Proposal KKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL KEGIATAN KULIAH KERJA NYATA – DARI RUMAH (KUKERTA-DR) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) : Dr. Ali Muhtarom, M.S.I



DISUSUSN OLEH : DICKY SONY SAPUTRA (171420142)



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN TAHUN 2020/1441M



LEMBAR PENGESAHAN PROPOSAL KEGIATAN KULIAH KERJA NYATA DARI RUMAH (KUKERTA-DR) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN TAHUN 2020



Serang, 01 September 2020 Mengetahui, PANITIA PELAKSANA Mahasiswa,



Dosen Pembimbing Lapangan,



DICKY SONY SAPUTRA NIM: 171420142



Dr. ALI MUHTAROM, M.S.I NIP. 19800525 201101 1 012



PROPOSAL KEGIATAN KULIAH KERJA NYATA DARI RUMAH (KUKERTA-DR) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN TAHUN 2020



A. Latar Belakang Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) merupakan kebijakan setiap kampus di Indonesia. Program ini bersifat wajib bagi semua mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia, karena para pejabat intsitut mempercayai bahwa program ini mampu mendorong sikap simpatik mahasiswa, serta dapat memberikan sumbangsih bagi penyelesaian persoalan yang ada di kalangan masyarakat, dan memperiapkan mahasiswa mampu hidup bermasyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa belajar kepada masyarakat dan masyarakat belajar kepada mahasiswa. Secara tidak langsung symbiosis mutualisme tercipta dan hubungan ini dapat memunculkan sikap toleran, gotongroyong, bineka tunggal ika, yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. KUKERTA sebagai salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa yang diselenggarakan perguruan tinggi (PT), dilakukan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dalam mengamalkan ilmunya kepada masyarakat baik dalam bidang pengetahuan, teknonogi, seni, yang dilakukan secara ilmiah di Perguruan Tinggi. Penyelenggaraan KUKERTA UIN SMH Banten pada tahun 2020 ini, memiliki corak yang berbeda. Hal ini dilatar belakangi oleh keadaan lingkungan yang masih dalam pandemi Covid-19 dan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebagai penguat, Presiden R.I., Joko Widodo, mengumumkan kasus pertama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 2 Maret 2020. Setelah 17 hari, jumlah kasus pasien positif Covid-19 terus melonjak sebanyak 309 orang. Dari jumlah tersebut, ada 15 orang yang sembuh dan ada 25 orang yang meninggal. Pasien positif Covid-19 tersebar di 16 provinsi. Menurut Achmad Yurianto, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, DKI Jakarta yang memiliki jumlah kasus positif terbanyak, ada 210 kasus. Berdasarkan data hingga Jum’at, 24 April 2020, total jumlah ada 8.211 kasus, sembuh 1.002 orang, dan meninggal dunia 689 orang (Jum’at, 27 Agustus 2020, www.kompas.com).



Dari paparan di atas, kampus melakukan kebijakan bahwa KUKERTA yang dilakukan bersifat daring atau online. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terpapar virus Covid-19 sekaligus mematuhi peraturan pemerintah. Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten juga menghadirkan empat bentuk proker KUKERTA, diantaranya: video/flyer, buku, jurnal, dan kerja sosial. Lembaga keuangan khususnya perbankan telah menjadi peran utama dalam perekonomian negara di Indonesia. Di Indonesia, perbankan mempunyai pangsa pasar sebesar 80 persen dari keseluruhan sistem keuangan yang ada. Bank juga sebagai lembaga keuangan memegang peranan yang penting dalam perekonomian suatu negara, yaitu bank sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) yang menyimpan kelebihan dananya di bank dengan pihak yang kekurangan dana (deficit unit) yang meminjamkan dana ke bank. Bank secara operasional dibina dan diawasi oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Secara operasional, model bisnis bank syariah mencakup aspek bisnis dan non bisnis (seperti aspek syariah/sosial) dari beragam aktifitas ekonomi dan sosial masyarkat. Salah satu program yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang kini juga diterapkan pada perbankan syariah adalah tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan bagian dari aspek sosial dari operasional bank syariah. Tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada masalah sosial dan lingkungan karena kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan. Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup Corporate Social Responsibility (CSR) dalam prinsip good corporate governance (GCG) ibarat dua sisi mata uang. Keduanya sama penting dan tak terpisahkan. Salah satu dari empat prinsip GCG yaitu prinsip responsibility. Tiga prinsip lainnya yaitu fairness, transparency, dan accountability. Ada perbedaan yang cukup mendasar antara prinsip responsibility dengan tiga prinsip GCG lainnya. Tiga prinsip GCG pertama lebih memberikan penekanan terhadap kepentingan pemegang saham perusahaan (shareholders), sedangkan dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan kepada stakeholders perusahaan. Di Indonesia, Pemerintah secara khusus mendorong peran serta perusahaanperusahaan untuk melakukan kegiatan CSR. Regulasi mengenai hal tersebut tertuang dalam



pasal 74 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Aturan lain yang juga memuat mengenai CSR adalah Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15 (b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal. Hal yang sama juga berlaku bagi entitas perbankan syariah dalam melaksanakan aktivitas CSR-nya. Kesadaran tentang pentingnya mempraktikkan CSR ini telah menjadi tren global seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsipprinsip hak asasi manusia. Demikian juga di dunia perbankan, CSR juga telah menjadi tren baru yang menarik. Penulis melihat, bahwa masyarakat Indonesia belum sepenuhnya mengetahui tentang kondisi dunia perbankan saat ini, khususnya dalam model CSR yang mulai diterapkan pada bank syariah saat ini. Maka dari itu, penulis memilih program kerja kepenulisan buku dengan judul “Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perspektif Islam dan Perbankan Syariah” sebagai tugas wajib dalam KUKERTA. B. RUMUSAN MASALAH Dari latar belakang diatas maka dapat di simpulkan rumusan masalah, sebagai berikut; 1) Apa itu Corporate Social Responsibility (CSR)? 2) Bagaimana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perspektif Islam. 3) Bagaimana Moderasi Beragama Corporate Social Responsibility



(CSR)



Perbankan Syariah. C. TUJUAN Kegiatan KUKERTA memiliki tujuan, sebagai berikut: 1) Memahami Corporate Social Responsibility (CSR). 2) Memahami Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perspektif Islam. 4) Memahami Moderasi Beragama Corporate Social Responsibility (CSR) Perbankan Syariah. D. MANFAAT Kegiatan KUKERTA memiliki tujuan, sebagai berikut: 1) Melatih para mahasiswa agar lebih terampil dalam memecahkan masalah yang ada di dalam masyarakat.



E. HASIL YANG DIHARAPKAN Pelaksana kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA-DR) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Penyusun berharap buku ini dapat menjadi bahan acuan untuk menjadi salah satu sumber ilmu yang khusus membahas mengenai moderasi beragama dalam sistem Perbankan Syariah. F. METODE DAN TEKNIS PELAKSANAAN Bentuk dan Jenis Kegiatan 1) Penyusunan Buku a. Mengumpulkan beberapa refrensi buku moderasi beragama. b. Membaca buku. c. Memahami buku. d. Menyimpulkan hasil bacaan. e. Menuangkan kesimpulan dalam tulisan. 2) Pengajuan ISBN a. Mencetak buku dalam bentuk hardcopy. b. Membawa buku ke penerbit. c. Menunggu informasi dari pihak penerbit. G. PERENCANAAN PROGRAM



No



Nama



.



Kegiatan



Sasaran



Penanggung



Teknik



Waktu



Perkiraa



Jawab



Pelaksanaan



Pelaksanaan



n Biaya



MODERASI BERAGAMA



H.



1.



Membuat buku Corporate Social Responsibilit y (CSR) dalam Perspektif Islam dan Perbankan Syariah



Umum



Melakukan Studi Kepustakaan dan Menyusun Buku



01-22 September 2020



Mengajukan International Standard Book Number ke salah satu penerbit yang ada di Indonesia.



22-30 September 2020



Dicky Sony Saputra (171420142)



Pengajuan ISBN



500.000



LOKASI DAN JADWAL PELAKSANAAN 1. Lokasi pelaksanaan kegiatan: Domisili Rumah (Jl. Bhayangkara Baru Rt. 04/08 No. 30 Serang, Kota SerangBanten) ID 42139 2. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan: 01-30 September 2020 Waktu Pelaksanaan Kegiatan I Pembuatan Buku Pengajuan ISBN



(Mingguan) II III



IV



I.



OUTLINE Outline Pembuatan Buku KKN-DR



Nama NIM Jurusan Fakultas Tema Judul



: Dicky Sony Saputra : 171420142 : Perbankan Syariah : Ekonomi dan Bisnis Islam : Moderasi Agama : “Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perspektif Islam dan Perbankan Syariah”



BAB I Corporate Social Responsibility (CSR) A. Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) B. Teori - Teori Tentang Corporate Social Responsibility (CSR) C. Dasar Corporate Social Responsibility (CSR) D. Dimensi Corporate Social Responsibility (CSR) E. Konsep Tentang Corporate Social Responsibility (CSR) F. Kriteria Corporate Social Responsibility (CSR) di Lembaga Keuangan Syariah G. Tujuan dan Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) H. Alasan Pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) BAB II Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perspektif Islam A. Etika Bisnis Islam B. Konsep CSR dalam Etika Bisnis Islam C. Tanggung Jawab dalam Etika Bisnis Islam D. Prinsip-prinsip Islamic Corporate Social Responsibility (I-CSR) Lembaga Keuangan Syariah E. Pendekatan Masasalah dan Maqashid Syariah Sebagai Prinsip Pelaksanaan I-CSR BAB III Moderasi Beragama Corporate Social Responsibility (CSR) Perbankan Syariah A. Pengertian Moderasi Beragama B. Nilai – Nilai Syariah C. Corporate Social Responsibility (CSR) Menurut Sharia Enterprise Theory (SET) D. Moderasi Beragama dalam Corporate Social Responsibility (CSR) Perbankan Syariah BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran DAFTAR PUSTAKA



J. PENUTUP Demikianlah proposal kegiatan Kuliah Kerja Nyata – Dari Rumah (KKN-DR) di masa Pandemi Covid-19 Universitas Islam Negeri Sultan Maualana Hasanuddin Banten i ni dibuat sebagai acuan pelaksanaan dalam kegiatan KKN-DR tahun 2020. Semoga menja di sarana yang baik dan karya yang bermanfaat untuk semuanya, dan semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang telah direncanakan. Mohon ma af apabila terdapat banyak kekurangan dalam penulisan proposal ini, terimaksih.