Proposal Pembangunan Tps 3r Desa Bukit Aru Indah Ta. 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PembAngunAn TemPAT PengOLAhAn SAmPAh Reduce ReuSe RecycLe



(TPS 3R)



KSm IKuT mAJu deSA buKIT ARu IndAh KecAmATAn SebATIK TImuR KAbuPATen nunuKAn PROvInSI KALImAnTAn uTARA



KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT “KSM IKUT MAJU” DESA BUKIT ARU INDAH KECAMATAN SEBATIK TIMUR Jalan Mulawarman RT 02 Dusun Rawa Indah Kode Pos 77436



Bukit Aru Indah 17 Maret 2020



Nomor Lampiran Prihal



: 03 /KSM-IM/DBAI/SBTK-TMR/III/2020 : 1 (satu) Rangkap : Proposal Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) KepadaYth. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN RAKYAT Cq. DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Di Jakarta



Berdasarkan Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Kondisi yang ada saat ini, pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya (rumah tangga) masih kurang memadai, sehingga berbagai gerakan perlu ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ataupun pemerintah. Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di permukiman yang padat dan kumuh. Penanganan sampah dengan pendekatan infrastruktur TPS 3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala komunal (area permukiman, area komersial, area perkantoran, area pendidikan, area wisata, dan lain-lain). Penyelenggaraan TPS 3R diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang), yang dilakukan untuk melayani



suatu



kelompok



masyarakat



(termasuk



di



kawasan



masyarakat



berpenghasilan rendah) yang terdiri dari 200-400 rumah atau kepala keluarga. Dalam



pelaksanaannya pengelolaan sampah merupakan rangkaian subsistem pewadahan, subsistem pengumpulan,



subsistem pengangkutan, sub sistem pengolahan, dan



subsistem pemrosesan akhir, dimana infrastruktur TPS 3R merupakan bagian dari sub sistem pengolahan (pada skala komunal, berbasis masyarakat). Konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R, adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. TPS 3R tidak ditujukan untuk menghasilkan suatu produk, tidak berperan sebagai pabrik (misalnya, sebagai pabrik kompos, pabrik gas bio, atau pabrik sampah terdaur ulang), melainkan berperan dalam menjamin kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyediaan TPA sampah di perdesaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, untuk meletakkan TPA sampah pada hirarki terbawah, sehingga meminimasi residu saja untuk diurug dalam TPA sampah. Terkait hal tersebut, dan sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan:



1. Surat Rekomendasi Kepala Desa tentang Pembangunan TPS 3R; 2. Surat Keputusan Kepala Desa Bukit Aru Indah tentang Pembentukan KSM Ikut Maju; 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa KSM Ikut Maju; 4. Berita Acara Pembetukan dan Foto Copy KTP Pengurus KSM Ikut Maju; 5. Daftar Hadir dan Dokumentasi Musyawarah Pembetukan KSM Ikut Maju; Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS akan terwujud apabila dukungan dari semua pihak, baik Pemerintah Desa terlebih akan dukungan dari warga desa Bukit Aru Indah itu sendiri yang ikut berperan aktif dalam Pembangunan. Terlebih dukungan dari bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Terima kasih kami sampaikan kepada semua unsur yang telah membantu akan terselesaikannya proposal ini, sehingga mudah-mudahan apa yang sangat kami harapkan akan mendapat perhatian dan dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PEMOHON



Ketua



PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR DESA BUKIT ARU INDAH Jalan P. Diponegoro RT. 09 Dusun Hamparan Kode Pos 77436



REKOMENDASI Nomor: 235/Pem-D.BAI /SBTK-TMR/2010/III/2020 TENTANG PERMOHONAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH REDUCE REUSE RECYCLE (TPS 3R)



Berdasarkan proposal permohonan penerbitan surat rekomendasi dari Kelompok Swadaya Masyarakat KSM IKUT MAJU Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur tentang permohonan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R). Dengan ini Kepala Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan memberikan Dukungan dan sekaligus memberikan Rekomendasi. Demikian surat rekomendasi ini kami berikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Bukit Aru Indah, 16 Maret 2020 KEPALA DESA BUKIT ARU INDAH



SYAHRUDDIN, SE



PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR



DESA BUKIT ARU INDAH Jalan P. Diponegoro RT.09 Dusun Hamparan Kode Pos 77436 Website: https://bukitaruindah.com - Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA DESA BUKIT ARU INDAH NOMOR: 14/SK/Pem-D.BAI/SBTK-TMR/2010/III/2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT DESA BUKIT ARU INDAH KECAMATAN SEBATIK TIMUR KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2021



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BUKIT ARU INDAH, Menimbang



a. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan, melalui program Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) dipandang perlu membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bukit Aru Indah tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) program Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021;



Mengingat



1. Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);



2. Undang-Undang Nomor Pembentukan Peraturan Lembaran Negara Republik 82, Tambahan Lembaran Nomor 5234);



12 Tahun 2011 tentang Perundangan-undangaan ( Indonesia Tahun 2011 Nomor Negara Republik Indonesia



3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah RumahTangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Direktorat Jenderal Cipta Karya; 8. Peraturan Desa Bukit Aru Indah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2018-2023 (Lembaran Desa Bukit Aru Indah Tahun 2017 Nomor 04); 9. Peraturan Desa Bukit Aru Indah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Bukit Aru Indah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Bukit Aru Indah Tahun 2018 Nomor 08); Memperhatikan 1. Berita Acara Rembug Warga Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021; 2. Berita Acara Musyawarah pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 pada hari senin tanggal 2 Maret 2020 bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa Bukit Aru Indah;



M EMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kontruksi di Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nama “IKUT MAJU”.



KEDUA



: Susunan Pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kontruksi IKUT MAJU tercantum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran keputusan ini.



KETIGA



: Pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kontruksi IKUT MAJU sebagaimana yang dimaksud pada diktum KEDUA memiliki tugas: 1. Bertanggungjawab atas kegiatan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 dari mulai proses persiapan masyarakat, sosialisasi, perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan pelaporan; 2. Bertanggungjawab menfasilitasi dan membentuk Tim Perencanaan, Tim Pelaksana Kegiatan, Pengawas Kegiatan dan Panitia Pengadaan Barang da Jasa pada Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bukit Aru Indah pada tanggal 3 Maret 2020 KEPALA DESA BUKIT ARU INDAH



SYAHRUDDIN, SE



Tembusan disampaikan kepada Yth. 1. Satker/PPK PSPLP Provinsi Kalimantan Utara 2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman. (selaku stake holder Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Kab) 3. Camat Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA BUKIT ARU INDAH NOMOR: 14/SK/PEM-D.BAI/SBTK-TMR/2010/III/2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM) DESA BUKIT ARU INDAH KECAMATAN SEBATIK TIMUR KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2021



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM) “IKUT MAJU” DESA BUKIT ARU INDAH KECAMATAN SEBATIK TIMUR KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2021



NO



NAMA



JABATAN



1



RAHMI



KETUA



2



SUDIRMAN



SEKRETARIS



3



DARMAN



BENDAHARA



KETERANGAN



KEPALA DESA BUKIT ARU INDAH



SYAHRUDDIN, SE



ANGGARAN DASAR KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT “KSM IKUT MAJU” BAB I NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Nama Organisasi Organisasi sosial ini diberi nama “KSM IKUT MAJU ”. Pasal 2 Tempat dan Kedudukan Organisasi ini berkedudukan di Rukun Tetangga 02 Dusun Hamparan Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur. Pasal 3 Waktu Masa berlaku organisasi ini bergantung kepada legalitas organisasi yang akan diterbitkan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 Organisasi ini mempunyai tujuan : 1. Membangun Tempat Pengelolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) 2. Mengembangkan sikap hidup bersi dan sehat untuk keluarga masing-masing anggota maupun lingkungan sekitarnya.



BAB III BENTUK DAN SIFAT Pasal 6 Organisasi ini berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang legalitasnya dapat diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Bukit Aru Indah, Pemerintahan Kabupaten Nunukan atau kantor notaris yang sah. Pasal 7 Organisasi KSM ini besifat kemasyarakatan yang mendorong perubahan sosial menuju lebih baik dan mandiri. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8



Sruktur organisasi KSM sebagai berikut : a. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota yang dipilih dalam Partisipan b. Selanjutnya Ketua membentuk struktur dibawahnya dengan mempertimbangkan kompetensi/kemampuan c. Partisipan adalah anggota dari organisasi ini yang merupakan warga Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupatn Nunukan. BAB V PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN KSM Pasal 9 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi melalui rapat dewan penasehat atau rapat partisipan 2. Rapat penyusunan, perubahan atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat pengelola Pasal 10 Pembubaran KSM Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diahadiri sedikitnya 2/3 partisipan BAB VI LAIN-LAIN Pasal 11 Organisasi KSM IKUT MAJU berdiri dan ditetapkan pada tanggal... Pasal 12 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar. Pasal 13 1. Rapat dilaksanakan di Desa Bukit Aru Indah pada tanggal 4 Maret 2021 2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.



DITETAPKAN DI : Bukit Aru Indah PADA TANGGAL : 4 Maret 2020



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM) IKUT MAJU RT. 02 DUSUN HAMPARAN DESA BUKIT ARU INDAH BAB I Pasal 1 LAMBANG DAN CAP 1. “KSM IKUT MAJU” memiliki lambang/Logo yang berbetuk :



2. “KSM IKUT MAJU” sebagai sebuah organisasi memiliki cap/stempel yang berbentuk :



Pasal 2 KESEKRETARIATAN KSM 1. KSM memiliki kesekretariatan, yang tempatnya berkedudukan di wilayah RT 02 Dusun Harapan Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur. 2. Untuk pertama kalinya Ketua, Bendahara dan sekretaris KSM dipilih pada saat rapat pembentukan KSM. 3. Ketua, Bendahara dan Sekretaris kepemimpinan kolektif KSM ditentukan pada musyawarah anggota maupun rembug warga tahun terakhir dilaksanakan dan atau secara periodik sesuai dengan kebutuhan KSM. 4. Ketua, Bendahara dan Sekretaris KSM yang terpilih tersebut menjalankan fungsi kepemimpinan dan fungsi kesekretariatan KSM sampai dengan musyawarah berikutnya. 5. Biaya-biaya yang timbul dalam kegiatan KSM dalam bidang keadministrasian ditanggung oleh keuangan KSM melalui bendahara selaku satu-satunya pengelola keuangan KSM. BAB II KEANGGOTAAN



Pasal 3 KEDUDUKAN 1. Anggota KSM berkedudukan sebagai wakil masyarakat, khususnya masyarakat penerima manfaat Pembangunan Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) dalam mengelola dan melakukan kegiatan operasional di Kelurahan setempat. 2. Anggota KSM secara kelembagaan melakukan upaya – upaya penanggulangan penanganan persampahan melalui kebijakan dan langkah – langkah yang diambil dalam upaya menangani masalah di kawasan warga penerima manfaat. Pasal 4 PERSYARATAN ANGGOTA KSM Syarat Untuk menjadi anggota KSM, disyaratkan sebagai berikut : 1. Warga negara Indonesia bertempat tinggal di desa setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP 2. Calon anggota KSM memenuhi kriteria sebagai berikut : a) Jujur dan Adil b) Demokratis c) Bertanggungjawab, Mampu dan mau membimbing masyarakat d) Mempunyai komitmen terhadap permasalahan sanitasi e) Memperoleh dukungan masyarakat f) Berjiwa sukarela dan ikhlas. Pasal 5 PROSES PEMILIHAN 1. 2. 3. 4.



Calon anggota harus hadir pada acara pemilihan anggota KSM dalam RWT Calon yang diajukan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ART pasal 4 Dalam RWT proses pemilihan anggota KSM melalui rangking. Peserta yang hadir meliputi unsur-unsur/elemen-elemen masyarakat yang ada dengan melibatkan semaksimal mungkin peran serta masyarakat serta kaum perempuan 5. Dalam hal pemilihan anggota KSM secara tertutup dan langsung maupun secara musyawarah untuk mufakat tata cara pemilihan diputuskan dalam sidang pleno dalam RWT Pasal 6 PEMBERHENTIAN ANGGOTA 1. Pemberhentian anggota dilakukan kepada anggota yang : a. Melakukan perbuatan pidana maupun perdata b. Tidak dapat menjaga nama baik KSM c. Menyalahgunakan wewenang sebagai anggotad.Karena sesuatu hal tidak dapat aktif mengikuti kegiatan KSM d. Tidak mentaati AD/ART 2. Anggota yang memenuhi Pasal 6 ayat (1), kepadanya diberikan Surat Peringatan I, II, III, serta diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri pada setiap kali surat peringatan. 3. Hak untuk pembelaan diri hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota KSM yang sedikit-dikitnya dihadiri oleh 2/3 anggota KSM



Pasal 7 PENGGANTIAN ANGGOTA ANTAR WAKTU 1. Dalam hal terjadinya pemberhentian, maka penggantian dilakukan melalui musyawarah anggota yang dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak terjadinya kekosongan anggota 2. Pencalonan anggota antar waktu diusulkan melalui musyawarah anggota KSM selanjutnya dilakukan dan diputuskan dalam RWT Pasal 8 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 1. Anggota KSM berhak untuk mengeluarkan pikiran maupun pendapat dan memiliki hak suara. 2. Anggota berkewajiban sebagai berikut : a. Mentaati AD/ART serta keputusan KSM b. Menjunjung nama baik KSM c. Menghadiri pertemuan yag telah dijadwalkan oleh KSM d. Mewakili KSM untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan Pasal 9 MASA BAKTI ANGGOTA Masa bakti anggota 2 ( dua ) tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu masa periode. Pasal 10 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN 1. Keanggotaan KSM berakhir karena : a. Mengundurkan diri b. KSM dibubarkan c. Meninggal dunia d. Masa bakti berakhir e. Diberhentikan f. Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah desa yang diakui dan disaksikan masyarakat setempat. 2. Dalam hal terjadinya pengunduran diri anggota sebagaimana butir (a)ayat (1) maka anggota yang mengundurkan diri harus melakukan pengajuan secara tertulis pada musyawarah anggota KSM yang diselenggarakan khusus untuk itu. 3. Surat pengajuan pengunduran diri disampaikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan musyawarah anggota KSM. 4. Pengunduran diri anggota diterima apabila disetujui olek minimal ½ ditambah 1 dari jumlah anggota KSM. 5. Apabila keanggotaan telah berakhir otomatis hak sebagai anggota KSM gugur dan tidak menuntut apapun.



BAB III MUSYAWARAH, HAK SUARA, QUORUM DAN KEPUTUSAN Pasal 11 REMBUG WARGA TAHUNAN (RWT) 1. Musyawarah anggota KSM membentuk Tim Panitia yang bertugas khusus untuk mengadakan rembug warga tahunan. 2. Rembug warga Tahunan diadakan minimal sekali dalam setahun dengan agenda pembahasan: a. Pertanggungjawaban KSM kepada masyarakat b. Pembentukan tim verifikasi bila diperlukan c. Menetapkan rencana kegiatan/kerja, RAB tahun berikutnya d. Peninjauan dan atau pemilihan koordinator kepemimpinan kolektif KSM e. Menetapkan AD/ART daerah perubahannya. f. Dan hal-hal lain yang dipandang perlu 3. Rembug Warga Tahunan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bula setelah tutup buku dilakukan. 4. Yang diundang dalam RWT adalah seluruh unsur masyarakat dengan melibatkan semaksimal mungkin semua warga penerima manfaat. 5. Pemberitahuan/undangan disampaikan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum hari pelaksanaan bersama-sama dengan ringkasan pertanggung jawaban KSM. Pasal 12 MUSYAWARAH ANGGOTA 1. Musyawarah anggota dihadiri oleh anggota KSM 2. Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya2/3 (dua per tiga) jumlah anggota 3. Musyawarah anggota dipimpin oleh seorang koordinator dansekretaris kepemimpinan kolektif KSM 4. Untuk pertama kalinya koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif KSM dipilih pada saat pembentukan KSM dan bertanggung jawab pada musyawarah yang akan diselenggarakan berikutnya. 5. Musyawarah anggota KSM memiliki agenda utama yaitu : a. Laporan kemajuan kegiatan dan usaha - usaha yang dilakukan b. Kendala-kendala yang dihadapi c. Laporan perkembangan keuangand.Peninjauan kembali ketua, bendahara dan sekretaris KSM sebagai penanggung jawab pelaksanaan musyawarah berikutnya. d. Dalam hal-hal lain yang dipandang perlu berkaitan dengan masalah penanggulangan persampahan. Pasal 13 HAK SUARA 1. Dalam pemungutan suara setiap anggota KSM mempuyai 1 (satu) suara 2. Ketidak hadiran pemilik hak suara anggota tidak dapat diwakilkan. 3. Tata cara pemungutan suara dapat dilakukan degan sistem terbukaatau tertutup apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai. 4. Penentuan sistem pemungutan suara dilakukan melalui musyawarah. 5. Alat-alat pelaksanaan pemungutan suara secara tertutup disiapkan olehtim panitia RWT 6. Susunan acara dan tata tertib musyawarah disiapkan oleh Tim Panitia RWT



BAB IV PENGELOLAAN KEUANGAN Pasal 14 Bendahara KSM sebagai pengurus yang bertugas khusus mengelola keuangan KSM. 1. Keuangan KSM sebagai mana diatur dalam ayat (1) diperoleh dari : a. Dana urunan hasil swadaya masyarakat penerima manfaat untuk membuka rekening awal sebesar Rp. 500.000,b. Dana Swadaya masyarakat melalui iuran bulanan yang dikumpulkan dari warga penerima manfaat. c. Pendapatan - pendapatan lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Pasal 15 BIAYA OPERASIONAL PELAKSANAAN KSM Besarnya Biaya Operasional dan Pelaksanaan (BOP) yang dapat dimanfaatkan selama masa konstruksi adalah sebesar 3% dari total RAB perencanaan DED/RAB. Dana BOP tersebut digunakan untuk kegiatan: 1. 2. 3. 4.



Rapat Operasional Administrasi KSM Transportasi KSM Dokumentasi Kegiatan Pasal 16 SANKSI



1. Musyawarah anggota KSM dapat menjatuhkan sanksi terhadap segala bentuk penyelewengan yang dilakukan anggota KSM 2. Bentuk sanksi yang akan dijatuhkan diatur dan ditentukan melalui musyawarah anggota KSM BAB V REFERENDUM Pasal 17 1. Apabila KSM dalam melaksanakan tugasnya menyimpang atau tidak sesuai dengan prinsip, nilai maupun visi dan misi Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat, masyarakat berhak untuk mengusulkan pembubaran melalui referendum. 2. Memperhatikan pasal 10 Anggaran Dasar, masyarakat dapat mengusulkan pembubaran KSM melalui musyawarah warga luar biasa yang diadakan untuk itu. 3. Tata cara pelaksaaan Referendum diataur dalam ketetapan musyawarah KSM BAB VI LAIN-LAIN Pasal 18 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur sendiri oleh musyawarah anggota sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Anggara Rumah Tangga.



BAB VII PENUTUP Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan oleh musyawarah/rembug warga di Desa Bukit Aru Indah pada hari Kamis Tanggal 4 Bulan Maret tahun 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Desa Bukit Aru Indah Hari Kamis Tanggal 4 Maret 2020



STRUKTUR ORGANISASI “KSM IKUT MAJU”



REMBUG WARGA



MASYARAKAT



DOKUMENTASI MUSYAWARAH PMBENTTUKAN KSM IKUT MAJU