15 0 1 MB
LAPORAN AKHIR PROYEK PERUBAHAN PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGAWASAN KEGIATAN PENGEMBANGAN SARANA KAWASAN TRANSMIGRASI MELALUI MODEL PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA DIREKTORAT PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA KAWASAN DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT III ANGKATAN XI
OLEH :
Sigit Mustofa Nurudin
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEKRETARIAT JENDERAL
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI TAHUN 2014
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
1
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Di Indonesia, transmigrasi bukanlah fenomena baru. Masyarakat dan pemerintah telah melaksanakan transmigrasi dari masa ke masa, dari satu periode ke periode yang lain. Transmigrasi diawali pada tahun 1905 dengan program kolonisasi, masa awal kemerdekaan (1942–1965), masa orde baru dari Pelita I sampai dengan Pelita VI (1968-1998) serta masa reformasi. Jumlah Kepala Keluarga (KK) transmigran yang telah dipindahkan mencapai 2,5 Juta KK atau lebih dari 10 juta jiwa. 1 Perpindahan
penduduk
yang
melatarbelakangi
pembangunan
transmigrasi pada awal kemerdekaan sebenarnya merupakan suatu kesadaran bersama untuk memanfatkan, mengolah, dan mengembangkan seluruh potensi sumberdaya bangsa sebagai pengamalan Pancasila. Artinya sejak awal gagasan besar transmigrasi sebenarnya telah diarahkan pada upaya pemanfaatan dua potensi besar yaitu potensi sumberdaya alam dan potensi sumberdaya manusia. Seperti telah digariskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997, tentang ketransmigrasian bahwa, tujuan penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya,
peningkatan
memperkukuh
dan
persatuan
dan
pemerataan kesatuan
pembangunan bangsa.
terwujudnya
peningkatan
kemampuan
dan
transmigrasi,
membangun
kemandirian
dan
daerah
Sasarannya
produktivitas mewujudkan
serta adalah
masyarakat integrasi
di
permukiman transmigrasi, sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.2 Penyelenggaraan transmigran diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan perwujudan integrasi masyarakat. 1 2
Suparno E,. Transmigrasi Menyongsong 2025, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2009), h.2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009, tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Pasal 4.
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
2
Pembangunan ketransmigrasian yang diawali dengan pembangunan permukiman yang dilengkapi dengan lahan pekarangan, lahan usaha 1, lahan usaha 2, sarana dan prasarana yang berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pengembangan sarana dan prasarana yang meliputi fasilitas umum dan fasilitas sosial di permukiman dan kawasan transmigrasi dapat ditangani selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah dilakukan penempatan transmigran, seperti tersebut dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang ketransmigrasian. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 12/MEN/2010 tanggal: 18 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menangani pengembangan sarana dan prasarana kawasan adalah Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan. Sarana dan prasarana permukiman dan kawasan transmigrasi merupakan komponen penunjang utama untuk keberlangsungan kegiatan ekonomi, sosial dan budaya warga masyarakat transmigrasi. Keberhasilan program transmigrasi tidak lepas dari kondisi sarana dan prasarana. Oleh karenanya, di dalam program transmigrasi ini terdapat Unit Kerja Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan. Adapun Tugas dan Fungsi Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan, sesuai Peraturan Menteri Nakertrans Nomor 12/MEN/2010, yaitu: Tugas: Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana serta evaluasi pengembangan sarana dan prasarana. Fungsi: (a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana, serta evaluasi pengembangan sarana dan prasarana. (b) Penyiapan pelaksanan kebijakan di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana. (c) Penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria kebijakan di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana. (d) Penyiapan Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
3
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi kebijakan di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana; dan (e) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. 3 Sub Direktorat Pengambangan Sarana merupakan bagian dari Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan mempunyai tugas dan fungsi yaiu:
Tugas:
Melaksanakan
penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan teknis sarana dan pembinaan pelaksanaan sarana. Fungsi: (a) Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis sarana dan pembinaan pelaksanaan sarana; (b) Penyiapan pelaksanan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis sarana dan pembinaan pelaksanaan sarana; (c) Penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis sarana dan pembinaan pelaksanaan sarana; dan (d) Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi kebijakan di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana. Indikator Kinerja Kegiatan pengembangan sarana adalah; jumlah permukiman
dan
kawasan
transmigrasi
yang
kembangkan
saranaya.
Sedangkan Indikator out put dari kegiatan pembangan sarana sebagai mana diuraikan dalam dokumen Rencana Program Jangka Menengah (RPJM), yaitu pengembangan fasilitas umum, sarana air bersih, penerangan dan energi terbarukan serta rumah transmigran. Permasalahan dalam Pengembangan Sarana, yang dihadapi saat ini dalam pelaksanaan uraian tugas antara lain; (1) Belum optimalnya penyusunan konsep pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan sarana, dengan adanya peraturan-peraturan baru; (2) Belum optimalnya penyusunan konsep norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengembangan sarana dengan adanya tuntutan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); (3) Belum optimalnya pengendalian pelaksanaan program bidang pengembangan sarana, 3
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No: 12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga dan Transmigrasi Pasal 750-751.
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
4
yang ditandai masih terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; dan (4) Belum
optimalnya
penyusunan
konsep
bimbingan
teknis
bidang
pengembangan sarana. Salah satu tugas yang dilakukan adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang dibangun di Permukiman Transmigrasi. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan tersebut yaitu; (1) masih sering terjadi keterlambatan kegiatan pembangunan dari waktu yang telah ditetapkan; (2) rendahnya kepedulian aparat di daerah terhadap hasil pembangunan yang dibangun oleh Kementerian; (3) lemahnya koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan, dan (4) masih terbatasnya pengetahuan aparat pusat dan daerah dalam bidang energi baru terbarukan. Pengembangan sarana ke depan diharapkan akan berkualitas melalui pengawasan yang partisipatif, yaitu dengan melibatkan lintas unit baik pusat maupun daerah. Kegiatan pembangunan sarana transmigrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, sebaiknya pemerintah kabupaten ikut mengawasi sehingga dapat menumbuhkan rasa memiliki, demikian juga apabila yang membangun adalah pemerintah kabupaten. Pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat sebaiknya mengikutkan pemerintah daerah baik
provinsi
maupun
kabupaten
dalam
kegiatan
pengawasan
dan
pengendalian pekerjaan. Pengawasan partisipatif juga diharapkan mampu meningkatkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan yang telah dilakukan. Dengan mengikutsertakan aparat didaerah dalam proses pembangunan maka mendapatkan memberikan tambahan pengetahuan tentang teknologi baru, sehingga mampu membimbing dan mendampingi masyarakat transmigrasi dalam memanfaatkan teknologi baru tersebut. Permasalahan di unit organisasi yang urgen dan perlu untuk segera diselesaikan adalah belum efektifnya pengawasan kegiatan pengembangan sarana, sehingga masyarakat transmigrasi belum mendapatkan pelayanan yang optimal untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi dan sosial budaya di permukiman
dan
kawasan
transmigrasi.
Upaya
untuk
menyelesaian
permasalahan tersebut salah satunya adalah melakukan pengawasan yang efektiv oleh aparat pusat sebagai pengawas dan melibatkan peran aparat pemerintah daerah untuk ikut serta melakukan pengawasan kegiatan, sehingga penyelesaian pekerjaan dapat tepat waktu dan tepat mutu, serta terjadi Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
5
transformasi pengetahuan dari kontraktor pelaksana, aparat pusat dan aparat daerah. Untuk itu pada proyek perubahan ini adalah “Peningkatan Efektivitas Pengawasan Kegiatan Pengembangan Sarana Kawasan Transmigrasi melalui Model Pengawasan Partisipatif pada Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan” agar upaya untuk meningkatkan hasil pengembangan sarana yang tepat mutu dan tepat waktu dapat segera diwujudkan.
B. TUJUAN Tujuan umum proyek perubahan adalah : a. Meningkatkan efektivitas pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi, sehingga tepat kualitas, tepat kuantitas dan tepat waktu. b. Meningkatnya kualitas hasil kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi sehingga dapat memenuhi kebutuhan kegiatan usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigrasi.
Tujuan khusus proyek perubahan ini, yaitu; a. Tujuan Jangka Pendek (sampai batas akhir diklat) Menyusun instrumen model pengawasan partisipatif Melaksanakan uji coba pengawasan model partisipatif Melakukan evaluasi model dan penyempurnaan b. Jangka Mengengah (waktu 1 tahun) Melaksanakan
sosialisasi
model
pangawasan
partisipatif
kepada
pemerintah daerah yang menangangi bidang pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi. Monitoring dan evaluasi c. Jangka Panjang (di atas 1 tahun) Mewujudkan pengawasan pekerjaan pengembangan sarana kawasan transmigrasi baik dipusat dan daerah dapat berkualitas dan berjalan efektif dengan menerapkan model pengawasan partisipatif.
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
6
Mewujudkan hasil pembangunan sarana kawasan transmigrasi, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat kuantitas sehingga dapat mendukung kegiatan usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigrasi.
C. MANFAAT Manfaat dari Proyek Perubahan yang akan dilaksanakan adalah : a. Pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi menjadi lebih efektif dengan menerapkan model pengawasan partisipatif. b. Kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi dapat tepat waktu, tepat kualitas dan tepat kuantitas. c. Meningkatkan partisipasi aparat daerah dalam proses pembangunan sehingga pengetahuan dan keterampilan dapat meningkat khususnya dalam bidang pengembangan energi terbarukan. d. Transmigran dan masyarakat sekitarnya dapat memanfaatkan hasil pembangunan sarana untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi dan sosial budaya maysarakat, secara baik dan berkelanjutan. e. Dengan meningkatnya kegiatan usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat
transmigran,
maka
dapat
meningkatkan
kesejahteraan
transmigran dan masyarakat sekitarnya.
D. RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Proyek Perubahan yang akan dilaksanakan dalam proyek perubahan, adalah : a. Ruang Lingkup bidang yang terkait adalah seluruh Sub Direktorat di lingkungan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan. b. Batasan pengawasan kegiatan pengembangan sarana adalah pengawasan kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Sistem Komunal di Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Tengah Tahun 2014. c. Batasan ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan dalam proyek perubahan secara garis besar yaitu : 1) Pembentukan Tim Kerja 2) Penyusunan Instrumen pengawasan model pengawasan partisipatif 3) Penjelasan kepada pengawas lapangan 4) Pelaksanaan Uji Coba Pengawasan Partisipatif Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
7
5) Evaluasi dan Penyempurnaan Model
E. CAPAIAN KEBERHASILAN Capaian keberhasilan proyek perubahan tentang peningkatan efektivitas pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui model pengawasan partisipatif ini dapat dilihat dari pencapaian tujuan jangka pendek yang akan dilakukan. Pencapaian tujuan jangka pendek tersebut dilakukan melalui milestone yang telah disusun dalam proposal proyek perubahan. Capaian keberhasilan secara garis besar dapat dilihat melalui pencapaian melestone tahapan kegiatan sebagai berikut : 1.
Tersusunnya Tim Pusat yang bekerja sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing personil dan bersinergi dalam rangka melaksanakan uji coba pengawasan model partisipatif.
2.
Tersusunnya Tim Pengawas Daerah, khusus daerah yang dipergunakan sebagai uji coba pengawasan model partisipatif.
3.
Tersusunnya
instrumen
pengawas
model
partisipatif,
berdasarkan
masukan dan kebutuhan stakeholders sehingga dapat diaplikasikan untuk pengawasan di lapangan dengan optimal. 4.
Terlaksananya Penjelasan Instrumen kepada pengawas Pusat dan Daerah untuk pelaksanaan ujicoba pengawasan model partisipatif.
5.
Terlaksananya Uji Coba pelaksanaan pengawasan model partisipatif, di 2 (dua) lokasi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya komunal di permukiman transmigrasi.
6.
Tersusunnya laporan hasil pengawasan kegiatan pembangunan PLTS komunal oleh pengawas pusat dan daerah dengan model pengawasan partisipatif.
7.
Tersusunnya hasil Evaluasi model pengawasan partisipatif, berupa bahan sosialisasi model pengawasan partisipatif yang akan ditindaklanjuti untuk bahan sosialisasi model pada tahun 2015.
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
8
BAB II DESKRIPSI DAN ANALISIS PROYEK PERUBAHAN
A.
DESKRIPSI UMUM Tugas dan fungsi Sub Direktorat Pengembangan Sarana Direktorat PSPK Ditjen
P2MKT
salah
satunya
adalah melaksanakan pengendalian dan
pengawasan kegiatan pengembangan sarana Permukiman dan Kawasan Transmigrasi.
Untuk meningkatkan hasil Pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Surya Komunal, diperlukan peningakatan pengawasan pekerjaan fisik dengan partipisasi aktif aparat daerah. Pengawasan adalah suatu tindakan mengawasi, mendeteksi, membimbing dan mengarahkan kepada diri sendiri, orang lain maupun kelompok dengan tujuan agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien dan memenuhi kualitas, kuantitas, serta tepat waktu. Pengawasan pembangunan PLTS adalah kegiatan mengawasi, mendeteksi dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan agar hasil pembangunan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan serta memenuhi standar kualitas, kuantitas dan tepat waktu. Pengawasan pembangunan PLTS dengan model pengawasan partisipatif merupakan model pengawasan pembangunan PLTS yang melibatkan aparat daerah untuk melakukan pengawasan secara langsung di lokasi dengan mempertimbangkan aspek teknis, aspek administratif, dan aspek sosial kemasyarakatan. Aspek teknis, bahwa hasil pembangunan harus dilakukan pengawasan agar
sesuai
dengan
spesifikasi
teknis yang
telah
ditetapkan.
Proyek
pembangunan PLTS harus dipastikan dapat berfungsi dengan jumlah kapasitas pembangkit dan distribusi jaringan sesuai yang direncanakan. Aspek administratif, bahwa hasil pembangunan PLTS harus dilakukan pengawasan agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, memenuhi standar
dan
kriteria
dalam
penggunakan
anggaran
negara.
Sistem
pertanggungjawaban yang disusun dalam keseluruhan kegiatan pembangunan dan pengawasan harus sesuai dengan kaidah yang benar peraturan perundangan yang berlaku.
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
9
Aspek sosial kemasyarakatan, bahwa hasil pembangunan PLTS harus dilakukan pengawasan agar hasil pembangunan dapat fungsional dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dalam rangka mendukung kegiatan sosial budaya dan ekonomi masyarakat. Kegiatan pembangunan fisik, juga
harus
dipastikan
memberikan
dampak
positif
dalam
kehidupan
kemasyarakatan. Pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan merupakan hal utama, sehingga masyarkat merasa memiliki dan akan memanfaatkan serta mengelola hasil pembanguna PLTS secara mandiri dan berkelanjutan.
B.
STRUKTUR ORGANISASI Struktur organisasi proyek perubahan peningkatan efektivitas pengawasan kegiatan
pengembangan
sarana
kawasan
transmigrasi
melalui
model
pengawasan partisipatifadalah seperti pada gambar 2.1.
Struktur Organisasi
Stakeholder Eksternal
Personil
Dr. Ir. Chamidun Daim, MBA Mentor
Sigit Mustofa N, ST, MM Project Leader
E Stakeholder Internal
Kasi Bina Rentek
Kasi Bina Pelaksanaan
E
Staf Subdit PS Pengawas Lapangan Aparat Pusat
Gambar 2.1. Struktur Organisasi Proyek Perubahan
Dalam
melaksanakan
proyek
perubahan
Mentor : Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan. Project Leader: Kasubdit Pengembangan Sarana. Anggota : - Kasi Bina Rentek - Kasi Bina Pelaks. - Staf Seksi Bina Rentek - Staf Seksi Bina Pelaks, Pengawas Lapangan Aparat Pusat Stakeholder: - Eksternal Sesditjen P2MKT Kadis Nakertrans Pro/Kab Pengawas Lapangan Aparat Dinas Nakertras/Kab. Kontraktor Pelaksana Konsultan Supervisi Masyarakat Trans. - Internal PPK Kasubdit PP, EPSP, ASSP Sub Bagian TU Dit. PSPK.
peningkatan
efektivitas
pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
10
model pengawasan partisipatif, diperlukan pembagian tugas dari masing-masing unsur yang terlibat di dalam lingkungan internal yaitu: 1).
Mentor
a)
Memberikan
arahan,
motovasi,
bimbingan
dan
dukungan
dalam
merencanakan dan implementasi proyek perubahan. b)
Memberikan persetujuan atas dokumen rencana proyek perubahan dan implementasi proyek perubahan.
c)
Memantau capaian pelaksanaan proyek perubahan sesuai dengan rencana kerja dan jadwal pelaksanaan.
2).
Project Leader
a)
Mengusulkan rancangan proyek perubahan
b)
Berkonsultasi dengan mentor dan coach dalam melaksanakan penyusunan rencana, dan implementasi proyek perubahan.
c)
Memimpin dan mengarahkan anggota tim kerja
d)
Menggalang komunikasi dan kesepakatan dengan stakeholder baik internal maupun eksternal dalam mendukung keseluruhan tahapan proyek perubahan.
e)
Melaksanakan, mengendalian dan memantau seluruh tahapan proyek perubahan dengan memanfaatkan seluruh sumberdaya yang ada.
f)
Membuat laporan implementasi proyek perubahan.
3)
Anggota Tim
Kasi dan Staf Seksi Bina Rentek a) Menyusun konsep/ SK Tim b) Menyusun konsep instrumen pengawasan model patisipatif c) Menyiapkan rencana penjelasan kepada Pengawas Lapangan Kasi dan Staf Seksi Bina Pelaksanaan a) Melakukan persiapan pemberangkatan tim pengawas b) Melakukan pengawasan di lapangan c) Menyusun laporan pengawasan
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
11
4)
Stakeholder
a)
Memberikan usulan dan masukan terkat personil pengawas dari aparat daerah.
b)
Memberikan data dan infromasi pada saat persiapan dan implementasi proyek perubahan.
c)
Koordinasi pada saat persiapan dan pelaksanaan implementasi proyek perubahan.
d)
C.
Sebagai pengguna/ penerima manfaat proyek perubahan.
ANALISIS STAKEHOLDERS Stakeholders yang terlibat didalam proyek perubahan berasal dari lingkungan internal dan eksternal. Lingkungan internal terdiri dari sumber daya manusia yang berasal dari Direktorat PSPK. Sedangkan lingkungan ekternal adalah di luar Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan. Identifikasi stake holder yang terlibat dalam proyek perubahan adalah :
1. Internal a.
Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan
b.
Kasubdit Pengembangan Prasarana
c.
Kasubdit Evaluasi Pengembangan Sarana dan Prasarana
d.
Kasubdit Analisis dan Standardisasi Sarana dan Prasarana
e.
Sub Bagian Tata Usaha
f.
Kasi Perencanaan dan Kasi Pelaksanaan
g.
Pejabat non struktural (staf) di lingkungan Direktorat PSPK.
2. Eksternal a) Sesditjen P2MKT b) Kepala Dinas Nakertrans Provinsi/Kabupaten c) Pengawas Lapangan Aparat Daerah d) Kontraktor Pelaksana Pembangunan Fisik e) Konsultan Supervisi f)Masyarakat Transmigran
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
12
Gambaran jejerang kerja antara stakholder dalam pelaksanaan proyek perubahan peningkatan efektivitas pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui model pengawasan partisipatif, disajikan pada gambar 2.2. Sesditen P2MKT
Kadisnakertrans E Prov/Kab Dr. Ir. Chamidun Daim, MBA Mentor
E Kasubdit PP/ PPK
Coach Sigit Mustofa N, ST, MM Project Leader Kasubag TU
Kasubdit ASSP Kasi Bina Pelaksanaan
Kasubdit EPSP
Kasubdit EPSP
Staf Subdit PS Pengawas Lapangan Aparat Pusat
Kontraktor Pelaksana
Pengawas Lapangan Daerah
Kasi Bina Rentek
Masyarakat Trans.
Konsultan Supervisi
Garis Hierarki/ Perintah Garis Koordinasi
Gambar 2.2. Jejaring Kerja Proyek Perubahan
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
13
Dari gambar jejaring kerja tersebut, kemudian dilakukan analisis terhadap tingkat kepentingan dan pengaruh terhadap proyek perubahan
peningkatan
efektivitas pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui model pengawasan partisipatif . Hasil analisis pengaruh masing-masing stakeholder disajikan dalam tabel 2.3.
Tabel 2.3. Analisis Pengaruh dan Kepentingan Stakeholder
No. I.
II
Stakeholder
Pengaruh
Kepentingan
Kategori
Direktur PSPK
+
+
1
Kasubdit Pengembangan Sarana
+
+
1
Kasubdit Pengembangan Prasarana
+
+
1
Kasubdit EPSP
+
+/-
1
Kasubdit ASSP
+
+/-
1
Kasub Bagian Tata Usaha
+
+/-
1
Kasil Perencanaan dan Kasi Pelaks
+
+/-
1
Pejabat non struktural (staf)
+
-
2
Sesditjen P2MKT
+
-
3
Kadis Nakertrans Provinsi/Kabupaten
+
-
3
Pengawas Lapangan Aparat Daerah
+
-
3
Kontraktor Pelaksana Fisik
+
-
3
Konsultan Supervisi
+
-
3
Masyarakat Transmigrasi
-
-
4
Internal
Eksternal
Catatan :
+ : Tinggi - : Rendah 1 : kwadran 1 = Promoters 2 : kwadran 2 = Defenders 3 : kwadran 3 = Latens 4 : kwadran 4 = Apathetics
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
14
Pengaruh/ Influence (+) Latens
Promoters
Sesditjen P2MKT Kadis Nakertrans Prov. Kadis Nakertrans Kab. PL Daerah Kontraktor Pelaksana Fisik Konsultan Supervisi Masyarakat Transmigran
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Direktur PSPK Kasubdit PS Kasubdit PP Kasubdit EPSP Kasubdit ASSP Sub Bagian Tata Usaha Kasi Perencanaan Kasi Pelaksanaan
(-) Apathetics
Kepentingan/ Influence (+)
Defenders
-
1. 2.
PL Pusat Staf Direktorat PSPK
(-) Gambar 2.4 Peta Stakeholder
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap stakeholder yang terlibat dalam proyek perubahan peningkatan efektivitas pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui model pengawasan partisipatif, maka dapat digambar peta stakeholder di atas berdasarkan tingkat pengaruh dan kepentingannya ke dalam 4 (empat kwadran. Kwadaran 1 dalah kelompok stakeholder sebagai Promoters, yaitu stakeholder yang memiliki pengaruh kuat (tinggi) dan kepentingan yang kuat (tinggi) pula, yaitu : 1.
Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan
2.
Kasubdit Pengembangan Prasarana
3.
Kasubdit Evaluasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
15
4.
Kasubdit Analisis dan Standardisasi Sarana dan Prasarana
5.
Sub Bagian Tata Usaha
6.
Kasi Perencanaan Subdit PS
7.
Kasi Pelaksanaan Subdit PS Kwadaran 2 dalah kelompok stakeholder sebagai Defenders, yaitu
stakeholder yang memiliki pengaruh lemah (rendah) tetapi kepentingannya kuat (tinggi), yaitu : 1. Pengawas lapangan aparat pusat 2. Pejabat non struktural (staf) di lingkungan Direktorat PSPK. Kwadaran 3 dalah kelompok stakeholder sebagai
Latens, yaitu
stakeholder yang memiliki pengaruh kuat (tinggi) tetapi kepentingannya lemah (rendah), yaitu : 1. Sesditjen P2MKT 2. Kadis Nakertrans Prov. 3. Kadis Nakertrans Kab. 4. PL Daerah 5. Kontraktor Pelaksana Fisik 6. Konsultan Supervisi 7. Masyarakat transmigran Kwadaran 4 dalah stakeholder sebagai Apathetics, yaitu stakeholder yang memiliki pengaruh lemah (rendah) dan kepentingannya yang lemah (rendah) pula, dalam proyek perubahan ini tidak ada. Berdasarkan hasil pemetaan stakeholder maka dapat disusun strategi komunikasi yang dikembangkan dan akan dilaksanakan dalam pelaksanaan proyek perubahan peningkatan efektivitas pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui model pengawasan partisipatif. Strategi tersebut disusun berdasarkan tingkat pengaruh dan kepentingan dari masing-masing stakeholder. Jenis strategi yang dilakukan antara lain; Menindaklanjuti, mengarahkan,
melaksanakan, memonitoring,
surat
mendengarkan, menyurat,
meminta
koordinasi,
masukan, rapat/diskusi,
melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi. Penerapan strategi komunikasi kepada kelompok stakeholder disajikan pada gambar 2.5
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
16
Pengaruh/ Influence (+) Latens 1. 2. 3. 4. 5.
Promoters 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Surat menyurat Koordinasi Rapat/ diskusi Melakukan sosialisasi Menyampaikan informasi
Menindaklanjuti Melaksanakan Mendengarkan Meminta masukan Mengarahkan Memonitoring
Kepentingan/ Influence (+)
(-) Apathetics
Defenders
-
1. Mengarahkan 2. Memonitoring 3. Melakukan sosialisasi
(-)
Gambar 2.5 Strategi Komunikasi
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
17
D.
ANGGARAN Anggaran yang digunakan untuk melaksanakan proyek perubahan peningkatan
efektivitas pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui model pengawasan partisipatif adalah menggunakan APBN satuan kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan tahun 2014. Adapun dana yang tersedia baru untuk pelaksanaan kegiatan jangka pendek seperti pada tabel 2.6 berikut.
Tabel 2.6 Anggaran Biaya Jangka Pendek No.
Uraian Kegiatan
Jumlah Biaya
Jangka Pendek 1.
Rapat-rapat persiapan, penyusunan Instrumen
Rp. 2.000.000,-
dan penjelasan 2.
Penjelasan aparat daerah
Rp. 5.000.000,-
3.
Pelaksanaan Pengawasan Aparat Pusat
Rp. 38.000.000,-
Di 2 Provinsi 4.
Pelaksanaan Pengawasan Aparat Daerah
Rp. 10.000.000,-
5.
Penyusunan Laporan dan Dokumentasi
Rp. 3.000.000,-
6.
Rapat pembahasan Evaluasi Model
Rp. 2.000.000,-
Jumlah Biaya
Rp. 60.000.000,-
Adapun biaya yang masih dibutuhkan untuk kegiatan jangka menengah dan adalah sebesar Rp. 967.000.000
dan jangka panjang Rp. 9.500.000.000,-
dengan rincian kebutuhan sebagai berikut :
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
18
Tabel 2.7 Kebutuhan Anggaran Jangka Menengah dan Panjang a. Jangka Menengah 1.
Sosialisasi
Rp. 370.000.000,-*)
2.
Monitoring dan Evaluasi
Rp. 597.000.000,-*)
b. Jangka Panjang 1.
Pelaksanaan pengawasan model partisipatif
Rp. 8.000.000.000,-
(pusat dan daerah) 2.
Monitoring dan evaluasi (pusat dan daerah)
Rp. 1.500.000.000,-
*) Anggaran masuk dalam rencana DIPA Direktorat PSPK T.A 2015 (copy terlampir)
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
19
BAB III PELAKSANAAN PROYEK PERUBAHAN
A. TAHAPAN KEGIATAN Proyek
perubahan
peningkatan
efektivitas
pengawasan
kegiatan
pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui model pengawasan partisipatif dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan kegiatan yang dilaksanakan dalam jangka waktu diklat sampai dengan tahun 2014 adalah kegiatan jangka pendek. Kegiatan jangka pendek mendukung proyek perubahan peningkatan efektivitas pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui model pengawasan partisipatif, secara garis besar yaitu : 1.
Penyusunan Tim Pusat, diawali dengan rapat penysunan tim dan diterbitkan SK Tim pusat yang ditandatangai oleh Direktur PSPK.
2.
Penyusunan
instrumen
pengawas
model
partisipatif,
disusun
berdasarkan masukan seluruh stakehder. 3.
Penyusunan Tim Pengawas Daerah Untuk Uji Coba, diawali dengan pembuatan surat permohonan usulan pengawas dari Sesditjen P2MKT kepada Kepala Dinas Naketrans yang akan dilakukan uji coba pengawasan model partisipatif, kemudian diterbitkan SK Pengawas Daerah oleh Direktur PSPK.
4.
Penjelasan Instrumen kepada pengawas Pusat, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengawasan.
5.
Penjelasan Instrumen kepada pengawas Daerah, dilaksanakan di daerah, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengawasan.
6.
Pelaksanaan uji coba pengawasan model partisipatif dan penyusunan laporan pengawasan, dan
7.
Evaluasi model dan Penyempurnaan Rincian tahapan kegiatan dituangkan dalam Milestone proyek perubahan
peningkatan efektivitas pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui model pengawasan partisipatif pada tabel 3.1 berikut.
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
20
Tabel 3.1 Mileston Proyek Perubahan untuk Kegiatan Jangka Pendek No.
Fokus
Tujuan
Kegiatan
Stakeholder
Waktu
Kendala
Output
Peran Project
Evidence
leader 1
Penyusunan Tim
Menghimpun
Pusat
masukan personil
- Rapat persiapan
- Kasubdit PP
pembentukan
- Kasubdit ASSP
Tim
- Kasubdit EPSP
23 Sept 2014
Jadwal padat
Draf Usulan
Memimpin
Notulen
Susunan Tim
Rapat
Dafar Hadir Dokumentasi
- Kasi Rentek PS - Kasi Pelaks PS SK Tim Pusat
2.
Membuat SK Tim
Administrasi
- Direktur PSPK
Pusat
(pengetikan,
- Staf Subdit PS
Menyusun
Menghimpun
Instrumen
masukan
25 Sept 2014
Finalisasi
SK Tim
direktur padat
Mengarahkan, memberikan
pendistribusian)
paraf.
- Rapat
- Kasi Rentek PS
24 Akhir Sept
- Jadwal padat
- Kasi Pelaks PS
2014
- Literatur
- Rapat
Draf Instrumen
Memimpin
Notulen
Rapat
Dafar Hadir Dokumentasi
terbatas
- Kasubdit PP
25 Akhir Sept
- Jadwal padat
Pembahasan
- Kasubdit ASSP
2014
- Literatur
Instrumen
- Kasubdit EPSP
Dokumen SK Tim
memonitor,
legalisasi,
- Staf Subdit PS Instrumen final
Agenda
Final Instrumen
Memimpin
Notulen
Rapat
Dafar Hadir Dokumentasi
terbatas
- Kasi Rentek PS - Kasi Pelaks PS - Staf Subdit PS 3.
Surat ke Dinas
Penyusunan Tim
Membuat Surat
Administrasi
- Sesditjen P2MKT
26 September
Agenda
Surat
Mengarahkan,
Daerah untuk uji
ke Daerah
(pengetikan,
- Direktur PSPK
2014
direktur dan
Permohona
memonitor,
Nakertrans
legalisasi,
- Staf Subdit PS
ses padat
Pengawas
memberikan
Kabupaten.
Daerah
paraf.
coba
pendistribusian) Menyusun
Menghimpun
Menyusun Draf SK
- Direktur PSPK
7 Oktober
Agenda
Draf SK Tim
Mengarahkan,
pengawas
masukan
Pengawas daerah
- Kadis Nakertars
2014
direktur padat
Daerah
memonitor,
daerah
pengawas daerah
Kabupaten
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
Draf SK
memberikan
21
- Staf Subdit PS
4.
paraf.
Membuat SK
Administrasi
- Direktur PSPK
8 Oktober
Agenda
Daerah
Pengawas
(pengetikan,
- Staf Subdit PS
2014
direktur padat
memonitor,
Pengawas
Daerah
legalisasi,
memberikan
Daerah
pendistribusian)
paraf.
Penjelasan
Memberikan
Intrumen kepada
pemahaman
Pengawas Pusat
kepada
- Sosialisasi pengawas Pusat
- Kasubdit PS
20 Oktober
- Kasi Bina
2014
padat
Mengarahkan,
Meningkat
Menyampaikan
Notulen
pengetahuannya
sosialisasi
Dafar Hadir
Latar
Pelaksanaan
pengawas pusat
Jadwal
SK Tim
Dokumen SK
SK Pengawas
- Kasi Bina Perenc.
belakang
- Pengawas Pusat
pendidikan
Dokumentasi
tidak sama Evaluasi hasil
Mengetahui
Pre Tes dan
penjelasan
peningkatan
Post Tes
pengawas pusat
pemahaman
pengawas pusat
- Pengawas Pusat
20 Oktober
Jadwal
Ukuran
Melakukan
Notulen
padat
peningkatan
evaluasi
Dafar Hadir Dokumentasi
pengawas pusat terhadap instrumen yang disosialisasikan 5.
Penjelasan
Memberikan
- Sosialisasi
Intrumen kepada
pemahaman
pengawas
Pengawas
kepada
daerah
Daerah
pengawas daerah
- Kasubit PS
29 Oktober
- Pengawas Pusat
2014
Jadwal padat
Meningkat
Menyampaikan
Notulen
pengetahuannya
sosialisasi
Dafar Hadir
Latar
Dokumentasi
belakang pendidikan tidak sama
Evaluasi hasil
Mengetahui
Pre Tes dan
- Kasubdit PS
29 Oktober –
Latar
Ukuran
Melakukan
Notulen
penjelasan
peningkatan
Post Tes
- Pengawas Daerah
Nopermber
belakang
peningkatan
evaluasi
Dafar Hadir
pengawas
pemahaman
pengawas pusat
2014
pendidikan
daerah
pengawas daerah
Dokumentasi
tidak sama
terhadap instrumen yang Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
22
disosialisasikan 6.
Pelaksanaan
Melakukan
Melakukan uji
- Pengawas pusat
Nopember
Ujicoba
Ujicoba
coba model
- Pengawas daerah
2014
pengawasan
pengawasan
pengawasan
- Kontraktor
pekerjaan
dengan
partisipatif
menerapkan
Pengawasan
Mengarahkan,
material
yang efektif,
dan memonitor
efisien dan tepat
.
Keterlambat
pelaksana
an
- Konsultan
model partisipatif
Pengiriman
Isian instrumen
waktu.
pekerjaan
supervisi
fisik Jadwal
Masukan
Memimpin
padat
perbaikan
rapat
Laporan
Penyusunan
Menghimpun
Melakukan
- Kasubdit PS
2 6 Nopember
Laporan
masukan dan
Rapat
- Kasubdit PP
2014
saran hasil
Penyusunan
- Kasubdit ASSP
Notulen
pengawasan
Laporan
- Kasubdit EPSP
Dafar Hadir
- Kasubag TU
Dokumenta
pengawasan
- Kasi Pelaksanaan - Kasi Perenc. - Pengawas Lapangan 7.
Jadwal
Menghimpun
Melakukan
- Kasubdit PS
3 Desember
dan
masukan
Rapat evaluasi
- Kasubdit PP
2014
Penyempurnaan
penyempurnaan
dan
- Kasubdit ASSP
model
penyempurnaan
- Kasubdit EPSP
Notulen
model
- Kasubag TU
Dafar Hadir
- Kasi Pelaksanaan
Dokumenta
padat
Model
Memimpin
pengawasan
rapat
Dokumen model
Evaluasi Model
partisipatif
pengawasan partisipatif
- Kasi Perenc. - Pengawas Lapangan
Laporan Implementasi Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
23
B. PELAKSANAAN TAHAPAN KEGIATAN
1. Mliestone Pertama Penyusunan Tim Pusat a. Hasil Pelaksanaan Sebelum dilakukannya proyek perubahan ini, penyusunan tim pusat dilaksanakan dengan menunjuk personil pengawas lapangan aparat pusat untuk melakukan kegiatan pengawasan dilokasi proyek pembangunan PLTS. Kegiatan pengawasan pada awalnya dilakukan sendiri oleh aparat pusat dan berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi ketransmigrasian di daerah, tetapi belum melibatkan secara aktif aparat daerah dalam kegiatan pengawasan. Dalam proyek perubahan ini, Penyusunan Tim Pusat diawali dengan melakukan rapat persiapan pembentukan tim yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menghimpun masukan dari stakeholder dalam penyusunan Tim. Rapat penyusunan Tim Pusat, telah dilaksanakan pada tanggal 23 September 2014, dengan dokumen pendukung, disajikan pada (lampiran 1). Penyusunan tim pusat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan singkronisasi
seluruh
sumberdaya
yang
ada
dilingkungan
direktorat
Pengembangan Sarana dan Prasarana Kwasan dalam melaksanakan peningkatan kualitas pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui model pengawasan partisipatif. Peran project leader dalam rapat penyusunan Tim adalah mengundang rapat dan memimpin rapat yang dihadiri oleh Kasubdit Pengembangan Prasarana/ PPK, Kasubdit ASSP, Kasubdit EPSP, Kasubag Tata Usaha, Kasi Perencanaan, Kasi Pelaksanaan dan para pejabat non struktural di lingkungan Direktorat PSPK (daftar hadir terlampi). Berdasarkan masukan dalam rapat maka, mekanisme penyusunan Tim pusat
untuk
pelaksanaan
proyek
perubahan
peningkatan
efektivitas
pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi melalui model pengawasan partisipatif didasarkan kepada tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 12/MEN/III/2010 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
24
Penunjukan tim juga berdasarkan kompetensi dan latar belakang pendidikan khususnya yang ditunjuk sebagai pengawas lapangan, harus memahami dan mengetahui tentang pelaksanaan pembangunan PLTS komunal. Dari hasil rapat persiapan penyusunan Tim Pusat yang diperoleh Draf SK TIim, kemudian dilakukan proses administrasi untuk legaliasasi SK Tim oleh Direktur Pengembangan Sarana dan Prasaran Kawasan.
b. Susunan Tim Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana
Kawasan
Ditjen
P2MKT
Nomor:
KEP.
605
A/P2MKT-
PSPK/IX/2014 tanggal 25 September 2014 maka susunan Tim adalah sebagai berikut :
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
25
Tabel 3.2 SUSUNAN TIM PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGAWASAN KEGIATAN PENGEMBANGAN SARANA KAWASAN TRANSMIGRASI MELALUI MODEL PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA DIREKTORAT PSPK TAHUN 2014
NO
NAMA/NIP
JABATAN
1.
Sigit Mustofa Nurudin, ST, MM 19700908 199403 1 002
Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sarana, Direktorat PSPK, Ditjen P2MKT.
2.
Ir. Pahala Tua Sihite, MM. 19580818 188403 1 001 Budi Akhmanudin, S.Sos. 19600529 198603 1 002
Kepala Seksi Bina Pelaksanaan Sarana, Subdit Pengembangan Dit. PSPK Kepala Seksi Bina Perencanaan Teknis Sarana, Subdit Pengembangan Sarana Dit. PSPK. Penyusun Bahan Bina Perencanaan Teknis Sarana, Seksi Bina Perencanaan Teknis, Direktorat PSPK. Pengumpul Bahan Bina Perencanaan Teknis Prasarana Seksi Bina Perencanaan Teknis Prasarana Direktorat PSPK. Pengumpul Bahan Rencana Program dan Anggaran Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PSPK. Penyusun Bahan Bina Perencanaan Teknis Sarana, Seksi Bina Perencanaan Teknis, Direktorat PSPK. Penyusun Bahan Bina Pelaksanaan Sarana, Seksi Bina Pelaksanaan Sarana, Direktorat PSPK. Pengumpun Bahan Bina Perencanaan Teknis Sarana, Seksi Bina Perencanaan Teknis, Direktorat PSPK. Pengumpul Bahan Bina Pelaksanaan Sarana, Seksi Bina Pelaksanaan Sarana, Direktorat PSPK. Pengumpul Bahan Bina Pelaksanaan Sarana, Seksi Bina Pelaksanaan Sarana, Direktorat PSPK. Penyusun Bahan Bina Pelaksanaan Sarana, Seksi Bina Pelaksanaan Sarana, Direktorat PSPK. Pengumpul Bahan Bina Pelaksanaan Sarana, Seksi Bina Pelaksanaan Sarana, Direktorat PSPK.
3. 4.
Drs. AM Dardji Putra 19630929 199003 1 003
5.
Djumari 19581012 198003 1 003
6.
Senen Suyitno 19660307 198503 1 002
7.
Zuhri Ferdeli, ST 19870529 201101 1 002
8.
Imam Murdo Koentjoro, ST. 19570522 199403 1 001
9.
Dedi Supardi 19580912 198212 1 002
10.
Gusono 19590616 198603 1 002
11.
Dewi Nurini, SE, MM 19760607 199903 2 001
12.
Nelmi Sofiati, SE. 19711023 199603 2 001
13.
Jumadi 19760703 200312 1 002
KEDUDUKAN Ketua Tim Wakil Ketua Sekretaris Pengawas Lapangan Pengawas Lapangan Pengawas Lapangan Pengawas Lapangan Pengawas Lapangan Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
26
c. Tugas Tim 1) Ketua Tim bertugas : a) Mengkoordinir penyusunan rancangan kegiatan b) Memimpin dan mengarahkan anggota tim kerja c) Menggalang komunikasi dan kesepakatan dengan stakeholder baik internal maupun eksternal dalam mendukung keseluruhan tahapan proyek perubahan. d) Melaksanakan, mengendalian dan memantau seluruh tahapan proyek perubahan dengan memanfaatkan seluruh sumberdaya yang ada. 2) Wakil Ketua Tim bertugas : a) Membantu Ketua Tim dalam mengkoordinir penyusunan rancangan kegiatan. b) Membantu Ketua Tim dalam menggalang komunikasi dan kesepakatan dengan stakeholder baik internal maupun eksternal dalam mendukung keseluruhan tahapan proyek perubahan. c) Melaksanakan, mengendalian dan memantau pelaksanaan kegiatan. 3) Sekretaris Tim bertugas : a) Membantu Ketua Tim dalam melaksanakan proses administrasi kegiatan b) Melakukan koordinasi dengan unit terkait, dalam proses pelaksanaan kegiatan di kantor dan di lapangan. c) Koordinasi dalam sistem pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. 4) Pengawas Lapangan Aparat Pusat : a) Melaksanakan tugas sebagai pengawas lapangan sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan. b) Menyusun Rencana Kerja kegiatan, tujuan, sasaran dan dokumen pendukung. c) Membantu Ketua Tim dalam melaksanaakan kegiatan peningkatan efektivitas pengawasan dengan model partisipatif. d) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan 5) Anggota Tim : a) Melaksakan kegiatan administrasi b) Membantu menyusun konsep instrumen pengawasan model patisipatif c) Menyiapkan rencana penjelasan kepada Pengawas Lapangan d) Melakukan persiapan pemberangkatan tim pengawas Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
27
d. Komitmen Stakeholder Pada rapat penyusunan Tim, tanggal 23 September 2014 disepakati komitmen seluruh stakeholder untuk mendukung proyek perubahan. Isi komitmen dukungan tersebut yaitu: 1) Kasubdit Pengembangan Prasarana/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersedia mendukung Peningkatan Efektivitas Pengawasan Kegiatan Pengembangan Sarana Kawasan Transmigrasi Melalui Model Pengawasan Partisipatif, dengan : a) Selaku PPK akan menyiapkan dukungan pendanaan, sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam DIPA dan sesuai aturan yang berlaku. b) Akan menunjuk pejabat non struktural dari subdit Pengembangan Prasarana untuk menjadi pengawas lapangan. c) Membantu mengarahkan, memonitor dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dengan model patisipatif. 2) Kasubdit Analisis dan Standardisasi Sarana dan Prasarana mendukung Peningkatan Efektivitas Pengawasan Kegiatan Pengembangan Sarana Kawasan Transmigrasi Melalui Model Pengawasan Partisipatif, dengan : a) Memberikan dukungan dalam menyusun standar instrumen pengawasan. b) Akan menunjuk pejabat non struktural dari Analisis dan Standardisasi Sarana dan Prasarana untuk menjadi pengawas lapangan, jika diperlukan. c) Membantu mengarahkan, memonitor dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dengan model patisipatif. 3) Kasubdit Evaluasi Pengembangan Sarana dan Prasarana mendukung Peningkatan Efektivitas Pengawasan Kegiatan Pengembangan Sarana Kawasan Transmigrasi Melalui Model Pengawasan Partisipatif, dengan : a) Memberikan dukungan dalam penyediaan data dan informasi dalam pelaksanaan pengawasan. b) Akan menunjuk pejabat non struktural dari Subdit EPSP untuk menjadi pengawas lapangan, jika diperlukan. c) Membantu mengarahkan, memonitor dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dengan model patisipatif.
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
28
4) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan mendukung Peningkatan Efektivitas Pengawasan Kegiatan Pengembangan Sarana Kawasan Transmigrasi Melalui Model Pengawasan Partisipatif, dengan : a) Memberikan dukungan dalam penyelenggaraan tugas administrasi dan perlengkapan. b) Membantu dalam penyediaan sarana dan prasarana rapat dan diskusi. c) Membantu pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kegiatan. 5) Para Kasi dan Staf di lingkungan Subdit Pengembangan Sarana Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan mendukung Peningkatan Efektivitas
Pengawasan
Kegiatan
Pengembangan
Sarana
Kawasan
Transmigrasi Melalui Model Pengawasan Partisipatif, dengan : a) Membantu dalam penyelenggaraan tugas administrasi kegiatan. b) Membantu dalam penyediaan sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan. c) Membantu melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan
e. Kendala Kendala yang dihadapi dalam penyusunan Tim Pusat, yaitu : 1) Padatnya jadwal kegiatan pada Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan. Mengingat tugas pelaksanaan kegiatan pada T.A 2014 pada Direktorat PSPK cukup banyak sehingga mengakibatkan padatnya jadwal personil sehingga pelaksanaan rapat sempat tertunda. 2) Keterbatasan personil yang memiliki latar belakang teknis, sehingga dalam memberikan tugas sebagai pengawas lapangan tidak semua yang ditunjuk berlatar belakang teknisi.
f.
Strategi
Strategi yang dilakukan dalam rangka menghadapi kendala yang ada, yaitu : 1) Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif kepada stake holder yang ditunjuk dan diundang dalam rapat persiapan pembentukan. 2) Memberdayakan seluruh staf di lingkungan Subdit untuk melakukan penyesuaian jadwal dengan personil/ Tim diluar Subdit Pengembangan Sarana. Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
29
3) Memberdayakan staf yang tidak berlatar belakang teknis untuk dapat mengawasi pekerjaan fisik, dengan melakukan pengarahan dan bimbingan secara intensif.
2. Milestone Kedua Penyusunan Instrumen Pengawasan a.
Hasil Pelaksanaan Sebelum pelaksanaan proyek perubahan, instrumen pengawasan belum
ada secara khusus, yang dipergunakan oleh pengawas lapangan, berupa buku catatan masing-masing pengawas yang formatnya tidak baku dan diserahkan kepada masing-masing pengawas. Kendala yang dihadapi yaitu, banyak pengawas lapangan yang tidak mencatat progres pekerjaan secara rinci, sehingga pada saat melaporkan progres fisik dan permasalahan di lapangan mengalami kesulitan. Dalam proyek perubahan ini penyusunan Instrumen Pengawasan diawali dengan melakukan rapat
yang dilaksanakan dengan tujuan untuk
menghimpun masukan dari stakeholder dalam rangka penyusunan Instrumen pengawasan partisipatif. Rapat penyusunan instrumen, telah dilaksanakan pada tanggal 24 September 2014, dan kemudian dilanjutkan tanggal 25 September 2014 untuk finalisasi instrumen pengawasan, dengan dokumen pendukung, disajikan pada (lampiran 2). Peran project leader dalam rapat penyusunan Instrumen pengawasan adalah mengundang rapat dan memimpin rapat yang dihadiri oleh Kasubdit Pengembangan Prasarana/ PPK, Kasubdit ASSP, Kasubdit EPSP, Kasubag Tata Usaha, Kasi Perencanaan, Kasi Pelaksanaan dan para pejabat non struktural di lingkungan Direktorat PSPK (daftar hadir terlampi). Dalam
rangka
melaksanakan
kegiatan
pengawasan
kegiatan
pengembangan sarana kawasan transmigrasi diperlukan Instrumen yang akan diisi oleh pengawas lapangan pusat dan daerah, secara bersama. Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, maka Isi Instrumen Pengawasan yaitu meliputi: Informasi Umum, berisi data lokasi, kabupaten dan provinsi Data Pengawas Lapangan, nama pengawas lapangan Tanggal Pengawasan, tanggal dilakukan pengecekan lapangan
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
30
Hasil Pengawasan, diisi sesuai dengan progres di lapangan dan deskripsi kegiatan yang dilakukan dilapangan, meliputi:
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Mobilisasi Peralatan dan Personil
Pekerjaan Konstruksi Pondasi Panel
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Power House
Pekerjaan Jaringan Distribusi
Pekerjaan Instalasi Rumah
Pekerjaan Instalasi Panel Surya
Pekerjaan Instalasi Baterai dan Inverter Di Power House
Pekerjaan Running Test
Kendala dan Permasalahan
Masalah Teknis
Masalah Administrasi
Masalah Sosial / Masyarakat
Pengisian chek list spesifikasi teknis, meliputi : a)
Panel surya yang merupakan komponen pokok sebagai penyerap energi panas matahari.
b)
Baterai, yang berfungsi untuk menyimpan energi dari panel surya.
c)
Inverter dan controler yang berfungsi untuk merubah arus AC menjadi DC dari panel surya yang kemudian disimpan dalam baterai.
d)
Jaringan distribusi, dan instalasi rumah
e)
Penerangan jalan umum
f)
Acecories dan kelengkapan komonen lain
Hasil instrumen yang telah disusun, disajikan pada lampiran.
b. Kendala Kendala yang dihadapi dalam penyusunan Instrumen Pengawasan, yaitu :
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
31
1) Masih terbatasnya literatur tentang hasil pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal di Kawasan Transmigrasi dengan model pengawasan partisipatif. 2) Sangat banyaknya item komponen dan jenis kegiatan yang harus diawasi oleh
pengawas
lapangan
pusat
dan
pengawas
daerah
sehingga
mengalami kesulitan dalam memformulasikan model instrumen yang akan dibuat. 3) Jadwal tim yang sangat padat, berkaitan dengan tugas yang lain.
c. Strategi Strategi yang dilakukan dalam rangka menghadapi kendala yang ada, yaitu : 1) Mencari sumber literatur dan informasi berdasarkan dokumen spesifikasi teknis dari Kementerian ESDM dan Kementerian PDT yang telah lebih dahulu membangun PLTS komunal. 2) Melakukan penyederhanaan jenis komponen yang utama dilakukan pengawasan dengan menyusun instrumen dalam bentuk chek list yang mudah untuk diisi oleh pengawas pusat dan daerah, dengan memberikan penjelasan teknik pengisian instrumennya.
3. Milestone Ketiga Penyusunan Personil Pengawas Daerah Untuk Uji Coba a. Hasil Pelaksanaan Sebelum proyek perubahan, pengawas daerah belum dilibatkan dalam kegiatan pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigasi, khususnya
pembangunan
PLTS
yang
dilaksanakan
oleh
Direktorat
Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan. Dengan model pengawasan partisipatif ini, aparat daerah dilibatkan secara langsung dalam kegiatan pengawasan bersama pengawas dari pusat. Dalam proyek perubahan ini, penyusunan Tim Pengawas Daaerah untuk uji coba diawali dengan pembuatan konsep Surat Sekretaris Direktorat Jenderal P2MKT kepada Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten yang berisi
tentang
Permohonan
Personil
Pengawas
Lapangan
Pekerjaan
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
32
Pembangunan PLTS Komunal di Lokasi Transmigrasi, yang akan dilaksanakan dengan uji coba model pengawasan partisipatif. Peran dari project leader adalah mengarahkan pembuatan surat dan menyetujui konsep Surat tersebut, untuk selanjutnya diproses di tingkat Direktur dan tanda tangan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal P2MKT. Surat ditandatangai oleh Sesditjen P2MKT pada tanggal 26 September 2014, yang ditujukan kepada : 1)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
2)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kota Waringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
3)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Dari surat permohonan personil tersebut kemudian dijawab oleh Kepala
Dinas yang bersangkutan dengan mengusulkan personil yang akan ditugaskan sebagai pengawas lapangan daerah untuk ujicoba pengawasan partisipatif,
dokumen pendukung, surat keluar dan masuk disajikan pada
(lampiran 3). Usulan personil yang disampaikan oleh Kepala Dinas Nakertrans tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Project Leader untuk menyusun Draf SK Tim Pengawas Daerah untuk uji coba pengawasan model partisipatif yang kemudian dilakukan proses legalisasi, yang selanjutnya ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan.
b. Susunan Personil Pengawas Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Ditjen P2MKT Nomor: KEP. 652 /P2MKT-PSPK/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 dengan susunan Personil Pengawas Daerah adalah sebagai berikut :
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
33
Tabel 3.3 SUSUNAN PERSONIL PENGAWAS DAERAH UNTUK UJI COBA PENGAWASAN MODEL PARTISIPATIF KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA KOMUNAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI TAHUN 2014
NO
NAMA/NIP
JABATAN
1. Suwandi SP 19730425 200802 1 001
KEDUDUKAN
Pembina Unit Permukiman Transmigrasi Bayat Kabupaten Lamandau
2.
Kamiran, SE 19610827 198603 1 011
Kepala UPT Kumai Seberang Kabupaten Kota Waringin Barat
3.
Sutedjo, SPd 19630618 198903 1 014
Kasie Penyiapan Lahan dan Bangunan Dinsosnakertrans Kab. Mamuju.
4.
Sumali 19630315 198903 1 023
Staf Bidang Transmigrasi Dinsosnakertrans Kab. Mamuju
Pengawas Daerah Pembangunan PLTS Komunal Desa Bayat Kab. Lamandau Prov. Kalimantan Tengah Pengawas Daerah Pembangunan PLTS Komunal UPT Kumai Seberang Kab. Kota Waringin Barat Prov. Kalimantan Tengah Pengawas Daerah Pembangunan PLTS Komunal UPT Botteng Kab. Mamuju Prov. Sulawesi Barat Pengawas Daerah Pembangunan PLTS Komunal UPT Sinyonyoi Kab. Mamuju Prov. Sulawesi Barat
c. Tugas dan Fungsi Pengawas Daerah 1)
Menyusun rencana kerja kegiatan dan jadwal kegiatan pengawasan model partisipatif
2)
Berkoodinasi dan bekerjasama dengan Pengawas Pusat, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi dalam rangka pengawasan kegiatan.
3)
Melaporkan
hasil
pelaksanaan
kegiatan
kepada
Direktur
Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan.
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
34
d. Kendala Kendala yang dihadapi dalam penyusunan Personil Pengawas Daerah, yaitu : 1) Keterbatasan personil yang dimiliki pemerintah daerah yang mempunyai latar belakang teknis, hal ini terlihat dari usulan personil dari Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten, yang berlatar belakang Sarjana Ekonomi dan Sarjana Pendidikan. 2) Proses administrasi dari surat Sesditjen kepada Dinas Nakertrans, tidak cepat mendapatkan jawaban, sehingga menghambat penerbitan SK Direktur.
e. Strategi Strategi yang dilakukan dalam rangka menghadapi kendala yang ada, yaitu: 1) Mlelakukan penjelasan model pengawasan partisipatif kepada Dinas membidangi ketransmigrasian, sehingga memiliki pandangan yang sama dengan pengawas pusat dalam melaksanakan kegiatan pengawasan model partisipatif. 2) Untuk mempercepat proses administrasi, maka, telah dilakukan koordinasi melalui telpon kepada Dinas Nakertrans tersebut di atas, sehingga dapat segera diberikan jawaban atas surat Sesditjen tersebut melalui email maupun faximile.
4. Milestone Keempat Penjelasan Instrumen kepada Pengawas Pusat a. Pelaksanaan Penjelasan Sebelum proyek perubahan, penjelasan pengisian instrumen pengawasan belum dilakukan, karena yang ada sebelumnya berupa buku catatan masingmasing pengawas, diisi berdasarkan persepsi dan diskripsi pekerjaan fisik dilapangan. Pada pengawasan
model partisipatif, kegiatan penjelasan
instrumen kepada pengawas sangat diperlukan sehingga kondisi di lapangan dapat dituliskan dalam format isian instrumen pengawasan, yang meliputi progres pekerjaan fisik, permasalahan teknis dan sosial. Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
35
Dalam proyek perubahan ini penjelasan instrumen pengawasan model partisipatif kepada pengawas pusat telah dilaksanakan pada Hari Senin, 20 Oktober 2014. Tujuan penjelasan kepada pengawas pusat adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan ujicoba pengawasan
model
Pengembangan
partisipatif.
Sarana,
Kepala
Penjelasan Seksi
ini
Bina
dihadiri
oleh
Pelaksanaan,
Kasubdit
Kasi
Bina
Perencanaan dan para pengawas lapangan pusat. Peran Projec Leader adalah sebagai pemberi materi penjelasan instrumen pengawasan model partisipatif dengan peserta adalah para pengawas lapangan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal di permukiman transmigrasi. Materi yang disampaikan dalam
penjelasan
instrumen kepada pengawas lapangan meliputi : Informasi Umum 1) Pengetahuan umum tentang Pembangunan PLTS Komunal 2) Tujuan pembangunan PLTS Komunal di Permukiman Transmigrasi 3) Tujuan model pengawasan partisipatif 4) Instrumen pengawasan yang harus diisisi dalam laporan Pengawasan, meliputi: Mobilisasi personil dan peralatan, pekerjaan persiapan, pekerjaan konstruksi, pekerjaan mekanikal elektrikan dan pekerjaan pelatihan kepada transmigran. 5) Kendala dan Permasalahan ; Masalah Teknis, Masalah Administrasi dan Masalah Sosial / Masyarakat. 6) Isi chek list, meliputi : Panel surya yang merupakan komponen pokok sebagai penyerap energi panas matahari. Baterai, yang berfungsi untuk menyimpan energi dari panel surya. Inverter dan controler yang berfungsi untuk merubah arus AC menjadi DC dari panel surya yang kemudian disimpan dalam baterai. Jaringan distribusi, dan instalasi rumah Penerangan jalan umum Acecories dan kelengkapan lainnya Dokumen pelaksanaan kegiatan penjelasan kepada pengawas pusat disajikan dalam (lampiran 4).
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
36
b. Hasil Pre Test dan Post Test Pelaksanaan penjelasan kepada pengawas lapangan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanaan kegiatan uji coba
pengawasan
model
partisipatif
di
lapangan.
Untuk
mengetahui
peningkatan tersebut, maka sebelum dilakukan penjelasan dilaksanakan pre test kepada pengawas lapangan, dan post test setelah selesai penjelasan. Jumlah pengawas lapangan yang mengikuti kegiatan penjelasan berjumlah 8 (delapan) orang, dengan hasil disajikan dalam tabel 3.4. Tabel 3.4 Hasil Pre Test dan Post Test Penjelasan Instrumen Pengawas Lapangan Pusat No.
Nilai
Frekwensi
Frekwensi x Nilai
Pre Test
Post Test
Pre Test
Post Test
1.
10
-
-
-
-
2.
20
-
-
-
-
3.
30
-
-
-
-
4.
40
1
-
40
-
5.
50
-
-
-
-
6.
60
1
-
60
-
7.
70
2
1
140
140
8.
80
2
1
160
80
9.
90
2
4
180
360
10
100
-
2
-
200
Jumlah
8
8
580
780
72,5
97,5
Rata-Rata
(%) Kenaikan
34,48%
Dari tabel diatas terlihat bahwa dari 8 pengawas lapangan, sebelum dilakukan penjelasan diberikan pre test dengan hasil yaitu; yang memperoleh nilai 40 sebanyak 1 orang, nilai 60 sebanyak 1 orang, nilai 70 sebanyak 2 orang, nilai 80 sebanyak 2 orang dan nilai 90 sebanyak 2 orang. Dari hasil tersebut apabila frekwensi jumlah pengawas yang memperoleh nilai yang sama
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
37
dikalikan dengan besarnya nilai maka diperoleh jumlah total nilai pre test sebesar 580, sehingga nilai rata-rata untuk 8 orang adalah sebesar 72,5. Setelah dilakukan penjelasan instrumen kepada pengawas lapangan diperoleh nilai post test yaitu; nilai 70 sebanyak 1 orang, nilai 80 sebanyak 1 orang, nilai 90 sebanyak 4 orang dan nilai 100 sebanyak 2 orang. Dari hasil tersebut apabila frekwensi jumlah pengawas yang memperoleh nilai yang sama dikalikan dengan besarnya nilai maka diperoleh jumlah total nilai post test sebesar 780, sehingga nilai rata-rata untuk 8 orang adalah sebesar 97,5. Sehingga kenaikan nilai sebelum dan sesudah penjelasan instrumen model pengawasan partisipatif terhadap pengawas lapangan aparat pusat mengalami kenaikan sebesar 34,48 %.
c. Kendala Kendala
yang
dihadapi
dalam
pelaksanaan
penjelasan
instrumen
pengawasan model partisipatif kepada pengawas lapangan aparat pusat yaitu, yaitu : 1)
Terbatasnya jumlah pengawas lapangan aparat pusat yang dapat mengikuti kegiatan sosialisasi, karena padatnya jadwal aparat yang melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dan tugas lainnya, sehingga yang mengikuti sangat minim.
2)
Latar belakang pendidikan yang dimiliki para pengawas lapangan, sangat heterogen sehingga perbedaan antara satu dengan yang lain masih sangat menyolok.
d. Strategi Strategi yang dilakukan dalam rangka menghadapi kendala yang ada, yaitu: 1)
Bagi pengawas lapangan yang berhalangan hadir karena ada tugas yang sedang dilaksanakan, maka pada kesempatan lain dapat dilakukan penjelasan dan diskusi secara langsung.
2)
Dilakukan monitoring dan pengendalian kepada pengawas lapangan dalam rangka pelaksanaan ujicoba model pengawasan partisipatif.
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
38
5. Milestone Kelima Penjelasan Instrumen kepada Pengawas Daerah a. Pelaksanaan Penjelasan Sebelum proyek perubahan ini, kegiatan penjelasan kepada pengawas daerah belum pernah dilakukan, karena pengawas lapangan yang ada baru sebatas pengawas dari aparat pusat, sedangkang pengawas dari daerah belum dilibatkan dalam pegiatan pengawasan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Dalam proyek perubahan ini penjelasan model pengawasan partisipatif kepada pengawas daerah sangat diperlukan, karena merupakan
kegiatan
baru
bagi
pemerintah
daerah
dan
agar
dalam
pelaksanaan pengawasan partisipatif sesuai dengan yang diharapkan yaitu dapat meningkatan efektivitas pengawasan. Dalam proyek perubahan ini, penjelasan instrumen pengawasan model partisipatif kepada pengawas daerah telah dilaksanakan pada Hari Selasa, 28 Oktober 2014, bertempat di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang P2MKT Dinas Nakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang P2KT Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan dari Dinas Kabupaten yang membidangi Ketransmigrasian se wilayah Provinsi Kalimantan Tengah serta para calon pengawas lapangan daerah kegiatan pembangunan PLTS Komunal T.A 2014. Peran Projec Leader adalah sebagai pemberi materi dalam penjelasan instrumen pengawasan model partisipatif dengan peserta adalah calon pengawas lapangan daerah kegiatan pembangunan PLTS Komunal T.A 2014 dan para aparat Pemerintah Daerah dinas yang membidangi ketransmigrasian di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Materi yang disampaikan pada penjelasan instrumen kepada pengawas lapangan meliputi : Informasi Umum 1) Pengetahuan umum tentang Pembangunan PLTS Komunal 2) Tujuan pembangunan PLTS Komunal di Permukiman Transmigrasi 3) Tujuan model pengawasan partisipatif 4) Instrumen pengawasan yang harus diisisi dalam laporan Pengawasan, meliputi: Mobilisasi personil dan peralatan, pekerjaan persiapan, pekerjaan
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
39
konstruksi, pekerjaan mekanikal elektrikan dan pekerjaan pelatihan kepada transmigran. 5) Kendala dan Permasalahan ; Masalah Teknis, Masalah Administrasi dan Masalah Sosial / Masyarakat. 6) Isi chek list, meliputi : Panel surya yang merupakan komponen pokok sebagai penyerap energi panas matahari. Baterai, yang berfungsi untuk menyimpan energi dari panel surya. Inverter dan controler yang berfungsi untuk merubah arus AC menjadi DC dari panel surya yang kemudian disimpan dalam baterai. Jaringan distribusi, dan instalasi rumah Penerangan jalan umum Acecories dan kelengkapan lainnya Dokumen pendukung dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi/ penjelasan kepada pengawas daerah, disajikan dalam (lampiran 5).
b. Hasil Pre Test dan Post Test Pelaksanaan Penjelasan kepada pengawas lapangan aparat daerah bertujuan
untuk
meningkatkan
pengetahuan
dan
keterampilan
dalam
melaksanaan kegiatan uji coba pengawasan model partisipatif di lapangan. Untuk mengetahui peningkatan tersebut, maka sebelum dilakukan penjelasan dilaksanakan pre test dan setelah penjelasan dilakukan post tes kepada aparat daerah. Jumlah aparat daerah yang mengikuti kegiatan penejelasan instrumen model pengawasan partisipatif serta mengikuti pre test dan post test berjumlah 16 (enam belas) orang, dengan hasil disajikan dalam tabel 3.4.
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
40
Tabel 3.4 Hasil Pre Test dan Post Test Penjelasan Instrumen Pengawas Lapangan Daerah No.
Nilai
Frekwensi
Frekwensi x Nilai
Pre Test
Post Test
Pre Test
Post Test
1.
10
-
-
-
-
2.
20
-
-
-
-
3.
30
-
-
-
-
4.
40
2
-
40
-
5.
50
2
-
100
-
6.
60
4
1
240
60
7.
70
7
4
490
280
8.
80
1
6
80
480
9.
90
-
5
-
450
10
100
-
-
-
-
Jumlah
16
16 72,5
97,5
Rata-Rata
(%) Kenaikan
34,48%
Dari tabel diatas terlihat bahwa dari 16 pengawas daerah, sebelum dilakukan penjelasan diberikan pre test dengan hasil yaitu; yang memperoleh nilai 40 sebanyak 2 orang, nilai 50 sebanyak 2 orang, nilai 60 sebanyak 4 orang, nilai 70 sebanyak 7 orang, dan nilai 80 sebanyak 1. Dari hasil tersebut apabila frekwensi jumlah pengawas yang memperoleh nilai yang sama dikalikan dengan besarnya nilai maka diperoleh jumlah total nilai pre test sebesar 950, sehingga nilai rata-rata untuk 16 orang adalah sebesar 59,37. Setelah dilakukan penjelasan terhadap pengawas daerah diperoleh nilai post test yaitu; nilai 60 sebanyak 1 orang, nilai 70 sebanyak 4 orang, nilai 80 sebanyak 6 orang dan nilai 90 sebanyak 5 orang. Dari hasil tersebut apabila frekwensi jumlah pengawas yang memperoleh nilai yang sama dikalikan dengan besarnya nilai maka diperoleh jumlah total nilai post test sebesar 1.270, sehingga nilai rata-rata untuk 16 orang adalah sebesar 79,37 Sehingga kenaikan nilai sebelum dan sesudah test terhadap pengawas lapangan aparat pusat mengalami kenaikan sebesar 33,68 %. Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
41
c. Kendala Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sosialisasi/ penjelasan instrumen pengawasan model partisipatif kepada pengawas lapangan aparat daerah yaitu, yaitu : 1)
Latar belakang pendidikan yang dimiliki para pengawas lapangan aparat daerah, sangat heterogen sehingga perbedaan antara satu dengan yang lain masih sangat menyolok.
2)
Teknologi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya sistem Komunal merupakan hal yang relatif baru sehingga para aparat daerah masih minim pengetahuannya tentang hal tersebut.
d. Strategi Strategi yang dilakukan dalam rangka menghadapi kendala yang ada, yaitu: 1) Pelaksanaan penjelasan kepada aparat daerah, diberikan materi yang mendasar tentang pembangunan PLTS Komunal dan pentingnya kegiatan pengawasan model partisipatif. 2) Dilakukan koordinasi dan pengendalian secara intensif antara pengawas pusat dengan
pengawas daerah dalam pelaksanaan ujicoba model
pengawasan partisipatif.
6. Milestone Keenam Pelaksanaan Uji Coba Pengawasan PLTS Komunal dengan model Pengawasan Partisipatif a.
Pengertian Pembangkit Listrik Tenaga Surya Sebelum
pelaksanaan
proyek
perubahan,
kegiatan
pengawasan
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Sistem Komunal belum pernah dilakukan, karena kebijakan pembangunan PLTS sistem Komunal baru diterapkan pada tahun 2014. Pada tahun sebelumnya pembangunan PLTS menggunakan sistem Individual, yaitu berupa pembangunan Solar Home System (SHS) dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Pembangunan
PLTS
sistem
SHS
adalah
pembangunan
dimana
komponen PLTS yang terdiri dari Panel Surya, Baterai, Inverter dan Kontroler Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
42
dipasang pada masing-masing rumah. Pengoperasipan dan pemeliharaan menjadi tanggungjawab masing-masing kepala keluarga. PJU PLTS adalah pembangunan Penerangan Jalan Umum, dimana komponen panel surya, baterai, dan inverter berada pada masing-masing tiang PJU. Dalam system ini tidak diperlukan jaringan yang menghubungkan antar tiang. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal (PLTS) Komunal, adalah pembangunan jaringan listrik, dimana komponen Panel Surya, Baterai, Inverter dan Kontroler berada pada tempat tersendiri yaitu Bangunan Rumah Pembangkit (Power House). Dari bangunan tersebut, arus listrik kemudian dialirkan ke rumah transmigran dan bangunan fasilitas umum menggunakan jaringan kabel distribusi yang ditopang dengan tiang jaringan (tiang listrik). Pengoperasian dan pemeliharaan PLTS komunal dilakukan oleh lembaga pengelola yang dibentuk oleh warga transmigran yang telah dilatih sebagai operator oleh pelaksana fisik. Pada pembangunan SHS dan PJU pada tahun-tahun sebelumnya, dilakukan kegiatan pengawasan oleh pengawas lapangan aparat pusat secara mandiri. Hal ini mengingat teknologi pembangunan PLTS merupakan teknologi baru yang masih sangat minim disosialisasikan ke pihak pemerintah daerah. Kelemahan pengawasan secara mandiri oleh aparat pengawas pusat adalah apabila terjadi permasalahan di lokasi, seperti adalanya komplain lahan untuk pembangunan PLTS, tuntutan
masyarakat yang belum
mendapatkan program, dan kesulitan mobilisasi bahan serta material akan sulit diatasi oleh Kontraktor, Supervisi dan pengawas pusat. Untuk itu diperlukan pengawas daerah yang bertugas membantu pengawas pusat dalam menyelesaikan permasalahan di lokasi. Dalam
proyek
perubahan
ini
dilakukan
ujicoba
pengawasan
pembangunan PLTS Komunal dengan model pengawasan partisipatif dengan tujuan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah, khususnya aparat pengawas daerah dalam proses pembangunan PLTS komunal. Dengan keterlibatkan pengawas daerah diharapkan penyelesaian permasalahan dilapangan dapat cepat diatasi khususnya menyangkut tuntutan dari masyarakat. Disamping itu juga memberikan tambahan pengetahuan kepada aparat daerah dalam pengembangan teknologi baru khususnya teknologi Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
43
pembangunan
PLTS
sistem
komunal.
Pada
akhirnya
dengan
mengikutsertakan aparat daerah dalam proses pengawasan model partisipatif maka diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi khususnya pembangunan sarana Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal.
b.
Hasil Pelaksanaan Uji Coba Ujicoba
pelaksanaan
model
pengawasan
partisipatif
kegiatan
pembanguann PLTS komunal dilakukan di 2 (dua) Provinsi yaitu di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat.
1) Provinsi Kalimantan Tengah a) Data Umum Nama Lokasi
: UPT. Kumai Seberang
Kecamatan
: Kumai
Kabupaten
: Kota Waringin Timur
Pengawas Pusat
: Senen Suyitno
Pengawas Daerah
: Kamiran SE
Periode Pengawasan
: 18 s/d 24 Nopember 2014
b) Progres Fisik Pekerjaan Pekerjaan persiapan telah dilakukan oleh kontraktor yaitu berupa pembersian dan pembuatan pondasi banggunan Power House. Konstruksi bangunan berupa bangunan Rumah Panggung, dengan lantai kayu Ulin. Pembersihan pada rencana jaringan distribusi juga sudah dilakukan yaitu dengan memasang patok pada titik dimana tiang jaringan akan dipasang. Mobilisasi peralatan dan personil telah dilakukan, dimana komponen peralatan PLTS sebagian besar telah sampai lokasi yaitu sebesar 80 %. Proses pembangunan rumah pembangkit terus dilanjutkan, dan sebagian personil melakukan pemasangan kabel jaringan dan distribusi yang berada di rumah transmigran. Peran pengawas lapangan dari pusat dan daerah sangat dibutuhkan dalam mendorong progres fisik pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, sehingga dapat selesai pada waktu yang telalah ditetapkan. Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
44
c) Kendala Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan PLTS Komunal di lokasi Kumai Seberang Provinsi Kalimantan Tengah ini, yaitu: Adanya tuntutan masyarakat desa Kumai Seberang induk yang menginginkan untuk diberikan jaringan PLTS di kampungnya seperti dilokasi transmigrasi. Tuntutan tersebut mengakibatkan pekerjaan beberapa hari berhenti. Adanya keterlambatan pengiriman materil utama PLTS seperti baterai dan panel surya, sehingga perlu dilakukan percepatan dan penambahan personil teknisi di lapangan.
d) Strategi, Peran Projec Leader dan Stakeholder Pengawas lapangan pusat menyampaikan laporan tentang progres fisik dan kendala yang dihadapi kepada projec leader. Terhadap permasalahan yang
dapat
diatasi
dilapangan,
pengawas
lapangan
pusat
menyelesaikannya secara bersama dengan pengawas daerah. Adanya kendala tentang lambatnya pengiriman material, disamping pengawas pusat berkoordinasi dengan pelaksana dilapangan, maka Projec Leader juga melakukan komunikasi dengan pihak Kontraktor untuk segera mempercepat pengiriman melalui koordinasi dengan jasa pengiriman barang (cargo) yang telah ditunjuk. Berkaitan adanya laporan tentang tuntutan warga Desa Induk Kumai Seberang, Projec Leader berkomunikasi dengan Kabid Transmigrasi Dinas Sosnakertrans Kabupaten Kota Waringin Barat yang pada intinya bahwa sesuai dengan Undang-Undang 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian bahwa program pemberdayaan masyarakat transmigrasi yang diantaranya bantuan PLTS, diberikan kepada lokasi transmigrasi yang masih berstatus UPT Bina, sedangka untuk desa sekitarnya dan eks UPT akan ditangani oleh kementerian terkait seperti ESDM. Namun mengingat pada saat ini bahwa
Transmigrasi
bergabung
dalam
Kementerian
Desa,
maka
disarankan usulan masyarakat tersebut ditujukan kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi. Saran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Bupati Kumai Seberang tentang usulan penambahan pembangunan Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
45
PLTS untuk masyarakat sekitar UPT Kumai Seberang, yang disampaikan secara langsung oleh Wakil Bupati kepada Direktur Jenderal P2MKT beberapa waktu yang lalu.
2) Provinsi Sulawesi Barat a) Data Umum Nama Lokasi
: 1. UPT. Botteng Kecamatan Simboro Kepulauan 2. UPT. Sinyonyoi Kecamatan Kaluku
Kabupaten
: Mamuju
Pengawas Pusat
: Andika Widyasmoro S, ST.
Pengawas Daerah
: 1. Sutedjo 2. Sumali
Periode Pengawasan
: 12 s/d 15 Nopember 2014
b) Progres Fisik Pekerjaan Pekerjaan persiapan telah dilakukan oleh kontraktor yaitu berupa pembersian dan pembuatan pondasi banggunan Power House. Progres masing-masing item pekerjaan yaitu; pondasi mencapai 100%, dinding bata merah 80%, pagar (BRC) keliling 70 %. Progres untuk jaringan distribusi mencapai 15 %, yaitu galian pondasi untuk tiang distribusi jaringan (tiang listrik) mencapai 60 titik. Progres untuk pemasangan instalasi rumah transmigran baru mencapai 15 %, yaitu pemasangan energi limiter 70 unit. Untuk pekerjaan elektrikal di dalam Powe House, sampai dengan waktu periode pengawasan belum terpasang. Peran pengawas lapangan dari pusat dan daerah sangat dibutuhkan dalam mendorong progres fisik pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, sehingga dapat selesai pada waktu yang telalah ditetapkan.
c) Kendala Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan PLTS Komunal di lokasi UPT. Boteng dan Sinyonyoi ini, yaitu: Adanya kondisi akses jalan masuk UPT Sinyonyoi yang sangat terjal, sehingga untuk pengiriman barang mengalami kesulitan.
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
46
Adanya keterlambatan pengiriman materil utama PLTS seperti baterai dan panel surya, sehingga perlu dilakukan percepatan dan penambahan personil teknisi di lapangan.
d) Strategi, Peran Projec Leader dan Stakeholder Pengawas lapangan pusat menyampaikan laporan tentang progres fisik dan kendala yang dihadapi kepada projec leader. Terhadap permasalahan yang
dapat
diatasi
dilapangan,
pengawas
lapangan
pusat
menyelesaikannya secara bersama dengan pengawas daerah. Adanya kendala tentang beratnya aksesibilitas jalan masuk ke lokasi Sinyonyoi, telah
diambil
langkah
percepatan
dengan
mengikutsertkan
warga
transmigran untuk membantu dalam proses pengangkutan sampai di lokasi permukiman transmigrasi. Transmigran diikutkan sebagai tenaga kerja oleh pihak pelaksana, dengan diberikan pengarahan seperti cara pemasangan jaringan instalasi di rumah, pemasangan jaringan distribusi dan pekerjaan lain di Power House. Adanya kendala tentang lambatnya pengiriman material, disamping pengawas pusat berkoordinasi dengan pelaksana dilapangan, maka Projec Leader juga melakukan komunikasi dengan pihak Kontraktor untuk segera mempercepat pengiriman melalui koordinasi dengan jasa pengiriman barang (cargo) yang telah ditunjuk.
c. Penyusunan Laporan Setelah pengawas lapangan aparat pusat dan daerah melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan PLTS Komunal, kemudian dilakukan diskusi dan penyusunan laporan pada tanggal 26 Nopember 2014 (dokumen administrasi disajikan dalam lampiran 6).
7. Milestone Ketujuh Evaluasi Model dan Penyempurnaan a.
Hasil Pelaksanaan Dalam proyek perubahan ini, Evaluasi dan Penyempurnaan model
dilakukan setelah kegiatan uji coba pelaksanaan pengawasan dengan model pengawasan partisipatif. Evaluasi dan penyempurnaan model dilakukan rapat
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
47
dan diskusi pada tanggal 5 Desember 2014, dengan hasil dan dokumen pendukung disajikan dalam (lampiran 7). Peran project leader dalam rapat evaluasi dan penyempuranaan model adalah mengundang rapat dan memimpin rapat yang dihadiri oleh Kasubdit Pengembangan Prasarana/ PPK, Kasubdit ASSP, Kasubdit EPSP, Kasubag Tata Usaha, Kasi Perencanaan, Kasi Pelaksanaan dan para pejabat non struktural di lingkungan Direktorat PSPK (daftar hadir terlampi). Beberapa hal yang menjadi catatan dalam
rapat
evaluasi dan
penyempurnaan model ini, dalah sebagai berikut : 1. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal merupakan teknologi baru yang mulai dari pembangunan, pengoperasian dan pemeliharannya memerlukan partisipasi masyarakat. Karena dengan keikutsertaan masyarakat mulai dari proses pembangunan sampai dengan pemeliharannya, maka diharapkan masyarakat nantinya dapat mandiri dalam mengelola hasil pembangunan. 2. Instrumen pengawasan dari unsur teknis sudah cukup, namun dari segi pengenalan teknologi kepada aparat daerah dan masyarakat perlu diberikan tambahan penjelasan. 3. Instrumen yang ada perlu diberikan tambahan tentang perawatan PLTS komunal dan pengelolaan PLTS Komunal, sehingga masyarakat dapat mengetahui dalam memanfaatkan hasil pembangunan tersebut dengan optimal sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dapat tercapai. 4. Instrumen pengawasan pengembangan Sarana (pembangunan PLTS Komunal) model pengawasan partisipatif, dilengkapi dan disusun menjadi Pedoman Model Pengawasan Partisipatif Pembangunan PLTS Komunal di Kawasan Transmigrasi, yang selanjutnya akan disosialisasikan pada tahun 2015. 5. Pedoman
Model
Pengawasan
Partisipatif
yang
merupakan
penyempurnaan dari instrumen pengawasan partisipatif, berisi : Pengenalan PLTS Sistem Komunal Perawatan PLTS Sistem Komunal Pengelolaan PLTS Sistem Komunal Instrumen Pengawasan PLTS Model Pengawasan Partisipatif Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
48
Yang menjabarkan tentang : Informasi Umum, berisi data lokasi, kabupaten dan provinsi Data Pengawas Lapangan, nama pengawas lapangan Tanggal Pengawasan, tanggal dilakukan pengecekan lapangan Hasil Pengawasan, diisi sesuai dengan progres di lapangan dan deskripsi kegiatan yang dilakukan dilapangan. Pekerjaan Persiapan Pekerjaan Mobilisasi Peralatan dan Personil Pekerjaan Konstruksi Pondasi Panel Pekerjaan Konstruksi Bangunan Power House Pekerjaan Jaringan Distribusi Pekerjaan Instalasi Rumah Pekerjaan Instalasi Panel Surya Pekerjaan Instalasi Baterai dan Inverter Di Power House Pekerjaan Running Test Kendala dan Permasalahan
Masalah Teknis
Masalah Administrasi
Masalah Sosial / Masyarakat
Pengisian chek list spesifikasi teknis
b. Kendala Kendala yang dihadapi dalam penyusunan Instrumen Pengawasan, yaitu : 1) Masih terbatasnya literatur tentang hasil pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal di Kawasan Transmigrasi dengan model pengawasan partisipatif. 2) Dalam mensosialisasikan Model kepada Pemerintah Daerah, belum ada landasan hukum sehingga dikhawatirkan tidak optimal. 3)
Jadwal tim yang sangat padat, berkaitan dengan tugas yang lain.
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
49
c. Strategi Strategi yang dilakukan dalam rangka menghadapi kendala yang ada, yaitu : 1) Mencari sumber literatur dan informasi dari berbagai sumber, tentang pengembangan energi terbarukan, khususnya dalam pembangunan PLTS Komunal. 2) Membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas yang membidangi Ketransmigrasian, terkait dengan sosialisasi model Pengawasan Partisipatif.
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
50
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan Kesimpulan
dari
proyek
perubahan
“Peningkatan
Efektivitas
Pengawasan Kegiatan Pengembangan Sarana Kawasan Transmigrasi melalui Model Pengawasan Partisipatif pada Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan” adalah sebagai berikut : 1. Pengawasan kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi dengan menerapkan model pengawasan partisipatif dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, karena dengan melibatkan aparat daerah dan masyarakat
dalam
proses
pembangunan
maka
apabila
terjadi
permasalahan dapat cepat ditindaklanjuti. 2. Dengan pengawasan model partisipatif dapat meningkatkan partisipasi aparat daerah dan masyarakat dalam proses pembangunan sehingga pengetahuan dan keterampilan dapat meningkat khususnya dalam bidang pengembangan energi terbarukan. 3. Pengawasan
model
partisipatif
dapat
meningkatkan
kualitas
hasil
pembangunan sarana kususnya pembangunan PLTS Komunal, dapat tepat waktu, tepat kualitas dan ekonomis sehingga transmigran dan masyarakat sekitarnya dapat memanfaatkan hasil pembangunan tersebut secara baik dan berkelanjutan. 4. Melalui pengawasan model partisipatif maka dapat meningkatnya kualitas hasil kegiatan pengembangan sarana kawasan transmigrasi kususnya hasil Pembangunan PLTS Komunal, sehingga dapat mendukung kegiatan usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigrasi. 5. Dengan meningkatnya kegiatan usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat
transmigran,
maka
dapat
meningkatkan
kesejahteraan
transmigran dan masyarakat sekitarnya.
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
51
B.
Sarana Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pembangunan sarana dan prasarana kawasan transmigras melalui pelaksanaan pengawasan model pengawasan partisipatif ada beberpa hal yang dapat menjadi saran yaitu : 1. Perlu dilakukan kegiatan Sosialisasi Model Pengawasan Partisipatif kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat, sehingga teknologi baru khususnya dalam pembangunan PLTS Komunal dapat dimengerti dan dipahami. 2. Perlu dilakukan kegiatan pendampingan, pasca pembangunan sarana PLTS Komunal, sehingga pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan oleh transmigran dapat selalu dimonitor dan diarahkan oleh tenaga pendamping. 3. Tenaga pengelola yang sudah terbentuk perlu didorong untuk lebih aktif dalam melakukan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan, sehingga PLTS yang sudah dibangun dapat berfungsi dan bermanfaat secara berkelanjutan.
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
52
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009, tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No: 12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga dan Transmigrasi. Rencana Pembangunan Jangka Panjang bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2010-2025. Soetomo, Pemberdayaan Masyarakat Mungkinkah Muncul Antitesisnya?. 2011, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Suparno E,. Transmigrasi Menyongsong 2025, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2009). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009, tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
53
LAMPIRAN – 1 DUKUNGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN MILESTONES PERTAMA PENYUSUNAN TIM PUSAT
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
54
LAMPIRAN – 2 DUKUNGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN MILESTONES KEDUA PENYUSUNAN INSTRUMEN PENGAWASAN
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
55
LAMPIRAN – 3 DUKUNGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN MILESTONES KETIGA PENYUSUNAN TIM PENGAWAS DAERAH
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
56
LAMPIRAN – 4 DUKUNGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN MILESTONES KEEMPAT PENJELASAN INSTRUMEN KEPADA PENGAWAS PUSAT
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
57
LAMPIRAN – 5 DUKUNGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN MILESTONES KELIMA PENJELASAN INSTRUMEN KEPADA PENGAWAS DAERAH
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
58
LAMPIRAN – 6 DUKUNGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN MILESTONES KE ENAM PELAKSANAAN UJI COBA MODEL PENGAWASAN PARTISIPATIF
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
59
LAMPIRAN – 7 DUKUNGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN MILESTONES KE TUJUH EVALUASI DAN PENYEMPURNAAN MODEL
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
60
LAMPIRAN – 8 DUKUNGAN ADMINISTRASI PROYEK PERUBAHAN
Rancangan Proyek Perubahan Sigit Mustofa Nurudin Diklat Pim III Angkatan XI Tahun 2014
61
RENCANA PROYEK PERUBAHAN PENINGAKATN EFEKTIVITAS PENGAWASAN KEGIATAN PENGEMBANGAN SARANA KAWASAN TRANSMIGRASI MELALUI MODEL PARTISIPASI
OLEH :
Sigit Mustofa Nurudin
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEKRETARIAT JENDERAL
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI TAHUN 2014
IDENTITAS PROYEK PERUBAHAN
Judul
Peningkatan Efektivitas Pengawasan Kegiatan Pengembangan Sarana Kawasan Transmigrasi, melalui Model Partisipatif.
Deskripsi
Tugas dan fungsi Sub Direktorat Pengembangan Sarana Direktorat PSPK Ditjen P2MKT salah satunya adalah melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan pengembangan sarana Permukiman dan Kawasan Transmigrasi. Untuk meningkatkani hasil Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal, diperlukan peningakatan pengawasan pekerjaan fisik dengan partipisasi aktif aparat daerah.
Sponsor
Dr. Ir. Chamidun Daim, MBA, Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan, Ditjen P2MKT, Kemnakertrans.
Penanggung
Sigit Mustofa N, ST, MM, Kasubdit Pengembangan Sarana, Dit. PSPK,
Jawab Proyek
Ditjen P2MKT.
Perubahan Sumber Daya
Kasi Perencanaan Teknis Subdit Pengembangan Sarana
Tim
Kasi Pelaksana Subdit Pengembangan Sarana Pengawas Lapangan (Aparat Pusat) Asisten Pengawas Lapangan (Aparat Daerah)
Catatan Mentor : ............................................................................................................ ......................................................................................................................................... Menyetujui Mentor/ Atasan Langsung
DR. Ir. Chamidun Daim, MBA. NIP. 19591012 198403 1001
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Di Indonesia, transmigrasi bukanlah fenomena baru. Masyarakat dan pemerintah telah melaksanakan transmigrasi dari masa ke masa, dari satu periode ke periode yang lain. Transmigrasi diawali pada tahun 1905 dengan program kolonisasi, masa awal kemerdekaan (1942–1965), masa orde baru dari Pelita I sampai dengan Pelita VI (1968-1998) serta masa reformasi. Jumlah Kepala Keluarga (KK) transmigran yang telah dipindahkan mencapai 2,5 Juta KK atau lebih dari 10 juta jiwa. Perpindahan
penduduk
yang
melatarbelakangi
pembangunan
transmigrasi pada awal kemerdekaan sebenarnya merupakan suatu kesadaran bersama untuk memanfatkan, mengolah, dan mengembangkan seluruh potensi sumberdaya bangsa sebagai pengamalan Pancasila. Artinya sejak awal gagasan besar transmigrasi sebenarnya telah diarahkan pada upaya pemanfaatan dua potensi besar yaitu potensi sumberdaya alam dan potensi sumberdaya manusia. Seperti telah digariskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997, tentang ketransmigrasian bahwa, tujuan penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya,
peningkatan
memperkukuh
dan
persatuan
dan
pemerataan kesatuan
pembangunan bangsa.
terwujudnya
peningkatan
kemampuan
dan
transmigrasi,
membangun
kemandirian
dan
daerah
Sasarannya
produktivitas mewujudkan
serta adalah
masyarakat integrasi
di
permukiman transmigrasi, sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Penyelenggaraan transmigran diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan perwujudan integrasi masyarakat. Pembangunan ketransmigrasian yang diawali dengan pembangunan permukiman yang dilengkapi dengan lahan pekarangan, lahan usaha 1, lahan usaha 2, sarana dan prasarana yang berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Pengembangan sarana dan prasarana yang meliputi fasilitas umum dan fasilitas sosial di permukiman dan kawasan transmigrasi dapat ditangani selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah dilakukan penempatan transmigran, seperti tersebut dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang ketransmigrasian. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 12/MEN/2010 tanggal: 18 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menangani pengembangan sarana dan prasarana kawasan adalah Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan. Sarana dan prasarana permukiman dan kawasan transmigrasi merupakan komponen penunjang utama untuk keberlangsungan kegiatan ekonomi, sosial dan budaya warga masyarakat transmigrasi. Keberhasilan program transmigrasi tidak lepas dari kondisi sarana dan prasarana. Oleh karenanya, di dalam program transmigrasi ini terdapat Unit Kerja Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan. Adapun Tugas dan Fungsi Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan, sesuai Peraturan Menteri Nakertrans Nomor 12/MEN/2010, yaitu: Tugas: Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana serta evaluasi pengembangan sarana dan prasarana. Fungsi: (a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana, serta evaluasi pengembangan sarana dan prasarana. (b) Penyiapan pelaksanan kebijakan di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana. (c) Penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria kebijakan di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana. (d) Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi kebijakan di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan
prasarana dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana; dan (e) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Sub Direktorat Pengambangan Sarana merupakan bagian dari Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan mempunyai tugas dan fungsi yaiu:
Tugas:
Melaksanakan
penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan teknis sarana dan pembinaan pelaksanaan sarana. Fungsi: (a) Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis sarana dan pembinaan pelaksanaan sarana; (b) Penyiapan pelaksanan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis sarana dan pembinaan pelaksanaan sarana; (c) Penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis sarana dan pembinaan pelaksanaan sarana; dan (d) Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi kebijakan di bidang analisis dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana. Indikator Kinerja Kegiatan pengembangan sarana adalah; permukiman
dan
kawasan
transmigrasi
yang
kembangkan
jumlah saranya.
Sedangkan Indikator out put dari kegiatan pembangan sarana sebagai mana diuraikan dalam dokumen Rencana Program Jangka Menengah (RPJM), yaitu pengembangan fasilitas umum, sarana air bersih, penerangan dan energi terbarukan serta rumah transmigran. Permasalahan dalam Pengembangan Sarana, yang dihadapi saat ini antara lain; (1) masih banyaknya kegiatan pengembangan sarana di permukiman dan kawasan transmgrasi yang belum tepat mutu dan waktu; (2) masih perlu penyempurnaan NSPK dengan adanya tuntutan
Standar
Pelayanan Minimal (SPM); (3) masih terbatasnya sumber daya manusia yang kompeten yang mendukung kegiatan pengembangan sarana baik di pusat maupun daerah; dan masih rendahnya sumber dana yang tersedia untuk mendukung kegiatan pengembangan sarana baik di pusat maupun di daerah. Salah satu tugas yang dilakukan adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang dibangun di Permukiman Transmigrasi. Beberapa permasalahan yang dihadadi dalam pembangunan tersebut yaitu; (1) masih
sering terjadi keterlambatan kegiatan pembangunan dari waktu yang telah ditetapkan; (2) rendahnya kepedulian aparat di daerah terhadap hasil pembangunan yang dibangun oleh Kementerian; (3) lemahnya koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan, dan (4) masih terbatasnya pengetahuan aparat pusat dan daerah dalam bidang energi baru terbarukan. Pengembangan sarana ke depan diharapkan akan berkualitas melalui pengawasan yang partisipatif, yaitu dengan melibatkan lintas unit baik pusat maupun daerah. Kegiatan pembangunan sarana transmigrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, sebaiknya pemerintah kabupaten ikut mengawasi sehingga dapat menumbuhkan rasa memiliki, demikian juga apabila yang membangun adalah pemerintah kabupaten. Pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat sebaiknya mengikutkan pemerintah daerah baik
provinsi
maupun
kabupaten
dalam
kegiatan
pengawasan
dan
pengendalian pekerjaan. Permasalahan di unit organisasi yang urgen dan perlu untuk segera diselesaikan adalah masih sering terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan fisik, sehingga masyarakat transmigrasi belum mendapatkan pelayanan yang optimal untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi dan sosial budaya di permukiman dan kawasan transmigrasi. Upaya untuk menyelesaian permasalahan tersebut salah satunya adalah melakukan pengawasan yang efektiv oleh aparat pusat sebagai pengawas dan melibatkan peran aparat pemerintah daerah untuk ikut serta melakukan pengawasan kegiatan, sehingga penyelesaian pekerjaan dapat tepat waktu dan tepat mutu, serta terjadi transformasi pengetahuan dari kontraktor pelaksana, aparat pusat dan aparat daerah. Untuk itu pada proyek perubahan ini akan mengambil judul “Peningkatan Efektivitas Pengawasan Kegiatan Pengembangan Sarana Kawasan Transmigrasi melalui Model Pengawasan Partisipatif agar upaya untuk meningkatkan hasil pengembangan sarana yang tepat mutu dan tepat waktu dapat segera diwujudkan.
B. Tujuan 1. Meningkatan efektivitas pengawasan pekerjaan pengembangan sarana kawasan transmigrasi. 2. Meningkatkan hasil pembangunan sarana, sehingga tepat waktu, tepat kualitas dan tepat kuantitas.
C. Manfaat Jangka pendek adalah, bahwa pekerjaan tepat waktu, mutu dan kuantitas segingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Jangka menengah bahwa, masyarakat transmigrasi dapat memanfaatkan hasil pembangunan sarana untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi dan sosial budaya maysarakat, secara baik dan berkelanjutan.
D. Ruang Lingkup Ruang lingkup proyek perubahan adalah : 1. Pembentukan Tim Pusat dan Daerah 2. Penyusunan Instrumen pengawasan. 3. Pembahasan Instrumen pengawasan. 4. Pembekalan pengawas lapangan pusat. 5. Perjalanan pengawasan pusat. 6. Perjalanan pengawas daerah. 7. Pelaksanaan Pengawasan oleh aparat Pusat dan Daerah. 8. Penyusunan laporan pengawasan. 9. Monitoring dan evaluasi 10. Perbaikan intrumen pengawasan 11. Sosialiasi model pengawasan efektiv kepada Pemerintah Daerah.
Dari 10 ruang lingkup tersebut yang akan dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan adalah dari nomor 1 (satu) sampai dengan dengan nomor 8 (delapan).