Proposal Jut 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL USULAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2022



UNTUK :



PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI BLOK SAWAH NYENANG



DESA CIGEDANG KECAMATAN LURAGUNG KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2021



KEPALA DESA CIGEDANG KECAMATAN LURAGUNG KABUPATEN KUNINGAN Cigedang , 20 Januari 2021



Nomor



:



Kepada:



Sifat



: Penting



Yth. Bupati Kuningan



Lampiran : 1 (satu) berkas Hal



: Proposal Usulan Kegiatan Tahun 2022



Di KUNINGAN



Dipermaklumkan dengan hormat, dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kualitas perencanaan, kami sampaikan permohonan kegiatan tahun 2022. Bersama ini kami sampaikan usulan kegiatan Desa Cigedang Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan Tahun 2022, sebagai berikut : 1. Pembangunan Jalan Usaha Tani Demikian kami sampaikan , atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.



Tembusan: 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. 2. Kepala BPKD Kabupaten Kuningan 3. Kepala Bapeda Kabupaten Kuningan



Alamat : Jln. Raya Cigedang No. 92 Dusun Pahing RT 002. RW 002 DESA CIGEDANG KECAMATAN LURAGUNG KODE POS 45581 KABUPATEN KUNINGAN



PROPOSAL USULAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2022 LATAR BELAKANG PENDAHULUAN Pembangunan Pertanian bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup petani dan keluarganya di tingkat pedesaan, untuk mewujudkannya dibutuhkan suatu usaha yang dapat meningkatkan pendapatan petani dengan cara memanfaatkan dan menggali potensi yang ada serta memperhatikan aspek teknis yang selaras dengan alam dan pengelolaan lahan terutama lahan sawah dengan tidak merusak lingkungan, serta dapat mendorong terwujudnya pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan pada lahan sawah dan tersedianya pangan terutama beras, Pemerintah berupaya melalui peningkatan program pembangunan pertanian pada tahun 1984 pertama kali mencapai swasembada beras, dan syukurlah pada tahun 2008 swasembada beras tercapai kembali, sebagai lanjutan program pemerinrtah dalam pembangunan pertanian selain mempertahankan swasembada beras juga lebih dititik beratkan kepada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Kontribusi para petani pada pembangunan pertanian cukup besar karena posisi petani merupakan pelaku utama sebagai pengelola sector pertanian secara luas. Tetapi tujuan pembangunan



pertanian



secara



luas



salah



satunya



untuk



meningkatkan



dan



mempertahankan ketahanan pangan terutama ketersediaan beras sedikitnya mengalami kendala. Factor penyebab yang menjadi hambatan terhadap lajunya program ketahanan pangan dan sangat besar pengaruhnya terhadap kegiatanpertanian diantaranya, :  Rusaknya sarana transportasi menuju lokasi pertanian.  Terhambatnya distribusi hasil pertanian, Maka diperlukan sarana transportasi atau Jalan yang mendukung agar petani dapat berusaha bertani di setiap musim. Sementara Jalan Usaha Tani yang telah lama dibangun yang dipergunakan untuk usaha tani, sudah mengalami banyak kerusakan, padahal Jalan tersebut sangatlah penting dan dibutuhkan oleh para petani.



DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan



6.



7.



8.



9. 10. 11.



12.



13.



14.



15.



16. 17. 18. 19.



Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 20); Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016 Nomor 08 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kuningan Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2020 Nomor 58); Peraturan Bupati Kuningan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2020; Peraturan Bupati Kuningan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2019 Nomor 86); Keputusan Bupati Kuningan Nomor 910/KPTS.515-BPKAD/2019 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020; Peraturan Desa Cigedang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cigedang Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Cigedang Tahun 2020 Nomor 03);



MAKSUD Pengajuan Perbaikan Jalan Usaha Tani dengan metode Pengecoran/Pengaspalan kepada Kepala Dinas terkait. TUJUAN Rehabilitasi dan Pengecoran jalan ini bertujuan : 1. Terciptanya Sarana Transportasi yang memadai. 2. Lancarnya Distribusi produksi hasil pertanian. 3. Peningkatkan perekonomian para Petani.



SUMBER DAYA ANGGARAN



NO



1



URAIAN



VOLUME



Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Blok Sawah Nyenang



900



SATUAN







HARGA SATUAN ( Rp )



300.0000.000



JUMLAH ( Rp )



300.000.000



300.000.000 TEMPAT DAN JADWAL PELAKSANAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN KEGIATAN Tempat pelaksanaaan kegiatan ini berlokasi di Sawah Nyenang Desa Cigedang Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan. JADWAL PELAKSANAAN Adapun Pelaksanaan Pembangunan, kami Pemerintahan Desa menyerahkan kepada Dinas terkait untuk melaksanakan kegiatan tersebut.



Cigedang



KELUARAN ( OUTPUT) RENCANA / TARGET



URAIAN



Pembangunan/ Perbaikan Jalan Usaha



Sawah Nyenang



Tani HASIL (OUTCOME) RENCANA / TARGET



URAIAN Pengecoran / Pengaspalan



Target dari pelaksanaan Pembangunan/Perbaikan Jalan Usaha Tani SASARAN (GOAL)



Adapun sasaran dari pengajuan perbaikan jalan dengan metode Pengecoran/Pengaspalan ini agar akses kedua Desa menjadi mudah terutama dalam masalah penunjang ekonomi warga desa. INDIKATOR KEBERHASILAN URAIAN



RENCANA / TARGET



Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan Petani



Target dari pelaksanaan pembangunan/Perbaikan Jalan Usaha Tani ini untuk mempermudah Akses jalan, sehingga Ekonomi Petani Meningkat