan Ulangan Tahun Pelajaran 2022/2023 ini, adalah : Permendikbud Th. 2016 No. 023 Tentang. Standar Penilaian 3. Tujuan Tujuan yang hendak dicapai dengan dibuatkannya program kerja ini adalah sebagai berikut : 1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan hasil
belajar
peserta
didik
perbaikan
secara berkesinambungan.
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai
pencapaian
Standar
Kompetensi Lulusan untuk semua
mata pelajaran. 3. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
BAB II PENGORGANISASIAN KEGIATAN Ulangan Tengah Semester (UTS) ,Ujian Akhir Semester ( UAS ),Ujian Akhir Tahun (UAT) dan Ujian Nasional (UN) dapat berjalan dengan efektif maka dibentuk susunan kepanitiaan beserta rincian tugasnya. 1. Struktur Organisasi Kepanitiaan KEPALA SEKOLAH
WAKIL KEPALA SEKOLAH BENDAHARA
KETUA
SEKRETARIS
ANGGOTA
2. Susunan Panitia Panitia Ulangan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut : Penanggung Jawab
: Wartam, S.Pd
Ketua
: Yulia Netty, S. Pd
Sekretaris
: Agus Wahyudi, S. Pd
Bendahara
: Dian Novita, S. Pd
Anggota : N O 1 2 3 4 5 6 7 8
NAMA
NIP
GOL
TUGAS Kelas I/a Kelas I/b Kelas I/c Kelas I/d Kelas II/a
9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29
3. Rincian Tugas Panitia Untuk memperlancar pelaksanaan Ulangan Tahun Pelajaran 2022/2023,
maka
kepanitiaan.
dipandang
perlu
menyusun
dan
membagi
tugas
Untuk itu kami mencoba menyusun tugas panitia sebagai
berikut : a. Penanggungjawab Jenis tugas : a. Mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan Ulangan Tahun Pelajaran 2022 /2023 b. Ketua Jenis tugas: a. Mengkoordinasi petugas yang telah ditetapkan oleh penanggungjawab. b. Membuat program kerja. c. Memonitor seluruh kegiatan Ulangan Tengah Semester. d. Bersama bendahara menyusun rencana anggaran. c. Sekretaris
Jenis tugas : a. Mempertanggungjawabkan tentang administrasi,dan pelaporan. b. Membantu ketua dalam menyusun program kerja c. Menyimpan arsip soal ulangan. d. Bendahara Jenis tugas : a. Menyusun dan menyiapkan pembiayaan. b. Mengatur keuangan dalam penyelenggaraan ulangan baik dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai pada pelaporan. c. Membantu dan menyiapkan penyediaan konsumsi. d. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Ulangan Tengah Semester. e. Anggota a. Menata ruang tes 4. Daftar Pengawas Daftar pengawas penyesuankan hasil keputusan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, K3S, Pengawas Pembina, dan Rapat Dewan Guru sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Ujian. 5. Daftar Pemeriksa Daftar pemeriksa disesuaikan dengan kebutuhan saat pelaksanan ujian 6. Rincian peserta Ulangan Tengah Semester Peserta tes Ujian terdiri dari siswa kelas I - VI dengan melihat data siswa di data pokok pendidikan sekolah pada periode pelaksanaan. 7. Jadwal kegiatan Jadwal kegiatan menyesuaikan periode pelaksanaan, memperhatikan rapat K3S Kota Bandar Lampung Kecamatan Tanjung Karang Barat 8. Biaya kegiatan Seluruh biaya kegiatan Ujian sepenuhnya dibebankan pada dana BOS dengan rincian sesuai proposal kegiatan BAB III
PROGRAM KERJA Penilaian hasil belajar diklasifikasi berdasarkan cakupan kompetensi yang diukur dan sasaran pelaksanaannya.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP.
Nomor 19 tahun 2005 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidikan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dan Permendikbud Th. 2016 No. 023 Tentang. Standar Penilaian 1. Jenis Penilaian a. Penilaian Harian (PH) Penilaian harian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk menilai penilaian kompetensi setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih dari Penilaian Hanian menunjukkan peda indikator dari setiap KD.
Bentuk penilaian harian tertulis dapat secara lisan, praktik
perbuatan, tugas dan produk.
Frekuensi dan bentuk pengiriman
harian dalam satu semester ditentukan oleh pendidik sesuai dengan keluasan dan kedalaman materi. Tindak lanjut dari hasil harian, yang diperoleh dari hasil tes tertulis, survei, atau hasil diolah dan dianalisis oleh pendidik. Hal ini disediakan untuk belajar siswa pada setiap kompetensi dasar lebih dini diketahui oleh pendidik.
Dengan
demikian pesanan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut perbaikan atau penpayaan, sehingga perkemhangan belajar siswa dapat segera diketahui sebelum semester akhir.
Dalam rangka
pencapaian nilai tiap mata pelajaran dapat diisi dengan kapal tundatugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan produk. Tugas-tugas tersebut dapat didokumentasikan dalam bentuk portofolio Penilaian harian ini juga berfungsi sebagai diagnosis terhadap kesulitan belajar siswa. b. Penilaian Tengah Semester (PTS). Penilaian Tengah Semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester termasuk seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Bentuk Penilaian Tengah selain tertulis dapat juga secara lisan, praktik / perbuatan, tugas dan produk. lanjut biaya tengah semester, nilai ulangan tersebut diolah dan dianalisis oleh pendidik.
Hal ini
dimaksadkan agar ketuntasan belajar siswa dapat diketahui sedini
mungkin.
Dengan demikian, data ini diikuti dengan tindak lanjut
program perbaikan atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa dapat diketahui sebelum semester akhir. Tindak tindak : c. Penilaian Akhir Semester (PAS). Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur kompetensi peserta didik di akhir semester satu. Cakupan ulangan akhir semester termasuk seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester satu.
Hasil akhir semester dapat berbentuk
tertulis, lisan, praktik / perbuatan, tugas, produk. Layanan analisis semester akhir. Hal ini alarm untuk melihat ketuntasan belajar siswa. Dengan demikian ulangan ini dapat mengikuti program tindak lanjut baik perbaikan atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa dapat diketahui sebelum akhir tahun pelajaran d. Penilaian Akhir Tahun (PAT). Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di semester akhir genap untuk mengukur kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Penilaian akhir tahun termasuk seluruh indikator yang mewakili KD pada semester tersebut Penilaian akhir tahun data yang tertulis, lisan, praktik / perbuatan, pengawasan, tugas dan produk sebagai tindak lanjut laporan akhir tahun adalah mengolah dan menganalisis nilai akhir tahun Hal ini dienaksudkan untuk melihat ketuntasan belajar siswa. Dengan demikian pesanan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut perbaikan atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa untuk hal-hal yang esensial dapat diketahui sedini mungkin sebelum sekolah. e. Ujian Sekolah (US). Ujian sekolah adalah pelajaran yang mengikuti kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan merupakan salah satu syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata Pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang diatur dalam Permendiknas yang dikeluarkan oleh Depdiknas untuk tahun yang berhubungan dan Prosedur Operasional Standar (POS) ujian sekolah yang diterbitkan oleh ( Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan (BSKAP)
2. Pengolahan Penilaian a. Pengolahan Nilai Sikap, Fortofolio, PH, PTS, PAS, dan PAT Nilai Sikap Suatu penilaian sikap peduli menghasilkan skor 3,6 dengan teknik penilaian antar peserta didik, dan skor 2,8 dengan observasi guru. Apabila bobot penilaian antar
peserta didik adalah 1, sedangkan
observasi 2, maka perolehan skor akhir adalah: Skor akhir =
(3,6 x 1) + (2,8 x 2)
= 3,066667 = 3,07
3
Kriteria : a. Apabila skor diperoleh < 2,40 maka nilai Kurang (K) b. Apabila skor diperoleh 2,40 - 2,79 maka nilai Cukup (C) c. Apabila skor diperoleh 2,80 - 3,19 maka nilai Baik (B) d. Apabila skor diperoleh 3,20 - 4,00 maka nilai Sangat Baik (SB) Karena skor akhir adalah 3,07 maka milainya adalah Sangat Baik (B). Deskripsi Sikap: Deskripsi sikap dirumuskan berdasarkan akumulasi capaian sikap selama pembelajaran sejumlah kompetensi dasar (KD) pada semester berjalan. berdasarkan
kecenderungan
Rumusan deskripsi sikap perolehan
capaian
nilai
taqwa,
dan
Contoh sebagai berikut: -
Menunjukkan
sikap
jujur,
iman
dan
tanggungjawab yang sangat baik pertu peningkatan sikap disiplin. -
Sikap sudah sangat baik, namun sikap disiplin masih perlu ditingkatkan
Pengolahan Nilai Sikap antar mata Pelajaran: 1) Penilaian dilakukan oleh seluruh guru mata pelajaran dan dikoordinasi oleh wali kelas. 2) Proses penilaian dilakukan melalaui analisis sikap setiap mata pelajaran dan disampaikan dalam diskusi antar guru.
3)
Diskusi
dapat
dilakukan
secara
periodik,
berkesinambungan, melalui konfrensi, maupun melalui rapat pengukuran untuk kenaikan kelas 4) Deskripsi sikap antarmata pelajaran yang bersumber pada nilai kualitatif dan deskripsi setiap mata pelajaran. Guru mata pelajaran menyerahkan skor akhir, nilai kualitatif, dan deskripsi sikap pada wali kelas. 5) Kriteria pengolahan nilai akhir sikap: Sangat Baik : Apabila memperoleh skor 3,20 - 4,00 Baik
: Apabila memperoleh skor 2,80 - 3,19
Cukup
: Apabila memperoleh skor 2.40 - 2,79
Kurang
: Apabila memperoleh skor 2,40
b. Pengolahan Nilai PH, PTPS, PAS, dan PAT a.
Nilai Harian - Dilakukan dengan teknik tes tulis, tes lisan, dan penugasan yang diberikan
selama proses pembelajaran berlangsung.
- Penyekoran tes uraian (Lisan dan tulis) dan penugasan agar objektif, dilakukan berdasarkan kunci jawaban dan bobot jawaban tertentu untuk tiap soal yang disusun dalam bentuk rubrik. - Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dan penugasan dihitung dengan rumus:
b.
Ulangan Tengah Semester dan Ulangan Akhir Semester - Dilakukan dengan teknik penilaian tertulis, dapat berbentuk pilihan ganda, benar salah, menjodohkan, uraian, maupun jawaban singkat. - Dilakukan penilaian dengan cara yang relevan untuk tiap teknik yang dipilih (seperti pada penilaian harian). Pelaporan Penilaian Dilaporkan melalui “Laporan Penilaian Pencapaian Kompetensi Pengetahuan Peserta Didik”
c.
Diolah berdasarkan: 1) Nilai PH (Penilaian Harian (NPH) = Rerata nilai ulangan dan/atau penugasan 2) Nilai PTS (Penilaian Tengah Semester) 3) Nilai PAS (Penilaian Akhir Semester) diakhir semester ganjil; atau PAT (Penilaian Akhir Semester) diakhir tahun pelajaran.
Dihitung dengan rumus:
3. Ketuntasan belajar a. Penyusunan Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) dengan mempertimbangkan Kompleksitas KD, Daya dukung, dan intake /kemampuan rata-rata peserta didik, serta tuntutan orang tua yang mengacu pada persyaratan masuk SMP, dengan kriteria sebagai berikut: Daftar Kriteria Ketuntasan Belajar Kelas I dan VI N o 1 2
Mata Pelajaran Pen. Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKBM) / Kelas I II III IV V VI 70
71
72
71
72
73
70
70
73
72
72
72
3
Bahasa Indonesia
70
70
72
70
70
70
4
Matematika
65
65
67
68
66
68
5
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
70
70
70
6
Ilmu Pengetahuan sosial
-
-
-
70
70
70
7
Seni Budaya dan Ketrampilan
70
70
72
70
72
70
70
70
70
70
72
72
68
70
70
70
70
70
-
-
-
-
-
65
8
Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan
9
Bahasa Lampung
10
Bahasa Inggris
b. Mekanisme dan Prosedur Penilaian KBM Kelas Menentukan Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas
kompetensi,
serta
kemampuan
sumber
daya
pendukung, meliputi warga sekolah, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembelajaran. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan KBM adalah sebagai berikut: 1. Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas; 2. Tentukan kekuatan/nilai untuk setiap aspek, komponen, sesuaikan dengan kemampuan masing-masing aspek: a. Aspek Kompleksitas; Semakin kompleks (Sukar) KD, maka nilai semakin rendah tetapi semakin mudah KD, maka nilainya semakin tinggi. b. Aspek Sumber Daya Pendukung (Pendidik & Sarana prasarana) Semakin tinggi Sumber daya pendukung, maka nilainya semakin tinggi. c. Aspek Intake Semakin tinggi kemampuan awal siswa (Intake) maka nilainya semakin tinggi. 3. Hitung rata-rata sumber daya pendukung terlebih dahulu, kemudian jumlahkan nilai setiap komponen, selnjutnya dibagi 3 untuk menentukan KBKM setiap KD. 4. Jumlahkan seluruh KBM KD, selanjutnya dibagi dengan jumlah KD untuk menentukan KBM mata pelajaran 5. KBM setiap mata pelajaran pada setiap kelas tidak sama tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi siswa. Rentang Nilai 40-100, merupakan niali yang dapat ditentukan oleh sekolah untuk menentukan berapa besar kekuatan untuk masingmasing aspek/komponen. Rentang Nilai: 80– 100
= Tinggi
60 – 79
= Sedang
40 – 59
= Rendah
c. Uraian tentang upaya sekolah dalam meningkatkan KBM untuk mencapai KBM ideal (100%) UPT SD Negeri 2 Sukajawa berusaha untuk selalu meningkatkan NiIai KBM pada setiap tahunnya dengan cara : 1. Setiap pendidik dalam KBM selalu berpedoman dengan KTSP 2. Baik peserta didik dan tenaga pendidik berdisiplin tinggi. 3. Pendidik memberikan tambahan belajar pada peserta didiknya.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN 1) Kenaikan Kelas a. Kriteria Kenaikan Kelas Nilai rapor diambil dari rata-rata nilai formatif, pengamatan, tugas/kokurikuler portofolio dikali 30 % ditambah nilai rata-rata mid semester dan semester dikali
70 %.
Contoh : 1. Nilai formatif 2. Nilai pengamatan 3. Nilai tugas/kokurikuler 4. Nilai Porto folio Rata-rata 1 s.d. 4 x 30 %
a Nilai Mid Semester
Nilai Semester Rata-rata a-b x 70 % + 30% Jumlah
= 100 %
~ Penentuan nilai akhir K13 =
( NPHx 2 ) + NMID+ N Semester 4
~ Memiliki rapor di kelasnya masing-masing b. Ketentuan Kenaikan Kelas. 1. Berdasarkan rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan Prestasi belajar, sikap, budi perkerti, dan kehadiran siswa. 2. Tidak memiliki lebih dari 3 ketidakketuntasan belajar. 3. Untuk
mata
pelajaran
pendidikan
agama,
pendidikan
kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia harus tuntas. 4. Rata-rata kepribadian dan pembinaan B. 5. Tidak lebih dari 3 pelajaran dibawan nilai KKM sekolah
c. Uraian tentang mekanisme dan prosedur pelaporan hasil belajar peserta didik Penentuan Kenaikan Kelas 1. Penentuan siswa naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan ketercapaian KBM, sikap siswa, penilaian budi pekerti, dan kehadiran siswa yang bersangkutan. 2. Siswa yang dinyatakan naik kelas, raportnya ditulis Naik ke Kelas. 3. Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya. d.
Uraian tentang pelaksanaan program remidial dan pengayaan Ketentuan Remedial dan Pengayaan Berdasarkan nilai yang diperoleh peserta didik : 1. Bila nilai peserta didik di bawah KBM maka peserta didik harus mengikuti Remedial. 2. Bila mengikuti Remedial sebanyak 2 kali dan belum juga lulus, maka diberi tugas khusus untuk menyelesaikan program.
3. Bila nilai peserta didik dalam satu kelas sudah mencapai 95 %, berhasil mencapai KBM dan maka diadakan Program Pengayaan. 2) Kelulusan b. Permen NO. 32 Tahun 2013 dan Permendikbud No 53 Tahun 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dimensi Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Kualifikasi Kemampuan Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
Siswa dinyatakan lulus / tamat belajar jika :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. - Memperoleh nilai minimal Baik untuk seluruh kelompok Mata Pelajaran ; Agama dan Akhlaq mulia, Kewarganegaraan dan kepribadian, Estetika, Jasmani Olahraga dan kesehatan sesuai dengan aturan bobot point - Lulus
Ujian
sekolah
untuk
kelompok
mata
pelajaran
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi. - Lulus Ujian Nasional sesuai dengan Standar Minimal Kelulusan ( SMK ) dan Standar kelulusan yang telah ditentukan oleh sekolah. b. Target Kelulusan yang akan dicapai oleh UPT SDN 2 Sukajawa Nilai Sekolah (NS) = nilai rata-rata rapor kelas 4 semester 1dan 22, kelas 5 semester 1 dan 2, Kelas 6 semester. 1 dan nilai ujian sekolah (US) dengan perhitungan sebagai berikut: 70% nilai rata-rata raport + 30% nilau ujian sekolah = Nilai Sekolah (NS) Contoh: Nilai rata-rata rapor Matematika 70 x 70% = 49 nilai US Matematika
65 x 30% = 19,5
Nilai Sekolah (NS) = 49+19,5 = 68,5 Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).
Contoh menghitung Nilai Akhir (NA): No. Mapel Rata-rata rapor 1 B. 70 Indonesia 2 Matematika 70 3 IPA 70 Rata-rata 700
Nilai US KKM 85 65 80 75 800
65 65 65
NA L/TL 74,5 L 73,0 L 71,5 L 72,0 Lulus
NA diperoleh dari gabungan Nilai Rata rata raport (NR) dengan nilai US, dengan pembobotan 70% NR dan 30% US a. Peserta didik dinyatakan lulus US apabila nilai rata-rata dari semua NA mendapat paling rendah 65 b. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat kelulusan. Penetapan Standar Ketuntasan Kelulusan (SKK).
No 1
Mata Pelajaran
Standar Ketuntasan Kelulusan Kelas VI 70
3
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia
4
Matematika
65
5
Ilmu Pengetahuan Alam
65
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
65
7
65
9
Seni Budaya dan Prakarya Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Bahasa Lampung
10
Bahasa Inggris
65
2
8
65 65
65 65
Target kelulusan Sekolah menargetkan kelulusan siswa kelas VI sebesar 100% setiap tahunnya dengan mengupayakan latihan-latihan ujian terutama pada semester 2 agar siswa kelas VI sungguh-sungguh siap untuk menempuh Ujian Sekolah Serta diharapkan siswa Lulus diterima di SMP Negeri
Program pasca US Setelah siswa menempuh Ujian Sekolah (US), kegiatan yang dilakukan adalah persiapan untuk perpisahan atau pelepasan yang biasanya diisi dengan kegiatan pentas seni agar menjadi kenangan bagi siswa kelas VI.
Program UPT SD Negeri 2 Sukajawa dalam meningkatkan kualitas kelulusan : 1. Setiap peserta didik Kls diberi tambahan belajar (LES) mulai bulan Januari s.d Bulan April (Pada Akhir Ujian Semester II) 2. Memberikan latihan soal-soal Ujian Sekolah/MI (US/MI)
Program Pra Ujian Sekolah/MI (US/MI): 1. Membahas soal-soal 2. Mengadakan Try Out 3. Mengadakan LUS
BAB IV TEMPAT DAN JUKNIS PENYUSUNAN SOAL A. TEMPAT PENYELENGGARAAN UJIAN 1. Ruang Tes Ruang tes dalam Ulangan Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan di ruang kelas SDN 2 Sukajawa 2. Ruang Penyelenggara Ruang Penyelenggara kegiatan Ulangan Tahun Pelajaran 2022/2023 di SDN 2 Sukajawa sebagai berikut : 2.1 Ruang panitia berada di ruang guru 2.2 Ruang Pengawas berada di ruang guru 2.3 Ruang tes berada di kelas B. PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN SOAL Naskah soal Ulangan Tahun Pelajaran 2022/2023 dibuat dan didistribusikan oleh percetakan yang ditunjuk melalui rapat K3S Kecamatan Tanjung Karang Barat Petunjuk Teknis Penilaian Untuk penilaian dibuat oleh guru yang bersangkutan, seperti : 1. Pendidikan Agama 2. PKN 3. Bahasa dan sastra Indonesia 4. Matematika 5. IPA 6. IPS 7. Bahasa Sunda 8. Bahasa Inggris 9. Seni Budaya dan Keterampilan 10. Penjas
BAB V PENUTUP Syukur Alhmadulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT, atas segala karuniaNya, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan program kerja Ulangan Tengah Semester (UTS) ,Ujian Akhir Semester ( UAS ),Ujian Akhir Tahun (UAT) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2022/ 2023. Program ini dibuat sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kegiatan ulangan umum yang diselenggarakan oleh panitia. Semoga program kerja akan memberikan sumbangan terhadap peningkatan kualitas pendidikan khsusunya di SDN 2 Sukajawa Penyusun menucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan program kerja ini serta memohon kritik dan saran dari semua pihak guna menyempurnakan progran kerja di kemudian hari.. Semoga program kerja ini bermanfaat bagi kita semua Amin.
PROGRAM KERJA ULANGAN TENGAH SEMESTER ( UTS ) ULANGAN AKHIR SEMESTER ( UAS ) ULANGAN AKHIR TAHUN ( UAT ) UJIAN NASIONAL ( UN ) SD NEGERI 2 SUKAJAWA
TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 KECAMATAN TANJUNG KARANG BARAT KOTA BANDAR LAMPUNG