Proposal Magang Riset [PDF]

  • Author / Uploaded
  • indra
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL MAGANG RISET PERAN OPTIMALISASI MASA RESES DALAM MENJARING ASPIRASI MASYARAKAT MELALUI MEKANISME KINERJA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG



Disusun Oleh :



Arindra Dian Pamilih



(201510050311134)



JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSTAS MUHAMMADIYAH MALANG 2018



DAFTAR ISI



Contents BAB 1 ........................................................................................................................................ 3 PENDAHULUAN ..................................................................................................................... 3 A.



Latar Belakang ............................................................................................................ 3



B.



Rumusan Masalah ....................................................................................................... 5



C.



Tujuan Magang Riset .................................................................................................. 6



D.



Manfaat Magang Riset ................................................................................................ 6



E.



Keterkaitan Magang Riset Dengan Disiplin Ilmu ....................................................... 7



F.



Defininsi Konsep Dan Operasional ............................................................................ 8



G.



Metode Penelitian ...................................................................................................... 11



H.



Penutup ...................................................................................................................... 15



I.



Daftar Pustaka ........................................................................................................... 16



BAB 1 PENDAHULUAN A.



Latar Belakang



Mengingat Undang-Undang telah melimpahkan kekuasaan baik secara politik maupun secara administratif kepada daerah untuk menyelenggaran kewenangan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif masyarakat didaerah selain 6 (enam) kewenangan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain politik luar negeri, moneter dan fiscal nasional, agama, pertahanan, keamanan, dan yudisial. Pelimpahan kewenangan itulah yang kita namakan dengan “otonomi daerah”. Pelimpahan itu secara otomatis juga memindahkan fokus politik ke daerah karena pusat kekuasaan tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah pusat seperti di era sentralisasi namun telah terdistribusi ke daerah.



Pelimpahan kewenangan itu disertai pula dengan pemberian kekuasaan yang lebih besar bagi Dewan Perwakilan Rakyat/DPRD dalam menjalankan fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Karena diharapkan dengan “Otonomi Daerah” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD mampu meningkatkan peran pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di daerah.



Namun demikian proses transisi menuju perilaku kekuasaan yang transparan, partisipatif dan akuntabel dalam menjalankan kekuasaan membutuhkan instrumen dan instrumen yang paling tepat untuk mewujudkan perubahan itu sendiri. Dimana menimbang tentang keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan di daerah sangat ditentukan antara lain



oleh kemampuan Pemerintah Daerah DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, hubungan yang sinergis di antara keduanya, hubungan pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah yang konstruktif. Kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memiliki makna yang antara lain Ditandai dengan kemampuannya melakukan Pengelolaan Pemerintah Daerah secara profesional dan handal, serta memiliki daya inovasi dan kreasi yang tinggi di dalam meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan. Kemampuan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, akan sangat menentukan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pembangunannya sesuai aturan hukum dan koridor kebijakan yang telah disepakati bersama. Menimbang Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Anggota DPRD mempunyai kewajiban "menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat". Maka dalam kaitannya agenda fungsi dari masa reses anggota dewan. Di mana dalam kaitannya Pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah. Mengingat dalam efektivitasnya Peningkatan fungsi dan peran lembaga DPRD sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tak lain karena tuntutan demokrasi, terutama makin meningkatnya kesadaran politik masyarakat sehingga mendorong Anggota DPRD untuk senantiasa meningkatkan kualitasnya serta mempertinggi semangat pengabdiannya kepada masyarakat, khususnya para konstituen didaerah pemilihannya. Reses yang



dilaksanakan oleh anggota DPRD tidak hanya sebuah kunjungan kerja, namun merupakan implementasi dari niat, maksud dan tujuan untuk mengintegrasikan program kegiatan pembangunan dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pelaksanaan reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD yang tidak sekedar menjaring aspirasi masyarakat, namun memiliki kewajiban pula memberikan informasi program dan perkembangan kerja dan kinerja Pemerintahan Daerah, serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sehingga fungsi demokrasi dari, oleh, dan untuk masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan. Juga menyangkut perkembangan pembangunan dan permasalahan yang ada di masyarakat dapat tersalurkan. Dimana di atur dalam Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Dari konteks pernyataan yang terdapat diatas, tujuan dari riset ini adalah bagaimana cara Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Malang dalam menyerap aspirasi masyarakat yang masih sering terabaikan atau dalam arti tidak sampainya suara rakyat kepada perwakilan yang berwewenang secara optimal di Kabupaten Malang.



B.



Rumusan Masalah 



Bagaimana Peran Optimalisasi Masa Reses Dalam Menjaring Aspirasi Masyarakat Melalui Mekanisme Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Malang?







Hambatan Apa Saja Yang Di Hadapi Pada Masa Reses Dalam Menjaring Aspirasi Masyarakat Melalui Mekanisme Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Malang?



C.



Tujuan Magang Riset 



Mengetahui Mekanisme Peran Anggota DPRD Kab Malang



Dalam Menjaring



Aspirasi Masyarakat Melalui Masa Reses







Mengetahui Hambatan Mekanisme Peran Anggota DPRD Kab Malang



Dalam



Menjaring Aspirasi Masyarakat Melalui Masa Reses



D.



Manfaat Magang Riset



1.



Manfaat Teoritis



Dengan adanya Magang Riset ini diharapakan bisa menambah wawasan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan terutama terkait dengan upaya DPRD Dalam menyerap aspirasi masyarakat. 2.



Manfaat Praktis



a)



Bagi Mahasiswa



1.



Mahasiswa Mampu Mengaplikasikan teori yang telah didapat dari peroses perkuliahan.



2.



Memperoleh pengalaman untuk terlibat langsung di pekerjaan dalam sebuah instansi.



3.



Membangun Pengalaman nyata di dunia kerja dan beradaptasi secara langsung dengan stakeholder.



b)



Bagi Jurusan Ilmu Pemerintahan



1.



Sebagai bahan evaluasi atas kurikulum yang dilaksanakan selama ini dengan kebutuhan teori dalam praktek dunia kerja.



2.



Membina kerjasama antara jurusan Ilmu Pemerintahan dengan DPRD Kab Malang



c)



Bagi DPRD Kab Malang



1.



Mendapatkan SDM unggulan yang langsung direkrut dan diseleksi,



2.



Mendapat akses langung SDM yang siap pakai dan kompeten,



3.



Mendapatkan ide segar, inovatif, dan kreatif dari mahasiswa peserta program magang.



E.



Keterkaitan Magang Riset Dengan Disiplin Ilmu



Berdasarkan prinsip berfikir filsafat yaitu segala sesuatu berhubungan secara konkrit, maka kalau kita benturkan dengan keterhubungan antara disiplin ilmu dengan magang riset sangat erat hubungannya. Berbicara orientasi yang dipelajari dibangku perkuliahan formal terkhusus jurusan ilmu pemerintahan kita disana mempelajari sebatas terkait teoritik dalam tatakelola pemerintahan. Sedangkan secara praktek nyata itu terdapat pada dunia kerja yakni lembaga eksekutif, Pengimplementasian teori praktek disana diterapkan. Pembelajaran di jurusan Ilmu Pemerintahan sendiri ada mata kuliah yang membahas tentang sistem penganggaran, proses legislatif dan lainnya. Dari teoritik yang di pelajari di dunia



perkuliahan akan bermanfaat apabila kita terjun langsung mempraktekka teori tersebut di ranah kerja dalam bentuk magang riset di lembaga pemerinthan disini yang dimaksud yaitu DPRD Kab Malang. Peserta magang akan berpraktek secara maksimal mengaktualisasikan seluruh kemampuannya berkontribusi dalam penjalanan mekanisme kerja di tatanan pemerintahan eksekutif. Sebab setinggi apapun materi yang kita kuasasi atau pemahaman tinggi apabila tidak dibarengi dengan proses berpraktek sama degan nol. Edukatif secara materi sudah kita dapatkan pada saat proses pembelajaran di forumforum formal yang dijalankan kampus maupun non formal entah di organisasi atau belajar secara otodidak untuk menambah khasanah keilmuannya. Pemahaman secara teoritik setidaknya sudah tuntaslah pada aspek tersebut sehingga untuk mempraksiskan hal tersebut, maka secara nyata nantinya kami akan mengaktualisasikan kemampuan atas pemahaman teoritik itu di praktekkan melalui proses aktifitas kerja-kerja lembaga legislatif DPRD Kab Malang sehingga sumbangsi secara pemikiran dan tenaga akan terealisasikan secara nyata pada saat berlangsungnya magang riset ini. Sehingga secara prinsip akan ilmiah berdasarkan kondisi objektif atas realitas magang riset ini dan ilmu yang di miliki menjadi hal yang bermanfaat apabila kita praktekkan secara konkrit.



F.



Defininsi Konsep Dan Operasional



Penjajakan konseptualisasi ditujukan untuk mempermudah proses pencarian data yang nantinya akan dilanjutkan melalui operasionalisasi konsep. Adapun variabelnya yang didefinisikan secara konseptual ialah sebagai berikut. a.



Peran dewan perwakilan rakyat



Peran adalah kelengkapan dari hubungan-hubungan berdasarkan peran yang dimiliki oleh orang karena menduduki status-status sosial khusus. Selanjutnya dikatakan bahwa di dalam



peranan terdapat dua macam harapan, yaitu: pertama, harapan-harapan dari masyarakat terhadap pemegang peran atau kewajiban-kewajiban dari pemegang peran, dan kedua harapan-harapan yang dimiliki oleh pemegang peran terhadap masyarakat atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengannya dalam menjalankan peranannya atau kewajibankewajibannya. Dalam riset ini, DPRD Kab Malang berperan sebagai regulator dalam Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat aspirasi masyarakat. b.



Optimalisasi



Optimalisasi adalah hasil yang dicapai sesuai dengan keinginan, optimalisasi merupakan pencapaian hasil sesuai harapan secara efektif dan efisien. Menurut (Depdikbud : 1995 : 628) optimalisasi berasal dari kata optimal yang berarti terbaik, tertinggi. Optimalisasi banyak juga diartikan sebagai ukuran dimana semua kebutuhan dapat dipenuhi dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Menurut Winardi (1996:363) optimalisasi adalah ukuran yang menyebabkan tercapainya tujuan. Secara umum optimalisasi adalah pencarian nilai terbaik dari yang tersedia dari beberapa fungsi yang diberikan pada suatu konteks. Dalam hal ini adalah menjadikan dewan perwakilan rakyat daerah terlaksana dengan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. c.



Aspirasi Masyarakat



Aspirasi Masyarakat adalah sejumlah gagasan/ide berupa kebutuhan masyarakat, dalam suatu forum formalitas dari lapisan masyarakat manapun dan ada keterlibatan langsung dalam suatu kegiatan. Aspirasi berupa kebutuhan masyarakat dalam bentuk produk, jasa, pelayanan, dan lain sebagainya yang wajib untuk bisa di penuhi sehingga dapat mencapai kesejahteraan yang dituangkan dalam bentuk usulan kegiatan pembangunan. Aspirasi selain dari masyarakat juga bisa dari hasil reses DPRD, dengan hasil kunjungan DPRD ke Konstituen



pada masing-masing daerah pemilihan yang bertujuan untuk menyerap, menghimpun dan menampung aspiras masyarakat. Aspirasi dari hasil reses DPRD sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang terwakili oleh wakil rakyat. Hasil RESES menurut Dwiyanto dkk (2003) adalah program dari kegiatan yang di usulkan DPRD yang akan dituangkan dalam APBD.







Definisi Operasional



Definisi operasional variabel adalah pengertian variabel (yang diungkap dalam definisi konsep) tersebut, secara operasional, secara praktik, secara nyata dalam lingkup obyek penelitian/obyek yang diteliti. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas dan variabel terikat. Definisi operasional adalah aspek penelitian yang memberikan informasi kepada kita tentang bagaimana caranya mengukur variabel. A. Optimalisasi Kinerja DPRD Dalam Masa Reses Untuk Menjaring Aspirasi Masyarakat 1)



Peran DPRD



2)



Proses Reses



3)



Sumber Daya Manusia



4)



Mekanisme Masa Reses



5)



Partisipasi Masyarakat



G.



1.



Metode Penelitian



Jenis Penelitian Penelitian yang akan dilakukan mengunakan metode deskriptif. Tujuan penelitian deskriptif, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat fakta-fakta, sifatsifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki.



2.



Sumber Data a) Sumber Data Primer Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung terjun lapang. Kuncoro mengungkapakan bahwa data primer adalah data yang biasanya yang diperoleh dengan survey lapangan yang menggunakan semua metode pengumpulan dan original. Sehingga data primer akan diperoleh melalui proses wawancara dan observasi langsung yang dilakukan peneliti selama kegiatan magang riset ke DPRD Kab Malang. b) Sumber Data Sekunder Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dan sifatnya sebagai pelengkap. Dalam proses magang rises ini peserta magang diharapkan mendapatkan data berupa data fisik berupa, tabel, grafik, gambar, formula yang berisikan tentang kegiatan dan hasil masa reses . selain itu peneliti juga membutuhkan data berupa berita mengenai optimalisasi hasil kinerja. c.



Teknik Pengumpulan data



Adapun cara-cara yang digunakan untuk mengumpulkan data yang digunakan adalah sebagai berikut:



1)



Observasi



Observasi adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan penginderaan. Observasi dilakukan di DPRD Kab Malang 2)



Wawancara



Wawancara ialah kegiatan tanya jawab antara penelitian dengan narasumber guna mendapatkan informasi. Narasumber dalam wawancara ini adalah DPRD Kab Malang. Wawancara yang dilakukan tidak terikat pada pedoman pertanyaan tertentu, melainkan mengeksplorasi gagasan-gagasan yang muncul selama proses wawancara. 3)



Dokumentasi



Metode dokumenter adalah metode yang di gunakan untuk menelusuri data historis. Data historis yang di maksud ialah data yang kegunaannya bertahan lama dari waktu kewaktu Sehingga menjadi bukti akurat penelitian. Dokumentasi dalam penelitian ini akan menghasilkan gambar-gambar penting terkait topik magang riset. 4)



Subjek penelitian



Subjek penelitian ini merupakan pihak yang menjadi sasaran penelitian guna memperoleh informasi terkait topik yang di teliti. Adapun yang menjadi subjek penelitian ialah ketua DPRD selaku wewenang tertinggi maupun Anggota DPRD yang memiliki kewenangan terkait keterkaitan dalam proses magang riset 5)



Lokasi magang riset



Magang riset ini akan dilaksanakan di DPRD Kab Malang yang berlokasi di Jl. Panji no.119 telp. 0341-1398400. kami memilih lokasi tersebut karena selain mencari



pengalaman dengan magang, kami juga bermaksud memperoleh data tentang Peran DPRD guna melayani Masyarakat. lokasi itu adalah lokasi yang sangat pas untuk penelitian kami. 6)



Waktu pelaksanaan



Kegiatan magang riset dilaksanakan selama 4 (empat) bulan yakni mulai bulan September s/d Desember 2018 7)



Analisis Data



Teknik analisa data merupakan kegiatan mengolah data yang diperoleh selama penelitian guna menghasilkan kesimpulan. Dalam penelitian ini, digunakan cara berfikir induktif untuk menganalisa data dan mendapatkan kesimpulan. Metode berfikir induktif mengambil data sebagai pijakan dalam menjelaskan fenomena sehingga dapat ditarik kesimpulan akhir. adapun 3 (tiga) teknik analisa data antara lain: a) Reduksi Reduksi data Reduksi data diartikan sebagai proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan dan tranformasi data “kasar” yang muncul dari catatan-catatan yang tertulis dilapangan. Reduksi data merupakan suatu bentuk analisa yang menajam, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan mengorganisasi data dengan cara yang sedemikian rupa sehingga kesimpulan-kesimpulan akhirnya dapat ditarik dan diverifikasi. b) Penyajian Data Penyajian data Penyajian data dibatasi sebagai kumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Dengan



penyajian tersebut akan dapat dipahami apa yang terjadi dan apa yang harus dilakukan, menganalisis ataukah tindakan berdasarkan pemahaman yang didapat dari penyajianpenyajian tersebut. c) Penarikan Kesimpulan Penarikan kesimpulan hanyalah sebagian dari suatu kegiatan konfigurasi yang utuh. Kesimpulan-kesimpulan juga diverifikasi selama penelitian berlangsung. Verifikasi itu mungkin sesingkat pemikiran kembali yang melintas dalam penganalisaan selama peneliti menulis. Suatu tinjauan ulang pada catatan-catatan lapangan atau mungkin menjadi begitu seksama dan makan tenaga dengan peninjauan kembali serta tukar pikiran diantara teman sejawat untuk mengembangkan ‘intersubjektif’ atau temuan pada salinan dan data yang lain. (Miles, 1992 : 15-21).



H.



Penutup



Demikian proposal ini kami susun sebagai permohonan pengajuan magang riset di DPRD kab Malang, agar dapat dijadikan bahan pertimbangan dengan harapan magang riset ini dapat direalisasikan sesuai rencana. Kami berharap diberi kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan dengan magang riset di DPRD Kab Malang. Kami juga mengharapkan bantuan dan dorongan serta peran dari berbagai pihak agar dalam pelaksanaan magang riset nanti dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diharapkan dan memberikan hasil yang nyata manfaatnya bagi kedua belah pihak. Demikian proposal magang riset ini, besar harapan kami untuk di izinkan melaksanakan magang riset di DPRD Kab Malang. Terima kasih.



I.



Daftar Pustaka



Afib Rizal. (2011). Gaya Komunikasi Politik Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah pada saat Reses Tahun 2010. Tesis. Universitas Diponegoro Marbun, B.N. 2005. DPRD dan Otonomi Daerah Setelah Amandemen UUD 1945 dan UU Otonomi Daerah 2004. Jakarta: Penerbit Sinar Harapan JULIANI, MALINDA (2016) Kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Studi Masa Reses III Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2015). Other thesis, University of Muhammadiyah Malang.



Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah https://id.wikipedia.org/wiki/Reses



http://dprd-tanjabtimkab.go.id/?/news/reses-anggota-dprd-dalam-rangka-penjaringan-aspira