Borang Prodi Hukum [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Brav
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI Halaman STANDAR 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN



4



STANDAR 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU



5



STANDAR 3 MAHASISWA DAN LULUSAN



7



STANDAR 4 SUMBER DAYA MANUSIA



11



STANDAR 5 KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK



15



STANDAR 6 PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA, SERTA SISTEM INFORMASI



21



STANDAR 7 PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA



26



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



1



BORANG PROGRAM STUDI IDENTITAS PROGRAM STUDI



Program Studi (PS) Jurusan/Departemen Fakultas Perguruan Tinggi Nomor SK pendirian PS (*) Tanggal SK pendirian PS Pejabat Penandatangan SK Pendirian PS Bulan & Tahun Dimulainya Penyelenggaraan PS Nomor SK Izin Operasional (*) Tanggal SK Izin Operasional Peringkat (Nilai) Akreditasi Terakhir Nomor SK BAN-PT Alamat PS No. Telepon PS No. Faksimili PS Homepage dan E-mail PS



: ILMU HUKUM :: HUKUM : Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) : 0622/O/1991 : 26 Desember 1991 : 0622/O/1991 : Desember 1991 : 178/SK.PPS/Kop.I/87 : April 1987 :C : 242/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/XII/2013 : Jalan Sisingamangaraja No. 9 Bumi Silangit Siborong-borong Tapanuli Utara 22474 : 0633-41017 : 0633-41407 : http://www.usxii-tapanuli.ac.id [email protected]



(*) : Lampirkan fotokopi SK terakhir



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



2



Bagi PS yang dibina oleh Departemen Pendidikan Nasional, sebutkan nama dosen tetap institusi yang terdaftar sebagai dosen tetap PS berdasarkan SK 034/DIKTI/Kep/2002, dalam tabel di bawah ini. No.



Nama Dosen Tetap



(1)



(2)



1.



Mantel Siringo



2.



Herlina Panggabean



3.



Motlan Gultom



4.



Oktavia Purnama Sari Sigalingging



5.



Dina Situmeang



6.



Bosfer T. Rikardo Nababan



7.



Bangun Parulian Nababan



8.



Anggiat Pasaribu



9.



Tongam Manalu



10



Raja Induk Sitompul



11



Juma Tongam Simamora



NIDN**



Tgl. Lahir



Jabatan Akademik



Gelar Akademik



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



01-1705-5902



17 Mei 1959



Staf Pengajar



01-2004-7902



20 April 1979



Staf Pengajar



01-2202-6703



20 Februari 1970



Asisten.Ahli



01-2210-7503



22 Oktober 1975



Asisten.Ahli



01-0804-8301



08 April, 1983



Staf Pengajar



01-2910-8501



29 Oktober 1985



Staf Pengajar



SH MH SH MH SH MH SH SpN MH SH MH SH MHum SH MKn SH MKn SH MH



S1 USU S2 UDA S1 Nommensen S2 UDA S1 UNITA S2 UDA S1 USU Notariat USU S2 UDA S1 UNIKA S2 UDA S1 UHN



Hukum Pidana Hukum Pidana Hukum Pidana Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Pidana Hukum Pidana Hukum Pidana Hukum Bisnis Hukum Perdata Hukum Perdata Hukum Perdata



01-2001-8302



20 Januari 1983



Staf Pengajar



01-0611-6903



6 Nov 1969



Staf Pengajar



-



11 Juli 1970



Staf Pengajar



01-1706-6801



17 Juni 1966



Staf Pengajar



-



18 Juli 1975



Staf Pengajar



** NIDN : Nomor Induk Dosen Nasional



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Pendidikan S1, S2, S3 dan Asal Universitas



Bidang Keahlian untuk Setiap Jenjang Pendidikan



3



SH MH SH MH



S2 UNIKA Parahyangan



S1UNIKA MALANG S2 Notariat USU S1 UNIKA Parahyangan



S2 Notariat USU S1 : UDA S2 : UDA S1 UNITA S2 Medan Area S1 UNITA S2 UDA



Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Pidana Hukum Bisnis Hukum Pidana Hukum Pidana



IDENTITAS PENGISI BORANG PROGRAM STUDI Nama NIDN Jabatan Tanggal Pengisian Tanda Tangan



Nama NIDN Jabatan Tanggal Pengisian Tanda Tangan



Nama NIDN Jabatan Tanggal Pengisian Tanda Tangan



Nama NIDN Jabatan Tanggal Pengisian Tanda Tangan



: : : :



Oktavia Purnama Sari Sigalingging, SH Sp. N MH



: : : :



Dina Situmeang, SH MH



01-2210-7503



Ketua 20 April 2015



:



01-0804-8301



Sekretaris 20 April 2015



:



: Anggiat Pasaribu, SH MKn : 01-0611-6903 : Dosen Tetap : 20 April 2015 :



: Bangun Parulian Nababan, SH Mkn : 01-2001-8302 : Dosen Tetap : 20 April 2015 :



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



STANDAR 1. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN



1.1 Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran serta Strategi Pencapaian Penjelasan tentang mekanisme penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi, serta pihak-pihak yang dilibatkan. Mekanisme penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Program Studi Ilmu Hukum: 1. Pimpinan Fakultas menerbitkan surat penugasan penyusunan konsep visi dan misi, tujuan, serta sasaran Program Studi Ilmu Hukum melalui SK Dekan No.: 010/DEK-FH/UNITA/2015, tanggal 4 Pebruari 2015 yang berisi pengangkatan Tim Kerja Akreditasi yang terdiri dari beberapa Dosen Program studi dari berbagai bidang keahlian. 2. Draft konsep yang dihasilkan oleh Tim Kerja didiskusikan dalam rapat Program studi tanggal 17 Januari 2015 dengan memperhatikan visi dan misi Universitas, Fakultas, serta kebutuhan eksternal, yang melibatkan seluruh pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, pakar keilmuan, perwakilan mahasiswa, alumni, pengguna lulusan dan asosiasi keilmuan. 3. Dokumen hasil rapat, tracer study yang melibatkan pengguna lulusan, analisis dokumen, wawancara informal dengan alumni, pengguna lulusan, dan hasil diskusi dengan dosen, pegawai, mahasiswa dan pimpinan fakultas, digunakan oleh tim kerja sebagai bahan analisis untuk melakukan perbaikan draft visi dan misi untuk penyempurnaan konsep selanjutnya. 4. Dokumen konsep perbaikan dan penyempurnaan disosialisasikan oleh tim kerja kepada seluruh civitas akademik (dosen, mahasiswa, pegawai, pimpinan dan Senat Mahasiswa), pakar keilmuan dan stakeholder (alumni, pengguna lulusan) pada tanggal 21 Pebruari 2015, untuk memperoleh masukan sebelum dilakukan keputusan akhir untuk menetapkan visi dan misi Program studi Ilmu Hukum. 5. Tim Kerja menyerahkan konsep hasil akhir visi dan misi kepada Senat Fakultas untuk mendapatkan pengesahan yang dihadiri oleh seluruh dosen dan pimpinan Fakultas. Selanjutnya, visi dan misi yang sudah disahkan Fakultas diserahkan kepada Rektor untuk disampaikan ke Senat Universitas dan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK). Konsep akhir visi dan misi didokumentasikan di Universitas dan digunakan sebagai dasar kebijakan program kegiatan dan pengembangan di Program studi. 1.1.1 Visi Visi Program Studi Ilmu Hukum adalah menjadi Program Studi yang Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



mewujudkan lulusan yang cerdas, Inovatif dan berahklak di bidang hukum berskala nasional pada tahun 2020. 1.1.2 Misi Misi program Studi Ilmu Hukum adalah: 1.



Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas dengan menggunakan metode Student Center Learning (SCL).



2.



Menyelenggarakan kegiatan penelitian untuk kepentingan pengembangan ilmu Hukum dan kebutuhan usaha dan industri serta pengembangan masyarakat dengan mengindahkan nilai kemanusiaan serta kepastian hukum.



3.



Menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat sebagai upaya untuk mengetahui secara konkrit realitas problematika masyarakat dan untuk menerapkan Ilmu Hukum untuk kemajuan agar berguna bagi masyarakat.



4.



Mengembangkan



kegiatan



kemahasiswaan



dan



kealumnian



guna



meningkatkan kesempatan pengembangan pribadi, kreativitas, kerjasama dan budaya ilmiah mahasiswa, dan meningkatkan mutu, volume serta jenis kegiatan serta komunikasi bidang ilmu hukum. 5.



Mengembangkan kelembagaan LBH yang berorientasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat serta mampu bersaing pada tingkat nasional.



1.1.3



Tujuan Tujuan Program Studi Ilmu Hukum adalah: 1 2



Menghasilkan lulusan yang profesional berbasis kompetensi dan berkarakter. Menghasilkan penelitian dan inovasi ilmu Hukum berwawasan nasional guna meningkatkan sumber daya manusia yang bertujuan untuk kepentingan bangsa



3



dan kemanusiaan. Menghasilkan karya-karya nyata dibidang hukum kepada masyarakat dalam



4



pemberdayaan hukum, sehingga memiliki kesadaran hukum yang kuat Membangun jejaring kerjasama dalam rangka penguatan program studi dengan berbagai organisasi pemerintah dan swasta dan memberikan kesempatan yang luas bagi mahasiswa dalam menembangkan pribadi, kreativitas dengan menjalin kerjasama yang luas dengan alumni, masyarakat ilmiah dan penegak



5



hukum. Menghasilkan lembaga bantuan hukum (LBH) secara gratis kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum.



1.1.4



Sasaran dan Strategi Pencapaiannya



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Untuk mencapai tujuan di atas maka sebagai sasaran dan strategi pencapaiannya adalah: Agar visi, misi, tujuan, dan sasaran Program Studi Ilmu Hukum dapat tercapai, diperlukan sasaran strategis yang disusun dengan mengacu pada Renstra (2015-2020). Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah: 1.



Menghasilkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan.



2.



Menghasilkan dosen yang memiliki kualifikasi akademik S3 sesuai dengan bidang ilmu hukum.



3.



Tercapainya 80% dosen yang terampil dalam menerapkan metode SCL dan berbasis Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas media pembelajaran.



4.



Tercapainya 85% mahasiswa yang memiliki indeks prestasi kumulatif ≥3.



5.



Tercapainya 85% mahasiswa yang berhasil lulus tepat waktu (dalam masa 4 tahun).



6.



Tercapainya 80% hasil penelitian dosen yang didanai Dikti, Universitas, maupun lembaga lainnya, baik pemerintah maupun swasta.



7.



Tercapainya 80% hasil pengabdian pada masyarakat yang didanai Dikti, Universitas, maupun instansi lainnya.



8.



Terwujudnya kerjasama di bidang Tri Dharma untuk peningkatan kualitas Program studi Ilmu Hukum yang bersifat akademik maupun non-akademik dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta.



9.



Terwujudnya suasana akademik dengan menyelenggarakan berbagai seminar dan pelatihan di Program studi Ilmu Hukum, serta meningkatkan peran para dosen, baik sebagai peserta maupun narasumber.



10.



Tercapainya 80% jumlah publikasi karya ilmiah dosen yang berhasil dimuat di jurnal akreditasi Dikti maupun jurnal internasional.



11.



Tercapainya 75% mahasiswa yang mampu menghasilkan karya PKM (Program Kreativitas Mahasiswa).



Adapun strategi pencapaian sasaran di atas, adalah sebagai berikut:



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



1. Melakukan tracer study untuk mengevaluasi kompetensi yang dibutuhkan pada pasar kerja. 2. Melakukan evaluasi kurikulum secara periodik sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan pasar kerja. 3. Melakukan pemetaan keahlian dosen sesuai dengan kebutuhan kompetensi di Program studi dengan memfasilitasi dosen untuk studi lanjut ke jenjang strata tiga (S3) dalam bidang Manajemen 4. Menyelenggarakan program pelatihan dan pendampingan pembuatan proposal penelitian bagi para dosen untuk dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil penelitian yang mampu meraih hibah penelitian Dikti dan Hibah dari intanisi lainnya. 5. Menyelenggarakan program pelatihan dan pendampingan pembuatan proposal pengabdian masyarakat bagi para dosen untuk meningkatkan kualitas proposal yang mampu meraih hibah penelitian Dikti dan Hibah dari intanisi lainnya. 6. Menjalin kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta, pengguna lulusan serta asosiasi profesi. 7. Meningkatkan partisipasi dosen sebagai peserta workshop, seminar, training of trainers dan seminar di Program studi manajemen 8. Menyelenggarakan ajang seni dan kreatifitas mahasiswa serta berbagai perlombaan keterampilan mahasiswa yang terkait dengan ruang lingkup bidang Manajemen. 9. Mengelola dan mengembangkan jurnal Program studi secara berkelanjutan serta mereview dan melakukan pembimbingan dosen untuk menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dengan pemanfaatan sumber-sumber acuan berkualitas. 10. Peningkatan suasana akademik dan suasana kehidupan kampus yang senantiasa dinamis



dengan



adanya



koordinasi



dan



interaksi



antara



dosen



denganmahasiswamelalui penyelenggaraan berbagai event seperti kegiatan pelatihan, seminar ilmiah, ajang seni dan kreatifitas mahasiswa,serta berbagai perlombaan yang diikuti para mahasiswa dan masyarakat.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Perumusan Tujuan, Sasaran dan Strategi Pencapaian yang dikembangkan dari Misi Program studi Ilmu Hukum Misi 1: Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas dengan menggunakan metode Student Center Learning (SCL) untuk menghasilkan lulusan yang profesional berbasis kompetensi dan berkarakter



Tujuan



Sasaran



Strategi



1. Menghasilkan lulusan Program Studi Ilmu Hukum yang profesional sesuai kebutuhan pengguna lulusan, dengan menggunakan metode SCL dan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan.



1. Menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan.



1. Melakukan tracer study untuk mengevaluasi kompetensi yang dibutuhkan pengguna lulusan.



2. Menghasilkan dosen yang memiliki kualifikasi akademik S3 sesuai dengan bidang ilmu.



3. Tercapainya dosen yang terampil dalam menerapkan metode pembelajaran SCL (Student Centered Learning) dengan memanfaatkan berbagai fasilitas pembelajaran. 4. Tercapainya mahasiswa yang memiliki indeks prestasi kumulatif ≥ 3.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



2. Melakukan pemetaan keahlian dosen sesuai dengan kebutuhan kompetensi di program studi dengan memfasilitasi dosen untuk studi lanjut ke jenjang strata 3 (S3) dalam bidang ilmu dan kependidikan. 3. Menerapkan pembelajaran berbasis student centered learning (SCL),e-Learning, dan aneka metode pembelajaran yang bersifat kontekstual. 4. Melakukan evaluasi kurikulum dengan menerapkan evaluasi analisis kebutuhan pengguna lulusan.



Baseline 2014 50%



2015



2016 2017 2018 2019



2020



65%



75%



80%



85%



90%



95%



0%



0%



0%



0%



0%



0%



0%



10%



50%



65%



75%



80%



85%



90%



65%



70%



75%



80%



85%



87%



90%



5. Tercapainya mahasiswa yang berhasil lulus tepat waktu (dalam masa 4 tahun)



5. Menyelenggarakan pembelajaran dengan sistem SKS, kontrak mata kuliah berdasarkan IP, dan pengaktifan dosen Penasehat Akademik mahasiswa.



65%



70%



75%



80%



85%



87%



90%



Misi 2: Menyelenggarakan kegiatan penelitian untuk kepentingan pengembangan ilmu Hukum dan kebutuhan usaha dan industry serta pengembangan masyarakat dengan mengindahkan nilai kemanusiaan serta kepastian hokum Tujuan



Sasaran



Strategi



2015



2016



201 7 85%



2018



201 9



2020



1. Menyelenggarakan 50% 70% 90% 95% 100% program pelatihan dan pendampingan pembuatan proposal penelitian bagi para dosen untuk dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil penelitian yang mampu meraih hibah penelitian Dikti dan hibah dari instansi lainnya. Misi 3: Menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat sebagai upaya untuk mengetahui secara konkrit realitas problematika masyarakat dan untuk menerapkan Ilmu Hukum untuk kemajuan agar berguna bagi masyarakat.



1. Menghasilkan penelitian dan karya



ilmiah yang inovatif dan berkualitas sesuai dengan perkembangan paradigma baru penelitian yang dibutuhkan oleh stakeholders dan masyara



1. Tercapainya hasil penelitian dosen yang berhasil meraih berbagai hibah penelitian yang didanai DIKTI, Universitas maupun lembaga lainnya, baik pemerintah maupun swasta.



Baseline 2014 25%



Tujuan



Sasaran



1. Menghasilkan karya pengabdian 1. Tercapainya hasil masyarakat yang inovatif untuk pengabdian meningkatkan kecerdasan masyarakat yang masyarakat dalam berkomunikasi berhasil meraih serta mewaspadai berbagai dampak berbagai hibah negatif penggunaan media. pengabdian Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Strategi 1. Menyelenggarakan program pelatihan dan pendampingan pembuatan proposal pengabdian masyarakat bagi para dosen untuk



Baseline 2011 25%



2012 40%



2013 45%



2014 55%



65%



75%



85%



masyarakat yang didanai Dikti, universitas maupun instansi lainnya.



meningkatkan kualitas proposal agar mampu meraih berbagai hibah pengabdian yang didanai Dikti maupun hibah dari instansi lainnya. Misi 4: Mengembangkan kegiatan kemahasiswaan dan kealumnian guna meningkatkan kesempatan pengembangan pribadi, kreativitas, kerjasama mahasiswa, dan meningkatkan mutu, volume serta jenis kegiatan serta komunikasi bidang ilmu hukum Baseline 2018 Tujuan Sasaran Strategi 2015 2016 2017 2014 1. Menjalin kerjasama 20% 65% 80% 85% 90% 1. Menghasilkan berbagai kesepakatan 1. Terwujudnya kerjasama di bidang dengan instansi kerjasama dengan instansi Tri Dharma pemerintah dan swasta, pemerintah (pemkab/pemko), dunia Perguruan Tinggi pengguna lulusan, serta usaha, serta media cetak dan untuk peningkatan asosiasi profesi. elektronik untuk pengembangan kualitas Program Program Studi Ilmu Hukum. studi yang bersifat akademik maupun non akademik dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Misi 5: Mengembangkan kelembagaan LBH yang berorientasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat serta mampu bersaing pada tingkat nasional. Baseline 2018 Tujuan Sasaran Strategi 2015 2016 2017 2014 1. Meningkatkan 55% 70% 75% 80% 85% 1. Terwujudnya LBH yang berorientasi 1. Terwujudnya mahasiswa/I yang partisipasi mahasiswa untuk meningkatkan pengetahuan mampu dan dosen sebagai masyarakat serta mampu bersaing menyelesaikan peserta workshop, pada tingkat nasional masalah-masalah seminar, training of Hukum didalam trainers dan seminar masyarakat. berkala di Program studi Ilmu Hukum. Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



dan budaya ilmiah 2019 95%



2020 100%



2019



2020



90%



95%



2. Tercapainya jumlah publikasi karya ilmiah dosen yang berhasil dimuat di jurnal akreditasi dikti maupun jurnal Internasional.



2. Mengelola dan mengembangkan jurnal Program studi secara berkelanjutan serta mereview dan melakukan pembimbingan dosen untuk menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dengan pemanfaatan sumbersumber acuan berkualitas.



30%



70%



80%



85%



90%



95%



100%



3. Tercapainya 3. Menyelenggarakan mahasiswa yang ajang seni budaya dan mampu menghasilkan kreatifitas mahasiswa karya PKM (Program serta berbagai Kreatifitas perlombaan Mahasiswa) dibidang keterampilan hukum yang berhasil mahasiswa yang terkait lolos seleksi dari dengan ruang lingkup Dikti . kependidikan. 4. Peningkatan budaya akademik secara 4. Meningkatan budaya ilmiah di lingkungan akademik dan suasana Program studi dengan kehidupan kampus yang melibatkan seluruh senantiasa dinamis civitas akademika. dengan adanya koordinasi dan interaksi antara dosen dengan mahasiswa melalui penyelenggaraan berbagai event seperti



65%



75%



80%



85%



90%



95%



100%



30%



65%



70%



85%



90%



95%



100%



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



kegiatan pelatihan, seminar ilmiah, diskusi ilmiah berkala khusus staf pengajar, ajang seni budaya dan kreatifitas mahasiswadi mading, kegiatan studi atmosfir, serta berbagai perlombaan yang diikuti para mahasiswa dan masyarakat.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



1.2



Sosialisasi Uraikan upaya penyebaran/sosialisasi visi, misi dan tujuan serta pemahaman Program studi Ilmu Hukum, civitas akademik (dosen dan mahasiswa) dan tenaga kependidikan. Visi dan misi Program studi dijadikan panduan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan yang



dilaksanakan



di



Program



studi.



Untuk



itu,



visi



dan



misi



perlu



disosialisasikan kepada seluruh civitas akademik (dosen, mahasiswa, pegawai dan stakeholder) untuk dapat dipahami bersama sebagai komitmen dalam rangka mendukung berbagai kegiatan yang dikelola oleh Program studi. Dalam rangka sosialisasi visi, misi tersebut, Program studi Ilmu Hukum telah melakukan hal-hal: 1.



Melaksanakan kegiatan Ordik/PPSPT (Program Pengenalan Sistem Pendidikan Tinggi) dan memberikan buku pedoman akademik yang di dalamnya terdapat rumusan visi, misi Program studi yang dibagikan secara gratis, agar terdapat pemahaman yang baik di kalangan civitas akademik.



2.



Menempelkan pada setiap ruang kuliah, ruang dekanat, dan ruang tata usaha serta ruang dosen Program studi Ilmu Hukum tentang visi, misi agar pemahaman seluruh civitas akademik menjadi lebih baik.



3.



Sosialisasi dengan pembuatan Banner dan Billboard di Ruang Fakultas dan Program studi untuk dapat dipahami oleh civitas akademik



4.



Sosialisasi juga dilakukan dengan menyebarkan stiker, leaflet, brosur, spanduk, yang dibagikan kepada seluruh stakeholder internal dan eksternal pada kegiatan seminar/event yang diselenggarakan Program studi.



5.



Sosialisasi mengenai visi, misi Ilmu Hukum juga dilakukan melalui website UNITA di http://www.usxii-tapanuli.ac.id. dan media cetak Sinar Indonesia Baru (SIB) dan Buku Direktori Perguruan Tinggi Swasta Sumatera Utara. Penerimaan dan pemahaman yang baik dari dosen, mahasiswa, pegawai ataupun stakeholder



internal dan eksternal terhadap visi, misi Program studi ditandai dengan berbagai bentuk kegiatan dengan melibatkan seluruh civitas akademika untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan Program studi. Visi, misi Program studi dijadikan landasan dalam pengembangan program, sehingga target yang dicapai mengarah pada capaian visi misi yang dijadikan landasan kebijakan dalam pengembangan kurikulum, road map penelitian dan pengabdian masyarakat serta penulisan karya ilmiah, pembinaan kreativitas mahasiswa, agar dapat bersaing dengan Universitas lain yang berskala nasional.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



STANDAR 2. TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU 2.1 Sistem Tata Pamong Uraikan secara ringkas sistem dan pelaksanaan tata pamong di Program Studi untuk membangun sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil. Program studi Ilmu Hukum berada di bawah naungan Fakultas Hukum. Tugas pokok dan fungsi Program studi diatur dalam uraian tugas dan hubungan kerja. Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut, Program studi dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris (dipimpin oleh fungsionaris yang memiliki kapabilitas yang relevan dengan keilmuan) yang bertugas membuat perencanaan program studi dan pengorganisasian kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Setiap keputusan yang diambil telah melalui prosedur yang berlaku di Program studi, yaitu melalui rapat pimpinan dan rapat kerja, lalu hasilnya disosialisasikan kepada civitas akademika (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan). Terintegrasinya Program studi memudahkan dalam pengorganisasian, sehingga dapat dilaksanakan oleh civitas akademika. Program studi Ilmu Hukum telah memiliki tata pamong yang dapat menjamin terwujudnya visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pencapaian. Untuk mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pencapaian, Program studi Ilmu Hukum menerapkan 5 pilar strategi tata pamong, yaitu: kredibel, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan. Kelima pilar tersebut diuraikan sebagai berikut: 1. Kredibel Strategi kredibel didukung dengan adanya buku panduan yang ditetapkan dengan SK Rektor No. 022/REKTOR/UNITA/IX/2014 yang mengatur kode etik menyangkut sikap dan prilaku dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan harus sesuai dengan kode etik tersebut. Proses belajar mengajar dan berbagai aktivitas akademik lainnya di Program studi berada di bawah tanggung jawab kepemimpinan Ketua Program studi yang memiliki masa bakti 5 (lima) tahun. Prinsip kredibilitas ditunjukkan dengan terpilihnya Ketua Program Studi yang memiliki kualifikasi akademik dan kepemimpinan yang telah teruji dengan proses pemilihan yang dilakukan melalui mekanisme yang demokratis. Penjaringan Ketua Program Studi dilakukan oleh para dosen di tingkat Program Studi. Dengan sistem ini tetap dapat menjamin bahwa setiap dosen memiliki hak pilih untuk menentukan pimpinan yang dapat dipercaya. Berdasarkan hasil penjaringan, Senat Fakultas memilih dan menetapkan calon ketua Program studi yang memiliki kualifikasi terbaik dan selanjutnya diusulkan agar ditetapkan sebagai Ketua Program studi untuk masa bakti 5 (lima) tahun. Proses tersebut menggambarkan bahwa terpilihnya Ketua Program Studi sebagai pemimpin tertinggi di Program Studi memiliki tingkat



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



kredibilitas yang sangat tinggi. Pemilihan ketua program studi sesuai dengan kriteria dan persyaratan umum sesuai SK Rektor Nomor : 32/REKTOR/UNITA/IX/2014. Proses yang hampir sama juga terjadi dalam pemilihan atau penetapan Sekretaris Program Studi, atau pimpinan dalam unit-unit organisasi lainnya. Pemilihan Sekretaris Program Studi dilakukan di tingkat Senat Fakultas Hukum setelah melalui proses penjaringan atau seleksi. Tingkat kepercayaan atau kredibilitas Ketua dan Sekretaris Program Studi ditunjukkan melalui dukungan dan partisipasi seluruh civitas akademika dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh program studi. Ketua dan Sekretaris Prodi ditetapkan oleh SK Dekan. 2. Transparansi Transparansi atau keterbukaan penyelenggaraan berbagai kegiatan di Program Studi ditunjukkan oleh sikap jajaran pimpinan, hingga tingkat operasional. Wujud keterbukaan diimplementasikan dalam penyelenggaraan kegiatan Rapat Kerja Program Studi (RKP) yang melibatkan seluruh dosen dan fungsionaris di Program Studi, yang bertujuan untuk: (1) Penyusunan program kerja; (2) Mengapresiasi masukan dari mahasiswa; (3) Mengevaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan; (4) Menyusun dan menetapkan kegiatan mahasiswa; dan (5) Memberikan informasi secara terbuka kepada para dosen terkait dengan kesempatan melanjutkan studi ke jenjang S3, peluang mengikuti berbagai kegiatan hibah penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat selalu diadakan kompetisi terbuka melalui evaluasi proposal oleh reviewer internal yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)-UNITA tertanggal, 14 Pebruari 2015 dan hasilnya dilaporkan ke Program studi untuk disampaikan ke seluruh civitas akademika. Selanjutnya berkenaan dengan penilaian terhadap kinerja dosen dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dilakukan dengan menggunakan angket yang diisi oleh para mahasiswa, dan hasil penilaian mahasiswa tersebut disampaikan secara terbuka kepada para dosen dalam RKP untuk ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan pembelajaran. 3. Akuntabilitas Akuntabilitas Program studi Ilmu Hukum telah mengikuti sistem yang dibangun oleh Universitas untuk diaudit secara internal oleh Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Program studi maupun eksternal melalui BAN-PT. Sistem yang dibangun oleh SPMI adalah menyediakan dokumen penjaminan mutu akademik dan non-akademik yang dilanjutkan melalui audit kepatuhan secara kontiniu. Untuk mengantisipasi hal tersebut laporan kegiatan dilengkapi dengan laporan keuangan yang jelas melalui sistem perencanaan yang terukur yang diaudit setiap tahunnya oleh Lembaga Penjaminan Mutu Fakultas. Terkait dengan pertanggungjawaban pendanaan berbagai kegiatan di Program studi, disampaikan dalam Rapat Kerja Program Studi (RKP) pada tanggal 13 Januari 2015 yang selanjutnya laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut setelah disetujui oleh Ketua Program Studi diteruskan ke Rapat Kerja Fakultas (RKF) 17 Januari 2015 untuk disetujui oleh Dekan. 4. Tanggung Jawab



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Tanggungjawab dengan adanya struktur organisasi, uraian tugas, fungsi dan tanggung jawab, pelaksanaan kegiatan di Program studi telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dosen juga telah melaksanakan fungsi dan peranannya sesuai dengan kode etik dosen. Dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggungjawab dalam membantu pelaksanaan akademik. Istilah lain dari tanggung jawab adalah responsibilitas, artinya adanya Ketua dan Sekretaris Program studi yang dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya berdasarkan berbagai SOP, seperti : SOP Layanan Tata Pamong, SOP Layanan Mahasiswa, SOP Layanan Tugas Akhir, SOP Layanan Evaluasi Perkuliahan,



SOP Layanan Kinerja Dosen, SOP Penjamin Mutu, yang telah



ditetapkan di program studi berdasarkan SK Dekan. Setiap bulan selalu dilakukanrapat rutin yang melibatkan seluruhdosen Program studi dan dipimpin langsung oleh Ketua Program studi dalam rangka memecahkan berbagai persoalan atau sosialisasi/implementasi kebijakan untuk pengembangan Program studi. Dalam hal pelaksanaan tugas rutin, tugas kepanitiaan, maupun tugas lainnya atas dasar disposisi dari pimpinan yang lebih tinggi, seluruh dosen Program studiIlmu Hukum selalu melaksanakan tugas dengan baik. Dalam setiap pelaksanaan tugas yang dibebankan pada mereka, dosen bertanggung jawab untuk membuat laporan kegiatan mulai dari susunan kepanitiaan, pendanaan sampai kepada proses pelaksanaan. Tanggung jawab Ketua Program studi dalam melaksanakan tugas juga tercermin dari pendelegasian wewenang ketika Ketua Program studi berhalangan melaksanakan tugas rutin. Sebagai gambaran, ketika Ketua Program studi berhalangan melaksanakan tugas rutin selalu mewakilkan kepada Sekretaris Program studi untuk melaksanakan tugas tersebut dan Sekretaris bertanggungjawab melaporkan hasil penugasan yang telah diberikan. 5. Adil Prinsip keadilan artinya semua civitas akademika mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan proporsional objektif dan tanpa diskriminasi. Kepemimpinan di Program studi Ilmu Hukum selalu berupaya menerapkan prinsip keadilan dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan. Secara umum prinsip keadilan yang diterapkan adalah menyangkut keseimbangan dalam memberikan hak dan kewajiban bagi jajaran pimpinan hingga civitas akademik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa contoh dalam penerapan prinsip ini antara lain: memberikan kesempatan kepada seluruh dosen untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan bidang studi baik internal maupun eksternal, melakukan



studi



lanjut



dengan



dukungan



pembiayaan



yang



memadai.



Sebagai



bentuk



penghargaan/reward yang ada di Program studi Ilmu Hukum jika ada dosen dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan direkomendasikan untuk mengikuti seminar, workshop, magang, studi banding baik untuk tingkat lokal maupun nasional. Sebaliknya jika ada dosen atau tenaga kependidikan yang melakukan kesalahan juga diberi punishment yang bersifat mendidik. Jika terdapat pelanggaran yang terkait dengan etika akademik, sebelum ketua Program studi memberikan sanksi, masalah tersebut terlebih dahulu dievaluasi bersama-sama dengan Dekan dalam menyelesaikan dan/atau mengambil keputusan terhadap masalah tersebut.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Prinsip keadilan diterapkan dalam bentuk pemberian reward kepada dosen melalui 1) program pemberian kesempatan kepada dosen untuk dapat mengikuti workshop/seminar diluar institusi UNITA yang diberikan sesuai dengan kinerja Dosen dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama satu tahun ajaran, 2) mendapat promosi jabatan sesuai dengan prestasi kerja, 3) kesempatan mendapat studi lanjut, 4) Promosi sebagai dosen Berprestasi di bidang Pendidikan, Penelitian, atau Pengabdian Masyarakat Selain itu, reward juga diberikan dalam bentuk bantuan biaya percetakan proses pembuatan buku ajar, dan bantuan dana pengurusan jenjang jabatan akademik. Pemberian punishment kepada dosen yang melanggar peraturan SOP dalam hal kegiatan akademik dan non-akademik dilakukan secara berjenjang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hukuman diberikan dalam bentuk teguran lisan, yang ditingkatkan dalam bentuk tulisan melalui surat teguran Dekan, selanjutnya surat teguran Rektor, penurunan kelompok dosen, hingga pemecatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pedoman Dosen Tahun 2014. Keseluruhan tata tertib kehidupan kampus, etika, dan aturan civitas akademika di lingkungan Program Studi Ilmu Hukum merujuk pada peraturan yang tertuang dalam Pedoman Akademik dan Mahasiswa Tahun 2015, Pedoman DosenTahun 2014, dan Juklak KepegawaianTahun 2014.



2.2 Kepemimpinan Jelaskan pola kepemimpinan dalam Program Studi. Pola kepemimpinan Program studi Ilmu Hukum dilakukan dengan memberikan arah, motivasi, dan inspirasi dalam mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran melalui strategi yang dikembangkan sebagaimana tertuang dalam Renstra Program studi Ilmu Hukum. Kepemimpinan juga dilaksanakan atas dasar pembagian tugas pokok dan fungsi sebagaimana terdapat di dalam susunan organisasi dan tata kerja Program studi, sehingga pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat, tepat, dan tidak melanggar kaidah-kaidah yang telah disepakati. Ketua dan Sekretaris Program studi mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan



pengabdian masyarakat, serta



pembinaan civitas akademik pada tingkat Program studi. Selama ini kepimpinan di Program studi telah memenuhi



persyaratan



mengemban



tugas



untuk



meningkatkan



kepemimpinan



operasional,



kepemimpinan organisasional, dan kepemimpinan publik. Pola masing-masing dari kepemimpinan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Kepemimpinan operasional Kepemimpinan operasional diimplementasikan melalui kemampuan untuk menjabarkan visi, misi, tujuan dan sasaran Program studi. Kemampuan ini dilaksanakan dengan mempedomani Renstra Universitas tahun 2015, Renstra Fakultas Tahun 2015, dan Renstra Program studi Tahun 2015. Ketua Program studi mampu mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan melalui Standart Operating and Procedures (SOP), baik kebijakan Universitas, Fakultas, hingga pelaksanaannya sampai pada tingkat Dosen Program studi. Setiap kebijakan dapat dilaksanakan secara optimal. Berdasarkan struktur organisasi yang tertuang dalam Statuta Universitas tahun 2015,



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



kepemimpinan operasional dijalankan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai Organisasi Tata Kelola (OTK) Institusi Tahun 2014. Struktur dan mekanisme kepemimpinan operasional menjalankan Renstra Program studi Ilmu Hukum tahun 2015 sebagai berikut: a.



Pengambilan keputusan strategis yang menjadi kewenangan Ketua Program studi dalam bidang akademik, dimulai dari hasil rapat di Program studi, kemudian hasil keputusan rapat diteruskan sebagai permohonan usulan Ketua Program studi untuk mendapat legalisasi dari Dekan dan/atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, berdasarkan usulan Ketua Program Studi.



b.



Pengambilan keputusan dalam bidang administrasi keuangan, Ketua dan Sekretaris Program studi mengajukan usulan dana Rencana Kerja Anggaran Tahunan untuk kemudian dilanjutkan ke Fakultas.



c.



Pengambilan keputusan untuk kegiatan kerjasama, Ketua dan Sekretaris Program studi memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian dan atau pengabdian masyarakat, yang disetujui oleh Dekan.



2. Kepemimpinan organisasional Kepemimpinan organisasi tiap unit pimpinan di Program studi Ilmu Hukum telah memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan tata kerja organisasi yang telah ditetapkan dalam OTK berdasarkan SK Rektor 023/REK/UNITA/IX/2014. Hal ini tercermin dari kredibilitas, prestasi, dan inovasi yang telah dicapai oleh Program studi dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan di program studi. Sebagaimana kepemimpinan operasional, dalam kepemimpinan organisasi, Ketua dan Sekretaris Program studi memiliki kewenangan melakukan aktifitas organisasi internal secara rutin berdasarkan garis komando dan koordinasi yang telah ditetapkan. Aktifitas internal meliputi: (1) koordinasi proses belajar mengajar berpedoman pada buku peraturan dosen (2) penyiapan sarana dan prasarana untuk mensukseskan pembelajaran sesuai GBPP, SAP, KP setiap mata kuliah, yang sebelumnya telah diajukan oleh dosen mengampu mata kuliah, dan (3) monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran berdasarkan Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) Tahun 2014. 3. Kepemimpinan Publik Kepemimpinan Publik dilakukan melalui kerjasama atau MoU dengan Pemkab/Pemko c/q Pengadilan Negeri Tarutung, Pengadilan Negeri Balige, Kejaksaan Negeri Tarutung, Kejaksaan Negeri Balige, Kantor Kepolisian Resort Tarutung, Kantor Kepolisian Resort Toba Samosir, Kantor Lembaga Pemasyarakatan Tarutung, dan Kantor Lembaga Pemasyarakatan Balige serta Kantor Notaris dan Pengacara yang berada di wilayah Tapanuli Utara dan Toba Samosir, Sinar Indonesia Baru (SIB), Radio Anugrah, pemkab, Rumah Sakit, Universitas Sisingamangaraja XII Medan, Asuransi Bumi Putera. Hasil kerjasama terwujud dalam bentuk kegiatan penelitian, pengabdian, penyelenggaraan seminar dan



pelatihan. Produk dari hasil kerjasama ini dosen



menjadi juri kegiatan perlombaan, menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan dan seminar.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Ketua Program studi telah melaksanakan MOU dengan berbagai pihak sebagaimana yang disebutkan di atas.



2.3



Sistem Pengelolaan Jelaskan sistem pengelolaan Program studi serta dokumen pendukungnya. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional Program studi Ilmu Hukum meliputi: 1. Planning Perencanaan Program studi meliputi perencanaan strategis (Renstra) jangka pendek 5 (lima) tahun dan jangka panjang 10 (sepuluh) tahun. Pada sistem perencanaan renstra Program studi merujuk kepada Renstra Fakultas periode 2015 – 2020 Pada sistem perencanaan renstras Program studi merujuk kepada Renstra Fakultas dan Universitas (dikoordinasi oleh LPM UNITA). Selanjutnya Renstra Program studi diaktualisasikan melalui kegiatan terencana yang dijabarkan dalam bentuk Program Kerja (PK) Program studi yang diselenggarakan setiap tahunnya. Pedoman kegiatan yang dilaksanakan Program studi mengacu pada SOP Pendanaan Program Kerja dibiayai oleh Universitas dan sebahagian pendanaan lainnya diharapkan diperoleh dari kerjasama Program studi dengan lembaga lain. Program Kerja yang disetujui mendapat pendanaan dari universitas, selanjutnya dijabarkan dalam bentuk TOR (Term of Reference) TOR menjadi acuan pembuatan proposal kegiatan. Pengajuan proposal dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum jadwal pelaksanaan program. 2. Organizing Pengorganisasian Program studi telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, ataupun pengertian-pengertian organisasi Program studi normatif lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan pokok fungsinya, Program studi dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Fakultas dan Universitas. Hal ini sesuai dengan panduan atau dokumen dan rambu-rambu yang ada seperti dokumen Renstra Tahun 2015, Dokumen Penjaminan Mutu Tahun 2014, Peraturan Akademik Tahun 2015, Kode Etik Dosen Tahun 2014, Organisasi Tata Kelola (OTK) Tahun 2014. Pengelolaan fungsional dan operasional dalam hal organizing, mengacu pada dokumen mutu/SOP yang dikelompokkan dalam SOP Manual Mutu Program studi, SOP Penyelenggaraan Akademik, SOP Sarana dan Prasarana. Dokumen mutu/SOP tersebut diaplikasikan dalam seluruh aktifitas pembelajaran dan tata kelola internal Program studi. SOP tersebut lebih diarahkan pada peningkatan mutu yang berhubungan dengan proses belajar mengajar. Selanjutnya diaudit kesesuaiannya oleh tim Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) tingkat Universitas secara berkala dengan menggunakan instrumen angket dan hasilnya disampaikan sebagai feedback serta didesiminasikan untuk ditindaklanjuti pada rapat internal Program studi. Pengelolaaan fungsional dan operasional yang mencakup fungsi orginizing terlihat dalam beberapa hal seperti: a. Menyelenggarakan administrasi sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi b. Membina kegiatan mahasiswa di tingkat Program studi c. Menyelenggarakan kegiatan akademik seperti proses belajar mengajar, dan evaluasi belajar. d. Pengelolaan sarana dan prasarana Program studi seperti laboratorium, perpustakaan dan ruang



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



kuliah. e. Melaksanakan penjaminan mutu akademik Program studi f. Mengkoordinasikan semua kegiatan dengan Dosen Program studi, Dosen Penasehat Akademik (PA), Dosen Fakultas, tenaga kependidikan dan unit lain yang terkait. 3. Staffing Penetapan Ketua Program studisesuai dengan SK Rektor No. : 32/REKTOR/UNITA/IX/2014, dilakukan dengan pemilihan di antara para dosen tetap Program studi yang mengacu kepada Renstra Fakultas Tahun 2015, Renstra Program studi Tahun 2015 dan SOP Pengangkatan Ketua Program studi. Hasil pemilihan diusulkan ke tingkat Fakultas, Pimpinan Fakultas mengusulkan ke tingkat Rektorat dan meminta persetujuan Yayasan kemudian ditetapkan oleh Rektor. Penugasan dosen pengampu mata kuliah Program studi dilakukan oleh Ketua Program studi berdasarkan masukan dari hasil Rapat Dosen di Program Studi setiap awal semester Selain sebagai dosen pengampu mata kuliah, setiap dosen tetap Program studi mendapatkan tugas melakukan bimbingan akademik (sebagai Dosen PA) kepada maksimal 20 orang mahasiswa yang mengacu kepada SOP Pembimbingan Akademik. Setiap semester bagi dosen yang mempunyai jabatan fungsional dan atau telah berpendidikan S2 bertugas melakukan bimbingan skripsi kepada 5 – 10 orang mahasiswa sesuai dengan SOP Pembimbingan Skripsi.Tugas pokok dan fungsi Program studi sebagai penyelenggara layanan administrasi mahasiswa di Program studi didelegasikan kepada tenaga kependidikan. Pengembangan dosen dilakukan melalui pelatihan dan studi lanjut S3. 4. Leading Kepemimpinan pada Program studi Ilmu Hukum bersifat demokratis dan partisipatif. Sebagai pemimpin demokratis, Ketua Program studi selalu mengambil keputusan atas dasar kesepakatan bersama dengan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Ketua Program studi berupaya memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya fisik yang tersedia untuk kepentingan bersama. Kebijakan-kebijakan akademik dan non akademik dapat diputuskan sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai Buku Panduan Akademik Tahun 2014. Permasalahan akademik atau non akademik yang tidak diatur dengan regulasi akan diputuskan melalui mekanisme rapat Program studi. Disamping itu, pimpinan Program studi selalu berupaya meningkatkan kemampuan Dosen melalui berbagai kegiatan pelatihan, workshop, dan lokakarya. Kepedulian pimpinan terhadap civitas ditunjukkan dengan penjadwalan pertemuan rutin dosen di kampus dan kegiatan pertemuan di arisan dan pengajian bulanan, mengunjungi dosen dan tenaga kependidikan yang mendapat musibah (sakit dan meninggal), melakukan komunikasi dengan dosen dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja rendah, baik dalam perkuliahan, kenaikan pangkat dan lain-lain sesuai dengan Pedoman Akademik 2014. 5. Controlling Berbagai kegiatan akademik dan non akademik di Program studi telah disepakati dan dirumuskan dalam SOP akademik dan non akademik UNITA. Ketua Program studi sebagai individu melakukan tugas pengawasan dan atau melalui pendelegasian aktif melalui Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) untuk melakukan proses monitoring dan evaluasi. Monitoring kegiatan perkuliahan dilakukan melalui kunjungan langsung ke kelas-kelas, monitoring proses perkuliahan dilakukan Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



melalui kunjungan langsung (supervisi) dan atau memperoleh informasi dari kusioner yang diisi oleh mahasiswa setiap semester. Proses monitoring juga dilakukan dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) kegiatan PBM seperti kehadiran Dosen dan mahasiswa, kesesuaian materi perkuliahan dengan silabus, ketepatan waktu mengajar dan penggunaan fasilitas PBM. Membuat laporan PD-Dikti dan lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam mengevaluasi kurikulum, program studi melakukannya berdasarkan SOP Evaluasi Kurikulum. Dalam proses evaluasi SAP dan GBPP dalam pelaksanaannya mengacu pada SOP Kurikulum FE UNITA yang merujuk kepada kurikulum yang berbasis KKNI. Hal ini memudahkan tim untuk bekerja secara efektif dan efisien sesuai tujuan yang ditetapkan Prodi.



2.4



Penjaminan Mutu Jelaskan pelaksanan penjaminan mutu pada Program studi? Pelaksanaan penjaminan mutu di Program studi Ilmu Hukum dilaksanakan oleh LPM Fakultas



Hukum Tahun 2014 yang telah ditetapkan oleh SK Dekan No 124/B.03/FH/ UNITA/X/2014. LPM Fakultas melakukan pengawasan dibawah kendali Pembantu Dekan I (Membidangi Akademik). LPM Fakultas bertugas menyiapkan instrumen untuk mengevaluasi perencanaan perkuliahan, pertengahan dan akhir semester, mengevaluasi soal-soal ujian pada akhir semester untuk mengetahui kesesuaian materi perkuliahan dengan SAP dan GBPP secara periodik yang mengacu kepada berbagai dokumen mutu SOP Program studi seperti SOP Evaluasi Dosen Pembimbing Akademik, SOP Evaluasi SAP dan GBPP. Hasil evaluasi monev diperoleh umpan balik dari dosen dan mahasiswa, selanjutnya dilakukan laporan evaluasi monitoring pembelajaran yang memuat temuan-temuan yang akan diteruskan kepada Pembantu Dekan Bidang Akademik. Selanjutnya semua temuan ini ditindaklanjuti untuk memperbaiki proses pembelajaran dan menyempurnakan dokumen standar untuk memperoleh lulusan yang bermutu. Adapun aktivitas yang dilakukan LPM Fakultas secara rutin tergambar dalam kegiatan metode Plan Do Check Actions (PDCA), yaitu: 1. Membuat dokumen mutu yang terkait dengan standar mutu, manual prosedur dan instruksi kerja serta merancang formulir untuk mengimplementasikan dan merekomendasikan penjaminan mutu. 2. Mengimplementasikan dokumen mutu di dalam setiap aktifitas akademik yang dilakukan di Program studi. 3. Memonitoring kesesuaian materi kuliah dengan GBPP, SAP, dan KP. Jika terdapat ketidaksesuaian materi dengan GBPP dan SAP, hasil evaluasi dan umpan balik ditindaklanjuti berupa teguran dan pembinaan bagi dosen yang bersangkutan, agar pada semester berikutnya tidak terulang lagi. 4. Melakukan monitoring terhadap muatan soal-soal ujian pada UTS dan UAS agar sesuai dengan materi dan kompetensi pada mata kuliah tersebut sesuai dengan GBPP dan SAP. Jika tidak sesuai maka akan diberikan teguran dan pembinaan bagi Dosen yang bersangkutan. 5. Mereview dan merekomendasikan kesesuaian bidang keahlian dosen pengampu dengan mata Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



kuliah yang diampunya. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka akan diusulkan kepada pimpinan Fakultas untuk melakukan upaya rekrutmen menempatkan dosen yang lebih berkompeten. 6. Memonitoring kualitas bimbingan skripsi mahasiswa dengan melihat materi bimbingan pada Kartu Bimbingan. 7. Melakukan pengecekan terhadap kesesuaian materi praktikum dengan modul praktikum melalui penyebaran angket yang diisi oleh peserta praktikum. Data yang diperoleh ditabulasi, kemudian dievaluasi dan disampaikan dalam rapat Program studi untuk ditindaklanjuti oleh dosen yang bersangkutan. 8. Memonitoring pelaksanaan tugas dan fungsi dosen PA melalui laporan dosen PA yang dibuat secara periodik setiap semester. 9. Melakukan evaluasi dan penilaian terhadap pencapaian kinerja dosen di tingkat prodi setiap akhir semester sebagai acuan untuk penugasan pada semester berikutnya.



2.5



Umpan Balik Umpan balik untuk mengkaji proses pembelajaran telah dilakukan di Program studi Ilmu Hukum. Isi umpan balik dan tindakan yang dilakukan adalah sebagai berikut:



Umpan Balik dari (1) Dosen



Isi Umpan Balik



Tindak Lanjut



(2)



(3)



1. Perlu dilakukan pemutakhiran 1. Pemutakhiran bahan ajar dengan materi ajar yang merujuk menggunakan internet dan kepada berbagai buku pemanfaatan IT dalam proses referensi yang terbaru dan pembelajaran setiap semester dengan berbagai jurnal Ilmu Hukum mengupdate GBPP dan SAP . yang terkait. 2. Mengevaluasi strategi 2. Mengundang tenaga ahli dari LPTK pembelajaran dengan (Lembaga Pendidikan dan Tenaga mengundang tenaga ahli. Kependidikan) untuk memberikan pemodel pembelajaran yang inovatif dan berbasis SCL. 3. Kesempatan mengikuti 3. Melaksanakan kegiatan seminar, kegiatan seminar, magang, magang, pelatihan dan workshop pelatihan dan workshop berdasarkan penilaian kinerja dosen di secara merata dan adil bagi Program studi setiap semester. dosen yang terlibat dalam kegiatan Pembelajaran Program Studi. 4. Pengadaan dan perbaikan 4.a. Menyediakan penambahan LCD, sarana dan prasarana seperti komputer dan sound system dalam komputer termasuk hotspot ruang kuliah, jurnal ilmiah dan wifi, dan jaringan IT di setiap penambahan koleksi referensi ilmiah, ruang dosen dan ruang kuliah. majalah dan jurnal terakreditasi setiap tahun sesuai dengan kebutuhan. b. Menyediakan peralatan Laboratorium Komputer, Bahasa, ruangan klinis hukum, perpustakaan mini.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



5.



Alumni



1.



2.



3.



Pengguna Lulusan



1.



2.



3.



5. Melaksanakan pelatihan pembuatan Peningkatan kualitas dosen proposal penelitian dan pengabdian dalam kegiatan penelitian dan masyarakat secara periodik. pengabdian kepada masyarakat secara periodik. Perlu dilakukan pertemuan 1. Prodi dan alumni secara periodik ilmiah mengadakan pertemuan ilmiah dan gathering minimal sekali dalam satu tahun. Perlu Mengaktifkan jejaring 2.a.Meningkatan jejaring komunikasi komunikasi dengan alumni dengan lulusan melalui Website alumni. berbasis website 2.b.Menginformasikan berita-berita update tentang kegiatan Program studi dan peluang lowongan pekerjaan bagi para alumni minimal dua bulan sekali 3. Melakukan perbaikan kurikulum menjadi Kurikulum berbasis Perlu Mengikutsertakan kompetensi dengan melibatkan lulusan/alumni Program studi stakeholder alumni untuk memperoleh Ilmu Hukum dalam masukan kompetensi yang dibutuhkan menyusun kurikulum yang dalam dunia kerja. berbasis kebutuhan. Kompetensi karakter pada 1. Mengintegrasikan softskill di dalam lulusan belum tercermin pembelajaran melalui model-model dalam perilaku di dunia kerja. pembelajaran, silabus, mata kuliah yang tertuang di dalam kurikulum Program studi yang dievaluasi secara periodik. Minimnya kompetensi 2. Menyelenggarakan English Day setiap berbahasa asing (Inggris) hari Kamis bagi para mahasiswa Program studi Ilmu Hukum. 3. Menyelenggarakan pelatihan Penulisan Minimnya produktivitas Karya Ilmiah setiap semester (sekali 6 tulisan karya ilmiah. bulan) bagi para mahasiswa Program studi Ilmu Hukum.



2.6 Keberlanjutan Jelaskan upaya untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi ini, khususnya dalam hal: Program studi Ilmu Hukum telah melakukan upaya-upaya penyelenggaraan program-program untuk menjamin keberlanjutan (sustainabillity). Upaya-upaya yang dilakukan Program studi Ilmu Hukum untuk menjamin keberlanjutan Program studi, mencakup: A. Upaya untuk peningkatan animo calon mahasiswa Promosi Program studi untuk peningkatan animo calon mahasiswa dilakukan secara proporsional, wajar, dan jujur dengan memperhatikan aspek akademik, finansial, regulasi dan prospektif, promosi tersebut dilakukan dengan melalui beberapa cara yaitu: 1. Menyebarkan leaflet/brosur yang dikirimkan ke berbagai Dinas terkait, pada saat kunjungan ke daerah dan pihak-pihak lain setiap tahunnya untuk wilayah Tapanuli (Humbang, Tobasa, Taput, Samosir, Tapteng dan Sibolga). Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



2. Melakukan pengiriman mahasiswa untuk melakukan penyuluhan dan pelatihan tentang hal yang berhubungan dengan remaja, terutama di Desa, kunjungan ke berbagai SLTA di wilayah Universitas. 3. Mendatangkan tenaga ahli bidang Ilmu Hukum melalui kerjasama dengan institusi untuk kegiatan kuliah umum bagi mahasiswa. 4. Mengadakan kegiatan pelatihan, seminar, lomba seni budaya, dan olahraga di Program studi dengan mengundang siswa-siswa SLTA sebagai peserta. 5. Menerima kunjungan siswa-siswa SMA sederat (plan visit) yang ingin mengetahui seluk beluk dan perkembangan Program studi di kampus. B.



Upaya peningkatan mutu Ilmu Hukum Upaya untuk peningkatan mutu Ilmu Hukum dengan keikutsertaan dosen pada berbagai pelatihan Ilmu Hukum, khususnya yang terkait dengan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pemberian kesempatan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang Doktoral di dalam maupun di luar negeri. Selain itu Program studi melaksanakan: 1. Mengoptimalkan kinerja Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Program studi dalam melakukan sistem penjamin mutu internal. 2. Melaksanakan semua proses pembelajaran sesuai dengan Standart Operasional Procedure (SOP). 3. Pelaksanaan seminar proposal dan ujian meja hijau berdasarkan Standart Operasional Procedure (SOP). 4. Pelatihan bagi dosen Program studi, baik di dalam maupun di luar universitas yang mendukung kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. 5. Melakukan kajian tentang Ilmu Hukum Program studi melalui umpan balik dari dosen, mahasiswa, dan alumni yang diperoleh melalui penyebaran angket. 6. Mewajibkan mahasiswa yang sedang dalam penyelesaian tugas akhir untuk terlibat dalam penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen. 7. Secara kontiniu (setiap akhir semester) melaksanakan evaluasi terhadap kurikulum dengan membahas GBPP dan SAP.



C.



Upaya untuk peningkatan mutu lulusan Dalam upaya meningkatkan mutu lulusan, setiap mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan berupa seminar proposal, ujian meja hijau, dan kuliah umum dari dosen tamu,baik dari dalam maupun dari luar universitas. Disamping itu dilakukan juga hal-hal sebagai berikut: 1. Penerapan dan penguatan implementasi kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan penerapan metode pembelajaran SCL dalam proses pembelajaran. 2. Mengikutsertakan mahasiswa dalam kegiatan seminar, workshop, penulisan karya ilmiah, dan penelitian dosen untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan mahasiswa dalam meneliti dan mengkaji secara ilmiah agar karya yang dihasilkan lebih berkualitas.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



3. Penguatan peran dosen Penasehat Akademik (PA) dan pembimbingan skripsi dalam memberikan bimbingan yang berkualitas agar mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat waktu. D.



Upaya untuk pelaksanaan dan hasil kerjasama kemitraan Kerjasama kemitraan telah dilaksanakan, dengan: a. Sekolah Program studi Ilmu Hukum telah menjalin kerjasama dengan berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA-sederajat) secara khusus di wilayah Tapanuli, dan Sumatera Utara secara umum, untuk audiensi maupun pelaksanaan berbagai pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengabdian. b.



Institusi Swasta Program studi Ilmu Hukum telah menjalin kerjasama dengan berbagai institusi swasta seperti : USAID Prioritas; Sinar Indonesia Baru (SIB), Koran Daerah (Bona Pasogit, Metro Tapanuli, Batak Pos); organisasi adat Dalihan Na Tolu untuk membantu dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.



c.



Institusi Pemerintah Program studi Ilmu Hukum telah menjalin kerjasama dengan berbagai institusi pemerintah seperti Pemkab/Pemko Pengadilan Negeri Tarutung, Pengadilan Negeri Balige, Kejaksaan Negeri Balige, Kejaksaan Negeri Tarutung, Kantor Lembaga Pemasyarakatan dan kantor notaris dan pengacara di wilayah Tarutung dan Balige dalam membantu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.



E.



Upaya dan prestasi memperoleh dana hibah kompetitif Upaya yang dilakukan untuk memperoleh dana hibah kompetitif dengan cara



merangsang



setiap dosen untuk membuat proposal penelitian. Program studi juga melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNITA. Lembaga ini yang mendorong para dosen untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Lembaga inilah yang membantu para dosen untuk mengajukan proposal penelitian ke berbagai penyandang dana dan donatur lainnya. Pihak Program studi dan Universitas melakukan berbagai pelatihanpelatihan untuk memberikan peningkatan kemampuan dosen dalam membuat proposal penelitian yang sesuai dengan standar Dikti.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



STANDAR 3. KEMAHASISWAAN DAN LULUSAN 3.1 Profil Mahasiswa dan Lulusan 3.1.1 Tuliskan data seluruh mahasiswa reguler(1) dan lulusannya dalam lima tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut: Tahun Akademik



(1) TS-4 TS-3 TS-2 TS-1 TS Jumlah



Daya Tampung



(2) 105 55 55 55 50 320



Jumlah Calon Mahasiswa Reguler



Jumlah Mahasiswa Baru



Jumlah Total Mahasiswa



Jumlah Lulusan



Ikut Seleksi



Lulus Seleksi



Regular bukan Transfe r



Transfer(3)



Reguler bukan Transfer



Transfer(3)



Reguler bukan Transfer



Transf er(3)



(3)



(4) 107 55 55 55 51 323



(5) 106 55 54 54 50 319



(6) 5 4 0 1 1 11



(7) 447 480 393 354 328 2002



(8) 4 4 7 8 7 30



(9) 1 73 142 93 80 389



(10) 0 1 1 1 2 5



415 275 325 302 323 1640



IPK Lulusan Reguler



Persentase Lulusan Reguler dengan IPK :



Min



Rat



Mak



< 2,75



2,753,50



> 3,50



(11) 0 2,80 2,58 2,65 2,76



(12) 3,32 3,12 3,15 3,13 3,11



(13) 0 3,43 3,72 3,60 3,46



(14) 0 0 0,7 6,45 1,25



(15) 100 100 94,37 90,32 95



(16) 0 0 4,93 3,23 3,75



Rata-rata IPK Lulusan : 3,17 Catatan: TS:Tahun akademik penuh terakhir saat pengisian borang Min: IPK Minimum; Rat:IPK Rata-rata; Mak:IPK Maksimum Catatan: (1) Mahasiswa program reguler adalah mahasiswa yang mengikuti program pendidikan secara penuh waktu (baik kelas pagi, siang, sore, malam, dan di seluruh kampus). (2) Mahasiswa program non-reguler adalah mahasiswa yang mengikuti program pendidikan secara paruh waktu. (3) Mahasiswa transfer adalah mahasiswa yang masuk ke program studi dengan mentransfer mata kuliah yang telah diperolehnya dari PS lain, baik dari dalam PT maupun luar



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



3.1.2 Tuliskan data mahasiswa non-reguler(2) dalam lima tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut: Tahun Jumlah Calon Mahasiswa Jumlah Mahasiswa Baru Jumlah Total Mahasiswa Akade-mik Daya Tampung NonIkut Seleksi Lulus Seleksi Non-Reguler Transfer(3) Transfer(3) Reguler (1) TS-4 TS-3 TS-2 TS-1 TS



(2)



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



3.1.3 Sebutkan pencapaian prestasi/reputasi mahasiswa dalam tiga tahun terakhir di bidang akademik dan non-akademik (misalnya prestasi dalam penelitian dan lomba karya ilmiah, olahraga, dan seni).



No.



Nama Kegiatan dan Waktu Penyelenggaraan



(1) 1



(2)



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Lomba jalan santai antar Prodi di F Hukum memperingati Hari Pendidikan Nasional, tahun 2012. Lomba pidato dalam rangka peringatan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2013 Lomba orasi ilmiah dalam rangka peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan RI, tahun 2014 Lomba lawak antar mahasiswa di Program Studi dalam rangka peringatan Bulan Bahasa 2013 Lomba tulis karya ilmiah antar mahasiswa di Prodi Ilmu Hukum 2012 Pertandingan Sepak bola antar Prodi Ilmu Hukum dengan mahasiswa STAKPN Tarutung 2015 Piagam Penghargaan The Best Player (Guitar) Festival & Live Music Monas (Music On Day Save), Sabtu 05 Desember 2013 Piagam Penghargaan Festival Band Rock Aliansi Pemuda/I Tarutung (APATAR) Tahun 2014 Piagam Penghargaan Beat Rock Festival And Fashion Holic Tahun 2015 Unita Valentin Day II Festival Band & Lomba Tulis Puisi Tahun 2013 Piagam Penghargaan The Best Player (Guitar) Festival & Live Music Monas (Music On Day Save), Sabtu 05 Desember 2014



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Tingkat (Lokal, Regional, Nasional, atau Internasional) (3) Lokal Lokal Lokal Lokal Lokal Regional Lokal Lokal Lokal Lokal Lokal



Prestasi yang Dicapai (4) Juara II Juara II Juara II Juara III Juara II Juara I JuaraI Juara I Juara I Juara II Juara II



3.1.4 Tuliskan data jumlah mahasiswa reguler tujuh tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut: Jumlah Mahasiswa Reguler per Angkatan pada Tahun* Tahun Masuk TS-6 TS-5 TS-4 TS-3 TS-2 TS-1 (1) (1) (2) (3) (4) (5) (6) TS-6 (a)51 51 51 50 28 14 TS-5 160 160 160 115 33 TS-4 106 106 105 97 TS-3 (e)55 55 55 TS-2 54 54 TS-1 54 TS * Tidak memasukkan mahasiswa transfer. Catatan : huruf-huruf a, b, c, d dan e harus tetap tercantum pada tabel di atas.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



TS (7) 2 42 28 27 54 54 50



Jumlah Lulusan s.d. TS (dari Mahasiswa Reguler) (8) (c)=47 115 76 (f) =28



3.2 Layanan kepada Mahasiswa Lengkapilah tabel berikut untuk setiap jenis pelayanan kepada mahasiswa PS. No. (1)



Jenis Pelayanan kepada Mahasiswa (2)



1



Bimbingan dan Konseling



2



Minat dan bakat (ekstra kurikuler)



Bentuk kegiatan, Pelaksanaan dan Hasilnya (3) Bentuk Kegiatan: Bimbingan terhadap mahasiswa di Prodi Ilmu Hukum dilakukan oleh Dosen Penasehat Akademik (PA). Kegiatan berupa layanan akademik dan non-akademik yang terjadwal setiap 2 kali dalam seminggu. Kegiatan ini difokuskan untuk pemecahan masalah belajar agar memepermudah mahasiswa menyelesaikan studi. Pelaksanaan: Bimbingan dan Konseling mencakup kepada pencarian minat dan bakat sampai kepada bantuan pemecahan masalah yang dihadapi baik pribadi maupun sosial yang dapat mengganggu aktifitas belajar mereka. Ketika terjadi permasalahan terhadap mahasiswa, maka, Dosen Pembimbing Akademik melaporkan mahasiswa yang bersangkutan ke Prodi, sehingga dapat bekerjasama dalam membantu mahasiswa. Hasilnya: Rata-rata 5 orang mahasiswa per semesternya menggunakan layanan bimbingan konseling ini. Hasilnya mahasiswa dapat meningkatkan Indeks Prestasi dan percepatan masa studi. Bentuk Kegiatan: Mahasiswa dapat mengikuti berbagai kegiatan seperti: Studi Admosfir (Belajar di alam bebas), Pencinta Alam, Studi Banding, Porseni (Pekan Olahraga dan Seni), Peduli lingkungan Hidup (Gerakan Menanam Pohon dan Jumat bersih), Peduli Sosial (Membagikan sembako/bingkisan kepada tunanetra), Persatuan Sepak bola dan Bola Volly Prodi. Ilmu Hukum. Pelaksanaan: Kegiatan ekstra kurikuler ini dikoordinir oleh masing-masing komunitas dan sepengetahuan Prodi, dan diadakan latihan setiap seminggu sekali. Latihan dan pertemuan akan meningkat intensitasnya ketika anggota akan mengikuti kejuaraan. Hasilnya: Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan tersebut memberikan hasil prestasi antara lain: Juara I Sepak Bola Pencak Silat tingkat regional pada tahun 2012, Juara II Pertandingan Bola Volly antar Fakultas pada tahun 2012. Di samping kegiatan tersebut, mahasiswa juga diberdayakan dalam



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



3



Pembinaan Soft Skills



4



Beasiswa



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



kegiatan Peduli Lingkungan Hidup melalui kegiatan penanaman pohon jati dan kegiatan jumat bersih di pasar terminal Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2012 dan 2013. Kegiatan seperti ini dapat meningkatkan bakat, potensi dan empati mahasiswa, serta meningkatkan silaturahmi, kepedulian dengan lingkungan dan sesama. Bentuk Kegiatan: Pelatihan praktik mengajar bekerjasama dengan sekolah SLTA, SMP, dan SD se-kawasan Tapanuli dengan menerapkan PAIKEM, Pelatihan penulisan karya ilmiah, dan workshop sistematika penelitian, pelestarian budaya dan seni melalui pembinaan bakat dalam wadah sopo talenta. Kepemimpinan Berbasis kelas, Pelatihan Nilai-Nilai Integritas Anti Korupsi, Pelatihan Etika Komunikasi Soft skill Interpersonal. Pelaksanaan: Mahasiswa diberikan pelatihan dan pembinaan yang dapat meningkatkan kecerdasan mental dan spiritual mereka seperti: 1. Keterampilan dalam menganalisa kasus yang berbasis hukum dan teknik beracara di pengadilan. Hasil yang diperoleh mahasiswa mampu meningkatkan ketrampilan dan mengetahui kelemahannya dalam menganalisa kasus dan mahasiswa mampu beracara di pengadilan. 2. Keterampilan menulis melalui Pelatihan Menulis Karya Ilmiah bekerjasama dengan Universitas Negeri Medan. Hasil yang diperoleh adalah mahasiswa mampu menulis artikel dan mewawancarai narasumber dengan baik. 3. Kecerdasan Emosional melalui Pelatihan Kepemimpinan Berbasis Kelas, Pelatihan NilaiNilai Integritas Anti Korupsi, Pelatihan Etika Komunikasi Softskill Interpersonal. Hasilnya: Semua pelatihan ini memberikan hasil positif pada mahasiswa di dalam menerapkan nilai-nilai tersebut di atas dalam proses pembelajaran dan pelaksanaan UTS, UAS dan Meja Hijau. Bentuk Kegiatan: Ketua program studi melakukan upaya untuk mencari sumber-sumber potensial membantu mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi dalam bentuk pemberian beasiswa. Sumber dana beasiswa yang diberikan, berasal dari instansi pemerintah, swasta dan organisasi sosial kemasyarakatan yang sifatnya tidak mengikat. Pada saat ini program studi mengelola 4 jenis beasiswa yang diberikan mahasiswa, yakni beasiswa BBM dan PPA, beasiswa dari PLN, dan Bidikmisi. Hasil dari adanya berbagai UKM dan kegiatan/perlombaan ini adalah tumbuhnya minat dan bakat dari mahasiswa untuk selalu berkompetisi di samping menumbuhkan suasana yang lebih kondusif yang ditandai dengan bertambahnya jumlah mahasiswa yang mengikuti UKM,



kegiatan/perlombaan, dan bertambahnya proposal kegiatan PKM. Kegiatan tersebut juga menumbuhkembangkan pemahaman akademik mahasiswa dalam aktivitas keterlibatan mereka pada penelitian dosen. Pelaksanaan: Pemberian beasiswa kepada mahasiswa dilakukan dengan mekanisme dan prosedur yang terstruktur. Sehingga penyaluran beasiswa diterima oleh mahasiswa yang berhak dan tepat pada sasaran, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi sumber beasiswa, maupun program studi sendiri. Mekanisme pemberian dan penyaluran semua jenis beasiswa-beasiswa yang terdapat di UNITA di jelaskan sebagai berikut : Pengumuman dari Bagian Kemahasiswaan / PR III Pengumpulan Berkas di Fakultas / PD III Verifikasi Berkas di bagian Kemahasiswaan / PR III Pengajuan ke Instansi Pemberi Beasiswa Pengumuman Penerima Beasiswa Gambar: Mekanisme pemberian beasiswa Proses penawaran beasiswa ini berasal dari kantor PD III Fakultas, namun secara internal, Program studi juga membentuk tim dosen untuk melakukan pembimbingan penulisan karya tulis yang merupakan salah satu syarat administrasi dalam memperoleh beasiswa, selanjutnya melakukan seleksi administrasi dan wawancara terhadap mahasiswa yang mengajukan. Setelah itu berkas diantar ke kantor PD III untuk selanjutnya diproses di PR III. Pengumunan beasiswa diperoleh dari kantor PD III, yang kemudian pengumumannya disosialisasikan dalam rapat Program studi untuk disebarkan kepada mahasiswa. Hasil yang diperoleh adalah penerimaan beasiswa dari berbagai lembaga. Hasilnya: Bagi mahasiswa yang lulus seleksi menerima beasiswa seperti: Beasiswa BBM sebanyak empat orang, Beasiswa PPA sebanyak dua orang, dan Bidikmisi ada satu orang.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



5



Kesehatan



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Bentuk Kegiatan: Berupa layanan kesehatan bagi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan untuk membantu mengatasi masalah kesehatan yang sifatnya urgent dan mendesak ketika pelaksanaan aktivitas kampus berjalan. Pelaksanaan: Setiap hari memberikan pelayanan kesehatan secara gratis pada seluruh mahasiswa UNITA Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan bagi civitas akademika UNITA, pihak universitas menyediakan poliklinik yang disebut dengan Pusat Kesehatan Mahasiswa (Puskema) UNITA. Puskema ini dibuka setiap hari sesuai jam kerja yang bekerja sama dengan PUSKESMAS Silangit. Puskemas ini secara gratis dapat diakses oleh seluruh mahasiswa UNITA, bahkan meskipun namanya Puskema, para dosen dan tenaga kependidikan juga dapat mengaksesnya dengan bebas dan gratis. Dengan adanya layanan kesehatan ini, maka dapat diyakini bahwa kesehatan dosen/mahasiswa (civitas akademika) dapat terjamin sehingga proses PBM berlangsung dengan maksimal karena jarang sekali kehadiran mahaswa dikarenakan sakit, serta diyakini dapat meningkatkan kinerja warga universitas Hasilnya: Mahasiswa memanfaatkan fasilitas kesehatan PUSKESMAS Silangit, dimana lokasinya 100 meter dari kampus. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya presentase kehadiran mahasiswa dari 75% menjadi 90%.



3.3



Evaluasi Lulusan



3.3.1 Evaluasi Kinerja Lulusan oleh Pihak Pengguna Lulusan Adakah studi pelacakan (tracer study) untuk mendapatkan hasil evaluasi kinerja lulusan dengan pihak pengguna? 



tidak ada







ada



Jika ada, uraikan metode, proses dan mekanisme kegiatan studi pelacakan tersebut. Jelaskan pula bentuk tindak lanjut dari hasil kegiatan ini. Program studi Ilmu Hukum telah melakukan pelacakan dan perekaman data lulusan yang dilakukan dalam tiga tahun terakhir dengan diawali penyebaran angket yang disebar kepada alumni, dan stakeholder. Dari hasil penyebaran angket tersebut terkumpul data yang dianalisis, dan direkam secara komprehensif serta didokumentasikan di Program studi dalam rangka membantu Program studi untuk merancang kebutuhan akademik dan non akademik setiap tahunnya. Berikut dijelaskan upaya tracer study yang dilakukan oleh Program studi Ilmu Hukum sebagai berikut : 1. Merancang instrumen tracer study untuk mengevaluasi kurikulum Program studi. Hasil tracer study digunakan sebagai masukan untuk revisi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. 2. Mendata kebutuhan eksternal stakeholder serta melakukan pemetaan kompetensi yang dibutuhkan oleh stakeholder dan pasar kerja. 3. Melakukan survey kepada eksternal stakeholder untuk mengetahui keterpakaian lulusan di pasar kerja dengan menggunakan fasilitas SMS, facebook, twitter, media sosial lain untuk menjaring data tentang gaji pertama alumni, jenis pekerjaan alumni dan lama waktu yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan, dan mengetahui permasalahan apa saja yang dihadapi alumni dalam menghadapi pekerjaannya. 4. Kegiatan wawancara kepada alumni dilakukan untuk menjaring kebutuhan kompetensi lulusan untuk memperkuat analisis survey agar memperoleh rangkaian hasil yang optimal. Pelaksanaan tracer study ini dilakukan secara komprehensif melalui pendokumentasian data yang terus diupdate untuk memperoleh kesempurnaan informasi lulusan. Berbagai kegiatan tracer study yang dilakukan Program studi Ilmu Hukum telah dimanfaatkan untuk pengembangan diantarannya: 1. Proses Pembelajaran Analisis terhadap angket yang disebarkan, dirangkum dan digunakan untuk perbaikan kurikulum yang mengarah pada pasar kerja, perkembangan keilmuan dan Teknologi. Hasilnya dianalisis kemudian di justifikasi oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) sehingga berdampak dalam peningkatan kompetensi lulusan. 2. Penggalangan Dana Alumni diikutsertakan pada beberapa aktivitas internal seperti seminar, workshop, dan event yang dilaksanakan oleh Program stud iIlmu Hukum berupa sumbangan dana. Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



3. Informasi Pekerjaan Berdasarkan angket yang disebarkan diperoleh informasi tentang keberadaan lulusan alumni yang berisi jenis pekerjaan, tempat pekerjaan dan jumlah penghasilan dan masa tunggu memperoleh pekerjaan. Hasil ini digunakan untuk pemetaan lulusan untuk menjaring data lulusan untuk kepentingan akademik dan non akademik. 4. Membangun Jejaring Mempunyai satu komunitas di facebook sebagai wadah diskusi dan berbagi informasi terkait dengan dunia kerja dan pengembangan Program studi Ilmu Hukum Program studi juga membangun jaringan pada saat pelaksanaan Kuliah Kerja Usaha (KKU) mahasiswa dengan pengguna lulusan untuk mengetagui kompetensi yang dibutuhkan di pasar kerja.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Hasil studi pelacakan dirangkum dalam tabel berikut:



No



Jenis Kemampuan



Tanggapan Pihak Pengguna Sangat Baik Cukup Kurang Baik (%) (%) (%) (%) (3) (4) (5) (6) 99,00 1 0 0



(1) 1



(2) Integritas (Etika dan Moral)



2



Keahlian berdasarkan bidang ilmu (Profesionalisme)



99,00



1



0



0



3



Bahasa Inggris



97,33



2,67



0



0



4



98,67



1,33



0



0



5



Penggunaan Teknologi Informasi Komunikasi



98,33



1,67



6



Kerjasama tim



98,67



1,33



0



0



7



Pengembangan diri



99,00



1



0



0



Total



690



10



0



0



0



Catatan : Sediakan dokumen pendukung pada saat visitasi Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



0



Rencana Tindak Lanjut oleh Program studi (7) Sosialisasi dan implementasi softskills dalam pembelajaran setiap semester Penambahan kuantitas keikutsertaan civitas akademik dalam forum keilmuwan berupa magang/pelatihan komunikasi yang dilakukan enam bulan sekali. Menyediakan Mata kuliah Bahasa Inggris dalam kurikulum pada awal semester Menyediakan jaringan wifi, laboratorium komputer Meningkatkan kualitas kerampilan berbahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan kampus Peningkatan kerjasama dalam pengajuan proposal berbagai kegiatan yang mendukung kualitas kurikulum Program studi dalam hal pengembangan dan melakukan updating evaluasi diri, fasilitas, peningkatan kualitas SDM mengenai input, output dan proses pengajaran Penambahan matakuliah Etika Profesi Hukum sebagai matakuliah pengembangan diri dalam kurikulum



(*) persentase tanggapan pihak pengguna = [(jumlah tanggapan pada peringkat) : (jumlah tanggapan yang ada)] x 100 3.3.2. Rata-rata waktu tunggu lulusan untuk memperoleh pekerjaan yang pertama = 3 bulan (Jelaskan bagaimana data ini diperoleh) Menanyakan/membuat kuisonier kepada alumninya Data waktu tunggu memperoleh pekerjaan pertama diambil berdasarkan hasil tracer study alumni yang dilakukan setiap tahun sekali di akhir tahun ajaran dengan menggunakan metode kuesioner melalui random sampling terhadap para alumni. Penyebaran kuesioner dilakukan melalui 1) hubungan telepon langsung dan email yang ada di data alumni; 2) jejaring sosial (facebook); dan 3) memanfaatkan kerjasama dengan Ikatan Alumni Ilmu Hukum Unita. 3.3.3. Persentase lulusan yang bekerja pada bidang yang sesuai dengan keahliannya = 75 % (Jelaskan bagaimana data ini diperoleh) Membuat daftar ikatan alumi. 1. Mahasiswa yang akan mengikuti ujian meja hijau wajib mengisi form biodata yang berisikan nama, alamat dan nomor ponsel yang lengkap dan benar. 2. Pada waktu tertentu disebarkan SMS kepada mahasiswa tersebut untuk memperoleh data tentang waktu lulusan, waktu mendapat pekerjaan pertama, gaji pertama, jenis pekerjaan alumni. Data yang diperoleh dari sms tersebut kemudian direkap ulang. 3. Pelacakan data juga dilakukan melalui telepon, email maupun situs jejaring sosial (facebook dan BBM). 4. Menyebarluaskan angket/kuesioner untuk menjaring data pekerjaan alumni. 3.4



Himpunan Alumni Jelaskan apakah lulusan program studi memiliki himpunan alumni.



Jika memiliki,



jelaskan aktivitas dan hasil kegiatan dari himpunan alumni untuk kemajuan program studi. Program studi telah membentuk himpunan alumni, yaitu HAIHU (Himpunan Alumni Ilmu Hukum Unita) yang didirikan tahun 2010 yang dimuat pada SK dekan No. 022/D.05/UNITA/II/2010 pada tanggal 19 Pebruari 2010 yang melakukan pertemuan secara rutin setiap 6 bulan sekali. Aktivitas HAIHU ini terwujud dalam berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memajukan Program studi Ilmu Hukum antara lain berupa pertukaran informasi tentang dan bantuan Kepada Lulusan yang belum mendapat pekerjaan, kesempatan berkarir di bidang Ilmu Hukum, dan pengembangan kewirausahaan. Aktivitas Kegiatan Alumni Yaitu : -



Melaksanakan reuni



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



-



Mengadakan Natal oleh Alumni UNITA.



-



Memenuhi undangan untuk mengikitu kegiatan ilmiah di kampus.



-



Memberikan kontribusi bagi pengembangan kurikulum program studi



-



Memberikan sumbangan Buku kepada prodi yang dapat mendukung PBM khususnya Prodi Ilmu Hukum.



-



Memberikan Dukungan kegiatan ekstrakulikuler berupa bantuan alat alat olah raga.



3.4.1 Partisipasi alumni dalam bidang akademik Program studi: Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan akademik Program studi: 1.



Sumbangan dan acara sukarela diperoleh dari alumni pada saat pertemuan dengan alumni secara rutin 6 bulan sekali dalam kegiatan temu alumni sebesar Rp 100.000 per alumni yang hadir.



2.



Melaksanakan seminar pada acara Temu Alumni di Kampus UNITA, dalam kegiatan alumni berperan sebagai Nara Sumber yang dilaksanakan pada 10 Nopember 2014



3.



Sumbangan fasilitas para alumni berupa buku, majalah, CD, komputer, laptop yang dapat dimanfaatkan oleh Program studi untuk proses pembelajaran.



4.



Keterlibatan kegiatan akademik alumni diundang oleh Program studi untuk ikut serta seminar dan sarasehan dalam rangka pengembangan kurikulum Program studi Ilmu Hukum



5.



Pengembangan jejaring alumni membantu mahasiswa untuk memperluas jejaring alumni yang tersebar di Indonesia. Pada acara reuni alumni, mahasiswa juga dilibatkan agar mereka mampu berkenalan dengan alumni.



6.



Penyediaan fasilitas untuk kegiatan akademikberupa penyediaan tempat riset, magang yang dapat dimanfaatkan para mahasiswa untuk membantu penyelesaian tugas kuliah maupun skripsi.



7.



Menyediakan Hadiah Utama Lucky draw dalam kegiatan ORDIK Mahasiswa Baru tahun ajaran 2015/2016 yaitu 1 Unit Sepeda Motor



3.4.2 Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan non-akademik Program studi: Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan non-akademik Program studi: 1.



Sumbangan dana dihimpun dari alumni untuk mendukung kegiatan olahraga, seni, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial seperti kebersihan lingkungan di Pasar Siborongbrorong, penanaman seribu pohon di Kecamatan Tampahan.



2.



Sumbangan fasilitas alumni berupa (buku-buku hukum) dan alat olah raga (sepak bola dan bola basket), sarana transportasi dan akomodasi untuk mendukung kegiatan seperti



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



pembersihan Pasar Siborong-Borong, penanaman seribu pohon di kecamatan Tampahan, dan pemberian seragam tim sepakbola untuk mendukung kegiatan olahraga mahasiswa. 3.



Keterlibatan alumni dalam kegiatan non-akademik berupa membantu dalam mencari sponsor untuk kegiatan olah raga, acara agama dan promosi fakultas, dan partisipasi dalam kegiatan Natal yang diselenggarakan Program studi.



4.



Pengembangan jejaring alumni dan komunitas melalui media sosial (facebook, instagram, BlackBerry Messenger, twitter, blogspot).



5.



Penyediaan fasilitas untuk kegiatan non-akademik berupa wisma penginapan untuk kegiatan temu ramah alumni, penyedian transportasi untuk kegiatan darma wisata dalam rangka memperkuat tali silaturahmi.



STANDAR 4. SUMBER DAYA MANUSIA 4.1 Sistem Seleksi dan Pengembangan Penjelasan tentang sistem seleksi/perekrutan,penempatan,pengembangan,retensi dan pemberhentian Dosen dan tenaga Kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik. a.



Sistem Seleksi dan Pengembangan Dosen Rekruitmen dan seleksi pengangkatan dosen di tingkat Program studi Ilmu Hukum dilaksanakan



berdasarkan SOP Rekrutmen Dosen diperbaharui setiap 4 (empat) tahun sekali sesuai dengan SK Rektor No.011/Rek/UNITA/IX/2014.Sistem pelaksanaan di lapangan dituangkan dalam bentuk manual prosedur sesuai dengan standar kepegawaian yang telah disosialisasikan dan diimplementasikan untuk semua unit agar dapat dipatuhi. Sistem seleksi rekruitmen dosen Program studi Ilmu Hukum dilakukan sangat ketat dengan melibatkan beberapa pihak seperti Fakultas, Ka. Urusan Personalia, dan Pembantu Rektor II. Setiap pengangkatan dosen dilakukan melalui beberapa tahap yakni, seleksi berkas lamaran, ujian tertulis, psikotest dan wawancara dengan fungsionaris Fakultas dan Rektorat ditambah dengan uji coba keterampilan mengajar. Persyaratan untuk menjadi calon dosen pada Program studi di lingkungan Fakultas Hukum antara lain sebagai berikut: 1.



Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,0 (tiga koma nol).



2.



Sudah menyelesaikan jenjang studi strata dua (S2).



3.



Usia minimum 25 (dua puluh lima) tahun.



4.



Surat pernyataan belum mempunyai ikatan dinas dengan instansi lain.



5.



Lulus seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UNITA



6.



Bersedia mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.



Calon dosen yang dinyatakan lulus, kemudian diusulkan Rektor ke pihak Yayasan Pendidikan Sisingamangaraja XII untuk proses pengangkatan sebagai dosen. Dosen yang sudah diangkat (Dosen



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Tetap) memiliki beban tugas yaitu 12 sks per-minggu yang dilaksanakan dalam satu semester dan dinyatakan dengan Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam per-minggu dalam pengertian 1 sks setara dengan 3 jam kerja per-minggu atau untuk 1 sks setara dengan 50 jam persemester. Kewajiban dosen juga meliputi tugas institusional yakni pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, pembinaan civitas akademika, serta administrasi dan Ilmu Hukum sesuai dengan bobot tugasnya seperti yang tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Akademik UNITA



b. Sistem Seleksi dan Pengembangan Tenaga Kependidikan Sistem Seleksi dan pengangkatan tenaga kependidikan di tingkat Program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNITA dilaksanakan berdasarkan SOP Sebagaimana pengangkatan dosen, penerimaan tenaga kependidikan di lingkungan UNITA memiliki persyaratan sebagai berikut: 1.



Calon tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang belum mempunyai ikatan dinas dengan



suatu



instansi



Perguruan



Tinggi



Negeri,



Swasta



serta



Dinas



Instansi



Pemerintah/Swasta/TNI/Polri. 2.



Persyaratan Umum tenaga kependidikan yakni : a)



Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



b)



Setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945.



c)



Tidak pernah terlibat dalam tindakan melanggar hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap



d)



Sehat jasmani dan rohani.



e)



Kesesuaian keahlian yang dimiliki dan yang dibutuhkan



f)



Kesediaan mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di UNITA yang dibuat dalam surat pernyataan.



Bagi calon tenaga kependidikan yang telah memenuhi persyaratan dalam seleksi berkas, selanjutnya akan dilakukan seleksi tertulis yang meliputi; kemampuan dasar TPA, kemampuan mengoperasikan komputer dan administrasi perkantoran. Selanjutnya bagi yang lulus, dilakukan psikotest dan dilakukan wawancara seleksi penempatan tenaga kependidikan. Calon tenaga kependidikan yang telah diangkat sebagai tenaga kependidikan memiliki 6 hari kerja dan jumlah jam kerja yakni 48 jam/minggu, penjabaran waktu kerja dilakukan berdasarkan surat edaran Rektor.



c. Penghargaan Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Dosen dan pegawai diberikan penghargaan berupa penghargaan prestasi dan penghargaan pengabdian sesuai dengan loyalitas, produktifitas, dan pengabdiannya terhadap UNITA/Yayasan Pendidikan Sisingamangaraja XII. Ketentuan dan mekanisme mengenai pemberian penghargaan bagi dosen dan tenaga kependidikan ditetapkan dalam Juklak Kepegawaian UNITA Tahun 2014.



d. Pemberian Sanksi Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan kewajiban dan atau tidak mentaati larangan-larangan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan setiap pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi. Sanksi terhadap pelanggaran disiplin terdiri dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat, yang penanganan dan pemberlakuan sanksinya di atur di dalam SOP Evaluasi dan Kinerja Tenaga Kependidikan Tahun 2014.



e. Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan Dosen dan tenaga kependidikan dapat diberhentikan atas dasar sebagai berikut : 1)



Permintaan sendiri



2)



Meninggal dunia



3)



Mencapai batas usia maksimum



4)



Tidak cakap jasmani atau rohani



5)



Penyederhanaan organisasi



6)



Melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan



7)



Meninggalkan tugas



Ketentuan selengkapnya mengenai pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan diatur di dalam SOP Pemberhentian Dosen Tahun 2014.



4.2 Monitoring dan Evaluasi tenaga Jelaskan sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan. 4.2.a



Monitoring, Evaluasi dan Rekam Jejak Kinerja Tenaga Kependidikan Pelaksanaan monitoring dan rekam jejak kinerja akademik dosen dan tenaga kependidikan



mengacu pada standar sumber daya yang telah ditetapkan oleh institusi. Untuk itu telah disusun pedoman tertulis monev pada awal dan akhir pembelajaran berupa manual prosedur untuk memonitoring kinerja akademik dosen pada bidang pendidikan dan pengajaran dimonitoring melalui dokumen rekap absensi kehadiran dosen dalam pelaksanaan proses belajar mengajar. Absensi kehadiran dosen berisi kolom jam/waktu masuk dan keluar serta kolom keterangan mengenai materi perkuliahan yang diajarkan oleh dosen yang bersangkutan dan harus ditandatangani pada setiap kehadirannya. Materi perkuliahan dan teknis penyampaian mata kuliah sesuai dengan GBPP dan SAP yang disusun oleh dosen bersangkutan. Program studi melakukan tinjauan dan evaluasi terhadap GBPP dan SAP yang disusun oleh dosen setiap semester sekali, dan dilakukan pada setiap akhir semester. Mata kuliah yang berhak diujikan harus memenuhi minimum 6 kali tatap muka perkuliahan untuk ujian tengah semester, dan minimum 14 kali tatap muka perkuliahan untuk ujian akhir semester yang pelaksanaan ujiannya dijadwalkan oleh Program studi. Sedangkan untuk penilaian hasil ujian mahasiswa, setiap dosen wajib menyerahkan kepada Pembantu Dekan Bidang Akademik paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan ujian semester berakhir. Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Untuk melengkapi penilaian dan evaluasi terhadap kinerja akademik bidang pendidikan dan pengajaran Program studi dan GKM bekerja sama dengan LPM UNITA juga melakukan penyebaran angket kepada mahasiswa yang dilakukan setiap semester untuk mengevaluasi proses pembelajaran hingga pemberian nilai akhir mahasiswa. Selain kinerja akademik pada bidang proses pembelajaran (pendidikan dan pengajaran) kinerja dosen pada bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat juga dilakukan monitoring dan evaluasinya oleh GKM Program studi. Setiap dosen dihimbau oleh Program studi untuk mengajukan proposal kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada setiap semester. Kesempatan untuk mendapatkan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ini terbuka bagi setiap dosen dan sumber dana berasal dari Dikti, dan DIPA. Proposal yang diajukan diseleksi oleh LPPM UNITA melalui kesempatan presentasi proposal yang dievaluasi oleh tim pakar sesuai dengan skim penelitian dan pengabdian yang diajukan. Selanjutnya dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian dilakukan monitoring dan evaluasi oleh reviewer internal dan eksternal untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan penelitian sesuai dengan proposal yang telah diajukan. Laporan kemajuan penelitian disampaikan ke LPPM untuk dipersentasikan dalam bentuk seminar hasil untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari reviewer untuk penyempurnaan produk penelitian. Hasil dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan pada jurnal “ Equality Before The Law” yang dikelola oleh Prodi. Selain mengevaluasi kinerja Tri Dharma Perguruan Tinggi, Program studi juga melakukan evaluasi rekam jejak akademik dan kinerja dosen. Setiap tahun dosen diharuskan mengisi Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan EKDS (Evaluasi Kinerja Dosen Semesteran) mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi yang akan dilakukannya pada tahun akademik mendatang. RKT tersebut dievaluasi oleh pihak Fakultas dan Program studi untuk mengetahui dan mengevaluasi apakah dosen tersebut telah melaksanakan kegiatan Tri Dharma



Perguruan Tinggi sesuai dengan perencanaan yang



diajukannya. Untuk monitoring kinerja tenaga kependidikan dilakukan melalui kartu kendali berupa isian aktifitas harian sesuai dengan job description yang diemban selanjutnya dilakukan penilaian oleh bagian personalia Universitas untuk mengevaluasi kinerja tenaga kepegawaian. Hasil evaluasi kinerja dilakukan tindak lanjut berupa teguran dalam bentuk surat himbauan perbaikan kinerja setiap bulan. Bagi tenaga kependidikan yang berprestasi diberikan reward berupa insentif yang besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatan prestasinya.



4.2.b Monitoring, Evaluasi dan Rekam Jejak Kinerja Tenaga Kependidikan Kinerja tenaga kependidikan dimonitoring melalui absensi kehadiran dalam melakukan aktifitas administrasi dan tugas keseharian lainnya dalam membantu dan mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Program studi. Absensi tenaga kependidikan dilakukan setiap hari mulai Senin sampai Sabtu pada setiap pukul 09.00 WIB, 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, yang mekanismenya langsung diawasi oleh pihak



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Universitas. Evaluasi yang dilakukan dengan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak menajalankan aturan dengan baik. Melalui evaluasi ini dapat diketahui rekam jejak kinerja kepegawaian yang menjadi tolok ukur bagi Bagian Kepegawaian dalam memberikan sanksi atau reward serta kesempatan karir ke jenjang yang lebih baik. Rekam jejak dosen ini juga menjadi pertimbangan pimpinan dalam memberikan tindak lanjut seperti meningkatkan kompetensi pegawai melalui pelatihanpelatihan. 4.3 Dosen Tetap dalam Borang Akreditasi BAN-PT Dosen tetap dalam borang akreditasi BAN-PT adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PT yang bersangkutan; termasuk dosen penugasan Kopertis, dan dosen yayasan pada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya. Seorang dosen hanya dapat menjadi dosen tetap pada satu perguruan tinggi, dan mempunyai penugasan kerja minimum 12 jam/minggu.



Dosen tetap terdiri atas 2 yaitu: 1. dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan Program Studi 2. dosen tetap yang bidang keahliannya di luar bidang studi



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



4.3.1 Data dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang PS: Nama Dosen Tetap



NIDN**



Tgl. Lahir



Jabatan Akademik***



Gelar Akademik



Pendidikan S1, S2, S3 dan Asal Universitas*



(2) Mantel Siringo



(3) 01-1705-5902



(4) 17 Mei 1959



(5) Staf Pengajar



2.



Herlina Panggabean



01-2004-7902



20 April 1979



Staf Pengajar



3.



Motlan Gultom



01-2202-6703



20 Februari 1970



Asisten. Ahli



(7) S1 USU S2 UDA S1 Nommensen S-2 UDA S1 Unita



4.



Oktavia Purnama Sari Sigalingging



01-2210-7503



22 Oktober 1975



Asisten. Ahli



(6) SH MH SH MH SH MH SH.SpN MH



Bidang Keahlian untuk Setiap Jenjang Pendidikan (8) Hukum Pidana Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Perdata



5.



Dina Situmeang



01-0804-8301



08 April, 1983



Staf Pengajar



Hukum Perdata Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Pidana



6.



Bosfer T. Rikardo Nababan, SH. MHUM



01-2910-8501



29 Oktober 1985



Staf Pengajar



SH MH SH MHUM



S1 USU Notariat USU S-2 UDA S1 Unika S1 Nomensen S2 UNIKA Parahyangan



Hukum Pidana



7.



01-2001-8302



20 Januari 1983



Staf Pengajar



8.



Bangun Parulian Nababan, SH. MKn Anggiat Pasaribu, SH. MKn



01-0611-6903



6 November 1969



Staf Pengajar



9.



Tongam manalu, SH. MH



-



11 Juli 1970



Staf Pengajar



SH MKn SH MKn Magister Hukum



S1UNIKA MALANG S2 Notariat USU S1 UNIKA Parahyangan S2 USU S-1 UDA S-2 UDA



Hukum Bisnis Hukum Perdata Hukum Perdata Hukum Perdata Hukum Perdata Hukum Perdata Hukum Pidana



01-1706-6801



17 Juni 1966



Staf Pengajar



-



18 Juli 1975



Staf Pengajar



SH MH SH MH



S1 UNITA S2 Medan Area S1 UNITA S2 UDA



Hukum Pidana Hukum Bisnis Hukum Pidana Hukum Pidana



No. (1) 1.



10 11



Raja Induk Sitompul Juma Tongam Simamora



* Lampirkan fotokopi ijazah. ** NIDN : Nomor Induk Dosen Nasional *** Dosen yang telah memperoleh sertifikat dosen agar diberi tanda (***)dan fotokopi sertifikatnya agar dilampirkan.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



3.2 Data Dosen Tetap yang bidang keahliannya di luar bidang PS:



No



Nama Dosen Tetap



NIDN* *



Tgl. Lahir



Jabatan Akadem ik***



Gelar Akade mik



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



1.



2



Arvita N. Sihaloho



0109046 901



09-041969



Asisten Ahli



SP MP Dr



Jumaria Sirait



0015096 604



15-091966



Lektor Kepala



Dra M.Pd



Sondang Simanjuntak



011310 6301



13-101963



Tenaga Pengajar



S.Th M.Th



0117076 903



17-071969



Lektor



SS M.Hum



014017 803



14-011978



Assisten Ahli



SSi M.Hum



3. 4.



Bonari Tambunan



5.



Melina



Pendidika n S1, S2, S3 dan Asal Universita s* (7)



Bidang Keahlian untuk Setiap Jenjang Pendidikan (8)



S1 UHN S2 USU S3 IPB S1 IKIP S2 IKIP Sedang S3 UNIMED S1 : STT Jakarta S2 : UKI S1 UNIKA S2 UNIMED



Agronomi Agronomi Agronomi Pendidikan Matematika Theologia Theologia



Sastra Inggris



S1 Univ. KDW Yogjakarta S2 Univ. Sanata Dharma Yogjakarta



Ilmu Theologia Ilmu Religi dan Budaya



* Lampirkan fotokopi ijazah. ** NIDN : Nomor Induk Dosen Nasional *** Dosen yang telah memperoleh sertifikat Dosen agar diberi tanda (***) dan fotokopi sertifikatnya agar dilampirkan.



4.3.3 Aktivitas dosen tetap yang bidang bidang keahliannya sesuai dengan PS dinyatakan dalam sks rata-rata per semester pada satu tahun akademik terakhir, diisi dengan perhitungan sesuai SK Dirjen DIKTI no. 48 tahun 1983 (12 sks setara dengan 36 jam kerja per minggu) Sks Pengajaran pada No.



(1) 1 2 3 4 5 6 7



Nama Dosen Tetap



(2) Mantel Siringo, SH. MH Oktavia Purnama Sari Sigalingging, SH, Sp.N MH Motlan Gultom, SH Herlina Panggabean, SH. MH Dina Situmeang, SH.MH Bosfer Nababan, SH, M.Hum Bangun Nababan, SH, M.Kn



Sks Penelitian



sks Pengabdian kepada Masyarakat



PS Sendi ri



PS lain PT sendiri



PT lain



(3)



(4)



(5)



(6)



8 12



-



-



1 1



9 10



2 2



-



10 6



-



8



-



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



SKS Manajemen



Jumlah sks



PT sendiri



PT lain



(7)



(8)



(9)



(10)



1 1



6 2



-



16 16



1 1



1 1



6 6



-



17 20



-



1 1



1 1



0 -



-



12 8



-



1



1



-



-



10



8 9 10 11



Anggiat Pasaribu, SH, M.Kn Tongam Manalu, SH. MH Raja Induk Sitompul Juma Tongam Simamora



Jumlah Rata-rata*



8



-



-



1



1



-



-



10



12



-



-



1



1



-



-



14



6 6 95 8,64



4 0,36



-



1 1 11 1



1 1 11 1



20 1,82



-



8 8 139 12,64



Catatan: Sks pengajaran sama dengan sks mata kuliah yang diajarkan. Bila dosen mengajar kelas paralel, maka beban sks pengajaran untuk satu tambahan kelas paralel adalah 1/2 kali sks mata kuliah. * rata-rata adalah jumlah sks dibagi dengan jumlah dosen tetap.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



4.3.4 Tuliskan data aktivitas mengajar dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS, dalam satu tahun akademik terakhir di PS ini dengan mengikuti format tabel berikut:



No. (1) 1.



Nama Dosen Tetap (2) Mantel Siringo, SH MH



Bidang Keahlian



Kode Mata Kuliah



(3) Hukum Pidana



(4) MKB 2029 MBB 3003 MKB 2004 MKK 4004



2.



Herlina Panggabean, SH MH



Hukum Perdata



MKB 2023 MKK 4005 MKB 2003



(5)



(6)



Jumlah Pertemuan yang direncanakan (7)



- Hukum Kedokteran Kehakiman - Ilmu Negara - Hukum Tindak Pidana Umum - Hukum Pidana



2



16



16



2 2



16 16



16 16



2 2



16 16



16 16



- Hukum Jaminan - Hukum Tata Negara - Hukum Ketenagakerjaan - Sosiologi Hukum



2



16



16



2



16



16



2 2



16 16



16 16



2



16



16



2



16



16



2



16



16



2



16



16



Nama Mata Kuliah



Jumlah Kelas



MBB 3001 3.



Motlan Gultom, SH MH



Hukum Perdata



MKK 4009 MKK 4013 MKB 2035 MKK 4001



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



- Hukum Adat - Hukum Tata Lingkungan - Hukum Perlindungan Konsumen - Pengantar Ilmu Hukum Umum



Jumlah Pertemuan yang dilaksanakan (8)



4.



5.



Dina Situmeang, SH MH



Oktavia Purnama Sari Sigalingging, SH, Sp.N MH



Hukum Pidana



Hukum Perdata



MKK 4007



- Kriminologi



MBB 3004



- Antropologi



MKB 2028



- Hukum Perlindungan Anak dan Peradilan Anak - Hukum Penintensier



MKB 2031 MKK 4003 MKB 2009 MKB 2025 MKB 2020



6.



Tongam MH



Manalu,



SH.



Hukum Pidana



MPK 1002 MKB 2024 MBB 3010 MKB 2018



7.



8.



Bosfer Taripar Rikardo Nababan, SH, M.Hum



Bangun M.Kn



Nababan,



SH,



Hukum Perdata



Hukum Perdata



MKB 2030 MKK 4011 MKB 2001 MBB 3011 MPB 5001 MKB 2024 MKB 2012 MKB 2019



2



16



16



2



16



16



2



16



16



2 2



16 16



16 16



2



16



16



2



16



16



2



16



16



- Pendidikan Kewarganegaraan - Hukum Pidana Internasional - Etika Profesi Hukum



2



16



16



1



16



16



2



16



16



- Hukum Pidana Militer dan Peradilan Pidana - Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Ekonomi - Hukum Dagang - Ilmu Politik - Filsafat Hukum



2



16



16



2



16



16



2 2 2 2 2 2 2



16 16 16 16 16 16 16



16 16 16 16



Budaya



- Hukum Perdata - Hukum Perdata Internasional - Hukum Kepailitan - Metode Penelitian Hukum



- Hukum Perusahaan - Hukum Perumahan - Hukum Acara Perdata - Rancangan Kontrak Bisnis



16 16 16



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



9.



Anggiat M.Kn



Pasaribu,



SH,



Hukum Perdata



MKK 4008



- Hukum Agraria



2



16



16



MKK 4014



- Hukum Hak Milik Kekayaan Intelektual Hukum Penyelesaian Sengketa Alternatif



2



16



16



2



16



16



MPK 1002



- Pendidikan Agama Islam



1



16



16



MKB 2007



- Hukum Surat Berharga



1



16



16



MKB 2022 MKB 2013



- Hukum Waris Perdata - Hukum Acara Pidana



1 1



16 16



16 16



MKK 4006



Hukum Administrasi Negara - Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Pengantar Tata Hukum Indonesia



2



16



16



2



16



16



2



16



16



MKB 2025 10



Hukum Pidana Raja Induk Sitompul



11



Hukum Pidana



MKB 2010 Juma Tongam Simamora



MKK 4002



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



4.3.5 Tuliskan data aktivitas mengajar dosen tetap yang bidang keahliannya di luar PS, dalam satu tahun akademik terakhir di PS ini dengan mengikuti format tabel berikut:



No.



Nama Dosen Tetap



Bidang Keahlian



Kode Mata Kuliah



Nama Mata Kuliah



Jumlah Kelas



Jumlah Pertemuan yang direncanakan



Jumlah Pertemuan yang dilaksanakan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8) 16



1. 2. 3. 4. 5



Bonari Tambunan, SS. M.Hum Dr. Arvita N. Sihaloho Dra. Jumaria Sirait, M.Pd Melina, Ssi. M. Hum Sondang Simanjuntak, STh. M.Th



Bahasa Inggris Agronomi



MPK 1053



Bahasa Inggris



2



16



MPK 2072 MPK 3042 MBB 2032



2 2 2 2 2



16 16 16 16 16



16



Bahasa Indonesia Ilmu Budaya



Ilmu Alamiah Dasar Bahasa Indonesia Budaya Batak



Teologia



MPK 1012



Agama



2



16



16



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



16 16



4.4.1 Tuliskan data dosen tidak tetap pada PS dengan mengikuti format tabel berikut:



No. (1) 1



Nama Dosen Tidak Tetap (2) Elisabet SH.,MHum



NIDN**



(3) Damanik, 00-3012-5501



Tgl. Lahir (4) 30-12-1955



SH



Pendidikan S1, S2, S3 dan Asal Universitas * (7) S-1 USU



Bidang Keahlian untuk Setiap Jenjang Pendidikan (8) Hukum Perdata



MHum



S-2 USU



Hukum Bisnis



Jabatan Gelar Akademik*** Akademik (5) Lektor



(6)



* Lampirkan fotokopi ijazah. ** NIDN : Nomor Induk Dosen Nasional *** Dosen yang telah memperoleh sertifikat dosen agar diberi tanda (***)dan fotokopi sertifikatnya agar dilampirkan.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



4.4.2 Tuliskan data aktivitas mengajar dosen tidak tetap pada satu tahun terakhir di PS ini dengan mengikuti format tabel berikut:



No.



Nama Dosen Tdk Tetap



Bidang Keahlian



Kode Mata Kuliah



(1)



(2)



(3)



(4)



1



Elisabeth Damanik, MHum



Hukum SH. Bisnis



Nama Mata Kuliah



Jumlah Kelas



Jumlah Pertemuan yang direncanakan



Jumlah Pertemuan yang dilaksanakan



(5)



(6)



(7)



(8)



MKK 4010



Hukum Internasional



2



16



16



MPB 5002



Hukum Waris Adat



2



16



16



2



16



16



MKB 2014



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Hukum Acara Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi dan Peradilan Agama



4 .5.Upaya Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam tiga tahun terakhir Mengikutsertakan dosen pelatihan, seminar dan menyekolahkan dosen yang masih S1 agar menjadi S-2 Upaya peningkatan SDM oleh Program studi dilakukan beserta fakultas dengan mengikutsertakan dosen dalam berbagai kegiatan seperti mengadakan pelatihan penyusunan proposal penelitian, pelatihan penulisan karya ilmiah dan berbagai kuliah umum serta seminar untuk meningkatkan pengetahuan dosen, khususnya kemampuan dosen untuk melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain kegiatan internal, Program studi dan fakultas mengirim dosen untuk mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak luar seperti dari Kopertis Wilayah-I, Dikti dan Perguruan Tinggi lain. Untuk memenuhi ketentuan UU Guru dan Dosen saat ini semua dosen Program studi Ilmu Hukum telah memiliki gelar Magister. Untuk meningkatkan SDM para dosen dianjurkan untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral. Program studi juga melakukan rekrutmen terhadap dosen-dosen muda sebagai upaya regenerasi di Program studi.



4.5.1 Kegiatan tenaga ahli/pakar sebagai pembicara dalam seminar/pelatihan, pembicara tamu, dsb, dari luar PT sendiri (tidak termasuk dosen tidak tetap) No.



Nama Tenaga Ahli/Pakar



(1)



(2)



1



Liberti Pasaribu, SH., MSi



2



DR. RE. Nainggolan, MM



3



Dahlan Iskan



4



Bangkit Silaban, SE. M.Si



5



Prof. Dr. Prihatin Lumbanraja



Nama dan Judul Kegiatan (3) Menciptakan Jiwa Kewirausahaan bagi mahasiswa Kuliah Umum : UNITA menghadapi Perubahan : Act Localy Think Globally Kuliah umum: Bina Lingkungan Seperangkat kemampuan kepada mahasiswa berkenaan dengan aktivitas yata pada dunia kerja atau dunia usaha Seminar Sehari : Pelatihan Metodologi Penelitian dalam penulisan karya ilmiah



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Waktu Pelaksanaan (4) Senin, 5 Maret 2012 Kamis, 11 oktober 2012



Jumat, 11 Januari 2013 Selasa, 5 Maret 2013



Sabtu, 13 April 2013



6.



Prof. Dr. Muhammad Mahfud, MD, SH. SU



7



Rexon Nainggolan,SE.MM CPA



8



Drs. Hotman Lumbantobing, MM



9



Libus’e Vale Sova, M.Sc



10



Dr. Parapat Gultom, PhD



11



Prof. Drs. Dian Armanto, M.Pd. MA. M.Sc. Ph.D



12



Prof Dr Syawal Gultom,M.Pd



13



Drs. Barto Manalu



14



Let.Col.Prof.Dr.Abdul Razak Chik



15



Prof. Dr. Prihatin Lumbanraja



16



Prof.Dr.Peningkat Siburian,M.P



17



Dr Sukarman Purba,ST,M.Pd



18



ALVIN TAULU (OJK)



19



Okto Sakti Sembiring (BRI)



20



Joan Berlin Damanik, Ssi. MM



21



Juanda Panjaitan, SE



22



Drs. Ombang Siboro, Msi



Seminar Nasional : Mencari format ideal kepemimpinan nasional menuju pemerintah yang bersiah Kuliah Umum : Perkembangan Industri Akuntan Publik di Indonesia beserta prospeknya dimasa yang akan datang Pengetahuan Pasar Modal Dalam Menempuh Investor Metode Penulisan Jurnal Internasional Seminar Pendidikan : Implementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran Komprehensif dan Pengelolaan Pendidikan yang jujur dan bermartabat. Perspektif Pendidikan Nasional dan Peningktan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan untuk menghadapi era globalisasi Sinkronisasi Kurikulum Pemerintah dan Pelaksanaan Pendidikan di Kawasan Tapanuli Kuliah Umum : Etika Profesi Kuliah Umum : Malaysian Economic Development Seminar Sehari : Metodologi Penelitian Rancangan Penelitian Pendidikan Penulisan Karya Ilmiah/Skripsi Seminar Sehari : Peranan Lembaga Keuangan Mikro dalam Mendorong UMKM di Kabupaten Tapanuli Utara Peranan Perbankan dalam mendorong UMKM UMKM Menuju MEA 2015 Pemberian Motivasi terhadap Lulusan Ilmu Hukum Kepariwisataan



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Rabu, !7 April 2013



Jumat, 17 Mei 2013



Jumat, 17 Mei 2013 26 Juli 2013 7 Juni 2014



7 Juni 2014



11 Agustus 2014



11 September 2014 Kamis, 13 Nop 2014 Jumat, 16 Januari 2015 7 Pebruari 2015 7 Pebruari 2015 Sabtu, 14 Maret 2015



Sabtu, 14 Maret 2015 Sabtu, 14 Maret 2015 Jumat, 7 Agustus 2015 Sabtu, 8 Agustus 2015



23



Hotraja Sitanggang, ST. MM



24



Dr. Berlin Simbolon, M.Pd



25



Prof. Drs. Dian Armanto, MPd. MA. MSc., PhD



26 27



Drs. Bona Sitinjak, MM Prof. Dr. Efendi Napitupulu,MPd



28



Dr. Marice, M.Hum



4.5.2



Kuliah Umum : GEOPARK KALDERA TOBA KONSERVASI, EDUKASI, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Peluang dan Tantangan Lulusan Perguruan Tinggi Orasi Ilmiah Wisuda ke XXIX Tahun Ajaran 2014/2015 Etika dan Lingkungan Kerja Evaluasi dan Penetapan Kurikulum Berbasis KKNI Sistem Penjamin Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT)



Sabtu, 8 Agustus 2015



Sabtu, 16 Agustus 2015 Sabtu, 24 Agustus 2015 Jumat, 12 September 2015 Rabu, 8 September 2015 Sabtu, 3 Oktober 2015



Peningkatan kemampuan Dosen Tetap melalui program tugas belajar dalam bidang yang sesuai dengan bidang PS.



No.



Nama Dosen



(1) 1



(2)



Jenjang Pendidikan Lanjut (3)



Bidang Studi



Perguruan Tinggi



Negara



(4)



(5)



(6)



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Tahun Mulai Studi (7)



4.5.3



Kegiatan



Dosen



tetap



yang



bidang



keahliannya



sesuai



dengan



PS



dalam



seminar



ilmiah/lokakarya/penataran/workshop/pagelaran/pameran/peragaan yang tidak hanya melibatkan Dosen PT sendiri. No 1.



2.



3.



Nama Dosen Mantel Siringo, SH MH



Herlina Panggabean, SH MH



Motlan Gultom, SH MH



Jenis Kegiatan* Seminar Internasional : Kepemimpinan yang berkarakter Penyuluhan Mengenai Aspek Tindak pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah Tapanuli Utara Penyuluhan mengenai Pendekatan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Kasus Ilegal Longing Peyuluhan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Seminar : Metode Kuantitatif dan Kualitatif



Tempat



Waktu



Sebagai Penyaji Peserta



Medan



30 Mei 2013



Bahal Batu



21 April 2014







Hutaraja



12 September 2014







Siborongbrorong



12 Januari 2015







Silangit



4 Juli 2014











Penulisan Karya Ilmiah/ Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum



Silangit



Pemberantasan Perjudian di Kalangan Masyarakat di Humbanghasundutan Mengatasi Permasalahan Hukum dalam Dunia Perbankan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Pencaari Keadilan Bagi Yang Tidak Mampu



Humbanghasundutan



2014







Humbanghasundutan



2014







Humbanghasundutan



2014







Sosialisasi ketetapan MPR,Pancasila,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam Rangka Pengembangan Kurikulum dan



Hotel Kanaya Medan



26-30 Maret 2015







Kampus Bumi Pendidikan UNITA



09-10 September 2015







Silangit



27 September 2014 3 Maret 2015



KKNI Perguruan Tinggi * ORDIK Mahasiswa Baru tentang Aturan Akademik Seminar Tentang Bagaimana Menyikapi



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Dolok Sanggul







√ √



4



Masalah Konflik Sosial Yang Terjadi di Negara Indonesia. Penyuluhan Hukum Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Asusila Penyuluhan Hukum mengenai Golput Sebagai Hak Warga Negara Dalam Pilkada Oktavia Purnama Sari Sigalingging, Seminar Dalam Rangka Tahun Parompuan SH Sp,N MH HKBP di Siborong-Borong: Kekerasan Dalam Rumah Tangga Seminar Internasional Kepemimpinan Berkarakter Sosialisasi : Penyusunan Proposal Penelitian bagi mahasiswa Fakultas Hukum



5



6



Dina Situmeang, SH MH



Tongam Manalu, SH MH



Seminar sehari 3 (tiga) Pilar Pembangunan di Humbang Hasundutan Ceramah mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba di Kalangan Remaja Ceramah mengenai Kesetaraan gender Dalam Sosial Budaya Ditinjau dari Perspektif Hukum Seminar : Peranan Lembaga Keuangan Mikro Dalam Mendorong Sektor UMKM Pada Wilayah Tapanuli



Silangit Pariksabungan



23 Pebruari 2014







13 April 2014







Siborong-Borong



20 Juni 2015



Universitas Sisingamangaraja XII Medan Silangit



30 Mei 2013



√ √



12 Oktober 2014







Humbanghasundut an Tarutung



2013







2013







Tarutung



2014







Silangit



14 Maret 2015







Penyuluhan Hukum Tentang Eksistensis Grasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Seminar Tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Seminar Internasional: Kepemimpinan Yang Berkarakter



Doloksanggul



23 September 2014



Dolok Sanggul



9 Feb 2015







Silangit



31 Mei 2013







Seminar : Peranan Lembaga Keuangan Mikro



Silangit



14 Maret 2015







Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum







Dalam Mendorong Sektor UMKM Pada Wilayah Tapanuli Sosialisasi Dampak Penggunaan Narkoba Bagi Masyarakat di Desa Silaitlait Kecamatan Siborongborong Sosialisasi Manajemen Pemerintahan Desa di Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Seminar Nasional Pendidikan dengan Thema : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Untuk Tenga Pendidik Sosialisasi Kebijakan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Tentang Pemerintahan Desa di Desa Silaitlait Kecamatan Siborongborong Impelementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran Komprehensif dan Pengelolaan Pendidikan yang Tulus, Jujur dan bermartabat Perspektif Pendidikan Nasional dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan untuk Menghadapi Era Globalisasi Dalam Rangka Pengembangan Kurikulum dan KKNI Perguruan Tinggi 7



8



Bosfer Taripar Rikardo Nababan, SH MHum



Bangun Nababan, SH MKn



Penyuluhan dan Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Penyuluhan Hukum Agraria Pada Masyarakat Rawan Konflik Pertanahan Penyuluhan Hukum Terhadap Peraturan Prundangundangan Pelaksanaan Teknis BPOM Seminar Internasional : Strengthening Values And Love Relation Ships In The Family and Society Penyuluhan Hukum mengenai Peranan Notaris



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Siborongborong



8 Juni 2012







Kantor Camat Siborongborong



13 Juli 2013







Doloksanggul



7 September 2013







Kantor Camat Siborongborong



20 Maret 2014







Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA)



7 Juni 2014







Kampus Bumi Pendidikan UNITA



09-10 September 2015







Siborongborong



21 Januari 2013







Nagasaribu



12 Oktober 2013







Doloksanggul



2 Mei 2014







Medan



27 April 2013



Siborongborong



12 Desember



√ √



9



10



11



Anggiat Pasaribu, SH MKn



Raja Induk Sitompul, SH MH



Juma Tongam Simamora, SH MH



(PPAT) dalam Pemberian Nasehat Hukum Penyuluhan Hukum Terhadap Manfaat Pentingnya Pendaftaran Tanah Bagi Masyarakat Seminar : Peranan Lembaga Keuangan Mikro Dalam Mendorong Sektor UMKM Pada Wilayah Tapanuli Penyuluhan Hukum dan HAM untuk Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga Penyuluhan Hukum Kenakalan Remaja Dan Akibat Hukumnya Seminar : Peranan Lembaga Keuangan Mikro Dalam Mendorong Sektor UMKM Pada Wilayah Tapanuli Penyuluhan Hukum Mengenai LBH Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Pendidikan dan Latihan Khusus Profesi Advokat (DKPA) Penyuluhan Hukum Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum pada Masyarakat yang Kurang Mampu JUMLAH



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



2013







Nagasaribu



17 Mei 2014



Silangit



14 Maret 2015



Doloksanggul



23 Juni 2014







Huta Sihite



12 September 2013







Silangit



14 Maret 2015



Tarutung



12 Agustus 2014







Tarutung



25 Maret 2015







Medan



20 Juni 2014



Siborongborong



12 Agustus 2015



Siborongborong



23 Juni 2015











√ √ √ 30



17



4.5.4



Sebutkan pencapaian prestasi/reputasi Dosen (misalnya prestasi dalam pendidikan, penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat).



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



No (1) 1.



2



3



4



Prestasi yang Dicapai*



Waktu Pencapaian



(3) Dosen terbaik dalam penulisan proposal penelitian Juara II Penulisan Karya Ilmiah Dengan Tema : ”Waspada Terhadap Narkoba” di Tapanuli Utara Juara III Lomba Pidato Etika Dan Moralitas Dalam Penyelenggaraan Pemilu Yang Bermartabat. - Juara 1 tingkat kehadiran dosen dalam proses pembelajaran



(4) 2014



Tingkat (Lokal, Nasional, Internasional) (5) Lokal



2015



Lokal



2014



Lokal



2015



Lokal



Juara II Lomba Penulisan Karya Ilmiah dengan judul Pemberantasan Perjudian di Kalangan Masyarakat di Humbang Hasundutan Juara II Lomba Penulisan Karya Ilmiah dengan judul Pemberantasan Perjudian di Kalangan Masyarakat di Humbang Hasundutan



2014



Lokal



2014



Lokal



Juara II Lomba Penyusunan SAP/GBPP Oktavia Purnama Sari - Juara 1 lomba Sigalingging, SH Sp.N MH penyusunan SAP/GBPP - Juara 2 tingkat kehadiran dosen dalam proses pembelajaran



2015



Lokal



2014



Lokal



2013



Lokal



2014



Regional



2013



Lokal



2014



Lokal



Nama Dosen (2) Mantel Siringo, SH MH



Herlina Panggabean, SH MH



Motlan Gultom, SH MH



-



Juara 2 penulisan karya Ilmiah 5 Dina Situmeang, SH MH - Juara II Debat tentang “Kepemimpinan Dalam Rangka Hardiknas (Hari Pendidikan Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Nasional) 6 Bosfer Taripar Rikardo Juara III Lomba Nababan, SH MHum Pidato dengan judul



4.5.4 No. (1) 1.



2.



3. 4.



5.



6.



Sebutkan pencapaian prestasi/reputasi dosen (misalnya prestasi dalam pendidikan, penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat). Tingkat Waktu Nama Dosen Prestasi yang Dicapai* (Lokal, Nasional, Pencapaian Internasional) (2) (3) (4) (5) Mantel Siringo, SH MH



Herlina Panggabean, MH



1. Juara I Lomba Penyuluhan Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) 2. Juara I Lomba Penyuluhan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) 1. Juara I Lomba SH Penulisan Karya Ilmiah dengan judul “Kesetaraan Gender Dalam Sosial Budaya Ditinjau dari Perspektif Hukum di Tarutung” 2. Juara II Lomba Pidato dengan Judul Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di kalangan Remaja di Polres Tarutung



Motlan Gultom, SH 1. Juara I Lomba Masak MH Memasak di Gereja Khatolik Oktavia Purnama 1. Juara I Lomba Sari Sigalingging, Penulisan Karya Ilmiah SH Sp.N MH dengan judul “Kesetaraan Gender Dalam Sosial Budaya Ditinjau dari Perspektif Hukum di Tarutung” 2. Juara II Lomba Pidato dengan Judul Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di kalangan Remaja di Polres Tarutung Dina Situmeang, Sosialisasi UU No. 35 SH MH Tahun 2014 Sebagai Pengganti UU No. 23 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Bangun Nababan, * Sertifikat Pelatihan SH MKn Pemahaman Materi dan Teknis Pelaksanaan Operasionalisasi Sistem



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Lokal 2013



Lokal 2014 2014



Lokal



2015



Lokal



2015



Lokal



2014



Lokal



2015



Lokal



2015



Lokal



2010



Nasional



Administrasi Badan Hukum dan Materi Yang Terkait. * Sertifikat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia 7 8 9



10



Anggiat Pasaribu, SH MKn Tongam Manalu, SH MH Raja Induk Sitompul, SH MH



2010-sekarang Nasional



1. Juara I Menyusun SAP di Prodi Ilmu Hukum 1. Juara II Menyusun SAP di Prodi Ilmu Hukum 1. Juara I Lomba Penyuluhan Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum)



2015



Lokal



2015



Lokal



2014



Lokal



Juma Tongam, SH * Sertifikat Pelatihan MH Kerja Berbasis Kompetensi Kerja Sama Pihak III * Sertifikat Penetapan Kordinator Area dan Tenaga Pemeriksa Perkumpulan Intalasi Listrik Nasional (PPILN) Wilayah Sumatera Utara



2015



Nasional



2012



Nasional



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



4.5.5 Sebutkan keikutsertaan dosen tetap dalam organisasi keilmuan atau organisasi profesi. No. (1) 1.



2.



Nama Dosen (2) Mantel Siringo, SH MH Herlina Panggabean, MH



SH



Nama Organisasi Keilmuan atau Organisasi Profesi (3) 1. Forum Dosen Indonesia 2. Forum Hukum Indonesia 1. Forum Dosen Indonesia 2. Forum Hukum Indonesia 1. Forum Dosen Indonesia 2. Forum Hukum Indonesia 1. Forum Dosen Indonesia 2. Forum Hukum Indonesia Forum Dosen Indonesia



3.



Motlan Gultom, SH MH



4.



Oktavia Purnama Sari Sigalingging, SH Sp.N MH



5.



Dina Situmeang, SH MH Bosfer T. Ricardo Gerakan Mahasiswa Nababan, SH. Indonesia MHum Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia Advokat Pada kantor Agus Hotma Sihombing Bandung Juma Tongam 1. Pendidikan Khusus Simamora, SH MH Profesi Advokat (PKPA) 2. Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional 3.



6



7



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Kurun Waktu (4) 2015



Tingkat (Lokal, Nasional, Internasional) (5) Nasional Nasional



2015



Nasional



2015



Nasional



2015



Nasional



2015



Nasional



2005Sekarang



Nasional



2011Sekarang 2009-2011



Nasional



2012sekarang



Nasional



Nasional



Nasional 2012sekarang



4.6 Tenaga kependidikan 4.6.1 Tuliskan data tenaga kependidikan yang ada di PS, Jurusan, Fakultas atau PT yang melayani mahasiswa PS dengan mengikuti format tabel berikut:



No



Jenis Tenaga Kependidikan



(1)



(2)



Jumlah Tenaga Kependidikan dengan Pendidikan Terakhir SMA/ S3 S2 S1 D4 D3 D2 D1 SMK (3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



1



Pustakawan *



-



-



5



-



-



-



-



2



Laboran/ Teknisi/ Analis/ Operator/ Programer Administrasi



-



-



3



-



-



-



-



-



17



-



5



-



2



-



Lainnya: Kebersihan Total



-



-



-



-



-



-



10



-



-



-



5



-



2



10



3 4



-



25



Unit Kerja



(11) Fakultas Universitas Fakultas Universitas



dan



Fakultas Prodi Fakultas Prodi



dan



dan



dan



* Hanya yang memiliki pendidikan formal dalam bidang perpustakaan 4.6.2



Jelaskan upaya yang telah dilakukan PS dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan merupakan pegawai fakultas yang bertugas melaksanakan kegiatankegiatan administratif fakultas yang mendukung kegiatan akademik. Untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan merupakan tanggungjawab dari Program studi dan Fakultas. Dalam rangka mencapai visi dan misi Program stud iIlmu Hukum Fakultas Hukum di bidang organisasi dan Ilmu Hukum maka skill pegawai ditingkatkan dengan mengikutsertakan mereka dalam pelatihan komputer seperti maintenance, word, excel, power point, cara pengiriman email, pelatihan administrasi perkantoran, pelatihan pengarsipan, pelatihan komunikasi untuk melayani mahasiswa dan dosen berupa 3S (senyum, sapa, salam), pelatihan pendidikan karakter dan sistem administrasi pengelolaan akademik sesuai dengan kebutuhan internal dan eksternal. Disamping itu diberikan tambahan pengetahuan dan keahlian dalam bekerja sebagai tenaga pendukung administrasi kependidikan dengan mengikutsertakan dalam pelatihanpelatihan yang diadakan Universitas dan yang diadakan instansi pemerintah/swasta di luar kampus UNITA misalnya pelatihan administrasi dan perpusatakaan yang diselenggarakan Kopertis Wilayah I Sumetera Utara.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



STANDAR 5. KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK 5.1 Kurikulum Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Kurikulum seharusnya memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnya yang mendukung



tercapainya tujuan,



terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi. Kurikulum memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi. Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi. 5.1.1 Kompetensi 5.1.1.a Uraikan secara ringkas kompetensi utama lulusan Kompetensi utama lulusan Program studi ditetapkan sebagai berikut: 1. Mampu mengaplikasikan bidang keahlian Ilmu Hukum dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. 2. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. 3. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. 4. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. 5.1.1.b Uraikan secara ringkas kompetensi pendukung lulusan Kompetensi pendukung lulusan Program studi Ilmu Hukum adalah: 1. Memiliki personalitas yang baik dalam etika, penampilan dan kepribadian 2. Memiliki sikap terbuka sehingga mampu menerima masukan serta menggali informasi yang mencerminkan aspirasi masyarakat. Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



3. Memiliki kemampuan melakukan lobby dan bernegosiasi



5.1.1.c Uraikan secara ringkas kompetensi lainnya/pilihan lulusan Beberapa mata kuliah pilihan disajikan sebagai pendalaman maupun perluasan kompetensi. Kompetensi ini untuk membekali lulusan di program studi Ilmu Hukum, meliputi: 1. Memiliki motivasi berprestasi sebagai kompetensi yang diperlukan dalam memasuki dunia kerja. 2. Memiliki kemampuan beradaptasi dan mengelola perubahan 3. Memiliki kemampuan untuk melihat peluang bisnis Disamping kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensilainnya, Program Studi Ilmu Hukum, juga membekali lulusanya dengan kompetensi skill,antara lain : 1. Mampu belajar secara mandiri dan berkelanjutan(longlifelearner), 2. Mampu menganalisis masalah-masalah (studi kasus) dalam Praktik dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif(analytical skills), 3. Kreatif dan inovatif dalam memberikan solusi terhadap masalah-masalah (studi kasus), (problem solving & creative skills), 4. Mampu menyampaikan pendapat secara jelas,baik secara lisan maupun tulisan serta menghargai pendapat orang lain dalam diskusi (communication skills), 5. Mampu bekerja dalam tim untuk menyelesaikan kasus-kasus (workingin team skills), 6. Menghayati dan mengamalkan tujuan hidup untuk kesejahteraan rakyat bersama yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Catatan: Pengertian tentang kompetensi utama, pendukung, dan lainnya dapat dilihat pada Kepmendiknas No. 045/2002. 5.1.2 Struktur Kurikulum 5.1.2.1 Jumlah sks PS (minimum untuk kelulusan) : … sks yang tersusun sebagai berikut: Jenis Mata Kuliah Sks Keterangan (1) (2) (3) Mata Kuliah Wajib 138 MPK (Mata kuliah Pengembangan Kepribadian) 4 SKS MKK (Mata kuliah Keilmuan dan Keterampilan) 48 SKS MKB (Mata kuliah Keahlian Berkarya ) 60 SKS MPB (Mata kuliah Berperilaku Berkarya) 10 SKS MBB (Mata kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) 14 SKS Mata Kuliah Pilihan 10 Pilihan Wajib Minimal 10 sks dari 20 sks yang disediakan tetapi sudah tersebar di



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Jumlah Total



148



mata kuliah wajib Minimum untuk kelulusan



Struktur Kurikulum Berdasarkan Kelompok KELOMPOK



KODE



MATA KULIAH



MK



Pengembangan Kepribadian Keahlian dan Ketrampilan Berkehidupan Bersama Keahlian Berkarya Perilaku Berkarya TOTAL



MPK MKK MBB MKB MPB



TOTAL



Kurikulum Inti



Kurikulum Institusional SKS %



SKS



%



SKS



%



6 41 24 73



9,23 27,15 11,26 39,74



8 33 12 54



53,33 80,49 70,59 90



7 8 5 6



46,67 19,51 29,41 10



4 148



11,26 100



9 117



52,94 100



8 34



47,06 100



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



5.1.2.2 Tuliskan struktur kurikulum berdasarkan urutan mata kuliah (MK) semester demi semester, dengan mengikuti format tabel berikut:



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Smt



Kode MK



Nama Mata Kuliah*



Bobo t sks



(1)



(2)



(3)



(4)



1



MPK 1001



2



2



MKK 4001



3



MPK 1002



Pendidikan Agama Pengantar Ilmu Hukum Umum Pendidikan Kewarganegaraan



4



MBB 3002



5



sks MK dalam Kurikulum InstiInti* tusiona * l (5) (6) √



Kelengkapan**** Bobot Tugas* **



Deskripsi



Silabus



SAP



Unit/ Jur/ Fak Penyelenggar a



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



















Universitas



4























Fakultas



2























Universitas



Ilmu Budaya Dasar



2























Universitas



MBB 3001



Sosiologi Hukum



3



















Fakultas



6



MBB 3003



Ilmu Negara



3



















Fakultas



7



MBB 3004



Antropologi Budaya



2























Fakultas



8



MPK 1003



Budaya Batak



2























Universitas



9



MBB 3005



2























Fakultas



10



MKK 4002



















Fakultas



11



MKB 2001



Filsafat Agama/ Etika Kristen Pengantar Tata Hukum Indonesia Ilmu Politik



2























Fakultas



12



MBB 3006



Bahasa Inggris



2























Universitas



13



MKB 2002



2























Universitas



14



MBB 3007



2























Universitas



15



MBB 3008



Bahasa Indonesia Ekonomi Pembangunan/ Manejemen Aplikasi Komputer



2























Universitas



16



MBB 3009



Ilmu Alamiah Dasar



2























17



MKK 4003



Hukum Perdata



4























18



MKK 4004



Hukum Pidana



3























Universitas Bagian Perdata Bagian Pidana



19



MKK 4005



Hukum Tata Negara



4























Bagian HTN



20



MKK 4006



Hukum Administrasi Negara



4























Bagian HTN



21



MKK 4007



Kriminologi



2























22



MKK 4008



Hukum Agraria



4























23



MKK 4009



Hukum Adat



2























24



MKK 4010



Hukum Internasional



3























25



MKK 4011



Hukum Dagang



4























26



MKK 4012



Hukum Islam



2























2























4



√ √







28



MKB 2004



Hukum Tindak Pidana Umum



2























Bagian Pidana Bagian Perdata Bagian Perdata Fakultas Bagian Perdata Fakultas Bagian Perdata Bagian Pidana



29



MKB 2052



Hukum Pertanahan



2























Bagian HTN



Borang Akreditasi Studi IlmuHukum HukumKetenagakerjaan 27 Program MKB 2003



5.1.3 Tuliskan mata kuliah pilihan yang dilaksanakan dalam tiga tahun terakhir, pada tabel berikut: MATA KULIAH PILIHAN Semester (1)



Kode MK (2)



(3)



MKB.2024 MKB 2009



MKB 2035 Ganjil



MKB 2036 MKB 2039 MKB 2040



Genap



Nama MK (pilihan)



MKB 2042 MKB 2032 MKB 2041 MKB 2017 MKB 2018



Hukum Perumahan Hukum Perdata Internasional



Hukum Perlindungan Konsumen Hukum Kesehatan Hukum Transportasi Hukum Bangunan dan Kontruksi Hukum Pidana Koperasi Tindak Pidana diluar KUHP Hukum pidana Internasional Hukum Asuransi Hukum Pidana Militer Peradilan Pidana



Total SKS *



dan



Bobot sks (4) 2 2 2



Bobot Tugas* (5) √



(6) Untuk Perdata Perdata dan Pidana Perdata dan Pidana



2 2 2



√ √ √



Perdata dan Pidana Perdata dan Pidana Perdata dan Pidana



2 2 2 2 2



√ √ √



Perdata dan Pidana Perdata dan Pidana Perdata dan Pidana Untuk Perdata Untuk Pidana



√ √



√ √



Unit/ Jur/ Fak Pengelola



20



Tuliskan mata kuliah pilihan sebagai mata kuliah pilihan I, mata kuliah pilihan II, dst. (nama-nama mata kuliah pilihan yang dilaksanakandicantumkan dalam tabel 5.1.3.) ** Menurut rujukan peer group / SK Mendiknas 045/2002 (ps. 3 ayat 2e) *** Beri tanda √ pada mata kuliah yang dalam penentuan nilai akhirnya memberikan bobot pada tugas-tugas (PR atau makalah) ≥ 20%. **** Beri tanda √ pada mata kuliah yang dilengkapi dengan deskripsi, silabus, dan atau SAP. Sediakan dokumen pada saat visitasi.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



5.1.4 Tuliskan substansi praktikum/praktek yang mandiri ataupun yang merupakan bagian dari mata kuliah tertentu, dengan mengikuti format di bawah ini: Isi Praktikum/Praktek



No.



Nama Praktikum/Praktek



Judul/Modul



Jam Pelaksanaan



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Program Paket Niaga



2



Kuliah Kerja Lapangan



3



Bahasa Inggris



Tempat/Lokasi Praktikum/Praktek (5)



1. Microsof Word 10.00 – 12.00 2. Microsof Excel 3. Microsof Power Point 4. Program SPSS 1. Buku Panduan 08.00 – 16.00 pelaksanaan Kuliah Kerja Usaha



Laboratorium



1. Speaking Listening 5x100 menit Comprehanstion, Writing 2. Well Come to English



Lab.Bahasa Univ.Sisingamangaraja XII Tapanuli ( UNITA )



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Intansi Pemerintah, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kantor Pengacara sekawasan Tapaunuli.



5.2. Peninjauan silabus/SAP dan buku ajar dalam 5 tahun terakhir Jelaskan mekanisme peninjauan kurikulum dan pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses peninjauan tersebut. Tuliskan hasil peninjauan tersebut, mengikuti format tabel berikut.



Nama MK



MK Baru/ Lama/ Hapus (4) Lama



Perubahan pada Silabus Buku /SAP Ajar (5) (6) √



No.



No. MK



(1) 1



(2) MPK 1001



(3) Pendidikan Agama



2



MKK 4001



Pengantar Ilmu Hukum Umum



Lama







3



MBB 3009



Ilmu Alamiah Dasar (IAD)



Lama







4



MKB 2001



Ilmu Politik



Lama







5



MBB 3001



Sosiologi Hukum



Lama







Pengintegerasian hukum dengan sosiologi



7



MBB 3004



Antropologi Budaya



Lama







Pengintegerasian hukum dengan nilai-nilai kultur



8



MBB 3005



Filsafat Agama/Etika Kristen



Baru







Pengintegerasian dengan nilai-nilai agama Kristiani



9



MBB 3003



Ilmu Negara



Lama







10



MKK 4002



Pengantar Tata Hukum Indonesia



Lama







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



11



MPK 1002



Baru







12



DU. 124



Pendidikan Kewarganegar aan Kewiraan



Hapus







Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Alasan Peninjauan (7) Untuk memperjelas keberadaan institusi sebagai lembaga pendidikan di bawah agama. Merevisi nama



Sesuai dengan kurikulum berbasis kompetensi Kurikulum Nasional Pengintegerasian Politik dengan Hukum



Penyesuaian dengan Kurikulum Nasional Penyesuaian dengan Kurikulum Nasional



Atas usulan/ masukan dari



Berlaku mulai Sem./Th.



(8) Dekan membuat kebijakan tentang keberadaan dan ciri khas sebagai Universitas Rapat dewan dosen yang selanjutnya di tuangkan dalam kebijakan dekan Rapat dewan dosen yang selanjuutnya dituangkan dalam kebijakan dekan



(9) Semester ganjil tahun akademik 2008/2009



Rapat dewan dosen yang selanjuutnya dituangkan dalam kebijakan dekan Rapat dewan dosen yang selanjuutnya dituangkan dalam kebijakan dekan Rapat dewan dosen yang selanjuutnya dituangkan dalam kebijakan dekan Dekan membuat kebijakan tentang keberadaan dan ciri khas sebagai Universitas Rapat dewan dosen yang selanjutnya dituangkan dalam kebijakan dekan



Semester Genap Tahun Akademik 2008/ 2009 Semester Ganjil Tahun Akademik 2008/2009 Semeter Ganjil



Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Dosen dan mahasiswa



Semester Genap



Dosen mahasiswa



Semester Gajil Tahun Ajaran 2008



dan



Semester Ganjil Tahun Akademik 2008/2009 Semester Genap Tahun Akademik 2008/ 2009



Semester genap Tahun Ajaran 2012 Semester Ganjil



Semester TA 12/13



Gajil



13



MBB 3006



Bahasa Inggris



Lama







14



MBB 3007



Ekonomi Pembangunan/ Manajmemen



Lama







15



MKK 4003



Hukum Perdata



Lama







16



MKK 4004



Hukum Pidana



Lama







17



MKK 4005



Hukum Negara



Baru







18



MKK 4006



Hukum Administrasi Negara



Lama







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



19



MKK 4007



Kriminologi



Lama







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



20



MKK 4009



Hukum Adat



Lama







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



21



MKK 4011



Hukum Dagang



Lama







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



22



MKB 2003



Hukum Ketenaga Kerjaan



Baru







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



Tata



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



Rapat dewan dosen yang selanjutnya dituangkan dalam kebijakan dekan



Semester Ganjil



Rapat dewan dosen yang selanjutnya dituangkan dalam kebijakan dekan



Semester genap



Rapat dewan dosen yang selanjutnya dituangkan dalam kebijakan dekan



Semester ganjil



Rapat dewan dosen yang selanjutnya dituangkan dalam kebijakan dekan



Semester ganjil



Perubahan Hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan Hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan Hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan Hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan Hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen



Semester ganjil



Semester ganjil



Semester ganjil



Semester genap



Semester genap



Semester Genap Tahun Ajaran 2012



23



HU.361



Hukum Perburuhan



Hapus







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



24



MKB 2002



Bahasa Indonesia



Baru







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



25



BB.111



Bahasa Hukum



Hapus







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



26



MKB 2004



Hukum Tindak Pidana Umum



Baru







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



27



HU.246



Hukum Pidana Lanjutan



Lama







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



28



MKB 2005



Hukum Kelembagaan Negara



Baru







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



29



MKB 2007



Hukum Surat Berharga



Baru







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



30



MKB 2014



Baru







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



31



HU 245



Hukum Acara TUN, Mahkamah Konstitusi dan Peradilan Agama Hukum Adat Lanjutan



Hapus







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



32



HU 477



Hukum Perdata Lanjutan



Hapus







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Rapat dewan dosen yang selanjutnya dituangkan dalam kebijakan dekan



Semester Genap



Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen



Semester Genap



Semester Genap



Semester Ganjil



Semester Genap Tahun Ajaran 2012



Semester Genap



Semester Genap Tahun Ajaran 2012



Semester Ganjil Tahun Ajaran 2012



Semester Genap Tahun Ajaran 2012



Semester Genap



33



HU 246



Hukum Pidana Lanjutan



Hapus







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



34



HU 366



Hukum Tata Negara Lanjutan



Hapus







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



35



HU 365



Hukum Internasional Lanjutan



Hapus







Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan Kurikulum Nasional



Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen Perubahan hukum positif yang mengatur tata tertib hukum Indonesia sesuai usul para alumni dan dosen



Semester Genap



Semester Genap



Semester Genap



Sistem pembelajaran dibangun berdasarkan perencanaan yang relevan dengan tujuan, ranah belajar dan hierarkinya. Pembelajaran dilaksanakan menggunakan berbagai strategi dan teknik yang menantang, mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis bereksplorasi, berkreasi dan bereksperimen dengan memanfaatkan aneka sumber. Pelaksanaan pembelajaran memiliki mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki secara periodik kegiatan perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa), penyusunan materi perkuliahan, serta penilaian hasil belajar. i.



Mekanisme Monitoring Perkuliahan Jelaskan mekanisme untuk memonitor perkuliahan, antara lain kehadiran dosen dan mahasiswa, serta materi perkuliahan. Monitoring perkuliahan dilakukan oleh pihak Program studi. Pihak Program studi mengirimkan petugas waskat (pengawasan melekat) yang memonitor presensi dosen dan kegiatan dosen selama jam perkuliahan. Fakultas juga memonitor perkuliahan dengan menugaskan dosen piket untuk memonitoring perkuliahan beserta materi perkuliahan. Materi perkuliahan disusun oleh kelompok dosen bidang ilmu yang dibicarakan secara bersama-sama, didiskusikan, dipersentasikan dengan melibatkan pihak dosen lain dan pengguna lulusan guna mendapatkan masukan ilmu untuk penyempurnaan kompetensi mata kuliah sesuai dengan kurikulum. Setiap kegiatan perkuliahan pada akhir semester dilakukan evaluasi oleh Rektorat dengan menyebarkan kuesioner kepada mahasiswa dan dianalisa oleh LPM. Pihak program studi juga memonitor kesesuaian materi perkuliahan yang diberikan dosen dengan GBPP dan SAP untuk menjamin standar kompetensi yang telah disepakati. Proses belajar mengajar diselenggarakan sesuai dengan kurikulum yang dirinci dalam GBPP dan SAP mata kuliah. Jenis-jenis kegiatan kurikuler yang dilaksanakan berupa



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri mahasiswa. Lamanya penyelenggaraan tatap muka setiap mata kuliah per sks adalah 50 menit. Ujian akhir dapat dilakukan jika mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari semua kegiatan akademik terjadwal. Jika kehadiran mahasiswa kurang dari 75% maka mahasiswa tersebut harus menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen misalnya dengan membuat tugas. 5.3.2 Lampirkan contoh soal ujian dalam 1 tahun terakhir untuk 5 mata kuliah keahlian berikut silabusnya. 5.4 Sistem Pembimbingan Akademik 5.4.1 Tuliskan nama dosen pembimbing akademik dan jumlah mahasiswa yang dibimbingnya dengan mengikuti format tabel berikut:



No (1) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Nama Dosen Pembimbing Akademik (2) Mantel Siringo, SH. MH Herlina Panggabean, SH. MH Motlan Gultom, SH. MH Oktavia Purnama Sari Sigalingging, SH. Sp.N MH Dina Mariana Situmeang, SH MH Anggiat Pasaribu, SH. MKn Bangun P. Nababan, SH. MKn Tongam Manalu, SH MH Bosfer Taripar Rikardo Nababan, SH MHum Raja Induk Sitompul, SH MH Juma Tongam Simamora, SH MH Jumlah



Jumlah Mahasiswa Bimbingan (3)



Rata-rata Banyaknya Pertemuan/mhs/semester (4)



20 20 20 20



4 4 4 4



20 20 20 20 20 20 20 220



4 4 4 4 4 4 4



5.4.2 Jelaskan proses pembimbingan akademik yang diterapkan pada Program Studi ini dalam hal-hal berikut: No (1) 1



Hal (2) Tujuan Pembimbingan



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Penjelasan (3)  Membimbing dan mengarahkan mahasiswa agar dapat mengikuti sistem belajar di Perguaruan Tinggi.  Membantu/membimbing dalam mengenali dan mengidentifikasi minat, bakat, dan kemampuan akademik mahasiswa masing-masing.  Memberi motivasi kepada mahasiswa yang mempunyai keterbatasan kemampuan akademik sehingga mahasiswa dapat menemui jalan keluar.  Membantu mahasiswa dalam merencanakan studi







2



Pelaksanaan pembimbingan



 



 







3



Masalah yang dibicarakan dalam pembimbingan



        



4



Kesulitan dalam pembimbingan dan Upaya untuk mengatasinya



  



5



Manfaat yang diperoleh mahasiswa dari pembimbing



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum







mahasiswa bimbingan dalam menyusun mata kuliah untuk setiap semester agar mahasiswa dapat menyusun mata kuliah secara efisien. Membantu mahasiswa membimbing dan mempersiapkan serta menyusun rencana studi yang disesuaikan dengan minat, bakat serta kemampuan akademik mahasiswa bimbingan. Setiap penasehat akademik dapat membimbing sebanyak-banyaknya 50 orang mahasiswa. Pertemuan dengan Koordinator Penasehat Akademik (KPA) untuk memperoleh daftar nama mahasiswa bimbingan, KHS mahasiswa yang terbaru dan mendapat informasi terakhir mengenai peraturan fakultas. Pertemuan rutin setiap semester sekurangkurangnya tiga kali pertemuan tatap muka intensif. Pertemuan informal dalam rangka bimbingan tambahan setiap kali bila dianggap perlu baik atas permintaan mahasiswa ataupun inisiatif dosen PA ketika menemukan hal-hal yang perlu didiskusikan dengan mahasiswa. Menandatangani KRS dan KHS mahasiswa bimbingan. Menyiapkan laporan bimbingan akademik. Strategi dalam menempuh perkuliahan agar selesai tepat waktu Peningkatan dan pembinaan kecenderungan minat dan bakat mahasiswa. Jadwal mata kuliah Strategi pemilihan mata kuliah Peningkatan prestasi akademik dan non akademik lainnya Harapan dan keinginan mahasiswa Peluang dan kesempatan mahasiswa Keluhan masalah pribadi mahasiswa menyangkut finansial, hubungan sosial, masalah keluarga, belajar mengajar, dan lain-lain. Tidak semua mahasiswa mampu bersikap terbuka untuk dapat leluasa menceritakan masalahnya kepada Dosen PA. Tidak semua Dosen PA memiliki cukup waktu untuk mendengarkan keluhan mahasiswa. Cara mengatasi: - Melakukan perubahan kultur/budaya yang terkait dengan pola hubungan dosenmahasiswa agar menjadikan mahasiswa sebagai mitra sejajar yang penting untuk didengarkan dan dilayani. - Mengupayakan tersedianya fasilitas ruangan yang nyaman untuk tempat berkonsultasi mahasiswa dengan Dosen PA nya. Membantu mahasiswa untuk mempercepat masa studinya



 Mahasiswa mampu meningkatkan IPK  Membantu mengurangi kendala psikologis mahasiswa



5.5 Pembimbingan Tugas Akhir / Skripsi 5.5.1 Jelaskan pelaksanaan pembimbingan Tugas Akhir atau Skripsi yang diterapkan pada PS ini.  Rata-rata banyaknya mahasiswa per dosen pembimbing tugas akhir (TA) ……. mahasiswa/dosen TA.  Rata-rata jumlah pertemuan dosen-mahasiswa untuk menyelesaikan tugas akhir : . 10.. kali mulai dari saat mengambil TA hingga menyelesaikan TA.  Tuliskan nama-nama dosen yang menjadi pembimbing tugas akhir atau skripsi, dan jumlah mahasiswa yang bimbingan dengan mengikuti format tabel berikut: No (1) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Nama Dosen Pembimbing (2)



Jumlah Mahasiswa (3)



Mantel Siringo, SH Herlina Panggabean, SH Motlan Gultom, SH Oktavia Purnama Sari Sigalingging, SH. Sp.N Dina Mariana Situmeang, SH Anggiat Pasaribu, SH. MKn Bangun P. Nababan, SH. MKn Tongam Manalu, SH MH Bosfer Taripar Rikardo Nababan, SH MHum Raja Induk Sitompul, SH MH Juma Tongam Simamora, SH MH Jumlah







5 5 5 5 5 5 5 5 4 4 4 52



Ketersediaan panduan pembimbingan tugas akhir (Beri tanda  pada pilihan yang sesuai):



 



Ya  Tidak



Jika Ya, jelaskan cara sosialisasi dan pelaksanaannya. Panduan pembimbingan tugas akhir direvisi kembali pada bulan Januari 2015. Maksud dari panduan penulisan skripsi agar mahasiswa memiliki acuan yang jelas dan terarah dalam penyusunan skripsi. Panduan ini selalu dievaluasi setiap lima tahun sekali untuk menyesuaikan dengan perkembangan setiap Program studi. Sebelum dilakukan revisi panduan skripsi, diadakan rapat Fakultas yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum untuk membahas perkembangan setiap Program studi. Program studi mengusulkan perubahan format penulisan skripsi untuk beradapatasi dengan rencana perubahan kurikulum yang sedang dilakukan. Sebelum ini pedoman skripsi tidak menekankan pentingnya metodologi penelitian. Perubahan panduan skripsi ini sangat penting karena menyangkut salah satu dari



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



aspek perubahan kurikulum tahun 2007 dan kurikulum tahun 2012 secara keseluruhan. Untuk dapat mengimplementasikan panduan skripsi ini, pihak fakultas mengadakan pertemuan dengan dosen agar memahami panduan yang telah diubah sehingga terdapat keseragaman dalam membimbing skripsi. Selanjutnya pihak Program studi mensosialisasikan panduan skripsi kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah Metodologi Penelitian/Penelitian Sosial untuk segara mengarahkan penulisan skripsinya sesuai dengan panduan.



5.5.2 Rata-rata lama penyelesaian tugas akhir/skripsi pada tiga tahun terakhir : 50 bulan. (Menurut kurikulum tugas akhir direncanakan .1.. semester). 5.6 Upaya Perbaikan Pembelajaran Uraikan upaya perbaikan pembelajaran serta hasil yang telah dilakukan dan dicapai dalam tiga tahun terakhir dan hasilnya.



Upaya Perbaikan



Butir



Tindakan (2)



(1)   



Materi



  



   Penggunaan Teknologi Pembelajaran



Membuat dan Memeperbaiki GBPP/SAP setahun sekali Membuat buku ajar/diktat/modul Mengadalakan kerja lapangan (kuliah kerja usaha) beserta laporan individu Mengadakan praktek penelitian lapangan Menugaskan mahasiswa untuk mencari materi kuliah dari berbagai sumber Perubahan kurikulum berdasarkan kompetensi



Hasil (3)    



 



Menggunakan berbagai sarana  teknologi pembelajaran terbaru Pemakaian infocus dalam  ruang perkuliahan. Menggunakan sarana internet, dengan Tersedianya WIFI di  Kampus







Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Dosen lebih terarah dalam menyampaikan materi kuliah Mahasiswa dan dosen lebih mudah mengikuti alur pekuliahan Materi kuliah yang bersifat aplikatif lebih mudah dipahami mahasiswa Dosen lebih mampu dalam mengembangkan materi dan metode pengajaran dalam mata kuliah yang diampu Mahasiswa lebih kaya akan materi kuliah dari berbagai sumber Meningkatkan kualitas pembelajaran Proses belajar mengajar menjadi lebih menarik sehingga tidak membosankan. Efektifitas pembelajaran lebih meningkat karena materi pembelajaran lebih cepat diserap. Materi kuliah dapat disampaikan dengan baik dan tepat, mahasiswa dapat mengkopinya melalui Flashdisk Mahasiswa dapat memanfaatkan teknologi terbaru sehingga nantinya tidak gagap memasuki dunia kerja.







Cara-cara evaluasi



Pengenalan mahasiswa  terhadap dunia kerja 



Evaluasi dilakukan oleh pihak Universitas dan Fakultas dengan membentuk tim waskat dan dosen piket. Tugas dosen piket memuat aktivitas dosen dan mencatat materi yang diberikan dosen. Setiap dosen dievaluasi oleh Program studi dengan melihat materi yang diajarkan apakah sesuai dengan kurikulum dan GBPP/SAP. Perluasan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah Memperbanyak kegiatan praktek seperti KKL



 Materi 



yang diberikan dosen sudah sesuai dengan GBPP/SAP. Dosen lebih disiplin dalam melaksanakan perkuliahan.



 Kemampuan 



adaptasi dan kreatifitas mahasiswa meningkat Mahasiswa mampu menganalisa permasalahan yang terjadi di dunia kerja



5.7 Upaya Peningkatan Suasana Akademik Berikan gambaran yang jelas mengenai upaya dan kegiatan untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif di lingkungan PS, khususnya mengenai hal-hal berikut: 5.7.1



Kebijakan tentang suasana akademik (otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik).



Kebijakan tentang suasana akademik berkaitan dengan otonomi keilmuan, dan kebebasan mimbar akademik tercantum dalam Kebijakan Manual dan Standar SPMI UNITA sesuai SK Rektor No. 270/R.07/IV/2013 Tanggal 30 April 2013 yang disusun sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi No.12 Pasal 9 Tahun 2012. Otonomi keilmuan tertuang di dalam kebijakan SPMI 1.



Program studi Ilmu Hukum memiliki kebijakan dan program untuk mendukung pengembangan suasana akademik bagi mahasiswa dan dosen



2.



Program studi Ilmu Hukum memperoleh anggaran atau dana untuk mendukung pengembangan suasana akademik.



3.



Fakultas Hukum memberikan penghargaan bagi mahasiswa berprestasi. Penghargaan bagi lulusan dengan IPK tertinggi, lulusan dengan predikat cumlaude/pujian, lulusan tepat waktu, lulusan dengan Tugas Akhir terbaik diberikan pada saat Wisuda.



4.



Program studi Ilmu Hukum senantiasa memberikan dorongan dan dukungan bagi dosen maupun mahasiswa untuk mengikuti kegiatan ilmiah dalam bentuk seminar, pelatihan, dan perlombaan.



Untuk mengembangkan suasana akademik yang kondusif adalah dengan melakukan sistem pembelajaran yang terstruktur. Pada setiap pertemuan penyajian pendahuluan uraian sub pokok bahasan, terutama dilakukan sesuai dengan GBPP dan SAP yang telah disusun. Penyajian ini diikuti dengan tanyajawab, diskusi kelompok mahasiswa, dan pemberian tugas. Khusus pada pertemuan pertama dosen lebih dahulu melakukan dua hal yaitu: a.



Menjelaskan kontrak kuliah



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



b.



Menguraikan silabus kepada mahasiswa dan menjelaskannya



c.



Menjelaskan buku-buku wajib dan referensi



Dari silabus inilah mahasiswa mengetahui apa dari tujuan materi kuliah yang akan menambah daya nalar serta kemampuan mahasiswa menyerap materi perkuliahan. Juga melakukan tanya-jawab untuk mengklarifikasi hal-hal yang kurang jelas bagi mahasiswa tentang materi yang baru disajikan dan mengembangkan kebiasaan bertanya, sehingga daya pikir kritis berkembang. Diskusi kelompok merupakan salah satu cara untuk meningkatkan nalar dan daya imajinasi mahasiswa. Dosen memberikan satu point pertanyaanatau kasus kecil pada setiap kelompok untuk didiskusikan.Tujuan utama diskusi kelompok adalah : a.



Mengembangkan



kemampuan



menganalisis



masalah



dan



menyimpulkan. b.



Mengembangkan kemampuan, mengemukakan pendapat dalam forum, dengan efektif dan efisien serta bertata krama akademis.



c.



Meningkatkan daya generasi dan berpikir kritis.



d.



Memantapkan pemahaman tentang materi kuliah.



e.



Mengembangkan kemampuan bekerja sama dan bersaing dalam team (persaingan dalam kerja sama).



Untuk meningkatkan hubungan dosen dengan mahasiswa disediakan ruang dosen yang berguna sebagai tempat konsultasi dan diskusi antara dosen dan mahasiswa di luar kelas (diluar waktu perkuliahan).Untuk meningkatkan ilmu pengetahuan mahasiswa, dilaksanakan seminar proposal penelitian yang dihadiri oleh mahasiswa dan dosen. Mahasiswa diwajibkan hadir agar dapat mengembangkan ilmu pengetahuan yang diterima sebelumnya dengan hasil aplikasi penelitian yang merupakan gambaran tentang situasi dalam dunia kerja sebenarnya. Fakultas juga memberikan kesempatan kepada beberapa mahasiswa untuk mengikuti seminar baik yang dilaksanakan oleh Kopertis, Universitas yang ada di Kota Medan maupun Universitas yang ada di luar Kota Medan. Untuk mendorong perkembangan dan kegiatan akademik juga telah dilaksanakan seminar lokal maupun seminar nasional dengan nara sumber para praktisi, pakar dan menteri. Pada dasarnya masing masing kegiatan menghasilkan output yang baik, ini ditandai dengan semakin bertambahnya pengetahuan mahasiswa serta semakin dekatnya hubungan dosen dengan mahasiswa. Namun demikian masih terdapat mahasiswa yang memiliki motivasi rendah sehingga materi perkuliahan yang disajikan belum dapat diserap dengan baik oleh mahasiswa tersebut.



5.7.2



Ketersediaan dan jenis prasarana, sarana dan dana yang memungkinkan terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika.



Sarana prasarana dan dana dalam meningkatkan kegiatan civitas akademik didukung penuholeh Rektorat serta Dekanat untuk mencapai hasil yang lebih baik. Program studi dibebaskan untuk membuat kuliah umum, seminar dan kegiatan lainnya selama untuk peningkatan suasana akademik. Prasarana dan sarana yang disediakan berupa ruangan kuliah, laboratorium komunikasi, aula, ruang seminar, Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



papan/wadah pengumuman, ruangan dosen, ruang pustaka, ruang UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa).



5.7.3



Program dan kegiatan di dalam dan di luar proses pembelajaran, yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar kelas, untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif (misalnya seminar, simposium, lokakarya, bedah buku, penelitian bersama, pengenalan kehidupan kampus, dan temu dosen-mahasiswaalumni).



Program studi Ilmu hukum berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan suasana akademis yang baik.Upaya yang dilakukan Program studi untuk menciptakan suasana akadmik antara lain : 1. Mengadakan seminar, kuliah umum dan Workshop yang menghadirkan nara sumber dari praktisi atau ilmuwan diluar institusi. Pesertanya adalah mahasiswa dan dosen 2. Melaksanakan pengenalan kampus bagi mahasiswa baru memasuki dunia kampus. Hal ini dilakukan dengan mengenalkan mahasiswa mengenai visi, misi tujuan dan sasaran program studi Ilmu Hukum. Mahasisiwa juga diajak berkeliling kampus agar mengenal bagian-bagian kampus. 3. Melaksanakan praktek lapangan yaitu Kuliah Kerja Lapangan. Kegiatan ini diwajibkan bagi mahasiswa untuk dapat mulai mengenal dunia kerja dan dapat belajar mengidentifikasi permasalahan yang ada di kantor-kantor pemerintah, pengadilan negeri, kejaksaan negeri maupun kantor pengacara. Setiap mahasiswa yang praktek lapangan dibimbing oleh dosen yang bertugas sebagai pembimbing lapangan. 4. Mahasiswa diminta secara berkelompok mempersiapkan materi kuliah oleh dosen dan mempersentasikannya didepan kelas.



5.7.4



Interaksi akademik antara dosen-mahasiswa, antar mahasiswa, serta antar dosen.



Interaksi Akademik Antara Dosen-mahasiswa Interaksi Akademik Antara Dosen-mahasiswa Program studi Ilmu Hukum secara formal dilaksanakan melalui aktivitas-aktivitas sebagai berikut : 1. Perkuliahan : dalam perkuliahan dosen dituntut untuk memberi kesempatan pada mahasiswa untuk memberikan umpan balik, masukan sekaligus tanggapan kritis terhadap materi-materi yang diberikan dosen. Masukan ini sekaligus bahan evaluasi bagi dosen dalam perkuliahan. Interaksi ini dalkukan minimal 12 kali selama satu semester 2. Bimbingan Skripsi; dalam prosen pembimbingan terjadi proses interaksi yang lebih intensif antara dosen dengan mahasiswa.selama proses penyelesaian skripsi rata-rata dilakukan 6-10 kali pertemuan intensif antara dosen dengan mahasiswa 3. Bimbingan Akademik; dalam proses ini pembimbingan akademik, dosen PA menjalankan tugas untuk membimbing mahasiswa dalam proses perkuliahannya sekaligus membantu memberikan jalan keluar jika mahasiswa yang bersangkutan menghadapi masalah 4. Pembinaan Praktek Lapangan; beberapa dosen ditunjuk untuk menjadi pembinan dalam rangka Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



praktek lapangan mahasiswa. Dengan adanya bimbingan langsung dari dosen, mahasiswa akan lebih trarah dalam melaksanakan praktek. Terlebih jika ditemukan kasus/permasalahan selama praktek lapangan maka bisa langsung ditanyakan kepada dosen pembimbing. 5. Studium General : adalah salah satu bentuk kuliah umum yang diperuntukkan bagi semua sivitas akademik di UNITA. Sehingga interaksi akademik antar dosen, antar mahasiswa dan antar dosenmahasiswa dapat terjadi. Interaksi Akademik Antar Mahasiswa Mahasiswa memiliki tersendiri untuk bisa meningkatkan kemampuan akademisnya baik dalam pengusaan teori-teori Ilmu Hukum, kemampuan melakukan penelitian, kemampuan berorganisasi maupun kemampuan lainnya dengan cara melakukan interaksi dengan mahasiswa lainnya. Wadah-wadah untuk melakukan interaksi akademik yang dimiliki mahasiswa yaitu dengan pemerintah, perusahaan swasta lainnya. Untuk kegiatan ekstrakurikulernya ada paduan suara, unit kegiatan mahasiswa, pecinta alam, gerakan mahasiswa kristen Indonesia, wisata edukasi dan sebagainya. Interaksi Akademik Antar Dosen Interaksi akademik antar dosen di program studi Ilmu Hukum atara lain : 1. Rapat; rapat ini bertujuan untuk merangsang para dosen untuk menampilkan/ mengemukakan ideidenya, diskusi ini untuk mengevaluasi kegiatan akademik selama sebulan sekaligus mengagendakan kegiatan-kegiatan untuk sebulan berikutnya. 2. Lokarya. Lokakarya silabus dan kurikulum bertujuan untuk mengevaluasi materi perkuliahan dan kurikulum program studi Ilmu Hukum disesuaikan dengan kompetensi lulusan yang diaharapkan. Dalam kegiatan ini, para dosen salang memberikan masukan terhadap materi perkuliahan dosen yang lain. 3. Penelitian. Proses penelitian menjadi salah satu ruang bagi para dosen untuk melakukan interaksi akademik. Penelitian yang dilakukan dalam bentuk tim (3 orang) membuat proses interaksi akademik antardosen berjalan cukup intensif, mulai dari penyusunan proposal, penelitian sampai tahap pelaporan.



5.7.5



Pengembangan perilaku kecendekiawanan.



Dalam mengembangkan perilaku kecendikiawanan mahasiswa Program studi Ilmu Hukum banyak melakukan berbagai kegiatan yang mencerminkan perilaku kecendikiawanan seperti: mengadakan bantuan sosial kepada masyarakat, kegiatan go green lingkungan hidup, pembersihan sampah di terminal Siborongborong pada Jumat Bersih, kegiatan penggalangan dana kemanusian bagi korban bencana alam, penyuluhan kepada masyarakat serta ikut dalam berbagai perlombaan seperti lomba Seni Tari/Tortor yang diadakan oleh Kopertis Wilayah I Medan .



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



STANDAR 6. PEMBIAYAAN, PRASARANA, SARANA, DAN SISTEM INFORMASI 6.1 Pengelolaan Dana Keterlibatan aktif program studi harus tercerminkan dalam dokumen tentang proses perencanaan, pengelolaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Jelaskan keterlibatan PS dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan dana. Sumber Dana utama pengelolaan Program studi



diperoleh melalui Sumbangan Pembiayaan



Pendidikan (SPP) dari mahasiswa. Mekanisme pembayaran SPP dilakukan langsung oleh mahasiswa ke bagian keuangan universitas yang selanjutnya disalurkan ke Fakultas dan Program studi. Mekanisme perencaanan pendanaan Program studi diawali dengan pengajuan rencana program kerja (Program Kerja) Program studi pertahun. Rencana program kerja tersebut disusun melalui rapat kerja Program studi dengan seluruh dosen dan tenaga kependidikan Program studi secara terbuka dan transparan. Secara demokratis Program studi melalui rapat kerja bersama-sama menentukan rencana kegiatan. Program kerja yang telah disepakati tersebut kemudian dilengkapi dengan waktu pelaksanaan dan alokasi anggaran pendanaan yang kemudian diusulkan kepada pimpinan fakultas untuk diteruskan kepada pihak universitas. Setelah mendapat persetujuan dari pihak universitas, Program studi menyusun proposal kegiatan yang dilengkapi dengan susunan kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang akan dilakukan. Dalam hal pelaksaanan kegiatan dan pengelolaan keuangan, Ketua dan Sekretaris Program studi melakukan pengawasan secara aktif kepada panitia penyelenggara kegiatan. Proses pencairan dana operasional kegiatan Program studi dilakukan melalui 2 (dua) tahap; Tahap pertama Program studi mendapatkan dana operasional sebesar 70% dari anggaran yang diajukan. Pada tahap kedua setelah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan, Program studi



memperoleh



sisa



anggaran yang diajukan sebesar 30%. Sisa anggaran tersebut diperoleh setelah panitia mengirim laporan pertanggungjawaban kegiatan. Laporan pertanggungjawaban yang diberikan akan lengkap jika telah mencakup kepada laporan pelaksanaan kegiatan, laporan pendanaan yang dilengkapi dengan bukti dokumen pengeluaran, juga ditambahkan dengan foto-foto pada pelaksanaan acara. Laporan akan disampaikan kepada pimpinan fakultas



untuk



diteruskan



kepada



pihak



universitas.



Laporan



kerja



ini



kemudian



akan



dipertanggungawabkan kepada semua civitas akademik melalui rapat kerja Program studi yang diadakan setiap semesternya.



6.2 Perolehan dan Alokasi Dana Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



6.2.1 Tuliskan realisasi perolehan dan alokasi dana (termasuk hibah) dalam juta rupiah termasuk gaji, selama tiga tahun terakhir, pada tabel berikut: Sumber Dana (1) PT.Sendiri



Yayasan



Diknas/ DIKTI Sumber Lain



Jenis Dana (2) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Administrasi Layanan Akademik Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan Pelaksanaan LPM Layanan Kegiatan Dosen Penelitian Pengabdian Masyarakat Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) Gaji dosen dan Tenaga Kependidikan Bonus Kinerja + THR Studi Lanjut Dosen dan Tenaga Kependidikan Kemahasiswaan Perbaikan Sarana Kegiatan Akademik Peningkatan Prasarana Hibah Penelitian Desentralisasi Hibah PHP PTS Bea Siswa Hibah Alumni Total



Jumlah dana (Juta Rupiah) 2013 2014 2015 (3) (4) (5) 1.375,5 1.416,0 1.640,0 1.179,0 1.239,0 1.476,0 786,0



885,0



918,4



982,5 74,1



1.062,0 79,8



1.082,4 69,9



77,5 44,3 1.179,0



165,1 90,9 1.239,0



100,3 71,2 1.148,0



984 42,25



1.198,8 42,25



1.318,8 44,25



50.0



50.0



-



393,0 120.0



354,0 33.0



328,0 50.0



5.0 -



200.0 -



10.0 -



25.0 7.0 7.324,15



26.0 10.0 7.0 8.097,75



30.0 10.0 8.287,25



Penggunaan dana:



1 2 3 4 5 6 7



No.



Jenis Penggunaan



(1)



(2) Pendidikan Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat Investasi prasarana Investasi sarana Investasi SDM Lain-lain Total



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Persentase Dana 2014 (4)



2013 (3)



2015 (5)



5.399,25 77,5



5.893,05 165,1



6.479,85 100,3



44,3



90,9



71,2



5,0 120,0 50.0 32,0 5.728,05



200,0 33,0 50.0 43,0 6.475,05



10,0 50,0 40,0 6.751,35



6.2.2 Tuliskan dana untuk kegiatan penelitian pada tiga tahun terakhir yang melibatkan dosen yang bidang keahliannya sesuai dengan program studi, dengan mengikuti format tabel berikut:



(1)



(2)



(3)



Jumlah Dana* (dalam juta rupiah) (4)



2015



Aspek Yuridis Pelaksanaan Perjanjian gadai benda bergerak pada Perum Penggadaian di Kota Balige Tinjauan tentang benda tidak bergerak sebagai jaminan sebelum dan sesudah keluarnya UU No. 4 Tahun 1996 Tanggung jawab hukum direksi terhadap kepailitan perseroan terbatas Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban trafficking Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Yang Bersertifikat Halal Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Formulasi Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Istri dan Anak-Anak Pelaksanaan Proses Sita Jaminan Terhadap Harta Bersama di Pengadilan Agama Balige Sub Kultur Narapidana Dalam Proses Pembinaan Narapidana Dengan Sistem Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Siborong-Borong Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perikanan (Illegal Fishing) Penyalah Gunaan Senjata Tajam Yang Menyebabkan Mati atau Luka Beratnya Seseorang Ditinjau Secara Kriminologi Faktor Yang Mempengaruhi Penerapan Pasal 44 KUHP Dalam proses Peradilan Pidana di Wilayah Pengadilan Negeri Tarutung Penerapan Pidana Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Korupsi Dalam Jabatan



Institusi



10,5



Institusi



8,5



Institusi



7,6



Institusi



10,2



Institusi



10



Institusi



7,5



Institusi



10



Institusi



9,3



Institusi



10



Institusi



8,5



Institusi



7,2



Institusi



8,6



Tahun



2015



2015 2015 2015



2015 2015



2015



2015 2015



2015



2015



Judul Penelitian



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Sumber dan Jenis Dana



2014



2014 2014



2014



2014 2014



2014



2014



2014



2014



2014



2014



2014 2014



Proses Pembebasan Tanah Untuk kepentingan Izin Lokasi Yang Diberikan Oleh Kantor Pertanahan Kekuatan hukum jual beli tanah dibawah tangan di Kabupaten Toba Samosir Maraknya Pelanggaran lalu Lintas di Kalangan Masyarakat Dikaitkan Dengan UU No. 22 Tahun 2009 di Balige Perbandingan Sanksi Tindak Pidana Terhadap Nyawa Orang Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Islam Suatu tinjauan terhadap gugat rekonvensi dalam hukum acara perdata Peranan Perum Pegadaian Cabang Tarutung Dalam Usahanya Meningkatkan Kepercayaan nasabah Aspek hukum Perjanjian Kredit Peduli Usaha Mikro Dengan Jaminan Surat Sanggup (Aksep) Pada Bank Sumut Cabang Tarutung Sistem Pembayaran Upah terhadap pekerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pelaksanaan Jaminan Kerja Bagi Pekerja Yang Melaksanakan Kerja Lembur di PT Toba Pulp Lestari Perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.



Institusi



8



Institusi



8,5



Institusi



7,2



Institusi



8



Institusi



7,5



Institusi



6,8



Institusi



10



Institusi



8,5



Institusi



7,3



Institusi



8,2



Proses Penyetoran dan Kedudukan Uang Jaminan Dalam Penahanan di Tingkat Penyidikan Bantuan Hukum Secara Prodeo Kepada Terpidana Yang Tidak Mampu Dengan Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun Modal ventura sebagai badan usaha penyertaan modal tanpa jaminan. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Antara PT. Toba Pulp Lestari Dengan Masyarakat Porsea Tobasa



Institusi



7,6



Institusi



8,2



Institusi



7,3



Institusi



7,5



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



2014 2014



2014



2014



2014



2014



2014



2014



2013



2013 2013



2013 2013 2013 2013



Penerapan Pidana Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelajar Yang Melakukan Kejahatan Kota Siborongborong Bunga Yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Menurut KUHP Perdata Kendala Yang Dihadapi Kejaksaan Dalam Pratik Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 di Kota Balige Studi Kasus Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Karena Kelalalian di Pengadilan Negeri Tarutung Pendapat Aparat Penegak Hukum Mengenai Keadaan Memaksa dan Pembelaaan Terpaksa Menurut Ketentuan Pasal 48 dan 49 KUHP Dalam Pratik Peradilan Pidana Tanggungjawab Penyidik Terhadap Barng Bukti Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Tarutung Visum Et Repertum Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Pelaksanaan Perjanjian Bantuan Ternak Ikan dari Pemerintah Kepada Petani di Kabupaten Humbang Hasundutan Kedudukan ahli waris terhadap hutang piutang pewaris ditinjau dari KUH Perdata Kebijaksanaan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian uang (Money Loundering) di Indonesia Tinjauan Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penipuan Pemisahan Boedel dalam hukum waris menurut KUH Perdata Upaya hukum penyelesaian kredit macet perbankan Efektivitas Penerapan Vonis Hakim Terhadap Beban



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Institusi



8



Institusi



8,5



Institusi



6,8



Institusi



7



Institusi



6,2



Institusi



5,5



Institusi



6



Institusi



6,5



Institusi



8,2



Institusi



7,3



Institusi



7,5



Institusi



8



Institusi



8,5



Institusi



6,8



Institusi



7



2013



2013



2013



2013



Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Yang Disidangkan di Pengadilan Negeri Tarutung Cara menentukan Hak Perwalian Bagi Seorang Anak Akibat Adanya Perceraian Orang Tuanya Peranan hakim dalam melakukan pengawasan pidana bersyarat terhadap anak pelaku tindak pidana Pembinaan Narapidana Berdasarkan Sistem Pemasyarakatan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia Peranan Saksi Korban Dalam Kejahatan Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi



Institusi



6,2



Institusi



5,5



Institusi



6



Institusi



6,5



Jumlah 342,9 * Di luar dana penelitian/penulisan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai bagian dari studi lanjut. 6.2.3 Tuliskan dana yang diperoleh dari/untuk kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat pada tiga tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut:



Tahun (1) 2013 2013 2013



2013 2013 2013 2013



2013



Judul Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (2) Tiga Pilar Pembangunan di Humbang Hasundutan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Di Kalangan Remaja Sosialisasi Dampak Penggunaan Narkoba Bagi Masyarakat di Desa Silait-Lait Kecmatan Siborongborong Penyuluhan dan Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Penyuluhan Hukum Agraria Pada Masyarakat Rawan Konflik Pertanahan Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Sistem Pemeriksaan Tersangka Diseminasi Rekomendasi Tentang Evaluasi Terhadap Reformasi Lembaga Penegak Hukum Penyuluhan Hukum Mengenai Peranan Notaris/PPAT Dalam



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Sumber dan Jenis Dana (3) Institusi



Jumlah Dana (dalam juta rupiah) (4) 5,7



Institusi



5,8



Institusi



5,2



Institusi



5



Institusi



6,1



Institusi



5,8



Institusi



5,5



Institusi



5,2



2014



2014



2014



2014 2014 2014 2014 2014 2014 2014 2014



2014 2014 2014 2014



2014 2015



Pemberian Nasehat Hukum Penyuluhan Mengenai Aspek Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah Tapanuli Utara Penyuluhan Mengenai Pendekatan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Kasus Ilegal Longing Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Menurut UU No. 22 Tahun 1997 Pemberantasan Perjudian Di Kalangan Masyarakat di Humbang Hasundutan Mengatasi Permasalahan Hukum Dalam Dunia Perbankan Perlindungan Khusus Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Kajian Penanggungjawaban Pidana Delik Pers di Indonesia Bantuan Hukum kepada Masyarakat Pencari Keadilan Bagi Yang Tidak Mampu Penyuluhan Hukum Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Asusila Penyluhan Hukum Mengenai Golput Sebagai Warga Negara Dalam Pilkada Penyuluhan Hukum mengenai Penjatuhan Hukuman Bagi Anak di Bawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana Penyuluhan Hukum Tentang Eksistensi Garasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Penyuluhan Hukum Terhadap Peraturan Perundangundangan Pelaksanaan Teknis BPOM Penyuluhan Hukum Terhadap Manfaat Pentingnya Pendaftaran Tanah Bagi Masyarakat Penyuluhan Hukum dan HAM untuk Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dalam Rumahtangga Penyuluhan Hukum mengenai LBH Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Seksual Seorang Ayah Terhadap Anaknya



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Institusi



5



Institusi



5,8



Institusi



5



Institusi



6,2



Institusi



5,2



Institusi



6,7



Institusi



5,8



Institusi



6



Institusi



5,1



Institusi



5,2



Institusi



6,3



Institusi



5,5



Institusi



6,5



Institusi



5,4



Institusi



6,2



Institusi



5



Institusi



7,2



2015 2015



Sosialisasi Politik Pemilih Penyuluhan Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Penyuluhan Hukum Tentang Bagaimana Menyikapi Masalah Konflik Sosial Yang Terjadi di Negara Indonesia Penyuluhan Hukum Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Pada Masyarakat yang Kurang Mampu Penyluhan Hukum Mengenai Aspek Hukum Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Penyuluhan Hukum Terhadap Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalulintas dan Muwujudkan Masyarakat Patuh Hukum Penyuluhan Hukum Mengenai Penjatuhan Hukuman Bagi Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana Penyuluhan Hukum tetang Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditinjau dari perspektif Hukum Adat Penyuluhan Hukum tentang Kebijaksanaan pemerintah dan pemerintah daerah tentang pemerintahan Desa Pariksabungan



2015



2015 2015



2015 2015



2015



2015



2015



Institusi Institusi



7,5 5,6



Institusi



6,2



Institusi



6,3



Institusi



5,5



Institusi



5,7



Institusi



5,8



Institusi



7,1



Institusi



7,5



Institusi



6,8



6.3 Prasarana 6.3.1 Tuliskan data ruang kerja dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS dengan mengikuti format tabel berikut: Ruang Kerja Dosen (1) Satu ruang untuk lebih dari 4 dosen Satu ruang untuk 3 - 4 dosen Satu ruang untuk 2 dosen Satu ruang untuk 1 dosen (bukan pejabat struktural)



Jumlah Ruang (2) 1 2 6



TOTAL



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Jumlah Luas (m2) (3) 150 32 48



128



6.3.2 Tuliskan data prasarana (kantor, ruang kelas, ruang laboratorium, studio, ruang perpustakaan, kebun percobaan, dsb. kecuali ruang dosen) yang dipergunakan PS dalam proses belajar mengajar dengan mengikuti format tabel berikut:



No.



Jenis Prasarana



Jumlah Unit



(1)



(2)



(3)



1.



Tanah



1



2.



Gedung



1



3. 4.



Ruang Kuliah Ruang Sidang/ Meja Hijau Ruang Program studi Ruang Perpustakaan Ruang Dekan Ruang Pembatu Dekan I Peradilan Semu



5. 6. 7. 8. 9



Kepemilikan



Total Luas (m2) (4)



SD



SW



(5)



(6)



Kondisi Terawa Tidak t Terawat (7) (8)



Utilisasi (Jam/mingg u) (9)











48 jam











48 jam



10 1



350.00 0 205.00 0 420 20











48 jam 48 jam



1



20











48 jam



1



20











48 jam



1 1



27 17



√ √



√ √



48 jam 48 jam



1



420











48 Jam



Keterangan: SD = Milik PT/fakultas/jurusan sendiri; SW = Sewa/Kontrak/Kerjasama 6.3.3 Tuliskan data prasarana lain yang menunjang (misalnya tempat olah raga, ruang bersama, ruang himpunan mahasiswa, poliklinik) dengan mengikuti format tabel berikut: Kondisi Total Kepemilikan Jenis Prasarana Jumlah No. Luas Tidak Penunjang Unit SD SW Terawat (m2) Terawat (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1. 2. 3.



Komputer Meja computer Kursi beserta meja



1 1 8



-



√ √ √



√ √ √



Keterangan: SD = Milik PT/fakultas/jurusan sendiri; SW = Sewa/Kontrak/Kerjasama.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Unit Pengelola (9) Fak. Hukum Fak. Hukum Fak. Hukum



6.4 Sarana Pelaksanaan Kegiatan Akademik 6.4.1



Pustaka (buku teks, karya ilmiah, dan jurnal; termasuk juga dalam bentuk CD-ROM dan media lainnya) Tuliskan rekapitulasi jumlah ketersediaan pustaka yang relevan dengan bidang PS dengan mengikuti format tabel 1 berikut:



Tabel 1. Rekapitulasi jumlah ketersediaan pustaka yang relevan dengan bidang PS Jumlah Copy Jenis Pustaka Jumlah Judul (1) (2) (3) Buku teks 524 1915 Jurnal Nasional Yang Terakreditasi 17 34 Jurnal Internasional 10 20 Prosiding 9 9 Skripsi/Tesis 513 513 Disertasi 7 7 TOTAL 1081 2499 Isikan jurnal/prosiding seminar yang tersedia/yang diterima secara teratur (lengkap), terbitan 3 tahun terakhir dengan mengikuti format tabel 2 berikut: Tabel 2. Jurnal yang tersedia/yang diterima secara teratur (lengkap), terbitan 3 tahun terakhir: Jenis



Nama Jurnal



(1) Jurnal Terakreditasi DIKTI*



(2) Yudisial



HAM JURIDIKTI AKADEMIA



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Rincian Tahun dan Nomor (3) Vol.5 No. 2 Agustus 2012 Vol.6 No. 1 April 2013 Vol.6 No. 2 Agustus 2013 Vol.6 No. 3 Desember 2013 Vol.7 No. 1 April 2014 Vol.7 No. 2 Agustus 2014 Vol.7 No. 3 Desember 2014 Vol.IX Tahun 2013 Vol. 7 No. Agustus 2014 Vol.18 No.1 Januari 2014 Vol.18 No.2 April 2014 Vol.18 No.3 Juli 2014 Vol.18 No.4 Oktober 2014



Jumlah (4) 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2



6.4.2



Sebutkan sumber-sumber pustaka di lembaga lain (lembaga perpustakaan/ sumber dari internet beserta alamat website) yang biasa diakses/dimanfaatkan oleh dosen dan mahasiswa program studi ini.



1. Internet 2. Perpustakaan Umum Tarutung 3. Perpustakaan Umum “TD Pardede” Balige 4. http://garuda.kemdiknas.go.id. 5. Badan Perpustakaan Daerah Sumatera Utara (Baperasdasu) 6. Perpustakaaan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara (Balitbang) 7. Perpustakaan Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli 8. Museum TB Silalahi Balige Kabupaten Toba Samosir 9. Museum Daerah Tapanuli Utara 10. Dalihan Na Tolu 11. pustaka.e.book.com ( Perpustakaan On Line) 12. library.usu.ac.id (Perpustakaan USU) 13. www.lib.ui.ac.id (Perpustakaan UI) 14. www.lib.unair.ac.id (Perpustakaan UNAIR) 15. www.lib.unpad.ac.id (Perpustakaan UNPAD) 16. www.lib.uii.ac.id (Perpustakaan UII)



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



6.4.3 Tuliskan peralatan utama yang digunakan di laboratorium (tempat praktikum, bengkel, studio, ruang simulasi, rumah sakit, puskesmas/balai kesehatan, green house, lahan untuk pertanian, dan sejenisnya) yang dipergunakan dalam proses pembelajaran di jurusan/fakultas dengan mengikuti format tabel berikut: Kepemil ikan S SD W (5) (6)



No.



Nama Laboratorium



Jenis Peralatan Utama



Jumlah Unit



(1)



(2)



(3)



(4)



Perlengkapan sidang peradilan Perlengakapan Kantor



1 Set











Rata-rata Waktu Penggunaan (jam/minggu) (9) 36



1 Set











36



25







-







-



36



41







-







-



36



1.



Klinik Hukum



2.



Biro Bantuan Hukum Laboratorium Bahasa Laboratorium Komputer



3. 4.



Audio Komputer



Kondisi Tera wat (7)



Tidak Terawat (8)



Keterangan: SD = Milik PT/fakultas/jurusan sendiri; SW = Sewa/Kontrak/Kerjasama/Hak Pakai.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



6.5 Sistem Informasi 6.5.1 Jelaskan sistem informasi dan fasilitas yang digunakan oleh program studi untuk proses pembelajaran (hardware, software, e-learning, perpustakaan, dll.). Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan oleh Program studi akademik online yang akan memuat seluruh proses pembelajaran dengan system hardware, dan perpustakaan Untuk mengaktifkan dosen dalam menggunakan teknologi media maka dosen diberi pelatihan mengenai Metode pengajaran dengan menggunakan IT-ICT yang diselenggaran Kopertis Wilayah I Medan maupun Perguruan Tinggi sendiri. Pelatihan ini membantu dosen dalam pengajaran baik dalam pembuatan power point yang baik. Diskusi ilmiah secara online antara dosen dan mahasiwa juga dapat dijembatani melalui chatting.



Dalam pelaksanaanya, dosen memanfaatkan program



komputer yang digunakan untuk membantu dosen dalam memberikan mata kuliah, presentasi, pemberian nilai pemberian tugas dan pelaporan tugas oleh mahasiswa, juga dilakukan dengan memanfaatkan teknologi media. Oleh karena itu pemanfaatan IT – ICT dapat membantu pertemuan antara dosen dengan mahasiswa sehingga proses pembelajaran tidak hanya terjadi dengan tatap muka, namun ditambah dengan pertemuan yang dibantu oleh IT.



6.5.2



Beri tanda √ pada kolom yang sesuai dengan aksesibilitas tiap jenis data, dengan mengikuti format tabel berikut:



Jenis Data



Secara Manual



(1)



(2)



Sistem Pengelolaan Data Dengan Dengan Komputer Komputer Melalui Tanpa Jaringan Lokal Jaringan (LAN) (3) (4)



1. Mahasiswa 2. Kartu Rencana Studi (KRS) 3. Jadwal mata kuliah 4. Nilai mata kuliah 5. Transkrip akademik 6. Lulusan 7. Dosen 8. Pegawai 9. Keuangan 10. Inventaris 11. Pembayaran SPP 12. Perpustakaan Lainnya …



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Dengan Komputer Melalui Jaringan Luas (WAN) (5) √ √ √ √ √ √ √ √



√ √ √ √



STANDAR 7. PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA 7.1 Penelitian Dosen Tetap yang Bidang Keahliannya Sesuai dengan PS 7.1.1 Tuliskan jumlah judul penelitian* yang sesuai dengan bidang keilmuan PS, yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS selama tiga tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut: Sumber Pembiayaan (1)



TS-2 2013



TS-1 2014



TS 2015



Pembiayaan sendiri oleh peneliti PT yang bersangkutan Depdiknas Institusi dalam negeri di luar Depdiknas Institusi luar negeri



11



22



11



-



-



-



Catatan: (*) sediakan data pendukung pada saat visitasi 7.1.2 Adakah mahasiswa tugas akhir yang dilibatkan dalam penelitian dosen dalam tiga tahun terakhir?



 



Tidak ada



Ada √ Jika ada, banyaknya mahasiswa PS yang ikut serta dalam penelitian dosen adalah 26 orang, dari 52 mahasiswa yang melakukan tugas akhir melalui skripsi.



7.1.3 Tuliskan judul artikel ilmiah/karya ilmiah/karya seni/buku yang dihasilkan selama tiga tahun terakhir oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS dengan mengikuti format tabel berikut:



No . (1)



Judul (2)



1



Hukum Pajak



2



Pengantar Ilmu Hukum



3



Hukum Internasional



4



Intisari Hukum Perdata



Nama-nama Dosen



Dihasilkan/ dipublikasik an pada



Tahun Penyaji an/ Publika si (5)



Tingkat* Lokal



Nasional



Internasional



(6)



(7)



(8)



(3)



(4)



Bangun Nababan, SH MKn Motlan Gultom, SH MH Elisabeth Damanik, SH., M.Hum Oktavia Purnama Sari Sigalingging, SH SpN MH



Artikel Ilmiah Artikel Ilmiah Artikel Ilmiah



2014







2015







2014







Artikel Ilmiah



2015







2015







Ekonomi Pembangunan 5



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



5 6 7



8



9



10



11



Suatu Tinjauan Tentang Kejahatan Dalam Bidang Komputer Akibat Hukum Perceraian



Elisabeth Damanik, SH., M.Hum Elisabeth Damanik, SH., M.Hum Pelaksanaan Perjanjian Oktavia Purnama Bantuan Ternak Ikan dari Sari Sigalingging, Pemerintah Kepada Petani di SH SpN MH Kabupaten Humbang Hasundutan Kedudukan ahli waris Motlan Gultom, terhadap hutang piutang SH.MH pewaris ditinjau dari KUH Perdata Kebijaksanaan Mantel Penanggulangan Tindak Siringoringo,SH. Pidana Pencucian uang MH (Money Loundering) di Indonesia Tinjauan Hukum Terhadap Herlina Pertimbangan Hakim Dalam Panggabean,SH. Menjatuhkan Pidana M.H Penipuan Pemisahan Boedel dalam Bangun Nababan, hukum waris menurut KUH SH.M.Kn Perdata



Perpustakaan Fakultas Hukum Perpustakaan Fakultas Hukum



2013







2014







Equality Before The Law Edisi Agustus Vol I, No. 1



2013







Equality Before The Law Edisi Agustus Vol I, No. 1



2013







Equality Before The Law Edisi Agustus Vol I, No. 1



2013







Equality Before The Law Edisi Agustus Vol I, No. 1



2013







Equality Before The Law Edisi Agustus Vol I, No. 1 Equality Before The Law Edisi Agustus Vol I, No. 1 Equality Before The Law Edisi Agustus Vol I, No. 1



2013







2013







2013







Induk SH.



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol I, No. 1



2013







Tongam Manalu, SH.MH



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol I, No. 1



2013







Jumatongam Simamora, SH.MH



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol I, No. 1



2013







Bosfer Nababan, SH. M.Hum



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol I, No. 1



2013







12



Upaya hukum penyelesaian Anggiat Pasaribu, kredit macet perbankan SH. M.Kn



13



Efektivitas Penerapan Vonis Hakim Terhadap Beban Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Yang Disidangkan di Pengadilan Negeri Tarutung Cara menentukan Hak Perwalian Bagi Seorang Anak Akibat Adanya Perceraian Orang Tuanya Peranan hakim dalam melakukan pengawasan pidana bersyarat terhadap anak pelaku tindak pidana Pembinaan Narapidana Berdasarkan Sistem Pemasyarakatan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia Peranan Saksi Korban Dalam Kejahatan Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi



14



15



16



17



Dina Situmeang, SH.MH



Raja Sitompul, M.H



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



18



Proses Pembebasan Tanah Oktavia Purnama Untuk kepentingan Izin Sari Sigalingging, Lokasi Yang Diberikan Oleh SH SpN MH Kantor Pertanahan



Equality Before The Law Edisi Januari Vol II, No. 1



2014







19



Kekuatan hukum jual beli Motlan Gultom, tanah dibawah tangan di SH.MH Kabupaten Toba Samosir



2014







20



Maraknya Pelanggaran lalu Lintas di Kalangan Masyarakat Dikaitkan Dengan UU No. 22 Tahun 2009 di Balige Perbandingan Sanksi Tindak Pidana Terhadap Nyawa Orang Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Hukum Islam Suatu tinjauan terhadap gugat rekonvensi dalam hukum acara perdata



Mantel Siringoringo,SH. MH



Equality Before The Law Edisi Januari Vol II, No. 1 Equality Before The Law Edisi Januari Vol II, No. 1



2014







Herlina Panggabean,SH. M.H



Equality Before The Law Edisi Januari Vol II, No. 1



2014







Bangun Nababan, SH.M.Kn



2014







Peranan Perum Pegadaian Cabang Tarutung Dalam Usahanya Meningkatkan Kepercayaan nasabah Aspek hukum Perjanjian Kredit Peduli Usaha Mikro Dengan Jaminan Surat Sanggup (Aksep) Pada Bank Sumut Cabang Tarutung Sistem Pembayaran Upah terhadap pekerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pelaksanaan Jaminan Kerja Bagi Pekerja Yang Melaksanakan Kerja Lembur di PT Toba Pulp Lestari Perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.



Anggiat Pasaribu, SH. M.Kn



Equality Before The Law Edisi Januari Vol II, No. 1 Equality Before The Law Edisi Januari Vol II, No. 1



2014







Dina Situmeang, SH.MH



Equality Before The Law Edisi Januari Vol II, No. 1



2014







Raja Sitompul, M.H



Induk SH.



Equality Before The Law Edisi Januari Vol II, No. 1



2014







Tongam Manalu, SH.MH



Equality Before The Law Edisi Januari Vol II, No. 1



2014







Jumatongam Simamora, SH.MH



2014







Proses Penyetoran dan Kedudukan Uang Jaminan Dalam Penahanan di Tingkat Penyidikan Bantuan Hukum Secara Prodeo Kepada Terpidana Yang Tidak Mampu Dengan Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun Modal ventura sebagai badan usaha penyertaan modal tanpa jaminan.



Bosfer Nababan, SH. M.Hum



Equality Before The Law Edisi Januari Vol II, No. 1 Equality Before The Law Edisi Januari Vol II, No. 1



2014







Oktavia Purnama Sari Sigalingging, SH SpN MH



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol II, No. 2



2014







Motlan Gultom, SH.MH



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol II, No. 2



2014







21



22



23



24



25



26



27



28



29



30



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



31



32



33



34



35



36



37



38



39



40



41



42



43



Penyelesaian Sengketa Lingkungan Antara PT. Toba Pulp Lestari Dengan Masyarakat Porsea Tobasa Penerapan Pidana Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi



Mantel Siringoringo,SH. MH



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol II, No. 2



2014







Herlina Panggabean,SH. M.H



2014







Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelajar Yang Melakukan Kejahatan Kota Siborongborong Bunga Yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Menurut KUHP Perdata Kendala Yang Dihadapi Kejaksaan Dalam Pratik Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 di Kota Balige Studi Kasus Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Karena Kelalalian di Pengadilan Negeri Tarutung Pendapat Aparat Penegak Hukum Mengenai Keadaan Memaksa dan Pembelaaan Terpaksa Menurut Ketentuan Pasal 48 dan 49 KUHP Dalam Pratik Peradilan Pidana Tanggungjawab Penyidik Terhadap Barng Bukti Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Tarutung Visum Et Repertum Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Aspek Yuridis Pelaksanaan Perjanjian gadai benda bergerak pada Perum Penggadaian di Kota Balige



Bangun Nababan, SH.M.Kn



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol II, No. 2 Equality Before The Law Edisi Agustus Vol II, No. 2



2014







Anggiat Pasaribu, SH. M.Kn



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol II, No. 2



2014







Dina Situmeang, SH.MH



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol II, No. 2



2014







Raja Sitompul, M.H



Induk SH.



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol II, No. 2



2014







Tongam Manalu, SH.MH



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol II, No. 2



2014







Jumatongam Simamora, SH.MH



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol II, No. 2



2014







Bosfer Nababan, SH. M.Hum



Equality Before The Law Edisi Agustus Vol II, No. 2



2014







Oktavia Purnama Sari Sigalingging, SH SpN MH



Equality Before The Law Edisi Januari Vol III, No. 1



2015







Tinjauan tentang benda tidak bergerak sebagai jaminan sebelum dan sesudah keluarnya UU No. 4 Tahun 1996 Tanggung jawab hukum direksi terhadap kepailitan perseroan terbatas



Motlan Gultom, SH.MH



Equality Before The Law Edisi Januari Vol III, No. 1



2015







Herlina Panggabean,SH. M.H



Equality Before The Law Edisi Januari Vol III, No. 1 Equality Before The Law Edisi Januari Vol III, No. 1



2015







2015







Perlindungan hukum terhadap Dina Situmeang, anak sebagai korban SH.MH trafficking



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



44



45



46



47



48



49



50



Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Yang Bersertifikat Halal Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Formulasi Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Istri dan Anak-Anak



Bangun Nababan, SH.M.Kn



Equality Before The Law Edisi Januari Vol III, No. 1



2015







Tongam Manalu, SH.MH



2015







Pelaksanaan Proses Sita Jaminan Terhadap Harta Bersama di Pengadilan Agama Balige Sub Kultur Narapidana Dalam Proses Pembinaan Narapidana Dengan Sistem Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan SiborongBorong Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perikanan (Illegal Fishing) Penyalah Gunaan Senjata Tajam Yang Menyebabkan Mati atau Luka Beratnya Seseorang Ditinjau Secara Kriminologi Faktor Yang Mempengaruhi Penerapan Pasal 44 KUHP Dalam proses Peradilan Pidana di Wilayah Pengadilan Negeri Tarutung



Anggiat Pasaribu, SH. M.Kn



Equality Before The Law Edisi Januari Vol III, No. 1 Equality Before The Law Edisi Januari Vol III, No. 1



2015







Mantel Siringoringo,SH. MH



Equality Before The Law Edisi Januari Vol III, No. 1



2015







Jumatongam Simamora, SH.MH



Equality Before The Law Edisi Januari Vol III, No. 1



2015







Bosfer Nababan, SH. M.Hum



Equality Before The Law Edisi Januari Vol III, No. 1



2015







Raja Sitompul, M.H



Equality Before The Law Edisi Januari Vol III, No. 1



2015







Induk SH.



Catatan: * = beri tanda √ pada kolom yang sesuai. 7.1.4 Sebutkan karya dosen dan atau mahasiswa Program Studi yang telah memperoleh/sedang memproses perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) selama tiga tahun terakhir. No. Karya* (1) (2) 1 2 Dst. * Lampirkan surat paten HaKI atau keterangan sejenis. 7.2 Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) 7.2.1 Tuliskan jumlah kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (*) yang sesuai dengan bidang keilmuan PS selama tiga tahun terakhir yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS dengan mengikuti format tabel berikut:



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Sumber Dana Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (1) Pembiayaan sendiri oleh dosen PT yang bersangkutan Depdiknas Institusi dalam negeri di luar Depdiknas Institusi luar negeri



TS-2



TS-1



TS



2013



2014



2015



8 -



16 -



11 -



Catatan: (*) Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat adalah penerapan bidang ilmu untuk menyelesaikan masalah di masyarakat (termasuk masyarakat industri, pemerintah, dsb.) 7.2.2 Adakah mahasiswa yang dilibatkan dalam kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam tiga tahun terakhir?



 



Tidak



Ya √ Jika Ya, jelaskan tingkat partisipasi dan bentuk keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Bentuk keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat bertanggung jawab mulai dari proses surat menyurat sampai kepada menjadi tenaga penyuluh dalam proses pengabdian pada masyarakat tersebut disamping itu melatih kemampuan mahasiswa untuk terampil berbicara di depan publik. Selain itu, mahasiswa juga melakukan pelayanan bakti sosial kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dan turut berperan serta langsung sebagai anak bangsa dalam melayani masyarakat di bidang pembagian sembako kepada masyarakat miskin, membantu korban bencana alam, sosialisasi tentang masalah sosial seperti kenakalan remaja, masalah remaja, penyuluhan bidang pendidikan politik bagi pemilih pemula, penyuluhan tentang kebersihan lingkungan. -



Mahasiswa melaksanakan kegiatan Jumat bersih di sekitar kecamatan Siborongborong



-



Mengadakan penghijauan penanaman 1000 Pohon di lingkungan UNITA dan sekitarnya



-



Mengikuti kegiatan Toba Green di Wilayah Tapanuli



-



Mengikuti kegiatan loka karya di HKBP Resort Pearaja



-



Sebagai Tim Pemantau Independen Ujian Nasional untuk tingkat SMA dan SMP



-



Sebagai Tim Survey kelayakan hidup pegawai di wilayah Kabupaten Toba Samosir



-



Sebagai Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tapanuli Utara



7.3 Kegiatan Kerjasama dengan Instansi Lain 7.3.1 Tuliskan instansi dalam negeri yang menjalin kerjasama* yang terkait dengan program studi/jurusan dalam tiga tahun terakhir. No.



Nama Instansi



Jenis



Kurun Waktu



Manfaat yang Telah



Kegiatan



Kerja Sama



Diperoleh



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



(1) 1



2



3



4



5



6



7



(2)



(3)



Mulai (4)



Kantor



Bupati Kerja sama bidang 2012 Pendidikan Pengajaran, Tapanuli Utara Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat serta aspekaspek lain yang menunjang pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. Kantor Bupati Kerja sama bidang 2011 Pendidikan Pengajaran, Humbang Penelitian dan Pengabdian Hasundutan pada Masyarakat serta aspekaspek lain yang menunjang pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. Lembaga



Berakhir (5) 2017



(6) Peningkatan kemampuan dan keterampilan mahasiswa mendapatkan tambahan keilmuan yang berkaitan dengan dunia kerja



2016



Peningkatan kemampuan dan keterampilan mahasiswa mendapatkan tambahan keilmuan yang berkaitan dengan dunia kerja.



Kerja sama bidang Pendidikan Pengajaran, Pemasyarakatan Penelitian dan Pengabdian Siborong-Borong pada Masyarakat serta aspekaspek lain yang menunjang pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. Kantor Pengacara/ Kerja sama bidang Pendidikan Pengajaran, Advokasi Paticeful Penelitian dan Pengabdian Fernando pada Masyarakat serta aspekaspek lain yang menunjang Simanjuntak, SH., pelaksanaan Tri Darma M.Hum. Perguruan Tinggi.



2013



2018



Peningkatan kemampuan dan keterampilan mahasiswa mendapatkan tambahan keilmuan yang berkaitan dengan dunia kerja.



2013



2018



Peningkatan kemampuan dan keterampilan mahasiswa mendapatkan tambahan keilmuan yang berkaitan dengan dunia kerja.



Kantor



2010



2015



Peningkatan kemampuan dan keterampilan mahasiswa mendapatkan tambahan keilmuan yang berkaitan dengan dunia kerja.



2013



2018



Peningkatan kemampuan dan keterampilan mahasiswa mendapatkan tambahan keilmuan yang berkaitan dengan dunia kerja.



2013



2018



Peningkatan kemampuan dan keterampilan mahasiswa mendapatkan tambahan keilmuan yang berkaitan dengan dunia kerja.



Notaris/ Kerja sama bidang Pendidikan Pengajaran, PPAT Pantun Penelitian dan Pengabdian Panggabean, SH,. pada Masyarakat serta aspekaspek lain yang menunjang M.Kn. pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. Kantor Notaris/ Kerja sama bidang Pendidikan Pengajaran, PPAT Julitri Penelitian dan Pengabdian Rorianna pada Masyarakat serta aspekaspek lain yang menunjang Panggabean, SH., pelaksanaan Tri Darma SpN Perguruan Tinggi. Pengadilan Negeri Kerja sama bidang Pendidikan Pengajaran, Balige Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat serta aspekaspek lain yang menunjang pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



8



Pengadilan Negeri Kerja sama bidang Pendidikan Pengajaran, Tarutung Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat serta aspekaspek lain yang menunjang pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.



2013



2018



Peningkatan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan pengembangan ilmu



9



Kejaksaan Negeri Kerja sama bidang Pendidikan Pengajaran, Tarutung Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat serta aspekaspek lain yang menunjang pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. Kejaksaan Negeri Kerja sama bidang Pendidikan Pengajaran, Balige Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat serta aspekaspek lain yang menunjang pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. Lembaga Kerja sama bidang Pendidikan Pengajaran, Pemasyarakatan Penelitian dan Pengabdian Tarutung pada Masyarakat serta aspekaspek lain yang menunjang pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.



2010



2015



Peningkatan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan pengembangan ilmu



2010



2015



Peningkatan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan pengembangan ilmu



2013



2018



Peningkatan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan pengembangan ilmu



12



Harian SIB



Magang/praktek lapangan mahasiswa, tempat Riset penelitian mahasiswa, informasi lowongan kerja bagi lulusan



2014



2016



Peningkatan kerjasama terutama dalam penempatan mahasiswa dalam magang yang pada akhirnya mahasiswa mendapatkan tambahan keilmuan di berbagai aspek yang berkaitan dengan pasar kerja.



13



PT. Sere Megawati Magang/praktek lapangan Medan mahasiswa, tempat Riset penelitian mahasiswa, informasi lowongan kerja bagi lulusan Radio Bona Tempat mahasiswa Riset Pasogit penelitian, informasi tentang Doloksanggul kegiatan dan penerimaan mahasiswa baru



2014



2016



Peningkatan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan pengembangan ilmu



2015



2017



Radio Anugrah tempat mahasiswa Riset Hutaginjang penelitian, informasi tentang kegiatan dan penerimaan mahasiswa baru



2012



2015



Meningkatkan pengetahuan mahasiswa, dan menyebarluaskan informasi kegiatan di Fakultas Ekonomi kepada masyarakat Meningkatkan pengetahuan mahasiswa, dan menyebarluaskan informasi kegiatan di Fakultas Ekonomi kepada masyarakat



10



11



14



15



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



16



Organisasi Adat Dalihan Natolu



Meliputi bidang pendidikan, budaya dan ketertiban masyarakat



1987



Tanpa Batas waktu



Peningkatan sumber daya manusia, bidang budaya, dan kearifan local.



17



Asuransi BUMI PUTERA



Asuransi kecelakaan Untuk Mahasiswa, Dosen dan Karyawan.



2010



Tanpa Batas Waktu



Peningkatan jaminan atas kecelakaan yang terjadi kepada mahasiswa, dosen dan karyawan di Fakultas Ekonomi



18



Puskesmas Silangit



Layanan Kesehatan Untuk Dosen dan Karyawan, Donor Darah



2015



Tanpa Batas Waktu



19



PLN



Kerja Sama Dibidang Beasiswa Mahasiswa



2011



Tanpa batas waktu



Peningkatan kesehatan Dosen dan Karyawan di Fakultas Ekonomi juga meningkatkan kegiatan pengabdian masyarakat Memberikan peluang beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi



20



Telkom



Kerja Sama Dibidang Beasiswa Mahasiswa



2011



Tanpa batas waktu



Memberikan peluang beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi



Catatan : (*) dokumen pendukung disediakan pada saat visitasi 7.3.2 Tuliskan instansi luar negeri yang menjalin kerjasama* yang terkait dengan program studi/jurusan dalam tiga tahun terakhir. No.



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



(1)



(2)



(3)



1 2 3 4



USAID Prioritas



Mengembangkan Praktik dan Kualitas Pembelajaran Czech University Pengembangan pengajaran Life Time Pelatihan Berbahasa Learning SDN, Inggris dengan BHD Metode Software Vitaxel SDN, Pelatihan dan BHD Praktek Kewirausahaan



Kurun Waktu Kerja Sama Mulai Berakhir (4) (5)



(6)



2011



Tanpa Batas Pendalaman pemahaman dosen dan Waktu mahasiswa di bidang pembelajaran



2011



Tanpa Batas Peningkatan wawasan dosen dan Waktu mahasiswa di bidang pengajaran Tanpa Batas Peningkatan kemampuan dosen Waktu dan mahasiswa dalam berbahasa inggris Tanpa Batas Peningkatan kemampuan Dosen Waktu dan Mahasiswa dalam bidang Kewirausahaan.



2015 2015



Catatan : (*) dokumen pendukung disediakan pada saat visitasi



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



Manfaat yang telah diperoleh



DAFTAR LAMPIRAN A. LAMPIRAN YANG HARUS DIKIRIM BERSAMA BORANG No. 1 2 3



Nomor Butir 4.3.1



4



4.3.2



5 6



4.4.1 5.3.2



7



7.1.4



Keterangan Fotokopi SK pendirian PS Fotokopi SK izin operasional PS Fotokopi ijazah dan sertifikat pendidik dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS. Fotokopi ijazah dan sertifikat pendidik dosen tetap yang bidang keahliannya di luar bidang PS. Fotokopi ijazah dan sertifikat pendidik dosen tidak tetap. Contoh soal ujian dalam satu tahun terakhir untuk lima mata kuliah keahlian berikut silabusnya. Surat paten HaKI atau keterangan sejenis.



B. LAMPIRAN YANG HARUS DISEDIAKAN PROGRAM STUDI PADA SAAT VISITASI No. 1



Nomor Butir 2.1



2 3



2.4 2.5



4 5 6 7 8



3.1.1 3.2 3.3.1 3.4 4.1



9



4.2.1



10



4.2.2



11



4.5.3



12 13



4.5.4 4.5.5



14 15 16



4.6.1 5.1.2.2 5.1.4



Keterangan Dokumen tentang aturan etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi, serta pedoman dan prosedur pelayanan. Dokumen tentang jaminan mutu. Dokumen (kuesioner dan hasil) kajian proses pembelajaran melalui umpan balik dari dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna lulusan. Daftar lulusan dalam lima tahun terakhir (termasuk IPK) Dokumen pendukung pelayanan kepada mahasiswa. Dokumen (kuesioner dan hasil) kinerja lulusan oleh pihak pengguna. Laporan kegiatan himpunan alumni. Pedoman tertulis tentang sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan. Pedoman tertulis tentang monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan tenaga kependidikan. Bukti tentang kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat Bukti kegiatan dosen tetap dalam seminar ilmiah/ lokakarya/ penataran/ work-shop/ pagelaran/pameran/peragaan. Bukti pencapaian prestasi/reputasi dosen. Fotocopi bukti keikutsertaan dosen tetap dalam organisasi keilmuan/profesi. Fotokopi ijazah dan sertifikat tenaga kependidikan. Silabus dan SAP tiap mata kuliah. Modul praktikum/praktek untuk setiap kegiatan praktikum/praktek.



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum



No. 17 18 19 20



Nomor Butir 5.2 5.3.1 5.5.1 5.5.2



21



6.1



22 23



6.2.2 6.4.1



24 25



6.5.1 7.1.1



26



7.1.2



27



7.2.1



28



7.3.1



29



7.3.2



Keterangan Dokumen pendukung kegiatan peninjauan kurikulum. Dokumen pendukung monitoring perkuliahan. Panduan pembimbingan tugas akhir. Dokumen pendukung untuk memperoleh data rata-rata lama studi mahasiswa. Notulen rapat/ bukti keterlibatan PS dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan dana. Kontrak penelitian. Daftar pustaka yang relevan dengan PS, yang dipilah berdasarkan kategorinya. Daftar software yang berlisensi, petunjuk pemanfaatan SIM. Hasil penelitian (rekapitulasi judul dan dokumen laporan penelitian) yang jumlah judulnya ada dalam borang. Daftar nama mahasiswa, dosen dan judul tugas akhir yang dilibatkan dalam penelitian dosen. Hasil pelayanan/pengabdian kepada masyarakat (rekapitulasi judul dan dokumen laporan PkM) yang jumlah judulnya ada dalam borang. Dokumen pendukung kegiatan kerjasama dengan instansi dalam negeri Dokumen pendukung kegiatan kerjasama dengan instansi luar negeri



Borang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum