5 0 259 KB
KERJASAMA PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) JABAR CAANG TERHADAP RUMAH BELUM BERLISTRIK DI JAWA BARAT
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Jalan Soekarno-Hatta Nomor 576 Bandung 2021
1 1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
tentang
Ketenagalistrikan,
untuk
mewujudkan
pemerataan
pembangunan sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kualitas hidup yang lebih sejahtera, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Jabar Caang untuk memberikan akses tenaga listrik khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Hal ini sesuai dengan sasaran pencapaian tujuan Misi ke-3 Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD)
Provinsi
Jawa
Barat
tahun
2018-2023,
yaitu
meningkatnya infrastruktur energi listrik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses listrik terhadap rumah tangga hingga ke pelosok untuk mendukung pencapaian indicator kinerja utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu konsumsi listrik per kapita. Dengan berkembangnya Birokrasi 3.0 yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kolaborasi dengan skema Pentahelix Antara Pemerintah, Pelaku Usaha, Akademisi, Masyarakat
dan
Media
Massa,
menjadi
suatu
keharusan
untuk
mempercepat pencapaian tujuan. Sejak Tahun 2001 hingga 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan penyambungan listrik terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 298.456 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh enam) rumah tangga yang tersebar di Kabupaten dan kota di Jawa Barat dengan total anggaran yang sudah dialokasikan lebih dari Rp. 443 Milyar Rupiah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan upaya yang terus menerus dan berkesinambungan, Rasio Elektrifikasi Jawa Barat dinyatakan
telah
mencapai
99,49%
(data
Direktorat
Jenderal
Ketenagalistrikan, 2020). Namun demikian, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Tahun 2020, di Jawa Barat masih terdapat 204.608 KK Rumah tangga yang belum berlistrik. Program CSR Jabar Caang pada tahun 2019 hingga tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Skema Corporate Social Responsibility (CSR) telah melaksanakan penyambungan listrik terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 30.088 (tiga puluh ribu delapan puluh delapan) rumah tangga dengan melibatkan 42 (empat puluh
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
2 dua) Mitra CSR, 10 Badan Usaha Instalatir dan 3 Badan Usaha LIT TR pelaku usaha di Jawa Barat. Pada awal tahun 2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan sasaran Program CSR Jabar Caang sebanyak 5.000 (lima ribu) satuan sambungan. Disamping itu, terdapat kurang lebih 892 (delapan ratus sembilan puluh dua) rumah tangga di wilayah sekitar pembangkit tenaga listrik yang belum terjangkau jaringan listrik PT PLN (Persero) dikarenakan kendala topografi sehingga jaringan PT PLN (Persero) sulit untuk masuk ke wilayah tersebut. Untuk itu, masyarakat yang berada di wilayah pembangkit akan diberikan bantuan listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui Solar Home System (SHS). Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Peran Dunia Usaha Meliputi : pemberian kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga listrik masyarakat disekitar
kawasan
pertanggungjawaban
wilayah sosial
izin
usaha
perusahaan
atau
melalui corporate
kegiatan social
responsibility”, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Program Jabar Caang, mengajak para pelaku usaha mitra CSR untuk memberikan kontribusi pertanggungjawaban sosial perusahaan dengan pengutamaan terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga listrik baik bersumber dari PT PLN (Persero) maupun dari EBT bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di wilayah Jawa Barat. Dengan adanya kolaborasi Antara Pemerintah dan Dunia Usaha baru ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Rasio Elektrifikasi Jawa Barat menuju 100%
dan pada akhirnya akan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. 2. Dasar Hukum Dasar hukum yang melandasi pelaksanaan kegiatan adalah, sbb: 1.
Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
4.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2014 Nomor 21 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 4);
5.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
3. Tujuan Kerjasama Dalam rangka membangun kebersamaan dalam pembangunan, khususnya untuk peningkatan Rasio Elektrifikasi, kerjasama Program Corporate Social Responsibility (CSR) Jabar Caang ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dengan konsep pentahelix yaitu pembangunan yang didukung oleh semua
elemen pemerintah, masyarakat atau
komunitas, akademisi, pengusaha dan media. 4. Sasaran Kegiatan Sasaran Program adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum memiliki akses listrik mandiri di seluruh wilayah Jawa Barat, berdasarkan DTKS dan data masyarakat yang terdapat di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga dan Surat Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas ke Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 6940/D.II/07/2018 tanggal 9 Juli 2018 serta masyarakat belum berlistrik yang berada di wilayah pembangkit tenaga listrik.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
4 Sasaran penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) diprioritaskan pada rumah tangga siap sambung hasil inventarisasi rumah belum berlistrik yang dilaksanakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat telah dipadankankan dengan DTKS Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan dengan PT. PLN (Persero) sebanyak 5.444 (lima ribu empat ratus empat puluh empat) rumah tangga, dengan rincian 2.351 (dua ribu tiga ratus lima puluh satu) rumah tangga termasuk di dalam DTKS dan 3.093 (tiga ribu sembilan puluh tiga) rumah tangga masuk ke dalam wilayah 3T. Serta kurang lebih 892 (delapan ratus sembilan puluh dua) rumah tangga miskin dan tidak mampu di wilayah sekitar pembangkit tenaga listrik yang belum terjangkau jaringan listrik PLN diantaranya terdapat di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Sumedang yang akan difasilitasi dengan instalasi Solar Home System/Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Barat. 5. Skema kerjasama Kerjasama pelaksanaan Program CSR Jabar Caang dilaksanakan antara Mitra CSR dengan instalatir dan difasilitasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dalam pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Badan Usaha Mitra
CSR Jabar
Pembangunan
Caang dengan
Ketenagalistrikan
Badan
Usaha
(Instalatir),
Pemasangan dan
untuk
mendukung
pemenuhan akses listrik bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di wilayah 3T di Jawa Barat serta dalam rangka peningkatan Rasio Elektrifikasi di Jawa Barat. 6. Stakeholder Stakeholder yang terkait dalam pelaksanaan program bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui mekanisme Corporate Social Resposibility (CSR) di Jawa Barat ini diantaranya : a. Pemerinah Provinsi Jawa Barat; b. PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat; c. Badan Usaha Pemasangan dan Pembangunan (Instalatir); d. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR); dan e. Pelaku usaha mitra CSR. 7. Pembiayaan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
5 Anggaran biaya untuk pelaksanaan Program CSR Jabar Caang di Jawa Barat ini bersumber dari anggaran CSR Perusahaan partisipan dengan rincian sebagai berikut :
A. Pembiayaan dengan kategori penyambungan listrik bersumber dari PLN 1. Harga Material dan Jasa Instalasi Listrik Rumah Sederhana (3 Titik lampu + 1 Kotak Kontak) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Material
Vol
Kabel NYM 2x1,5 mm2
11
Kabel NYM 3 x 2,5mm2
6
Kabel NYM 3 x 4mm2
1
Kabel NYM 3 x 1,5 mm2
2
Fitting Plafond kapasitas 220240 V/ 4 A OB
3
Roset
6
MCB 10 A + box
1
Saklar seri kapasitas 220240V/ 6 A OB Saklar tunggal kapasitas 220240V/ 6 A OB Stop Kontak kapasitas 220-240 V/ 16 A OB
1 1 1
tDos
3
Pipa PVC 5/8" dan klem
3
Earthing Ground/ Elektroda pentanahan diameter 10mm dan panjang 1,5m
1
Kawat BC 6mm2
3
Perlengkapan paku, sekrup)
kecil
(isolasi,
1
Lampu LED 7 watt
3
17
Jasa
1
13
PPN 10%
Sub Total SUB TOTAL A
Harga Satuan
Jumlah
10.760
118.360
20.160
120.960
28.700
28.700
14.950
29.900
8.900
26.700
1.700
10.200
46.130
46.130
15.800
15.800
10.250
10.250
11.900
11.900
3.400
10.200
8.600
25.800
30.000
30.000
16.500
49.500
24.200
24.200
14.800 80.000
44.400 80.000 683.000 68.300 751.300
2. Biaya per Satuan Sambungan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
6 No 1 2 3 4
Jenis Biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) Biaya Penyambungan (BP) Materai Voucher Perdana SUB TOTAL B SUB TOTAL A + B
*Keterangan : 1. 2. 3. 4.
Vol
1 1 2 1
Harga 60.000 843.000 10.000 20.000
Jumlah 60.000 843.000 20.000 20.000 943.000 1.694.300
Berita Acara kesepakatan harga sebagaimana terlampir, diluar Biaya: Penyambungan PLN sebagaimana terlampir; Biaya Meterai; Voucher Perdana; dan Pajak Pertambahan Nilai.
B. Pembiayaan kategori Non PLN (Solar Home System) Sebagai alternatif akses listrik bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang berada jauh dari jangkauan jaringan Listrik PLN sekaligus meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat memiliki opsi lain dengan pembiayaan kategori non PLN yaitu Solar Home System dengan rincian biaya per satuan sambungan sebagai berikut : 1. Harga Material dan Jasa Instalasi Solar Home System (SHS) NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
DESCRIPTION Modul Surya 160 Wp Solar Charge Controller 20 A Power Inverter Sine Wave 300 W Battery Lead Acid 12 V – 100 Ah Panel Listrik & Box Battery SHS Kabel & Aksesoris Lampu LED 7 Watt Support Module Surya Jasa Instalasi dan Pengiriman Laporan Komisioning Jumlah PPN 10% SUB TOTAL A
QTY UNIT 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Set 1 Set 1 Set 3 Unit 1 Set 1 Set 1 Lot Rp. 9.500.000,Rp. 950.000,Rp. 10.450.000.-
*Keterangan : sesuai dengan Surat Penawaran Inisial Paket Solar Home System Rekasurya sebagaimana terlampir
2. Biaya per Satuan Sambungan No 1 2
Jenis Biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) Materai SUB TOTAL B TOTAL A + B
Nilai Rp. 40.000 Rp. 20.000 Rp. 60.000 Rp. 10.510.000
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
7 8. PENUTUP Demikian Proposal ini disampaikan sebagai usulan Kerjasama Program CSR Jabar Caang untuk memberikan akses listrik sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan di Jawa Barat. KEPALA BIDANG KETENAGALISTRIKAN DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAWA BARAT,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara