14 0 120 KB
DAFTAR ISI
COVER LEMBAR PENGESAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1 BAB II LATAR BELAKANG.................................................................................2 BAB III TUJUAN................................................................................................3 BAB IV KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN........................................4 A.
Kegiatan Pokok.................................................................................4
B.
Rincian Kegiatan..............................................................................5
BAB V CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN........................................................7 BAB VI SASARAN..............................................................................................8 BAB VII JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN....................................................9 BAB VIII EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN...................10 A.
Evaluasi..........................................................................................10
B.
Pelaporan........................................................................................10
BAB IX PENCATATAN , PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN.....................11 A.
Pencatatan,.....................................................................................11
B.
Pelaporan........................................................................................11
C.
Evaluasi Kegiatan...........................................................................11
BAB X PEMBIAYAAN.......................................................................................12 BAB XI PENUTUP............................................................................................13 Lampiran........................................................................................................14
BAB
I
PENDAHULUAN
UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan rumah sakit meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Mutu pelayanan rumah sakit adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di rumah sakit secara wajar, effisien, dan efektif serta diberikan secara aman dan memuaskan
secara
norma,
etika,
hukum
dan
sosial
budaya
dengan
memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah, serta masyarakat konsumen. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 63 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan
pengendalian,
pengobatan
dan
atau
perawatan
serta
dilakukan
berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang telah diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Peningkatan kualitas pelayanan
terjadi karena
di satu
sisi tuntutan
masyarakat terhadap perbaikan kualitas pelayanan dari tahun ke tahun menjadi semakin besar, sedangkan disisi lain, praktek penyelenggaraan pelayanan tidak mengalami perbaikan yang berarti. Oleh karena itu RSI Garam Kalianget menyusun suatu program
Komite Keperawatan untuk memperbaiki
proses pelayanan
terhadap pasien. Mengingat issue keselamatan pasien sudah menjadi issue global dan tuntutan masyarakat, maka penyusunan program komite keperawatan menjadi prioritas yang perlu dilakukan oleh semua rumah sakit.
1
BAB II LATAR BELAKANG
Rumah Sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan di rumah sakit menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Agar rumah sakit harus memiliki sumber daya manusia yang profesional baik di bidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu, rumah sakit harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu dan keselamatan pasien di semua tingkatan. Menurut PMK Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit , agar profesionalisme dan pertumbuhan profesi tenaga keperawatan dapat terjadi dan terus berkembang, maka diperlukan suatu mekanisme dan sistem pengorganisasian yang terencana dan terarah yang diatur oleh suatu wadah keprofesian yang sarat dengan aturan dan tata norma profesi sehingga dapat menjamin bahwa sistem pemberian pelayanan dan asuhan keperawatan dan kebidanan yang diterima oleh pasien, diberikan oleh tenaga keperawatan dari berbagai jenjang kemampuan atau kompetensi dengan benar (scientific) dan baik (ethical) serta dituntun oleh etika profesi keperawatan dan kebidanan. Mekanisme dan sistem pengorganisasian tersebut adalah Komite Keperawatan. Untuk itu peranan
Komite
Keperawatan
dalam
pelaksanan
program
keperawatan sebagai rencana kegiatan komite sangat penting.
2
kerja
komite
BAB III TUJUAN
A.
Tujuan Umum Percepatan pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan kepada pasien yang memenuhi standar pelayanan kepada pasien.
B.
Tujuan Khusus 1.
Memastikan bahwa pelayanan keperawatan diberikan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan
2.
Menjamin pemberian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pasien.
3.
Tersusunnya
sistem
monitoring
pelayanan
Keperawatan
indikator mutu pelayanan keperawatan rumah sakit.
3
melalui
BAB IV KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
A.
Kegiatan Pokok Kegiatan Komite Keperawatan RSI Garam Kalianget dilakukan melalui pemantauan dan peningkatan profesionalisme keperawatan. 1.
Pertemuan bulanan Komite Keperawatan
2.
Implementasi Kredensial Keperawatan
3.
a.
Menyusun Panduan kredensial
b.
Menyusun daftar rincian kewenangan klinis
c.
Menyusun Jenjang karier perawat dan bidan
d.
Penyusunan buku putih
e.
Penyusunan logbook
f.
Menyusun Rincian Kewenangan Klinis
g.
Menyusun rekomendasi kewenangan klinis
h.
Melakukan kredensial
Implementasi Mutu keperawatan a.
Munyusun SAK
b.
Menyusun SPO Keperawatan daan Kebidanan
c.
Merencanakan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan/continuing professional development (CPD)
4.
d.
Melakukan audit asuhan keperawatan dan kebidanan
e.
Penyajian studi kasus
Implementasi kepatuhan etik & disiplin profesi a.
Sosialisasi kode etik profesi dan profesi tenaga keperawatan
b.
Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan
4
B.
Rincian Kegiatan
NO 1
2
Nama kegiatan
Tujuan
Sasaran
Metode
Waktu
Pertemuan bulanan
Evaluasi
Komite
Diskusi dan
Setiap
Komite Keperawatan
Program IGD
Keperawatan
tanya jawab
bulan
Sub Komite
Menyusun
April
Kredensial
panduan
Menyusun Panduan Sebagai kredensial panduan dalam melaksanakan
sesuai
proses
regulasi
Dana
Vol 12x
Penanggung jawab Ketua Komite Keperawatan
1X
Sub Komite kredensial
kredensial 3
Menyusun
daftar
Sub Komite
rincian kewenangan
kredensial
klinis 4
Menyusun jenjang karir perawat dan
5
bidan Penyusunan
buku
putih 6
Penyusunan logbook
7
Menyusun
Rincian
Kewenangan Klinis 5
8
Menyusun rekomendasi kewenangan klinis
9
Melakukan kredensial
10
Menyusun SAK
Sebagai
Komitte
Diskusi dan
panduan dan
Keperawatan,
menyusun
standar
Kabag.Keper
sesuaai
penerpan
awatan dan
kepustakaa
asuhan
Unit
n
keperawatan
pelayanan
April
4x
Sub Komite Mutu
keperawatan dan 11
Menyusun SPO
Sebagai
kebidanan Komitte
Keperawatan
petunjuk dan
Keperawatan,
menyusun
standar
Kabag.Keper
sesuaai
melakukan
awatan dan
kepustakaa
tindakan
Unit
n
pelayanan keperawatan dan 6
Diskusi dan
April
4x
Sub Komite Mutu
kebidanan 12
Merencanakan
Meningkatkan
Sub Komite
pengembangan
mutu dan
Mutu
profesional
update ilmu
berkelanjutan
keperawatan
tenaga keperawatan/contin uing
professional
development (CPD) a. Pelatihan BHD
13
Melakukan
Sebagai dasar
Seluruh
Ceramah
Sub Komite
keahliah untuk
perawat
dan praktik
Mutu
bantuan hidup
bekerjasama
dasar
dengan
audit Untuk
Unit
Survei dan
Setiap
asuhan keperawatan mengetahui
Pelayanan
analisis
bulan
dan kebidanan
asuhan
Keperawatan
keperawatan
dan
dan kebidan
Kebidanan
Komite
Ceramah
Juni,
untuk media
Keperawatan,
dan diskusi
Novemb
perbaikan
Kabag.Keper
12x
bagian diklat Sub Komite Mutu
sesuai dengan standar 14
Penyajian kasus
studi Analisis kasus
7
er
2x
Sub Komite Keperawatan
awatan dan Unit pelayanan keperawatan dan 15
16
Sosialisasi kode etik Agar tenaga
kebidanan Komite
Ceramah
Sub komite
profesi dan profesi keperawatan
Keperawatan,
dan diskusi
etik dan
tenaga keperawatan
menerapkan
Kabag.Keper
disiplin
prinsip-prinsip
awatan dan
profesi
etik dalam
Unit
memberikan
pelayanan
asuhan
keperawatan
keperawatan
dan
dan asuhan
kebidanan
kebidanan; mengidentifikas
Komite
Ceramah
Sub komite
Keperawatan,
dan diskusi
etik dan
Melakukan penegakan
disiplin i sumber
profesi keperawatan laporan
Kabag.Keper
disiplin
dan kebidanan
kejadian
awatan dan
profesi
pelanggaran
Unit
etik dan disiplin
pelayanan
di dalam rumah
keperawatan
sakit;
dan 8
kebidanan
9
BAB V CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
1.
Pertemuan rutin dilaksanakan setiap Bulan di minggu pertama, sekretaris membuat undangan sesuai dengan agenda acara. Ketua menandatangani dan disebar ke seluruh anggota komite jika diperlukan bagian/unit lain untuk membahas topik bisa dilibatkan.
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Penyusunan SAK Keperawatan, melalui tahapan: a.
pemilihan kasus menyesuaikan dengan 10 besar penyakit yang ada di RSI Garam Kalianget, menentukan refrensi kepustakaan;
b.
pembagian
tugas
untuk
pembuatan
SAK
masing-masing
kasus,
pembagian disesuaikan berdasarkan unit terkait; c.
pengumpulan SAK;
d.
cros cek ulang SAK yang sudah dibuat;
e.
pengesahan SAK;
f.
sosialisasi dan distribusi SAK ke unit.
11. SPO disusun dan disetor kebagian secretariat. Bagian secretariat memberikan nomor dan diajukan ke dirktur untuk disahkan.SPO yang sudah disahkan disosialisasikan dan diserahkan ke unit terkait.
12. Merencanakan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan/continuing professional development (CPD) :Pelatihan BHD dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Bagian Diklat. Seluruh perawat dan bidan diwajibkan untuk mengikuti.
10
13. Audit keperawatan dan Kebidanan dilakukan dengan tahapan: a.
pemilihan topik yang akan diaudit;
b.
penetapan standard/kriteria;
c.
penetapan jumlah kasus yang akan diaudit;
d.
membandingkan standar/kriteria dengan pelaksanaan;
e.
melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standar;
f.
menerapkan perbaikan.
14. Penyajian Studi kasus, tema kasus dipilih dan dianalisa, kemudian di presentasikan.
15.
Subkomite etik dan disiplin profesi memiliki tugas melalui tahapan sebagai berikut: a.
melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;
b.
melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;
c.
melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan;
d.
merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalah-masalah etik dalam kehidupan profesi dan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
e.
merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis dan/atau surat Penugasan Klinis (clinical appointment);
f.
memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
16. Melakukan
prosedur
penegakan
disiplin
profesi
keperawatan
kebidanan dengan tahapan: a.
mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit;
b.
melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi.
11
dan
c.
Membuat keputusan. Pengambilan keputusan pelanggaran etik profesi dilakukan dengan melibatkan komite keperawatan dan kabag. keperawatan
12
BAB VI SASARAN
1.
Komite Keperawatan
2.
Perawat
3.
Bidan
4.
Kabag. Keperawatan
5.
SDI dan Diklat
13
BAB VII JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO
NAMA KEGIATAN JA
1
Pertemuan bulanan
2
Komite Keperawatan Menyusun Panduan kredensial
3
Menyusun daftar rincian kewenangan
FE
MA
klinis 4
Menyusun jenjang karir perawat dan
5
bidan Penyusunan buku putih
6
Penyusunan logbook
7
Menyusun Rincian Kewenangan Klinis
8
Menyusun
rekomendasi
kewenangan
klinis 9 10 11 12
Melakukan kredensial Menyusun SAK Menyusun SPO Keperawatan Merencanakan pengembangan
14
AP
ME
B U L A N JN JL AG
SE
OK
NO
DE
profesional
berkelanjutan
keperawatan/continuing
tenaga
professional
development (CPD) b. Pelatihan BHD 13
Melakukan audit asuhan keperawatan dan kebidanan
14
Penyajian studi kasus
15
Sosialisasi kode etik profesi dan profesi tenaga keperawatan
16
Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan
15
BAB VIII EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
A.
Evaluasi Evaluasi dilakukan setiap saat, yaitu di akhir kegiatan setiap bulan, dan setiap tahun. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui ketercapaian setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
B.
Pelaporan Pelaporan pelaksanaan program komite keperawatan dilaporkan setiap tahun, dan pelaporan setiap kegiatan. Pelaporan mutu juga dilaporkan kepada komite PMKP dilakukan setiap bulan sesuai dengan indikator mutu.
16
BAB IX PENCATATAN , PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
A.
Pencatatan, Pencatatan dilakukan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
B.
Pelaporan Pelaporan
dibuat
berdasarkan
kegiatan
atau
program
yang
dilaksanakan oleh komite keperawatan, beserta pencapaiannya. Pelaporan oleh
sub
komite
kepada
ketua
komite,
kemudian
laporan
komite
keperawatan dan dilaporkan kepada direktur. C.
Evaluasi Kegiatan Evaluasi dilakukan setiap saat, yaitu di akhir kegiatan setiap bulan, dan setiap tahun. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui ketercapaian setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan. Evaluasi menjadi dasar untuk perbaikan komite keperawatan serta perbaikan program selanjutnya.
17
BAB X PEMBIAYAAN
18
BAB IV PENUTUP
Semoga program kerja Komite Keperawatan RSI Garam Kalianget ini dapat dilaksanakan
sesuai
dengan
perencanaan
yang
telah
dibuat,
sehingga
bermanfaat untuk manajemen, profesi keperawatan dan kebidanan, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien dan keluarga. Kritik dan saran tetap kami harapkan demi perbaikan kedepan. Mutu pelayanan dan peningkatan profesi diharapkan dapat semakin maju.
19
Lampiran Laporan Bulanan No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 12.
Nama Kegiatan Kesalahan pasien berobat Kepuasan pelanggan Hak pasien dan keluarga
Indikator 0% 85%
tersosialisaikan Asesmen pasien dilaksanakan Kesalahan diagnose Kemampuan life saving anak dan dewasa Infeksi nosokomial Edukasi dilaksanakan Pasien cidera akibat fasilitas Waktu tanggap pelayanan Kematian pasien
100% 100% 0% 100% 0% 100% 0% 5 mnt 24 jam
20
Pencapaian