Proker KOMKEP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



COVER LEMBAR PENGESAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1 BAB II LATAR BELAKANG.................................................................................2 BAB III TUJUAN................................................................................................3 BAB IV KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN........................................4 A.



Kegiatan Pokok.................................................................................4



B.



Rincian Kegiatan..............................................................................5



BAB V CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN........................................................7 BAB VI SASARAN..............................................................................................8 BAB VII JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN....................................................9 BAB VIII EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN...................10 A.



Evaluasi..........................................................................................10



B.



Pelaporan........................................................................................10



BAB IX PENCATATAN , PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN.....................11 A.



Pencatatan,.....................................................................................11



B.



Pelaporan........................................................................................11



C.



Evaluasi Kegiatan...........................................................................11



BAB X PEMBIAYAAN.......................................................................................12 BAB XI PENUTUP............................................................................................13 Lampiran........................................................................................................14



BAB



I



PENDAHULUAN



UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan rumah sakit meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Mutu pelayanan rumah sakit adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di rumah sakit secara wajar, effisien, dan efektif serta diberikan secara aman dan memuaskan



secara



norma,



etika,



hukum



dan



sosial



budaya



dengan



memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah, serta masyarakat konsumen. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 63 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan



pengendalian,



pengobatan



dan



atau



perawatan



serta



dilakukan



berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang telah diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Peningkatan kualitas pelayanan



terjadi karena



di satu



sisi tuntutan



masyarakat terhadap perbaikan kualitas pelayanan dari tahun ke tahun menjadi semakin besar, sedangkan disisi lain, praktek penyelenggaraan pelayanan tidak mengalami perbaikan yang berarti. Oleh karena itu RSI Garam Kalianget menyusun suatu program



Komite Keperawatan untuk memperbaiki



proses pelayanan



terhadap pasien. Mengingat issue keselamatan pasien sudah menjadi issue global dan tuntutan masyarakat, maka penyusunan program komite keperawatan menjadi prioritas yang perlu dilakukan oleh semua rumah sakit.



1



BAB II LATAR BELAKANG



Rumah Sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan di rumah sakit menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Agar rumah sakit harus memiliki sumber daya manusia yang profesional baik di bidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu, rumah sakit harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu dan keselamatan pasien di semua tingkatan. Menurut PMK Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit , agar profesionalisme dan pertumbuhan profesi tenaga keperawatan dapat terjadi dan terus berkembang, maka diperlukan suatu mekanisme dan sistem pengorganisasian yang terencana dan terarah yang diatur oleh suatu wadah keprofesian yang sarat dengan aturan dan tata norma profesi sehingga dapat menjamin bahwa sistem pemberian pelayanan dan asuhan keperawatan dan kebidanan yang diterima oleh pasien, diberikan oleh tenaga keperawatan dari berbagai jenjang kemampuan atau kompetensi dengan benar (scientific) dan baik (ethical) serta dituntun oleh etika profesi keperawatan dan kebidanan. Mekanisme dan sistem pengorganisasian tersebut adalah Komite Keperawatan. Untuk itu peranan



Komite



Keperawatan



dalam



pelaksanan



program



keperawatan sebagai rencana kegiatan komite sangat penting.



2



kerja



komite



BAB III TUJUAN



A.



Tujuan Umum Percepatan pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan kepada pasien yang memenuhi standar pelayanan kepada pasien.



B.



Tujuan Khusus 1.



Memastikan bahwa pelayanan keperawatan diberikan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan



2.



Menjamin pemberian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pasien.



3.



Tersusunnya



sistem



monitoring



pelayanan



Keperawatan



indikator mutu pelayanan keperawatan rumah sakit.



3



melalui



BAB IV KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



A.



Kegiatan Pokok Kegiatan Komite Keperawatan RSI Garam Kalianget dilakukan melalui pemantauan dan peningkatan profesionalisme keperawatan. 1.



Pertemuan bulanan Komite Keperawatan



2.



Implementasi Kredensial Keperawatan



3.



a.



Menyusun Panduan kredensial



b.



Menyusun daftar rincian kewenangan klinis



c.



Menyusun Jenjang karier perawat dan bidan



d.



Penyusunan buku putih



e.



Penyusunan logbook



f.



Menyusun Rincian Kewenangan Klinis



g.



Menyusun rekomendasi kewenangan klinis



h.



Melakukan kredensial



Implementasi Mutu keperawatan a.



Munyusun SAK



b.



Menyusun SPO Keperawatan daan Kebidanan



c.



Merencanakan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan/continuing professional development (CPD)



4.



d.



Melakukan audit asuhan keperawatan dan kebidanan



e.



Penyajian studi kasus



Implementasi kepatuhan etik & disiplin profesi a.



Sosialisasi kode etik profesi dan profesi tenaga keperawatan



b.



Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan



4



B.



Rincian Kegiatan



NO 1



2



Nama kegiatan



Tujuan



Sasaran



Metode



Waktu



Pertemuan bulanan



Evaluasi



Komite



Diskusi dan



Setiap



Komite Keperawatan



Program IGD



Keperawatan



tanya jawab



bulan



Sub Komite



Menyusun



April



Kredensial



panduan



Menyusun Panduan Sebagai kredensial panduan dalam melaksanakan



sesuai



proses



regulasi



Dana



Vol 12x



Penanggung jawab Ketua Komite Keperawatan



1X



Sub Komite kredensial



kredensial 3



Menyusun



daftar



Sub Komite



rincian kewenangan



kredensial



klinis 4



Menyusun jenjang karir perawat dan



5



bidan Penyusunan



buku



putih 6



Penyusunan logbook



7



Menyusun



Rincian



Kewenangan Klinis 5



8



Menyusun rekomendasi kewenangan klinis



9



Melakukan kredensial



10



Menyusun SAK



Sebagai



Komitte



Diskusi dan



panduan dan



Keperawatan,



menyusun



standar



Kabag.Keper



sesuaai



penerpan



awatan dan



kepustakaa



asuhan



Unit



n



keperawatan



pelayanan



April



4x



Sub Komite Mutu



keperawatan dan 11



Menyusun SPO



Sebagai



kebidanan Komitte



Keperawatan



petunjuk dan



Keperawatan,



menyusun



standar



Kabag.Keper



sesuaai



melakukan



awatan dan



kepustakaa



tindakan



Unit



n



pelayanan keperawatan dan 6



Diskusi dan



April



4x



Sub Komite Mutu



kebidanan 12



Merencanakan



Meningkatkan



Sub Komite



pengembangan



mutu dan



Mutu



profesional



update ilmu



berkelanjutan



keperawatan



tenaga keperawatan/contin uing



professional



development (CPD) a. Pelatihan BHD



13



Melakukan



Sebagai dasar



Seluruh



Ceramah



Sub Komite



keahliah untuk



perawat



dan praktik



Mutu



bantuan hidup



bekerjasama



dasar



dengan



audit Untuk



Unit



Survei dan



Setiap



asuhan keperawatan mengetahui



Pelayanan



analisis



bulan



dan kebidanan



asuhan



Keperawatan



keperawatan



dan



dan kebidan



Kebidanan



Komite



Ceramah



Juni,



untuk media



Keperawatan,



dan diskusi



Novemb



perbaikan



Kabag.Keper



12x



bagian diklat Sub Komite Mutu



sesuai dengan standar 14



Penyajian kasus



studi Analisis kasus



7



er



2x



Sub Komite Keperawatan



awatan dan Unit pelayanan keperawatan dan 15



16



Sosialisasi kode etik Agar tenaga



kebidanan Komite



Ceramah



Sub komite



profesi dan profesi keperawatan



Keperawatan,



dan diskusi



etik dan



tenaga keperawatan



menerapkan



Kabag.Keper



disiplin



prinsip-prinsip



awatan dan



profesi



etik dalam



Unit



memberikan



pelayanan



asuhan



keperawatan



keperawatan



dan



dan asuhan



kebidanan



kebidanan; mengidentifikas



Komite



Ceramah



Sub komite



Keperawatan,



dan diskusi



etik dan



Melakukan penegakan



disiplin i sumber



profesi keperawatan laporan



Kabag.Keper



disiplin



dan kebidanan



kejadian



awatan dan



profesi



pelanggaran



Unit



etik dan disiplin



pelayanan



di dalam rumah



keperawatan



sakit; 



dan 8



kebidanan



9



BAB V CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN



1.



Pertemuan rutin dilaksanakan setiap Bulan di minggu pertama, sekretaris membuat undangan sesuai dengan agenda acara. Ketua menandatangani dan disebar ke seluruh anggota komite jika diperlukan bagian/unit lain untuk membahas topik bisa dilibatkan.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Penyusunan SAK Keperawatan, melalui tahapan: a.



pemilihan kasus menyesuaikan dengan 10 besar penyakit yang ada di RSI Garam Kalianget, menentukan refrensi kepustakaan;



b.



pembagian



tugas



untuk



pembuatan



SAK



masing-masing



kasus,



pembagian disesuaikan berdasarkan unit terkait; c.



pengumpulan SAK;



d.



cros cek ulang SAK yang sudah dibuat;



e.



pengesahan SAK;



f.



sosialisasi dan distribusi SAK ke unit.



11. SPO disusun dan disetor kebagian secretariat. Bagian secretariat memberikan nomor dan diajukan ke dirktur untuk disahkan.SPO yang sudah disahkan disosialisasikan dan diserahkan ke unit terkait.



12. Merencanakan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan/continuing professional development (CPD) :Pelatihan BHD dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Bagian Diklat. Seluruh perawat dan bidan diwajibkan untuk mengikuti.



10



13. Audit keperawatan dan Kebidanan dilakukan dengan tahapan: a.



pemilihan topik yang akan diaudit;



b.



penetapan standard/kriteria;



c.



penetapan jumlah kasus yang akan diaudit;



d.



membandingkan standar/kriteria dengan pelaksanaan;



e.



melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standar;



f.



menerapkan perbaikan.



14. Penyajian Studi kasus, tema kasus dipilih dan dianalisa, kemudian di presentasikan.



15.



Subkomite etik dan disiplin profesi memiliki tugas melalui tahapan sebagai berikut: a.



melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;



b.



melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan; 



c.



melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan;



d.



merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalah-masalah etik dalam kehidupan profesi dan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;



e.



merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis dan/atau surat Penugasan Klinis  (clinical appointment); 



f.



memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.



16. Melakukan



prosedur



penegakan



disiplin



profesi



keperawatan



kebidanan dengan tahapan:  a.



mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit; 



b.



melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi. 



11



dan



c.



Membuat keputusan.  Pengambilan keputusan pelanggaran etik profesi dilakukan dengan melibatkan komite keperawatan dan kabag. keperawatan



12



BAB VI SASARAN



1.



Komite Keperawatan



2.



Perawat



3.



Bidan



4.



Kabag. Keperawatan



5.



SDI dan Diklat



13



BAB VII JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO



NAMA KEGIATAN JA



1



Pertemuan bulanan



2



Komite Keperawatan Menyusun Panduan kredensial



3



Menyusun daftar rincian kewenangan



FE



MA



klinis 4



Menyusun jenjang karir perawat dan



5



bidan Penyusunan buku putih



6



Penyusunan logbook



7



Menyusun Rincian Kewenangan Klinis



8



Menyusun



rekomendasi



kewenangan



klinis 9 10 11 12



Melakukan kredensial Menyusun SAK Menyusun SPO Keperawatan Merencanakan pengembangan



14



AP



ME



B U L A N JN JL AG



SE



OK



NO



DE



profesional



berkelanjutan



keperawatan/continuing



tenaga



professional



development (CPD) b. Pelatihan BHD 13



Melakukan audit asuhan keperawatan dan kebidanan



14



Penyajian studi kasus



15



Sosialisasi kode etik profesi dan profesi tenaga keperawatan



16



Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan



15



BAB VIII EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN



A.



Evaluasi Evaluasi dilakukan setiap saat, yaitu di akhir kegiatan setiap bulan, dan setiap tahun. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui ketercapaian setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.



B.



Pelaporan Pelaporan pelaksanaan program komite keperawatan dilaporkan setiap tahun, dan pelaporan setiap kegiatan. Pelaporan mutu juga dilaporkan kepada komite PMKP dilakukan setiap bulan sesuai dengan indikator mutu.



16



BAB IX PENCATATAN , PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN



A.



Pencatatan, Pencatatan dilakukan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.



B.



Pelaporan Pelaporan



dibuat



berdasarkan



kegiatan



atau



program



yang



dilaksanakan oleh komite keperawatan, beserta pencapaiannya. Pelaporan oleh



sub



komite



kepada



ketua



komite,



kemudian



laporan



komite



keperawatan dan dilaporkan kepada direktur. C.



Evaluasi Kegiatan Evaluasi dilakukan setiap saat, yaitu di akhir kegiatan setiap bulan, dan setiap tahun. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui ketercapaian setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan. Evaluasi menjadi dasar untuk perbaikan komite keperawatan serta perbaikan program selanjutnya.



17



BAB X PEMBIAYAAN



18



BAB IV PENUTUP



Semoga program kerja Komite Keperawatan RSI Garam Kalianget ini dapat dilaksanakan



sesuai



dengan



perencanaan



yang



telah



dibuat,



sehingga



bermanfaat untuk manajemen, profesi keperawatan dan kebidanan, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien dan keluarga. Kritik dan saran tetap kami harapkan demi perbaikan kedepan. Mutu pelayanan dan peningkatan profesi diharapkan dapat semakin maju.



19



Lampiran Laporan Bulanan No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 12.



Nama Kegiatan Kesalahan pasien berobat Kepuasan pelanggan Hak pasien dan keluarga



Indikator 0% 85%



tersosialisaikan Asesmen pasien dilaksanakan Kesalahan diagnose Kemampuan life saving anak dan dewasa Infeksi nosokomial Edukasi dilaksanakan Pasien cidera akibat fasilitas Waktu tanggap pelayanan Kematian pasien



100% 100% 0% 100% 0% 100% 0%  5 mnt  24 jam



20



Pencapaian