Proposal Jamban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BANTUAN PEMBANGUNAN JAMBAN KELUARGA RW 02 KELURAHAN PAKEMBARAN KECAMATAN SLAWI KABUPATEN TEGAL TAHUN 2020



KELURAHAN : PAKEMBARAN KECAMATAN : SLAWI KABUPATEN : TEGAL



RUKUN WARGA 02 KELURAHAN PAKEMBARAN KECAMATAN SLAWI KABUPATEN TEGAL



PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL KECAMATAN SLAWI KELURAHAN PAKEMBARAN



RUKUN WARGA 02 Alamat : Jl. Prof. Moh. Yamin Gang 05 No.03 Kel. Pakembaran-Slawi Pakembaran, 20 Januari 2020 Nomor : 001/RW.02/I/ 2020 Lampiran : 1 Bandel Perihal : Proposal Permohonan Bantuan Jamban Sehat KEPADA : Yth. NINIK BUDIARTI, SM Cq. ANGGOTA DPRD KABUPATEN TEGAL WAKIL KETUA KOMISI IV ( BIDANG PENDIDIKAN, PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA, KESEHATAN, SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KB, ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ) DI TEGAL Dengan Hormat, Menindaklanjuti hasil Musyawarah warga RW. 02 Kelurahan Pakembaran Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, bersama ini kami kirimkan proposal Pembangunan Jamban Sehat di RW 02 Kelurahan Pakembaran Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan harapan terjadi peningkatan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Untuk realisasi hal tersebut, maka dengan segala kerendahan hati kami mohon sekiranya Ibu Ninik Budiarti, SM berkenan memberikan bantuan dana untuk mempercepat tercapainya masalah kesehatan, kebersihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, demi tercapainya Pola Hidup Bersih dan Sehat serta Kelurahan Pakembaran menjadi Kelurahan yang SBS. Sebagai bahan perimbangan kami lampirkan : 1. Proposal Permohonan Bantuan Jamban Sehat 2. Susunan Pengurus dan Anggota 3. Daftar Nama Warga yang belum memiliki Jamban Sehat 4. Design Pembangunan Jamban Sehat Demikian untuk menjadikan periksa, kemudian atas terkabulnya permohonan penganjuan Pembangunan Jamban Sehat ini, kami sampaikan terimakasih.



Mengetahui, Lurah Pakembaran



Pembuat Ketua RW 02



Drs. TASRIPIN NIP.196440720 199303 1 006



WASDJURI



PROPOSAL PEMBANGUNAN JAMBAN KELUARGA DI KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2019 DESA



: XXXXXXX



KECAMATAN : KLEDUNG KABUPATEN A.



: TEMANGGUNG



Pendahuluan Jamban merupakan fasilitas pembuangan tinja yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit. Penggunaan jamban tidak hanya nyaman melainkan juga turut melindungi dan meningkatkan kesehatan keluarga dan masyarakat. Dengan bertambahnya jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan area pemukiman yang ada, masalah pembuangan kotoran manusia menjadi meningkat, dilihat dari segi kesehatan masyarakat, masalah pembuangan



kotoran manusia



merupakan masalah pokok untuk sedini mungkin diatasi . Pada masa sekarang ini pemilihan jamban cemplung masih menjadi masalah, mengingat jamban cemplung merupakan jenis jamban yang kurang memenuhi syarat kesehatan. Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pedesaan berbasis masyarakat dan terwujudnya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu adanya pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Temanggung. Melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes), masyarakat di desa XXXXXXX Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung ikut serta mengidentifikasi masalah akses sanitasi yang layak yang terdapat di desa, utamanya kepemilikan jamban sehat. Jumlah keluarga yang belum mempunyai jamban atau jamban rusak sebanyak 44 ( Empat puluh empat) keluarga, yang masih menumpang sejumlah 7 (tujuh) keluargadan yang menggunakan jamban sehat semi permanen sebanyak 212 (dua ratus dua belas) keluarga. Bila melihat



situasi tersebut, maka diperlukan peningkatan peran serta



masyarakat dalam kegiatan peningkatan kepemilikan jamban sehat untuk dapat serta mewujudkan Universal akses !00-0-100 pada tahun 2019. B.



Maksud dan Tujuan 1. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk ikut serta mengidentifikasi masalah kesehatan sehingga tercapai kewaspadaan dan kesiapsiagaan dini serta tindakan cepat oleh masyarakat terhadap masalah kesehatan prioritas.



2. Terkoordinasinya penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengamatan masalah kesehatan dan pemecahan prioritasnya dalam rangka peningkatan akses jamban keluarga. 3. Mewujudkan desa ODF (Open Defecation Free) atau desa SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan) C.



Kegiatan yang akan dilakukan beserta sasarannya : 1. Persiapan dan Pelaporan Langkah-Langkah Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Jamban Keluarga di Kabupaten Temanggung Tahun 2019 di desa: a. Persiapan 1.



Pertemuan koordinasi dan konsolidasi Forum Kesehatan Desa (FKD) bersama tokoh masyarakat dalam rangka persiapan dan menyamakan sudut pandang tentang kegiatan pengamatan penyebab masalah kesehatan prioritas di desa.



2.



Melaksanakan identifikasi masalah dan identifikasi potensi.



3.



Melaksanakan



Musyawarah



Rencana



Pembangunan



Desa



(Musrenbangdes) dengan tujuan untuk menentukan prioritas masalah, penyebab masalah dan kesepakatan upaya pemecahan masalah. 4.



Menyusun rencana kegiatan Musrenbangdes.



5.



Menentukan kesepakatan tindakan cepat dalam penanggulangan penyebab masalah kesehatan prioritas di desa kemudian dirumuskan dalam bentuk proposal bantuan keuangan dibidang kesehatan.



6.



Mengkoordinir pelaksanaan banyuan



tersebut di desa dan aktif



berkoordinasi dengan petugas kabupaten, puskesmas, bidan desa guna kelancaran pelaksanaan bantuan. b. Menyusun dan mengirimkan Laporan sesuai dengan aturan dalam Petunjuk Teknis Pembangunan Jamban Keluarga Tahun 2019. 2. Penyusunan Rencana Tindak lanjut Pembelian Paket Material Pembangunan Jamban Keluarga  Berupa paket material pembuatan jamban keluarga sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per unit.  Pembelian Material jamban keluarga, berupa: kloset, pipa pvc Ǿ = 3 In dan Ǿ = 3/4 In, Knee = 3 In, Tee = 3/4 in, besi Ǿ = 8”, bendrat, pasir, split, semen dan material pendukung lainnya.



 Kriteria penerima bantuan jamban keluarga adalah keluarga miskin yang belum memiliki jamban dan tersedia/terdapat akses air bersih serta bersedia melaksanakan pembangunan jamban. 



Desain bentuk jamban dapat mengikuti contoh terlampir



Kledung, 5 Juli 2018 Menyetujui, Camat Kledung



Pembuat Kepala Desa XXXXXXX



xxxxxxxxxxxxxx NIP. xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxxxxxx



Mengetahui : Kepala Puskesmas Kledung



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung



dr. Lestari Wahyu Widayat NIP. 19660330 200701 2 007



Dr. SUPARJO, M.Kes. NIP. 196107311989031008



DAFTAR CALON PENERIMA PEMBANGUNAN JAMBAN KELUARGA DESA XXXXXXX KECAMATAN KLEDUNG KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2019 NO 1 2 3 4 5 6



NAMA



ALAMAT



7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Kledung, 5 Juli 2018 Mengetahui : Kepala Desa XXXXXXX



Ketua Panitia



xxxxxxxxxxxxxxxx



…………………



PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG



KECAMATAN KLEDUNG



DESA XXXXXXX Alamat : Dsn Mujil Desa XXXXXXX Kec Kledung Kode Pos 56266 Temanggung



KEPUTUSAN KEPALA DESA XXXXXXX KECAMATAN KLEDUNG KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR : 440 /



/ VII / 2018



TENTANG PENETAPAN PANITIA PELAKSANA BANTUAN UNTUK PEMBANGUNAN JAMBAN KELUARGA KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2019 KEPALA DESA XXXXXXX Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dan pengembangan prakarsa masyarakat desa serta peningkatan derajat kesehatan pada masyarakat diperlukan adanya Bantuan Pembangunan Jamban Keluarga Tahun 2019;



b. bahwa dalam rangka untuk mendukung terwujudnya desa yang SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan) dan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Temanggung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa XXXXXXX tentang Penetapan Panitia Pelaksana Bantuan Untuk Pembangunan Jamban Keluarga Kabupaten Temanggung Tahun 2019. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); 7. Peraturan Desa XXXXXXX Nomor Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 8. Hasil pertemuan FKD Desa XXXXXXX tanggal 8 April 2018 MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



: Menetapkan nama-nama Panitia Pelaksana Bantuan Pembangunan Jamban Keluarga Kabupaten Temanggung Tahun 2019 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, : Panitia Pelaksana Bantuan Pembangunan Jamban Keluarga sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini wajib : 1. Melakukan koordinasi dan konsolidasi Forum Kesehatan Desa (FKD) dalam rangka persiapan dan menyamakan sudut pandang tentang kegiatan Pembangunan Jamban Keluarga, 2. Melaksanakan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) dengan tujuan membantu gotong royong pada saat pelaksanaan, 3. Mempersiapkan berkas persyaratan pencairan bantuan yang diperlukan, 4. Melakukan monitoring terhadap perkembangan bantuan stimulan jamban, : Panitia Pelaksana bantuan Pembangunan Jamban Keluarga bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa, : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



KEDUA



KETIGA KEEMPAT



Ditetapkan di Pada tanggal



: Kledung : 5 Juli 2018



KEPALA DESA XXXXXXX



KECAMATAN KLEDUNG



EKO NUR HANAFI, SH



Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Temanggung; 2. Kepala Puskesmas Kledung; 3. Ketua BPD Desa XXXXXXX; 4. Yang bersangkutan; 5. Arsip. Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa XXXXXXX Kecamatan Kledung Nomor : 440 / / VII / 2018 Tanggal : 5 Juli 2018



SUSUNAN PANITIA PELAKSANA BANTUAN PEMBANGUNAN JAMBAN KELUARGA DESA XXXXXXX KEC. KLEDUNG KAB. TEMANGGUNG TAHUN 2019



JABATAN DALAM PANITIA



JABATAN DI DESA



NO



NAMA



1



EKO NUR HANAFI, SH



Penanggung Jawab



Kepala Desa



2



URIP



Ketua



Kasi Pembangunan



3



WAHYUDI



Anggota



Kasi Kesra



4



SIGIT. P



Anggota



Kadus



5



MARDIYONO



Anggota



Kadus



6



SRIYONO



Anggota



Kadus /perangkat desa



7



SUKIMAN



Anggota



Kadus / perangkat desa



KEPALA DESA XXXXXXX KECAMATAN KLEDUNG



EKO NUR HANAFI, SH



DESAIN KONSTRUKSI JAMBAN Septic tank model silinder cor langsung tanpa sambungan



1



KETERANGAN : 1. CLOSET 2. SEPTICK TANK 3. RESAPAN



2



3