16 0 221 KB
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat untuk memeriksakan
kesehatan atau mengobati penyakit. Kecenderungan masyarakat perkotaan dan pinggir perkotaan yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai merupakan salah satu faktor utama penentu permintaan akan fasilitas layanan kesehatan. Pemeliharaan kesehatan, terutama bagi mereka yang mempunyai pendidikan, pengetahuan dan tingkat ekonomi sosial yang cukup tinggi (menengah ke atas) maupun masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah terutama dengan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan jaminan kesehatan yang diberikan Pemerintah, akan cenderung meningkatan utilisasi di rumah. Kabupaten Muara Enim yang memiliki luas wilayah dengan jumlah penduduk yang cukup padat
merupakan salah satu daerah yang sangat membutuhkan
keberadaan fasilitas kelas 3 yang memadai. Hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat akan sarana kesehatan semakin meningkat dan ini tentu saja kurang dapat terpenuhi hanya dengan adanya sarana pelayanan kesehatan yang ada karena bagaimanapun juga fasilitas yang ada belum memadai dan belum mencukupi kebutuhan masyarakat yang semakin modern. Selain itu sarana pelayanan kesehatan yang ada belum ditunjang dengan peralatan-peralatan berteknologi yang memadai. Karena itu akan lebih mudah jika di Kabupaten Muara Enim terdapat sebuah gedung pelayanan khusus kelas 3 yang lengkap dan berteknologi didukung dengan sumber daya manusia yang baik. Dengan adanya sarana kesehatan seperti itu diharapkan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks akan dapat terpenuhi. Kesehatan di Kabupaten Muara Enim menjadi prioritas pembangunan khususnya dalam menurunkan Angka Kematian Ibu melahirkan, Prevalensi gizi kurang pada balita, Angka Kematian Ibu Bayi dan meningkatkan Umur Harapan Hidup. Hal ini tertuang dalam Visi Kabupaten Muara Enim “Sehat, Mandiri, Agamis dan Sejahtera” (SMAS). RSUD Dr. H. Mohamad Rabain sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang
kesehatan
mempunyai
tanggungjawab
dalam
pelaksanaan
program
pembangunan sub sektor kesehatan di Kabupaten Muara Enim. Sementara itu perkembangan penyakit dewasa ini cenderung kepada penyakit degeneratif dan penyakit terminal (yang mengakibatkan pada kematian), akan sangat mempengaruhi struktur biaya pelayanan kesehatan sehingga menjadi semakin TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
1
kompleks dan semakin mahal. Apabila kondisi makro ekonomi sedang mengalami kelesuan, maka kenaikan biaya pelayanan kesehatan akan menjadi-jadi karena komponen import dari biaya pelayanan kesehatan cukup besar. Karena tingginya permintaan masyarakat yang dapat dilihat dari tingginya kemanfaatan fasilitas kelas 3 rumah sakit dan dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kenyamanan, dan meningkatkan mutu serta memperluas pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat dengan jaminan kesehatan Pemerintah, RSUD Dr. H. Mohamad Rabain masih memerlukan dukungan dari semua pihak dalam hal melengkapi sarana dan prasarana fisik baik gedung, peralatan medis dan dan alat kedokteran medis serta sarana pendukung atau penunjang medis serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia RSUD Dr. H. Mohamad Rabain. 1.2 Tujuan a. Adanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat. b. Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara optimal. c. Peningkatan mutu sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. 1.3 Sasaran a.
Terwujudnya kepuasan atas kualitas pelayanan kesehatan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain.
b.
Tersedianya Sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan yang bermutu secara optimal.
c.
Terwujudnya tenaga terampil dan profesional untuk mendukung pelayanan kesehatan di RSUD Dr. H. Mohamad Rabain.
d.
Terciptanya manajemen administrasi yang baik.
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
2
BAB II PROFIL RUMAH SAKIT
2.1
Kondisi Daerah dan Sejarah Rumah Sakit
2.1.1 Kondisi Daerah Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan, secara geografis terletak pada posisi antara 4o – 6o Lintang Selatan dan 104o – 106o Bujur Timur. Kabupaten Muara Enim mempunyai wilayah cukup luas dan mempunyai sumber daya alam yang cukup melimpah dengan sebagian besar wilayahnya merupakan daerah aliran sungai. Luas wilayah Kabupaten Muara Enim sekitar 7.383,9 km² terletak di tengah-tengah wilayah Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kota Palembang. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas, Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat. Wilayah administrasi Kabupaten Muara Enim terbagi menjadi 20 Kecamatan yang terdiri dari 326 desa/kelurahan yaitu 310 desa dan 16 kelurahan. Ibukota terletak di Kecamatan Muara Enim (dalam peta warnah merah). Gambar 2.1.1 Letak Kabupaten Muara Enim Dalam Peta Propinsi Sumatera Selatan
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
3
Penduduk Kabupaten Muara Enim pada tahun 2013 berjumlah 731.072 jiwa, terdiri dari laki-laki 370.772 jiwa dan perempuan 360.300 jiwa dengan rasio jenis kelamin (sex ratio) sebesar 103. Dengan demikian, terdapat 103 penduduk laki-laki untuk setiap 100 penduduk perempuan dan kepadatan penduduk (density) mencapai 80 jiwa per km2. Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk tahun 2008 yang berjumlah 660.906 jiwa, maka pertumbuhan penduduk dari tahun 2008 sampai dengan 2011 sebesar 10,67 persen, dengan rata-rata pertumbuhan setiap tahunnya sebesar 2,9 persen. Pertumbuhan penduduk tersebut diikuti dengan peningkatan tingkat kepadatan penduduk dari 72 jiwa per km2 selama tahun 2008 menjadi 80 jiwa per km2 pada tahun 2011. Kepadatan penduduk tertinggi ada di Kecamatan Muara Enim yaitu 267 penduduk per kilometer persegi, diikuti Kecamatan sebanyak 171 penduduk dan Kecamatan Lawang Kidul sebanyak 159 penduduk. Namun sebaran penduduk menurut kecamatan di wilayah Kabupaten Muara Enim tidak merata. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak adalah Lawang Kidul, dan Muara Enim. Kedua kecamatan tersebut dihuni oleh sekitar 26,75 persen penduduk Kabupaten Muara Enim. Apabila dilihat dari kelompok umur, selama tahun 2008-2011, usia produktif (15 – 64 tahun) masih mendominasi rata-rata sebesar 64 persen, sedangkan usia 0 – 14 tahun mencapai 32 persen dan penduduk usia lebih dari 65 tahun sekitar 4 persen. Perkembangan kepadatan penduduk dan jumlahnya berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur di Kabupaten Muara Enim tahun 2008 – 2011. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Muara Enim secara keseluruhan (harga konstan) mengalami peningkatan. Pencapaian ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat seperti tergambar pada data PDRB per kapita berdasarkan harga berlaku yang juga menunjukkan peningkatan. Tabel 2.1.1 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Muara Enim Tahun 2008-2010 No. Uraian 1 PDRB atas dasar harga berlaku - dengan migas - tanpa migas 2 PDRB atas dasar harga konstan - dengan migas - tanpa migas
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
2008r)
2009*)
2010**)
17.927.942 9.696.596
17.923.618 10.932.952
19.958.937 12.246.044
7.714.277 4.804.098
8.079.324 5.105.150
8.510.649 5.478.644
4
Persentase penduduk yang tergolong dalam kelas penduduk diatas garis kemiskinan menunjukkan tren meningkat. Pada tahun 2008 persentase penduduk pada kelas tersebut adalah 82,02% dan meningkat menjadi 84,04% 2009 dan meningkat 1,45% pada tahun 2010 menjadi 85,49%. Artinya angka kemiskinan di kabupaten Muara Enim semakin menurun setiap tahunnya. Kondisi derajat kesehatan dilihat dari angka harapan hidup kabupaten Muara Enim pada tahun 2007 adalah 67,09 dan tahun 2010 adalah 68 tahun. Begitu juga persentase balita gizi buruk terus menurun. Pada tahun 2009, persentase balita gizi buruk sebesar 1,14%, kemudian naik pada tahun 2010 menjadi 1,2%. Pada tahun 2011 hingga tahun 2012 persentase balita gizi buruk terus menurun dengan selisih 0,45 (2010-2011) dan 0,1 (2011-2012). 2.1.2 Sejarah Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain pada awalnya tahun 1968 berbentuk klinik kesehatan milik Pemerintah Kabupaten LIOT, yang bertempat di Jalan dr. AK. Gani kelurahan Tungkal kecamatan Muara Enim. Kemudian ditingkatkan menjadi Puskesmas yang bernama Puskesmas Muara Enim. Tahun 1986 Puskesmas Muara Enim ditingkatkan statusnya menjadi rumah sakit yang bernama Rumah Sakit Umum Daerah Muara Enim. Sedangkan puskesmasnya dipindahkan ke jalan Jenderal Sudirman. Pimpinan rumah sakit yang pertama kali adalah dr. Muhamad Yusuf dengan klasifikasi rumah sakit Kelas D. Tahun 1993 ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1151/Menkes/SK/XII/1993. Secara kelembagaan awalnya rumah sakit masih berstatus unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Kesehatan. Tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Muara Enim Nomor 49 Tahun 1997 menjadi rumah sakit umum Unit Swadana. Nama rumah sakit pada tahun 2002 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 dirubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain. Kemudian tahun 2006 kelembagaan organisasi dan tata kerja rumahsakit dirubah dari UPTD menjadi menjadi lembaga teknis daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mewajibkan pemerintah daerah untuk mengacu kepada peraturan tersebut. Untuk itu pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan perubahan kembali organisasi dan tata kerja rumah sakit sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008. Selanjutnya adanya perubahan tentang TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
5
pengelolaan keuangan rumahsakit dari unit swadana menjadi Badan Layanan Umum Daerah sesuai keputusan Bupati Muara Enim nomor 272/KPTS/RSUD-HMR/2009. Rumahsakit saat ini berada di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Nomor 49 kelurahan Pasar II kecamatan Muara Enim, yang menempati gedung berlantai tiga dengan luas bangunan 18.448,5 m² di atas lahan seluas 40.000 m² dengan jumlah tempat tidur yang ada sebanyak 255 buah, terdiri dari kelas III 74 buah, kelas II 75 buah, kelas I 20 buah, non kelas 36 buah, kelas utama 15 buah dan VIP 18 buah, serta VVIP 17 buah. Pada awalnya rumah sakit berada di Jalan dr. AK. Gani kelurahan Tungkal kecamatan Muara Enim dengan kapasitas tempat tidur 100 buah. dikarenakan terjadinya musibah kebanjiran, yang merendam seluruh bangunan gedung rumah sakit, maka dilakukan relokasi pada tahun 2006 berdasarkan masukan dari Departemen Kesehatan RI. dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Wilayah dispersi atau jangkauan pelayanan Rumah Sakit meliputi Kabupaten Muara Enim bagian Timur hingga Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, Kabupaten Empat Lawang
dan
Kabupaten
Musirawas
serta
Kabupaten
Ogan
Komering
Ulu.
Perkembangan kota Muara Enim sebagai ibukota Kabupaten Muara Enim ditandai dengan
dibangunnya
berbagai
fasilitas
pelayanan
masyarakat
dan
berbagai
perkantoran pemerintahan dan fasilitas umum lainnya. Meningkatnya situasi dan kondisi tersebut membawa dampak terhadap kegiatan masyarakat baik di kota Muara Enim maupun daerah sekitarnya, menjadikan kota Muara Enim sebagai sentra kegiatan. Upaya mengimbangi perkembangan kota Muara Enim yang begitu cepat, RSUD Dr. H. Mohamad Rabain terus berupaya meningkatkan potensi diri untuk meningkatkan kapasitas pelayanannya kepada masyarakat agar menjadi Rumah Sakit pilihan bagi masyarakat dalam bidang kesehatan. Penyusunan rencana strategis bisnis RSUD Dr. H. Mohamad Rabain merupakan penjabaran secara rinci dari visi dan misi rumah sakit yang mempertimbangkan analisa lingkungan strategis dengan berpedoman pada RPJMD kabupaten Muara Enim tahun 2013 – 2018. 2.2 Aspek Legal Operasional RSUD Dr H. Mohamad Rabain adalah rumah sakit Kelas C sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1151/Menkes/SK/XII/1993. Sifat bisnis adalah sosio ekonomi atau not for profit dan lebih menekankan pada pelayanan sosial kepada masyarakat tidak mampu dan sekaligus sebagai pusat rujukan bagi rumah sakit di wilayah Muara Enim dan sekitarnya. TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
6
Berdasarkan Struktur organisasi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Secara kelembagaan RSUD Dr. H. Mohamad
Rabain
sesuai
dengan
Keputusan
Bupati
Muara
Enim
Nomor
272/KPTS/RSUD-HMR/2009 ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh. 2.3
Gambaran Produk Jasa Rumah Sakit Beberapa produk jasa yang telah berjalan selama ini, dan dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat, yaitu : Tabel 2.3 Gambaran Produk Jasa Rumah Sakit Tahun 2015 No
Pelayanan
Keterangan
1
Rawat Jalan
a. Poliklinik Bedah b. Poliklinik Penyakit Dalam c. Poliklinik Anak d. Poliklinik Kebidanan e. Poliklinik KIA/KB f. Poliklinik Tumbuh Kembang g. Poliklinik Jantung dan Pembuluh Darah h. Poliklinik Syaraf i. Poliklinik Paru j. Poliklinik THT k. Poliklinik Kulit Kelamin l. Poliklinik Fisioterafi m. Poliklinik Psikologi n. Poliklinik K3 o. Poliklinik Gigi dan Mulut p. Poliklinik Umum q. Poliklinik Gizi
2
Rawat Darurat
Pelayanan Rawat Darurat 24 jam
3
Rawat Inap
a. b. c. d. e. f.
Rawat Inap Anak Rawat Inap Penyakit Dalam Rawat Inap Bedah Rawat Inap Kebidanan Rawat Inap Serasan Sekundang Rawat Inap Khusus Faviliun
4
Rawat Inap Khusus
a. b. c. d.
Rawat Inap ICU Rawat Inap Unit Stroke Rawat Inap NICU Rawat Inap Neonatus
No 5
Pelayanan Pelayanan Khusus
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
Keterangan a. Bedah Sentral (Umum/Mata/ Kebidanan/THT) b. Anestesi c. Hemodialisa 7
d. Rehabilitasi Medis 6
Pelayanan Penunjang Medik
a. b. c. d. e. f. g. h.
Radiologi (Rontgen/CT-Scan/USG) Farmasi/Apotik/Logistik Laboratorium Patologi Klinik Laboratorium Patologi Anatomi Unit Bank Darah Ambulance/Kendaraan Jenazah Gas Medik Gizi
7
Pelayanan Penunjang Non Medik
a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Rekam Medik Dapur Sanitasi/ Pengolahan Limbah Pemeliharaan Sarana CSSD/Loundry Humas/Informasi Gedung Serbaguna (kapasitas 400 org) Mess (kapasitas 10 kamar) Diklat (Residen/Coas/Magang Keperawatan dan Kebidanan/Farmasi/Laboratorium/Radiologi/ Rekam Medis/Manajemen)
8
Pelayanan Umum
a. b. c. d.
Kantin Foto copy Anjungan Tunai Mandiri/ATM Kantor Unit Bank SumselBabel
2.4
Visi dan Misi Rumah Sakit Visi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain ditetapkan dengan memperhatikan Visi
Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan sebagai Visi Pembangunan Kabupaten Muara Enim sebagaimana terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim tahun 2013 – 2018, yaitu: “Menjadi Rumah Sakit Umum Yang Mandiri Dengan Pelayanan Prima” Makna visi tersebut mengandung arti bahwa RSUD Dr. H. Mohamad Rabain selama lima tahun kedepan berharap:
Masyarakat terlayani dengan baik sesuai dengan standar akreditasi nasional, menjunjung nilai-nilai etika medis dan hak azazi manusia dengan tidak membedakan kualitas pelayanan berdasarkan status sosial;
Rumahsakit dapat lebih profesional dalam mengelola rumahsakit, dengan konsep bisnis yang sehat, sehingga pengelolaan sumberdaya, keuangan dan kerjasama dapat lebih mandiri. Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan
untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata
bagi
segenap
komponen
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
penyelenggara
program dan
kegiatan
tanpa 8
mengabaikan mandat yang diberikannya. Adapun misi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain selama lima tahun kedepan adalah sebagai berikut: a.
Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional;
b.
Mengembangkan kerjasama kemitraan dengan Pihak Ketiga, dan
c.
Mewujudkan pelayanan kesehatan sesuai standar mutu, berorientasi ke pelanggan dan berwawasan lingkungan. Lebih spesifik, makna masing-masing misi adalah sebagai berikut:
Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional; merupakan wujud dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai standar mutu, maka diperlukan tanaga pelayanan dan pengelola rumahsakit harus mampu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pemberian pelayanan, serta peka terhadap perubahan dan tuntutan perkembangan dalam pelayanan medis, non medis, dan keperawatan, serta manajemen rumahsakit.
Mengembangkan kerjasama kemitraan dengan Pihak Ketiga; merupakan perwujudan dalam upaya secara aktif dalam mengembangkan pasar cutting market serta selalu membina kerjasama dengan perguruan tinggi (Fakultas Kedokteran atau institusi pendidikan kesehatan) dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan maupun pendapatan keuangan. Juga bekerjasama pada lemaga-lembaga non pemerintahan yang bergerak dalam bidang hospital capacity bulding.
Mewujudkan pelayanan kesehatan sesuai standar mutu, berorientasi ke pelanggan dan berwawasan lingkungan; dimaknai bahwa setiap pemberian pelayanan harus berorientasi pada standar pelayanan kesehatan terkini. Pelanggan tidak hanya dijadikan obyek akan tetapi menjadi subyek dalam pengembangan pelayanan kesehatan sehingga akan membentuk image pada rumahsakit. Sedangkan berwawasan lingkungan dimaknai bahwa setiap pembangunan, pengembangan dan pemberian pelayanan kesehatan di rumahsakit harus selalu memperhatikan lingkungan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan disekitar rumahsakit.
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
9
BAB III KINERJA RUMAH SAKIT
3.1 Kinerja Pelayanan 3.1.1 Pelayanan Rawat Inap Tabel 3.1.1a menjelaskan bahwa pelayanan pasien rawat inap dari tahun 2013 2015 menunjukan peningkatan. Peningkatan tersebut tercermin dalam pemanfaatan tempat tidur yang bertambah dari awal sebanyak 135 buah menjadi 217 buah pada tahun 2015. Kualitas pelayanan dari rata-rata hari rawat inap (LOS) antara 3,4 – 4,2 hari, dimana standar 3-6 hari. Permasalah yang terjadi dengan kondisi seperti ini adalah TOI dibawah 1 (satu) hari yaitu 0,20-0,23 hari dan BTO lebih dari 50 kali yaitu 71,3 – 85,2 kali, hal ini menghambat upaya pengendalian penyakit. Tabel 3.1.1a Pelayanan Pasien Rawat Inap RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2013 – 2015 TAHUN
VARIABEL
2014
2015
Hari Perawatan
53.395
58.613
55.949
Pasien Keluar Hidup+Mati)
13.713
13.911
16.253
Pasien Mati
321
448
479
Pasien Mati >48 Jam
145
175
253
Tempat Tidur
161
195
217
90,9
82,4
70,6
60 - 85%
3,9
4,2
3,4
3 - 6 hr
Bed Turn Over (BTO)
85,2
71,3
74,9
40-50 kali
Turn Over Interval (TOI)
0,23
0,20
0,21
1-3 hari
Gross Death Rate (GDR)
23,4
32,2
29,5
< 450/00
Net Death Rate (NDR)
10,6
12,6
15,6
< 250/00
Bed of Ratio (BOR) Average Length of Stay (AvLOS)
Standar
2013
Sumber : RSUD Dr. H. Mohamad Rabain
Tabel 3.1.1b menjelaskan bahwa pelayanan kunjungan pasien rawat inap dari tahun 2013 - 2015 meningkat dari 1,44 % menjadi 16,88% pertahun. Kunjungan tertinggi saat ini didominasi peserta BPJS sebesar 52,04%, dan disusul pasien Jamsoskes 29,95%.
Sedangkan untuk pelayanan program JKN telah mencapai
81,98%. Tabel 3.1.1b TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
10
Kunjungan Pasien Rawat Inap Menurut Segmen Pasar RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2013 – 2015 TAHUN
Segmen Pasar
2013
2014
2015
ASKES/BPJS
2.425
4.189
8.458
Umum
3.410
2.153
2.138
Jamsoskes
6.367
4.002
4.867
Asuransi Lain
1.511
3.567
790
13.713
13.911
16.253
Total Sumber : RSUD Dr. H. Mohamad Rabain
3.1.2 Pelayanan Rawat Jalan Tabel 3.1.2 menjelaskan pelayanan pasien rawat jalan dari tahun 2013 - 2015 menunjukan peningkatan. Rata-rata kunjungan perhari antara 156 -187 orang. Dimana kunjungan tertinggi dari pasien peserta BPJS sebesar 65,43%. Sedangkan untuk pelayanan program JKN telah mencapai 80,98%, yaitu pasien peserta BPJS dan Jamsoskes. Tabel 3.1.2 Kunjungan Pasien Rawat Jalan Menurut Segmen Pasar RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2013 – 2015 TAHUN
Segmen Pasar
2013
2014
2015
ASKES/BPJS
11.866
31.171
37.599
Umum
13.199
10.435
9.246
Jamsoskes
16.291
10.476
8.564
6.538
3.202
2.059
47.894
55.284
57.468
Asuransi Lain Total Sumber : RSUD Dr. H. Mohamad Rabain
3.1.3 Pelayanan Rawat Darurat Tabel 3.1.3 menjelaskan pelayanan pasien rawat darurat dari tahun 2013 - 2015 menunjukan peningkatan. Rata-rata kunjungan perhari antara 52 - 62 orang. Dimana kunjungan tertinggi dari pasien peserta BPJS sebesar 50,30%. Pelayanan untuk program JKN sebesar 76,08% dari total kunjungan.
Tabel 3.1.3 Kunjungan Pasien Rawat Darurat Menurut Segmen Pasar TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
11
RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2013 – 2015 TAHUN
Segmen Pasar
2013
2014
2015
ASKES/BPJS
4.298
7.512
9.602
Umum
5.755
4.817
3.998
Jamsoskes
4.574
5.227
4.921
Asuransi Lain
1.539
741
569
16.166
18.297
19.090
Total Sumber : RSUD Dr. H. Mohamad Rabain
3.1.4 Pelayanan Bedah Umum Tabel 3.1.4 menjelaskan pelayanan bedah umum yang dilaksanakan di unit central bedah dari tahun 2013 - 2015 menunjukan peningkatan. Rata-rata tindakan bedah perhari antara 5 - 7 orang. Dimana kunjungan tertinggi dari pasien peserta BPJS sebesar 58,09%. Untuk pelayanan program JKN telah mencapai 88,38% dari total kunjungan. Tabel 3.1.4 Pelayanan Bedah Menurut Segmen Pasar RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2013 – 2015 TAHUN
Segmen Pasar
2013
2014
2015
ASKES/BPJS
435
863
1.490
Umum
583
426
203
Jamsoskes
463
611
777
Asuransi Lain
156
127
95
1.637
2.027
2.565
Total Sumber : RSUD Dr. H. Mohamad Rabain
3.1.5 Pelayanan Tindakan Kebidanan Tabel 3.1.5 menjelaskan pelayanan tindakan kebidanan dari tahun 2013 - 2015 menunjukan peningkatan. Rata-rata tindakan kebidanan (persalinan) perhari antara 4 6 orang. Dimana kunjungan tertinggi dari pasien peserta BPJS sebesar 52,98%. Pelayanan program JKN telah mencapai 92,79% dari total tindakan kebidanan. Tabel 3.1.5 Pelayanan Tindakan Kebidanan Menurut Segmen Pasar RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2013 – 2015 TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
12
TAHUN
Segmen Pasar
2013
2014
2015
ASKES/BPJS
385
764
977
Umum
515
312
90
Jamsoskes
409
445
734
Asuransi Lain
138
67
43
1.447
1.588
1.844
Total Sumber : RSUD Dr. H. Mohamad Rabain
3.2
Organisasi dan Ketenagaan
3.2.1 Organisasi Organisasi Rumah Sakit sampai saat ini merupakan Rumah Sakit Umum Kelas C dengan 217 tempat tidur. Status akreditasi masih 12 pelayanan, dan dalam persiapan menuju Akreditasi Nasional. Kelembagaan fungsional Rumah Sakit sampai saat ini telah terisi, yaitu Dewan Pengawas, Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Instalasi. Masih satu unit organisasi yang belum tersusun yaitu Komite Etik dan Hukum. Perangkat pelayanan yang sedang dipersiapkan pada tahun 2015 ini adalah Instalasi CSSD (Central Sterilitation Support Demand). Pengelolaan persedian dan asset masih terkendala tempat pergudangan yang sangat vital bagi operasional Rumah Sakit, diharapkan akhir 2016 dapat terpenuhi secara refresentatif dan terstandar. Kemudian pengelolaan BDRS (Bank Darah Rumah Sakit) masih perlu ditingkatkan kualitas fasilitas dan pelayanannya. Tabel 3.2.1 Data Kondisi Pengorganisasian Di RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2015 No
Pelayanan
Standar
Kondisi Saat Ini
Keterangan
1
Status Badan Hukum
+
+
BLUD Penuh
2
Struktur Organisasi
+
+
Kelas C
3
Tatalaksana/Tata Kerja/Uraian Tugas
+
+
Perbub
4
Peraturan Internal Rumah Sakit
+
+
Standar
Kondisi Saat Ini
a. Hospital Bylaws
+
+
b. Medical Staf Bylaws
+
+
No
Pelayanan
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
Keterangan
13
5
Komite Medik
+
+
6
Komite Etik dan Hukum
+
-
7
Satuan Pemeriksa Internal (SPI)
+
+
8
Surat Izin Praktek Dokter
+
+
9
Perjanjian Kerjasama Rumah Sakit dan Dokter
+
+
10
Akreditasi Rumah Sakit
+
+
Penyusunan
12 Pelayanan
Sumber : RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2015
3.2.2 Ketenagaan Kondisi ketenagaan tahun 2015 berjumlah 572 orang, dengan komposisi 65,4% PNS (374 orang) dan 33,6% Non PNS (198 orang). Kondisi ini mengalami peningkatan yang bermakna dari tahun 2014 yang berjumlah 518 orang. Dari total tersebut sebanyak 13 orang mengikuti tugas belajar, yaitu 1 orang Sub spesialis kebidanan, 5 orang spesialis, 3 orang master akuntansi, dan 4 orang perawat ners. Pada tahun 2016 diharapkan jumlah pegawai bertambah mencapai 610 orang dengan asumsi adanya penambahan dari pegawai Non PNS. Penambahan pegawai tersebut diarahkan pada tenaga Perawat dan penunjang medis yang masih sangat dibutuhkan, apalagi dengan persiapan penempatan gedung rawat inap kelas 3 yang akan dioperasionalkan pada awal tahun 2016. Standar kebutuhan yang dijelaskan diatas menurut standar Rumah Sakit Umum Kelas C. Kebutuhan tenaga yang sangat mendesak adalah dokter spesialis lain-lain yaitu 4 dari 4 jenis spesialistik, dan 1 orang dokter spesialis gigi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 3.2.2 Data Ketenagaan Menurut Rumah Sakit Umum Kelas C dan Kondisi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2015 No A B No
Jenis Tenaga Pelayanan Medik Umum/Gigi 1. Dokter Umum 2. Dokter Gigi Pelayanan Medik Dasar Jenis Tenaga 1. Penyakit Dalam 2. Kebidanan 3. Anak
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
Standar 9 2 Standar 2 2 2
Kondisi saat Ini PNS BLUD Juml 17 4 21 1 1 2 Kondisi saat Ini PNS BLUD Juml 5 1 6 3 1 4 3 0 3
Selisih 12 0 Selisih 4 2 1 14
C D E F G H I
4. Bedah Pelayanan Medik Penunjang 1. Radiologi 2. Patologi Klinik 3. Anestesiologi 4. Rehabilitasi Medik 5. Patologi Anatomi Pelayanan Medik Lain-lain 1. Mata 2. Telinga Hidung Tenggorokan 3. Syaraf 4. Jantung dan Pembuluh Darah 5. Kulit dan Kelamin 6. Jiwa 7. Paru 8. Orthopedi 9. Urologi 10. Bedah Syaraf 11. Bedah Plastik, dan 12. Kedokteran Forensik Pelayanan Medik Sub Spesialis 1. Penyakit Dalam 2. Kesehatan Anak 3. Kesehatan Kebidanan 4. Kesehatan Bedah Pelayanan Medik Sub Spesialis Gigi Pelayanan Keperawatan 1. Asuhan keperawatan 2. Asuhan kebidanan Pelayanan Kefarmasian 1. Apoteker 2. Asisten Apoteker Pelayanan Penunjang Medik 1. Radiografer 2. Analis Kesehatan 3. Rekam Medik 4. Nutrisionis 5. Fisiotrafis 6. Terafi Wicara 7. Refraksionis
2 1 1 1 0 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 0 0 0 1 0 0 1 1 217 44 12 24 16 28 12 16 9 3 3
No
Jenis Tenaga
Standar
J
8. Teknik Gigi 9. Psikologi Pelayanan Penunjang Non Klinik 1. Teknik Elektromedik 2. Sanitarian
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
3 3 5 7
2 0 2 0 1 1 1 0 1 1 0 1 1 0 1 2 0 2 3 0 3 1 0 1 1 0 1 0 0 0 1 0 1 0 0 0 1 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 0 0 0 0 0 0 1 0 1 0 0 0 112 91 203 43 1 44 6 1 7 15 6 21 8 7 15 15 6 21 4 2 6 10 1 11 7 1 8 1 0 1 1 0 1 Kondisi saat Ini PNS BLUD Juml 3 0 3 1 0 1 0 1 1 9 0 9
0 0 0 0 1 2 2 0 0 -1 0 -1 0 -1 -1 0 0 0 0 0 0 0 -1 -14 0 -5 -3 -1 -7 -6 -5 -1 -2 -2 Selisih 0 -2 -4 2 15
K
3. Penyuluh Kesehatan 4. Epidemiologi Administrasi Kesehatan 1. Administrasi Kesehatan 2. Ekonomi/Akuntansi 3. Administrasi Umum TOTAL KETENAGAAN
5 5 19 19 121
0 0 29 13 53
0 0 0 4 68
0 0 29 17 121
610
374
198
572
-5 -5 10 -2 0 -38
Sumber : RSUD Dr. H. Mohamad Rabain
3.3
Fasilitas dan Sarana Pelayanan
3.3.1
Fasilitas Pelayanan Fasilitas pelayanan Rumah Sakit sampai saat ini sudah diarahkan untuk standar
pelayanan Rumah Sakit Umum Kelas B. Adapun rincian pelayanan yang telah dan akan dikembangkan di RSUD Dr. H. Mohamad Rabain, adalah sebagai berikut: Tabel 3.3.1 Fasilitas Pelayanan Di RSUD Dr. H. Mohamad Rabain No
Pelayanan
A
Pelayanan medik umum 1. Pelayanan medik dasar 2. Pelayanan medik gigi mulut 3. Pelayanan KIA/KB 4. Pelayanan KIA/KB Pelayanan rawat darurat 24 jam & 7 hari seminggu Pelayanan medik dasar 1. Penyakit Dalam 2. Kesehatan Anak 3. Bedah 4. Obstetri dan Ginekologi Pelayanan spesialis penunjang medik 1. Radiologi 2. Patologi Klinik Pelayanan keperawatan/kebidanan 1. Asuhan keperawatan 2. Asuhan kebidanan Pelayanan penunjang klinik 1. Perawatan intensif 2. Pelayanan darah 3. Gizi 4. Farmasi 5. Sterilisasi instrumen 6. Rekam medik Pelayanan penunjang non klinik 1. Laundry/Linen 2. Jasa boga/Dapur 3. Teknik dan Pemeliharaan Alat 4. Pengelolaan Limbah 5. Gudang 6. Ambulance 7. Komunikasi 8. Kamar Jenazah
B C
D H I
J
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
Standar
Kondisi Saat Ini
+ + + +
+ + + +
Poli Umum Poli Gigi Poli KIA/KB
+
+
Melaksanakan Poned
+ + + +
+ + + +
+ +
+ +
24 Jam 24 Jam
+ +
+ +
24 jam 24 Jam
+ + + + + +
+ + + + + +
24 Jam 24 Jam 24 Jam 24 Jam ½ hari 24 Jam
+ + + + + + + +
+ + + + + + + +
Keterangan
2 Unit 5 Unit
16
9. Pemadam Kebakaran 10. Pengelolaan Gas Medik 11. Penampungan Air Bersih
+ + +
+ + +
24 jam
Sumber : RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2015
3.3.2
Sarana dan Prasarana Pelayanan Sarana dan prasarana pelayanan terdiri atas peralatan dan bangunan gedung
pelayanan. Saat ini penyediaan sarana dan prasarana ditujukan dalam untuk standar pelayanan Rumah Sakit Umum Kelas B dan Akreditasi Nasional Paripurna. Kondisi peralatan yang ada saat ini hampir telah terpenuhi, akan tetapi masih perlu pergantian dan penambahan. Pergantian dan penambahan peralatan ditujukan dalam memperbaiki standar pelayanan yang mengacu pada keamanan pasien (patient safety). Adapun rincian sarana dan prasarana pelayanan yang telah dan akan dikembangkan di RSUD Dr. H. Mohamad Rabain, adalah sebagai berikut: Tabel 3.3.2 Sarana dan Prasarana Pelayanan Di RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2015 Standar
Kondisi Saai ini
1. Peralatan medis di Instalasi Gawat Darurat
+
+
2. Peralatan medis di Instalasi Rawat Jalan
+
+
3. Peralatan medis di Instalasi Rawat Inap
+
+
4. Peralatan medis di Instalasi Rawat Intensif
+
+
5. Peralatan medis di Instalasi Tindakan Operasi
+
+
6. Peralatan medis di Instalasi Persalinan
+
+
7. Peralatan medis di Instalasi Radiologi
+
+
8. Peralatan medis di Instalasi Anestesi
+
+
9. Peralatan medis Laboratorium Klinik
+
+
10. Peralatan medis Farmasi
+
+
11. Peralatan medis di Instalasi Pelayanan Darah
+
+
12. Peralatan medis Rehabilitasi Medik
+
+
13. Peralatan medis di Instalasi Gizi
+
+
14. Peralatan medis Kamar Jenazah
+
+
1. Bangunan/ Ruang Gawat Darurat
+
+
2. Bangunan/ Ruang Rawat Jalan
+
+
3. Bangunan/ Ruang Rawat Inap
+
+
4. Bangunan/ Ruang Rawat Intensif
+
+
Sarana dan Prasarana Pelayanan A.
B.
Ket
PERALATAN
Bangunan
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
17
5. Bangunan/ Ruang Bedah
+
+
6. Bangunan/ Ruang Isolasi
+
+
7. Bangunan/ Ruang Radiologi
+
+
8. Bangunan/ Ruang Laboratorium Klinik
+
+
9. Bangunan/ Ruang Farmasi
+
+
10. Bangunan/ Ruang Gizi
+
+
11. Bangunan/ Ruang Rehailitasi Medik
+
+
12. Bangunan/ Ruang Pemeliharaan Sarana Prasarana
+
+
13. Bangunan/ Ruang Pengelolaan Limbah
+
+
14. Ruang Sterilisasi
+
+
15. Bangunan/ Ruang Laundry
+
+
16. Bangunan/ Ruang Pemulasaran Jenazah
+
+
17. Bangunan/ Ruang Administrasi
+
+
18. Bangunan/ Ruang Gudang
+
+
19. Bangunan/ Ruang Sanitasi
+
+
20. Bangunan/ Rumah Dinas/Asrama
+
+
21. Bangunan/ Ruang Garasi
+
+
22. Ruang Komite Medik
+
+
23. Ruang PKMRS
+
+
24. Ruang Pertemuan
+
+
25. Bangunan/Ruang Diklat
+
+
26. Ruang Diskusi
+
+
27. Sistem Informasi Rumah Sakit
+
+
28. Listrik
+
+
PLN/Genset 3 unit
29. Air
+
+
PDAM 24 jam
30. Gas Medis
+
+
31. Imbah Cair
+
+
32. Limbah Padat
+
+
33. Penanganan Kebakaran
+
+
34. Perangkat Komunikasi (24 jam)
+
+
≥200
217
35. Tempat Tidur
3.4
Keuangan Pendapatan fungsional Rumah Sakit dilihat dari segmen pasar akan mengalami
perubahan yang cukup mendasar. Hal ini terjadi pergeseran dari pembayaran out of pocket mengarah ke sistem jaminan. Kondisi ini sangat memberi pengaruh terhadap mutu pelayanan yang diberikan Rumah Sakit. Pendapatan tahun 2015 (Rp. 61.894.332.069,13) meningkat 28,92% dari tahun 2014 (Rp. 43.997.363.409,90).
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
18
Pendapatan terbesar berasal dari pelayanan pasien peserta BPJS yaitu 73,0%, sedangkan pendapatan dari pasien peserta Jamsoskes hanya 4,5%. Pendapatan tersebut belum termasuk piutang sebesar Rp. 26.481.298.201,94. Piutang terbesar berasal dari Jamsoskes dalam kabupaten Muara Enim yaitu sebesar Rp. 17.061.932.527,26, dengan rincian piutang tahun 2014 Rp. 4.930.747.927,26 dan tahun 2015 Rp. 12.131.184.600,00. Sedangkan piutang dari Jamsoskes luar kabupaten Muara Enim dan Pihak Ketiga sebesar Rp. 9.419.365.674,68, dengan rincian piutang tahun 2014 Rp. 573.730.110,68 dan tahun 2015 Rp. 8.845.635.564,00.
Tabel 3.4.1 Pendapatan Fungsional Menurut Segmen Pasar Di RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Tahun 2014-2015 Pendapatan Menurut Segmen Pasar
Tahun 2014
Tahun 2015
BPJS/ASKES/PBI
26.062.190.069,00
45.182.862.410,47
Umum
10.983.488.990,00
9.284.149.810,37
Jamsoskes
3.871.984.391,00
2.785.244.943,11
Pihak Ketiga
3.079.699.959,90
4.642.074.905,19
43.997.363.409,90
61.894.332.069,13
Total
Sumber : RSUD Dr. H. Mohamad Rabain
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
19
BAB IV ANALISA PERMASALAH DAN KEBUTUHAN
1.1
Analisa Permasalah Permasalahan utama RSUD Dr. H. Mohamad Rabain dalam memberikan
pelayanan kesehatan adalah meningkatnya kunjungan pelayanan. Hal ini dipengaruhi adanya kebijakan Pemerintah tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penetapan sebagai salah satu dari 4 (empat) Rumah Sakit Umum Rujukan Regional Provinsi Sumatera Selatan dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2015.
Kondisi tersebut
menyebabkan kekurangan fasilitas dan prasarana pelayanan yang memadai terutama untuk pelayanan keluarga miskin dan pasien BPJS Kesehatan. Untuk mendukung dan pemecahan masalah tersebut Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menambah fasilitas unit rawat inap dan fasilitas pendukung lainnya pada tahun anggaran 2014 dan 2015. Akan tetapi pemerintah kabupaten Muara Enim masih terkendala keterbatasan dana/anggaran untuk melengkapi fasilitas, saran dan prasaran gedung tersebut. Untuk itu masih membutuhkan bantuan utuk memenuhi fasilitas
pelayanan
tersebut
terutama
penyediaan
peralatan
kesehatan
dan
kedokteran. 1.2
Analisa Kebutuhan Berdasarkan permasalah tersebut diatas diusulkan kebutuhan peralatan
kesehatan dan kedokteran baik melalui anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan melalui APBN. Melalui proposal ini kami mengusulkan melalui anggaran APBN / DAK tahun 2017 yang diarahkan untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Pengadaan alat kesehatan dan kedokteran untuk mengganti peralatan yang telah rusak/tidak dapat dipergunakan lagi; dan b. Pengadaan alat kesehatan dan kedokteran untuk memenuhi pelayanan baru. Untuk rencana usulan kebutuhan peralatan kesehatan dan kedokteran melalui dana APBN/DAK tahun 2017 RSUD Dr. H. Mohamad Rabain tercantum dalam lampiran proposal ini.
BAB V TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
20
PENUTUP
Proposal bantuan dana melalui APBN/DAK tahun 2017 diarahkan untuk pengadaan alat kesehatan dan kedokteran dalam rangka penggantian dan pengadaan baru. Usulan bantuan ini sangatlah kami harapkan dalam rangka memenuhi pelayanan peserta BPJS dan Jamsoskes, serta guna memanfaatkan fasilitas pelayanan baru berupa gedung khusus rawat inap kelas III dan pelayanan lainya yang telah dibangun oleh pemerintah kabupaten Muara Enim tahun 2014 dan 2015. Kebutuhan pelayanan kesehatan tersebut membutuhkan dana yang berasal dari APBN/DAK tahun 2017 sebesar Rp. 59.660.507.325 (Lima puluh Sembilan milyar enam ratus enam puluh juta lima ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Dengan bantuan dana tersebut diharap dapat membantu kekurangan yang ada. Sehingga tahun 2017 seluruh fasilitas gedung yang telah dibangun dapat beroperasional. Demikian proposal ini kami buat, kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan angaran APBN/DAK tahun 2017.
Muara Enim, 01 Februari 2016 Direktur,
dr. H. Suwandi Safitra, Sp.A NIP. 196003281989031001
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
21
Lampiran Rencana Usulan Kebutuhan Peralatan Kesehatan dan Kedokteran melalui dana APBN/DAK tahun 2017 RSUD Dr. H. Mohamad Rabain No
Unit/Ruang/Nama Alat
1
Instalasi Rawat Jalan a. Dental unit b. ENT Examination Instrumen set Instalasi Gawat Darurat a. Kendaraan Ambulans Transport b. Ambulans Gawat Darurat c. Tensimeter Digital d. ECG/EKG e. Kursi Roda f. Oxygen Concentrator g. Bed-side Monitor h. X-Ray Film Viewer i. Oximeter j. Defibrilator k. Bed Patient electric l. Infusion pump m. Suction pump n. Emergency trolley Instalasi OK a. Defibrilator b. Infusion pump c. Syiringe pump d. stretcher e. Emergency trolley f. Mayo table g. Oximeter Jumlah
2
3
Volume
Harga Satuan (Rp)
1 1
UT Set
168.553.000 326.400.000
1 1 6 2 6 2 4 6 4 1 4 4 4 4
UT UT UT UT UT UT UT UT UT UT UT UT UT UT
644.500.000 644.500.000 19.000.000 90.000.000 3.378.000 20964000 218.974.246 5196000 10900000 563839000 65986316 28898147 64700000 31641821
6 6 6 6 6 6 6
UT UT UT UT UT UT UT
563839000 28898147
Jumlah (Rp)
31641821
Direktur RSUD Dr. H. Mohamad Rabain
dr. H. Suwandi Safitra, Sp.A NIP. 196003281989031001
TOR Bantuan Dana APBN/DAK 2020
22