13 0 876 KB
KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN
(KUBNelayan) SIRIWINI
JL Raya Rasiei Pante Kampung Isuy Distrik Wondiboy Kab. Teluk Wondama-Papua Barat
Nomor Lampiran Hal
: 01/KUBNelayan/Kpg-Isui/II/2022 : Satu Berkas :Permohonan Bantuan Sarana Prasarana Perahu 6 GT dan Alat Tanggkap Nelayan
Kepada Yth :
Bupati Teluk Wondama Cq. Bapak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Teluk Wondama Di Rasiei.
Dengan Hormat, Guna menunjang penangkapan ikan yang efektif dengan tetap menjaga ekosistem laut dan lingkungan,
kami dari Kelornpok Usaha Bersama Nelayan
Siriwini Kampung Isui Distrik Wondiboy Kabupaten Teluk Wondama-Papua Barat, memohon kepada Bupati Teluk Wondama Cg. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Teluk Wondama sebagai mitra Usaha Nelayan memohon Sarana dan Prasarana Perahu dan Alat tangkap jarring melenium dan alat tangkap lainnya. Dalam konsep ini adalah untuk mengarahkan kepada penangkapan ikan dengan mengutamakan pelestarian ekosistem laut dan lingkungan pesisir pantai yang efektif dengan mengedepankan penyerapan pengangguran dan menekan jumlah kemiskinan anggota. Demikian kami sampaikan permohonan ini selanjutnya mohon tanggapan dan menunggu realisasinya sangat kami harapkan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Isui, 07 Februari 2022 KUBNelayan SIRIWINI Ketua
OSKAR WIAY
PROPOSAL KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN (KUBNelayan)
SIRIWINI
JI. Raya Rasiei Pante Kampung Isui Distrik Wondiboy Kab. Tlk. Wondama-Papua Barat
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Upaya untuk mengembalikan peran nelayan nasional selama kurang lebih 20 tahun senantiasa mengalami kegagalan karena kurangnya pelayanan nelayan dan factor lain yang dianggap sebagai penyebab ekonomi dan biaya yang tinggi dan belum adanya keberpihakan kepada para Nelayan lokal. Pada perkembangan berikutnya
di
era
Pemerintahan
Kabinet
Indonesia
Bersatu
dibawah
kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Pemerintah baru menyadari betapa pentingnya peran industri pelayaran nasional bagi pembangunan perekonomian bangsa dan negara sehingga dikeluarkanlah INPRES No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional yang kemudian diikuti dengan Peraturan Presiden No. 67 tahun 2005 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur. Untuk mengejawantahkan INPRES No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan PERPRES No. 67 tahun 2005 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur sangat diperlukan adanya pengaturan hukum lebih lanjut melalui undangundang sehingga terobosan kebijakan tersebut diatas dapat terjamin keberlanjutannya khususnya dalam bidang kepelabuhanan dan pelayaran. Mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pernerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pernerintahan menurut asas otonomi dan tugas pernbantuan.
Pemberian
mempercepat
terwujudnya
otonomi
luas
kesejahteraan
kepada
daerah
masyarakat
diarahkan
melalui
untuk
peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pernerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip Undang-Undang Otonomi Khusus menggunakan prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat
kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi Yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban Yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan
daerah
Iainnya.
Adapun
Yang
dimaksud
dengan
otonomi
Yang
bertanggungiawab adalah otonomi Yang dalam penyelenggaraannya harus benarbenar sejalan dengan tujuan dan maksud pernberian otonomi, Yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
B. Maksud dan Tujuan 1. Membuka lahan baru dibidang tangkap ikan agar tercipta keluarga nelayan yang sejahtera 2. 3. 4. 5.
Menambah wawasan dan keterampilan dibidang penangkapan ikan Membebaskan nelayan dari 'JON Merintis nelayan lebih maju Meningkatkan PAD
C. RENCANA KEBUTUHAN SARANA PRSARANA
NO
SPESIWIKASI
VOLUME 1 Unit
1
Perahu Fiber 4 GT
Panjang 8 Lebar 2 m Dalam l. m
2
Mesin Merine Engine Yamaha
3
Jaring Rampus
4
1 Unit
30 PK I .3/4in
100 Fish
Nilon (Sesuai Penyediaan)
Sering digunakan
5 Unit
5
GPS + Fish Finder Garmen
585 Map
1 Unit
6
Senter cas
7
Coolbox
Masa tahan 24 jam Fiber
5 Unit 10 Box
D. Penutup Demikian hasil pemikiran ini dibuat semoga mendapat perhatian dan partisipasi yang serius dari semua kalangan, atas perhatian dan partisipasi dari semua
pihak
terhadap
bantuannya,
baik
moril
maupun
materil
yang
memungkinkan terlaksananya kegiatan yang dimaksud diatas kami ucapkan terima banyak,
Isui, 07 Februari 2022
KUBNelayan SIRIWINI Kampung Isui Distrik Wondiboy
KETUA
SEKRETARIS
OSKAR WIAY
…………………………..
PEMERINTAHA KABUPATEN TELUK WONDAMA DISTRIK WONDIBOY KAMPUNG ISUI Alamat : jalan Rasiey Pantai RT. 01. Kampinu Isui Email:[email protected] kode pos 98362
REKOMENDASI NOMOR : 411.2/
/Kpg-Isui/II/2022
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah kepala kampung Isui, dengan ini merekomendasikan kepada yang namanya tercantum dibawah ini, karena di pandang perlu dan layak untuk di berikan bantuan Nelayan. NAMA Kelompok Usaha Bersama Nelayan (KUBNelayan) Siriwini
SPESIVKASI
ALAMAT
1 PAKET PERALATAN NELAYAN
KAMPUNG ISUI
Demikian Rekomendasi ini kami buat untuk di pergunakan sebagaimana mestinya. Isui, 08 Februari 2022 KEPALA KAMPUNG ISUI
MARTHINUS WOSIRI
MENGETAHUI: KEPALA DISTRIK WONDIBOY
PENYULUH PERIKANAN KAMPUNG ISUI
ALEXANDRA MAMBOR, SH Pembina NIP. ………………………………………
……………………………………
PEMERINTAHA KABUPATEN TELUK WONDAMA DISTRIK WONDIBOY KAMPUNG ISUI Alamat : jalan Rasiey Pantai RT. 01. Kampinu Isui Email:[email protected] kode pos 98362
KEPUTUSAN KEPALA KAMPUG ISUI Nomor : 141.2/ /SK/KPG-ISUI/II/2022
TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN " KUBNelayan SIRIWINI" KEPALA KAMPUNG ISUI a. Bahwa dalam rangka pembangunan Perikanan perlu adanya
Menimbang
Lembaga Kelompok Usaha Bersama Yang tangguh.
b. Bahwa perlu adanyan pembinaan Kelembagaan Perikanan di Kampung Isui Distrik Wondiboi
C.
Bahwa perlu adanya tertlh administrasi dan legalitas kebcradaan Kelompok Usaha Bersama Yang telah terbentuk demi kelancaran kegiatan. d. Bahwa dalam terlaksananya maksud tersebut dipandang perlu dikeluarkan Surat Keputusan Mengingat
Undang-tJndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan Pertanian Kelautan dan Perikanan.
2. Peraturan Menteri Kelautan Nomor 273 / KTSP / 07.160 / 4 Tentang Program Pembinaan Kelompok Nelayan
3.
Bcrita Acara Pemilihan Pengurus Kelompok Usaha Bersama MEMUTUSKAN
MENETAPKAN KESATU
: Mengukuhkan nama-nama pengurus Kelompok Usaha Bersama Nelayan Siriwini Yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikcmudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapakan di : Isui Pada Tanggal : 04 Februari 2022 KEPALA KAMPUNG ISUI
Tembusan :
1. 2.
Yth. Kepala Distrik Wondiboy Yth.Penyuluh Perikanan Kampung Isui
MARTHINUS WOSIRI
Lampiran Nomor Tentang
: Surat Keputusan KepalaDesa Sidamukti
: 141.2/
/SK/KPG-ISUI/II/2022
: Pengukuhan Pengurus Kelompok Usaha Bersama Nelayan Siriwini
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN NO 1
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
OSKAR WIAY
KETUA
NELAYAN
2
RICKY N. WIAY
SEKRETARIS
NELAYAN
3
LEONARD WIAY
BENDAHARA
NELAYAN
4
OKBER M.L. WIAY
ANGGOTA
NELAYAN
5
KRIS WIAYA
ANGGOTA
NELAYAN
SIRIWINI
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Isui : 04 Februari 2022
KEPALA KAMPUNG ISUI
MARTHINUS WOSIRI
KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN
(KUBNelayan) SIRIWINI
JL Raya Rasiei Pante Kampung Isuy Distrik Wondiboy Kab. Teluk Wondama-Papua Barat
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN NO 1
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
OSKAR WIAY
KETUA
NELAYAN
2
RICKY N. WIAY
SEKRETARIS
NELAYAN
3
LEONARD WIAY
BENDAHARA
NELAYAN
4
OKBER M.L. WIAY
ANGGOTA
NELAYAN
5
KRIS WIAYA
ANGGOTA
NELAYAN
SIRIWINI
Kelompok Usaha Bersama Nelayan KUBNelayan Siriwini KETUA
OSKAR WIAY
KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN
(KUBNelayan) SIRIWINI
JL Raya Rasiei Pante Kampung Isuy Distrik Wondiboy Kab. Teluk Wondama-Papua Barat
PETIKAN BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH Pada hari ini, Rabu Tanggal Tiga Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua Puku' Sembilan belas WIT dirumah Ketua Kelompok Usaha Bersama Nelayan Siriwini Kampung Isui Distrik Wondiboy Kabupaten Teluk Wondama, telah diadakan Musyawarah antara Pengurus dan anggota Kelompok Usaha Bersama Nelayan Siriwini yang menghasilkan berapa keputusan sebagai berikut : Menyutujui kepada Pengurus Kelompok Usaha Bersama Nelayan Siriwini untuk mengajukan bantuan perahu dan alat tangkap Ikan
Kepada Dinas Perikanan dan
Kelautan Kabupaten Teluk Wondama. 2. Menunjuk kepada tiga orang pengurus kelompok Usaha Bersama Nelayan Siriwini sesuai tercantum dalam Surat Kuasa untuk bersama — sama mengelola dan menyelesaikan sesuatu yang berkaitan dengan permohonan bantuan perahu dan alat tangkap ikan bagi para anggota Kelompok Usaha Bersama Nelayan Siriwini Demikian Petikan Barita Acara ini dibuat untuk dapat diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada Tanggal
: Isui : 03 Februari 2022
KUBNelayan SIRIWINI Kampung Isui Distrik Wondiboy SEKRETARIS
KETUA
RICKY NELSON WIAY
OSKAR WIAY MENGETAHUI :
KEPALA KAMPUNG ISUI
PENYULUH PERIKANAN KAMPUNG ISUI
MARTHINUS WOSIRI
……………………………………..
KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN
(KUBNelayan)
SIRIWINI
JL Raya Rasiei Pante Kampung Isuy Distrik Wondiboy Kab. Teluk Wondama-Papua Barat
DAFTAR HADIR MUSYAWARAH PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN SIRIWINI
KAMPUNG ISUI DISTRIK WONDIBOY
No
Jabatan
Nama
Alamat
1
Marthinus Wosiri
Kepala Kampung
Isui
2
Moses Ramar
Sekertaris
Isui
3
Etus Wamati
Kasi. Pembagunan
Isui
Penyuluh Perikanan Kampung Isui
Isui
4 5
Oskar Wiay
Ketua Kelompok
Isui
6
Ricky N. Wiay
Sekretaris Kelompok
Isui
7
Leonard Wiay
Bendahara
Isui
8
Marthen Luther Wiay
Anggota
Isui
9
Kris Wiay
Anggota
Isui Ditetapkan di pada Tanggal
Tanda Tangan
: Isui : 03 Februari 2022
KUBNelayan SIRIWINI SEKRETARIS
KETUA
RICKY NELSON WIAY
OSKAR WIAY MENGETAHUI :
KEPALA KAMPUNG ISUI
PENYULUH PERIKANAN KAMPUNG ISUI
MARTHINUS WOSIRI …………………………………….. Kampung Isui Distrik Wondiboy
KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN
(KUBNelayan)
SIRIWINI
JL Raya Rasiei Pante Kampung Isuy Distrik Wondiboy Kab. Teluk Wondama-Papua Barat
SURAT KUASA
Nomor: 01/KUBN-SRWN/II/2022 Yang bertanda tangan dibawah ini, kami anggota Pengurus Kelompok Usaha Bersama Nelayan
Siriwini yang beralamat di Kampung Isui Distrik Rasiei
Kabupaten Teluk Wondama, dengan ini memberikan Kuasa Sepenuhnya Kepada :
1. OSKAR WIAY 2. RICKY N. WIAY
(Ketua) ( Sekretaris )
Secara bersama-sama khusus untuk dan atas nama serta bertindak atau mewakili memberi Kuasa kepada kedua Orang Pengurus Kelompok Usaha Bersama Nelayan Siriwini untuk mengajukan Permohonan Bantuan Perahu dan Alat Tangkap Ikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Teluk Wondama. Demikian Surat Kuasa ini kami buat dan kami tanda tangani bersama diatas kertas bermeterai.
Isui, 07 Februari 2022 Pemberi Kuasa
1. LEONARD WIAY
………………………………………..
2. MARTHEN LUTER WIAY
………………………………………..
3. KRIS WIAY
……………………………………….. MENGETAHUI :
KEPALA KAMPUNG ISUI
PENYULUH PERIKANAN KAMPUNG ISUI
MARTHINUS WOSIRI
……………………………………..
PEMERINTAHA KABUPATEN TELUK WONDAMA DISTRIK WONDIBOY KAMPUNG ISUI Alamat : jalan Rasiey Pantai RT. 01. Kampinu Isui Email:[email protected] kode pos 98362
KETERANGAN IZIN USAHA NOMOR : 411.2/ /KPG-ISUI/II/2022 Yang bertandatangan di bawah ini : Nama
: Marthinus Wosiri
Jabatan
: Kepala Kampung
Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa Nama : Kelompok Usaha Bersama Nelayan Siriwini Alamat
: Kampung Isui Pante, RT. 01
Jenis usaha
: Penjualan Ikan Segar dari Hasil tangkapan Kelompok
Status Kepemilikan Bangunan
: Milik Kelompok (Ketua Kelompok)
Tanah
: Milik Kelompok
Lokasi Usaha
: Kampung Isui
Alamat Usaha
: Kampung Isui RT. 01 Distrik Wondiboy
Keterangan ini dibuat, untuk dipergunakan senagaimana mestinya. Demikian keterangan ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di : Isui Pada tanggal : 04 Februari 2022 Kepala Kampung Isui
MARTHINUS WOSIRI
PEMERINTAHA KABUPATEN TELUK WONDAMA DISTRIK WONDIBOY KAMPUNG ISUI Alamat : jalan Rasiey Pantai RT. 01. Kampinu Isui Email:[email protected] kode pos 98362
SURAT KETERANGAN KEDUDUKAN BADAN USAHA Nomor : 961/
/Kpg-Isui/II/2022
Saya Yang bertanda tanga di bawah ini : Nama
: Marthinus Wosiri
Jabatan
: Kepala Kampung
Menerangkan bahwa : Nama Kelompok
: Kelompok Usaha Bersama Nelayan Siriwini
Ketua Kelompok
: OSKAR WIAY
Alamat
: Jln Rasiei Pante RT. 03 Kampung Rasie Distrik Rasiei.
Bahwa Benar, Kelompok Tersebut Benar keberadaannya dan berdomisili sebagaimanan alamat diatas Demikian Surat Keterangan Domosili ini kami buat dengan sebenarnya dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan Di
: Isui
Pada Tanggal
: 04 Februari 2022
KEPALA KAMPUNG ISUI
MARTHINUS WOSIRI
PEMERINTAHA KABUPATEN TELUK WONDAMA
untuk
DISTRIK WONDIBOY KAMPUNG ISUI Alamat : jalan Rasiey Pantai RT. 01. Kampinu Isui Email:[email protected] kode pos 98362
SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU Nomor : 961/
/Kpg-Isui/II/2022
Saya Yang bertanda tanga di bawah ini : Nama
: MARTHINUS WOSIIRI
Jabatan
: KEPALA KAMPUNG
Menerangkan bahwa mereka yang menjadi bagian dari Kelompok Usaha Bersama Nelayan Siriwini adalah benar-benar
warga
Kurang Mampu yang berprofesi
sebagai Nelayan. Demikian Surat Keterangan Kurang Mampu ini, Kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terimah Kasih
Dikeluarkan Di
: Isui
Pada Tanggal
: 04 Februari 2022
KEPALA KAMPUNG ISUI
MARTHIUS WOSIRI
OSKAR WIAY (KETUA KUBNelayan SIRIWINI)
RICKY NELSON WIAY (SEKRETARIS KUBNelayan SIRIWINI)
LEONARD WIAY (BENDAHARA KUBNelayan SIRIWINI)
OKBER MARTHEN LUTER WIAY (ANGGOTA KUBNelayan SIRIWINI)
KRIS WIAY (ANGGOTA KUBNelayan SIRIWINI)