Proposal Lomba Adzan BMH Baitul Maal Hidayatullah - Masjid Ainul Yaqin Sawojajar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor : 120/BMH-Malang/VIII/2019 Lamp. : 1 Berkas Hal : Permohonan Bantuan Dana Kegiatan Lomba Adzan



Malang, 1 Agustus 2019



Kepada : Yth. Ketua YBM PLN UP3 MALANG Di Malang



Assalamu’alaikum Teriring salam dan do’a, semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesuksesan dalam aktifitas kita sehari-hari, serta diberkahi oleh-Nya. Aamiin. Kami dari Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH), yaitu lembaga yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, kemanusiaan, dan CSR perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial dan ekonomi secara nasional. Kantor layanan LAZNAS BMH hadir di 28 Propinsi dengan 69 unit kantor gerai di seluruh Indonesia. Alhamdulillah atas kepercayaan anda selama ini, pada Desember 2015 BMH kembali resmi dikukuhkan sebagai LAZNAS oleh Kementrian Agama RI dengan SK No 425 Tahun 2015 sesuai UU Zakat No 23/2011. Program pemanfaatan zakat, infak serta sedekah yang kami himpun disalurkan untuk 4 program utama yaitu dakwah, pendidikan, sosial kemanusiaan dan ekonomi. Melalui surat ini kami mengajukan kerjasama Bantuan Penyiaran /Publikasi kegiatan LOMBA ADZAN di Masjid Ainul Yaqin Sawojajar Malang dengan anggaran sebesar acara tersebut sebesar Rp 22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana proposal terlampir. Demikian surat permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Semoga setiap aktifitas kebaikan yang kita lakukan bernilai ibadah oleh Allah SWT. Amein. Wassalamu’alaikum Wr. Wb



S. Abdul Karim, S.Pd.I Manager BMH Gerai Malang



PROPOSAL LOMBA ADZAN Masjid Ainul Yaqin Jalan Danau Limboto Sawojajar Malang A. PENDAHULUAN Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan dan keselamatan kepada kita sehingga kita senantiasa lancar dalam menunaikan kewajiban dan sukses dalam beraktifitas sehari-hari, amin. Adzan (Arab: ‫ )أذان‬merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muazin setiap salat lima waktu. Untuk mengawali sholat jamaah biasanya setelah adzan selalu di iringi dengan iqomah sebagai seruan bahwa solat akan dilaksanakan. Para ulama sepakat bahwa kumandang adzan itu disyari’atkan. Syari’at yang mulia ini sudah berlangsung sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini.



B.



DASAR FIQH ADZAN Dalil yang menyatakan hukum adzan adalah fardhu kifayah adalah: 1- Azan adalah di antara syi’ar Islam yang besar di mana syi’ar ini tidak pernah ditinggalkan sepeninggal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita tidak pernah mendengar ada satu waktu yang kosong dari azan.



2- Kumandang azan dijadikan patokan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah suatu negeri termasuk negeri Islam ataukah tidak. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa, ُ ‫ص ِب َح َو َي ْن‬ ‫علَ ْي ِه ْم‬ ْ ُ‫َكانَ ِإذَا غَزَ ا ِبنَا قَ ْو ًما لَ ْم َي ُك ْن َي ْغ ُزو ِبنَا َحتَّى ي‬ َّ ‫س ِم َع أَذَانًا ك‬ َ ‫ َو ِإ ْن لَ ْم َي ْس َم ْع أَذَانًا أَغَا َر‬، ‫َف َع ْن ُه ْم‬ َ ‫ فَإ ِ ْن‬، ‫ظ َر‬ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu jika akan menyerang satu kaum, beliau tidak memerintahkan kami menyerang pada malam hari hingga menunggu waktu subuh. Apabila azan Shubuh terdengar, maka tidak jadi menyerang. Namun bila tidak mendengarnya, maka ia menyerang mereka.” (HR. Bukhari no. 610 dan Muslim no. 382).



3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk dikumdangkan azan dan mengangkat salah seorang jadi imam. Beliau bersabda, ‫صالَة ُ فَ ْلي َُؤذ ِْن لَ ُك ْم أ َ َحد ُ ُك ْم َو ْليَ ُؤ َّم ُك ْم أَ ْكبَ ُر ُك ْم‬ ِ ‫ض َر‬ َّ ‫ت ال‬ َ ‫فَإِذَا َح‬ “Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam. ” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674).



4- Dari Anas bin Malik, ia berkata, ‫ام‬ ِ ‫فَأ ُ ِم َر بِالَ ٌل أ َ ْن يَ ْشفَ َع األَذَانَ َوأ َ ْن يُوتِ َر‬ َ َ‫اإلق‬ “Maka Bilal diperintah untuk mengumandangkan azan dengan menggenapkan dan mengumandangkan iqamah dengan mengganjilkan” (HR. Bukhari no. 605 dan Muslim no. 378).



5- ‘Utsman bin Al ‘Ash berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‫َوات َّ ِخذْ ُم َؤ ِذنًا الَ يَأ ْ ُخذ ُ َعلَى أَذَانِ ِه أَ ْج ًرا‬ “Angkatlah muazin yang tidak mencari upah dari azannya.” (HR. Abu Daud no. 531 dan An Nasai no. 673. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Yang tepat, hukum azan adalah fardhu kifayah. Tidak boleh jika ada di suatu negeri atau kampung yang tidak ada azan sama sekali. Demikian pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad dan lainnya. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa hukum azan adalah sunnah. Namun mereka selanjutnya mengatakan bahwa jika di suatu negeri meninggalkan azan, maka boleh diperangi. Akan tetapi sebenarnya yang terjadi adalah perselisihan lafzhi. Karena kebanyakan ulama ada yang memaknakan sunnah dengan maksud jika ditinggalkan mendapatkan celaan. Jadi hakekatnya yang terjadi adalah perbedaan lafzhi saja dengan yang berpendapat wajib.



Adapun yang menyatakan hukum azan adalah sunnah yang artinya jika ditinggalkan tidak berdosa dan tidak mendapatkan hukuman, pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru. Karena azan adalah bagian dari syi’ar Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai akan memerangi suatu negeri yang meninggalkan azan, ini jelas menunjukkan wajibnya. Jika waktu Shubuh tiba, lalu dikumandangkan azan, maka negeri tersebut tidak diperangi. Jika tidak ada azan, negeri tersebut baru diperangi. Juga ada hadits dalam sunan Abi Daud dan An Nasai dari Abu Ad Darda’, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, َ‫اص َية‬ َ ‫ش ْي‬ َّ ‫صالَة ُ ِإالَّ قَ ِد ا ْستَحْ َوذَ َعلَ ْي ِه ُم ال‬ ِ ‫طانُ فَ َعلَيْكَ ِب ْال َج َما َع ِة فَإِنَّ َما َيأ ْ ُك ُل‬ َّ ‫َما ِم ْن ثَالَث َ ٍة ِفى قَ ْر َي ٍة َوالَ َبدْ ٍو الَ تُقَا ُم ِفي ِه ُم ال‬ ِ َ‫الذئْبُ ْالق‬ “Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya serigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).”[1] Allah Ta’ala juga berfirman,



َ ‫ش ْي‬ َ ‫ش ْي‬ َ ‫ش ْي‬ َّ ‫ب ال‬ َّ ‫َّللاِ أُولَئِكَ ِح ْزبُ ال‬ َّ ‫ا ْستَحْ َوذَ َعلَ ْي ِه ُم ال‬ َّ ‫سا ُه ْم ِذ ْك َر‬ َ‫ان ُه ُم ْالخَا ِس ُرون‬ َ ‫ان أَ َال إِ َّن ِح ْز‬ َ ‫طانُ فَأ َ ْن‬ ِ ‫ط‬ ِ ‫ط‬ “Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi.” (QS. Al Mujadilah: 19). (Majmu’ Al Fatawa, 22: 64-65).



C. TUJUAN KEGIATAN



-



-



Memberikan motivasi kepada generasi penerus agar selalu memegang teguh tali agama dan dapat membentengi diri dengan keimanan dan ketakwaan yang kuat dan mantap. Memberikan apresiasi dan fasilitator untuk generasi muda agar menghidupkan adzan setiap lima waktu di mushola maupun masjid. Menyiapkan Generasi muda untuk gemar dan tidak minder untuk mengumandangkan adzan serta iqomah di mushola/masjid.



D. WAKTU DAN TEMPAT Lomba mengumandangkan adzan ini dilaksanakan pada 25 Agustus 2019 berlokasi di Masjid Ainul Yaqin Jalan Danau Limboto Sawojajar Malang. Dimulai pukul 07.00 hingga usai E.



SUSUNAN KEPANITIAN PENANGGUNG JAWAB UMUM Ketua Panitia Bendahara Sekretaris Koordinator Kegiatan a. Juri Lomba b. Konsumsi c. Dekorasi & Dokumentasi d. Perlengkapan



F.



ANGGARAN DANA (terlampir)



G.



Rundown Acara (terlampir)



: S. Abdul Karim, S.Pd.I : Ruwiyanto S. Kom : Amir : Imron Mahmudi : Quratul Ain (Koordinator) : Anggrian Wijanarko (Koordinator) : Suwandi, Agung. : Anisya, M.Ridho.



H. PENUTUP Demikian Proposal Lomba Adzan yang dilaksanakan Baitul Maal Hidayatulah di Masjid Ainul Yaqin ini kami buat dengan berharap hanya kepada Allah semata semua urusan diserahkan dan hanya kepada-Nyalah hamba mengharap pertolongan. Semoga segala apa yang kita lakukan mendapatkan kemudahan dan kesuksesan serta dengan harapan agar kegiatan ini dicatat di sisi Allah sebagai amal ibadah yang senantiasa diridhoi-Nya. Amin



Lampiran Anggaran Dana



Anggaran dana yang dibutuhkan untuk menyukseskan acara lomba sebagi berikut. NO



Jenis Kebutuhan



Harga



Jumlah



1



Konsumsi Peserta 50 anak



Rp.



20 000,-



Rp. 10.000.000,-



2.



Hadiah / Tropy Juara 8 pcs



Rp.



50.000,-



Rp.



200.000,-



3.



Cetak Sertifikat peserta 50



Rp.



1.000,-



Rp.



50.000,-



4.



Santunan Juara 1 @1000.000



Rp. 1.000.000,-



Rp. 2.000.000,-



5.



Santunan Juara 2 @750.000



Rp.



750.000,-



Rp. 1.500.000,-



6.



Santunan Juara 3 @500.000



Rp.



500.000,-



Rp. 1.000.000,-



7.



Santunan Favorit



Rp. 1.000.000,- Rp.



8.



Dekorasi & Dokumentasi



Rp. 2.500.000,-



Rp. 2.500.000,-



9.



Konsumsi Panitia & Juri



Rp. 2.500.000,-



Rp. 2.500.000,-



10.



Juri Adzan



Rp. 1.500.000,-



Rp. 1.500.000,-



Total Anggaran Lomba Adzan



1.000.000,-



Rp. 22.250.000



Lampiran Rundown Acara



No



Waktu



Jenis Kegiatan



1



06.00-07.00



Registrasi Peserta



BMH



2



07.00-08.00



Pembukaan



BMH



3



-



Sambutan Ketua Takmir



4



-



Sambutan Muspika/ Tokoh



Penanggung jawab



5



08.00-11.30



Pelaksanaan lomba Adzan & Iqomah



Panitia



6



11.30- 12.30



Break Dhuhur & ishoma



Takmir



7



12.30 – 15.00



Pelaksanaan Lomba adzan & Iqomah



Panitia



8



15.00 -15.30



Break Ashar



Takmir



15.30-16.00



Pengumuman Pemenang dan simbolis penyerahan tropy dan santunan



Panitia



9 10



Penutupan



BMH



Keterangan