Proposal Blud Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL WORKSHOP PERSIAPAN MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK – BLUD) BAGI RUMAH SAKIT DAERAH



PENDAHULUAN Saat ini berbagai lembaga pelayanan publik mendapat tekanan untuk lebih meningkatkan kinerja dan mutu pelayanannya, namun tetap dalam koridor efisiensi anggaran pemerintah. Tuntutan ini dapat dipenuhi dengan memotong alur birokrasi yang bersifat non value added activities pada sistem manajemen rumah sakit, sehingga mencegah terjadinya delay pelayanan atau pemborosan sumber daya yang tidak perlu. Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan, sudah selayaknya RS fokus pada core businessnya. Segala aktivitas yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas tersebut – atau disebut dengan aktivitas pendukung – sebaiknya tidak mengkonsumsi sumber daya dan waktu yang terlalu besar, apalagi sampai lebih besar dari aktivitas inti. Yang termasuk dalam aktivitas pendukung ini antara lain budaya kerja yang dikembangkan, struktur organisasi dan pengelolaan sumber daya strategis seperti SDM, keuangan, sumber daya informasi, dan penguasaan teknologi. Efisiensi pelayanan dapat dilakukan dengan mengurangi berbagai prosedur pada aktivitas pendukung yang tidak menambah nilai bagi aktivitas pelayanan pada pasien.



BAGAIMANA POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD (PPK BLUD) BISA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PELAYANAN DI RUMAH SAKIT? Pengelolaan keuangan pada lembaga pelayanan publik khususnya rumah sakit, merupakan salah satu aktivitas penunjang (bukan aktivitas utama) karena tidak berhubungan langsung dengan proses terapi maupun rehabilitasi pasien. Meskipun bukan aktivitas utama namun seringkali menghabiskan sumber daya (tenaga, waktu, dan sumber daya lain) yang tidak sedikit untuk melaksanakannya. Permendagri 61/2007 tentang PPK BLUD dibuat untuk memberikan kesempatan kepada lembaga pelayanan 1



publik – termasuk rumah sakit – untuk mengurangi prosedur birokrasi yang terkait dengan keuangan, dalam koridor transparansi dan auditable. Hakekat dari Permendagri ini adalah reformasi dibidang pengelolaan keuangan negara yang mendorong institusi pelayanan publik meningkatkan kinerjanya. Permendagri ini mengatur tentang Badan Layanan Umum Daerah, yaitu institusi di lingkungan pemerintah daerah yang diberikan fleksibilitas dalam mengelola keuangannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana dijelaskan di atas, pada rumah sakit pengelolaan keuangan adalah salah satu aktivitas pendukung yang prosedur-prosedurnya dapat diefisienkan sehingga institusi pelayanan publik dapat fokus pada aktivitas utamanya. Permendagri 61/2007 ini memberikan peluang bagi lembaga pelayanan publik untuk lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan, sehingga aturan-aturan yang bersifat terlalu birokratis dan berpotensi memperpanjang alur pelayanan dapat dikurangi. Dengan fleksibilitas ini diharapkan lembaga pelayanan publik dapat meningkatkan daya saingnya terhadap lembaga swasta sejenis. Bagi rumah sakit daerah, fleksibilitas yang diberikan pada BLUD sangat signifikan untuk memperbaiki proses pelayanan kepada masyarakat. Implikasi dari peraturan perundangan terkait dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan ini sangat terasa bagi institusi pelayanan kesehatan. Dengan fleksibilitas tersebut RS tidak lagi harus menunggu proses pembahasan anggaran di DPR/DPRD yang dapat memakan waktu berbulanbulan, hanya untuk sekedar membeli persediaan obat atau mengganti alat yang rusak. Secara hukum, UU Rumah Sakit yang baru saja disahkan oleh DPR RI menetapkan bahwa rumah sakit pemerintah harus dikelola secara BLUD. Ini mengindikasikan bahwa para wakil rakyat di pusat pun telah memahami dengan baik bahwa BLUD akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang dihasilkan lembaga publik untuk masyarakat.



YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENERAPKAN PPK BLUD Menjadi lembaga yang menerapkan PPK BLUD tidak mudah. Hal ini karena fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan harus diimbangi dengan kemampuan lembaga yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan segala sumber daya yang dikelolanya tersebut secara transparan dan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Apalagi rumah sakit adalah suatu entitas bisnis yang kompleks dimana ada bermacam profesi yang berinteraksi di dalamnya dan jenis pelayanan yang dihasilkan juga bermacam-macam. Untuk itu, rumah sakit harus dilengkapi dengan sistem 2



manajemen yang baik, khususnya sistem keuangan dan sistem informasi yang akan mendukung untuk menghasilkan laporan-laporan pertanggungjawaban kinerja yang diperlukan. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga pelayanan publik untuk menjadi PPK BLUD sesuai dengan pasal 11 Permendagri 61/2007 adalah: a. surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; b. pola tata kelola; c. rencana strategis bisnis; d. standar pelayanan minimal; e. laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Pola tata kelola merupakan peraturan internal SKD atau unit kerja yang akan melaksanakan PPK-BLUD. Rencana strategis lima tahunan yang mencakup, antara lain pernyataan visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan dari SKPD atau Unit Kerja. Sedangkan Standar Pelayanan Minimal merupakan dokumen yang memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD. Laporan keuangan pokok yang dimaksud pada pasal 11 permendagri 61/2007 tersebut adalah laporan keuangan SKPD/Unit Kerja yang biasanya dibuat untuk diserahkan ke Pemda dan menjadi bagian dari laporan keuangan Pemda. Biasanya membuat laporan keuangan ini tidak sulit bagi SKPD/Unit Kerja karena sudah menjadi laporan rutin yang dibuat pada setiap akhir tahun dan mengikuti standar Laporan Keuangan Pemda. Kesulitan akan muncul saat SKPD/Unit Kerja sudah disahkan menjadi PPK-BLUD dan harus menghasilkan laporan yang sesuai dengan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi (IAI). Oleh karena itu, RS yang ingin menerapkan PPK-BLUD harus menyiapkan sistemnya agar kelak mampu menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar IAI tersebut.



MAKSUD DAN TUJUAN Maksud 3



Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu RS dalam mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan administratif untuk menerapkan PPK-BLUD. Tentu saja persyaratan ini diharapkan tidak sekedar menjadi dokumen belaka, namun harus bersifat aplikatif dan membantu RS dalam mencapai tujuannya.



Tujuan Kegiatan ini bertujuan untuk: 1. memaparkan kepada stakeholders eksternal RS mengenai kebutuhan pengembangan RS 2. melatih tim/pokja-pokja di RS dalam menyusun Rencana Strategis Bisnis, Standar Pelayanan Minimal, Dokumentasi Tata Kelola RS dan Laporan Keuangan Pokok RS sesuai dengan persyaratan administratif PPK-BLUD.



LINGKUP PEKERJAAN DAN METODE PENYELENGGARAAN Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka lingkup pekerjaan yang akan dilakukan adalah: a. Mensosialisasikan kegiatan kepada stakeholder eksternal dan internal RS; b. Melatih POKJA RS dalam proses pengumpulan data, analisis hingga dokumentasi hasil; c. Melakukan review terhadap hasil-hasil yang telah diperoleh POKJA dan memberikan masukan untuk finalisasi dokumen pasca pelatihan. Kegiatan ini sepenuhnya akan dilaksanakan di RS. Workshop ini akan diselenggarakan dalam kurun waktu empat (4) hari dimana pada hari pertama akan membahas isu besar mengenai BLUD, sedangkan hari kedua sampai dengan keempat akan bersifat lebih teknis dan berisi latihan-latihan menyusun RSB, tata Kelola dan SPM lembaga.



TIM FASILITATOR Kegiatan tersebut di atas membutuhkan keahlian lintas disiplin. PMPK FK UGM mengusulkan susunan Tim Fasilitator sebagai berikut: 1. Fasilitator bidang Manajemen Rumah Sakit 2. Fasilitator bidang Manajemen Keuangan dan Akuntansi RS 3. Fasilitator bidang Kelembagaan RS 4. Fasilitator bidang Hukum Kesehatan



4



JADWAL KEGIATAN Hari Pertama Peserta: o Eksekutif di daerah o Dinas Kesehatan o Pimpinan dan Manajer Madya RS Waktu 08.00 – 08.30 08.30 – 09.30



9.30 – 9.45 9.45 – 11.00



Acara Registrasi Peserta



Keterangan



Pembukaan Pengantar: Permendagri 61/2007 dan Surat Edaran Mendagri mengenai pedoman pelaksanaan BLUD Coffee Break Panel:



Drs. Bejo Mulyono, MML (Staf BAKD – Depdagri)



Peran Dinas Kesehatan sebagai Regulator untuk menjamin mutu lembaga pelayanan publik



Kepala Dinas Kesehatan



Tuntutan terhadap peningkatan mutu pelayanan di lembaga pelayanan publik



Dr. Tjahjono Kuntjoro, MSc, PhD



Moderator



11.00 – 12.00



Diskusi Langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh lembaga pelayanan publik sebagai persiapan menjadi BLUD Diskusi



12.00 – 13.00 13.00 – 14.00 14.00 – 14.15 14.15 –



Dr. Kunjtoro Adi Puryanto, M.Kes. (Direktur RSUD Salatiga, Ketua I ARSADA Pusat, anggota Tim Penilai BLUD Provinsi Jawa Tengah)



ISHOMA Identifikasi Kesiapan RS sebagai BLUD



Tim Fasilitator PMPK FK UGM



Diskusi Coffee break Penutupan hari pertama: 5



Waktu 15.00



Hari Kedua Peserta: o o o o o



Acara 1. Kesimpulan dan saran mengenai strategi penyiapan Lembaga Pelayanan Publik menuju penerapan PPK Badan Layanan Umum Daerah 2. Dukungan Pemprov terhadap upaya RS menuju penerapan PPK BLUD



Keterangan Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD



Sekda



– Keempat: Pimpinan dan manajer menengah RS Pokja Tata Kelola Pokja Keuangan Pokja RSB Pokja SPM



a. Rencana Strategis Bisnis dan Rencana bisnis Anggaran Hari Kedua: Waktu 08.30 – 09.30 09.30 – 09.45 09.45 – 10.30 10.30 – 11.15 11.15 – 12.00 12.00 – 13.00 13.00 – 13.45 13.45 –



Acara



Narasumber



Sesi 1: Pengenalan Rencana Strategis Bisnis Diskusi Coffee break



Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD



Sesi 2: Diagnosis Organisasi: Analisis Lingkungan Bisnis (Eksternal RS) Sesi 3: Latihan Analisis Lingkungan Bisnis RS Sesi 4: Analisis Lingkungan Internal RS ISHOMA



Ni Luh Putu Eka, SKM, MKes



Sesi 5: Latihan Analisis Lingkungan Internal RS Sesi 6:



Ni Luh Putu Eka, SKM, MKes



Ni Luh Putu Eka, SKM, MKes Ni Luh Putu Eka, SKM, MKes



Ni Luh Putu Eka, SKM, 6



14.45 14.45 – 15.00 15.00 – 16.00



Strategi dan Program Diskusi Coffee break



MKes



Sesi 7: Latihan menyusun strategi dan program



Ni Luh Putu Eka, SKM, MKes



Hari Ketiga: Waktu Acara 08.30 – Sesi 8: 09.30 Indikator Latihan 09.30 – Coffee break 09.45 09.45 – Sesi 9: 10.30 Rencana Pemasaran 10.30 – Sesi 10: 11.15 Latihan Menyusun Rencana Pemasaran 11.15 – Sesi 11: 12.00 Rencana Manajemen 12.00 – ISHOMA 13.00 13.00 – Sesi 12: 13.45 Latihan Menyusun Rencana Manajemen 13.45 – Sesi 13: 15.00 Rencana Keuangan: Proyeksi Pendapatan dan Biaya & latihan 15.00 – Coffee break 15.15 15.15 – Sesi 14: 16.30 Latihan Menghitung Proyeksi Biaya Hari Keempat: Waktu Acara 08.30 – Sesi 15: 09.30 Proyeksi Arus Kas 09.30 – Coffee break 09.45 09.45 – Sesi 16: 11.30 Latihan Proyeksi Arus Kas 11.30 – Sesi 17: 12.30 Proyeksi Neraca 12.30 – ISHOMA 13.30



Narasumber Ni Luh Putu Eka, SKM, MKes



Ni Luh Putu Eka, SKM, MKes Ni Luh Putu Eka, SKM, MKes Ni Luh Putu Eka, SKM, MKes Ni Luh Putu Eka, SKM, MKes Yos Hendra, SE, MM, Ak



Yos Hendra, SE, MM, Ak



Narasumber Yos Hendra, SE, MM, Ak



Barkah Prasetyo, SE, Ak Yos Hendra, SE, MM, Ak



7



13.30 – 14.15 14.15 – 15.00 15.00 – 15.15 15.15 – 16.00



Sesi 18: Latihan Proyeksi Neraca Sesi 19: Penyusunan Rencana Strategis Bisnis Coffee break



Barkah Prasetyo, SE, Ak



Sesi 20: Pengenalan Rencana Bisnis Anggaran



Ni Luh Putu Eka, SKM, MKes Yos Hendra, SE, MM, Ak



Yos Hendra, SE, MM, Ak



b. Sub Topik SPM & Tata Kelola Hari Kedua: Waktu



Acara



Standar Pelayanan Minimal 08.30 – Sesi 1: Pengantar 09.30 Pengertian Standar dan Standar Pelayanan Minimal & Sosialisasi KepMenkes 129/2008 09.30 – 09.45 09.45 – 11.00 11.00 – 12.00 12.00 – 13.00 12.00 – 13.00 13.00 – 14.00 14.00 – 15.00 15.00 – 15.15 15.15 – 16.00



Narasumber



Dr.Tjahjono Kuntjoro,MPH,DrPH



Coffee Break Latar Belakang munculnya SPM di lembaga pelayanan publik; studi kasus RS Sesi 2: Langkah – langkah penyusunan Standar Pelayanan Minimal ISHOMA Sesi 2 (lanjutan): Langkah – langkah penyusunan Standar Pelayanan Minimal Sesi 3: Format Standar Pelayanan Minimal Sesi 3 (lanjutan): Format Standar Pelayanan Minimal



Dr.Tjahjono Kuntjoro,MPH,DrPH



Dr.Tjahjono Kuntjoro,MPH,DrPH



Nusky Syaukani,S.Sos Dr.Tjahjono Kuntjoro,MPH,DrPH Nusky Syaukani,S.Sos



Coffee Break Sesi 4: Latihan Menyusun Standar Pelayanan Minimal



Nusky Syaukani,S.Sos



8



Hari Ketiga: Waktu 08.30 – 09.30 09.30 – 09.45 09.45 – 10.45 10.45 – 12.00 12.00 – 13.00 Tata Kelola; 13.00 – 14.00 14.00 – 15.00 15.00 – 15.15 15.15 – 16.15



Acara Sesi 4 (lanjutan): Latihan Menyusun Standar Pelayanan Minimal Coffee Break Sesi 5: Presentasi Standar Pelayanan Minimal Sesi 6: Penyusunan Plan of Action Pelaksanaan SPM di Bapelkes/BPTPK ISHOMA Corporate Bylaws Sesi 1: Pemahaman Tata Kelola Sesi 2: Prinsip – Prinsip Dasar Tata Kelola Yang Baik (Good Governance) Coffee Break Sesi 3: Aplikasi Konsep Tata Kelola Yang Baik



Hari keempat: Waktu Acara Sesi 4: 08.30 – Tata Kelola Lembaga Pelayanan 09.30 Publik dengan PPK – BLUD: Pengertian Corporate Bylaws 09.30 – Coffee Break 09.45 09.45 – Sesi 5: Tahapan Penyusunan Dokumen Tata 11.15 Kelola 11.15 – Sesi 6: Perancangan Penyusunan Hukum 12.00 (Legal Drafting) 12.00 – ISHOMA 13.00 13.00 – Sesi 7



Narasumber Nusky Syaukani,S.Sos



Dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH Dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH



dr. Kuntjoro A. Purjanto, M.Kes dr Sofwan Dahlan,SpF (K)



dr. Kuntjoro A. Purjanto, M.Kes



Narasumber dr Sofwan Dahlan,SpF (K)



dr Sofwan Dahlan,SpF (K) dr Sofwan Dahlan,SpF (K)



9



Waktu 14.00 14.00 – 15.00 15.00 – 15.15 15.15 – 16.00



Acara Latihan Penyusunan Dokumen Tata Kelola Sesi 7 (lanjutan): Latihan Penyusunan Dokumen Tata Kelola Coffee Break



Narasumber dr Sofwan Dahlan,SpF (K)



Sesi 8: Presentasi Dokumen Tata Kelola oleh tim POKJA Tata kelola RS Penutup



Tim Fasilitator PMPK FK UGM



dr Sofwan Dahlan,SpF (K)



c. Sub Topik Penyusunan Laporan Keuangan Hari Kedua: Waktu



Materi



08.30 09.30







09.30 09.45







09.45 10.45







10.45 12.00







12.00 13.00







13.00 14.00







14.00 15.00







15.00







Sesi 1: Pengantar: Persiapan Sistem Keuangan dan Akuntabilitas pada BLUD



Pembicara / Fasilitator BAKD/Depdagri



Coffee Break Sesi 2: Implikasi akuntansi keuangan Permendagri No. 61 Tahun 2007 dan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan keuangan Sesi 3: Laporan Keuangan pada BLUD: Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual (IAI) dan SAP yang berlaku di daerah (Permendagri 13/2006)



BAKD/Depdagri



BAKD/Depdagri



ISHOMA Sesi 4: Siklus Transaksi dan Kebijakan Akuntansi Sesi 5: Penyusunan Standard Operating Procedure manual dan Sistem Akuntansi dan keuangan sebagai Persiapan Audit oleh Auditor Independen Coffee Break



Arief Surya Irawan SE.,M.Comm., Ak



Arief Surya Irawan SE.,M.Comm., Ak



10



Waktu 15.15 15.15 16.15



Materi –



Sesi 6: Prosedur Pendapatan



Pembicara / Fasilitator Yos Hendra SE., MM



Hari Ketiga: Waktu



Materi



08.30 09.30







09.30 09.45







09.45 10.45







10.45 12.00







12.00 13.00







13.00 14.00







14.00 15.00 15.00– 15.15 15.15 16.15







Sesi 7: Latihan membuat Prosedur pendapatan



Fasilitator Yos Hendra SE., MM



Coffee Break Sesi 8: Prosedur Pengupahan dan Pengadaan barang dan jasa dan latihan Sesi 9: Prosedur Pengelolaan Persediaan dan Aset tetap dan Latihan



Yos Hendra SE., MM



Yos Hendra SE., MM



ISHOMA Sesi 10: Prosedur Pengelolaan kas, Pelaporan Keuangan dan pengendalian internal dan latihan Sesi 11: Pedoman Akuntansi



Yos Hendra SE., MM Arief Surya Irawan SE.,M.Comm., Ak



Coffee Break –



Sesi 12: Laporan Keuangan



Arief Surya Irawan SE.,M.Comm., Ak



Hari Keempat Waktu



Materi



08.30 09.30







09.30 09.45 09.45 10.45



– –



Sesi 13: Latihan membuat Jurnal dan Buku Besar



Pembicara / Fasilitator Yos Hendra SE., MM



Break Sesi 12: Latihan membuat Jurnal dan Buku



Yos Hendra SE., MM



11



Waktu



Materi



10.45 12.00







12.00 13.00







13.00 14.00







14.00 15.00







15.00– 15.15 15.15 16.15



Besar Sesi 13: Latihan Membuat Neraca, Aliran Kas dan Lap Laba Rugi (Aktivitas / Operasional)



Pembicara / Fasilitator Arief Surya Irawan SE.,M.Comm., Ak



ISHOMA Sesi 14: Latihan Membuat Neraca, Aliran Kas dan Lap Laba Rugi (Aktivitas / Operasional) Sesi 15: Latihan Membuat Neraca, Aliran Kas dan Lap Laba Rugi (Aktivitas / Operasional)



Arief Surya Irawan SE.,M.Comm., Ak Arief Surya Irawan SE.,M.Comm., Ak



Coffee Break –



Sesi 16: Penutupan



Yos Hendra SE., MM



Catatan: Susunan pembicara/fasilitator bisa berubah sewaktu-waktu terkait dengan agenda masing-masing fasilitator.



ANGGARAN Terlampir.



12