Proker KS Pengembangan Pai M.rozi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMONGAN



PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



TK, SD, SMP, SMA, SMK WILKER 1 KECAMATAN BABAT,PUCUK,SUKODADI,TURI,DEKET Alamat : Kantor PPAI/KUA Kecamatan Sukodadi Lamongan =======================================================================



Kepada Yth. GPAI Yang Menjabat Kepala Satuan Pendidikan Bismillahirrohmanirrohim Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam silaturrahim kami sampaikan semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah dan sukses dalam menjalankan aktifitas. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan ummatnya. Mohon Bagi GPAI yang menjabat sebagai Kepala satuan pendidikan agar menyusun program pengembangan PAI di lembaganya, Hal tersebut mengacu sebagaimana Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Agama Islam 7180/2018 Poin C Halaman 8 terdahulu tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru PAI. Maka dengan ini, Bagi GPAI yang yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, wajib menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI di lembaganya. Sebagaimana Berikut contoh program pengembangan PAI di lembaga baik di TK,SD,SMP, SMA,SMK Sedangkan Bagi GPAI yang tidak menjabat sebagai kepala satuan pendidikan tidak wajib membuat, namun lebih baik jika program-program tersebut dikonsultasikan ke kepala sekolah dan di musyawarahkan serta di programkan dilembaganya. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Tharieq Wassalamu’alaikum Wr. Wb Lamongan, 2 Januari 2020 Pengawas PAI



Nurdi,S.Ag M.Pd.I Nip.19740304200604017 Tembusan, Disampaikan Kepada Yth : 1. Kasi PAIS Kemenag Lamongan ( Sebagai Laporan) 2. Korwil Bid Pendidikan Kec. Babat,Pucuk,Sukodadi,Turi,Deket 3. Kepala SD, SMP,SMA,SMK Negeri/swasta Kec. Babat,Pucuk,Sukodadi,Turi,Deke



2



PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



TAHUN PELAJARAN 2019/2020



Di Susun Oleh M.ROZI,S.PdI,MA Nip.19750120 201001 1 007



PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN SEKOLAH DASAR NEGERI 7 BABAT JLN .PRAMUKA NO.105 KEC BABAT 2019



3



HALAMAN PENGESAHAN PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



TAHUN PELAJARAN 2019/2020



Disetujui dan disahkan Di Lamongan, 2 Juli 2019



Pengawas Pendidikan Agama Islam



Korwil Bidang Pendidikan



Kecamatan Babat



Kecamatan Babat



NURDI, S.Ag. MPdI



Drs.H.MAJI SYA’RONI,MPd



NIP. 19740304 2006041017



Nip.19580301 197803 1 010



KATA PENGANTAR



4



Puji Syukur alhamdulillah kami haturkan kehadiran Allah swt. atas limpahan nikmat dan rahmatNya sehingga penyusunan Program Kerja kepala sekolah Bidang Pengembangan Pendidikan Agama Islam dapat diselesaikan. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad saw. Yang telah menuntun umatnya dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang, yakni Diinul Islam. Program Kerja kepala sekolah Bidang Pengembangan Pendidikan Agama Islam yang kami susun ini di dalamnya memuat Program umum Lembaga yang berisi Visi, Misi, Tujuan lembaga, Tugas dan Fungsi kepala sekolah, Program Stategis Kepala Sekolah / Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Sekolah. Program khusus bidang pengembangan PAI yang meliputi Baca tulis al Qur’an, Kelas Tahfidh, Bimbingan Sholat, Tadarus al Qur’an, Olimpiade Estrakurikuler PAI, Sertifikasi khatam Al Qur’an dan hafal Juz ‘Amma,Pesantren kilat, Jumat Sehat, Jumat Bersih, Jumat beriman, Program infaq dan sebagainya.Dan yang terakhir Program Supervisi Kepala Sekolah yang meliputi Program supervisi kepala sekolah dalam kegiatan pengembangan PAI, Hasil Supervisi dan Tindak lanjut hasil supervisi . Kami sadar bahwa program ini masih jauh dari sempurna mengingat keterbatasan kami baik dari sisi pengalaman maupun pengetahuan.Untuk kesempurnaan penyusunan Program ini kritik dan saran sangat kami perlukan.Kami berharap bahwa dengan disusunnya program ini pengelolaan Pendidikan khususnya bidang keagamaan di SD Negeri 7 Babat dapat lebih terarah dan cita cita untuk membangun Sekolah rasa Madrasah secepatnya bisa tercapai.



Penyusun



DAFTAR ISI



5



Daftar Isi Lembar Pengesahan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Korwil Kecamatan Kata Pengantar BAB I



BAB II



BAB III



: PENDAHULUAN a. Latar Belakang ……………………………………………….. b. Dasar Hukum Pengembangan PAI ……………………………………….. c. Tujuan …………………………………… : PROGRAM UMUM LEMBAGA a. Visi misi Tujuan lembaga ………………………………….. b. Tugas dan Fungsi kepala sekolah………………………………… c. Program Stategis Kepala Sekolah / Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Sekolah……………………………….. : PROGRAM KEPALA SEKOLAH PENGEMBANGAN PAI DI LEMBAGA A. BIDANG PENGEMBANGAN PAI a. Baca tulis al qur’an ………………….. b. Kelas Tahfidh ………………………….. c. Bimbingan Sholat Dhuha ……………………. d. Tadarus al qur’an 15 ………………………….. e. Olimpiade PAI ………………………………. f. Estrakurikuler PAI :Banjari, Qiroah, Tilawah, ……………….. g. Sertifikasi/Keterangan bagi kelas 6 dapat membaca Al Qur’an dengan Benar …………………. h. Pesantren kilat …………………………. i. Pembiasaan menyapa anak ……………………………… j. Buka puasa bersama……………………………. k. Pelaksanaan peringatan hari besar islam ( PHBI)……………. l. Bimbingan Sholat Idul Qurban …………………… m. Doa bersama …………………. n. Jumat Sehat, Jumat Bersih, Jumat beriman …………….. o. Program infaq ……………………… 1. Rencana Pembiayaan ………………………………… 2. Jadwal Kegiatan …………………………………. 3. Sarana PAI di lembaga …………………………… B. SUPERVISI KEPALA SEKOLAH DALAM KEGIATAN PAI 1. Program supervisi kepala sekolah dalam kegiatan pengembangan PAI…………. 2. Hasil Supervisi …………… 3. Tindak lanjut hasil supervisi…………..



6



BAB IV



: PENUTUP



Lampiran 1. Instrumen Supervisi 2. Jurnal kegiatan Pengembangan PAI



BAB I



7



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Didalam KMA Nomor 211 Tahun 2011 menjelaskan tentang pedoman pengembangan standar Nasional Pendidikan Agama Islam, yang dikembangkan tersebut meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses pendidikan, standar pendidikan dan kependidikan, standar penilaian,standar pengelolaan PAI di sekolah, standar pembiayaan, dan standar sarana dan prasarana. Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama. Dilihat dari fungsinya ini bagus, namun dalam pelaksanaannya perlu ada keselarasan antara keduanya, karena sekarang ini banyak siswa yang terjerumus pada pergaulan bebas dan kenakalan remaja, dengan begitu Pendidikan Agama Islam sangat berperan penting. Pendidikan Agama Islam bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Harapan dari tujuan ini adalah bahwa peserta didik diharapkan dapat memahami materi Pendidikan Agama Islam sama seperti ketika memahami ilmu pengetahuan lain, yaitu dengan sungguh-sungguh bukan malahan menganggapnya tidak penting. Karena banyak orang yang beranggapan bahwa yang penting hanyalah mata pelajaran yang di UN kan, padahal sebenaarnya mata pelajaran PAI penting, baik di dunia maupun akhirat. Mengenai pedoman pengembangan standar isi Pendidikan Agama Islam yang meliputi tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMA ini dari pedoman pengembangannya bagus, akan tetapi dalam pelaksanaannya mungkin berbeda dengan apa yang telah direncanakan dalam pedoman di dalam KMA ini, karena di sekolah-sekolah itu biasanya menganggap remeh atau menomorduakan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, selain itu banyak siswa yang tidak menyukai mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, faktanya di dalam kelas didapati hanyalah ada beberapa saja siswa yang menyukai dan bisa mengikuti materi yang diajarkn dalam Pendidikan Agama Islam. Mengenai standar kompetensi kelulusan ini sebenarnya kriteria kelulusan minimalnya telah dibuat dengan baik sesuai dengan jenjang kemampuannya anak, akan tetapi pada kenyataannya banyak siswa yang belum memenuhi standar kelulusan tersebut, akan tetapi nilai dalam raport mereka tetap berada di atas KKM. Dengan demikian sebaiknya perlu adanya evaluasi mengenai kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, sehingga sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pada masa sekarang ini banyak sekali siswa yang sudah SMA/SMK belum bisa baca al-Qur’an, padahal standar kompetensi kelulusannya sejak anak usia Sekolah Dasar.



8



Salah satu indikator untuk mengetahui keberhasilan Pendidikan Agama dapat dilihat dari aspek proses pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar di lingkungan tempat belajar, sehingga proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus aktif, interaktif, kreatif, inovatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk mewujudkan pelaksanaan proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) tersebut, maka perlu disusun Pengembangan Standar Proses yang berisi kriteria minimal proses pembelajaran PAI pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Lebih dari itu, mengingat agama berperan penting dalam kehidupan manusia untuk mewujudkan kehidupan yang bermakna dan bermartabat dan mengingat proses internalisasi nilai-nilai agama hanya akan efektif melalui Pendidikan Agama yang dilakukan secara intensif dan ekstensif, maka Kementerian Agama RI perlu menyusun standar yang memberikan batasan minimal tentang kriteria minimal kompetensi pengamalan, dan proses pembelajaran melalui program ekstrakurikuler. Program ekstrakurikuler PAI dititik beratkan kepada pencapaian kompetensi: (1) aspek keterampilan baca, tulis, hafalan, arti, dan pemahaman AlQur’an, dan Hadis (2) aspek akhlak dan perilaku, dan (3) aspek pengamalan ibadah. Proses pembelajaran ini dilakukan oleh Guru dengan siswa, jadi sebaiknya antara Guru dengan siswa dalam proses pembelajaran melakukan hubungan timbal balik kaitannya dengan materi yang dipelajari. Sehingga tercipta suasana pembelajaran yang efektif dan efisien dan tujuan pembelajaran tercapai. Mengenai pendidik dan kependidikan Pendidikan Agama Islam merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Untuk memenuhi harapan tersebut dibutuhkan GPAI yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menjelaskan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sejalan dengan itu, GPAI harus memenuhi kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam Permendiknas tersebut. Pengembangan Standar Penilaian PAI adalah kriteria minimal penilaian yang dikembangkan dari Standar Penilaian BSNP sebagai acuan dalam melakukan penilaian PAI di sekolah untuk mengukur pengetahuan, sikap, kepribadian, keterampilan, dan pengamalan Agama Islam peserta didik sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Kriteria penilaian PAI merujuk pada Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan, Pengembangan Standar Isi, dan Pengembangan Standar Pengamalan. Sistem penilaian yang efektif adalah penilaian dengan cara lisan maupun tertulis pada ulangan harian. Sedangkan penilaian pada ujian tengah semester dan ujian akhir semester hasilnya masih meragukan, karena pada waktu ujian kecurangan



9



banyak terjadi oleh kalangan siswa dalam mengerjakan soal ujian tersebut. Dengan demikian nilai yang dihasilkan tidaklah murni atas kemampuan yang dimiliki oleh siswa tersebut. Selain itu, mereka malahan melakukan suatu perilaku yang tidak terpuji, seperti menyontek, bertanya teman, dan lain-lain. Pengembangan Standar Pengelolaan PAI dimaksud adalah pengembangan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan PAI pada tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan ini telah baik, yaitu meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi atau penilaian yang telah disusun sedemikian rupa, pembiayaan, pengawasan, dan lain-lain. Mengenai standar pembiayaan Pendidikan Agama Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Dalam melaksanakan tanggungjawab tersebut, Kementerian Agama RI mengupayakan sumber pembiayaan kegiatan PAI di sekolah dialokasikan melalui: a. APBN/BOS; b. APBD Kabupaten/Kota, BOP, dan BOSDA; c. Pemerintah Provinsi/Kanwil Kemenag, dan Pemerintah Pusat/Direktorat PAIS; dan d. Dana masyarakat melalui infaq siswa, komite, donatur dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Agar Pendidikan Agama Islam (PAI) berhasil mewujudkan tujuan dan fungsinya diperlukan proses belajar yang aktif, kreatif, inovatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai, yaitu memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Sebagai penanggung jawab pengelolaan PAI Kementerian Agama mengembangkan standar yang ada sesuai dengan kekhususan mata pelajaran tersebut. Penyusunan pengembangan standar sarana dan prasarana PAI ini dijadikan sebagai panduan dan tolok ukur bagi penyelenggara PAI dalam merancang rencana dan pelaksanaan pengelolaan PAI mulai dari PAUD/TK, tingkat dasar dan menengah, kejuruan, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan pendidikan kesetaraan. Pedoman di dalam KMA ini telah baik namun pada kenyataannya sarana dan prasarana PAI di Sekolah kurang memadai, yaitu hanya masjid saja sedangkan laboratorium, perpustakaan dan lain-lain belum ada atau belum lengkap isinya. Bahkan ada sekolah yang tidak memiliki musholla atau masjid.



10



Supaya standar pengembangan pendidkan agama islam ini dapat berjalan dengan baik maka di butuhkan manajemen untuk mengembangkannya, manajemen atau pengelolaan merupakan komponen yang integral dan tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan.Oleh karena itu peran kepala Sekolah sangatlah dominan. Alasannya tanpa manajemen yang baik oleh kepala sekolah tidak mungkin pengembangan bidang PAI di sekolah tersebut dapat terwujud dengan baik. Berangkat dari pola pikir integratif, yaitu menyatukan arti kehidupan dunia dan akhirat, maka pendidikan umum pada hakekatnya adalah pendidikan agama juga; begitu sebaliknya, pendidikan agama adalah juga pendidikan umum. Idealnya, tidak perlu terjadi persoalan ambivalensi dan dikotomik dalam orientasi pendidikan Islam. Yang selama ini telah dikritisi oleh banyak orang yang ahli di bidang agama Islam dan bukan ahli di bidang agama Islam di antaranya: Pertama; hasil belajar PAI di sekolah-sekolah belum sesuai dengan tujuan-tujuan Pendidikan Agama Islam; kedua, Pendidikan Nasional belum sepenuhnya mampu mengembangkan manusia Indonesia yang religius, berakhlak, berbudi pekerti luhur; ketiga, kegagalan pendidikan agama disebabkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat formal dan hafalan bukan pada pemaknaannya; keempat, pendidikan kita lebih menekankan pada kemampuan berbahasa (verbal) dan kemampuan menghitung (numerik), sementara kemampuan mengendalikan diri dan penanaman keimanan diabaikan; kelima, pendidikan agama belum berhasil dengan baik, salah satu indikatornya adalah masih banyaknya kejadian perkelahian antar pelajar terutama di Jakarta; keenam, Penyampaian materi akhlak di sekolah oleh guru-guru yang diberikan kepada siswa hanya sebatas teori, padahal yang diperlukan adalah suasana keagamaan; ketujuh, proses belajar mengajar sampai sekarang ini lebih banyak hanya sekedar mengejar target pencapaian kurikulum yang telah ditentukan; kedelapan, Pendidikan Agama Islam di sekolah mengalami masalah metodologi; kesembilan, kegagalan pendidikan agama disebabkan karena praktik pendidikannya hanya memperhatikan aspek kognitif semata dari pertumbuhan kesadaran nilai-nilai (agama), dan mengabaikan pembinaan aspek afektif dan konatif-volutif, yakni kemauan dan tekad untuk mengamalkan nilai-nilai ajaran agama; kesepuluh, beberapa kelemahan lainnya dari Pendidikan Agama Islam di sekolah, baik dalam pemahaman materi Pendidikan Agama Islam maupun dalam pelaksanaannya, yaitu (1) dalam bidang teologi, ada kecenderungan mengarah pada paham fatalistik; (2) bidang akhlak yang berorientasi pada urusan sopan santun dan belum dipahami sebagai



11



keseluruhan pribadi manusia beragama; (3) bidang ibadah diajarkan sebagai kegiatan rutin agama dan kurang ditekankan sebagai proses pembentukan kepribadian; dan sebagainya. Suatu sekolah dapat berjalan dengan baik dan terarah, jika setiap tahun sekolah itu menentukan dan membuat dahulu rencana dan policy yang akan dijalankan di tahun itu; juga informasi - informasi yang menunjukkan bagaimana rencana dan policy itu dapat dilaksanakan dengan baik hendaknya dikumpulkan. Rencana atau program dan policy sekolah hendaknya selalu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan peserta didik, masyarakat, daerah, dan pembaharuan pendidikan. Setelah melihat beberapa pokok pikiran di atas maka disusunlah program pengembangan PAI sebagai pijakan untuk pelaksanaannya supaya lebih terarah. B.



Dasar Hukum Pengembangan PAI 1. PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan agama dan pendidikan Keagamaan 2. KMA 211/2011 tentang Pengeembangan SNPAI pada sekolah 3. Revitalisasi Rohis di sekolah 4. Panduan Ekstra Rohis di sekolah C. Tujuan Tujuan dan manfaat dari Pengembangan Pendidikan Agama Islam sebagai berikut: a. Mengembangkan pengetahuan teoritis, praktis dan fungsional bagi peserta didik b. Menumbuh kembangkan kretifitas, potensi-potensi atau fitrah peserta didik. c. Meningkatkan kualitas akhlak dan kepribadian, atau menumbuhkembangkan nilai-nilai insani dan nilai ilahi. d. Menyiapkan tenaga kerja yang produktif. e. Membangun peradaban yang berkualitas (sesuai dengan nilai-nilai islam) di masa depan. f. Mewariskan nilai-nilai ilahi dan nilai-nilai insani kepada pesertadidik g. Membangun Budaya Religius di Sekolah



12



BAB II PROGRAM UMUM LEMBAGA A. Visi misi Tujuan lembaga SD Negeri 7 Babat Visi “Religius,Unggul, Cerdas, Kompetitif, Berkarakter Serta Peduli Lingkungan” Misi 1. Menanamkan nilai-nilai Religius sejak dini melalui Pembiasaan Praktik Keagamaan. 2. Menumbuhkan Semangat Keunggulan Kepada Seluruh Warga Sekolah 3 Menciptakan Proses Pembelajaran Yang Efektif 3. Meningkatkan Mutu Lulusan Yang Berdaya Saing Tinggi 4. Mengembangkan Kepribadian Siswa Yang Berkarakter Bangsa 5. Mewujudkan Lingkungan Sekolah Yang Clean & Green Serta Indah Dan Sehat 6. Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Sekitar Sekolah 7. Menerapkan Manajemen Partisipasif Warga Sekolah Dan Masyarakat Menuju Lingkungan Sekolah Yang “Bersinar Terang” (Bersih, Indah, Asri, Rindang, Tertib, Aman, Nyaman Dan Tenang) Tujuan 1. Meningkatkan Prestasi Siswa Di Bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi ,Bidang Keagamaan Dan Seni Budaya 2. Menghasilkan Lulusan Yang Berkualitas Yang Beriman Dan Bertaqwa 3. Menyiapkan Dan Membekali Konsep Dasar Keilmuan Siswa 4. Menampilkan Sikap Sopan Santun Dan Budi Pekerti Sebagai Cerminan Akhlak Mulia Yang Beriman Dan Bertaqwa 5. Membiasakan Warga Sekolah Agar Selalu Peduli Terhadap Lingkungan 6. Terciptanya Lingkungan Sekolah Yang Dapat Menunjang Proses Pembelajaran 7. Terjalin Kerjasama Antar Warga Sekolah Dan Masyarakat Demi Terwujudnya Lingkungan Yang “Bersinar Terang” (Bersih, Indah, Asri, Rindang, Tertib, Aman, Nyaman Dan Tenang) B. Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah 1. . Menyusun Program Kerja 1) 2) 3) 4)



Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 5) Membuat perencanaan program induksi



13



2.



Melaksanakan Rencana Kerja



1) 2) 3) 4)



Menyusun pedoman kerja; Menyusun struktur organisasi sekolah Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan; Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: --melaksanakan penerimaan peserta didik baru;--memberikan layanan konseling kepada peserta didik;-melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;-melakukan pembinaan prestasi unggulan;--melakukan pelacakan terhadap alumni; 5) Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran; 6) Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan; 7) Mengelola sarana dan prasarana; 8) Membimbing guru pemula; 9) Mengelola keuangan dan pembiayaan; 10) Mengelola budaya dan lingkungan sekolah; 11) Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah; 12) Melaksanakan program induksi. 3.



Supervisi Dan Evaluasi



4.



1) . Menyusun program supervise 2) . Melaksanakan program supervisi. 3) . Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 4) Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP 5) Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan. 6) Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah Kepemimpinan Sekolah Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut. 1) menjabarkan visi ke dalam misi target mutu; 2) merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai; 3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah; 4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; 5) bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah; 6) melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah; 7) berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat; 8) menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik; 9) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik; 10) bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;



14



11) melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah; 12) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; 13) memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah; 14) membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan; 15) menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif; 16) menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat; 17) memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab; 18) mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya; 19) merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah; 20) menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah; 21) melakukan analisis kebutuhan guru pemula; 22) menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional) 23) membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula; 24) menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing; 25) mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing; 26) memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula; 27) memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan; 28) melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan; 29) memberi penilaian kinerja kepada guru pemula; 30) menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula; 31) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; 32) memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;



15



33) membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan; 34) menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif; 35) menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat; 36) memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab; 37) mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya. 5). Sistem Informasi Manajemen



Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu : 1) menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi; 2) melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja; 3) menjalinan kerjasama dengan pihak lain; 4) didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah; 5) didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi; 6) penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua 7) pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga 8) sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal; 9) penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan 10) reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau 11) bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan 12) dan pemberdayaan potensi sekolah; 13) melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih 14) luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang 15) dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU); 16) meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa 17) kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah; 18) melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas. 19) (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.



16



Program Stategis Kepala Sekolah / Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Sekolah



C.



1. Menyusun Program Peningkatan Mutu 1)



Sasaran1: Nilai rata-rata nilai UN siswa pada tahun 2016 adalah 26,00 dan tambahan



jam belajar bagi siswa kelas 5 Rencana: Mengoptimalkan KKG lebih ke arah sukses UN dan dilakukan bedah kisi-kisi UN baik di tingkat sekolah maupun kecamatan, bimbingan belajar yang intensif bagi siswa kelas 5 dan 6 serta memenuhi fasilitas pendukung belajar, mengalokasikan dana BOS untuk peningkatan nilai kelulusan siswa 2)



Sasaran 2: Menambah ruang kelas baru, perpustakaan dan laboratorium



Rencana: Mengajukan bantuan kepada pemerintah dalam pengadaan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan serta mengoptimalkan lingkungan sekitar sekolah sebagai laboratorium pembelajaran 3) Sasaran 3: Melengkapi sarana dan fasilitas tempat ibadah Rencana: Mengusahakan bantuan pengadaan tempat ibadah serta menjalin kerjasama dengan penduduk sekitar atau lembaga (Takmir masjid/ Pondok pesantren) untuk dapat menggunakan sarana ibadahnya dalam tempo sementara 4) Sasaran 4: Terbentuk kelompok Olimpiade MIPA, OOSN, PKP. dan lomba keagamaan Rencana: Membentuk tim olimpiade MIPA, OOSN, dan keagamaan beserta guru pembimbingnya; Berpartisipasi dalam setiap perlombaan yang melibatkan peserta usia sekolah dasar; Mengadakan pelatihan atau workshop sukses olimpiade MIPA 5) Sasaran 5: Nilai akreditasi adalah A Rencana : Mengoptimalkan kelengkapan administrasi tenaga pendidik dan kependidikan dalam melaksanakan program kerja dan tugas pokok serta fungsinya; Mempertahankan, memfasilitasi dan mengupayakan tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi minimal; Mengajukan bimbingan akreditasi kepada dinas; 6) Sasaran 6: Terbentuk tim pengembang kurikulum dan tim pelaksana dialog empat bahasa Rencana: Melakukan evaluasi KTSP secara rutin dan terprogram kemudian ditindaklanjuti; Membentuk tim pengembang kurikulum dan tim pelaksana dan mengonsultasikan



17 pelaksanaannya dengan lembaga atau pihak memiliki kompetensi di bidang pendidikan; Mendorong penyelenggara pendidikan agar ikut aktif dan berperan serta dalam pengembangan kurikulum; Melakukan kerjasama dengan lembaga penyelenggara pendidikan bertaraf internasional dalam pengembangan kurikulum berbasis wawasan global 7) Sasaran 7: Peningkatan prosentase siswa khatam Al Quran Rencana: Mengembangkan budaya belajar Al Quran setiap pagi dengan menambah jumlah pengajar sesuai dengan kriteria minimal 1:5 dan optimalisasi peran madrasah diniyah dalam menunjang peningkatan siswa yang khatam Al Quran 8) Sasaran 8: Pelatihan atau workshop riset sederhana dan PTK serta lomba riset tingkat sekolah Rencana: Mengadakan diklat atau workshop guru mengenai penelitian sederhana untuk siswa sekolah dasar dengan cara bekerjasama dengan lembaga atau pihak yang berkompeten; Mendorong guru untuk melakukan Penelitian Tindakan Kelas serta menfasilitasi diklat penelitian tindakan kelas bagi guru di lingkungan sekolah



18



BAB III PROGRAM KEPALA SEKOLAH PENGEMBANGAN PAI DI LEMBAGA A. BIDANG PENGEMBANGAN PAI 1. Program kerja kepala sekolah bidang pengembangan PAI 1) Baca tulis al qur’an ( bagi siswa/i kelas 1 s/d 6 setelah diseleksi dan belum bisa membaca al qur’an ) 2) Kelas Tahfidh ( bagi siswa yang sudah lancar membaca dan di peruntukkan wisuda GLM ) 3) Bimbingan Sholat Dhuha bagi Kelas III,IV, V dan VI 4) Tadarus al qur’an 15 menit setiap pagi sebelum pelajaran dimulai ( di spiker terjadwal bagi siswa yang sudah lancar membaca al qur’an dan siswa yang lain dimasing-masing kelas dipandu guru kelas masing masing ( 07.00-07.15) 5) Olimpiade PAI /berupa Festifal anak sholeh misal lomba menggambar mewarnai bagi anak TK/RA, jalan sehat, karnaval dalam rangka peringatan tahun baru hijriah 6) Estrakurikuler PAI : bentuk lain Banjari, Qiroah Tilawah, 7) Sertifikasi/Keterangan bagi kelas 6 dapat membaca Al Qur’an dengan Benar 8) Pesantren kilat pada bulan Ramadhan 9) Pembiasaan menyapa anak dengan sapaan anak sholih/ha sekaligus pada saat meng absen dengan jawaban dari anak, HADIR LENGKAP BU ( artinya hadir dan sholat 5 wktu lengkap) 10) Buka puasa bersama 11) Pelaksanaan peringatan hari besar islam ( PHBI) 12) Bimbingan Sholat Idul Qurban dan penyembelihan hewan qurban 13) Doa bersama menjelang Ujian Sekolah/Ujian Nasional 14) Jumat Sehat, Jumat Bersih, Jumat beriman ( Ngaji bareng segenap warga sekolah mendatangkan ustadz, tokoh,PPAI, Korwil, Pengawas sekolah, lain) 15) Program infaq bagi setiap siswa tiap hari jumat ( untuk kemakmuran mushola/masjid, atau untuk kegiatan PAI,lomba PAI disekolah atau sab’ah lomba di tingkat Kecamatan 16) Program life skill berupa pelatihan seni hadroh Al Banjari, Qiro’ah dan Kaligrafi 2.



3.



4.



Rencana Pembiayaan Biaya dalam kegiatan Pengembangan PAI dialokasikan pada pagu BOS dan dana partisipasi dari masyarakat/sponsor. Jadwal Kegiatan Jadwal kegiatan sangat penting untuk disusun sebagai alat control kegiatan. Sarana PAI di lembaga



19



Saran untuk pengembangan PAI : Musholla, alat sholat, Al Qur’an, Juz ‘Amma, meja Baca, speaker. B. SUPERVISI KEPALA SEKOLAH DALAM KEGIATAN PAI 1. Program supervisi kepala sekolah dalam kegiatan pengembangan PAI Supervisi dilaksanakan oleh Pengawas PAI selaku atasan atau Supervisor kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab kegiatan Pengembangan PAI di Satuan pendidikan yang dipimpinnya.Kegiatan supervise dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan Penilaian Kinerja Guru( PKG )pada setiap semester. 2. Hasil Supervisi Hasil supervise nantinya dipakai sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan Kinerja Kepala Sekolah utamanya pada kegiatan pengembangan PAI di Satuan Pendidikan. 3. Tindak lanjut hasil supervisi Setelah diketahui hasil skor penilaian oleh PPAI baik Kualitatif dan Kuantitatif serta catatan Khusus hasil observasi , maka PPAI memberikan pembinaan ,arahan kepada Kepala Sekolah agar merencanakan tindakan selanjutnya .



20



BAB IV PENUTUP



Pengembangan Pendidikan agama islam merupakan salah satu program tambahan dan sekaligus program prioritas bagi Kepala sekolah yang berbasic guru PAI . Sebagaimana Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Agama Islam 7180/2018 Poin C Halaman 8 terdahulu tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru PAI Kepala satuan pendidikan agar menyusun program pengembangan PAI di lembaganya bahwa bagi guru PAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, wajib menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI di lembaganya. Guru PAI yang diberi tugas tambahan sebagai sebagai kepala sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan nilai-nilai karakter spiritual bagi warga sekolah ,baik guru maupun siswa.Oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus disertai dengan perangkat yang memadai yaitu dengan menyusun program pengembangan PAI di Satuan Pendidikan yang dipimpinnya. Alhamdulillah penyusunan program Pengembangan PAI ini telah selesai kami buat semoga bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di satuan pendidikan khususnya bidang keagamaan.Saran dan kritik selalu kami harapkan dari semua pihak sebagai koreksi untuk penyusunan program pengembangan berikutnya.



Penyusun



21



Lampiran 1. Instrumen Supervisi 2. Jurnal kegiatan Pengembangan PAI



22 PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH BIDANG PENGEMBANGAN PAI JANGKA MENENGAH 2019-2023



BESARAN BIAYA &SUMBER JE N O



NIS PROGRAM



TUJUAN



TARGET DAN INDIKATOR



SASARAN



Kls 6



Sertifikat Membaca Al Qur’an



Terwujudnya Lulusan sekolah dapat membaca al qur’an dengan baik dan benar



1. 100% lulusan SDN



Baca tulis al qur’an



Sisw lancar dalam bacaan al Quran Siswa dapat menghafal Al Qur an sejak dini Mengenakan siswa tentang pentingnya sholat Dhuha Siswa terbiasa



Siswa terbiasa membaca baik dirumah/ disekolahan



Kls 1-6



Mewujudkan siswa untuk menjaga keutuhan Al Qur an



Kls 6



Siswa dapat mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari



Kelas Tahfidh Bimbingan Sholat Dhuha Tadarus al



lemba ga √



Sponsor/man diri



2019/202 0 I II



2020/202 1 I II



2021/202 2 I II



PELAKSANAAN KEGIATAN



V



V



V



Guru PAI







V



V



V



Guru Kelas







V



V



V



Guru PAI



Kls 4,5,6



V



V



V



Guru PAI



Kls 4,5,6



V



V



V



Guru kelas



dapat membaca al qur’an baik dan benar 2. Ada kegiatan tes penilian /ujian membaca al qur’an 3. Terbitnya sertifikat/suratk eterangan dari kepala sekolah



Melatih siswa agar



23



qur’an 15 menit setiap pagi sebelum pelajaran dimulai Olimpiade PAI Pesantren kilat dibulan romadhon Buka puasa bersama Pelaksana an peringata n hari besar islam ( PHBI) Doa bersama menjelang Ujian Sekolah/U jian Nasion



membaca Al Quran



bacaan Al Quran semakin hari semakin baik



Menguji mental siswa



Siswa bisa mengukur kemampuannya dari teman2 yang lain leewat kompetisi Mempelajari ajaran syariat agama islam



Kls 4,5,6



Siswa bisa mengetahui indahnya kebersamaan



Kls 4,5,6



Memperkenalk an siswa atas PHBI



Memberi tambahan ilmu pengetahuat agama islam



Kls1-6



Siswa mengetahui pentinya doa dalam setiap hal



Siswa bisa melaksanakan ujian dengan tenang dan mendapat hasil yang maksimal



Kls 6



Mengenalkan siswa pentingya bulan romadhon Melatih kerukunan



Kls 1-6







V



V



V



Guru PAI



V



V



V



Guru PAI







V



V



V



Guru PAI







V



V



V



Guru PAI



V



V



V



Guru PAI







24



Jumat Sehat, Jumat Bersih, Jumat beriman



Melatih siswa hidup bersih



Membiasakan siswa dengan kebersihan



Mengetahui PPAI Kecamatan Babat



NURDI, S,Ag M.Pd.I NIP. 19740304 2006041017



Kls 1-6



V



Kepala Sekolah



M.ROZI,S.PdI,MA NIP.197501202010011007



V



V



Guru Kelas



25