Proposal Hima [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



PANITIA PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN



BSD CITY TANGERANG SELATAN Sekretariat : Kampus STIKes Banten Jln. Rawabuntu No.10 BSD City Serpong Tangerang Selatan 1



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



Nomor



: 01 / PP-HIMA/PSIK/IV/2015



Lampiran



: 2 ( dua ) berkas



Perihal



: Pengajuan Pendirian HIMA-PSIK



Kepada Yth. Bagian Kemahasiswaan STIKes Banten Di – Tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT dan mengucapkan shalawat serta salam yang senantiasa selalu disanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW, dengan ini kami selaku Panitia Pendirian Organisasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Program Studi Ilmu Keperawatan ( HMA-PSIK ) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Banten, bermaksud mengajukan pendirian organisasi tersebut kepada dr Isni Indryani Resna.Adapun sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan Proposal Pendirian Organisasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Program Studi Ilmu Keperawatan ( HIMA-PSIK )Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Banten. Demikian Pengajuan ini kami buat dan kami ajukan. Besar harapan kami dapat terwujud dan niat kami tersebut. Atas perhatian dan kerjasama dari Ibu kami sampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr . Wb Serpong, 2015 Ketua Panitia



Sekretaris



Ofik Ade Qurniawan



Khomaruddin



Tembusan disampaikan kepada : 1. Keprodi Keperawatan 2. Ketua Senat Stikes Banten 3. Arsip



2



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



LEMBAR PENGESAHAN PENDIRIAN Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Banten



Ketua Senat Mahasiswa



Ambarita Magdalena



Kaprodi Keperawatan



Dian Puspitasari E,S.Kp,M.Kep



Bagian Kemahasiswaan



dr.Isni Indryani Resna



3



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



BAB I PENDAHULUAN I.



LATAR BELAKANG Untuk merealisasikan visi misi kampus STIKes BANTEN sebagai Kampus yang unggul dan terdepan dalam penyelenggaraan tenaga kesehatan yang mampu berkompetensi, siap pakai, berawawasan global serta berkemampuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Tidak saja berasal dari kontribusi pengelola yayasan saja melainkan juga mendapat dukungan dan kontribusi yang nyata dari gerakan mahasiswanya juga. Selain itu dalam rangka mengembangkan pembinaan Mahasiswa Stikes Banten untuk itu perlu adanya wadah kegiatan organisasi kemahasiswaan. Selain senat mahasiswa perlu juga adanya Himpunan Mahasiswa Program Studi pada tiap jurusan yang ada di Stikes Banten. Untuk itu kami selaku mahasiswa program studi ilmu keperawatan bermaksud membentuk wadah organisasi tersebut yang kami namakan HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN STIKES BANTEN. Untuk pendiriannya maka diperlukan kepanitian yang telah kami bentuk berdasarkan musyawarah mufakat dengan seluruh mahasiswa jurusan PSIK STIKes Banten. Dan sebagai langkah untuk pendirian organisasi tersebut kami bermaksud mengajukan Proposal Pengajuan Pendirian Organisasi HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN (HIMA-PSIK) STIKBA kepada ibu. Besar harapan kami dapat terwujud dan terbentuknya organisasi tersebut.



II.



AZAS ORGANISASI Asas organisasi ini adalah Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



III.



DASAR HUKUM 1.



Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ;



2.



Undang – Undang Keperawatan Republik Indonesia No.38 Tahun 2014



4



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



IV.



MAKSUD DAN TUJUAN ORGANISASI



1.



Maksud Maksud didirikannya organisasi ini adalah sebagai wadah



untuk pembinaan dan



pengembangan kreatifitas untuk mahasiswa program studi ilmu keperawatan dalam meningkatkan kualitas sebagai mahasiswa dan calon perawat. 2.



Tujuan Tujuan didirikannya organisasi ini adalah : (1) Untuk lebih meningkatkan Program Tri Dharma Perguruan Tinggi secara terarah; (2) Untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa/i; (3) Untuk meningkatkan kualitas akademis maupun non akademis dan menanamkan sifat kepribadian yang religius mahasiswa/i serta mengembangkan wawasan ilmu dan perkembangan teknologi di bidang kesehatan; (4) Untuk dijadikan tempat pembinaan dan pengembangan kreatifitas mahasiswa



V.



SASARAN ORGANISASI Sasaran organisasi ini adalah seluruh mahasiswa jurusan Program Studi Ilmu Keperawatan Stikes Banten.



VI.



RENCANA SUMBER ANGGARAN 1.



Iuran Anggota



2.



Bantuan Yayasan



5



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



BAB II PENUTUP Demikian proposal ini kami buat dan kami ajukan. Besar harapan kami dapat terbentuknya organisasi ini. Atas perhatian dan kerjasama Ibu kami mengucapkan banyak terima kasih.



6



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



Lampiran 1 AD/ART HIMA S1 KEPERAWATAN STIKES BANTEN ANNGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA PRODI S1 KEPERAWATAN PERIODE 2015-2016 BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 PENGERTIAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN DAN AD/ART (1) Organisasi Kemahasiswaan di Tingkat Perguruan Tinggi adalah Wahana sarana pengembangan diri ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecerdaasan serta integritas kepribadian Mahasiswa/i STIKes BANTEN. (2) Organisasi Kemahasiswaan di STIKes BANTEN adalah Organisasi struktural intra instituter. (3) Organisasi Kemahasiswaan di STIKes BANTEN terdiri dari : 1. SENAT MAHASISWA (SENAT) 2. Himpunan Mahasiswa (HIMA) (4) AD/ART HIMA-PSIK singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan non-struktural sesuai dengan tujuan HIMA-PSIK (5) HIMA-PSIK adalah suatu organisasi yang terbentuk dari himpunan mahasiswa S1 KEPERAWATAN di STIKes BANTEN, dibawah naungan SENAT STIKes BANTEN. Yang dibentuk pada tanggal 1 SEPTEMBER 2015.



7



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



BAB II VISI DAN MISI HIMA-PSIK Pasal 2 TUJUAN DAN USAHA Tujuan Pembentukan Organisasi HIMA-PSIK adalah : (1) Untuk lebih meningkatkan Program Tri Dharma Perguruan Tinggi secara terarah; (2) Untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa/i; (3) Untuk meningkatkan kualitas akademis maupun non akademis dan menanamkan sifat kepribadian yang religius mahasiswa/i serta mengembangkan wawasan ilmu dan perkembangan teknologi di bidang kesehatan; (4) Untuk dijadikan tempat dalam pembinaan dan pengembangan kreatifitas kemahasiswaan. Pasal 3 Untuk mencapai tujuan pada pasal 2, diperlukan berbagai usaha, yaitu : (1) Peningkatan daya nalar, wawasan dan kecendikiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa; (2) Peningkatan kemampuan mahasiswa dalam bidang penelitian; (3) Peningkatan dan pengembangan minat serta bakat dalam bidang-bidang seperti seni, olah raga,pers, kepemimpinan, dll; (4) Meningkatkan kesejahteraan kehidupan mahasiswa baik secara moril maupun materil; (5) Peningkatan kesadaran daan kemampuan mahasiswa untuk mengabadikan potensi keilmuan yang dimilikianya bagi masyarakat. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 4 ANGGOTA HIMA-PSIK Keanggotaan HIMA-PSIK adalah : Setiap mahasiswa yang masih terdaftar sebagai mahasiswa STIKes BANTEN Prodi S1 Keperawatan. Pasal 5 KEWAJIBAN ANGGOTA 8



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



(1) Anggota HIMA-PSIK berkewajiban menjaga nama baik HIMA-PSIK dan mentaati AD/ART yang berlaku. (2) Mendukung dan membantu segala langkah HIMA- PSIK, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.



(1) (2) (3) (4) (5)



PASAL 6 HAK-HAK ANGGOTA Anggota berhak memberikan pendapat, usulan,dan saran kepada pengurus HIMA- PSIK. Anggota berhak duduk dalam kepanitiaan kegiatan yang diadakan oleh pengurus HIMA- PSIK Anggota berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan pengurus. Anggota berhak mengikuti semua kegiatan yang diadakan HIMA- PSIK. Anggota berhak mendapatkan keterangan atau penjelasan tentang kegiatan atau jalannya organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku BAB IV KEPENGURUSAN



(1) (2) (3) (4)



Pasal 7 PENGURUS HIMA- PSIK Pengurus adalah anggota yang telah terpilih untuk melaksanakan tugas dan kewajiban serta mengatur jalannya organisasi. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya pengurus merangkap sebagai anggota HIMAPSIK. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinnya, pengurus bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan S1 Keperawatan. Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, ketua Bidang, Seksi, Personalia dan dibantu oleh anggota.



PASAL 8 TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS (1) Ketua HIMA-PSIK mempunyai hak preogratif dalam pengangkatan kepengurusan HIMA (1) Pemilihan calon pengurus diputuskan melalui keputusan bersama melalui permusyawaratan yang mufakat Pasal 9 PERSYARATAN (1) Mempunyai IPK minimal 3,00 dan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh panitia. (2) Seseorang dapat diangkat menjadi pengurus tanpa melalui persyaratan diatas jika dibutuhkan dan melalui keputusan rapat pengurus.



9



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



Pasal 10 MASA JABATAN (1) Masa jabatan pengurus selama satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya. (2) Bila terjadi masa jabatan telah habis dan belum terpilih atau terbentuk kepengurusan yang baru, maka kepengurusan diserahkan pada sebuah pengurus Sementara yang anggotannya dipilih dalam Rapat Anggota. (3) Batas jabatan Pengurus Sementara selama dua bulan setelah penyerahan jabatan pengurus tetap yang digantikannya dan bila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat memilih pengurus baru maka pengurus lama menduduki kepengurusan lagi. Pasal 11 PERANGKAPAN JABATAN (1) Ketua tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ketua pada organisasi yang lain. (2) Pengurus yang lain dapat menjabat dalam kepengurusan ataupun Ketua pada organisasi yang lain. Pasal 12 BIDANG (1) Setiap bidang dipimpin oleh Ketua Bidang yang bertanggung jawab kepada Ketua HIMAPSIK. (2) Ketua Bidang berhak menunjuk anggotannya untuk mewakili jika berhalangan dalam suatu kegiatan. (3) Setiap bidang mempunyai hak penuh untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja bidang.



Pasal 13 TUGAS DAN WEWENANG (1) Pembina adalah Prodi S1 KEPERAWATAN yang mempunyai tugas dan wewenang : a. Memberikan petunjuk, nasehat dan bimbingan terhadap segala kegiatan yang diadakan HIMAPSIK. b.Mengesahkan dan melantik pengurus HIMA- PSIK yang baru. (2) Pembimbing mempunyai tugas dan wewenang untuk memantau dan mengesahkan pengurus HIMA- PSIK. (3) Pengurus HIMA- PSIK sebagai pelaksana pimpinan organisasi mempunyai tugas secara umum : a.Memimpin dan mengatur jalannya organisasi. b.Menentukan dan melaksanakan program kerja organisasi untuk satu periode kepengurusan. c. Mengadakan kegiatan evaluasi setiap akhir kegiatan. d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban tentang pelaksanaan tugasnya diakhir masa jabatannya. Pasal 14 HAK PENGURUS 10



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



(1) Pengurus berhak membuat kebijaksanaan yang dianggap perlu bagi organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART yang berlaku. (2) Pengurus berhak mengadakan Sidang Umum Luar Biasa. (3) Pengurus berhak membentuk suatu kegiatan yang dianggap perlu untuk meningkatkan keilmuan dan penalaran mahasiswa.



(1) (2) (3) (4) (5)



BAB V PERMUSYAWARATAN Pasal 15 SIDANG UMUM Sidang Umum sebagai lembaga tertinggi diselenggarakan oleh pengurus HIMA- PSIK sekali dalam satu tahun. Untuk kelancaran pengurus HIMA- PSIK dapat membentuk Panitia penyelenggara, yang bertanggung jawab pada pengurus HIMA- PSIK Pengurus membentuk Badan Pekerja yang bertugas membuat rancangan ketetapan mengenai tata tertib sidang, jadwal acara, tata cara pemilihan ketua dan rancangan ketetapan yang lain. Anggota Badan pekerja diambil dari pengurus. Perubahan AD/ART dianggap sah bila disetujui minimal 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.



Pasal 16 RAPAT PENGURUS (1) Rapat pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus HIMA- PSIK dan anggota . (2) Rapat pengurus sedikitnya diadakan 1(satu) kali dalam 1 bulan. (3) Membicarakan dan menetapkan program Kegiatan Tahunan, mengkoordinir dan mengkaji kepengurusan dalam organisasi. Pasal 17 TATA CARA RAPAT (1) Setiap anggota wajib mengisi daftar hadir sebelum rapat dimulai, sedangkan untuk undangan disediakan daftar hadir sendiri yang terpisah dengan daftar hadir anggota. (2) Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat. (3) Apabila ketua rapat berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua rapat dan apabila ketua rapat dan wakil ketua rapat berhalangan, ketua rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir. Pasal 18 TATA CARA MENGIKUTI RAPAT Setiap rapat di ruangan rapat, setiap orang tidak diperkenankan untuk makan, /atau mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan alat komunikasi seluler serta mengenakan pakaian yang sopan, rapih, dan resmi



11



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



Pasal 19 TATA CARA PERMUSYAWARATAN (1) Ketua rapat mempunyai kewajiban untuk menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan Tatib HIMA-PSIK. Ketua rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat. (2) ketua rapat dapat menentukan lamanya anggota rapat berbicara. Ketua rapat juga berhak memperingatkan dan meminta supaya pembicara mengakhiri pembicaraannya apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan. (3) Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan. Pasal 20 RISALAH, CATATAN, DAN LAPORAN SINGKAT (1) Sekretaris rapat adalah pengurus HIMA-PSIK yang memang ditunjuk untuk hal tersebut. Sekretaris rapat menyususn risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai. Kemudian risalah dipublikasikan melalui media elektronik dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa PSIK. (2) Laporan singkat memuat kesimpulan dan/atau keputusan rapat. Sekretaris rapat secepatnya menyusun laporan singkat (3) Risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat tertutup yang bersifat rahasia harus dicantumkan dengan jelas kata ”rahasia”. Rapat yang bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan rapat, dan/atau laporan singkat. (4) Risalah, catatan rapat, dan laporan singkat menjadi arsip dokumentasi HIMA-PSIK Pasal 21 TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN (1) Keputusan Berdasarkan Musyawarah Mufakat dengan suara terbanyak (2) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. (3) Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setengah anggota yang hadir. BAB VI KEUANGAN Pasal 22 SUMBER DANA (1) Keuangan HIMA- PSIK diperoleh dari subsidi yang diajukan langsung ke kelangsungan operasional organisasi.



Yayasan untuk



12



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



(2) Usaha yang dilakukan oleh HIMA- PSIK (3) Untuk biaya kegiatan yang tercantum dalam program kerja didapatkan dengan Iuran wajib anggota dan kepengurusan yang jumlahnya telah ditentukan melalui persidangan. BAB VII PERATURAN HIMA-PSIK Pasal 23 MEKANISME SANKSI (1) Pelanggaran ringan : Pelanggaran yang tidak melanggar norma asusila, tidak melanggar hukum dan pelanggaran lainya. Sanksi : teguran (2) Pelanggaran berat : Pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran asusila, hukum dan pelanggaran berat lainya. Sanksi : dikeluarkan dari struktur. (3) Reshuffle pengurus dilakukan melalui mufakat yang dilakukan pada rapat terbatas Ketua dan kepala bidang. Pasal 24 PERIZINAN RAPAT (1) Kriteria izin : a. Sakit b. Menunggui saudara,teman dan tidak ada yang menggatikan c. Ujian/aktivitas akademis yang jelas. d. Mengikuti pengajian rutin e. Hal-hal lainya yang telah melaui pertimbangan sultan/pihak terkait. (2) Mekanisme perizinan : Izin untuk rapat maksimal 1 jam sebelum rapat, untk kegiatan pelatihan dan sejenisnya maksimal 1 hari sebelum kegiatan. Pasal 25 KULTUR HIMA-PSIK (1) Memberi salam jika bertemu orang lain. (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)



Murah senyum. Sopan, santun, berbicara baik, rendah hati JIka tidak mengetahui suatu hal maka cari tahulah. Jika ada yang sakit jenguklah. Menjauhkan diri dari perkataan dan hal yang sia-sia. Berpenampilan rapi sopan sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan. Memberikan informasi berdasarkan fakta bukan gosip, asumsi. Bertanggung jawab bila memberi kritikan.



13



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



BAB VIII KETENTUAN KHUSUS Pasal 26 PERWAKILAN Ketua HIMA- PSIK mewakili HIMA- PSIK untuk urusan luar organisasi, apabila perlu dapat diwakilkan atau menunjuk pengurus lainnya. BAB IX PENUTUP (1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur oleh pengurus HIMA- PSIK dengan peraturan organisasi. (2) AD/ART ini hanya dapat diubah melalui Sidang Umum. (3) AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Catatan : * Peraturan ini harapanya dapat ditaati untuk kebaikan kita semua. * Apabila ada yang belum jelas silahkan dicari penjelasanya. * Hal –hal yang belum tercantum kemudian akan ditentukan sesuai dengan ketentuan2 secara umum.



14



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



Di tetapkan pada tanggal :Senin 07 september 2015 Mengesahkan, Bagian kemahasiswaan



dr.Isni Indryani Resna



Menyetujui, Ka. Prodi S1 Keperawatan STIKes BANTEN



Dian Puspita Sari E,S.Kep,M.Kep



Ketua Senat Mahasiswa



Ambarita Magdalena



15



PROPOSAL PENDIRIAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN



( HIMA – PSIK ) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANTEN BSD CITY TANGERANG SELATAN



DAFTAR NAMA-NAMA ANGGOTA PANITIA PROPOSAL PEMBENTUKAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN STIKBA



NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26.



NAMA Ofik Ade Qurniawan Khomarudin Ahmad Fauzi Dwi Putri Margarani Dedi Romansyah Kamil Mursyid Shihab M.Tarmizi Taher Ahmad Firdaus Fadli Novita Susanti Yovita Muku Yosep Hidayat Muzi Hafita Hana Febriyanti Eko Santoso Nellyana Eka Mayang Sari Hadi Firmansyah Hendi Zulkarnain Juliani Pratiwi Lili Hasrat Rina Yuliati Yunita Amelia Try Riska Yulianti Virgiyati Tungga Dewi Destriani Angraika David Muhammad Ardi Immanuel Bang Ongkong



NIM 120210044 120210037 120210002 120210012 130210016 130210013 120210039 140210002 120210016 120210053 130210033 130210049 130210068 140210008 120210040 140510011 130210042 130210045 130210047 120210046 130210067 120210050 120210051 140210007 120210007 120210004



PARAF 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26



xvi