Proposal AMP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN AMP I.



PENDAHULUAN Saat ini Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih tergolong tinggi. Indonesia pun salah satu negara yang memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang masih sangat tinggi. Menurut Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2002 Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 307/ 100.000 kelahiran hidup, dan Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 35/ 1000 kelahiran hidup, sedangkan tahun 2007 Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia adalah 228/100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 34/ 1.000 kelahiran hidup. Angka kematian Ibu saat melahirkan telah ditargetkan dalam MDGs pada tahun 2015 yaitu nilainya 110. Tiap tahun terdapat 14.778 kematian ibu atau tiap dua jam terdapat dua ibu hamil, bersalin, maupun nifas yang meninggal karena berbagai penyebab. Pada tahun 1990 Angka Kematian Ibu 450 per 1000 kelahiran hidup, namun target dari MDGs tahun 2015 senilai 110 per 1000 kelahiran hidup sangat berat dalam pencapaiannya, jika tanpa dilakukan upaya percepatan penurunan. Percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) sangat dibutuhkan, karena untuk mencapai target tersebut nilainya masih cukup jauh, sehingga diperlukan upaya untuk percepatan penurunan.



II.



LATAR BELAKANG Menurut data pemerintah, Angka Kematian balita mengalami penurunan yang cukup tajam dari 82,6 per 1.000 menjadi 46 per 1.000 kelahiran hidup. Namun, kasus kematian bayi saat ini lebih banyak terjadi pada keluarga miskin dan sebagian besar penyebab utamanya adalah karena akses, biaya, pelayanan kesehatan yang tidak terjangkau keluarga miskin, serta kurangnya pengetahuan dan perilaku mengenai kesehatan ibu dan anak.



Salah satu upaya Kementerian Kesehatan dalam percepatan penurunan AKI dan AKB adalah kegiatan Audit Maternal Perinatal (AMP) yang mencakup audit terhadap kematian ibu yang disebabkan karena masalah kehamilan, persalinan dan nifas, serta kematian janin/bayi (perinatal dan neonatal). Oleh karena itu, dalam penulis membahas mengenai Audit Maternal Perinatal, yang pelaksanaannya perlu dilakukan secara lebih optimal dan terarah, sebagai upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia. III.



PENGORGANISASIAN DAN TATA HUBUNGAN KERJA A. PENGORGANISASIAN  Pelindung : bupati / walikota  Penanggung-jawab: kepala dinas kesehatan, karena mempunyai tanggung jawab rujukan kesehatan yang efektif, efisien dan 



berkeadilan di wilayah kerjanya. Koordinator: kepala bidang terkait yang ditujuk kadinkes, yaitu



yankes kesga / KIA. B. TATA HUBUNGAN KERJA DAN ALUR PELAPORAN 1. Tata hubungan kerja  Pemberitahuan kematian maternal individual (PKmM) /pemberitahuan kematian perinatal/neonatal individual (PKmP) setiap kematian dalam 3x24 jam 



oleh kader, tenaga kesehatan, dan RS. Daftar kematian maternal (DKM)/ daftar kematian perinatal/neonatal (DKP) setiap bulan oleh puskesmas







dan RS. Rekapitulasi kematian maternal (RKM) / Rekapitulasi kematian perinatal/ neonatal (RKP) Dinkes.







Kabupaten/kota. Otopsi verbal maternal (OVM)/ otopsi verbal



perinatal/neonatal (RMP) oleh pembeli layanan RS 2. Pelaporan



Kelompok masyarakat mempunyai kewajiban memberikan informasi lengkap seputar kematian. IV.



TUJUAN A. Tujuan umum Terselenggaranya AMP yang mengacu pada pedoman AMP 2010 B. Tujuan Khusus 1. Memfasilitasi persiapan Tim AMP sesuai pedoman AMP 2010. 2. Menyiapkan Tim Pengkaji AMP yang kompeten. 3. Memfasilitasi pertemuan rutin tim pengkaji 4. Menyiapkan sistem pelaporan dan pengisian format AMP yang ada. 5. Menyiapkan materi anonim yang akan dikaji. 6. Menyusun rencana tindak lanjut pelaksanaan pemantapan AMP.



V.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



No 1



Format PKmMP/PKmP



Pengisi Kader, bidan desa, bps, bidan RB, RS



2



Puskesmas, rumah sakit



4



Rekap tiap fasilitas DKM/DKP Rekap tiap kab/kota RKM/RKP OVM/OVP



5



RMM/RMPP



3



Penerima Puskesmas dan dinkes untuk RS Dinas kesehatan



Dinas kesehatan



Bidan koordinator/petugas yang ditunjuk untuk semua kasus kematian Pemberi layanan di RS atau bidan koordinator untuk kematian di tingkat puskesmas kebawah



Waktu 3x24 jam



Setiap bulan



Setiap bulan



Dinas kesehatn secara rahasia Dinas kesehatn secara rahasia oleh kepala fasilitas (direktur/kepal a puskesmas/ke pala BP)



2x1 minggu setelah laporan kematian 2x1 minggu setelah laporan kematian dan audit medis fasilitas



6



RMMP/RMPP



Pemberi layanan di RS atau bidan koordinator untuk kematian di tingkat puskesmas kebawah



7



sekretariat



8



Review kelengkapan format Anonimasi



9



Berkas rahasia



sekretariat



Dijaga keamananya dan kerahasiaanya



10



Hasil kajian dan rekomendasi



Diolah oleh koordinator dan penanggung jawab untuk menyusun RTL



Dikirim ke POKJA untuk dibahas dan mendapat masukan



VI.



Sekretariat setelah diregistrasi dan diberi no.unik



Dinas kesehatn secara rahasia oleh kepala fasilitas (direktur/kepal a puskesmas/ke pala BP) Kembali minta kelengkapan data Dokumen dikirim ke tim penguji



2x1 minggu setelah laporan kematian dan audit medis fasilitas



Sebelum dianonimka n Sebelum dilakukan pertemuan tim pengkaji rutin Sama dengan aturan rekam medis Pada pertemuan POKJA



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN A. Cara melaksanakan kegiatan: Bahan yang dianalisis berasal dari OV (Otopsi verbal), RM (Rekam medis)/ RMP (Rekam medis perantara) setiap kasus yang telah di anonimkan B. Sasaran Menurunkan kematian ibu dan BBL C. Rincian Kegiatan, Sasaran Khusus, Cara Melaksanakan Kegiatan No



Pelayanan sub standar



sasaran



Bentuk kegiatan



1



2



3



Pelayanan post seksio



Perawat



Pendampingan/updat



ruangan



e standar untuk



Pelayanan persalinan



kebidanan Pemberi



semua perawat Pemberian sk teguran



mengakibatkan



layanan



dan dimagangkan



rupture uteri oleh



mendapat



BPS



teguran dan



Pelayanan ANC



pembinaan Pemberi



Pembinaan melalui



dalam deteksi risti



layanan



bidan koordinator



oleh BDD



mendapat



kepada semua BDD



teguran dan pembinaan VII. N



JADWAL KEGIATAN



kegiatan jan



o



VIII. IX.



fe



ma



ap



me



2016 ju ju



b



r



r



i



n



l



ag



se



ok



no



s



p



t



v



des



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANYA PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN