Proposal JUT Tani Maju 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KEGIATAN REHABILITASI JALAN USAHA TANI ( RJUT )



KELOMPOK TANI ”TANI MAJU” DESA PULUNG KECAMATAN PULUNG KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2020



KELOMPOK TANI ”TANI MAJU” DESA PULUNG KECAMATAN PULUNG KABUPATEN PONOROGO



Nomor : 01/KT-TM/II/2020 Lampiran : 1 (Bendel) Perihal : Permohonan Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT)



Ponorogo, 18 Mei 2020 Kepada Yth. Gubernur Jawa Timur



Di SURABAYA Dengan hormat, Dalam rangka untuk mensukseskan program Pemerintah peningkatan produksi dan produktivitas hasil pertanian serta kesejahteraan petani, diperlukan prasarana dan sarana pertanian yang memadai yang dapat mendukung proses produksi menjadi lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, keberadaan Jalan Usaha Tani yang baik akan sangat berpengaruh untuk mendukung usaha tani, sangat diharapkan dan nantinya dapat segera diwujudkan. Dengan pengajuan proposal ini, kami pengurus Kelompok Tani “Tani Maju” Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, mohon bantuan Kepada Gubernur Jawa Timur untuk membantu pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) guna untuk mendukung dan menunjang usaha tani kami sekaligus untuk mensukseskan program pemerintah Swasembada Pangan dan Swasembada berkelanjutan. Adapun panjang jalan yang kami ajukan adalah 1000 meter yang membentang ditengah sawah. Demikian proposal ini kami sampaikan, atas terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih.



Kepala Desa Pulung



Ketua Kelompok Tani“Tani Maju”



MOHAMAD MAKSUM, S.Pd.



KARJONO



BAB. I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dalam rangka mensukseskan program pemerintah sebagai upaya peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai merupakan suatu tujuan untuk menuju swasembada pangan, langkah-langkah yang harus dilaksanakan yaitu rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang merupakan faktor penting dalam proses usaha tani dalam hal ini pengairan yang berdampak langsung terhadap kualitas dan kuantitas khususnya tanaman padi. Pengelolaan air irigasi dari hulu sampai hilir memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa bendungan,saluran irigasi, boks bagi, saluran tingkat usaha tani. Rusaknya salah satu bangunan irigasi akan sangat mempengaruhi kinerja sistem yang ada, sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun. Pembangunan bidang Pertanian adalah salah satu unsur penggerak dinamika pembangunan nasional. Telah menerapkan kerangka landasan yaitu menuju pertanian yang modern tangguh dan efisien sehingga sektor pertanian menjadi sektor yang handal. Sehingga program Pemerintah Swasembada Pangan akan tercapai. Kelompok Tani Tani Maju Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu kelompok pengelola Usaha Tani, sehingga dengan terbangunnya jalan usaha tani ini akan sangatlah penting untuk mengubah pola usaha tani pertanian untuk menjadi pertanian yang berwawasan agribisnis. Karena potensi wilayah di desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo sebagian besar komoditas padi, maka harapannya akan menjadi sentra produksi padi sehingga masalah yang selama ini menjadi pembicaraan khusus akan terpecahkan. Dengan mendapatkan bantuan Rehabilitasi Jalan Usaha Tani, sangat membantu sekali dalam pengangkutan dan penanganan usaha tani. Sehingga tingkat kesuburan tanah dan produksi akan meningkat. 1.2. Tujuan dan Sasaran 1.2.1. Tujuan  Meningkatkan partisipasi petani dalam pengelolaan usaha tani.  Meningkatkan kinerja petani sehingga dapat meningkatkan fungsi layananan pengangkutan.  Meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman pangan khusunya padi melalui penambahan luas areal dan akses jalan yang baik.  Memudahkan dan memperlancar para petani dalam mengolah lahan pertanian.  Sebagai asset Kelompok Tani yang akan terus dijaga keberadaannya. 1.2.2. Sasaran  Terbangunnya jalan usaha tani di desa Pulung.  Meningkatnya partisipasi petani terhadap pelaksanaan pengembangan jalan.  Meningkatnya produksi dan produktivitas padi melalui penambahan indek pertanam



BAB. II POTENSI DAN KEADAAN WILAYAH



I.



Lokasi 1. Nama Kelompok Tani 2. Ketua 3. Nomor HP 4. Alamat Kelompok Dusun Desa Kecamatan Kabupaten 5. Jumlah Anggota Anggota Aktif 6. Tahun Berdiri 7. No. Regester 8. No Badan Hukum 9. AD/ART



: : : : : : : : : : : :



d.



Krajan Pulung Pulung Ponorogo 60 Orang 1981 0483.K/35.17.070.1981 AHU-0039388.AH.01.07.TAHUN 2016 Ada



:



:



2. Keadaan Umum kelompok a. Luas Areal Pertanian - Desa - Terdiri dari > Sawah > Tegal > Pekarangan b. Pola Tanam - Padi – Padi – Polowijo c.



TANI MAJU KARJONO 0812 3218 1638



: : : : : : :



193



Ha



36,43 0,3 0,3



Ha Ha Ha



Rata – rata Produksi - Padi



: 6,3



Ton/ha



Jumlah Ternak - Sapi - Kambing - Ayam



: : 10 : 50 : 500



Ekor Ekor Ekor



3. Administrasi a. Buku Anggota b. Buku Kas Umum c. Buku Simpan Pinjam d. Buku Kegiatan e. Inventaris Barang f. Notulen Rapat g. Pertemuan Rutin h. Penggalian Modal i. Usaha yang dikembangkan j. Modal Kekayaan Kelompok



: : : : : : : : : :



Ada Ada Ada Ada Ada Ada Setiap malam Rabu Wage Iuran Anggota Pengadaan Saprodi Rp 10.000.000,-



BAB III PERMASALAHAN



3.1



MASALAH YANG DIHADAPI : a) Aspek Teknis : Rusaknya jalan yang mengakibatkan pengangkutan usaha tani akan sulit dan terhambat, sehingga pengolahan usaha tani akan mundur. b) Aspek Sosial : jalan yang rusak akan menghambat proses usaha , sehingga



sangat



mengganggu proses transpotasi. c) Aspek Ekonomi : Rusaknya jalan akan menghambat proses usaha sehingga jumlah biaya yang dikeluarkan juga semakin tinggi.



BAB. IV RENCANA KERJA



3.1. Rencana Kerja Jangka Pendek ( 1-2 tahun):  Pertemuan rutin  Pemupukan modal  Mengikuti pertemuan Gabungan Kelompok Tani tingkat Kacamatan.  Pengembangan jalan usaha tani secara swadaya.  Meningkatkan usaha budidaya Padi.  Meningkatkan kerjasama antar wilayah  Meningkatkan SDM pertanian melalui pelatihan. 3.2. Rencana Kerja Jangka Menengah ( 3-5 tahun):  Meningkatkan usaha.  Meningkatkan kemadirian dalam permodalan.  Kerjasama dengan perbankan. 3.3. Rencana Kerja Jangka Panjang ( >6 tahun):  Pengembangan Jalan usaha tani permanen.  Pengadaan sarana pertanian.



BAB. V PENUTUP Demikian Proposal ini kami sampaikan, dengan harapan semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam mengalokasikan bantuan Jalan Usaha Tani kepada Kelompok Tani Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Atas segala kekurangan yang ada kami mohon maaf dan atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih, semoga harapan kami untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani dapat tercapai dengan terealisasinya Permohonan ini.



Ketua Kelompok Tani ”Tani Maju” Desa Pulung



KARJONO



PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO KECAMATAN PULUNG



KANTOR DESA PULUNG Jln. Soetomo No.40 Kode Pos 63481



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI ”TANI MAJU” DESA PULUNG KECAMATAN PULUNG KABUPATEN PONOROGO NO



JABATAN



NAMA



ALAMAT



1



2



3



4



1



Kepala Desa



MOH. MAKSUM,S.Pd.



Desa Pulung



2



Pembina/Pendamping



FARIDA K.,SP



BPP Pulung



3



Ketua



KARJONO



Dukuh Krajan



4



Bendahara



SUPARMAN



Dukuh Krajan



5



Sekretaris



HARYONO



Dukuh Krajan



6



Seksi Saprodi



WASITO



Dukuh Krajan



7



Seksi Simpan Pinjam



SUPARMAN



Dukuh Krajan



8



Seksi Humas



YATENI



Dukuh Krajan



9



Seksi Arisan



SUYONO



Dukuh Krajan



Kepala Desa Pulung



MOHAMAD MAKSUM,S.Pd.



KELOMPOK TANI ”TANI MAJU” DESA PULUNG KECAMATAN PULUNG KABUPATEN PONOROGO Dukuh Krajan RT.001 RW.001 Desa Pulung Kecamatan Pulung



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI ” TANI MAJU” DESA PULUNG KECAMATAN PULUNG KABUPATEN PONOROGO NO



JABATAN



NAMA



ALAMAT



1



2



3



4



1



Kepala Desa



MOH. MAKSUM,S.Pd.



Desa Pulung



2



Pembina/Pendamping



FARIDA K.,SP



BPP Pulung



3



Ketua



KARJONO



Dukuh Krajan



4



Bendahara



SUPARMAN



Dukuh Krajan



5



Sekretaris



HARYONO



Dukuh Krajan



6



Seksi Saprodi



WASITO



Dukuh Krajan



7



Seksi Simpan Pinjam



SUPARMAN



Dukuh Krajan



8



Seksi Humas



YATENI



Dukuh Krajan



9



Seksi Arisan



SUYONO



Dukuh Krajan



10



Teknis Bangunan



KARJONO



Dukuh Krajan



SUPARMAN



Dukuh Krajan



YATENI



Dukuh Krajan



Ketua Kelompok Tani ”Tani Maju” Desa Pulung



KARJONO



KELOMPOK TANI ”TANI MAJU” DESA PULUNG KECAMATAN PULUNG KABUPATEN PONOROGO Dukuh Krajan RT.002 RW.004 Desa Pulung Kecamatan Pulung



BERITA ACARA PEMBENTUKAN UNIT PENGELOLA KEUANGAN DAN KEGIATAN (UPKK) Pada hari ini Rabu, tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Rumah Bpk. Karjono



Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo telah mengadakan



musyawarah yang dihadiri kepala desa, petugas dari Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Pulung, babinsa serta perwakilan anggota Kelompok Tani Desa Pulung. Dalam agenda pembahasan musyawarah tersebut telah disepakati bersama : Pembentukan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Kelompok Tani Tani Maju Desa Pulung. 1.



dengan susunan sebagai berikut : a. Koordinator UPKK



: Karjono



b. Anggota UPKK



: Suparman



c. Anggota UPKK



: Yateni



2. Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Kelompok Tani bertugas dalam mengelola keuangan dan kegiatan mulai perencanaan, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Demikian Berita Acara Pembentukan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ponorogo, 18 Mei 2020 Ketua Kelompok Tani ”Tani Maju”



KARJONO



PAKTA INTEGRITAS



Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: KARJONO



No. Identitas



: 3502070802630001



Alamat



: Dkh. Krajan RT 002 RW 004 Ds, Pulung Kec Pulung Kab Ponorogo



Jabatan



: Ketua



Bertindak untuk



: Ketua Kelompok Tani TANI MAJU



dan atas nama



Dalam rangka pemberian bantuan sosial berupa barang dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dengan ini menyatakan bahwa saya : 1. Akan menggunakan barang dimaksud sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya mematuhi Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 2. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.



Ponorogo, 18 Mei 2020 Penerima Hibah



KARJONO



SURAT PERNYATAAN TIDAK TERJADI KONFLIK INTERNAL



Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: KARJONO



No. Identitas



: 3502070802630001



Alamat



: Dkh. Krajan RT 002 RW 004 Ds, Pulung Kec Pulung Kab Ponorogo



Jabatan



: Ketua



Bertindak untuk



: Ketua Kelompok Tani TANI MAJU



dan atas nama



Dalam rangka pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dengan ini saya menyatakan bahwa di dalam kepengurusan organisasi kami tidak terjadi konflik internal : Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta apabila dikemudian hari terbukti saya tidak benar, maka saya bersedia dituntut dimuka pengadilan dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku



Ponorogo, 18 Mei 2020 Penerima Hibah



KARJONO



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB



Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: KARJONO



No. Identitas



: 3502070802630001



Alamat



: Dkh. Krajan RT 002 RW 004 Ds, Pulung Kec Pulung Kab Ponorogo



Jabatan



: Ketua



Bertindak untuk



: Ketua Kelompok Tani TANI MAJU



dan atas nama



Dengan ini menyatakan bahwa saya sebagai penerima bantuan sosial berupa barang/sarana pertanian telah menggunakan barang/sarana tersebut sesuai dengan usulan proposal bantuan serta pelaksanaannya telah mematuhi Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun



2016



tentang



Tata



cara



Penganggaran,



Pelaksanaan



dan



Penatausahaan,



Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peratutan Perundangundangan yang berlaku serta saya akan bertanggungjawab mutlak terhadap penggunaan barang dimaksud Apabila dikemudian hari diketahui penyimpangan dalam penggunaannya sehingga kemudian menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta untuk dipergunakan sebagai mana mestinya



Ponorogo, 18 Mei 2020 Penerima Hibah



KARJONO



SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA



KELOMPOK TANI TANI MAJU DESA PULUNG – KECAMATAN PULUNG KABUPATEN PONOROGO No.



Nama



Alamat



Jabatan



No.



Nama



1.



Karjono



Dkh.Krajan



Ketua



33. Yateni



2



Haryono



Dkh.Krajan



Sekretaris



34. Jemadi



3



Suparman



Dkh.Krajan



Bendahara



35



Yatimin



4



Sunaryo



Dkh.Krajan



Anggota



36



Wanto



5



Slamet



Dkh.Krajan



Anggota



37



Sarnu



6



Sutrisno



Dkh.Krajan



Anggota



38



Soirin



7



Edi M.



Dkh.Krajan



Anggota



39



Miseno



8



Susanto



Dkh.Krajan



Anggota



40



Marno



9



Wiladi



Dkh.Krajan



Anggota



41



Pardi



10



Warni



Dkh.Krajan



Anggota



42



Nyono



11



Suyono



Dkh.Krajan



Anggota



43



Anto



12



Soeran



Dkh.Krajan



Anggota



44



Harsono



13



Rohmat



Dkh.Krajan



Anggota



45



Misiran



14



Dwi R.



Dkh.Krajan



Anggota



46



Prapto



15



Giono



Dkh.Krajan



Anggota



47



Katimin



16



Tanto



Dkh.Krajan



Anggota



48



Soimun



17



Miskan



Dkh.Krajan



Anggota



49



Tukijo



18



Heru



Dkh.Krajan



Anggota



50



Parnu



19



Priyoko



Dkh.Krajan



Anggota



51



Domo



20



Sugiono



Dkh.Krajan



Anggota



52



Bambang



21



Lamikun



Dkh.Krajan



Anggota



53



Sugeng



22



Jarwo



Dkh.Krajan



Anggota



54



Sigit



23



Saiful



Dkh.Krajan



Anggota



55



Seno



24



Sujarni



Dkh.Krajan



Anggota



56



Lilik



25



Parkun



Dkh.Krajan



Anggota



57



Parsun



26



Panimin



Dkh.Krajan



Anggota



58



Giono



Alamat Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n



Jabatan Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



27



Aldi



Dkh.Krajan



Anggota



59



Parwan



28



Sijam



Dkh.Krajan



Anggota



60



Suyono



29



Waloyo



Dkh.Krajan



Anggota



30



Untung



Dkh.Krajan



Anggota



31



Masuhadi



Dkh.Krajan



Anggota



32



Wasito



Dkh.Krajan



Anggota



Dkh.Kraja n Dkh.Kraja n



Anggota Anggota



PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO KECAMATAN PULUNG KANTOR KEPALA DESA PULUNG Jln. Soetomo No. 40 Telp.571197 Kode Pos 63481



PULUNG



Surat Keterangan domisili



Nomor :



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: Mohamad Maksum, S.Pd. : Kepala Desa Pulung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo



Menerangkan dengan sebenarnya bahwa kelompok tani yang bernama TANI MAJU benar-benar berada di dukuh Krajan Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk menjadikan periksa dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Kepala Desa Pulung



MOHAMAD MAKSUM, S.Pd.



Foto Lokasi Pengajuan Jalan Usaha Tani (JUT) Kelompok Tani Tani Maju Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo