Proposal Am 2022-2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023



MI MUHAMMADIYAH BULAK KRAGAN GONDANGREJO KARANGANYAR



1



LEMBAR PENGESAHAN



Program Penyelenggaraan Asesmen Madrasah pada MI Muhammadiyah Bulak Tahun Pelajaran 2022/2023 ini telah diteliti dan disahkan pada :



Hari



:



_________________________



Tanggal



:



_________________________



Menyetujui: Pengawas Sekolah di Madrasah Kankemenag Kab. Karanganyar



Kepala MI Muhammadiyah Bulak



Wasana, S.Pd.,M.Pd. NIP. 19711020 199603 1 001



Siti Aminah, S.PdI. NIP. 19700228 200604 2 002



Mengetahui an. Kepala Kankemenag Kab. Karanganyar Kasi Pendidikan Madrasah



Siti Muzayanah A.M., SH NIP. 19700412 199403 2 005



2



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Swt, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyusun Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Kelas VI MI Muhammadiyah Bulak, Tahun Pelajaran 2022 / 20203 dengan baik. Asesmen pembelajaran dimadrasah meliputi; 1) Asesmen formatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran 2) Asesmen sumatif, yaitu asesmen hasil belajara untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Madrasa ini dibuat sangat sederhana, namun kami tetap berharap agar dapat dipergunakan sebagai Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Madrasah bagi guru, maupun kepala madrsasah serta siwa-siswi kelas VI MI Muhammadiyah Bulak tahun pelajaran 2022/2023. Kami menyadari bahwa penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Maadrasah ini masih banyak kekurangan, maka kami berharap kepada yang berkepentingan agar memberikan saran dan petunjuk untuk perbaikan diwaktu yang akan datang. Akhirnya semoga Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Madrasa ini bermanfaat . Karanganyar,



April 2023



Kepala MI Muhammadiyah Bulak



Siti Aminah, S.PdI. NIP. 19700228 200604 2 002



3



Halaman Sampul Kata Pengatar Halaman Pengesahan Daftar Isi Ringkasan Kegiatan BAB I



BAB II



DAFTAR ISI ........................................................................ ........................................................................ ........................................................................ ........................................................................



PENDAHULUAN A. Latar Belakang .............................. B.Dasar .............................. C.Tujuan dan Fungsi .............................. D. Pengertian .............................. PESERTA DAN PENYELENGGARA ASESMEN MADRASAH. A.Persyaratan Peserta Asesmen Maadrasah .............................. B. Hak dan Kewajiban Peserta Asesmen Madrasah .............................. C. Pendataan Peserta Asesmen Madrasah ............................... D. Nomor Peserta Asesmen Madrasah ............................... E. Penyelenggaraan Asesmen Madrasah ...............................



BAB III



TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARA ASESMEN MADRASAH



BAB IV



BAHAN ASESMEN MADRASAH A. Bentuk Asesmen Madrasah B. Instrumen Asesen Madrasah C. Kisi-kisi Asesmen Madrasah D. Prosedur Penyusunan kisi-kisi E. Naskah Soal Asesmen Madrasah F. Pengadaan Naskah Soal Asesmen Madrasah



BAB V



PELAKSANAAN A. Mata Pelajaran Asesmen Madrasah B. Waktu Pelaksanaan Asesmen Madrasah C. Moda Pelaksanaan D. Pemeriksaan dan Pengolahan asesmen Madrasah



BAB VI



PENGATURAN RUANG DAN TATA TERTIB A. Pengaturan Ruang Asesmen Madrasah B. Pengawas Asesmen Madrasah C. Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah D.Tata Terrib pengawas ruang



i ii iii v 1 1 3 3 5 5 5 6 7 8



.............................. .............................. ............................... ............................... .............................. ..............................



9 10 10 10 11 12



.............................. .............................. .............................. ..............................



13 13 15 15



.............................. .............................. .............................. ..............................



17 17 18 19



BAB VII



KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI KELUUSAN A. Kiteria keluusan .............................. B. Penetapan Kelulusan .............................. C. Penguuman .............................. Kelulusan



21 21 21



BAB VIII



PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN ................................



22



4



BAB VIII



BEAYA PELAKSANAAN ASESMEN MARDASAH ............................



BAB IX



PENUTUP



23



............................... 24



Lampiran-lampiran : 1. SK Panitia Asesmen Madrasah 2. SK Peserta Asesmmen Madrasah 3. SK Pengawas Asesmen Madrasah 4. SK Pembuatan kisi-kisi dan naskah soal Asesmen Madrasah 5. Pakta Integritas 6. Berita Acara Asesmen adrasah 7. Daftra HadirPeserta Asesmen Madrasah 8. Tata Tertib Peserta Asesmen .9. Denah Tempat Duduk 10.. Denah lokasi asesmen Madrasah



5



RINGKASAN PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH KELAS VI MI MUHAMMADIYAH BULAK T.P. 2022/2023 Nama Kegiatan:



Asesmen Madrasah Kelas VI MI Muhammadiyah Bulak Tahun Pelajaran 2022/20223



1. Untuk melatih siswa-siswi dalam mengerjakan soal Asesmen ; 2. Untuk memotivasi siswa-siswi agar meningkatkan belajar dalam rangka menghadapi Asesmen ;



Tujuan



3. Untuk mengevaluasi dan refleksi kinerja guru; 4. Untuk menilai ketercapaian kompetensi siswa kelas VI 5. Untuk menentukan nilai kelulusan minimal MI Muhammadiyah Bulak tahun pelajaran 2022/2023;



6. Untuk dijadikan salah satu dasar penentuan kelulusan siswa; 7. Untuk dijadikan pedoman dalam penerbitan Ijazah, DKHUM, dan Jenis Kegiatan Peserta



Penyelenggara



SKHUM 2022/2023 1. Asesmen Madrasah TP 2022/2023



Kegiatan diikuti oleh siswa kelas VI sebanyak 17 siswa dengan rincian siswa laki-laki 7 siswa dan siswa perempuan 10 siswa. 1. Penanggung Jawab : Kepala MI Muhammadiyah Bulak 2. Pelaksana : Panitia Kegiatan Asesmen Madrasah MI Muhammadiyah Bulak Tahun Pelajaran 2022/2023 (daftar terlampir) 3. Pengawas : Pengawas dilaksanakan oleh guru kelas/mata pelajaran yang sedang tidak diujikan 4. Korektor : Korektor dilaksanakan oleh guru kelas/mata pelajaran



Waktu



1. Asesmen Praktik tanggal 13 s/d 18 Maret 2023 2. Asesmen tertulis tanggal 8 s/d 16 Mei 2023



Tempat



Ruangan Kelas MI Muhammadiyah Bulak



Anggaran Biaya Sumber Biaya



1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MI Muhammadiyah Bulak 2. Infak dari wali murid



6



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Asesmen Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan AsesmenNasional pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Asesmen yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Pasal 3 menyebutkan bahwa Asesmenyang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang. Hal tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Asesmenpada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Bulak perlu diadakan Asesmen jenjang pendidikan yang disebut Asesmen Madrasah (AM). Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan AM, maka disusun Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya. B. Dasar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah MI Muhammadiyah Bulak Tahun Pelajaran 2022/2023 pada dasarnya berpedoman pada : 1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 78, Tambahan Lembaga negara Republik Indonesia Nomor 4301) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah 7



dengan



Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tenang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021tentang Stanar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor14); 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang ementrian Agama )Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor21); 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101); 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955); 7. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah; 8. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013; 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum. 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 14. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. 8



15. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah; 16. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 Tentang Standar Operasiona Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. 17. Hasil Musyawarah dewan guru MI Muhammadiyah Bulak tanggal 25 Februari 2023 tentang Pelaksanaan Asesmen Madrasah pada MI Muhammadiyah Bulak Tahun Pelajaran 2022/2023 C. Tujuan dan Fungsi Penyelenggaraan asesmen Madrasah mempunya tujuan dan Funsi sebagai berikut: 1. Tujuan Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) yang telah ditetapkan 2. Fungsi Adapun Fungsi Asesmen Madrasah yaitu: a. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik b. Umpan baalik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah c. Salah satu syara penentuan kelulusan



D. Pengertian Dalam Program Penyelenggaraan



Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 MI



Muhamadiyah Bulak ini, yag dimaksud dengan: 1.



Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang dalam hal ini adalah MI Muhammadiyah Bulak Kragan Gondagrejo Karaganyar Jawa Tengah



2.



Asesmen Madrasah yang selanjutnya disebut AM adalah Asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan Madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Kelulusan yang telah ditetapkan



3.



Program



Penyelenggaraan



Asesmen



Madrasah



Tahun



Pelajaran



2022/2023



MI



Muhammadiyah Bulak adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan AM yang merujuk pada Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 yang merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 4.



Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukurn Negara Kesatuan Republik Indonesia.



9



5.



Kisi-kisi AM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal AM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.



6.



Paket naskah soal AM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi AM.



7.



Lembar Jawaban Asesmen Madrasah yang selanjutnya disebut LJAM adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal AM.



8.



Bahan AM adalah bahan yang digunakan dalarn penyelenggaraan AM yang mencakup naskah soal, LJAM, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.



9.



Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.



10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 11. Kelompok Kerja Kepala Madrasah yang selanjutnya disebut KKKM adalah kelompok kepala madrasah di tingkat Kabupaten Karanganyar/ 12. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten Karanganyar pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI).



10



BAB II PESERTA DAN MADRASAH PENYELENGGARA ASESMEN MADRASAH A. Persyaratan Peserta Asesmen Madrasah Persyaratan Peserta Asesmen Madrasah pada MI Muhammadiyah Bulak meliuti: a. Peserta didik terdaftar sebagai peserta didik kelas VI MI Muhammadiyah Bulak pada tahun pelajaran 2022/2023. b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas I (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) c. Terdata pada aplikasis Pangkalan Data Ujiamn Madrasah (PDUM) B. Hak dan Kewajiban Peserta Asesmen Madrasah a. Hak Peserta Asesmen Madrasah 1) Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti Asesmen Madrasah. 2) Peserta Asesmen Madrasah yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Asesmen Madrasah Utama dapat mengikuti Asesmen Madrasah Susulan. b. Kewajiban Peserta Asesmen Madrasah 1) Peserta Asesmen Madrasah wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. 2) Peserta Asesmen Madrasah wajib mematuhi tata tertib C. Pendataan Peserta Asesmen Madrasah a. Pendataan peserta Asesmen Madrasah dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM); b. Data peserta Asesmen Madrasah berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS c. Madrasah melakukan validasi data peserta Asesmen pada aplikasi mulai tanggal 1 Nopember s.d 31 Desember 2022 d. Daftar peserta Asesmen Madrasah dicetak melalui aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasahpenyelenggara Asesmen Madrasah e. Kartu peserta Asesmen Madrasah dicetakmalalui aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara Asesmen Madrasah dan disahkan oleh kepala madrasah.



11



D. Nomor Peserta Asesmen Madrasah Nomor peserta Asesmen Madrasah terdiri dari 15 digit, dengan ketentuan sebagai berikut: a. 2 digit pertama



: kode tahun ujian, yaitu tahun 2023



b. 2 digit kedua



: kode provinsi Jawa Tengah



c. 2 digit ketiga



: kode kabupaten Karanganyar



d. 1 digit keempat



: kode jenjang, untuk MI adalah 1



e. 4 digit kelima



: kode MI Muhammadiyah Bulak



f. 4 digit keenam



: nomor urut peserta Asesmen Madrasah MI Muhammadiyah Bulak.



Peserta Asesmen Madrasah di MI Muhammadiyah Bulak berjumlah 17 siswa yang terdiri dari 7 Siswa dan 10 siswi yang diinput melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan EMIS. Adapun data peserta Asesmen Madrasah pada MI Muhammadiyah Bulak, Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut :



DAFTAR NOMOR DAN NAMA PESERTA ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023 MI MUHAMMADIYAH BULAK



N



L/



NO. PESERTA



NAMA



1



23-11-13-1-0019-0001



ADE GITA NOVIA ANASTASYA



P



Karanganyar, 21 Nopember 2011



2



23-11-13-1-0019-0002



ARTIKA TRI CAHYANI



L



Karanganyar, 20 Juli 2010



3



23-11-13-1-0019-0003



DEVINA KAYLA PUTRI



L



Karanganyar, 3 Maret 2011



4



23-11-13-1-0019-0004



FARINO KURNIA SANDI



L



Karanganyar, 27 Mei 2011



5



23-11-13-1-0019-0005



FATHURRAHMAN AL AFGHANI



L



Karanganyar, 7 Januari 2011



6



23-11-13-1-0019-0006



ICHA DESTIANA WULANINGTYAS



L



Karanganyar, 13 Desamber 2011



7



23-11-13-1-0019-0007



ILHAAM FAALIH SIGIT SAPUTRA



L



Timika, 23 April 2011



8



23-11-13-1-0019-0008



KAYLA SAIIN



L



Karanganyar, 1 Maret 2011



9



23-11-13-1-0019-0009



MARCHEL ADI SAPUTRA



P



Surakarta, 23 Maret 2011



10



23-11-13-1-0019-0010



MUHAMMAD ALDI SAPUTRA



L



Karanganyar, 3 Januari 2011



O



P



12



TEMPAT, TANGGAL LAHIR



11



23-11-13-1-0019-0011



NURUL HIDAYAH



L



Karanganyar, 21 Juli 2011



12



23-11-13-1-0019-0012



SEPTIAN PUTRA HIDAYAT



L



Sragen, 29 September 2011



13



23-11-13-1-0019-0013



SHEZA RADINSYAH PUTRI



P



Surakartai, 2 Nopember 2010



14



23-11-13-1-0019-0014



SYAFIA AFIANI



L



Timika, 12 Juni 2011



15



23-11-13-1-0019-0015



WAHYU DEWI KUMALASARI



L



Surakarta, 26 Juni 2011



16



23-11-13-1-0019-0016



YUNITA PUTRI CHORNAINI



L



Karanganyar, 17 Juni 2011



17



23-11-13-1-0019-0017



ACHMAD ZAKI FARID FADHIL



P



Karanganyar, 17 Juni 2011



E. Penyelenggara Asesmen Madrasah Berdasar pada Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/20223, bahwa: a. Asesmen Madrasah diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK b. Asesmen Madrasah diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangalan Data EMIS Kementerian AgamaSatuan. Dalam hal ini MI Muhammadiyah Bulak telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara Asesmen Madrasah tersebut.



13



BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH Adapun tugas dan kewenangan MI Muhammadiyah Bulak sebagai



penyelenggara Asesmen



Madrasah tahun pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut : a. Membentuk panitia pelaksana Asesmen Madrasah b. Melakukan pendataan, verifikasi dan validasi peserta Asesmen Madrasah melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) c. Menetapkan data peserta Asesmen Madrasah d. Mencetak kartu peserta Asesmen Madrasah malalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) e. Melakukan sosialisasi Asesmen Madrasah f. Menyusun kisi-kisi dan naskah soal Asesmen Madrasah g. Mengatur ruang Asesmen Madrasah h. Menetapkan proktor, teknisi, dan pengawas ruang Asesmen Madrasah i. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari madrasahnya j. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya k. Menggandaan naskah soal Asesmen Madrasah berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan l. Menyiapkan sarana pendukung Asesmen Madrasah m. Melaksanakan Asesmen Madrasah sesuai SOP Asesmen Madrasah n. Melaporkan pelaksanaan Asesmen Madrasah kepada Kantor Kemenag kab. Karanganyar



14



BAB IV BAHAN ASESMEN MADRASAH A. Bentuk Asesmen Bentuk Asesmen Madrasah yang diselenggarakan MI Muhammadiyah Bulak berupa: a. Tes tertulis, Bentuk soal asesmen tertulis terdiri dari: 1) Pilihan ganda 2) Pilihan ganda kompeks 3) Uraian b. Praktik c. Portofolio Adapun bentuk Asesmen Madrasah setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai karakteristiknya adalah sebagai berikut: Bentuk Asesmen Madrasah MI Muhammadiyah Bulak Tahun Pelajaran 2022/2023 BENTUK ASESMEN



N



MATA PELAJARAN



O 1.



TERTULIS



PORTO FOLIO



PRAKTIK



Pendidikan Agama Islam a



Al-Qur’an Hadits



V



b



Aqidah Akhlak



V



c



Fiqh



V



d



Sejarah Kebudayaan Islam



V



V



2.



Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



V



V



3.



Bahasa Indonesia



V



V



4.



Bahasa Arab



V



V



5.



Matematika



V



6.



Ilmu Pengetahuan Alam



V



7.



Ilmu Pengetahuan Sosial



V



8.



Seni Budaya dan Prakarya



V V V



15



V



9.



Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan



V



V



Kesehatan 10. Muatan Lokal a



Bahasa Jawa



V



V



b



Baca Tulis al-Qur’an



V



V



c



Bahasa Inggris



V



V



d. Ke-Muhammadiyahan



V



B. Instrument asesmen a. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran umum mengacu pada permendikbud Nomor 37 ahun 2018 tentang perubahan atas permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi asar Mata elajaran Kurikulum 13 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah b. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. B. Kisi-Kisi Asesmen Madrasah a. Kisi-kisi Asesmen Madrasah disusun oleh gurun kelas dan/atau guru mata pelajaran yang ditetapkan oleh kepala madrasah b. Kisi-kisi Asesmen Madrasah disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku c. Kisi-kisi Asesmen Madrasah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama Pusat d. Kisi-kisi Asesmen Madrasah disusun oleh guru pada satuan pendidikan. C. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan soal Asesmen Madrasah a. Kepala Madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi dan soal Asesmen Madrasah b. Guru menyusun kisi-kisi soal Asesmen Madrasah c. Guru menyusun soal Asesmen Madrasah mengacu pada kisi-kisi d. Validasi instrumen Asesmen Madrasah dilakukan oleh panitia asesmen, kelompok guru pada madrasah dengan pendampingan pengawas madrasah



16



D. Naskah Soal Asesmen Madrasah a. Naskah soal Asesmen Madrasah disusun mengacu pada kisi-kisi Asesmen Madrasah. b. Soal Asesmen Madrasah dikembangkan sesuai dengan teknik asesmen yang dipilih c. Naskah soal Asesmen Madrasah disusun oleh guru pada madrasah penyelenggara Asesmen Madrasah d. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan), politik praktis, pornografi, propaganda, kekerasan, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI e. Hindari soal dan jawaban yang menyebabkan perbedaan mazhab Adapun penyusun kisi-kisi dan naskah soal Asesmen Madrasah pada MI Muhammadiyah Bulak adalah sebagai berikut: Penyusun Kisi-kisi dan Naskah Soal Asesmen Madrasah MI Muhammadiyah Bulak Tahun Pelajaran 2022/2023 No 1.



Mata Pelajaran



Penyusun kisi-kisi dan naskah soal



Pendidikan Agama Islam a. Al-Qur’an Hadits



Arfiah Ika Mardiana, S.Pd.I.



b. Aqidah Akhlak



Arfiah Ika Mardiana, S.Pd.I.



c. Fiqih



Arfiah Ika Mardiana, S.Pd.I.



d. Sejarah Kebudayaan Islam



Arfiah Ika Mardiana, S.Pd.I.



2.



Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



3.



Bahasa Indonesia



Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



4.



Bahasa Arab



Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



5.



Matematika



Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



6.



Ilmu Pengetahuan Alam



Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



7.



Ilmu Pengetahuan Sosial



Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



8.



Seni Budaya dan Prakarya



Dermawan Wibisono, S.Pd.I. 17



9.



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



10. Muatan Lokal a. Bahasa Jawa



Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



b. Baca Tulis Al Quran



Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



c. Bahasa Inggris



Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



d. Ke-Muhammadiyahan



Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



E. Penggandaan Naskah Soal Asesmen Madrasah Asesmen Madrasah pada MI Muhammadiyah Bulak dilaksanakan berbasis kertas pensil/pulpen (KP), maka penggandaan naskah soal beserta kelengkapannya dilakukan oleh MI Muhammadiyah Bulak sendiri selaku madrasah penyelenggara Asesmen Madrasah.



18



BAB V PELAKSANAAN ASESMEN MADRASAH A. Mata Pelajaran Asesmen Madrasah a. Mata Pelajaran yang diujikan dalam Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI Muhammadiyah Bulak b. Asesen mata pelajaran Penjas Orkes dan Seni Budaya dalam bentuk penugasan dan praktik. B. Waktu Pelaksanaan Asesmen Madrasah Waktu pelaksanaan Asesmen Madrasah pada MI Mmuhammadiyah Bulak memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Ketuntasan kurikulum b. Kalender akademik Madrasah c. Hari libur nasional/keagamaaan. Dengan memperhatikan ketiga tersebut, MI Muhammadiyah Bulak telah menetapkan bahwa pelaksanaan Asesmen Madrasah praktik Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin, 13 Maret 2023 s.d hari Jum’at 17 Maret 2023, dan Asesmen Madrasah tertulis Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai pada hari Senin, 8 Mei 2023 s.d Senin 15 Mei 2023 Jadwal pelaksanaan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut: 1. Jadwal Asesmen Madrasah Portopolio Asesmen bentuk portopolio berlangsung pada waktu kegiatan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2022/2023. 2. Jadwal Asesmen Praktik NO 1.



2.



Hari/Tgl



waktu



Mapel



Penguji



Senin, 13



08.00 – 09.30



BTA



Lusiana Fatwaningsih, S.Ak



Maret 2023



10.00 – 11.30



Bahasa Indonesia



Hanifah Monika, S.Pd.



Selasa, 14



08.00 – 09.30



SBdP



Sri Rahayu, S.Pd.I.



Maret 2023



10.00 – 11.30



Bahasa Jawa



Anom Suryawan, S.Pd.I.



19



3.



4.



5.



Rabu, 15



08.00 – 09.30



Fikih



Arfiah Eka Mardiana, S.Pd.I.



Maret 2023



10.00 – 11.30



Bahasa Inggris



Sitatun Muharomah, S.Pd.



Kamis, 16



08.00 – 09.30



IPA



Dermawan wibisono, S.Pd.I.



Maret 2023



10.00 – 11.30



Bahasa Arab



Dermawan wibisono, S.Pd.I.



Jum’at, 17



08.00 – 09.30



PJOK



Ambar Dwiningsih, S.Pd.



Maret 2023



3. Jadwal Asesmen Madrasah Tertulis No 1.



2.



3.



4.



5.



6.



Hari/Tgl Senin,



Mapel



8 08.00 – 09.30 PKn



Mei 2023 Selasa,



10.00 – 12.00 Al-Qur’an Hadits



10.00 – 12.00 Akidah Akhak



10 08.00 – 09.30 Matematika



Mei 2023



Pengawas Sitatun Muharomah, S.Pd.



9 08.00 – 09.30 Bahasa Indnesia



Mei 2023 Rabu,



Waktu



10.00 – 12.00 Fikih



Sri Rahayu, S.Pd.I.. Hanifah Monika,S.Pd. Anom Sri Rahayu, S.Pd.I. Sri Rahayu,S.Pd.I Lusiana Fatmaningsih, S.Ak.



Kamis, 11 08.00 – 09.30 IPA



Sri Rahayu, S.Pd.I



Mei 2023



Ambar Dwiningsih, S.Pd.



10.00 – 12.00 SKI



Jum’at, 12 08.00 – 09.30 IPS



Anom Suryawan, S.Pd.I.



Mei 2023



10.00 – 12.00 Bahasa Jawa



Hanifah Monika, S.Pd.



Sabtu, 13 08.00 – 09.30 Bahasa Arab



Hanifah Monika, S.Pd.



Mei 2023



Ambar Dwiningsih, S.Pd.



10.00 – 12.00 PJOK



20



7.



8.



Senin, 15 08.00 – 09.30 SBdP



Sitatun Muharomah, S.Pd.



Mei 2023



Lusiana Fataningsih, S.Ak.



10.00 – 12.00 BTA



Selasa, 16 08.00 – 09.30 Bahasa Inggris



Sitatun Muharomah S.Pd.



April 2023 10.00 – 12.00 Ke-Muhammadiyahan



Anom Suryawan s.Pd.I.



C. Moda Pelaksanaan Asesmen Madrasah MI Muhammadiyah Bulak melaksanakan Asesmen Madrasah dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Kertas Pensil/Pulpen (AMBKP) D. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil Asesmen Madrasah Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil Asesmen Madrasah diatur sebagai berikut: a. Asesmen Madrasah Berbasis Kertas Pensil/Pulpen (AMBKP) 1) Soal bentuk pilihan ganda Soal Asesmen Madrasah berbentuk pilihan ganda diperiksa secara manual 2) Soal bentuk uraian Soal Asesmen Madrasah berbentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata peajarannya, mengacu pada pedoman penskoran b. Bentuk Asesmen Madrasah lainnya Asesmen Madrasah berbentuk praktik dan portofolio pemeriksaan dan pengolahan hasil asesmen engacu pada pedoman penskoran yang dibuat oleh guru mata pelajaran. c. Pengolahan hasil Asesmen Madrasah 1) Nilai asesmen dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 - 100. 2) Untuk mata pelajaran yang diujikan dengan 3 (tiga) bentuk Asesmen , maka pembobotan nilai diatur sebagai berikut:  Asesmen Portopolio bobot



: 30 %



 Asesmen Praktik



: 30 %



 Asesmen Tertulis bobot



: 40 %



21



3) Untuk mata pelajaran yang diujikan dengan 2 (dua) bentuk Asesmen , maka pembobotan nilai diatur sebagai berikut:  Asesmen Portopolio bobot



: 40 %



 Asesmen Tulis



: 60 % atau



 Asesmen Portopolio



: 40 %



 Asesmen Praktik



: 60 %



4) Untuk mata pelajaran yang diujikan hanya dengan 1 (satu) bentuk Asesmen , maka bobot nilai 100% .



22



BABVI PENGATURAN RUANG DAN TATA TERTIB A. Pengaturan Ruang Asesmen Madrasah Panitia Asesmen Madrasah pada MI Muhammadiyah Bulak menetapkan ruang Asesmen Madrasah sesuai dengan SOP Penyelenggaraan Asesmen madrasah TP. 2022/2023, antara lain sebagai berikut. a. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan Asesmen ; b. Jumlah peserta tiap ruang maksimal 20 peserta c. Setiap ruang Asesmen Madrasah diawasi oleh satu orang pengawas ruang; d. Setiap meja dalam ruang Asesmen diberi nomor peserta Asesmen Madrasah; e. Setiap ruang Asesmen Madrasah ditempel pengumuman yang bertuliskan: "DILARANG MASUK SELAIN PESERTA ASESMEN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI" f. Setiap ruang Asesmen Madrasah disediakan denah tempat duduk peserta Asesmen Madrasah disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang Asesmen ; g. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi Asesmen Madrasah dikeluarkan dari ruang Asesmen/ditutup/dibalik sehingga tidak terbaca oleh peserta asesmen h. Penomoran peserta Asesmen Madrasah dimulai dari nomor peserta terkecil berada ditempat duduk terdekat dengan pintu masuk urut menyamping i. Meja dan kursi yang tersisa supaya dikeluarkan dari ruang Asesmen Madrasah



B. Pengawas Asesmen Madrasah a. Kepala madrasah bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan Asesmen Madrasah di madrasah yang menjadi kewenangannya. b. Pengawas Asesmen Madrasah ditetapkan oleh kepala madrasah. c. Setiap ruang Asesmen Madrasah diawasi oleh satu orang pengawas. d. Pengawas Asesmen Madrasah adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. e. Pengawas Asesmen Madrasah adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.



23



C. Tata Tertib Pengawas Asesmen Pengawas a. Persiapan Asesmen Madrasah 1) Dua puluh (20) menit sebelum Asesmen Madrasah dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas Asesmen Madrasah. 2) Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari panitia penyelenggara Asesmen Madrasah 3) Pengawas Asesmen menerima bahan Asesmen Madrasah dari panitia berupa daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan Asesmen Madrasah, serta lem 4) Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas/Berita Acara 5) Pengawas ruang berpakaian rapi dan sopan b. Pelaksanaan Asesmen Madrasah 1) Pengawas ruang dilarang mambawa alat komunikasi/elektronik kedalam ruang Asesmen Madrasah 2) Pengawas masuk ke dalam ruang Asesmen Madrasah lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan asesmen untuk :  memeriksa kesiapan ruang Asesmen , meminta peserta untuk memasuki ruang Asesmen dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;  memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;  membacakan tata tertib;  meminta peserta Asesmen Madrasah menandatangani daftar hadir;  Memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar 3) Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:  Mempersilahkan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;  Mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan  Mengigatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. 4) Selama Asesmen Madrasah berlangsung, pengawas ruang wajib:  Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang Asesmen Madrasah  Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan  Melarang orang lain measuki ruang Asesmen Madrasah 5) Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari instrumen asesmen 24



6) Lima (5) menit sebelum waktu asesmen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta Asesmen Madrasah bahwa waktu tinggal lima menit. 7) Setelah waktu Asesmen Madrasah selesai, pegawas ruang:  Mempersilahkan peserta untuk berhenti megerjakan soal ;  Mengumpulkan lembar jawaban dalam naskah soal;  Menghitung jumlah lembar jawaban sama dengan jumlah peserta;  Mempersilahkan peserta meninggalkan ruang Asesmen 8) Pengawas ruang Asesmen Madrasah menyerahkan lembar jawaban dan naskah soal Asesmen Madrasah kepada panitia Asesmen Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan Asesmen Madrasah; 9) Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran/peringatan oleh panitia Asesmen dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. D. Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah a.



Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum Asesmen Madrasah dimulai.



b.



Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti Asesmen Madrasah setelah mendapat izin dari ketua panitia Asesmen Madrasah tanpa diberi perpanjangan waktu.



c.



Peserta Asesmen Madrasah dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.



d.



Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang Asesmen .



e.



Peserta Asesmen Madrasah membawa alat tulis dan kartu peserta Asesmen .



f.



Peserta Asesmen Madrasah mengisi daftar hadir menggunakan pulpenyang disediakan oleh pengawas ruang



g.



Peserta Asesmen Madrasah mengisi identitas pada lembar jawab secara lengkap dan benar.



h.



Peserta Asesmen Madrasah yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan mengacungkan tangan terlebih dahulu



i.



Peserta Asesmen Madrasah mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai Asesmen



j.



Selama Asesmen Madrasah berlangsung, peserta Asesmen Madrasah hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.



k.



Peserta Asesmen Madrasah yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti Asesmen Madrasah mata pelajaran yang terkait.



25



l.



Peserta asesmen madrasah yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu asesmen madrasah berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum barakhirnya waktu asesmen



m. Selama Asesmen Madrasah berlangsung, peserta dilarang: 1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; 2) bekerja sama dengan peserta lain; 3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; ‘4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; 5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain. n.



Meninggalkan ruang Asesmen Madrasah dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang Asesmen mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta Asesmen Madrasah.



o.



Peserta Asesmen Madrasah yang melanggar tata tertib , diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang Asesmen Madrasah dan dicatat dalam berita acara Asesmen Madrasah.



26



BAB VII KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI KELULUSAN A. Kriteria Kelulusan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang asesmen yang diselenggarakan satuan pendidikan dan asesmen nasional, kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut: a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. Mengikuti Asesmen Madrasah yang diselenggarakan oleh Madrasah B. Penetapan Kelulusan a. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan. b. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan. C. Pengumuman Kelulusan Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing Madrasah diperkirakan minggu pertama Juni 2023*



Catatan: *) Tanggal Pengumuman Kelulusan MI Muhammadiyah Bulak menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah



27



BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN A. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah dilakukan oleh Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota sesuai tugas dan kewenangannya. B. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah dilakukan secara berjenjang dari madrasah kepada Kantor Kemenag Kab./Kota , Kemenag Kab./Kota kepada kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dari Kanwil Kemenag Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktur KSK Madrasah, C. Laporan hasil pemantauan dan evauasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah dimanfaatkan untuk.. pembinaan dan penentuan kebijakan peningkatan mutu pendidikan madrasah.



28



BAB IX BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN MADRASAH A. Biaya penyelenggaraan Asesmen Madrasah bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Biaya pelaksanaan Asesmen Madrasah di satuan pendidikan antara lain mencakup komponenkomponen sebagai berikut: a.



Biaya pembuatan dan penggandaan naskah soal Asesmen .



b.



Honor kepanitiaan.



c.



Honor pengawas ruang Asesmen .



d.



Konsumsi.



e.



Kebutuhan lain yang terkait dengan Asesmen . Anggaran dan biaya untuk rangkaian penyelenggaraan Asesmen Madrasah pada MI



Muhammadiyah Bulak tahun pelajaran 2022/2023 sebesar Rp.5.100.000,00 ( Lima juta seratus ribu rupiah) dengan perincian sebagaimana tertera pada lampiran Program Penyelenggaraan Asesmen Madrasah ini. Adapun dana tersebut sepenuhnya diambil dari dana BOS dan infak dari wali siswa MI Muhammadiyah Bulak.



29



BAB X PENUTUP Program Penyelenggaraan Asesmen Madrasah ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah. Dengan diterbitkannya Program Penyelenggaraan Asesmen Madrasah ini diharapkan penyelenggaraan Asesmen Madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif dan efisien.



Ditetapkan di Karanganyar Pada tanggal: April 2023 Kepala MI Muhammadiyah Bulak



Siti Aminah, S.PdI. NIP. 19700228 200604 2 002



30



DENAH TEMPAT DUDUK PENGAWAS DAN PESERTA ASESMEN MADRASAH



Achmad Zaki Farid Fadhil



Sheza Radinsyah Putri



Syafia Afiani



Wahyu Dewi Kumalasari



Yunita Putri Chornaini



Septian Putra Hidayat



Nurul Hidayah



Muhammad Aldi Saputra



Marchel Adi Saputra



Faturrahman AlAfghani



Icha Destiana Wulaningtyas



Ilhaam Faalih Sigit Saputra



Kayla Saiin



Farino Kurniasandi



Devina KeylaPutri



Artika Tri Cahyani



Ade Gita Novia Anastasya



PENGAWAS PAPAN TULIS



31







PINTU ┬



KEPUTUSAN KEPUTUSAN KEPALA MI MUHAMMADIYAH BULAK NOMOR :



/IV.a/MIM.B/



/ 2023



TENTANG PANITIA ASESMEN MADRASAH PADA MI MUHAMMADIYAH BULAK TAHUN PELAJARAN 2022/2023 KEPALA MI MUHAMMADIYAH BULAK Menimbang



: a. Berdasarkan amanat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/023 dijelaskan bahwa perlu dibentuk Panitia Penyelenggara Asesmen Madrasah Pada Tingkat Satuan Pendidikan.. b. Bahwa dalam rangka memberikan arah satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah perlu dibentuk Panitia Penyelenggaraan Asesmen Madrasah, agar Asesmen berjalan secara efektif dan efisien. c. Bahwa nama-nama guru sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu menjadi panitia penyelenggara Asesmen Madrasah pada MI Muhammadiyah Bulak TP 2022/2023 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala MI Muhammadiyah Bulak tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.



Mengingat



: a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional:



32



e. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 Memperhatikan : Rapat Kepala Madrasah beserta Guru dan Karyawan MI Muhammadiyah Bulak tanggal 4 April 2023 . MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA MI MUHAMMADIYAH BULAK TENTANG PANITIA ASESMEN MADRASAH DI MI MUHAMMADIYAH BULAK TAHUN PELAJARAN 2022/2023.



Kesatu



: Menetapkan panitia Penyelenggara Asesmen Madrasah di MI Muhammadiyah Bulak TP 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;



Kedua



: Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Muhammadiyah Bulak Tahun Anggaran 2022 dan Infak Wali Murid



Ketiga



: Segala sesuatu akan diubah dan dibetulkan kembali apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



BOS MI



Ditetapkan di : Karanganyar Pada tanggal : Kepala MI Muhammadiyah Bulak



Siti Aminah, S.PdI. NIP. 19700228 200604 2 002



33



2023



Lampiran SK Kepala MI MUHAMMADIYAH BULAK Nomor : Tanggal : 2023 Tentang : Panitia Asesmen Madrasah di MI Muhammadiyah Bulak Tahun Pelajaran 2022/2023



SUSUNAN PANITIA PENYELENGGARA ASESMEN MADRASAH PADA MI MUHAMMADIYAH BULAK TAHUN PELAJARAN 2022/2023 No



Nama



Jabatan Kepanitian



Keterangan



1.



Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar



Pelindung



Kankemenag Kab.Karanganyar



2.



Siti Aminah, S.Pd.I.



Penanggung Jawab



Kepala Madrasah



3.



Dermawan Wibisono, S.Pd.I



Ketua Panitia



Guru Madrasah



4.



Lusiana Fataningsih, S.Ak



Sekretaris



Guru Madrasah



5.



Sri Rahayu, S.Pd.I.



Bendahara



Guru Madrasah



6.



Ambar Dwiningsih, S.Pd.



Seksi Pengganda Soal



Guru Madrasah



7.



Anom Suryawan S,Pd.I.



Seksi Perlengkapan



Guru Madrasah



8.



Sitatun Muharomah, S.Pd.I.



Seksi Konsumsi



Guru Madrasah



9.



Hanifah Monika, S.Pd.



Seksi Humas



Guru Madrasah



Ditetapkan di : Karanganyar Pada tanggal : 2023 Kepala MI Muhammadiyah Bulak



Siti Aminah, S.PdI. NIP. 19700228 200604 2 002



34



KEPUTUSAN KEPUTUSAN KEPALA MI MUHAMMADIYAH BULAK



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH BULAK NOMOR : /IV.a/MIM.B/ / 2023 TENTANG PENETAPAN PESERTA ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH UHAMMADIYAH BULAK. Menimbang



:



a.



b. c. d.



Mengingat



:



1.



2.



bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Asesmen Madrasah; bahwa Asesmen Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administrasi tentang penetapan peserta Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Bulak tentang Penetapan Peserta Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional 35



3.



4.



5.



6. 7. 8. 9.



10 . 11 . 12 . 13 . 14 . 15 .



Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851); Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah; Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab; Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. 36



17 . 18 .



19 .



Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang POS Asesmen Madrasah Tahun 2023. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-755/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/2023 tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah TP. 2022/2023. Hasil Rapat Majelis Guru Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Bulak tentang pelaksanaan Asesmen Madrasah Tahun Ajaran 2022-2023



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH BULAK TENTANG PENETAPAN PESERTA DIDIK ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023.



KESATU



: Menetapkan Peserta Asesmen Madrasah 2022/2023 Pada Madrasah Ibtidaiyah Bulak sebagaimana tercantum dalam merupakan bagian tidak terpisahkan dari



KEDUA



: Peserta didik yang dinyatakan sebagai Peserta Asesmen Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Kartu Nomor Peserta Asesmen Madrasah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Tahun Pelajaran Muhammadiyah Lampiran yang Keputusan ini.



Ditetapkan di : Karanganyar Pada tanggal : 2023 Kepala MI Muhammadiyah Bulak



Siti Aminah, S.PdI. NIP. 19700228 200604 2 002



37



Lampiran SK Kepala MI MUHAMMADIYAH BULAK Nomor : Tanggal : 2023 Tentang : Penetapan Peserta Asesmen Madrasah



No No.Peserta NISN 1. 23-11-13-1-0019-0001 011687653 6 2. 23-11-13-1-0019-0002 010911758 6 3. 23-11-13-1-0019-0003 011576543 9 4. 23-11-13-1-0019-0004 011431241 6 5. 23-11-13-1-0019-0005 011828837 4 6. 23-11-13-1-0019-0006 011844619 1 7. 23-11-13-1-0019-0007 311177004 2 8. 23-11-13-1-0019-0008 311310571 3 9. 23-11-13-1-0019-0009 311479178 1 10. 23-11-13-1-0019-0010 311336175 6 11. 23-11-13-1-0019-0011 011309547 2 12. 23-11-13-1-0019-0012 011175977 0 13. 23-11-13-1-0019-0013 010156651 1 14. 23-11-13-1-0019-0014 311953221 5



Nama Peserta Ade Gita Novia Anastasya



L/P Tempat Tanggal lahir P Karanganyar 21-11-2011



Nama Ayah Hendro



Nama Ibu Tini



Artika Tri Cahyani



P



Karanganyar



20-07-2010



Sriyono



Mutingah



Devina Kayla Putri



P



Karanganyar



03-03-2011



Eko Tri Susanto



Saryanti



Farino Kurnia Sandi



L



Karanganyar



27-05-2011



Andi Prayitno



Sartini



Faturrahman Al Afgani



L



Karanganyar



07-01-2011



Nanang Salim Kurniyawan



Erna Pujiastuti



Icha Destiana Wulaningtyas



P



Karanganyar



13-12-2011



Slamet Nugroho



Suwaningsih



Ilhaam Faalih Sigit Saputra



L



Timika-Papua



23-04-2011



Sigit Purnomo



Nurjanah



Kayla Saiin



P



Karanganyar



01-03-2011



Nur Said



In Nur Indah Sari



Marchel Adi Saputra



L



Surakarta



23-03-2011



Dwi Haryanto



Dyah Ayuningsih



Muhammad Aldi Saputra



L



Karanganyar



03-01-2011



Pardi



Maryamti



Nurul Hidayah



P



Karanganyar



21-07-2011



Sumardi



Suarni



Septian Putra Hidayat



L



Sragen



29-09-2011



Yudi Widayat



Ambaryanti



Sheza Radinsyah Putri



P



Surakarta



02-11-2010



Suradi



Suratmi



Syafia Afiani



P



Timika



12-06-2011



Budiyono



Hanifah Tri Utami



1



15. 23-11-13-1-0019-0015 011274552 4 16. 23-11-13-1-0019-0016 011747302 3 17. 23-11-13-1-0019-0017 311613430 0



Wahyu Dewi Kumalasari



P



Surakarta



26-06-2011



Ali Imron



Siti Siyami



Yunita Putri Chornaini



P



Karanganyar



16-06-2011



Kurnen



Sukini



Achmad Zaki Farid Fadhil



L



Karanganyar



17-06-2011



Widodo



Partini



Ditetapkan di: Karanganyar Pada Tanggal: Kepala Madrasah,



Siti Aminah, S.Pd.I. NIP. 19700228 200604 2 002



2



2023



KEPUTUSAN KEPUTUSAN KEPALA MI MUHAMMADIYAH BULAK NOMOR :



/IV.a/MIM.B/ TENTANG



/ 2023



PENGAWAS ASESMEN MADRASAH PADA MI MUHAMMADIYAH BULAK TAHUN PELAJARAN 2022/2023 KEPALA MI MUHAMMADIYAH BULAK Menimbang



:



Bahwa dalam rangka pelaksanaan Asesmen Madrasah di MI Muhammadiyah Bulak kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, perlu menetapkan Pengawas Ruang Asesmen Madrasah tahun pelajaran 2022/2023



Mengingat



: a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional: e. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023



. MEMUTUSKAN: Menetapkan Pertama



Kedua



: : Menugaskan kepada yang namanya tercantum pada lampiran 1 surat ini melaksanakan tugas sebagai Pengawas Ruang Asesmen Madrasah tahun pelajaran 2022/2023 di MI Muhammadiyah Bulak kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, : Masing-masing petugas melaporkan pelaksanaan dan hasil tugasnya kepada Kepala Madrasah 1



Ketiga



: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai



Keempat



: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya,.



Kelima



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Karanganyar Pada tanggal : 2023 Kepala MI Muhammadiyah Bulak



Siti Aminah, S.PdI. NIP. 19700228 200604 2 002



2



Lampiran SK Kepala MI MUHAMMADIYAH BULAK Nomor : Tanggal : 2023 Tentang : Pengawas Asesmen Madrasah Pada MI Muhammadiyah Bulak Tahun Pelajaran 2022/2023



DAFTAR NAMA PENGAWAS ASESMEN MADRASAH (AM) TAHUN PELAJARAN 2022/2023 NO . 1



NAMA PENGAWAS Ambar Dwiningsih, S.Pd.



BIDANG STUDI



KETERANGAN Guru Kelas I



1. SKI 2. PJOK



2.



Sitatun Muharomah, S,Pd.



Guru Kelas II



1. PPkN 2. SBdP 3. Bahasa Inggris



3.



Anom Suryawan, S.Pd.I.



1. Akidah Akhlak



Guru Kelas III



2. IPS 3. KeMuhammadiyahan 4.



Sri Rahayu, S.Pd.I.



1. Al-Qur’an Hadits



Guru Kelas IV



2. IPA 3. Matematika 5.



Hanifah Monika, S.Pd.



1. Bahasa Indonesia



Guru Kelas V



2. Bahasa Jawa 3. Bahasa Arab 6.



Lusi Fatmaningsih, S.Ak



Guru Mapel



1. BTA 2. Fiqih



Ditetapkan di : Karanganyar Pada tanggal : 2023 Kepala MI Muhammadiyah Bulak



Siti Aminah, S.PdI. NIP. 19700228 200604 2 002



3



KEPUTUSAN KEPUTUSAN KEPALA MI MUHAMMADIYAH BULAK NOMOR : /IV.a/MIM.B/ / 2023 TENTANG PEMBUAT KISI-KISI DAN NASKAH SOAL ASESMEN MADRASAH PADA MI MUHAMMADIYAH BULAK TAHUN PELAJARAN 2022/2023 KEPALA MI MUHAMMADIYAH BULAK Menimbang



: a. Bahwa Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentangPenilaian Hasil Belajar oleh Pemerintahdan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan b. Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 901 ahun 2023 tentang POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023



Mengingat



: a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); b. Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan c. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007Tentang Standar Pengelolaan pendidikan d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah e. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar



. MEMUTUSKAN: Menetapkan Pertama



: : Menugaskan kepada yang namanya tercantum pada lampiran 1 surat ini melaksanakan tugas sebagai Pembuat kisi-kisi dan naskah soal Asesmen Madrasah tahun pelajaran 2022/2023 di MI Muhammadiyah Bulak kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar,



Kedua



: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai



Ketiga



: Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab 4



Keempat



: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya,.



Kelima



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Karanganyar Pada tanggal : 2023 Kepala MI Muhammadiyah Bulak



Siti Aminah, S.PdI. NIP. 19700228 200604 2 002



5



Lampiran SK Kepala MI MUHAMMADIYAH BULAK Nomor : Tanggal : 2023 Tentang : Pembuat kisi kisi dan naskah soal Asesmen Madrasah di MI Muhammadiyah Bulak Tahun Pelajaran 2022/2023



NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



Nama Pembuat Kisi-kisi dan Soal Asesmen Arfiah Ika Mardiana, S.Pd.I. Arfiah Ika Mardiana, S.Pd.I. Arfiah Ika Mardiana, S.Pd.I. Arfiah Ika Mardiana, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I. Dermawan Wibisono, S.Pd.I.



Bidang studi Al-qur’an Hadits Aqidah Akhlak Fiqh Sejarah Kebudayaan Islam PKn Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Arab IPA IPS PJOK



Seni Budaya dan Keterampilan



Bahasa Jawa Baca Tulis Al-Qur’an Bahasa Inggris Ke-Muhammadiyahan



Keterangan Guru Mapel Guru Mapel Guru Mapel Guru Mapel Guru Kelas VI Guru Kelas VI Guru Kelas VI Guru Kelas VI Guru Kelas VI Guru Kelas VI Guru Kelas VI Guru Kelas VI Guru Kelas VI Guru Kelas VI Guru Kelas VI Guru Kelas VI



Ditetapkan di : Karanganyar Pada tanggal : 2023 Kepala MI Muhammadiyah Bulak



Siti Aminah, S.PdI. NIP. 19700228 200604 2 002



6



PAKTA INTEGRITAS PETUGAS RUANG ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023



Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: .............................................................



Jabatan



: Pengawas ruang Asesman Madrasah 2022/2023



Bertugas di: Provinsi



: ………...............………....................................................................



Kabupaten/kota



: ………...............………....................................................................



Sekolah/Madrasah



: ………...............………....................................................................



Dengan ini menyatakan: 1. 2. 3. 4.



Berkomitmen untuk melaksanakan Asesmen Madrasah secara jujur agar hasilnya kredibel demi meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sanggup untuk melakukan pekerjaan sebagai Panitia/Pengawas Asesmen Madrasah berlangsung sesuai dengan ketentuan pada POS Asesmen Madrasah. Sanggup untuk tidak membantu peserta ujian mengerjakan soal Asesmen, memberi kunci jawaban kepada peserta Asesmen, maupun memberi kesempatan peserta Asesmen untuk bekerja sama dalam mengerjakan soal Asesmen. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administratif, dan dituntut sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karanganyar, Mei 2023 Pengawas Ruang,



........................................................ NIP.



Catatan: - disimpan untuk arsip sekolah



7



BERITA ACARA PELAKSANAAN ASESMEN MADRASAH TAHUN AJARAN 2022/2023 Pada hari ini ...................... Tanggal ................................. Bulan ,,,,,,,,,,,,,,,,,. Tahun dua ribu dua puluh tiga, telah diselenggarakan Asesmen Madrasah untuk Mata Pelajaran .................................. dari pukul ................... sampai dengan pukul ................ pada: 1. Madrasah Penyelenggara : ............................................................................................................... Alamat



: ...............................................................................................................



Jumlah peserta seharusnya : ….........orang Jumlah hadir (ikut ujian) : …........orang Yakni nomor: ............................................................................................................................................................ ............................................................................................................................................................ ............................................................................................................................................................ ............................................................................................................................................................. ............................................................................................................................................................. .............................................................................................................................................................. . Jumlah tidak hadir



: ........... orang



Yakni nomor: ............................................................................................................................................................ ............................................................................................................................................................ 2. Catatan selama pelaksanaan Ujian: .............................................................................................................................................................. Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang membuat berita acara: Pengawas Ruang,



..................................................... NIP. 8



MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH BULAK STATUS TERAKREDITASI B Alamat: Bulak, Kragan, Gondangrejo, Karanganyar Kode os 57773 Email: [email protected] no hp:085869 434172 DAFTAR HADIR PESERTA ASESMEN MADRASAH MI MUHAMMADIYAH BULAK Tahun Pelajaran 2022/2023 Hari/Tanggal : .......................................................................... Bidang Studi : .......................................................................... NO



NO . PESERTA



NAMA SISWA



1.



TANDA TANGAN 1.



2.



2.



3.



3.



4,.



4.



5.



5.



6.



6.



7.



7.



8.



8.



9.



9.



10.



10.



11.



11.



12.



12.



13.



13.



14.



14.



15.



15.



16.



16.



17.



17. 9



RENCANA ANGGARAN BELANJA PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH MI MUHAMMADIYAH BULAK TAHUN PELAJARAN 2022/2023 A. SUMBER DANA NO URAIAN 1. Infak Wali Murid 2. Subsidi BOS     JUMLAH       B. PENGELUARAN NO URAIAN 1. Kesekretariatan   a. Penyusunan Proposal   b. ATK Panitia   c. ATK peserta Asesmen   d. ID Cart Panitia   e. Kartu Peserta Ujian Praktik   f. Kartu Peserta ASESMEN   g. Foto copy   JUMLAH     2. Pembuatan Soal 3. Penggandaan Soal 4. Konsumsi   a. Snack   b. Makan Berat 5. Honor-Honor   a. Panitia   b. Penguji Ujian Praktik c. Pengawas Asesmen   Madrasah d. Korektor Asesmen   Madrasah   e. Proktor dan Teknisi   JUMLAH     6. Penerbitan Ijazah   a. Penulisan Ijazah   b.Penandatanganan Ijazah   c. Sampul Ijazah d. Fotocopy dan legaisir   Ijazah   JUMLAH     7. Lain-lain         TOTAL PEMBIAYAAN



VOL. 17 17    



SATUAN Siswa Siswa    



VOL.   3 10 17 10 17 17 400



SATUAN



BEAYA @Rp Rp 190.000,00 Rp 110.000,00    



  BEAYA @Rp



9 9



  bendel orang eksemplar eksemplar eksemplar eksemplar eksemplar     mapel eksemplar   dus porsi   panitia penguji



16



mapel



Rp



10.000,00



16 2



mapel petugas       siswa siswa siswa



Rp Rp



15.000,00 100.000,00



Rp Rp Rp



7.000,00 5.000,00 3.000,00



Rp



3.000,00



16 2880 96 12



17 17 17 17



siswa          



10



JUMLAH Rp 3.230.000,00 Rp 1.870.000,00 Rp 5.100.000,00



  Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



10.000,00 5.000,00 10.000,00 1.000,00 1.000,00 1.000,00 250,00



Rp Rp



10.000,00 250,00



Rp Rp



7.500,00 20.000,00



Rp



20.000,00



  Rp 30.000,00 Rp 50.000,00 Rp 170.000,00 Rp 10.000,00 Rp 17.000,00 Rp 17.000,00 Rp 100.000,00 Rp 394.000,00   Rp 160.000,00 Rp 720.000,00   Rp 720.000,00 Rp 240.000,00   Rp 1.450.000,00 Rp 180.000,00 Rp



   



 



 



     



         



JUMLAH



160.000,00



Rp 240.000,00 Rp 200.000,00 Rp 4.070.000,00     Rp 119.000,00 Rp 85.000,00 Rp 51.000,00 Rp 51.000,00 Rp 306.000,00   Rp 330.000,00   Rp 5.100.000,00



Mengetahui, Kepala Madrasah



Bendahara Panitia,



Siti Aminah, S.Pd.I. NIP. 197002282006042002



Sri Rahayu, S.Pd.I. NIP. -



11



DAFTAR HADIR PENGAWAS ASESMEN MADRASAH MI MUHAMMADIYAH BULAK KRAGAN GONDANGREJO KARANGANYAR Tahun Pelajaran 2022/2023



No



1



2



3



4



5



6



7



8.



Hari / Tanggal



Waktu



Mapel



Senin,



08.00 – 09.30



PPKn



8 Mei 2023



10.00 – 11.30



Al - Qur’an Hadist



Selasa,



08.00 – 09.30



Bahasa Indonesia



9 Mei 2023



10.00 – 11.30



Akidah Akhlak



Rabu,



08.00 – 09.30



Matematika



10 Mei 2023



10.00 – 11.30



Fiqih



Kamis,



08.00 – 09.30



IPA



11 Mei 2023



10.00 – 11.30



SKI



Jum’at,



08.00 – 09.30



IPS



12 Mei 2023



10.00 – 11.30



Bahasa Jawa



Sabtu,



08.00 – 09.30



Bahasa Arab



13 Mei 2023



10.00 – 11.30



PJOK



Senin,



08.00 – 09.30



SBdP



15 Mei 2023



10.00 – 11.30



BTA



Selasa,



08.00 – 09.30



Bahasa Inggris



16 Mei 2023



10.00 – 11.30



Ke-Muhammadiyahan



12



Nama Pengawas



Tanda Tangan



TANDA BEL ASESMEN MADRASAH MI MUHAMMADIYAH BULAK TAHUN PELAJARAN 2022/2023



: MASUK RUANGAN : MULAI MENGERJAKAN : WAKTU TINGGAL 5 MENIT : WAKTU HABIS



13



DILARANG MASUK SELAIN PESERTA ASESMEN, SERTA TIDAK DIPERENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI 1



TEMPAT TAS



2



DENAH LOKASI ASESMEN MADRASAH MI MUHAMMADIYAH BULAK KRAGAN GONDANGREJO KARANGANYAR TAHUN PELAJARAN 2022/2023



Ruang Multimedia



Ruang Kelas V



( Lantai II )



Ruang Kelas IV



Ruang Kelas I



Kantin Madrasah



Ruang Kelas II



Ruang Panitia Ruang Kelas VI



( Lantai II )



Ruang Asesmen



Ruang Kelas III



Ruang Kamad



Toilet Siswa



Toilet Guru



( Lantai II )



Ruang Perpustakaan



Tempat Parkir



1



Kantor Guru



LAMPIRAN –LAMPIRAN



1