4 0 863 KB
PROPOSAL PENGAJUAN PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-IBROHIMY
BANGKALAN JAWA TIMUR Email : [email protected] Website : www.stital.com
2019
ii | Proposal Pengajuan Prodi HTN
Daftar Isi
Daftar Isi .................................................................................................................. i A.
Pendahuluan.......................................................................................... 1
1. Visi ............................................................................................................ 3 2. Misi ........................................................................................................... 3 3. Tujuan ..................................................................................................... 3 4. Profil Lulusan......................................................................................... 4 5. Gelar Akademik ..................................................................................... 4 B.
Studi Kelayakan .................................................................................... 5
C. Proyeksi Program Studi .......................................................................... 9 1. Kurikulum .............................................................................................. 9 a. Struktur Kurikulum.......................................................................... 9 b. Standar Kompetensi Lulusan ......................................................... 9 c. Kurikulum Mata Kuliah ................................................................. 10 d. Sumber Daya Manusia (SDM) ....................................................... 15 e. Sarana dan Prasarana .................................................................... 16 2. Proyeksi Pendanaan .......................................................................... 18 3. Proyeksi Kerjasaman ........................................................................ 18 4. Rekruitmen Mahasiswa ..................................................................... 19 5. Pembelajaran ....................................................................................... 20 6. Sistem Evaluasi .................................................................................... 20 7. Penyelenggaraan Perkuliahan ......................................................... 23 8. Struktur Organisasi dan Manajemen .............................................. 24 9. Evaluasi Program ................................................................................ 28 D.
Penutup ................................................................................................ 30
PROPOSAL PEMBUKAAN PROGRAM STUDI HUKUM TATANEGARA(SIYASAH SYARI’IYYAH) A. Pendahuluan Pada
saat
Nabi
Muhammad
hijrah
ke
Madinah,
tatanan
kemasyarakatan yang dibangun pertama adalah instusi pemerintahan, yakni dengan menyusun Piagam Madinah (Shahifah al-Madinah).Langkah ini dilakukan Nabi Muhammad guna merangkul dan merajut persatuan dan kesatuan masyarakat Madina yang terdiri dari banyak komunitas suku (plural).Oleh sebagian orientalis piagam tersebut dinilai sebagai sebuah model konsitusi negara modern pertama di dunia.Mengingat di dalamnya memuat kesepakatan bersama (resultante) seluruh penduduk Madina untuk hidup rukun bersama dalam perbedaan suku dan agama. Ibnu Kholdun -sang sosiologmuslim-dalam muqaddimah-nya mengatakan bahwa pada dasarnya secara alamiah manusia adalah mahluk yang berperadaban. Senada juga dengan pendapat ini Thomas Hubbes juga mengatakan manusia adalah homo homone lopus, homo homone socius, bahwa manusia pada hakikatnya adalah mahluk sosial yang tidak dapat survive tanpa kehadiran manusia yang lain. Dari sini muncul teori kontrak social (social contract) untuk mengatur segala aktivitas sosial manusia.Kontrak sosial tidak dapat berjalan dengan sendirinya tanpa adanya kemauan bersama untuk menjalankannya.Pada titik ini manusia membutuhkan seorang peminpin. Nabi Muhammad pernah bersabda :apabila ada tiga orang hendak melakukan perjalanan, maka hendaklah salah satu dari mereka diangkat seorang pemimpin (HR : Abu Daud).
Merujuk pada pandapat Imam al-Ghazali dan
Imamal-Mawardi
dalam al-ahkam al-sultaniyah bahwa ilmu ketatanegaraan (siyasah aldaulah) merupakan ilmu yang paling agung. Mengingat ilmu ini tidak hanya berpikir tentang ketentraman, kesejahteraan dan kemakmuran pribadi individu, akan tetapi jauh lebih dari itu ilmu ini mengajarkan tentang bagaimana terwujudnya kesejahteraan bersama-sama seluruh masyarakat (umat). Meskipun
selama
ini
masih
belum
ada
program
studi
ketatanegaraan, akan tetapi tidak sedikit alumni-alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan yang berminat dan telah berkiprah di dunia politik pemerintahan, menjadi anggota lembaga legislative dan eksekutif di beberapa daerah, khususnya di emapat kabupaten yang ada di pulau Madura. Banyak diantara para alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan yang mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menjadi Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa, serta beberapa posisi-posisi strategis aparatur pemerintahan di daerah baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Desa. Oleh sebab itu, dirasa sangat penting Sekolah Tinggi Ilmu tarbiyah Al Ibrohimy bangkalan untuk membuka program studi Hukum Tatanegara guna membekali para alumni dalam bidang ketata-negaraan dan tata kelola pemerintahan, serta memfasilitasi minat dan bakat para putra-putri Madura khususnya dan masyarakat pada umumnya yang berminat menekuni ilmu hukum ketata-negaraan. Minimnya program studi ketatanegaraan yang ada dibeberapa perguruan tinggi di Madura menjadi motivasi kuat bagi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan untuk membuka program studi ini.
2 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
1. Visi Kompetetitif dalam ilmu Hukum Tatanegara dan tata kelola pemerintahan
berdasarkan nilai-nilai keindonesiaan, keislaman, dan
Kebudayaan. 2. Misi Menyelenggarakan
pendidikan
hukum
tata
negara
yang
mengintegrasikan keilmuan, keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan; Melaksanakan kajian dan penelitian hukum tata negara perspektif Islam secara komprehensif sesuai dengan dinamika masyarakat dan Kebudayaan; Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui peran lembagalembaga dan kelompok serta perorangan civitas akademik yang berinteraksi dengan masyarakat; Memberikan landasan moral terhadap pengembangan dan praktik tata negara dalam perspektif Islam di masyarakat; Menguatkan sistem manajemen program studi yang berorientasi pada prinsip transparansi, meritokrasi dan profesionalisme; Melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan, baik dalam skala lokal, nasional, maupun internasional dalam pengembangan ilmuHukum Tata Negara yang berselimut nilai-nilaikeislaman. 3. Tujuan
Mampu menerapkan pengetahuan dan teori dalam bidang hukum tata negara berdasar nilai-nilai keislaman melalui penalaran ilmiah berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan inovatif;
Memiliki pengetahuan yang mendalam dalam bidang hukum tata negara yang berdasar nilai-nilai keislaman serta dalil-dalil syari’ahnya; Mampu melakukan riset yang menggunakan prinsip-prinsip hukum tata negara berdasar nilai-nilai keislaman untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah dalam bidang hukum dan kenegaraan; Mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan hukum tata negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
3 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
Mampu mengambil keputusan yang tepat terhadap segala berntuk permasalahan dalam bidang hukum ketata-negaraan; Bersikap positif, empati, dan toleran dalam melaksanakan profesinya.
4. Profil Lulusan
Hakim. Praktisi hukum yang berkemampuan dalam menerima, memeriksa, mempertimbangkan, menganalisisi, dam membuat keputusan terhadap kasus-kasus hukum yang terjadi di beberapa lingkungan Peradilan; Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama dan Peradilan Mahkamah Konstitusi.
Legal Drafter. Praktisi yang terampil dalam menyusun dan merancang Undang-Undang yang sesuai dengan analisis legal, tata bahasa, dan bersesuaian dengan peraturan lainnya. Advokat dan Konsultan Hukum. Praktisi hukum yang profesional dalam memberikan jasa layanan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Politisi. Praktisi hukum tata negara yang berkemampuan dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengambil keputusan di lembaga eksekutif maupun legislatif. Peneliti. Peneliti yang berkemampuan dalam melakukan penelitian dasar dan terapan di bidang hukum tata negara yang berdasar nilinilai Islam. Komisioner lembaga-lembaga Negara Independent (state auxiliary institution), seperti KPU, Bawaslu, Komisi Yudisial, dan lain sebagainya.
5. Gelar Akademik Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 33 Tahun 2016,
lulusan
Program
Studi
Hukum
Tatanegara(Siyasah
Syari’iyyah) memperoleh gelar “Sarjana Hukum” (S.H).
4 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
B. Studi Kelayakan Animo masyarakat Madura untuk terlibat aktif dalam tata kelola negara dan pemerintahan di berbagai lembaga, serta banyaknya alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan yang dipercaya masyarakat untuk terlibat dalam beberbagai kegiatan politik kenegaraan menjadi motivasi utama jurusan Syari’ah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan bermaksud membuka program studi Hukum Tata Negara. Pasca reformasi, setiap pemilihan umum digelar tidak sedikit alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan yang mendapat amanah menduduki kursi lembaga legislative dan eksekutif, Selain itu pula tidak sedikit juga alumni yang aktif terlibat dalam tata kelola pemerintahan desa, maupun juga dalam organisasi-organisasi sosial-kemasyarakatan lainnya; Partai Politik, serta lembaga-lembaga swadaya masyarakatnya lainnya. Melihat fenomena di atas, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan memandang perlu membuka program studi Hukum Tatanegara (HTN/Hukum Tata Pemerintahan) guna menyiapkan dan membekali calon-calon pengabdi pada bangsa dan Negara. Di samping itu, diantara beberapa perguruan tinggi keagamaan Islam yang ada di Madura belum ada yang membuka program studi hukum tata Negara/tata pemerintahan. Penting sekali mereka turut serta dalam mengambil peran dalam semangat reformasi di Indonesia, khususnya di bidang sosial-politik dan hukum.Selain itu, selama ini berkembang streotipe bahwa ilmu-ilmu keislaman tidak mampu menjawab persoalan politik dan hukum -baik yang berskala lokal, nasional, maupun internasional-.Streotipe ini menjadi sebuah
tantangan
sendiri
bagi
para
akademisi
di
lingkungan
PTKIS.Tantangan ini pulalah yang memicu semangat Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan untuk bergerak mengedukasi
5 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
masyarakat dan mahasiswa melalui program studi yang secara intens mengkaji bidang Hukum ketatanegaraan (fiqh siyasah). Pembukaan program studi baru ini sebagai upaya mematahkan streotipe negatif mengenai Islam, kenegaraan dan ilmu-ilmu sosial modern lainnya yang dianggap tidak terintegrasi secara jelas. Di sisi lain, masih terasa adanya stagnasi pemikiran dan peran umat Islam dalam berkompetisi mengisi dan mengembangkan potensi dirinya sebagai bagian integral antara umat Islam dan bangsa Indonesia. Dengan
demikian,
dibukanya
program
studi
Hukum
Tatanegara(Siyasah Syar’iyyah) di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan ini dapat menjadi pemicu lebih meningkatnya peran umat Islam dalam memajukan bangsa Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi yang telah kita rasakan bersama. Untuk melengkapi informasi tentang studi kelayakan pembukaan program studi Hukum Tatanegara(Siyasah Syar’iyyah), kami gambarkan analilsis hasil studi kelayakan yang kami lakukan pata Tahun 2018 dengan metode survey, yaitu: 1. Respon Kepala Sekolah Terhadap pembukaan Program Studi Hukum Tatanegara(Siyasah Syar’iyyah) di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan Seperti halnya telah digambarkan pada bab sebelumnya, untuk mendukung suatu program tertentu dalam masyarakat harus disesuaikan dengan kaidah atau keinginan yang diharapkan oleh masyarakat, di samping itu juga persepsi masyarakat, dalam menanggapi perkembangan yang ada di wilayahnya. Persepsi adalah suatu proses psikologis dan hasil penginderaan, serta hasil terakhir dari kasadaran sehingga membentuk proses berfikir. Jika dikaitkan dengan data yang diperoleh melalui penelitian, menunjukkan bahwa proses penginderaan oleh informan terhadap keberadaan dan kondisi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy
6 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
Bangkalan
sudah sejak lama dilakukan, mengingat seperti yang banyak
dijelaskan bahwa di antara informan ada yang tamatan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan, sehingga tentunya pengetahuan tentang Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan sudah sangat baik. Melalui proses penginderaan yang cukup lama tersebut kemudian melahirkan suatu kesadaran bahwa sebenarnya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan yang sudah sejak lama berdiri, tentunya memunculkan kesadaran akan pentingnya perguruan tinggi mengembangkan kelembagaannnya, dimana secara realitas Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan belum melakukannya secara sempurna, itulah yang melahirkan suatu pola pikir bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan sebenarnya sudah sepantasnya melakukan proses ke arah yang lebih baik dari saat ini. Melalui respon kepala madrasah/sekolah yang merupakan representasi dari masyarakat Madura, melahirkan pemikiran yang perlu direspon positif oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan, para kepala sekolah mempunyai tanggapan yang sangat positif dibukanya programprogram studi baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Madura khususnya. Program studi Hukum Tatanegara(Siyasah Syar’iyyah) yang ditawarkan dalam persepsi mereka sangat relevan untuk masa kekinian dimana kegiatan perpolitikan yang senantiasa melekat dengan tata kelola pemerintahan memerlukan orientasi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan pengetahuan yang di landaskan kepada ajaran-ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. Modal dasar yang menjadi kekuatan dan optimisme mereka terhadap pembukaan program studi hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah)adalah kultur masyarakat Madura, yaitu masyarakat yang masih mempertahankan kultur budaya dan agama, dimana akan mempersepsikan kegiatan dan pengelolaan pemerintahan yang bersih sesuai dengan pandangan agama Islam yang dikelola dengan baik akan menghasilkan suatu yang baik pula. Di
7 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
samping kultur budaya dan agama, di Madura juga berkembang pondok pesantren yang menjadi kantong-kantong pengembangan agama melalui jalur institusi pemerintahan, diberbagai pelosok desa, dimana para santrinya akan melanjutkan ke perguruan tinggi yang bisa mengembangkan keilmuan yang sudah diterima sebelumnya di pondok pesantren. Dukungan moril dari kepala Madrasah dan kepala sekolah di Madura tentunya akan memberikan kekuatan tersendiri bagi pembukaan program studi Hukum Tatanegara(Siyasah Syar’iyyah), sehingga tidak ada alasan untuk tidak dibuka.
Patut
diperhatikan optimisme
mereka dalam
memprediksi jumlah tamatan maadrasah/sekolah masing-masing akan melanjutkan ke Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan, mengingat pengetahuan mereka terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy
Bangkalan
jurusan/program
sangat
studi
tinggi.
sesuai
Para
dengan
siswa
akan
memilih
keinginannya,
Hukum
Tatanegara(Siyasah Syar’iyyah) diprediksi akan mampu bersaing dengan program studi lain baik lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan maupun di Perguruan tinggi lain di Madura. 2. Sebaran Alumni MAN/MAS/SMAN/SMAS/SMK dalam lima Tahun Terakhir. Dari data yang diterima oleh peneliti menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, tamatan/lulusan Madrasah/sekolah yang ada di pulau Madura cenderung memilih perguruan tinggi untuk melanjutkan studinya, dari pada mencari kerjaan, atau pengangguran. Rupanya beberapa tahun terakhir terjadi perubahan pola pikir masyarakat dan persepsi mereka mengenai pentingnya pendidikan bagi anak-anaknya. Bukan hanya itu, data juga menunjukkan bahwa minat siswa untuk melanjutkan ke Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan, walaupun bukan pilihan pertama mereka, namun keberadaan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan masih diperhitungkan, ini dapat
8 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
dilihat
beberapa
data
yang
ditunjukkan
beberapa
lembaga
madrasah/sekolah. Kelebihan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan Menurut mereka, adalah status pengelolaannya oleh pemerintah (negeri), pendanaan dari pemerintah sehingga dari aspek pembayaran relatif paling murah di antara perguruan tinggi lain di Madura, dengan fasilitas yang memadai baik sarana/prasarana, maupun kompetensi akademik dosen. Kelebihan lainnya karena bidang kajiannya adalah bidang keislaman yang sesuai dengan visi beberapa pesantren maupun lembaga pendidikan seperti Madrasah Aliyah, dimana kajian keislaman menjadi fokus utamanya. C. Proyeksi Program Studi 1. Kurikulum a. Struktur Kurikulum Kurikulum
Program
Studi
Hukum
Tatanegara/Tata
Pemerintahan dibagi ke dalam empat kompetensi, yakni: Mata Kuliah Kompetensi Dasar (MKD), terdiri dari matakuliah yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan; Mata kuliah Utama (MKU), terdiri dari matakuliah yang harus diikuti oleh mahasiswa pada Jurusan Syari’ah di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan; Matakuliah Kompetensi Profesi (MKP), terdiri dari sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa pada Program Studi Hukum Tata Negara/Tata Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan, dan Matakuliah Kompetensi Lain (MKL), yang terdiri dari sejumlah mata kuliah yang dapat diikuti oleh mahasiswa pada program studi tertentu. b. Standar Kompetensi Lulusan Standar kelulusan yang diinginkan oleh Program Studi Hukum Tata Negara/Tata Pemerintahan adalah setiap lulusannya memiliki
9 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
kompetensi dalam bidang hukum Tata Negara/Tata Pemerintahan yang berbasis nilai-nilai islami, sehinggasetelah lulus mereka dapat menduduki jabatan-jabatan profesional, yakni hakim di semua tingkat peradilan -khususnya peradilan TUN, Agama dan konstitusi, fungsionaris disemua lembaga yudikatif, legislative maupun eksekutif, Tenaga Ahli maupun Administratif di Kementerian Agama maupun kementerian lainnyaa; Akademisi dan peneliti di bidang Hukum Tata Negara/Tata Pemerintahan; advokat di semua lembaga peradilan setelah melalui Pendidikan Program Khusus Profesi Advokat
(PPKPA);
Komisioner
Lembaga-Lembaga
Negara
Independen (state auxiliary institution), Guru di semua level sekolah/madrasah melalui Program Pendidikan Profesi (PPG), terutama guru PPKN, Notaris melalui Pendidikan Magister Kenotariatan. c. Kurikulum Mata Kuliah Kurikulum ilmu Hukum Tata Negara (Siyasah) merupakan seperangkat mata kuliah yang disusun oleh program studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai visi, misi dan profil lulusan program studi Hukum Tata Negara (Siyasah). Secara keseluruhan, mata kuliah yang ditawarkan di program studi (Siyasah) berjumlah 158 sks, namun yang harus ditempuh oleh mahasiswa hanya 150 sks. Matakuliah tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) klasifikasi, yaitu; mata kuliah institusi 38 sks, matakuliah fakultas 36 sks, matakuliah jurusan 68 sks dan matakuliah pilihan 16 sks(yang wajib ditempuh 8 sks). SEMESTER I NO 1
KODE
KLP MKD
MATA KULIAH Pendidikan
Pancasila
SKS dan
3
10 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
Kewarganegaraan 2
MKD
Bahasa Indonesia
2
3
MKD
Bahasa Arab
2
4
MKD
Bahasa Inggris
2
5
MKD
IAD/ISD/IBD
3
6
MKD
Ilmu Tauhid
2
7
MKD
Akhlak Tasawwuf
2
8
MKD
Pengantar Studi Islam
2
9
MKD
Ulumul Qur’an
2
10
MKD
Ulumul Hadits
2
11
MKD
Filsafat Umum
2 24
SEMESTER II NO
KODE
KLP
MATA KULIAH
SKS
1
MKU
Ilmu Logika
2
2
MKU
Sejarah Peradaban Islam
2
3
MKU
Fiqh Ibadah
2
4
MKU
Ushul Fiqh 1
2
5
MKU
Ilmu Tafsir
2
6
MKU
Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia
3
7
MKP
Pengantar Ilmu Hukum Bisnis
3
8
MKP
Telaah Teks Arab Hukum Tata Negara
3
9
MKP
Telaah Teks InggrisHukum Tata Negara
3
10
MKL
Aplikasi Komputer*
2
11
MKL
Islam dan Budaya Madura*
2 26
11 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
SEMESTER III NO
KODE
KLP
MATA KULIAH
SKS
1
MKU
Tafsir Ahkam Mu’amalah
2
2
MKU
Hadits Ahkam Mu’amalah
2
3
MKU
Fiqh Muamalah I
2
4
MKU
Peradilan di Indonesia
2
5
MKU
Hukum Perdata
2
6
MKU
Ushul Fiqh 2
2
7
MKU
Metodologi Penelitian
2
8
MKP
Pengantar Ilmu Ekonomi
2
9
MKP
Pengantar Bisnis dan Manejemen
2
10
MKP
Perbankan Syari’ah
2
11
MKL
Manajeman Keuangan Syari’ah
2
12
MKP
Analisis Kebijakan Publik
2
13
MKL
Psikilogi Sosial*
2 26
SEMESTER IV NO
KODE
KLP
MATA KULIAH
SKS
1
MKU
Fiqh Siyasah
2
2
MKU
Qawaidul Fiqhiyyah
2
3
MKP
Fiqh Mu’amalah II
2
4
MKP
Fiqh Mawarits
2
5
MKP
Manajemen ZISWAF
2
6
MKP
Konsep dan Teknik Bagi Hasil
2
7
MKP
Etika Bisnis Islam
2
8
MKP
Hukum Kontrak
2
9
MKP
Fiqh Munakahat
2
10
MKP
Hukum Tata Negara
2
12 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
11
MKL
Ilmu kritik Hadits*
2
12
MKP
Akhlak Politik
2
13
MKL
Pasar Modal
2 28
13 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
SEMESTER V NO
KODE
KLP
MATA KULIAH
SKS
1
MKP
Ayat-Ayat Siyasah
2
2
MKP
Gerakan Politik Islam
2
3
MKP
Hadis-Hadis Siyasah
2
4
MKP
Hukum Acara Perdata
2
5
MKU
Hukum Acara Pidana
2
6
MKP
Hukum Tata Negara Kontemporer
2
7
MKP
Hukum Zakat dan Pajak
2
8
MKP
Legal Drafting
2
9
MKP
Metodologi Penelitian
2
10
MKP
Politik Legislasi PERDA Syariah Dalam Tata Hukum Indonesia Ushul Fiqih
2
11
4 26
SEMESTER VI NO
KODE
KLP
MATA KULIAH
SKS
1
MKP
Advokatur
2
2
MKP
Fikih Indonesia
2
3
MKP
Hukum Acara PTUN
2
4
MKP
Hukum Keuangan Publik
2
5
MKP
Hukum Lembaga Negara
2
6
MKP
Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
2
7
MKP
Perancangan Kontrak
2
8
MKP
Politik Hukum
2
9
MKL
Praktikum Legal Drafting
2
10
MKL
Kaidah-Kaidah Siyasah Syar'iyyah
2
14 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
SEMESTER VII NO
KODE
KLP
MATA KULIAH
SKS
1
MKP
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
2
2
MKP
Kuliah Kerja Lapangan (Lembaga Negara)
2
3
MKP
Praktek Peradilan
2
4
MKP
Sistem Politik dan Kepartaian di Indonesia
2
5
MKP
Siyasah Harbiyah
2
6
MKP
Bahtsul Kutub as-Siyasiyyah
2
7
MKP
Gender dan Hukum
2
8
MKP
Islam, Agama dan Negara
2
9
MKL
Legislasi Finansial
2
10
MKL
Mediasi
2 26
SEMESTER VIII NO
KODE
KLP
MATA KULIAH
SKS
1
MKP
KPM
4
2
MKP
Praktik Peradilan
3
3
MKP
Magang/PKL
3
3
MKP
Skripsi
6 16
d. Sumber Daya Manusia (SDM) 1) Dosen Dosen pada Program Studi Hukum Tata Negara terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap, dengan kualifikasi sbagai berikut: No. 1
Nama Moch. Musleh, SH., M.H
Pendidikan S2 Hukum
Ket. DT
15 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
No.
Nama
Pendidikan
Ket.
2
Suhaimi Razak, SH.I., M.H.I
S2 Ilmu Hukum Islam
DT
3
Fajar, S.H, M.H
S2 Hukum Ekonomi Syariah
DT
4
Moch. Fauzan Ja’far, M.H
S2 Ilmu Hukum
DT
5
Afdolul Anam, SH., M.H.
S2 Ilmu Hukum
DT
6
Hamidi SH., M.H.
S2 Ilmu Hukum
DT
2) Tenaga Kependidikan NO 1 2 3 3 4
NAMA Rokib, M. Pd.I
PENDIDIKAN S2
KET. Ka. Bag.
Administrasi
dan Kemahasiswaan
Moh. Siswanto, S. Pd.I
S1
Kepala Perpustakaan
Aminullah, S. Pd.
S1
Staf Administrasi dan Kemahasiswaan
Abu Siri, S. Pd.I
S1
Staf Administrasi dan Kemahasiswaan
Sri Utami, S. Pd.I
S1
Staf Perpustakaan
e. Sarana dan Prasarana Keberhasilan proses belajar mengajar akan dapat tercapai bila didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang dimiliki Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan secara bersama-sama dapat dimanfaatkan oleh semua program studi dengan pengaturan jadwal yang fleksibel. Adapun sarana dan prasarana yang dapat digunakan oleh Prodi Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan adalah; 1) Gedung Perkuliahan Ruang kuliah mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan dipusatkan di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan Jl.
16 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
Raya Galis No. 03 Bangkalan yang berada di atas lahan seluas kurang lebih 10.000 m2, dengan fasilitas : a) 25 Lokal Ruang Perkuliahan. b) Gedung Perpustakaan c) Ruang Ketua Prodi dan Dosen d) Ruang Administrasi e) Laboratorium Praktik Peradilan f) Gedung Auditorium g) Masjid Al Ibrohimy h) Gedung BEM, UKM, dan HMF. i) Gedung Akademik. j) Kantor Dosen k) Micro Teaching l) Ruang Seminar 2) Ruang Laboratorium Praktek
Hukum
Tata
Negara
dilakukan
di
laboratorium Pusat Kajian Hukum dan kebijakan publik, Peradilan semu, praktik komputer disediakan secara khusus di ruang aplikasi komputer dan laboratorium falak disediakan untuk membekali mahasiswa dalam penguasaan keilmuan falak. Sedangkan praktik ekonomi disediakan secara khusus baik di kampus maupun program magang bekerja sama dengan lembaga terkait. 3) Ruang Dosen. Ruang
ini
dapat
dilakukan
bimbingan/konsultasi
bagi
mahasiswa. 4) Kantor Prodi Hukum Tata Negara.
17 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
Kantor ini dapat digunakan untuk melakukan tugas akademik dan administrastif untuk melayani kebutuhan mahasiswa. 2. Proyeksi Pendanaan Dana untuk penyelenggaraan kegiatan Prodi Hukum Tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan direncanakan bersumber dari : 1)
Kas Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan.
2)
Sumbangan Pembinaan Pendidikan
3)
Yayasan.
4)
Bantuan Pemerintah Daerah.
5)
Penerimaan dari masyarakat lainnya. Proyeksi Anggaran 3 tahun mendatang sebagai berikut : Sumber Dana 50 % dari Yayasan dan 50 % dari dana SPP
Mahasiswa pada tahun 2016-2017.
SPP Mahasiswa diharapkan
pada tahun 2019-2020 ada peningkatan jumlah mahasiswa sebanyak 20 % dan untuk tahun 2020-2021 diharapkan ada peningkatan jumlah mahasiswa sebanyak 30 % Pengembangan sarana pendidikan pada tahun 2019 sudah dibangun gedung lantai 3. 3. Proyeksi Kerjasaman Selama ini Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan telah menjalin kerja sama dengan beberapa pihak/lembaga dalam rangka peengembangan kelembagaan dan Sumber Daya Manusia. Kerja sama tersebut, antara lain, dijalin dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan berupa pemberian beasiswa dan pengadaan buku perpustakaan, dan Bank Tabungan Negara berupa pemberian beasiswa.
18 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan, secara khusus, telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama Bangkalan. berupa pelaksanaan media elektronik (Radio Amanah FM) berupa penyuluhan dan diskusi tentang hukum Islam. Untuk masa yang akan datang, kerja sama diatas akan terus dilanjutkan selama program tersebut memberikan manfaat secara mutual-simbiosis. Bahkan kerja sama akan diperluas kepada lembaga keuangan non bank dan lembaga industri untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara melakukan pemagangan. Kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya, misalnya dengan Unijoyo Bangkalan dan IAIN Madura, juga akan dijalin dalam rangka pemenuhan tenaga pengajar yang berkualitas. 4. Rekruitmen Mahasiswa Persoalan utama setiap pembukaan program baru adalah upaya menjaring calon mahasiswa yang berkualitas dan terpenuhi kapasitas kelas. Basis kantung calon mahasiswa yang masuk ke Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan berasal dari 4 kabupaten, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan
Sumenep.
Para calon mahasiswa harus menempuh ujian masuk yang meliputi; Pancasila, Pengetahuan Umum, Pengetahuan Agama Islam, dan Bahasa Indonesia,. Rekruitmen calon mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan secara umum sama dengan prodi lain, yaitu memenuhi nilai standar kelulusan pada setiap bidang yang diujikan. Syarat khusus Prodi Hukum Tata Negara
.
19 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
5. Pembelajaran Pembelajaran praktikum
dan
dilakukan kerja
melalui
lapangan.
kegiatan Kegiatan
tatap
muka,
pembelajaran
diselenggarakan dengan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Berbasis pada ajaran dan nilai Islam. 2. Berbasis pada empat mata pembelajaran (learning to know, learning to do, learning to be, learning to live together). 3. Berpusat pada mahasiswa (students centered). 4. Mengembangkan
keingintahuan,
imajinasi
dan
fitrah
mengagungkan asma Allah SWT. 5. Mengembangkan
keterampilan,
memecahkan
masalah
(problem solving). 6. Mengembangkan kreativitas mahasiswa. 7. Menumbuhkan kesadaran belajar sepanjang hayat (life long education). 8. Mengembangkan semangat kompetisi sehat, kerja sama dan solidaritas. 9. Menggunakan
berbagai
jenis
pendekatan
dan
strategi
pembelajaran sesuai dengan karakter kompetensi yang ditagihkan, ketersediaan sarana dan waktu. 6. Sistem Evaluasi Sistem penilaian yang digunakan dalam kurikulum berbasis kompetensi ini adalah penilaian berbasis kompetensi (PBK), yaitu suatu proses pengumpulan dan pelaporan serta penggunaan informasi tentang hasil belajar mahasiswa dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan berkelanjutan, bukti-bukti otentik, akurat dan konsisten sebagai akuntabilitas publik. PBK mengidentifikasikan pencapaian kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas tentang standar
20 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
yang harus dan telah dicapai desertai dengan peta kemajuan belajar mahasiswa dan pelaporan. Penilaian dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pembelajaran, oleh karena itu disebut Penilaian Berbasis Kelas (PBK). PBK dillakukan melalui; hasil kerja siswa (portofolio), hasil karya (produk), penguasaan (proyek), kenerja (performance), dan ter tertulis (paper and pencil test). Dosen menilai kompetensi dan hasil belajar mahasiswa berdasarkan level pencapaian prestasi mahasiswa. Adapun keberhasilan perkuliahan dalam pembelajaran sistem PBK ini, terlihat dari indikator penilaian yang ada. Yang dimaksud indikator penilaian adalah unsur-unsur pokok yang dapat
menjelaskan
kemampuan
peserta
didik
setelah
menyelesaikan satu satuan pembelajaran tertentu. Banyak sekali indikator yang dapat dipilih, seperti hasil ulangan atau hasil test(formatif, evaluasi tengah semester (sumatif) dan ujian semester (US), penyelesaian tugas-tugas terstruktur, catatan perilaku harian dan laporan aktivitas di luar kampus yang menunjang
kegiatan
perkuliahan.
Dari
indikator-indikator
tersebut dosen dapat membuat kesimpulan, sejauh mana mahasiswa telah belajar dan berapa nilai yang adil untuknya. Acuan yang digunakan dalam penilaian hasil perkuliahan dapat menggunakan dua kriteria; yaitu kriteria mutlak atau Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan kriteria relatif atau Penilaian Acuan Norma (PAN). Penilaian acuan patokan sangat bermanfaat dalam
upaya
meningkatkan
kualitas
hasil
belajar,
sebab
mahasiswa diusahakan untuk mencapai standar yang telah ditentukan, dan hasil belajar mahasiswa dapat diketahui derajat pencapaiannnya. Pada penialaian acuan norma, keberhasilan mahasiswa ditentukan oleh kelompoknya. Dalam kurikulum
21 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
berbasis
kompetensi
perbandingan
antara
prestasi
mahasiswa
pencapaian
sebelum
ditentukan dan
oleh
sesudah
perkuliahan/pembelajaran dan kriteria penguasaan kompetensi yang ditentukan. Oleh karena itu dalam PBK lebih tepat apabila menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP). Disamping itu, penilaian otentik perlu dilakukan terhadap keseluruhan kompetensi yang telah dipelajari mahasiswa melalui kegiatan perkuliahan. Ditinjau dari dimensi kompetensi yang ingin dicapai, ranah yang perlu dinilai meliputi ranah kognitif, psikomotor, dan efektif. 1. Ranah Kognitif Kompetensi ranah kognitif meliputi tingkatan menghafal, memahami, mengaplikasikan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi. 2. Ranah Afektif Berkenaan dengan ranah afektif ada dua hal yang perlu dinilai, yaitu pertama kompetensi afektif, dan kedua sikap dan minat mahasiswa terhadap mata kuliah dan proses pembelajaran. Kompetensi afektif yang ingin dicapai dalam pembelajaran meliputi tingkatan pemberian respon, apresiasi, penilaian dan internalisasi. Penilaian perlu pula dilakukan terhadap daya tarik , minat, motivasi, ketekunan belajar dan sikap terhadap mata kuliah tertentu beserta proses pembelajaranya. 3. Ranah Psikomotor Kompetensi ranah psikomotor berhubungan dengan gerakan anggota tubuh yang memerlukan koordinasi syaraf otot yang sederhana dan bersifat kasar menuju gerakan yang menuntut koordinasi syraf otot yang lebih kompleks dan halus secara lancar.
22 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
7. Penyelenggaraan Perkuliahan Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan menyelenggarakan perkuliahan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dengan studi 134 - 145 sks selama 8-14 semester.Satu tahun
akademik
Prodi
Hukum
Tatanegara(Siyasah
Syar’iyyah)Fakultas Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan dilaksanakan mulai bulan September s/d Juni yang terbagi menjadi 2 semester, yaitu semester ganjil dan semester genap. Setiap semester, perkuliahan dilaksanakan selama 17 Minggu dengan rincian 16 minggu untuk kuliah aktif, 1 minggu untuk Evaluasi Akhir Semester (EAS). `Pengaturan kegiatan akademik ditetapkan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan atas persetujuan Senat Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan. Sedangkan jadwal perkuliahan dan ujian disusun oleh Prodi Hukum Tata Negarabekerja
sama
dengan
Sub
bagian
Akademik
dan
Kemahasiswaan. Masa studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan studi pada program S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan adalah antara 8 sampai 14 semester, dengan beban kredit minimal 134 sks. Sedangkan pada program transfer Diploma II ke S1, ditempuh sesuai dengan jumlah sks yang diakui dengan beban kredit minimal 150 sks. Dengan demikian beban kredit mahasiswa transfer bervariasi berdasarkan hasil konversi matakuliah. Beban kredit tersebut harus ditempuh dengan cara menyicil setiap semester. Perolehan kredit setiap semester sangat ditentukan oleh perolehan indeks prestasi (IP) dan beban studi pada semester sebelumnya, sebagaimana rumus berikut: sks yang akan datang = (jumlah sks yang lalu : 24) x (IP semester yang lalu x 8) + (jumlah sks yang lalu : 8) 23 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
Keterangan: 24
= sks maksimal
8
= semester normal
Contoh: Sks yad
= (20 : 24) x (3,11 x 8) + (20 : 8) = (0,83) x (24,88) + (2,5) = 23,5 (24)
Khusus bagi mahasiswa yang memprogram skripsi (6 sks), perolehan bobot sks pada semester mendatang ditetapkan 6 sks walaupun mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan bimbingan skripsinya pada semester yang telah ditempuhnya. 8. Struktur Organisasi dan Manajemen Organisasi dan Tatakerja Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy Bangkalan, dinyatakan bahwa lembaga ini dikelola oleh sebuah struktur yang meliput: 1) Organ pengelola, 2) Organ Pertimbangan, dan 3) Organ Pengawasan. `Organ Pengelola terdiri: Ketua dan Wakil Ketua, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga; dan Pusat. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usulan Senat. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan bertanggung jawab kepada atasan langsung yaitu Yayasan. Ketua mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi serta melaksanakan pengawasan dan
24 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua menyelenggarakan fungsifungsi sebagai berikut: 1) Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; 2) Pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; 3) Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; 4) Pelaksanaan system penjaminan mutu; 5) Pengawasan internal; 6) Pelaksanaan administrasi; dan, 7) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan dibantu oleh tiga orang Wakil Ketua. Ketiga Wakil Ketua tersebut terdiri dari: a.
Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, selanjutnya disebut Wakil Ketua I, yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang akademik dan pengembangan kelembagaan;
b.
Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan selanjutnya disebut Wakil Ketua II, yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; serta
c.
Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama selanjutnya disebut Wakil Ketua III, yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan di bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
Pelaksan kegiatan akademik di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, Program
25 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
Studi, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M), Lembaga Penjaminan Mutu (P2M), dan sejumlah Pusat. Sedangkan
unsur
pelaksana
kegiatan
akademik
adalah
Jurusan/Program Studi yang dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Jurusan/Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi. Ketua Jurusan/Program Studi memiliki
tugas
melaksanakan
kegiatan
akademik
dan
atau
professional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, agama, sains dan teknologi dan atau seni tertentu. Sekretaris Jurusan/Program
Studi
memiliki
tugas
melaksanakan
urusan
administrasi Jurusan/Program Studi. Lembaga
merupakan
unsur
pelaksana
akademik
yang
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Lembaga dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. Lembaga terdiri atas: 1) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, dan 2) Lembaga Penjaminan Mutu. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LPPM) mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Ketua. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat menyelenggarakan fungsi: 1.
penyusunan rencana program dan anggaran;
2.
Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
3.
Pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4.
Publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
5.
Pelaksanaan administrasi lembaga.
26 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
Lembaga
Penjaminan
Mutu
(LPM)
mempunyai
tugas
mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai fungsi: 1.
Penyusunan rencana program dan anggaran;
2.
Pengembangan mutu akademik;
3.
Pelaksanaan audit dan penilaian mutu akademik; pelaksanaan evaluasi dan laporan; dan
4.
Pelaksanaan administrasi lembaga. Pusat merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi. Pusat terdiri atas: 1) Perpustaan, Bimbingan Konseling, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Guna
mempertahankan
dan
meningkatkan
standar
mutu
akademik, dibentuklah Senat. Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Tugas Senat: 1.
memberikan pertimbangan calon Ketua;
2.
memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen;
3.
menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
4.
memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketua dalam menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan Institut atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik;
5.
memberi pertimbangan pada Ketua terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Program Studi;
6.
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengembangan Institut; dan
27 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
7.
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Pelaksana administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang Administrasi Umum, bidang akademik dan kemahasiswaan, dan bidang Keuangan dan perencanaan (BAAK) yang bertugas melakukan pelayanan teknis akademik dan kemahasiswaan, kepegawaian, keuangan, data, dan informasi umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Biro menyelenggarakan fungsi:
1.
Penyusunan rencana, program dan anggaran;
2.
Pelaksanaan Evaluasi program dan anggaran;
3.
Pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
4.
Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan dan advokasi hukum;
5.
Pelaksanaan urusabn kepegawaian;
6.
Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerjasama, dan pemberdayaan alumni;
7.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik Negara, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan
8.
Penyiapan evaluasi dan pelaporan. Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) membidangi 3 (tiga) bagian yakni: 1) bagian administrasi umum dan keuangan, 2) bagian akademik dan kemahasiswaan, dan kerjasama; dan 3) kelompok jabatan fungsional. 9. Evaluasi Program Evaluasi program merupakan kegiatan penting dalam proses
pendidikan. Evaluasi program dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan program pembelajaran yang dilaksanakan oleh Prodi Hukum Tata NegaraSekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan.
28 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
Evaluasi program meliputi : 1. Evaluasi Pembelajaran Evaluasi pembelajaran pada dasarnya untuk mengetahui tingkat keberhasilan proses belajar mengajar sebagaimana yang digariskan dalam
tujuan
instruksional
dan
tujuan
kurikulum.
Evalusi
pembelajaran ditempuh enam aspek melalui : a) aspek sumatif; b) aspek formatif; c) aspek performansi; d) aspek akhlak mulya ; e) aspek penugasan, dan f) aspek kedisiplinan. 2. Evaluasi Ko-Kurikuler Selain evaluasi pembelajaran, Program Studi Hukum Tatanegara Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan juga melakukan Evaluasi Ko-Kurikuler yang dimiliki mahasiswa. Kegiatan Ko-Kurikuler yang diikuti mahasiswa akan dicatat dalam buku SKK yang dijadikan syarat dalam kelulusan. 3. Evaluasi Alumni Setelah lulus mahasiswa akan tetap dipantau oleh Prodi Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al - Ibrohimy Bangkalan. Pemantauan
alumni
merupakan
kegiatan
untuk
mengetahui
keberhasilan alumni. Indikator yang dipergunakan dalam evaluasi alumni meliputi : a. Jumlah lulusan yang telah terserap dalam dunia kerja. b. Relevansi materi yang diajarkan dengan jenis pekerjaan alumni. Cara yang ditempuh untuk evaluasi alumni meliputi : a. Pemantauan langsung dari alumni. b. Instansi tempat kerja alumni. c. Instansi
terkait
seperti
Kemenag,
Kemenkeu
dan
Kemennakertrans. Dari pemantauan tersebut dapat diperoleh informasi mengenai sisi-sisi kelemahan program, baik mengenai pengelolaan lembaga,
29 | Proposal Pengajuan Prodi HTN
kurikulum,
proses
belajar
mengajar,
bimbingan
mahasiswa,
pengembangan dan pengadaan sarana pendidikan. D. Penutup Demikian proposal pembukaan Prodi Hukum Tatanegara(Siyasah Syar’iyyah) disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dan keputusan tingkat pusat. Harapan yang terkandung dalam proposal ini semoga dapat memperoleh legalisasi dari Dirjen
Kelembagaan
Kementerian
Agama
RI
untuk
memenuhi
persyaratan Juridis Formal Kelembagaan. Bangkalan, 14 September 2019 Ketua,
Drs. KH. Walid Sja’roni, M. Si
30 | Proposal Pengajuan Prodi HTN