Proposal Bimtek PJJ (Daring Dan Luring) Matra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL



PELATIHAN DAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PEMBELAJARAN DARING DAN LURING SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU PADA MASA NEW NORMAL COVID 19



ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA) DEWAN PENGURUS WILAYAH SULAWESI TENGAH AGUSTUS 2020



ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA) DEWAN PENGURUS WILAYAH SULAWESI TENGAH Jl. Purnawirawan No.9. email. [email protected]



Palu, 2 Agustus 2020 No . : 034/ PLT-GUPENA/VIII/2020 Lamp. : 1 Berkas Hal : Permohonan Kerjasama PELATIHAN & BIMTEK Kepada Yth, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Mamuju Utara Di – Tempat, Dengan hormat, Pembelajaran tetap harus berlangsung meskipun di tengah masa pandemic covid-19. Pembelajaran di masa covid tak harus online (daring), tetapi juga harus dikemas secara luring (luar jaringan) untuk menjangkau wilayah-wilayah yang tidak memiliki akses internet. Sehubungan dengan hal tersebut kami Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA) Cabang Sulawesi Tengah, mengajukan proposal Pelatihan & Bimbingan Teknis Pembelajaran Daring dan Luring sebagai upaya mendukung program Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan pendidikan yang menjangkau semua peserta didik di tengah pandemic covid-19. Detail kegiatan yang akan dilakukan sepanjang kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis kami lampirkan untuk menjadi pertimbangan. Demikian surat Permohonan ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA) DEWAN PENGURUS WILAYAH SULAWESI TENGAH Jl. Purnawirawan No.9. email. [email protected]



Lampiran 1 PROPOSAL NAMA KEGIATAN : PELATIHAN & BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PEMBELAJARAN DARING DAN LURING SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU PADA MASA NEW NORMAL COVID-19 A. LATAR BELAKANG Berdasarkan surat keputusan bersama tentang pedoman pembelajaran jarak jauh kemendikbud serta kebijakan pemerintah tentang E-Learning, maka pada masa Pandemi Covid 19 ini direalisasikan berdasarkan



surat edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang



pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19). Selanjutnya surat edaran Juknis LPMP Sulteng, Surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan secara online atau daring dan Luring dengan pendekatan E-learning. Oleh karena itu sebagai peran sentral dalam melaksanakan keputusan tersebut adalah guru di sekolah sehingga pembelajaran tetap memperhatikan standar pembelajaran yang bermutu. Adapun Dasar hukum tentang Guru dan Dosen yang profesional telah diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Standar Nasional Pendidikan melalui PP Nomor 19/2005 dan telah diberlakukan dan dikembngkan oleh semua pihak. Didalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SPN disebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.



Olehnya



itu,



Pendidik



merupakan



tenaga



profesional



yang bertugas



merencanakan/mengembangkan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,



melakukan



pembimbingan



dan



pelatihan,



serta



melakukan



berbagai



pengembangan dalam inovasi pembelajaran di sekolah. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (pasal 1 UU no 14/2005). Dengan demikian di tengah kondisi terjadinya wabah Covid 19 ini guru tetap dituntut wajib melaksanakan tugasnya secara professional untuk melaksanakan pembelajaran yang bermutu sesuai dengan standar proses pendidikan dalam kurikulum 2013, tentunya dalam



ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA) DEWAN PENGURUS WILAYAH SULAWESI TENGAH Jl. Purnawirawan No.9. email. [email protected]



kondisi ini para guru harus mampu menyesuaikan diri dengan melaksanakan pembelajaran yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, saat ini pembelajaran secara langsung tidak diterapkan lagi di sekolah karena menghindari penyebaran covid 19 secara massif di dalam masyarakat kususnya di sekolah, maka guru dituntut saat ini harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan pembelajaran berbasis Daring dan juga Luring sehingga layanan pendidikan tetap berjalan. Namun dalam faktanya para guru di Kabupaten Mamuju Utara pada tingkat sekolah dasar umumnya belum memiliki kompetensi dalam mendesain pembelajaran yang berbasis Dalam Jaringan apalagi Luar jaringan, sehingga ini merupakan salah satu kendala dalam merealisasikan surat edaran menteri pendidikan, surat edaran gubernur dan Bupati/Walikota tentang pelaksanaan pembelajaran secara Daring dan Luring dengan pendekatan E-Learning. Sehingga kondisi ini membutuhkan perhatian penuh bagi dinas pendidikan dan kebudayaan setempat untuk mendorong kemampuan guru dalam merancang, melaksanakan pembelajaran secara Daring serta Luring dengan pendekatan E-Learning di wilayahnya masing-masing, yang salah satu caranya adalah mengadakan kegiatan Bimtek pemebelajaran Jarak Jauh secara Daring dan Luring bagi guru. Dan tentunya perlu kerja sama dengan pihakpihak lembaga yang kompeten dalam bidang pengembangan pendidikan atau Organisasi penggerak



pendidikan



untuk



meningkatkan



kompetensi



guru



dalam



melaksanakan



pembelajarannya secara daring dan luring. B. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang dihadapi di kalangan para guruguru adalah: 1. Guru-guru tidak dapat memahami dengan baik konsep dasar tentang pelaksanaan pembelajaran Jarak Jauh baik melalui Daring maupun Luring 2. Guru-guru tidak memiliki kebiasaan melaksanakan kegiatan pembelajarannya dalam bentuk daring dan luring 3. Guru-guru



belum



memilki



kompetensi



yang



memadai



tentang



pelaksanaan



pembelajaran Daring dan Luring C. SOLUSI YANG DITAWARKAN 1. Melaksanakan Pelatihan Bimbingan Teknis (BIMTEK) pembelajaran Daring dan Luring



ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA) DEWAN PENGURUS WILAYAH SULAWESI TENGAH Jl. Purnawirawan No.9. email. [email protected]



2. Merancang perangkat pembelajaran secara Daring dan Luring D. TEMA KEGIATAN “Melalui PELATIHAN & BIMTEK Inovasi Pembelajaran Daring dan Luring Kita Tingkatkan Profesionalisme Guru di Masa New Normal Covid 19”. E. TUJUAN KEGIATAN Adapun tujuan pelaksanaan pelatihan yaitu : 1. Memberikan pemahaman mendasar tentang pembelajaran Daring dan Luring. 2. Guru mampu merancang dan melaksanakan pembelajaran secara Daring dan Luring F. MANFAAT Adapun manfaat pelaksanaan pelatihan Guru yaitu: 1. Adanya pemahaman peserta (Guru), tentang konsep pembelajaran Daring dan Luring melalui inovasi pembelajaran di sekolah. 2. Peserta (guru) mampu merancang dan melaksanakan pembelajaranya secara Daring dan Luring 3. Tersedianya sertifikat diklat untuk portofolio guru. G. NARA SUMBER/INSTRUKTUR Narasumber dalam pelatihan ini direncanakan adalah: Tim Pakar Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA) Wilayah Sulawesi Tengah H. WAKTU DAN TEMPAT Pelatihan BIMTEK pembelajaran Daring dan Luring bagi guru di Kabupaten Mamuju Utara, pelaksanaanya akan disesuaikan dengan persetujuan dan dikoordinir oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Utara, dan kesiapan peserta guru dalam mengikuti pelatihan tersebut. I. PESERTA DIKLAT Peserta Diklat diikuti oleh Guru-Guru se Kabupaten Mamuju Utara baik Tingkat SD maupun SMP, secara keseluruhan peserta pelatihan dibatasi Maksimal 5 (Lima) orang Guru per-sekolah. Kegiatan dilakukan selama 2 (Dua) hari melalui Tatap Muka



ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA) DEWAN PENGURUS WILAYAH SULAWESI TENGAH Jl. Purnawirawan No.9. email. [email protected]



(Pembelajaran dikelas). Dan 1



(Satu) Hari kegiatan berikutnya dilaksanakan secara



Daring. J. ACARA Pelatihan dan bimbingan Teknis dilaksanakan selama 3 (tiga) hari. Tempat disesuaikan dengan kesiapan Pihak Penyelenggara, Tempat Kegiatan ditentukan kemudian melalui Pengumuman berdasarkan Lokasi terdekat dari Sekolah Masing-masing. K. MATERI PELATIHAN : No



Komponen



Target



Keterangan



Untuk peserta yang orientasi pada pembelajaran daring menyiapkan perangkat berupa (laptop/HP Android) yang ada paket data



1



Teori pembelajaran daring dan luring



Menguasai



2



Model Pembelajaran daring dan Luring



Menguasai



3



Praktek Pembelajaran daring dan luring



Terampil



4



Evaluasi dan tindak lanjut pembelajaran daring dan luring



Terampil



L. SUMBER DANA Biaya Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pasal 1 Jo. Pasal 9A. Ataupun berasal dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi. M. BIAYA PELATIHAN & BIMTEK Biaya Pelatihan Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Persekolah Indeks Biaya Perorang = Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Peserta memperoleh Fasilitas sebagai berikut :



ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA) DEWAN PENGURUS WILAYAH SULAWESI TENGAH Jl. Purnawirawan No.9. email. [email protected]



NO



FASILITAS



BIAYA



1.



Modul dan Tutorial Pembelajaran



Rp. 50.000



2.



Aplikasi (Berbayar / Free) Sesuai Aplikasi



Rp. 200.000



3.



Serifikat Pelatihan



Rp. 50.000



4.



Konsumsi Peserta



Rp. 200.000



5.



Jasa Instruktur dan Asisten Instruktur



Rp. 250.000



6.



Pembimbingan Berkala (Monitoring dan Evaluasi)



Rp. 250.000



Selama 3 Kali selama 3 Bulan. Indeks Biaya Perorang Catatan :



Rp. 1.000.000



Biaya Transportasi dan Akomodasi selama Pelatihan & Bimtek disediakan oleh Peserta Masing-masing (Tidak termasuk dalam Biaya Pelatihan & Bimtek)



N. MONITORING & EVALUASI Monitoring akan dilakukan terhadap Proses pembelajaran selama 3 (Tiga) Bulan berturutturut untuk memantau kecakapan Peserta setelah mengikuti Pelatihan, Evaluasi dilakukan oleh Tim AGUPENA Sulawesi Tengah dan disampaikan kepada Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Utara sebagai Laporan. Jadwal Monitoring dan Evaluasi akan diatur kemudian oleh Peserta dan Tim AGUPENA. O. PENDAFTARAN & PEMBAYARAN PESERTA : 1. Pendaftaran Melalui Online Click Link Pendaftaran online berikut : https://forms.gle/MuU51TtVnf7jb2KT6 2. Pendaftaran Melalui Offline dapat dilakukan langsung di Sekretariat AGUPENA Sulteng (Jl. Purnawirawan No. 9 Palu) atau Sekretariat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat 3. Pembayaran Biaya Peserta dapat dilakukan melalui Transfer ke Rekening Mandiri YAYASAN AGUPENA Sulteng No. Rekening No. Rekening 151001299554 atau membayar langsung pada Sekretariat AGUPENA Sulteng.



ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA) DEWAN PENGURUS WILAYAH SULAWESI TENGAH Jl. Purnawirawan No.9. email. [email protected]



Lampiran 2: FORMULIR REGISTRASI *Perorangan/Instansi



Nama Lengkap



: ……………………………………………………..



Gelar Akademik



: …………………………………….…………….…



Instansi



: …………………………………………..…………



*Status PNS/Honor



: ………………….……………………………….…



Alamat



: ……………….………………………….…………



E-Mail



: …………….………………………….……………



HP.



: …………………………………………..…………



*Catatan: Coret yang tidak perlu 1. Melampirkan surat tugas dari sekolah untuk mengikuti kegiatan pelatihan. 2. Formulir dapat digandakan sesuai jumlah utusan peserta. 3. Biaya Pendaftaran Bimtek



Saya,



(………………………….)