Proposal Ke Lazismu Ke RSI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH TERSONO - BATANG Alamat : Gedung Dakwah Muhammadiyah Cabang Tersono Jl.Tersono - Timbang Km.01 ======================================================================= No. : Lamp : Perihal



: Permohonan Tasharuf Ziswaf



Kepada Yth. Direktur Lazismu Kabupaten Batang di BATANG



Assalamu'alaikum wr. wb. Dengan hormat, Atas berkah rahmat Allah, melalui lembar surat ini, kami mengajukan permohonan kepada Direktur Lazismu Kabupaten Batang di Batang Jawa Tengah mengadakan pentasharufan dana zakat infaq dan shodaqoh di kecamatan Tersono untuk kegiatan mustahiq produktif. Adapun rincian proposal terlampir Demikian permohonan ini, agar menjadi maklum dan dikabulkan adanya. Wassalamu'alaikum wr. wb. Tersono,



Februari 2015



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH TERSONO DAERAH BATANG



Ketua,



Rokhmat, S. Ag



PROPOSAL PENGAJUAN DANA ZAKAT INFAQ DAN SHODAQOH BAGI MUSTAHIQ PRODUKTIF A. Latar Belakang



Sekretaris,



Zaenal Muttaqin



Dasar Agama Islam Al Qur'an : �Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.� (QS. At-taubah : 103) �Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.� (QS. Al-Taubah: 60). "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang keluarkan dari bumi untuk kalian, dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian nafkahkan daripadanya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267). Hadits : "Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersodaqoh dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana". (HR. AthThabrani) Dasar Hukum RI Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Wakaf. B. Maksud dan Tujuan 1. Bermaksud membangun mustahiq yang secara ekonomi mampu mandiri produktif 2. Bertujuan menciptakan muzaki baru di masa depan C. Jenis Kegiatan Peternakan dan secara khusus dalam hal Penggemukan kambing D. Rencana Anggaran Tasharuf No 1



Uraian Harga Satuan Pembelian kambingbakalan TOTAL 6.000.000



Frekuensi 1.500.000



Total 4 6.000.000



D. Penutup. Semoga Allah meridlai amal zakat para muzaki dan Allah memberkahi sisa harta para muzaki. Amiin.