Proposal KKN Untidar Balesari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PERMOHONAN IJIN KKN KULIAH KERJA NYATA (KKN) REGULER WILAYAH KABUPATEN MAGELANG



Oleh: 1. Jonathan Vittorio Ega Sujono (1910104022) 2. Mochammad Fauzan Syaifudin (1910101007) 3. Elfani Ellen Pandiangan (1910103037) 4. Triyantoro Cahyo Utomo (1910503038) 5. Muhammad Syaafi’ Muqorobin (1910104114) 6. Muhammad Arif Kurniawan (1910101093) 7. Lia Asriyani Nur Khasanah (1910103040) 8. Mahdi Ahmat Naser (1910503043)



Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan Universitas Tidar Magelang Tahun 2023



LEMBAR PENGESAHAN



2



3



PENDAHULUAN



1. Konsep Dasar KKN Perguruan Tinggi memiliki tugas utama yakni Tridharma berupa pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara teknis salah satunya dilakukan oleh Lembaga LPPM-PMP Universitas Tidar. LPPM-PMP memiliki peran yang penting untuk melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa secara interdisipliner, institusional, dan kemitraan. KKN merupakan bentuk perkuliahan yang dilaksanakan dengan langsung terjun ke masyarakat untuk memadukan teori dengan prakteknya. Masyarakat sasaran KKN dapat berupa masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan, sekolah, masyarakat industri, atau kelompok masyarakat lain yang dipandang layak menjadi sasaran KKN. KKN merupakan proses pembelajaran mahasiswa melalui berbagai kegiatan langsung di tengah-tengah masyarakat, dan mahasiswa berupaya untuk menjadi bagian dari masyarakat serta secara aktif dan kreatif terlibat dalam dinamika yang terjadi di masyarakat. Keterlibatan mahasiswa bukan saja sebagai kesempatan mahasiswa belajar dari masyarakat, namun juga memberi pengaruh positif dan aktif terhadap pengembangan masyarakat, sehingga memberi warna baru dalam pembangunan masyarakat secara positif. KKN merupakan mata kuliah wajib yang tercantum dalam kurikulum di Universitas Tidar dan harus ditempuh oleh semua mahasiswa program strata satu (S1). Mata kuliah KKN disiapkan dalam rangka mengembangkan kompetensi mahasiswa melalui pengalaman nyata di masyarakat. Mahasiswa diharapkan mendapatkan kemampuan generatif yang berupa life skills (kecakapan hidup) seperti kemampuan berpikir dan bernalar secara analitik, berdasarkan sumber empirik dan realistik. Selain itu, kegiatan KKN diharapkan untuk dapat membelajarkan softskill kepada peserta terkait memecahkan permasalahan yang kompleks secara bersama, berlatih berpikir kritis dan kreatif, berkoordinasi dengan orang lain dalam sebagai upaya agar merancang dan melaksanakan program, berlatih keterampilan emosional, berlatih melayani masyarakat, melakukan negosiasi dan melatih fleksibilitas kognitif (OECD, 2020). Melalui kegiatan KKN mahasiswa akan mendapatkan wawasan, pengalaman, dan keterampilan dalam bermasyarakat, sebagai nilai tambah selama menempuh kuliah di Universitas Tidar. Pada prinsipnya, KKN merupakan salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan perguruan tinggi sebagai upaya menerapkan ilmu pengetahuan yang sudah diperoleh di kelas. Sehingga mahasiswa mampu untuk menerapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Pelaksanaan KKN paradigma baru lebih menekankan pada pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatif dan pemberdayaan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap potensi dan tantangan yang dimiliki untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka, baik secara individu maupun kelompok. 2. Dasar Hukum Pelaksanaan KKN Pelaksanaan KKN dilaksanakan oleh LPPM-PMP Universitas Tidar berdasarkan: 1



Undang-undang Dasar 1945; 4



2



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;



3



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



4



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;



5



Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;



6



Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;



7



Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);



8



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;



9



Peraturan Rektor Universitas Tidar Nomor 19/UN57/HK.01/2019 tentang Fungsi Jabatan dan Rincian Tugas Pimpinan di lingkungan Universitas Tidar



10 Peraturan Rektor Universitas Tidar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat di Lingkungan Universitas Tidar dengan Mitra Kerja Sama Universitas Tida 3. Visi KKN Visi Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah “Membelajarkan mahasiswa dan memberdayakan masyarakat dalam rangka pengabdian UNTIDAR untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”. Pemberdayaan dalam hal ini dapat dipandang sebagai proses pendidikan, pembelajaran, bimbingan, dan pendampingan kepada masyarakat untuk mengelola potensi yang dimiliki, mengurai fenomena, dan menemukan gagasan baru dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. 4. Misi KKN Misi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah: 1. Menyediakan wahana bagi mahasiswa mengembangkan dan mempraktekkan kompetensinya di tengah masyarakat; 2. mendorong pengembangan kemandirian masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun menyelesaikan persoalan- persoalan yang muncul dengan bekal dan keahlian mereka sendiri; dan 3. memberikan bantuan pikiran, tenaga dan teknik melalui cara pemberdayaan. Dengan visi KKN yang berupa pemberdayaan masyarakat, misi pengembangan haruslah dilaksanakan melalui upaya-upaya penyadaran, pemahaman, pendidikan, pelatihan, dan pendampingan kepada masyarakat. 5. Tujuan Program KKN Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan selama satu bulan (166 JKEM) sebagai wujud pengabdian diri mahasiswa kepada masyarakat. KKN merupakan proses pengaplikasian ilmu yang telah diperoleh mahasiswa, baik itu melalui kegiatan akademik, maupun kegiatan ekstra dalam hal ini keorganisasian. Mahasiswa KKN sumber inovator dan motivator dalam mempercepat kemajuan di seluruh lapisan masyarakat. KKN juga 5



merupakan wujud kerjasama antara perguruan tinggi dalam hal ini UNTIDAR dengan pemerintah daerah/pemerintah desa setempat. Tujuan KKN secara umum untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, serta untuk kemajuan dan pembangunan lokasi sasaran. Sedangkan untuk tujuan khusus berkaitan dengan tiga hal pokok kepentingan yaitu mahasiswa, masyarakat, dan lembaga. 6. Kepentingan Mahasiswa Bagi mahasiswa tujuan KKN adalah meningkatkan soft skill kepada mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan. Secara lebih kongkret kompetensi minimal yang perlu diberikan dan diperoleh mahasiswa sebagai berikut. a. Melatih kemampuan mahasiswa menerapkan teori dan informasi ilmu pengetahuan yang telah diperoleh kepada masyarakat. b. Mengembangkan fleksibilitas berpikir dan wawasan mahasiswa dalam memahami dan memecahkan masalah yang berkembang di masyarakat secara interdisipliner dan lintas sektoral. c. Menumbuhkan dan mematangkan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan bertanggung jawab terhadap proses pembangunan dan masa depan bangsa, negara dan agama. d. Memberikan pengalaman belajar, mengembangkan kompetensi berkomunikasi, dan berhubungan langsung dengan masyarakat. e. Mengembangkan kompetensi memberdayakan masyarakat melalui pemilihan program-program yang dilaksanakan demi peningkatan kualitas hidupnya berdasarkan temuan kebutuhan di masyarakat. f. Mengembangkan kompetensi merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi tingkat keberhasilan program yang dilaksanakan. g. Memberikan kemampuan membuat laporan program kegiatan KKN yang dilakukan secara komprehensif sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja secara ilmiah. 7. Kepentingan Masyarakat Bagi masyarakat, tujuan KKN ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat yaitu: a. Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup. b. Mengembangkan kemampuan masyarakat dalam berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan. c. Mampu untuk mengatasi persoalan atau fenomena yang ada di lingkungan sekitar masyarakat. d. Memberdayakan masyarakat untuk mengelola potensi yang ada dan dimiliki guna meningkatkan kualitas kehidupan. e. Memacu pembangunan masyarakat dengan menumbuhkan motivasi untuk memanfaatkan secara optimal sumber daya yang dimiliki sehingga mampu melaksanakan pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.



6



f. Memperoleh alternatif wawasan, cara berpikir, ilmu, dan teknologi dalam rangka pengembangan masyarakat. 8. Kepentingan Lembaga Bagi Lembaga, khususnya LPPM-PMP, tujuan KKN ini yakni: a. Meningkatkan hubungan antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sehingga perguruan tinggi dapat lebih berperan serta dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pegabdiannya. b. Memperoleh masukan secara riil terhadap fenomena yang terjadi pada masyarakat sebagai bahan pertimbangan atau dasar dalam mengembangkan lembaga pada masa yang akan datang, serta sebagai evaluasi keberhasilan dan kecocokan program yang selama ini telah dilakukan oleh lembaga. c. Mengembangkan komitmen, kepedulian dan kerjasama berbagai stakeholders (tokoh agama, pemerintah, setempat, swasta, dan swadaya masyarakat). d. Mengembangkan profesionalisme civitas akademik sebagai bentuk kontribusi nyata kepada mitra. e. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat mitra melalui pengembangan IPTEKS.



7



RENCANA DAN PELAKSANAAN KKN



1. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan KKN Reguler Universitas Tidar Tahun 2022 Periode 2 (dua) direncanakan mulai 3 Januari 2023 – 3 Februari 2023. 2. Lokasi Rencana Penempatan KKN Desa Balesari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 3. Daftar Anggota NO.



NAMA MAHASISWA



1.



6.



Jonathan Vittorio Ega Sujono Muhammad Syaafi’ Muqorobin Muhammad Arif Kurniawan Mochammad Fauzan Syaifudin Lia Asriyani Nur Khasanah Elfani Ellen Pandiangan



7. 8.



2. 3. 4. 5.



NOMOR TELEPON 085701140480



PRODI/FAKULTAS S1 Akuntansi/ Ekonomi



081326960548



S1 Akuntansi/ Ekonomi



087771854600



S1 Ekonomi Pembangunan/Ekonomi



088214295807



S1 Ekonomi Pembangunan/Ekonomi



0895363681096



S1 Manajemen/ Ekonomi



089673685457



S1 Manajemen/ Ekonomi



Mahdi Ahmat Naser



085923262839



S1 Teknik Sipil/Teknik



Triyantoro Cahyo Utomo



087734671183



S1 Teknik Sipil/Teknik



4. Jumlah Keseluruhan Peserta KKN Untidar Tahun 2022 Periode 2 (dua)  Fakultas Ekonomi 378 Peserta  Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan 16 Peserta  Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 13 Peserta  Fakultas Pertanian 12 Peserta  Fakultas Teknik 85 Peserta Total peserta KKN Reguler Universitas Tidar Tahun 2022 Periode 2 (dua) sebanyak 504 Peserta KKN 5. Program Kerja KKN Berbasis SDGs Desa Universitas Tidar adalah pioneering dalam mensupport program pemerintah dari Kementerian Desa yaitu Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dan menjadi Universitas ke-dua diseluruh Indonesia yang secara resmi menjadi sentra SDGs Desa. Kebijakan Indonesia terkait pelaksanaan SDGs tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang substansinya selaras dengan agenda global. Dalam mendukung dan menjalankan program tersebut, kegiatan KKN Universitas Tidar akan mengusung tema SDGs Desa. Tujuan dari SDGs desa tertuang dalam 18 dasar pemikiran yaitu: 8



1. Desa Tanpa Kemiskinan 2. Desa Tanpa Kelaparan 3. Desa Sehat dan Sejahtera 4. Pendidikan Desa Berkualitas 5. Desa Berkesetaraan Gender 6. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi 7. Desa Yang Berenergi Bersih dan Terbarukan 8. Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa 9. Inovasi dan Infrastruktur Desa 10. Desa Tanpa Kesenjangan 11. Kawasan Pemukiman Desa Berkelanjutan 12. Konsumsi dan Produksi Desa Yang Sadar Lingkungan 13. Pengendalian dan Perubahan Iklim Oleh Desa 14. Ekosistem Laut Desa 15. Ekosistem Daratan Desa 16. Desa Damai dan Berkeadilan 17. Kemitraan Untuk Pembangunan Desa 18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.



Dengan mengusung tema SDGs Desa diharapkan Mahasiswa KKN akan lebih terukur dan terarah dalam menyusun progra kerja, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal dan lebih bermanfaat. Adapun dalam KKN yang diusung memilih Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa. 6. Tema KKN KKN Reguler Universitas Tidar tahun 2022 periode 2 (dua) mengusung tema “KKN Universitas Tidar Berbasis SDGs Desa”.



9



PENUTUP Akhirnya kami sampaikan terimakasih atas dukungan dan do’a dari semua pihak yang telah memberikan arahan, kritik dan saran demi pengabdian mahasiswa KKN Universitas Tidar yang lebih baik kedepannya. Proposal ini kami susun sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu dari permohonan ijin kami untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui program KKN. Dalam melaksanakan kegiatan KKN, tentu kami masih banyak kekurangan, oleh karena itu dengan kerendahan hati kami memohon kesediaan bapak/ibu untuk mendukung, memperlancar dan mensukseskan kegiatan KKN Universitas Tidar yang telah direncanakan sehingga tujuan dari setiap kegiatan dapat tercapai dengan baik. Semoga KKN Universitas Tidar dan khususnya kami selaku peserta program KKN Unviersitas Tidar Periode 2 (dua) ini, mendapatkan Ridha dari Allah SWT Tuhan yang Maha Esa.



10