Proposal Pendirian TK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PENDIRIAN TK PELITA Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan dan Pelaksanaan Lembaga Pendidikan Dosen Pengampu: Siti Masfuah, S.Pd., M.Pd



Disusun Oleh: Nama: Onnyvia Novitasandra NIM: 201833186 Kelas: 7F



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MURIA KUDUS 2021



PROPOSAL USULAN IZIN OPERASIONAL TK TAHUN 2021



DIAJUKAN KEPADA: KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KUDUS KECAMATAN KOTA



Diajukan Oleh: Nama Lembaga Jenis Pendidikan Alamat Kelurahan Kecamatan Kabupaten Provinsi



: : : : : : :



TK Pelita Taman Kanak-Kanak Jl. Ganesha Raya RT. 04 RW. 06 Purwosari Kota Kudus Jawa Tengah



1



KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kita haturkan atas kehadirat Allah SWT, serta limpahan rahmat, taufik serta karunia-Nya kami dapat menyusun proposal ini untuk mendapatkan izin penyelenggaraan Taman Kanak-kanak (TK) Pelita yang akan dilaksanakan di Kelurahan Purwosari Kecamatan Kota Kabupaten Kudus pada tahun 2021 ini. Penyelenggaraan pendidikan ini didasari oleh kebutuhan masyarakat usia dini untuk mendapatkan bimbingan dan arahan di bidang pendidikan. Berdasarkan hal ini, Yayasan Pelita sebagai secara khusus menjadi wadah untuk membantu masyarakat Kelurahan Purwosari Kecamatan Kota Kabupaten Kudus. Pelakasanaan program pendidikan formal di Kelurahan Purwosari diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatasi berbagai masalah di bidang pendidikan serta dapat membantu pemerintah dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Yayasan Pelita diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan membantu pemerintah dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar mandiri, kreatif, berjiwa usaha, dan memiliki daya saing. Demikian, semoga proposal ini dapat diterima dan bermanfaat untuk kita semua terutama untuk memajukan pendidikan. Terimakasih.



Kudus, Desember 2021 Kepala Sekolah TK Pelita



Onnyvia Novitasandra NIM. 201833186



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................. i DAFTAR ISI ........................................................................................................... ii LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................... iii SURAT PERMOHONAN IZIN ............................................................................ iv BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1 1.1



Latar Belakang ......................................................................................... 1



1.2



Dasar Hukum ............................................................................................ 1



1.3



Tujuan ....................................................................................................... 2



1.4



Sasaran ...................................................................................................... 2



BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN ................................................................. 3 2.1 Profil TK Pelita ............................................................................................. 3 2.3 Visi dan Misi TK Pelita ................................................................................ 4 2.4



Kurikulum TK Pelita ................................................................................ 4



BAB III HAMBATAN DAN UPAYA ................................................................... 5 3.1 Hambatan ...................................................................................................... 5 3.2 Upaya Pemecahan Masalah........................................................................... 5 BAB IV PENUTUP ................................................................................................ 5 LAMPIRAN ............................................................................................................ 6



ii



LEMBAR PENGESAHAN Nama Penyelenggara



:



TK PELITA



Alamat



:



Jl. Ganesha Raya RT. 04 RW. 06 Purwosari Kecamatan Kota Kabupaten Kudus 59316



Tujuan



:



Pengajuan permohonan izin penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak di Jl. Ganesha Raya RT. 04 RW. 06 Purwosari Kecamatan Kota Kabupaten Kudus 59316



Kudus,



Desember 2021



Ketua Yayasan Pelita



Kepala Sekolah TK Pelita



PELITA



Onnyvia Novitasandra NIM. 201833186



Lurah Kelurahan Purwosari



Kepala UPTD TK dan SD Kec.Kota Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kudus



Muchammad Zaenuddin, S.STP



XXXXX



NIP. 198605102004121002



NIP.xxxxxxxxxxxxxx



iii



YAYASAN PENDIDIKAN PELITA



“TK PELITA” Sekretariat: Jl. Ganesha Raya RT. 04 RW. 06 Purwosari Kecamatan Kota Kabupaten Kudus 59316



Nomor Lampiran Perihal



: : :



Kepada Yth



:



123.4.567/TK-P/II/2021 1 Permohonan Izin Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Pelita Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kudus



Assalamu’alaikum. Wr.Wb. Dalam rangka untuk turut serta membantu program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa, kami Penyelenggara Taman Kanak-kanak Pelita di Jl. Ganesha Raya RT. 04 RW. 06 Purwosari Kecamatan Kota Kabupaten Kudus sedang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pendidikan masyarakat pada jalur Pendidikan Formal khususnya Taman Kanak-kanak. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya memberikan izin penyelenggaraan kepada kami untuk menyelenggarakan Taman Kanak-kanak Pelita. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan 1 (satu) berkas proposal kelembagaan Taman Kanak-kanak Pelita. Demikian, atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum. Wr. Wb. Kudus,



Desember 2021



Ketua Yayasan Pelita



Kepala Sekolah TK Pelita



PELITA



Onnyvia Novitasandra NIM. 201833186



iv



Lurah Kelurahan Purwosari



Kepala UPTD TK dan SD Kec.Kota Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kudus



Muchammad Zaenuddin, S.STP



XXXXX



NIP. 198605102004121002



NIP.xxxxxxxxxxxxxx



v



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Di era globalisasi seperti sekarang ini telah berkembang gagasan di negaranegara industri untuk menyekolahkan anak ketika berusia kurang lebih 3 tahun. Hal yang menjadi penyebab utama munculnya gagasan tersebut adalah adanya tuntutan bagi para ibu untuk meninggalkan rumah karena tuntutan pekerjaan. Daerah Kelurahan Purwosari merupakan daerah industri, dimana sebagian besar kedua orang tua memiliki kesibukan bekerja di luar rumah seperti buruh pabrik, pekerja kantoran, guru, petani dan lain-lain. Karena kesibukan bekerja tersebut menjadikan para orang tua kurang memperhatikan putra-putrinya. Oleh sebab itu, pemerintah merencanakan Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) untuk membantu para orang tua untuk mengatasi masalah tersebut. Untuk menciptakan manusia yang berkualitas kita perlu membantu program pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang terkhusus pada anakanak. Maksud dari manusia yang berkualitas adalah manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki budi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik, sehat jasmani dan rohani, mantap, mandiri dan memiliki kemampuan untuk bersosialisasi. Program ini tentunya harus dilaksanakan mulai dari anak usia dini agar dapat menghasilkan generasi bangsa yang lebih baik. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dan masyarakat seharusnya berusaha menyikapi hal tersebut dengan upaya dan partisispasi dalam bidang pendidikan, khususnya pada bidang pendidikan Taman Kanak-kanak yang sedang kami rintis. Untuk memenuhi tuntutan yang sedang berkembang, Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk mencetak sumber daya manusia yang dapat bersaing di era globalisasi seperti sekarang ini dengan mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama “Taman Kanak-kanak Pelita” yang hadir di tengah masyarakat Kelurahan Purwosari untuk mewujudkan proses pendidikan untuk mengembangkan anak usia dini. Atas dasar tersebut, melalui proposal ini kami ajukan permohonan kerjasama dengan pemerintah. Hal ini kami lakukan karena kami menyadari bahwa sarana dan prasarana yang kami miliki masih jauh dari kata layak untuk mencapai tujuan yang ideal. 1.2 Dasar Hukum 1. Undang-Undang Dasar 1945 2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah



1



3. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional 4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 5. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 6. Peraturan Mendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini 7. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 8. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Indonesia Tahun 2010-2014 9. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah atau Madrasah 10. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2001 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 1.3 Tujuan Tujuan pokok TK Pelita, diantaranya: 1. Turut serta dalam pelaksanaan program pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa 2. Mendidik anak menjadi generasi yang berkualitas, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa 3. Mendidik anak menjadi pribadi yang taat beragama sejak dini 4. Mendidik anak menjadi pribadi yang mampu bersosialisasi dan kreatif 5. Mewujudkan anak sehat yang mampu merawat dan peduli terhadap diri sendiri, teman dan lingkungan di sekitarnya. 1.4 Sasaran Lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak Pelita memiliki sasaran utama yakni peserta didik yang berusia antara 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan skala prioritas masyarakat yang memiliki tingkat perekonomian menengah ke bawah hingga tingkat perekonomian menengah ke atas, khususnya masyarakat di lingkungan sekitar lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak.



2



BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN 2.1 Profil TK Pelita 1. Identitas Lembaga a. Nama Lembaga b. Alamat Lengkap



2.



3.



4.



5.



6.



: :



TK Pelita Jl. Ganesha Raya RT. 04 RW. 06 Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus Onnyvia Novitasandra 30 November 2021 Milik Desa -



c. Nama Pimpinan : d. Tanggal Berdiri : e. Status Bangunan : f. Akta Pendirian Lembaga : g. No/Tgl Izin Operasional : Strategi Pembelajaran Strategi pembelajaran yang digunakan di TK Pelita disesuaikan dengan kurikulum yang sudah ada yakni kurikulum 2013. Jalinan Kerjasama Jalinan kerjasama yang dilakukan oleh TK Pelita yakni dengan pendidikan formal di bidang pendidikan. Jumlah anak yang telah dibina dari awal berdiri hingga sekarang Jenis Kelamin Kelas Jumlah L P A 6 9 15 B 4 11 15 Jumlah 10 20 30 Sarana dan Prasarana Adapun sarana yang diperlukan untuk menunjang kegiatan TK Pelita secara rinci adalah sebagai berikut: 1. Ruang kelas 2. Ruang guru 3. Ruang kepala sekolah 4. Ruang UKS 5. Kamar mandi 6. Alat peraga 7. Fasilitas permainan dalam ruangan 8. Fasilitas permainan luar ruangan Sumber Dana Dalam penyelenggaraan TK Pelita, kami belum memiliki sumber dana tetap yang benar-benar diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran dan aktivitas di TK Pelita, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Meskipun demikian, masyarakat Kelurahan Purwosari tetap menyimpan harapan dan



3



kepercayaan kepada TK Pelita dalam membimbing putra-putri mereka pada jenjang pendidikan formal. 7. Jumlah Tenaga Pendidik Di TK Pelita terdapat 4 tenaga pendidik yakni sebagai berikut: a. Nama : Onnyvia Novitasandra Tempat, Tanggal Lahir : Kudus, 17 Agustus 2000 Status : Belum Menikah Jabatan : Kepala Sekolah Pendidikan Terakhir : PG PAUD Alamat : Jl. Ganesha IV No. 694B b. Nama : Dwi Arum Syafitri Tempat, Tanggal Lahir : Kudus, 27 Januari 2000 Status : Belum Menikah Jabatan : Guru Kelas A Pendidikan Terakhir : PG PAUD Alamat : Ds. Sudimoro RT. 02 RW. 01 c. Nama : Hanna Erlina Putri Tempat, Tanggal Lahir : Kudus, 4 Februari 2001 Status : Belum Menikah Jabatan : Guru Kelas B Pendidikan Terakhir : PG PAUD Alamat : Jl. Mayor Basuno No.74 d. Nama : Khoirun Nisa Tempat, Tanggal Lahir : Kudus, 18 April 2000 Status : Belum Menikah Jabatan : Administrasi Pendidikan Terakhir : PG PAUD Alamat : Ploso RT. 03 RW. 07 2.3 Visi dan Misi TK Pelita 1. Visi “Mewujudkan peserta didik yang cerdas, ceria, berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” 2. Misi 1) Melaksanakan pembelajaran untuk menciptakan peserta didik yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia kepada Tuhan Yang Maha Esa 2) Mewujudkan peserta didik yang cerdas dan kreatif 3) Melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan berwawasan luas 4) Meningkatkan rasa tanggung jawab anak melalui kegiatan pembiasaan 2.4 Kurikulum TK Pelita Kurikulum yang digunakan di TK Pelita adalah kurikulum 2013.



4



BAB III HAMBATAN DAN UPAYA 3.1 Hambatan Hambatan yang dialami ketika proses pendirian TK Pelita adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4.



Belum terpenuhinya kebutuhan masyarakat anak TK Kurangnya kualitas dan kuantitas guru/pamong TK Kurangnya kesadaran orang tua tentang pentingnya TK Kebijakan pemerintah tentang TK belum memadai



3.2 Upaya Pemecahan Masalah Kami pengurus TK Pelita mengambil langkah untuk melakukan sosialisasi terkait pentignya pendidikan TK di masyarakat serta memberikan pembelajaran yang berkualitas bagi anak yang di dasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan agama dan terus mengembangkan pembelajaran yang menarik bagi siswa.



BAB IV PENUTUP Demikian proposal ini dibuat sebagai acuan dalam program pengajuan pendirian TK Pelita yang diharapkan dapat terlaksana sesuai harapan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



5



LAMPIRAN Lampiran 1Hasil Wawancara



Laporan Hasil Wawancara Narasumber



: Ibu Durroh



Tanggal



: Selasa, 14 Desember 2021



Pewawancara : Onnyvia Novitasandra Pertanyaan



:



1. Bagaimana proses dan alur pendirian TK Wanita Islam? 2. Bagaimana persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan dalam pendirian TK Wanita Islam? 3. Bagaimana syarat dan proses akreditasi TK Wanita Islam? 4. Berapa daya tampung maksimal dari TK Wanita Islam? 5. Apa keunggulan dari TK Wanita Islam? 6. Bagaimana prospek kedepan dari TK Wanita Islam? 7. Kurikulum yang seperti apa yang diterapkan di TK Wanita Islam? 8. Bagaimana proses pembelajaran yang diterapkan di TK Wanita Islam? 9. Apakah ada agenda rutin yang dilaksanakan di TK Wanita Islam? 10. Apakah ada pembelajaran diluar bidang akademik di TK Wanita Islam? 11. Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua di setiap bulannya? 12. Bagaimana cara mendapatkan ijin operasional TK Wanita Islam? 13. Bagaimana alur akreditasi yang telah dilakukan? 14. Apa saja komponen yang dinilai pada akreditasi di tingkat kabupaten? 15. Apa saja komponen yang dinilai pada akreditasi di tingkat provinsi? 16. Apa perbedaan akreditasi di tingkat kabupaten dan di tingkat provinsi? 17. Kapan waktu yang tepat untuk mendaftar akreditasi? 18. Syarat apa saja yang diperlukan untuk akreditasi? Informasi yang disampaikan oleh narasumber: Pewawancara : “Bagaimana proses dan alur pendirian dari TK Wanita Islam?” Narasumber : “TK Wanita Islam ini berdiri pada tanggal 27 Januari 1967 didirikan oleh Yayasan Bakti Wanita Islam” Pewawancara : “Bagaimana persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan dalam pendirian TK Wanita Islam?” Narasumber : “Untuk persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan dalam pendirian TK tidak diketahui karena ketika pendirian TK Wanita Islam kepala sekolah yang sekarang menjabat belum menjadi bagian dari TK Wanita Islam” Pewawancara : “Bagaimana syarat dan proses akreditasi TK Wanita Islam?”



6



Narasumber



Pewawancara Narasumber



Pewawancara Narasumber



Pewawancara Narasumber Pewawancara Narasumber Pewawancara Narasumber



Pewawancara Narasumber Pewawancara Narasumber



: “Di TK Wanita Islam telah dilakukan akreditasi sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan tahun 2019. Pada tahun 2006 akreditasi dilakukan pada tingkat kabupaten dan mendapatkan hasil akreditasi A. Kemudian, pada tahun 2019 dilakukan akreditasi kembali pada tingkat provindi dan memperoleh akreditasi A. Untuk akreditasi seharusnya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Kemudian untuk syarat yang diperlukan yakni berupa ijin operasional dan surat-surat dari kedinasan” : “Berapa daya tampung maksimal dari TK Wanita Islam?” : “Untuk daya tampung di TK Wanita islam itu idealnya perkelas diisi 15 anak, setiap kelas diisi oleh satu orang guru bersertifikasi dan tidak boleh ada guru pendamping. Di TK Wanita Islam sendiri sekarang terdapat 51 siswa yang dibagi kedalam 4 kelas. Kemudian di TK Wanita Islam ini terdapat 5 orang guru yang terdiri dari 1 kepala sekolah dan 4 guru kelas ditambah dengan 1 penjaga.” : “Apa keunggulan dari TK Wanita Islam?” : “Keunggulan dari TK Wanita Islam ini pembelajarannya ditekankan pada segi keagamaan seperti menghafal doa-doa sehari-hari dan surat-surat pendek” : “Bagaimana prospek kedepan dari TK Wanita Islam?” : “Harapan kami, mudah-mudahan siswa semakin bertambah banyak dan lebih unggul terutama pada bidang keagamaan” : “Kurikulum yang seperti apa yang diterapkan di TK Wanita Islam?” : “Kurikulum yang kami terapkan pada saat ini mengacu pada Kurikulum 2013” : “Bagaimana proses pembelajaran yang diterapkan di TK Wanita Islam?” : “Untuk jadwal pelajaran kami mengacu dari pemerintah yaitu pada hari senin pelajaran Pancasila, selasa pelajaran Bahasa Inggris, rabu pelajaran Bahasa Jawa, kamis belajar tentang doa sehari-hari, jum’at membaca Al-Qur’an, dan sabtu pelajaran Sholat. Dan untuk jam pelajarannya dimulai dari jam 07.30 masuk, kemudian pada jam 08.00-09.00 Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), 09.00-09.30 istirahat, dan jam 09.30-10.00 kegiatan penutup” : “Apakah ada agenda rutin yang dilaksanakan di TK Wanita Islam?” : “Untuk agenda rutin yang dilakukan itu pada setiap hari rabu dan kamis diadakan kegiatan membaca asmaul husna” : “Apakah ada pembelajaran diluar bidang akademik di TK Wanita Islam?” : “Di TK Wanita Islam itu ada beberapa ekstrakurikuler seperti jarimatika, mewarnai, dan menggambar” 7



Pewawancara : “Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua di setiap bulannya?” Narasumber : “Untuk setiap bulannya orang tua membayar SPP sebesar Rp.95.000, kemudian untuk mewarnai sebesar Rp.10.000 perbulan, jarimatika sebesar Rp.15.000 perbulan, dan untuk biaya sarana dan prasarana sebesar Rp.500.000 pertahun yang digunakan untuk pemeliharaan gedung” Pewawancara : “Bagaimana cara mendapatkan ijin operasional TK Wanita Islam?” Narasumber : “Dalam mendapatkan ijin operasional itu ada beberapa tahapan, yang pertama kita harus mengajukan proposal pengajuan izin yang berisi surat permohonan dan lain-lain” Pewawancara : “Bagaimana alur akreditasi yang telah dilakukan?” Narasumber : “Alurnya sendiri itu tentunya kami mengajukan permohonan akreditasi, kemudian dilakukan pemeriksaan berkas awal, setelah itu diadakan penilaian, kunjungan akreditasi, validasi dan verifikasi, kemudian setelah itu baru penetapan status akreditasi dan penerbitan sertifikat akreditasi” Pewawancara : “Apa saja komponen yang dinilai pada akreditasi di tingkat kabupaten?” Narasumber : “Yang pertama itu ada penilaian instrumen yang terdiri dari pernyataan kepala TK/RA; kemudian data identitas TK/RA; standar tingkat pencapaian perkembangan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar isi, proses, penilaian; dan standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan” Pewawancara : “Apa saja komponen yang dinilai pada akreditasi di tingkat provinsi?” Narasumber : “Untuk komponen penilaiannya kurang lebih sama” Pewawancara : “Apa perbedaan akreditasi di tingkat kabupaten dan di tingkat provinsi?” Narasumber : “Kurang lebih sama” Pewawancara : “Kapan waktu yang tepat untuk mendaftar akreditasi?” Narasumber : “Sebenarnya untuk waktu yang tepat melakukan akreditasi itu setiap 5 tahun, namun untuk sekolah yang masih memiliki akreditasi C bisa mengajukan akreditasi kembali 2 tahun berikutnya. Sedangkan kalau masa berlaku akreditasi sekolah akan berakhir biasanya 6 bulan sebelumnya itu sudah harus melakukan pengajuan permohonan akreditasi kembali pada BAN PAUD dan PNF” Pewawancara : “Syarat apa saja yang diperlukan untuk akreditasi?” Narasumber : “Yang pertama kami harus mengisi data di Dapodik, kemudian mengajukan permohonan akreditasi, memiliki ijin operasional, memiliki guru bersertifikat, dan memiliki kurikulum yang dikembangkan oleh satuan masing-masing”



8



Lampiran 2 Bukti Kegiatan Observasi



9



10