5 0 594 KB
PROPOSAL KEGIATAN SEMINAR KESEHATAN UNDANG – UNDANG PRAKTEK KEPERAWATAN
KOMISARIAT PPNI RSU KOTA TANGERANG SELATAN JL. PADJAJARAN NO 101 PAMULANG
KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan segala puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan Proposal Seminar ini yang berjudul ”Undang – Undang Praktek Keperawatan” Dalam penyusunan proposal ini, kami mendapatkan banyak bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada : 1. Tuhan Yang Maha Esa, karena nikmat iman, sehat dan panjang umur kami bisa menyelesaikan Seminar Nasional ini berjalan dengan lancar. 2. Drg. Maya Mardiana Mars selaku Direktur RSU Kota Tangerang selatan 3. Bpk AsepSopari, SKM, MM, MKM selaku Kabid Keperawatan 4. Ibu Iis Novita, Amd. Kep selaku ketua PPNI Komisariat RSU Kota Tangerang Selatan 5. Rekan – rekan perawat anggota PPNI Komisariat RSU Kota Tangerang Selatan Kami menyadari sepenuhnya, bahwa dalam penyusunan proposal Seminar ini masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan.Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan kegiatan Seminar ini. Pamulang, Maret 2015
Panitia Seminar
UNDANG – UNDANG PRAKTEK KEPERAWATAN A. LATAR BELAKANG Keperawatan adalah salah satu profesi di dunia yang memiliki jumlah tenaga paling banyak dan menjadi penentu baik buruknya suatu pelayanan secara umum ditempat pemberi pelayanan kesehatan. Disamping itu lulusan dari pendidik keperawatan setiap tahun menjadi tak terkendali sehingga pengembangan profesionalisme keperawatan menjadi harga mati bagi setiap insan perawat guna dapat bersaing dan meraih peluang kerja domestic dan mancanegara sebagai tantangan dari pasar globalisasi. Pengakuan Negara terhadap profesi perawat harus ditingkatkan, banyak cara yang bisa dilakukan oleh para perawat guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan salah satu yang dilakukan adalah dengan pengembangan soft skill dan peningkatan professional keperawatan. Pengembangan yang dilakukan tidak hanya bersifat internal tapi juga eksternal yang melibatkan masyarakat luas tentu saja dibarengi dengan peningkatan profesionalisme dan kemampuan perawat dalam memberikan pelayanan yang excelen. Diharapkan acara ini dapat membuka wawasan banyak pihak dalam pengembangan keperawatan dan meningkatkan kualitas dalam pelayanan keperawatan serta menjajal peluang kerja domestic dan mancanegara yang semakin ketat.
B. TUJUAN a. TujuanUmum Meningkatkan pengetahuan perawat tentang undang – undang praktek keperawatan b. Tujuan Khusus Meningkatkan pengetahuan kepada tenaga kesehatan: Meningkatkan pengetahuan tentang undang – undang praktek keperawatan
C. TEMA UNDANG – UNDANG PRAKTEK KEPERAWATAN
D. TEMPAT PELAKSANAAN Seminar ini akan dilaksanakan pada : Tempat kegiatan Nama gedung
: Gedung Serba Guna UNPAM Tangerang Selatan
Kapasitas
: 200 orang
E. WAKTU PELAKSANAAN a. Waktu kegiatan Hari
:
Tanggal
:
Jam
:
F. METODE KEGIATAN 1. Talk Show 2. Diskusi / Tanya Jawab 3. Perkenalan sponsorship 4. Doorprize
G. SUSUNAN ACARA Terlampir
H. MATERI DAN PEMBICARA 1. Undang – undang praktek keperawatan Oleh ………………………………….
I. PESERTA SEMINAR 1
Institusi kesehatan pemerintah
2
Institusi kesehatan swasta
3
Akademi kesehatan
4
Mahasiswa dan mahasiswi kesehatan
5
Sponsor kesehatan
J. ORGANISASI PENYELENGGARA Seminar ini di selenggarakan oleh Anggota PPNI Komisariat RSU Kota Tangerang Selatan ( susunan kepanitiaan terlampir).
K. SUMBER DANA Sumber dana dari pelaksanaan seminar ini diperoleh dari : 1
Kontribusi Anggota PPNI komisariat RSU Kota Tangerang Selatan yang berjumlah 176 orang
2
Kontribusi peserta
3
Donatur
4
Sponsorship
L. ANGGARAN DANA Terlampir
M. DOORPRIZE Doorprize dari sponsor dan panitia seminar
N. LOGO SEMINAR PPNI Komisariat RSU Kota Tangerang Selatan
O. PENUTUP Demikian proposal ini kami susun, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi pihak yang terkait dalam rangka mensukseskan kegiatan seminar ini. Pamulang ,
Maret 2015
Menyetujui
Ketua PPNI Komisariat RSU Kota Tangsel
Iis Novita, Amd. Kep
Ketua Pelaksana
Martha Vianis, AM.Keb
Mengetahui KabidKeperawatan
H. AsepSopari SKM MM MKM
Lampiran III ANGGARAN BIAYA SEMINAR NASIONAL KEPERAWATAN
ITEM
KESEKRETARIAT AN
JMLH
HARGA
1. Proposal
Rp.
200.000
2. Stempel
Rp.
100.000
3. Foto Copy
Rp.
500.000
4. ATK
Rp.
300.000
Rp.
350.000
Rp
10.000.000
5. Jilid Proposal
50
Rp.
7000
1. Sewa gedung Kursi
200
Rp.
10.000
Rp
2.000.000
LCD
3
Rp.
3.000.000
Rp
9.000.000
Rp.
5.000.000
Rp
5.000.000
Rp
2.000.000
Sound sistem PERLENGKAPAN
TOTAL
Dekorasi taman 2. Spanduk
4
Rp.
500.000
Rp
2.000.000
3. Banner
5
Rp.
400.000
Rp
2.000.000
4. Poster
50
Rp.
20.000
Rp
1.000.000
5. ID Card Panitia
50
Rp.
10.000
Rp
500.000
6. Tiket undangan
200
Rp.
5000
Rp
1.000.000
7. Sertifikat
Sertifikat peserta
200
Rp.
5000
Rp
1.000.000
Sertifikat pembicara
2
Rp.
10000
Rp
20.000
8. Plakat pembicara
2
Rp.
500.000
Rp
1.000.000
9. Hand out
200
Rp.
10.000
Rp
2.000.000
10. Seminar kit (note book, pen)
200
Rp.
20.000
Rp
4.000.000
Rp
5.000.000
11. Doorprize
ACARA
1. Pembicara dalam
2 orang
Rp
5.000.000
2. Moderator
1 orang
Rp
1.000.000
1 grp
Rp
1.000.000
3. Hiburan (tarian) 1. Konsumsi peserta
snack
200
Rp.
10.000
Rp
2.000.000
makan siang
200
Rp.
30.000
Rp
6.000.000
2. konsumsi penari
KONSUMSI
snack
10
Rp.
10.000
Rp
100.000
makan siang
10
Rp.
30.000
Rp
300.000
3. konsumsi pembicara+panitia +tamu vip
snack
75
Rp.
20.000
Rp
1.500.000
makan siang
75
Rp.
50.000
Rp
3.750.000
2
Rp.
200.000
Rp
400.000
5. Tissue
5 bh
Rp.
10.000
Rp
50.000
6. Aqua botol
3 dus
Rp.
50.000
Rp
150.000
7. buah
4 set
Rp.
75.000
Rp
400.000
Rp
4.000.000
4. Parcel pembicara
DOKUMENTASI
1. foto + album + video
P3K KEAMANAN
1. Obat-obatan
Rp
1. Perizinan
Rp
1.600.000
Rp
74.620.000
Rp
20.000.000
TOTAL PEMASUKAN
Rp
20.000.000
KEKURANGAN DANA
Rp
54.620.000
TOTAL BIAYA KESELURUHAN
PEMASUKAN
400.000
1. HTM seminar
200
Rp
100.000
Lampiran 1 Struktur Panitia
Pelindung
: Drg. Maya Mardiana Mars
Penanggung Jawab : H AsepSopari SKM MM MKM Penasehat
: Ansori, Amd. Kep
Ketua
: Rully Akbar
Wakil
: Hanif
Sekertaris
: Nurmala
Bendahara
: Tuti Indayati
Devisi Acara Kordinator
: Nova Suhendar
Anggota
: eko rama : yeni
DevisiKonsumsi Kordinator
: Sri Maryani
Anggota
: Ariana : Heni : Intan
Devisi Humas Kordinator
: Jimmy
Anggota
: fitria gundala : cecep supriadi
Devisi Perlengkapan Kordinator
: Ade faturahman
Anggota
: amin fauzi : rismayani : Siti chafsoh
Devisi Dokumentasi Kordinator
: Bian Utsara
Devisi Keamanan Kordinator
: kusni
Anggota
: sarimin eko
Lampiran II
SUSUNAN ACARA “undang – undang praktek keperawatan”
N O 1.
WAKTU
KEGIATAN
KETERANGAN
07.30-08.00
RegistrasiPeserta
Registrasi ulang peserta, sekaligus pemberian seminar kit.
2.
08.00-08.30
Seksi acara dan MC
3.
08.30- 10.00
4.
10.00 -10.30
Iklan sponsor, hiburan/ doorprize/ game dari sponsor
5.
10.30-12.00
Tema II
Seksi acara dan MC Moderator Pembicara
6.
12.00-13.00
Ishoma dan doorprize dari sponsor
Sponsor
7.
13.00-14.30
Kesimpulan dan penutup
Seksi acara dan MC
Pembukaan acara Sambutan laporan ketua panitia pelaksana Sambutan direktur RSU SambutanKetua PPNI Komisariat Tema 1
Seksi acara dan MC Moderator Pembicara Dari sponsor
Lampiran IV SPONSORSHIP 1. PlatinumSponsor Platinum sponsor adalah pihak sponsor yang bersedia menyediakan dana minimal sebesar 80% dan dilakukan dalam perjanjian tertulis, yang tidak dapat diubah tanpa persetujuan kedua belah pihak. Sponsor jenis ini tidak berhak memonopoli materi publikasi maupun kegitan. Hak – hak / fasilitas : a. Pencantuman logo perusahaan/lembaga pada semua media promosi kegiatan (baligo, spanduk, flyer, id card panitia) dengan alokasi ruang logo yang dapat ditentukan kemudian. b. Penyebutan nama instasi/perusahaan oleh MC selama acara berlangsung. c. Pihak sponsor berhak mendominasi nuansa (branding perusahaan) dalam outlet promotion media yang berupa indoor maupun outdoor antara lain : poster, leaflet, spanduk, radio, dan lain-lain. d. Pemasangan umbul-umbul dan spanduk produk perusahaan (jumlah menyesuaikan) di halaman tempat pertunjukan. e. Sampling produk selama acara berlangsung dan berhak membuka stan/ counter perusahaan selama acara berlangsung. f. Pemutaran video maker yang berisi iklan produk perusahaan selama acara berlangsung.
2. Gold Sponsor Gold Sponsor adalah pihak sponsor yang bersedia menyediakan dana minimal sebesar 50% dan dilakukan dalam perjanjian tertulis, yang tidak dapat diubah tanpa persetujuan dua belah pihak. Sponsor jenis ini tidak berhak memonopoli materi publikasi maupun kegiatan. Hak – hak/ fasitlitas : a. Pencantuman logo perusahaan / lembaga pada semua media promosi kegiatan (baligo, spanduk, poster, flyer, id card panitia) dengan alokasi 50% dari ruang logo yang dapat ditentukan. b. Penyebutan nama instasi/perusahaan oleh MC selama acara berlangsung. c. Pihak
sponsor
berhak
mendominasi
nuansa
(branding
perusahaan) dalam outletpromotion media yang berupa indoor maupun outdoor antara lain : poster, leaflet spanduk, radio dan lain-lain. d. Pemasangan umbul-umbul dan spanduk produk perusahaan (jumlah menyesuaikan) dihalaman tempat pertunjukan. e. Sampling produk selama acara berlangsung.
3. Silver Sponsor Silver Sponsor adaah pihak sponsor yang bersedia menyediakan dana minimal sebsar 30% dan dilakukan dalam perjanjian tertulis, yang tidak dapat diubah tanpa persetujuan dua belah pihak. Sponsor jenis ini tidak berhak memonopoli materi publikasi maupun kegiatan.
Hak – hak / fasilitas : a. Pencantuman logo perusahaan/lembaga pada semua media promosi kegiatan (baligo, spanduk, poster, flyer, id card panitia) dengan alokasi 25% dari ruang logo yang dapat ditentukan. b. Penyebutan ama instasi/perusahaan oleh MC selama acara berlangsung.
4. Bronze Sponsor Bronze Sponsor adalah : Pihak sponsor yang bersedia membantu menyediakan fasilitas untuk kegiatan kelancaran seminar. 1. Sponsor penyedia fasilitas terdiri dari : 1) Sponsor penyedia informasi 2) Sponsor penyedia perlengkapan 3) Sponsor penyedia konsumsi 4) Sponsor voucher 2. Sponsor pendukung yang bersedia menyediakan dana minimal 3. Panitia tidak menutup kemungkinan adanya kerjasama dalam bentuk lain, misalnya berupa barang atau jasa. 4. Kontrasepsi untuk kerja sama ini menyesuaikan dengan nilai barang atau jasa yang diberikan jika dinilai dengan uang. Hal ini dinegosiasikan lebih lanjut. Hak – hak / fasilitas :
a. Pencantuman logo perusahaan/lembaga pada semua media promosi kegiatan (baligo, spanduk, poster, flyer, id card panitia) dengan alokasi 10% dari ruang logo yang dapat ditentukan. b. Penyebutan nama instasi/perusahaan oleh MC selama acara berlangsung.
LEMBAR PERNYATAAN KERJASAMA
Pihak Sponsor dengan Panitia Seminar Nasional “KegawatDaruratan Maternal dan Neonatal”
Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Pihak pertama, a/n Sponsor atau Donatur Nama
:
Jabatan
:
Instasi
:
Alamat Instasi
:
No. Telp
:
Pihak kedua
:
Nama
:
Jabatan
:
No. Telp
:
Instasi
:
Alamat Instasi
:
Contact Person
:
Telah menyetujui bentuk kerjasama sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Dimana kerjasama yang di sepakati adlaha : 1. Pihak Pertama adalah sebagai : o Sponsor Utama o Co- Sponsor o Sponsor Alternatif o Sponsor Pendukung o Donatur 2. Pihak kedua, sesuai dengan ketentuan yang ada dan tekait pada butir pertama, akan memberikan ruang promosi : o Sponsor Utama
o Co-Sponsor o Sponsor Altrnatif o Sponsor Pendukung 3. Selain kerjasama pada utir kedua, pihak pertama dan kedua juga meyepakati bentuk kerjasama lain berupa : 4. Berdassarkan ketentuan dan pernyataan di atas, Pihak Pertama akan memberikan uang sebesar minimal 25% Rp Terbilang Dengan membayar : Lunas Rp Angsuran I Rp Angsuran II Rp Kesepakatan Tambahan
Dengan demikian perjanjian kerjasama sponsorship dibuat secara sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Kedua belah pihak akan menjalankan semua ketentuan yang telah ditetapkan. Disepakati di : Tanggal : Waktu : Atas Nama Pihak Pertama (Sponsor / Donatur)
(
)
Atas Nama Pihak Kedua (Panitia)
(
)
Perjanjian Kerjasama Sponsor Nama
:
Perusahaan
:
Jabatan
:
Alamat
:
Contact
:
Bentuk Kerjasama
:
Pamulang,…………………2015. Pihak I,
(………………………) (………………………)
Pihak II,