Proposal Operasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Serang 28 Jumadil Akhir 1439 H 16 M a r e t 2018 M



Nomor Lampiran Perihal



: 108/K/Um/BAZNAS/III/2018 : 1 (satu) berkas : Permohonan Bantuan Operasional BAZNAS Kabupaten Serang Tahun 2019 Kepada Yang Terhormat Ibu Bupati Serang Di Serang Assalamu 'alaikum Wr. Wb. Salam silaturrahim kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan dan bimbingan Allah Subhanahu Wata'ala. Amin Dengan ini kami sampaikan bahwa volume kegiatan BAZNAS Kabupaten Serang dari tahun ke tahun selalu meningkat seiring dengan semakin banyaknya tantangan yang dihadapi BAZNAS dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Serang . Pimpinan BAZNAS pada tahun 2019 akan terus melanjutkan program dan kegiatan yang sudah berjalan selama ini, seperti penataan dan penyempurnaan administrasi, penyempurnaan program aplikasi E-Zakat dan Infak, sosialisasi pengelolaan zakat, pembentukan dan pembinaan UPZ Dinas /Instansi dan lembaga pendidikan, dan pelayanan kepada muzakki dan mustahik. Selain itu pada tahun 2019 kami juga akan melanjutkan bantuan untuk lembaga keagamaan dan pendidikan yang tidak mendapat bantuan dari dana zakat, karena dananya terbatas, dan kegiatan lainnya . Peningkatan volume kegiatan tersebut berdampak pada peningkatan biaya operasional. Sementara itu biaya operasional yang bersumber dari hak amilin dan infak tidak mencukupi. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami ajukan proposal permohonan bantuan biaya operasional BAZNAS Kabupaten Serang untuk tahun 2019, sebesar Rp 3.206.585.000,- (tiga milyard dua ratus enam juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Rincian anggaran terlampir. Sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BAZNAS Kabupaten/Kota dibiayai dengan APBD, PP Nomor 14 Tahun 2014 pasal 69, dan pasal 23 Perda Kabupaten Serang Nomor 06/2002, bahwa pemerintah wajib membantu biaya operasional BAZNAS, serta Surat Edaran Mendagri No. 903/2017/SJ tanggal 22 April 2015 tentang Dukungan 1



Pembiayaan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam APBD, maka kami mohon kiranya kebutuhan biaya tersebut dapat dipenuhi dari APBD Kabupaten Serang. Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan harapan mudahmudahan Ibu Bupati dapat mengabulkannya. Atas perhatian dan bantuan Ibu kami ucapkan terima kasih. Wassalamu 'alaikum Wr. Wb Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang Ketua



Drs. H. A. Wardi Muslich NIA: 0141200405 Tembusan disampaikan kepada Dewan Pembina: 1. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Serang; 2. Bapak Sekda Kabupaten Serang; 3. Bapak Inspektur Kabupaten Serang; 4. Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang; 5. Bapak Ketua MUI Kabupaten Serang



2



PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN DANA HIBAH UNTUK KEGIATAN OPERASIONAL BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL(BAZNAS) KABUPATEN SERANG TAHUN 2019 A.



Pendahuluan



Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri , dengan tugas pengelolaan zakat secara nasional ( psl 5 ayat (3) dan pasal 6 UU No. 23/2011). Untuk kepentingan pelaksanaan pengelolaan zakat di daerah, maka dibentuk BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota (psl 15 ayat (1). Tugas pokok BAZNAS pada dasarnya adalah melaksanakan pengelolaan zakat yang meliputi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Untuk keberhasilan di bidang pengumpulan, BAZNAS melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi zakat kepada masyarakat (para muzakki), dan penyempurnaan system penerimaan dengan menggunakan aplikasi E-Zakat dan Infak, di samping aplikasi Simba . Di bidang pendistribusian BAZNAS juga melakukan berbagai kegiatan, di antaranya survey ke kecamatan-kecamatan untuk mengetahui kondisi para mustahik. Misalnya untuk melaksanakan program bedah rumah, perlu diteliti dulu kondisi rumahnya, pemiliknya dan sebagainya. Untuk mndistribusikan bantuan kepada lembaga-lembaga keagamaan dan pendidikan seperti masjid, madrasah dan lainnya, perlu diteliti dulu kondisi lembaga keagamaan dan pendidikan tersebut, apakah layak dibantu atau tidak. Khusus di bidang pendistribusian, BAZNAS Kabupaten Serang telah menyalurkan bantuan untuk berbagai program di seluruh wilayah Kabupaten Serang yang meliputi 29 kecamatan. Namun karena zakat dan infak yang diterima jumlahnya terbatas, sedangkan mustahik yang harus dibantu sangat banyak, maka zakat yang kami berikan kepada para mustahik, baik orang maupun lembaga, sangat kecil, sehingga jauh dari harapan (permohonan) yang mereka ajukan. Sebagai contoh untuk satu proposal masjid yang diajukan oleh pengurus DKM atau Panitia Pembangunan, kami hanya dapat memberikan bantuan sebesar Rp 1.500.000,-. Sementara untuk madrasah kami berikan Rp 2.000.000,- dan mushalla hanya Rp1.000.000,- . Untuk memberikan tambahan atas bantuan-bantuan tersebut dan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional yang kami sebutkan di atas dibutuhkan biaya. Sementara ini biaya untuk kegiatan operasional BAZNAS diambil dari hak 3



Amilin sebesar 12,5% dari perolehan zakat dan infak. Itupun harus dibagi dua dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di SKPD/OPD dan Sekolah-sekolah yang setiap bulan ditugasi mengumpulkan zakat dari para pegawai. Pembiayaan BAZNAS tersebut dijelaskan dalam pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011, pasal 69 PP Nomor 14 Tahun 2014, dan pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2002. Dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 disebutkan: Dalam malaksanakan tugasnya, BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Hak Amilin. Sedangkan dalam pasal 22 Perda Nomor 6 Tahun 2002 disebutkan: Dalam menunjang pelaksanaan tugas Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat sebagaimana dimaksud pasal 7, pemerintah dapat membantu biaya operasional Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang. Berdasarkan pasal-pasal tersebut , untuk terlaksananya kegiatan BAZNAS maka diperlukan partisipasi dari Pemerintah Daerah dalam menunjang pembiayaan BAZNAS. B.



Landasan Hukum Pengelolaan Zakat



Di samping Al-Quran dan hadis, pengelolaan zakat di Indonesia didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. 3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretaris Jenderal Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional. 4. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ. II/568 Tahun 2014 tentang pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia 5. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Pertimbangan Pengangkatan/Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota. 6. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.



4



Di samping itu untuk tingkat kabupaten, Bupati Serang telah menerbitkan beberapa peraturan yang mengatur pengelolaan zakat di wilayah Kabupaten Serang, antara lain: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 tahun 2002 tentang Pengelolaan Zakat. 2. Keputusan Bupati Serang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Pengelolaan Zakat. 3. Instruksi Bupati Serang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Zakat Profesi Bagi Para Pegawai/Karyawan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serang, yang diubah dengan Instruksi Bupati Serang Nomor 466/282-Huk Tanggal 3 November 2014. 4. Surat Edaran Bupati Serang Nomor 466/40/Umum tanggal 10 Januari 2012 Tentang Penegasan Pembayaran Zakat, Infak dan Sadaqah Bagi Pegawai di Wilayah Kabupaten Serang. 5. Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 451.12/Kep.821-Huk.Org/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Penetapan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Serang Periode 2015 – 2020.



C. 1.



2.



D.



Maksud Dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan pengajuan proposal ini adalah : untuk memohon bantuan operasional guna menunjang kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang pada tahun 2019. Untuk memohon bantuan guna manambah bantuan untuk lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan, seperti masjid, madrasah, pondok pesantren, mushalla dan lain-lain pada tahun 2019.



Bentuk Kegiatan



Sesuai dengan pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, maka kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah kegiatan rutin yang meliputi: 1. Hak Keuangan (Honorarium) Pimpinan BAZNAS. 2. Kegiatan administrasi umum. 3. Kegiatan sosialisasi dan koordinasi BAZNAS Kabupaten Serang dengan LAZ Kabupaten. 4. Bantuan untuk Sarana dan Kegiatan Lembaga Keagamaan dan Pendidikan.



E.



Program-Program BAZNAS Tujuan pengelolaan zakat sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 adalah sebagai berikut: 5



1. 2.



Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Untuk mencapai tujuan tersebut BAZNAS Kabupaten Serang melakukan kegiatan pendistribusian atau penyaluran dana zakat melalui lima program pokok, yang meliputi: 1. Program Serang Makmur Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pembinaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan modal usaha. 2. Program Serang Cerdas Program ini bertujuan meningkatkan kecerdasan masyarakat, melalui pemberian beasiswa kepada para siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA sampai perguruan tinggi, dan pelatihan keterampilan dengan pendidikan selama dua tahun dengan istilah program mencetak mustahik menjadi muzaki. 3. Program Serang Sehat Program ini bertujuan membantu masyarakat yang kurang mampu dalam bidang kesehatan, penanggulangan balita kurang gizi, dan renovasi rumah tidak layak huni serta bantuan air bersih. 4. Serang Peduli Program ini bertujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Termasuk penanggulangan banjir, longsor dan musibah-musibah lain yang tercakup dalam program Tanggap Darurat Bencana. 5. Program Serang Taqwa Program ini bertujuan membantu kegiatan da'wah, pembangunan sarana keagamaan dan pendidikan, dan bantuan honor guru madrasah dan guru ngaji. Apa yang dilakukan oleh BAZNAS dengan lima program tersebut sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Serang 2016 – 2021. Dalam RPJMD tersebut disebutkan visi pembangunan Kabupaten Serang adalah "Terwujudnya Kabupaten Serang yang Maju, Sejahtera dan Agamis". Sedangkan misinya antara lain "Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, demi terwujudnya masyarakat yang sehat, cerdas dan berakhlak mulia dan berbudaya". Dengan demikian kegiatankegiatan yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Serang pada dasarnya membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang, sesuai dengan kemampuan dana yang diperoleh dari para muzaki dan munfik.



F.



Struktur Organisasi BAZNAS



Struktur organisasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 451.12/Kep.821-Huk.Org/2015 adalah sebagai berikut: 6



1. Pimpinan Ketua : Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan : Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian : Wakil Ketua III Bagian Perencanaan, Keuangan Dan Pelaporan : Wakil Ketua IV Bagian Administrasi, SDM Dan Umum :



Drs. H.A. Wardi Muslich Drs. H. Syuhrowardi Mahyudi, S.Ag



Drs. H. Djamiluddin



H.A. Hamid Fudholi



2. Pelaksana/Amil BAZNAS Kabid Pengumpulan (Plt) Kabid Pendistribusian dan Pendayagunaan Kabag Perencanaan, Keuangan Dan Pelaporan Kabag Administrasi, SDM Dan Umum



: Drs.H. Syuhrowardi : H. Cecep Sujawandi, S.Sos : Hj. Eva Fauziah, S.Ag : Drs. H. Oo Subagya



3. Staf Pelaksana Pelaksana Bidang Pengumpulan



Pelaksana Bidang Pendistribusian Pelaksana Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Pelaksana Bagian Administrasi, SDM dan Umum



4. Bendahara Bendahara Umum/Bendahara Zakat



: Nafilah IGustiAyu Sutrisnawati : Lilis Suryani, S.E. Satria : Ilah Fadilatul Musyarofah, SE : Azhar Isnaeni Eva Apriyani, S.Kom Andiansyah Yusuf Firdaus Jayadi Irfan Hidayat Muhamada Wafi : H. Cecep Sjawandi, S.Sos



Bendahara Pembantu Bidang Operasional



: Drs. H. Oo Subagya



G. Anggaran Biaya Anggaran biaya yang dibutuhkan untuk membiayai



kegiatan BAZNAS



Kabupaten Serang dan tambahan bantuan lembaga keagamaan/Pendidikan pada tahun 7



2018 adalah sebesar Rp 3.206.585.000,- (tiga milyard dua ratus enam



juta lima



ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan rincian terlampir.



H. Penutup Demikian Proposal ini kami ajukan dengan harapan mudah-mudahan dapat dikabulkan. Akhirnya kami berdo'a mudah-mudahan Allah SWT meridhoi langkah dan usaha-usaha kita. Amin. Serang 16 Maret 2018 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang Ketua Drs. H. A. Wardi Muslich NIA : 0141200405



8