5 0 217 KB
PENINGKATAN EKONOMI MELALUI BUDIDAYA IKAN TAWAR
KELOMPOK TANI MAKMUR JAYA DESA SUKADAMAI KECAMATAN PULO BANDRING KABUPATEN ASAHAN
KELOMPOK TANI Dusun VI Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring Kab. Asahan Nomor : /KT-MJ/SD/VI/2017 Sifat : Penting Lamp : 1 Set Perihal : Mohon Bantuan Ikan Air Tawar Beserta Pakan
Sukadamai, 22 Juni 2017 Kepada Yth : Bapak Bupati Asahan C.q. Dinas Perikanan dan Kelautan di – Tempat
Dengan hormat, Teriring salam dan doa kami semoga Bapak selalu dalam lindungan Allah SWT, serta sukses dalam menjalankan aktivitas sehari – hari. Amin. Dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat Desa Sukadamai di sektor budidaya ikan air tawar dengan memanfaatkan bekas kolam yang tak termanfaatkan, perlu kiranya di laksanakan budi daya ikan tawar pada kelompok tani MAKMUR JAYA. Dalam melaksanakan hal tersebut diatas maka kelompok Tani MAKMUR JAYA bermohon kepada Bapak Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Asahan dapat membantu kami berupa Ikan Air Tawar, Pakan Secukupnya, Obat – obatan, dan Perlengkapan Budidaya untuk dapat kami kembang biakan melalui Kelompok Tani MAKMUR JAYA. Dan perlu kami sampaikan bahwa kami sudah mempunyai beberapa kolam yang ratarata luasnya + 400 M2. Sedangkan air dan lingkungan di sekitar kami juga sangat mendukung dalam usaha pengembang biakan Budidaya Ikan Air Tawar. Demikianlah Surat permohonan ini kami sampaikan dengan besar harapan kami agar kiranya Bapak dapat mengabulkan permohonan kami ini, atas bantuan dan kerja sama yang di berikan kami ucapkan terima kasih. KELOMPOK TANI MAKMUR JAYA Ketua
Sekretaris
KASUD
NGADINO Diketahui Oleh : Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring
DARTO
KELOMPOK TANI Dusun VI Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring Kab. Asahan
I.
PENDAHULUAN
Dalam rangka upaya peningkatan pendapatan atau peningkatan ekonomi keluarga yang ada di pedesaan perlu diadakan terobosan-terobosan baru khususnya di Bidang Pertanian dan Perikanan. Mengingat bahwa sebagian besar masyarakat di Desa Sukadamai telah memiliki kolam yang memadai sebagai tempat untuk pemeliharaan ikan air tawar. Sedangkan air dan lingkungan di sekitar desa kami juga sangat mendukung dalam usaha pengembang biakan budidaya ikan air tawar tersebut. Tentu saja hal ini dapat di manfaatkan sebagai usaha pengembang biakan sehingga dapat menambah penghasilan dan peningkatan ekonomi keluarga selanjutnya program ini juga di harapkan dapat membantu kebutuhan akan konsumsi ikan air tawar di Kabupaten Asahan. II.
NAMA KEGIATAN Budidaya Ikan Air Tawar ( Gurame )
III. TUJUAN Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sukadamai. IV. SASARAN Sasaran dari kegiatan ini adalah untuk Anggota Kelompok Tani MAKMUR JAYA di Desa Sukadamai. V.
JENIS IKAN DAN PAKAN SECUKUPNYA - Ikan Gurami Air Tawar : + 12.000 ekor - Pakan Secukupnya dan Obat – obatan - Perlengkapan Budidaya
VI. RENCANA HASIL YANG AKAN DI PEROLEH Meningkatkan keterampilan dalam pengelolaan usaha perikanan. Sebagai wadah ilmu pengetahuan dan teknologi serta perikanan khususnya bagi diri pribadi dan umumnya bagi masyarakat. Membangkitkan semangat usaha yang dapat menyerap tenaga kerja dalam rangka mengurangi pengangguran Menambah kesejahteraan masyarakat Desa Sukadamai. Terpenuhinya kebutuhan akan konsumsi ikan air tawar di Kabupaten Asahan.
VII. PENUTUP Demikian prosal sederhana ini kami susun dengan sebenarnya, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Asahan untuk memberi bantuan bibit ikan gurame, pakan, obat – obatan dan perlengkapan budidaya yang sangat kami harapkan, atas perhatian dan bantuan Bapak kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, KELOMPOK TANI MAKMUR JAYA KETUA
SEKRETARIS
KASUD
NGADINO
KELOMPOK TANI Dusun VI Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring Kab. Asahan
NAMA - NAMA PENGURUS KELOMPOK TANI MAKMUR JAYA PEMBINA
: PETUGAS PETERNAKAN KECAMATAN PULO BANDRING
PENASEHAT
: KEPALA DESA SUKADAMAI
KETUA
: KASUD
: ………………….
SEKRETARIS
: NGADINO
: ………………….
BENDAHARA
: SARTONO
: ………………….
ANGGOTA
: 1. SAHRIONO
: ………………….
2. SAIRIN
: ………………….
3. DJAIDI
: ………………….
4. PAINO
: ………………….
5. SANTOSO
: ………………….
6. SENEN
: ………………….
7. JAIS
: ………………….
KELOMPOK TANI MAKMUR JAYA Ketua
Sekretaris
KASUD
NGADINO Diketahui : Kepala Desa Sukadamai
DARTO
PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN KECAMATAN PULO BANDRING
DESA SUKADAMAI Jalan Protokol Sukadamai Kode Pos 21264
SURAT KEPUTUSAN Nomor :
/SK/2001/II/2017
TENTANG KELOMPOK MAKMUR JAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SUKADAMAI Menimbang
: 1. Bahwa untuk mensukseskan Pelaksanaan Program Pemerintah Bidang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Perikanan, maka dibentuklah suatu kelompok masyarakat yang diberi nama Kelompok MAKMUR JAYA di Dusun VI Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan. 2. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sukadamai .
Memperhatikan : 1. Keputusan hasil musyawarah pembentukan pengurus Kelompok MAKMUR JAYA pada hari ini Senin, tanggal 13 Februari 2017 di Dusun VI Desa Sukadamai. 2. Keputusan Rapat Pimpinan Sidang dalam Penyusunan Struktur Kepengurusan Kelompok MAKMUR JAYA. Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. (Lembaran Negara. Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092). 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 4389). 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara, Nomor 4548). 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 4587). 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan. Pemerintah Daerah (Lembaran Negara. Tahun 2005 Nomor 165). 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Kabupaten/Kota Kepala Desa. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2007).
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
: Mengangkat nama-nama yang termasuk dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Kelompok MAKMUR JAYA Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring.
Kedua
: Memberikan keleluasaan kepada Kelompok MAKMUR JAYA untuk melakukan usaha yang baik guna meningkatkan pendapatan serta taraf hidup anggota dan masyarakat.
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Sukadamai : 13 Februari 2017
Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring
DARTO
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala Desa Sukadamai
Nomor
:
Tanggal
: 13 Februari 2017
/SK/2001/II/2017
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK MAKMUR JAYA DUSUN VI DESA SUKADAMAI KEC. PULO BANDRING KABUPATEN ASAHAN
KETUA
: KASUD
SEKRETARIS
: NGADINO
BENDAHARA
: SARTONO
ANGGOTA
: 1. SAHRIONO 2. SAIRIN 3. DJAIDI 4. PAINO 5. SANTOSO 6. SENEN 7. JAIS
Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring
DARTO