PROPOSAL MAGANG LBH BIMA Salinan Salinan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL MAGANG DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM BIMA Jl. Karya Timur No. 25, Purwantoro Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126



Diajukan oleh :



Andri Ari Wibowo Lailita Rachma Wahyudiana Dian Dwi Pramesti Evindah Wahyu Dinita



LABORATORIUM HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2018



LEMBAR PENGESAHAN PROPOSAL MAGANG DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM BIMA



Proposal magang ini telah diketahui,disetujui dan disahkan oleh pihak yang berwenang sebagaimana tersebut dibah ini:



Malang, 17 Desember 2018



Mengetahui, Instruktur Pembimbing Proposal



Ketua Kelompok



Mardiana S.H



Andri Ari Wibowo



Mengesahkan, Kepala Laboratorium Hukum



Wahyudi Kurniawan, S.H,. M.H.Li



i



KATA PENGANTAR



Bismillahirahmanirahim segala puji kehadirat allah SWT yang telah mencurahkan rahmat dan hidayatnya sehingga kita bisa menempuh pendidikan di tingkat perguruan tinggi hingga semester V, dimana pada semester ini kita memiliki kewajiban sebagai sarana pengimplementasian dari teori yang telah kita pelajari di dalam perkuliahan, sehingga kita tidak hanya menjadi ahli teori tetapi juga bisa menerapkannya di dunia nyata dengan benar, maka program magang inilah sarana kita untuk kita sebagai mahasiswa mengimplementasikan teori yang telah kita dapatkan. Adapun dalam proses magang ini diperlukan sebuah alur mulai dari pembuatan proposal untuk menemukan gambaran umum kegiatan magang yang akan dilaksanskan nanti oleh kelompok kami. Semoga dari proposal ini dapat menjadi acuan bagi pihak terkait dalam perjalanan magang nantinya.



Malang, 17 Desember 2018



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



Lembar Pengesahan ......................................................................................... i Kata Pengantar ................................................................................................. ii Daftar Isi .......................................................................................................... iii A. Dasar Pemikiran .......................................................................................... 4 B. Tujuan Dan Target ....................................................................................... 7 C. Manfaat 1. Mahasiswa ............................................................................................ 23 2. Perguruan Tinggi .................................................................................. 23 3. Instansi Magang ................................................................................... 24 D. Waktu Dan Tempat Pelaksanaan................................................................. 24 E. Penutup ........................................................................................................ 24 F. Identitas Peserta Magang ............................................................................. 25



iii



A. Dasar Pemikiran Perguruan Tinggi adalah salah satu lembaga pendidikan dan pengembangan Sumber Daya Manusia, yang memiliki peranan dan tanggung jawab dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi generasi penerus bangsa yang nantinya akan menerima estafet kepemimpinan dengan terjun langsung dalam pembangunan masyarakat Indonesia. Perguruan Tinggi di kota Malang sendiri terdiri dari Perguruan tinggi negeri dan Perguruan tinggi swasta. Dengan beberapa program pendidikan yang ditawarkan dimulai dari Diploma, Sarjana, Magister hingga program Doktor. Di kota Malang , Universitas Muhammadiyah Malang merupakan salah satu Perguruan Tinggi swasta yang mendidik mahasiswanya untuk menjadi Sumber Daya Manusia yang siap terjun langsung dalam pembangunan masyarakat Indonesia. Universitas Muhammadiyah Malang merupakan perguruan tinggi swasta terbaik di Jawa Timur. Universitas Muhammadiyah Malang yang berpusat di Jl. Raya Tlogomas No 246, Kota Malang, Jawa Timur ini di bawah naungan organisasi Muhammadiyah yang berdiri sejak tahun 1964 merupakan perguruan tinggi muhammadiyah terbesar di Jawa Timur. Universitas Muhammadiyah yang berada di kota Malang menempati 3 lokasi kampus, yaitu kampus 1 di Jalan Bandung untuk program pascasarjana, kampus 2 di Jalan Bendungan Sutami untuk program kesehatan dan Kampus 3 di Jl. Raya Tlogomas. Di Universitas Muhammadiyah Malang terdapat beberapa pilihan fakultas yang terdiri dari Psikologi, Teknik, Agroteknologi dan lain-lain. Salah satunya adalah Fakultas Hukum. Fakultas hukum ada dikarenakan eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan problematika tersebut sehingga situasi ini membawa pemikiran bahwa pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di Fakultas Hukum UMM harus senantiasa mengikuti perkembangan dan memahami problematikanya. Dalam menjalankan tujuannya fakultas hukum dibantu dengan Laboratorium Hukum. Disinilah mahasiswa Fakultas Hukum UMM dapat melaksanakan program yang diberikan fakultas, diantaranya program pratikum dan magang. Persaingan



4



yang ketat ini tentunya menuntut setiap individu dalam hal ini secara umum adalah mahasiswa UMM serta mahasiswa Fakultas Hukum UMM secara khusus, untuk selalu meng-upgrade kemampuan dan keahliannya supaya tidak hanya dijadikan boneka dan menjadi sosok yang berpengaruh di era globalisasi ini. Keadaan tersebut membuat Fakultas Hukum UMM giat untuk menunjang peningkatan mutu dari para mahasiswa nya dengan pemberian pendidikan yang tidak hanya sebatas teori semata namun juga memberikan bekal berupa latihan-latihan atau yang biasa disebut dengan praktikum. Oleh karenanya mahasiswa Fakultas Hukum UMM dituntut dapat mengaplikasikan bekal tersebut dalam praktik di dunia nyata, sehingga ilmu dan kemahiran yang dimiliki tidak hanya sebatas kemampuan di lingkup teori saja. Proses kegiatan yang langsung pada instansi-instansi yang berkaitan dengan dunia hukum dirasa merupakan salah satu upaya yang dapat menunjang terealisasikannya keahlian mahasiswa dalam praktik di dunia kerja nyata. Magang merupakan kegiatan akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dengan melakukan praktik kerja secara langsung pada lembaga / instansi yang relevan dengan disiplin ilmu yang ditempuh mahasiswa dalam perkuliahan. Program magang sendiri dilaksanakan fakultas melalui Laboratorium Hukum. Yang membantu mahasiswa untuk melakukan praktik dari teori yang telah didapat melalui perkuliahan yang didapat. Kegiatan yang juga dikenal sebagai praktik kerja lapangan ini dilaksanakan supaya mahasiswa mengtahui gambaran dunia kerja yang akan dihadapi kelak setelah lulus dari studinya. Disamping itu mahasiswa dapat langsung mengaplikasikan seluruh ilmu maupun keahlian yang telah didapatkan selama menempuh perkuliahan, sehingga dalam hal ini magang dapat juga dikatakan sebagai lahan aktualisasi bagi para mahasiswa. Masa magang ini pula sikap professional dan disiplin dari mahasiswa akan semakin terasah dimana hal tersebut akan membuat mahasiswa dapat menjadi seorang sarjana hukum yang lebih kompeten dan mampu serta siap bersaing di dunia kerja nyata.



5



Dalam masa magang ini pula sikap professional dan disiplin dari mahasiswa akan semakin terasah dimana hal tersebut akan membuat mahasiswa dapat menjadi seorang sarjana hukum yang lebih kompeten dan mampu serta siap bersaing di dunia kerja nyata. Kemudian kami memilih magang di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum BIMA di Kota Malang yang beralamatkan di Jalan Karya Timur No 25, Malang. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum BIMA didirikan pada tahun 2011. Lembaga ini didirikan dalam upaya untuk mewujudkan keadilan, membatu menangani permasalahan hukum untuk membantu masyarakat yang layak membutuhkan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum BIMA sendiri meliputi tugas dan pekerjaan dari konsultan Hukum pada umumnya, seperti konsultasi hukum, pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan, pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan, pembuatan dokumen-dokumen kontrak, dan pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum lainnya. Alasan saya memilih magang di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum BIMA adalah karena rekomendasi teman serta pihak Yayasan Bantun Hukum BIMA yang akan membantu kami ketika kami melaksanakan magang tidak hanya sebagai formalitas namun menerapkan teori yang telah dipelajari dan menghadapi dunia nyata. Saya dan kelompok saya yakin akan mendapatkan banyak pelajaran yang didapatkan ketika magang di Yayasan ini.



B.



Tujuan dan Target Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan pelaksanaan magang di Yayasan Bantuan Hukum BIMA, yaitu : 1.



Mahasiswa mengetahui secara rinci bagaimana bantuan hukum dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum



1.1 Target: Mahasiswa mengetahui dan memahami apa itu bantuan hukum dalam sistem peradilan Luaran



6



Mahasiswa dapat memahami dan mengetahui bagaimana bantuan hukum dalam sistem peradilan Metode 1. Mahasiswa dapat berdiskusi pihak instansi 2. Membaca literature terkait bantuan hukum 1.2 Target Mahasiswa mengetahui ruang lingkup bantuan hukum Luaran Mahasiswa dapat memahami sejauh mana ruang lingkup bantuan hukum Metode 1. Mahasiswa membaca literature 2. Mahasiwa berdiskusi dengan pihak intansi 1.3 Target Mahasiswa mengetahui bagaimana penyelenggaraan proses bantuan hukum Luaran Mahasiswa dapat memahami penyelenggaraan proses bantuan hukum Metode 1. Mahasiswa berdiskusi bersama intansi terkait 2. Mahasiswa melihat dna mengamati secara langsung bagaimana proses bantuan hukum



1.4 Target Mahasiswa mengetahui hak dan kewajiban penerima bantuan hukum Luaran Mahasiswa dapat memahami apa saja hak dan kewajiban penerima bantuan hukum Metode 1. Mahasiswa dapat membaca melalui literatur yang ada 2. Mahasiswa melakukan diskusi dengan pihak instansi 1.5 Target Mahasiswa mengetahui syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum



7



Luaran Mahasiswa dapat memahami syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum Metode 1. Mahasiswa



memperhatikan



ketika



intansi



melakukan



proses



pemberian bantuan hokum 2. Mahasiswa berdiskusi dengan instansi 2.



Mahasiswa mengetahui bagaimana prosedur mediasi yang dilakukan dalam perkara perdata.



2.1 Target Mahasiswa mengetahui bagaimana alur mediasi yang benar Luaran Mahasiswa dapat memahami alur mediasi yang benar Metode 1. Mahasiswa dapat melakukan diskusi dengan pihak instansi terkait 2. Mahasiswa dapat membaca literatur 2.2 Target Mahasiswa mengetahui apa saja yang diperlukan dalam proses mediasi Luaran Mahasiswa dapat mengetahui apa saja yang diperlukan dalam proses mediasi Metode 1. Mahasiswa dapat melakukan diskusi dengan pihak instansi terkait 2. Mahasiswa mengamati dan melihat secara langsung persiapan mediasi 2.3 Target Mahasiswa mengetahui peran penasihat hukum dalam proses mediasi Luaran Mahasiswa dapat mengetahui peran penasihat hukum dalam dalam proses mediasi Metode 1. Mahasiswa dapat melakukan diskusi dengan pihak instansi terkait 2. Mahasiswa dapat membaca literatur terkait peran penasihat hukum



8



2.4 Target Mahasiswa mengetahui perkara apa saja yang perlu dilakukan mediasi Luaran Mahasiswa dapat mengetahui dapat mengetahui perkara apa saja yang perlu dilakukan mediasi Metode 1. Mahasiswa dapat melakukan diskusi dengan pihak instansi terkait 2. Mahasiswa dapat melihat dan mengamati secara langsung terkait praktiknya 2.5 Target Mahasiswa mengetahui apa saja yang menjadi poin utama dalam berlangsungnya proses mediasi Luaran Mahasiswa dapat mengetahui apa saja yang menjadi poin utama dalam berlangsungnya proses mediasi Metode 1. Mahasiswa dapat membaca literatur tentang mediasi 2. Mahasiswa dapat melakukan diskusi dengan pihak instansi terkait



3.



Mengembangkan wawasan dan pengalaman dalam dunia advokat khususnya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri; 3.1 Target : Mengetahui peran advokat dalam mendampingi klien pada proses persidangan perdata di pengadilan negeri; Luaran Mahasiswa dapat memahami cara advokat dalam mendampingi klien pada saat persidangan perkara perdata di pengadilan negeri Metode 1. Melakukan diskusi dengan pihak instansi terkait 2. Mahasiswa dapat mengamati pendampingan klien secara langsung 3.2 Target



9



Mengetahui tata cara seorang advokat dalam menggali kesaksian pada proses pembuktian perkara perdata di pengadilan negeri; Luaran Mahasiswa dapat memahami taktik dan strategi seorang advokat dalam menggali kesaksian di persidangan perkara perdata di pengadilan negeri Metode 1. Mahasiswa melakukan diskusi dengan pihak instansi terkait 2. Mahasiswa dapat membaca melalui literatur 3.3 Target Mengetahui tata cara pembuatan dokumen hukum oleh seorang advokat dalam membuat gugatan dan permohonan dalam sidang perkara perdata di pengadilan negeri. Luaran Mahasiswa dapat membuat dokumen hukum terkait gugatan /permohonan dalam perkara perdata di pengadilan negeri . Metode 1. Mahasiswa melakukan diskusi dengan pihak instansi terkait 2. Mahasiswa mengamati dan melihat secara langsung pembuatan surat gugatan 3. Membantu pembuatan dokumen hukum secara langsung 3.4 Target Mengetahui tata cara pembuatan dokumen hukum oleh seorang advokat dalam membuat jawaban dalam sidang perkara perdata di pengadilan negeri; Luaran Mahasiswa dapat membuat dokumen hukum terkait jawaban dalam perkara perdata di pengadilan negeri Metode 1. Mahasiswa melihat dan mengamati secara langsung pembuatan jawaban dalam sidang perkara perdata 2. Mahasiswa melakukan diskusi dengan pihak instansi terkait 3. Membantu pembuatan dokumen hukum secara langsung



10



3.5 Target Mengetahui tata cara pembuatan dokumen hukum oleh seorang advokat dalam membuat replik dan duplik dalam sidang perkara perdata di pengadilan negeri; Luaran Mahasiswa dapat membuat dokumen hukum terkait replik/duplik dalam perkara perdata di pengadilan negeri Metode 1. Mahasiswa membaca literatur yang ada 2. Mahasiswa melakukan diskusi dengan pihak instansi terkait 3. Membantu pembuatan dokumen hukum secara langsung



4.



Mahasiswa mengetahui bagaimana alur penyelesaian perkara waqaf di Pengadilan Agama yang dilakukan lembaga bantuan hukum BIMA 4.1 Target : Mahasiswa mengetahui sistem kerja di lembaga terkait dalam menyelesaian perkara waqaf di Pengadilan Agama Luaran : Mahasiswa dapat mengetahui sistem kerja di lembaga terkait dalam menyelesaikan perkara waqaf di pengadilan agama Metode : 1. Mahasiswa dapat berdiskusi terkait kasus yang di pernah di tangani atau sedang ditangani 2. Mahasiswa dapat membaca literatur terkait masalah tersebut. 4.2 Target : Mahasiswa mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara waqaf di Pengadilan Agama Luaran : Mahasiswa Dapat mengetahui proses penyelesaian perkara waqaf di pengadilan agama. Metode :



11



1. Mahasiswa berdiskusi terkait kasus yang di pernah di tangani atau sedang ditangani 2. Mahasiswa mengamati atau mendampingi perkara tersebut 3. Membaca peraturan terkait perwaqafan, dan literatur lainnya 4.3 Target : Mahasiswa mengetahui pendampingan klien untuk menyelesaikan perkara waqaf di Pengadilan Agama Luaran : Mahasiswa dapat mengetahui pendampingan klien di perkara waqaf di pengadilan agama Metode : 1. Mahasiswa dapat berdiskusi terkait kasus yang di pernah di tangani atau sedang ditangani 2. Mahasiswa melihat dan mendampingi perkara tersebut. 4.4 Target Mahasiswa mengetahui pemberian konsultasi terhadap klien dalam menyelesaikan perkara waqaf di Pengadilan Agama Luaran Mahasiswa dapat mengetahui pemberian konsultasi terhadap klien dalam menyelesaikan perkara waqaf di pengadilan Metode : Mahasiswa dapat berdiskusi terkait kasus yang di pernah di tangani atau sedang ditangani 4.5 Target Mahasiswa mengetahui bagaimana proses pendaftaran untuk perkara waqaf di Pengadilan Agama Luaran : Mahasiswa dapat mengetahui proses pendaftaran untuk perkara waqaf di pengadilan agama Metode : 1. Mahasiswa melihat secara langsung proses pendaftaran perkara waqaf di pengadilan agama



12



2. Mahasiswa Berdiskusi dengan intansi terkait perkara tersebut



5.



Mahasiswa mampu memahami proses dan membuat dokumen hukum dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama 5.1 Target : Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum surat kuasa khusus Luaran : Mahasiswa bisa membuat dokumen hukum surat kuasa khusus Metode : 1. Mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana proses pembuatan surat kuasa umum 2. Mahasiswa Membantu membuat dokumen hukum terkait 5.2 Target : Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum surat kuasa istimewa Luaran : Mahasiswa bisa membuat dokumen hukum surat kuasa istimewa Metode : 1. Mahasiswa melihat secara langsung bagaimana proses pembuatan surat kuasa khusus 2. Mahasiswa mempraktekan secara langsung terkait pembuatan dokumen tersebut 5.3 Target : Mahasiswa mengetahui cara pembuatan pembuatan dokumen hukum surat gugatan perceraian Luaran : Mahasiswa mampu membuat dokumen hukum surat gugatan perceraian Metode : 1. Mahasiswa melihat secara langsung bagaimana proses pembuatan surat gugatan



13



2. Mahasiswa mempraktekan secara langsung terkait permbuatan dokument tersebut 5.4 Target Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum surat jawaban gugatan percereaian Luaran : Mahasiswa mampu membuat dukumen hukum surat jawaban gugatan percereaian Metode : 1. Mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana proses pembuatan surat jawaban gugatan 2. Mahasiswa dapat mempraktekan secara langsung pembuatan surat jawaban gugatan perceraian 5.5 Target Mahasiswa mengetahui bagaimana format dan pemilihan kata yang baik dalam penyususunan dokumen yang dibuat Luaran : Mahasiswa dapat mengetahui format dan pemilihan kata yang baik dalam penyusunan dokumen yang dibuat Metode : 1. Mahasiswa dapat berdiskusi terkait kasus yang di pernah di tangani atau sedang ditangani 2. Mahasiswa dapat mempraktekan dokumen secara langsung 6.



Mahasiswa mampu memahami proses alur penyelesaian dalam perkara pidana



6.1 Target : Mahasiswa mengetahui bagaimana cara



advokat mendampingi klien



dalam proses penyidikan Luaran : Mahasiswa dapat



mengetahui cara advokat mendampingi klien dalam



perkara pidana Metode



14



1. Mahasiswa berdiskusi dengan instasi magang terkait mengenai pemdampingan klien 2. Mahasiswa



melihat



dan



mengamati



secara



langsung



terkait



pendampingan klien 6.2 Target : Mahasiswa mengetahui bagaimana cara advokat mendampingi klien dalam proses penyidikan Luaran : Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana cara advokat mendampingi klien dalam proses penyidikan Metode : 1. Mahasiswa berdiskusi dengan isntasi magang terkait mengenai pemdampingan klien 2. Mahasiswa



melihat



dan



mengamati



secara



langsung



terkait



pendampingan klien 6.3 Target : Mahasiswa mengetahui bagaimana hak dan kewajiban klien dalam perkara pidana Luaran : Mahasiswa dapat mengetahui hak dan kewajiban klien dalam perkara pidana Metode : 1. Mahasiswa berdiskusi dengan intansi magang terkait hal tersebut 2. Mahasiswa membaca literatur terkait hal tersebut



6.4 Target : Mahasiswa mengetahui pemberian konsultasi terhadap klien dalam menyelesaikan perkara pidana Luaran ; Mahasiswa dapat mengetahui pemberian konsultasi terhadap klien dalam menyelesaikan perkara pidana Metode :



15



1. Mahasiswa berdiskusi dengan intansi magang mengenai hal terkait 2. Mahasiswa melihat dan mengamati secara langsung terkait pemberian konsultasi tersebut 6.5 Target : Mahasiswa mengetahui strategi atau taktik advokasi yang dilakuakan oleh LBH terkait perkara pidana Luaran : Mahasiswa dapat mengetahui strategi atau taktik advokasi yang dilakuakan oleh LBH terkait perkara pidana Metode : 1. Melihat,memperhatikan dan mempelajari setiap pertanyaan yang diajukan oleh advokat dalam persidangan 2. Mahasiswa dapat berdiskusi dengan instansi terkait mengenai hal tersebut 7.



Mahasiswa mengetahui bagaimana cara pembuatan dokumen hukum terkait perkara pidana



7.1 Target Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum surat kuasa khusus dan istimewa Luaran Mahasiswa dapat mengetahui cara pembuatan dokumen hukum surat kuasa khusus dan istimewa Metode 1. Mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana proses pembuatan surat kuasa umum 2. Mahasiswa Membantu membuat dokumen hukum terkait 7.2 Target Mahasiswa dapat mengetahui cara pembuatan dokumen hukum surat eksepsi Luaran Mahasiswa dapat mengetahui cara pembuatan dokumen hukum surat eksepsi



16



Metode 1. Mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana proses pembuatan surat kuasa umum 2. Mahasiswa Membantu membuat dokumen hukum terkait 7.2 Target Mahasiswa mengetahui proses pembuatan dokumen hukum pledoi Luaran Mahasiswa dapat mengetahui proses pembuatan dokumen hukum pledoi Metode 1. Mahasiswa



ikut



advokat



dalam



pembuatan



dokumen



yang



bersangkutan 2. Mahasiswa dapat memperaktekan pembuatan dokumen terkait 7.3 Target Mahasiswa mengetahui proses pembuatan dokumen kesimpulan dalam perkara pidana Luaran Mahasiswa dapat mengetahui proses pembuatan dokumen kesimpulan dalam perkara pidana Metode 1. Mahasiswa



ikut



advokat



dalam



pembuatan



dokumen



yang



bersangkutan 2. Mahasiswa dapat memperaktekan pembuatan dokumen terkait 7.4 Target Mahasiswa mengetahui proses pembuatan dokumen hukum inventari alat bukti Luaran Mahasiswa dapat



mengetahui proses pembuatan dokumen hukum



inventari alat bukti Metode 1. Mahasiswa



ikut



advokat



dalam



pembuatan



dokumen



bersangkutan 2. Mahasiswa dapat memperaktekan pembuatan dokumen terkait



17



yang



8



Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen yang diperlukan dalam penyelesaian perkara pidana di tingkat banding dan kasisi (memori, memori kasasi,kontra memori banding, kontra memori kasasi, surat permohonan kasasi) 8.1 Target Mahasiswa memahami pembuatan dokumen hukum memori banding Luaran Mahasiswa dapat memahami pembuatan dokumen hukum memori banding Metode 1. Mahasiswa berdiskusi dengan instansi magang yang terkait 2. Mahasiswa melihat dan memahami guna berkas memori banding 3. Mahasiswa mempraktekannya secara langsung 8.2 Target Mahasiswa memahami pembuatan dokumen hukum kontra memori banding Luaran Mahasiswa dapat mengetahui kegunaan berkas memori banding Metode 1. Mahasiswa berduskusi dengan instansi magang yang terkait 2. Mahasiswa melihat dan memahami guna berkas memori banding 8.3 Target Mahasiswa mengetahui bagaimana advokat dalam membuat dokumen kontra memori kasasi Luaran Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana advokat dalam membuat dokumen kontra memori kasasi Metode 1.



Mahasiswa berdiskusi dengan advokat terkait mengenai penggunaan Bahasa yang dan benar



18



2.



Mahasiswa ikut membantu advokat terkait dalam pembuatan memori banding kasasi



8.4 Target Mahasiswa mengetahui dan memahami pembuatan dokumen hukum surat permohonan kasasi dan banding Luaran Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami pembuatan dokumen hukum surat permohonan kasasi dan banding Metode 1. Mahasiswa berdiskusi dengan advokat terkait kegunaan dokumen permohonan kasasi dan banding 2. Mahasiswa turut membantu advokat terkait dalam membuat dokumen permohonan kasai banding 3. Mahasiswa mempraktikannya secara langsung pembuatan dokumen hukum 8.5 Target Mahasiswa mengetahui bagaimana pembuatan dokumen hukum kontra memori kasasi Luaran Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana pembuatan dokumen hukum kontra memori kasasi Metode 1. Mahasiswa berdiskusi dengan advokat terkait 2. Mahasiwa membaca literatur terkait 3. Mahasiswa ikut terlibat secara langsung dalam pembuatan dokumen 9



Mengetahui dan memahami tentang bantuan hukum Cuma Cuma 9.1 Target Mahasiswa mengetahui bagaimana cara mendapatkan bantuan secara percuma-Cuma Luaran Mahasiswa dapat mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum secara Cuma-cuma



19



Metode 1. Mahasiswa berdiskusi dengan advokat terkait 2. Mahasiswa dapat melihat secara langsung mengenai cara mendapatkan bantuan secara Cuma-cuma 9.2 Target Mahasiswa mengetahui menentukan siapa yang mendapatkan bantuan secara Cuma-Cuma Luaran Mahasiswa dapat mengetahui menentukan siapa yang mendapatkan bantuan secara Cuma-cuma Metode 1. Melihat dan mempelajari setiap pertanyaan yang diajukan oleh advokat kepada orang yang berpekara 2. Mahasiswa berdiskusi dengan advokat terkait 9.3 Target Mahasiswa mengetahui perkara apa saja yang dapat diberikan bantuan hokum Cuma cuma Luaran Mahasiswa dapat mengetahui perkara apa saja yang dapat diberikan bantuan hokum Cuma cuma Metode 1. Melihat, memperhatikan dan mempelajari setiap kegiatan LBH dalam pengurusan berkas 2. Mahasiswa berdiskusi dengan advokat terkait 9.4 Target Mahasiswa mengetahui apa saja hak yang dimiliki klien yang mendapatkan bantuan hukum Cuma cuma Luaran Mahasiswa dapat mengetahui apa saja hak yang dimiliki klien yang mendapatkan bantuan hukum Cuma cuma terkait Metode



20



1. Mahasiswa berdiskui dengan advokat terkait mengenai kewajiban dan hak lembaga bimbingan hukum terkait 2. Mahasiswa membaca dari literatur terkait 9.5 Target Mahasiswa mengetahui bagaimana peran advokat dalam mendampingi klien yang mendapatkan bantuan hukum secara Cuma Cuma Luaran Mahasiswa



dapat



mengetahui



bagaimana



peran



advokat



dalam



mendampingi klien yang mendapatkan bantuan hukum secara Cuma Cuma Metode 1. Mahasiswa melihat, mendengar serta ikut serta bersama advokat terkait dalam membantu orang dan juga didudukung dengan membaca literasi terkait 2. Mahasiswa ikut mendampingi



advokat terhadap



orang



yang



bersangkutan 10. Mengetahui proses pembuatan dokumen hukum perkara perbuatan melawan hukum pada tingkat satu di Pengadilan Negeri 10.1 Target Mahasiswa mengetahui cara pembuatan surat kuasa khusus dalam perkara perbuatan melawan hukum Luaran Mahasiswa dapat mengetahui pembuatan surat kuasa khusus dalam perkara perbuatan melawan hukum Metode 1. Mahasiswa membaca literatur 2. Mahasiswa mengamati dan dan mengikuti proses pembuatan surat kuasa khusus dalam perkara perbuatan melawan hukum 10.2 Target Mahasiswa mengetahui cara pembuatan surat gugatan dalam perkara perbuatan melawan hukum Luaran Mahasiswa dapat mengetahui pembuatan surat gugatan dalam perkara perbuatan melawan hukum Metode 1. Mahasiswa membaca literatur 2. Mahasiswa mengamati dan mengikuti proses pembuatan surat kuasa 21



khusus dalam perkara perbuatan melawan hukum 10.3 Target Mahasiswa mengetahui cara pembuatan surat jawaban gugatan dalam perkara perbuatan melawan hukum Luaran Mahasiswa dapat mengetahui pembuatan surat jawaban gugatan dalam perkara perbuatan melawan hukum Metode 1. Mahasiswa membaca literatur 2. Mahasiswa mengamati dan mengikuti proses pembuatan surat kuasa khusus dalam perkara perbuatan melawan hukum 10.4 Target Mahasiswa mengetahui cara pembuatan replik dan duplik dalam perkara perbuatan melawan hukum Luaran Mahahsiswa dapat mengetahui cara pembuatan replik dan duplik dalam perkara perbuatan melawan hukum Metode 1. Mahasiswa membaca literatur 2. Mahasiswa mengamati dan mengikuti proses pembuatan surat kuasa khusus dalam perkara perbuatan melawan hukum 10.5 Target Mahasiswa mengetahui cara pembuatan kesimpulan dalam perkara perbuatan melawan hukum Luaran Mahasiswa dapat mengetahui cara pembuatan kesimpulan dalam perkara perbuatan melawan hukum Metode 1. Mahasiswa membaca literatur 2. Mahasiswa mengamati dan mengikuti proses pembuatan surat kuasa khusus dalam perkara perbuatan melawan hukum 11. Mengetahui bagaimana cara penyelesaian perkara di pengadilan agama 11.1 Target Mahasiswa mengetahui cara penyelesaian dalam perkara hibah



Luaran Mahasiswa memahami cara penyelesaian dalam perkara hibah Metode 1. Mahasiswa membaca literatur 22



2. Mahasiswa mengamati dan mengikuti proses pembuatan surat kuasa khusus dalam perkara hibah 3. Mahasiswa berdiskusi dengan instansi terkait 11.2 Target Mahasiswa mengetahui cara penyelesaian dalam perkara ekonomi syariah Luaran Mahasiswa memahami cara penyelesaian dalam perkara ekonomi syariah Metode 1. Mahasiswa membaca literatur 2. Mahasiswa mengamati dan mengikuti proses pembuatan surat kuasa khusus dalam perkara ekonomi syariah 3. Mahasiswa berdiskusi dengan instansi terkait 11.3 Target Mahasiswa mengetahui cara penyelesaian dalam perkara waris Luaran Mahasiswa memahami cara penyelesaian dalam perkara waris Metode 1. Mahasiswa membaca literatur 2. Mahasiswa mengamati dan mengikuti proses pembuatan surat kuasa khusus dalam perkara waris 3. Mahasiswa berdiskusi dengan instansi terkait 11.4 Target Mahasiswa mengetahui cara penyelesaian dalam perkara perceraian Luaran Mahasiswa memahami cara penyelesaian dalam perkara perbuatan perceraian Metode



1. Mahasiswa membaca literatur 2. Mahasiswa mengamati dan mengikuti proses pembuatan surat kuasa khusus dalam perkara perceraian 3. Mahasiswa berdiskusi dengan instansi terkait 11.5 Target Mahasiswa mengetahui cara penyelesaian dalam perkara wasiat Luaran Mahasiswa memahami cara penyelesaian dalam perkara wasiat 23



Metode 1. Mahasiswa membaca literatur 2. Mahasiswa mengamati dan mengikuti proses pembuatan surat kuasa khusus dalam perkara wasiat 3. Mahasiswa berdiskusi dengan instansi terkait 12. Mengetahui manajemen dari kantor LBH BIMA 12.1 Target Mahasiswa mengetahui bargining position LBH BIMA Luaran



Mahasiswa dapat mengetahui bargining position LBH BIMA Metode Mahasiswa melakukan diskusi dengan pihak instansi terkait



12.2 Target Mahasiswa mempelajari bagaimana LBH BIMA dapat mempertahankan eksistensinya sebagai lembaga bantuan hukum Luaran Mahasiswa dapat mengetahui cara mempertahankan eksistensi LBH BIMA sebagai lembaga bantuan hukum Metode Mahasiswa dapat melakukan diskusi dengan pihak dari instansi terkait 12.3 Target Mahasiswa mempelajari alur kerja dalam LBH BIMA Luaran Mahasiswa dapat memahami alur kerja dalam LBH BIMA Metode Mahasiswa dapat melakukan diskusi dengan pihak dari instansi terkait 12.4 Target Mahasiswa mengetahui bagaimana dunia advokat dalam praktiknya Luaran Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana dunia advokat dalam praktiknya Metode Mahasiswa dapat melakukan diskusi dengan pihak dari instansi terkait 12.5 Target Mahasiswa mengetahui visi misi kantor advokat Luaran Mahasiswa dapat mengetahui visi misi kantor advokat Metode 24



Mahasiswa dapat melakukan diskusi dengan pihak dari instansi terkait C. MANFAAT 1.



Bagi Mahasiswa -



Memberikan pengetahuan dan pengalaman baru tentang dunia kerja untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi situasi pekerjaan yang akan dijalani kelak.



-



Menyeimbangkan antara hardskill (pengetahuan dan keterampilan yang berupa teoritis dari mata kuliah) dengan Softskill (pengetahuan



25



dan keterampilan yang berupa praktikal misal kemampuan leadership, kecakapan sosial, problem solving). 2.



Bagi Perguruan Tinggi -



Mampu mencetak lulusan yang profesional dan memiliki kemampuan berpraktik.



-



Menjalin hubungan kerjasama dengan instansi terkait sebagai upaya meningkatkan serapan pekerjaan bagi lulusan mahasiswa.



3.



Bagi Instansi Terkait - Memperoleh masukan dan bantuan pemikiran yang mungkin dapat membantu penyelesaian studi kasus di lapangan sesuai dengan konsentrasinya. - Sebagai bentuk kerja sama antara LBH dengan perguruan tinggi dalam bidang pendidikan dengan institusi sebagai suatu badan pendukung suskesnya sebuah sistem birokrasi dan pelayanan.



D.



TEMPAT DAN WAKTU MAGANG Dalam kegiatan magang yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memiliki ketentuan sebagai berikut : Tempat : Lembaga Bantuan Hukum BIMA Alamat : Jl. Karya Timur No.25, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang Waktu



:



Minimal 240 jam dengan estimasi waktu 8 sampai 10 jam



perhari. E.



PENUTUP Kami berharap kepada pihak Lembaga Bantuan Hukum BIMA dapat Memberikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan magang di instansi yang kami pilih untuk dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan magang. Dalam pelaksanaan kegiatan kami berharap kesediaan pihak instansi untuk membimbing kami dengan sebaik-baiknnya dalam aktivitas agar kami dapat mencapai tujuan dan maksud dalam kegiatan ini Demikian proposal magang ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan harapan dapat memberikan gambaran singkat dan jelas tujuan dan maksud diadakannya magang di lembaga bantuan hukum BIMA. Dalam



26



pelaksanaan kami berharap pihak instansi magang dapat membimbing. Dalam aktivitas kerja yang kami lakukan. Kami menyadari pada saat pelaksanaan kerja praktek akan sedikit menggangu kegiatas di kantor dan untuk itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesediaan yang diberikan,kami mengucapkan terimakasih.



Identitas Ketua Kelompok Magang



27



1



Nama Lengkap



Andri Ari Wibowo



2



Jenis Kelamin



Laki - Laki



3



Program Studi



Ilmu Hukum



4



NIM



201610110311138



5



Tempat dan Tanggal Lahir Pasuruan, 4 Oktober 1997



6



E-mail



[email protected]



7



Nomor Telepon/HP



081335225410



B. Riwayat Pendidikan



Nama Institusi Jurusan Tahun Masuk-Lulus



SD SMP SMA SDN Tembok Rejo 2 SMPN 3 Pasuran SMAN 9 Malang IPS



2004-2010



2010-2013



2013-2016



Malang, 17 Desember 2017 Ketua Kelompok



( Andri Ari Wibowo)



Identitas Anggota Peserta Magang



28



1



Nama Lengkap



Lailita Rachma Wahyudiana



29



2



Jenis Kelamin



Perempuan



3 5



Program Studi Tempat dan Tanggal Lahir



Ilmu Hukum Malang, 13 April 1998



6



E-mail



[email protected]



7



Nomor Telepon/HP



081230387424



Riwayat pendidikan



Nama Institusi Jurusan Tahun Masuk-Lulus



SD SMP SMA SDN 1 Plemahan MTSN 1 Purwosari SMAN 1 Plemahan 2004-2010



2010-2013



2013-2016



Malang, 17 Desember 2018 Anggota Magang



(Lailita Rachma Wahyudiana)



Identitas Anggota Peserta Magang



30



2



Nama Lengkap



Dian Dwi Pramesti



3



Jenis Kelamin



PERMPUAN



4



Program Studi



Ilmu Hukum



5



NIM/NIDN



201610110311143



6



Tempat dan Tanggal Lahir



Pasuruan, 15 APRIL 1998



7



E-mail



[email protected]



7



Nomor Telepon/HP



082234935928



Riwayat Pendidikan



Nama Institusi



SD



SMP



SMA



SDN 2 Sawojajar



SMPN 20 Malang



SMKN 2 Malang



Jurusan Tathun Maasuk



TKJ 2004



2010



2013



Malang, 17 Desember 2018 Anggota Magang



(Dian Dwi Pramesti)



31



Identintas Anggota Peserta Magang 1



Nama Lengkap



Evindah Wahyu Dinita



2



Jenis Kelamin



Perempuan



3



Program Studi



Ilmu Hukum



4



NIM



201610110311165



5



Tempat dan Tanggal Lahir Malang, 02 Juli 1998



6



E-mail



[email protected]



7



Nomor Telepon/HP



081247345042



Riwayat pendidikan



Nama Institusi Jurusan Tahun Masuk-Lulus



SD SDN 1 Sebaung 2004-2010



SMP SMPN 1 Banyuanyar



SMA SMAN 1 Gending



2010-2013



IPA 2013-2016



Malang, 17 Desember 2018 Anggota Magang



(Evindah Wahyu Dinita)



32