Proposal Pengajuan Bantuan Ponpes An Najah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL BANTUAN INKUBASI BISNIS PESANTREN USAHA PENGEMBANGAN KOPERASI “AN-NAJAH”



PONDOK PESANTREN AN-NAJAH Kp. Ciloa Simpang RT. 03 RW.05 Desa. Mekarsari Kec. Selaawi Kab. Garut Provinsi Jawa Barat



YAYASAN UMAT AKHIR ZAMAN



PONDOK PESANTREN AN-NAJAH Nomor Statistik Pesantren : 510032051226



Alamat : Kp.Ciloa Simpang RT03/RW05 Desa Mekarsari Kec.Selaawi GARUT 44187 HP : 082319591178



Nomor Lampiran Perihal



: 05/PP.An-Najah/III/2022 Garut, 19 Maret 2022 : 1 (Satu) Berkas Proposal : Permhonan Bantuan Dana Inkubasi Bisnis Pesantren



Kepada Yang Terhormat , Direktorat Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Gedung Kementrian Agama Islam Lantai 8 Jl. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Kota Jakarta 10710 – DKI Jakarta



Assalaamu’alaikum Wr.Wb. Dengan rahmat Allah SWT Semoga kita semua selalu diberi kesehatan untuk melaksanakan ibadah kegiatan kita sehari-hari, dan diberikan keberkahan yang melimpah, Amin. Bahwa untuk meningkatkan kapasitas Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari pencapaian peta jalan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta Jalan kemandirian Pesantren, diperlukan pengembangan kerjasama terkait Penguatan Unit Bisnis Pesantren melalui pengemban proyek-proyek inkubasi bisnis Pesantren. Oleh karena itu, Pondok Pesantren An-Najah memberanikan diri mengajukan Permohonan Dana Inkubasi Pesantren kepada Bapak/Ibu dengan harapan cita-cita Kami dapat terkabulkan. Demikian Surat Permohonan Bantuan Dana ini Kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu berkenan mengabulkannya. Atas segala perhatian dan maklumya kami sampaikan terima kasih, semoga amal baik Bapak/Ibu dibalas dengan balansan yang berlimpah dan lebih biak dari Allah SWT. Amiin. Wassalaamu’alaikum Wr.Wb. Pondok Pesantren An-Najah



Ust. Zaenal Arifin



YAYASAN UMAT AKHIR ZAMAN



PONDOK PESANTREN AN-NAJAH Nomor Statistik Pesantren : 510032051226



Alamat : Kp.Ciloa Simpang RT03/RW05 Desa Mekarsari Kec.Selaawi GARUT 44187 HP : 082319591178



PENGAJUAN DANA BANTUAN INKUBASI PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2022 Dengan hormat, yang bertanda tangan dibawah ini : Nama lengkap



: Ust. ZAENAL ARIFIN



Jabatan



: Penanggung Jawab Unit Usaha Pesantren An-Najah



Bersama ini mengajukan permohonan sebagai penerima bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 dan akan bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran data penggunaan dana Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022, untuk data lembaga pesantren sebagai berikut : Nomor Statistik Pesantern



510032051226



Nama Pesantren



: AN – NAJAH



Alamat Pesantren



: Kp. Ciloa Simpang RT.03 RW.05 Desa Mekarsari Kec. Selaawi Kab. Garut – Jawa Barat



Pengajuan ini dibuat sebagai bagian dari persyaratan penerima dana bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 Garut, 19 Maret 2022 Pimpinan /Penanggung Jawab Pondok Pesantren An-Najah



Ust. ZAENAL ARIFIN



KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kepada kami limpahan karunia serta anugerahnya sehingga kami dapat menyelesaikan proposal usaha yang semoga dilancarkan segala yang kami niatkan dalam rangka membangun kemandirian. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW yang karenanya dunia menjadi penuh cahaya pengetahuan dan keimanan sebagai tauladan pemimpin berakhlakul karimah serta pengusaha muslim yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Usaha “Koperasi Pondok Pesantren An-Najah” adalah usaha rintisan yang bergerak dibidang Ekonomi yang konsepnya merupakan yang pertama kalinya di Kp. Ciloa Simpang RT.03 RW.05 Desa Mekarsari Kec. Selaawi Kab. Garut-Jawa Barat. Kami sebagai Pengerus Pesantren An-Najah Kp. Ciloa Simpang RT.03 RW. 05 Desa Mekarsari Kec. Selaawi Kab, Garut-Jawa Barat, ingin mengangkat Perekonimian Pesantren melalui Usaha Koperasi yang kami dirikan. Namun demikian, kebutuhan modal yang besar menjadi salah satu alasan menjadikan kami mengajukan proposal usaha sebagai ikhtiar kami dalam mendapatkan modal dari para investor. Kami sadar bahwa dalam proposal usaha yang kami susun masih terdapat banyak ketidak sempurnaan termasuk dalam penyusunan konsep kewirausahaan yang kami ajukan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya saran dan kritik guna perbaikan di masa yang akan datang.



Penyusun,



RENCANA USAHA PESANTREN PONDOK PESANTREN AN-NAJAH “KOPERASI AN – NAJAH” A.



Latar belakang Berdirinya sebuah organisasi tidak terlepas dari sejarah yang melatar belakangi nya. Begitu juga dengan Koperasi Pondok Pesantren An-Najah Desa Mekarsari Kec. Selaawi Kab. Garut. Dalam perjalannya Pondok Peantren ini telah memperoleh kepercayaan dari masyarakat, hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah santri di pondok Pesantren ini. Dengan peningkatan tersebut mengakibatkan timbulnya banyak peluang-peluang yang bias dilakukan oleh pengurus pondok pesantren salah satunya adalah dengan mendirikan koperasi Pesantren demi memanfaatkan peluang tersebut untuk kemajuan pondok peantren Didirikannya koperasi di Pondok Peantren An-Najah bermula dari para santri yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk membeli kebutuhan seharihari, karena dilingkungan pesantren tidak ada sebuah minimarket yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, atas dasar itu pengurus koperasi Pesantren An-Najah berinisiatif untuk membuka koperasi di dalam lingkungan pesantren. Akhirnya pada tanggal 19 Maret 2022 didirikanlah Koperasi Pondok pesanteran An-Najah yang didasari oleh keinginan Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren An-Najah.



B.



Tujuan Tujuan didirikankanya usaha koperasi Pesantren ini adalah: 1.



Meningkatkan Ekonomi Peantren



2.



Memanfaatkan peluang yang dapat menghasilkan uang untuk pesantren.



3.



Melatih jiwa berwirausaha dikalangan bagi santri.



4.



Memudahkan berbelanja bagi santri dan masyarakat yang ada di sekitar pesntren



C.



Permasalahan a.



Kekuatan



Dalam hal ini Koperasi Pesantren An-Najah memiliki Kekuatan dalam membangun usaha, diantaranya sebagai berikut : 1. Memiliki tempat yang cukup strategis 2. Menjalin kerjasama dengan para wali santri 3. Membangun kemitraan dengan lembaga lain b.



Kelemahan Adpaun kelemahan Koperasi Pondok Pesantren An-Najah diantaranya : 1. Kualitas SDM pegawai yang terbatas dan masih memerlukan pelatihan serta pengembangan 2. Masih lemahnya promosi dan keterbatasan modal



c.



Peluang Beberapa peluang dari koperasi ini diantaranya sebagai berikut 1. Memiliki potensi untung mengembangkan unit usaha lainnya 2. Memiliki anggota yang mempunyai potensi untuk diberdayakan 3. Memiliki potensi untuk membangun kemitraan yang lebih luas dengan lembaga lainnya 4. Memliki potensi untuk terus menambah anggota baru dengan adanya alumni yang dimiliki Pesantren An-Najah.



d.



Ancaman Ancaman yang mungkin akan dating terhadap Koperasi Pesantren An-Najah dalam upaya membangun usaha mikro lingkungan pesantren, diantaranya : 1. Banyaknya pesaing yang bermunculan dan memiliki modal yang lebih banyak 2. Menurunnya kualitas pelayanan karena terbatasnya SDM Koperasi.



D.



Rencana Kedepan Rencana kedepan diharapkan koperasi ini dapat terus berkembang dan bermanfaat bagi santri khususnya dan masyarakat pada umumnya. Berikut beberapa rencana kedepan yang diharapkan koperasi Pesantren An-Najah dalam upaya membangun usaha mikro di lingkungan Pesantren.



1. Terus mengembangkan unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan/minat calon konsumen 2. Menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan 3. Membangun kemitraan dengan pemerintah dan dinas terkait 4. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Internal maupun Eksternal Koperasi 5. Memberikan pengembangan dan pelatihan seputar koperasi dan ekonomi Islam kepada Pegawai Koperasi 6. Mendorong para pengurus dilingkungan Pesantren untuk berwirausaha 7. Meningkatkan kualitas daya saing unit usaha Koperasi baik dari segi harga maupun kualitas produk/jasa untuk membangun kepercayaan konsumen. E.



Pendanaan Adapun sumber dana yang diperoleh Koperasi An-Najah adalah sebagai berikut : 1. Modal Koperasi berasal dari modal sendiri 2. Modal Koperasi berasal dari Pinjaman dari Anggota



F.



Rencana Usaha Adapun rencana usaha pelaksaan manajeman Koperasi Pondok Pesantren An-Najah adalah : 1. Adanya rumusan fungsi dan tugas yang jelas dari perangkat Koperasi Pondok Pesantren An-Najah 2. Adanya pola hubungan antara perangkat Koperasi Pondok Pesantren AnNajah untuk memperlancar informasi dan komunikasi secara cepat dan tepat 3. Merangsang proyek percontohan dengan memperhatikan kreatifitas dan kondisi obyektif daerah 4. Adanya sistem monitoring dan evaluasi secara dinamis dan partisipatif



G.



Rencana Anggaran Biaya (RAB) 1. Penyediaan alat kerja Koperasi



Rp. 79.000.000



2. Bahan Habis Pakai



Rp. 481.000.000



3. Pembiayaan Operasioanl



Rp. 40.000.000



(Rincian RAB Terlampir)



H.



Penutup Demikian proposal ini dibuat dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang akan membantu mewujudkan rencana pengembangan Koperasi Pesantren An-Najah.



YAYASAN UMAT AKHIR ZAMAN



PONDOK PESANTREN AN-NAJAH Nomor Statistik Pesantren : 510032051226



Alamat : Kp.Ciloa Simpang RT03/RW05 Desa Mekarsari Kec.Selaawi GARUT 44187 HP : 082319591178



SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN AN-NAJAH Nomor : 800/01/III/2022 TENTANG SUSUNAN PENGURUS/PENGELOLA KOPERASI “AN-NAJAH” KEC. SELAAWI KAB. GARUT Menimbang



:



1. Bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dalam bidang perekonomian di lingkungan pesantren An-Najah Kp. Ciloa Simpang RT.03 RW.05 Desa Mekarsari Kec. Selaawi Kab. Garut, maka perlu dibentuk Koperasi di Pondok Peantren. 2. Dalam rangka kelancaran tata kelola koperasi “An-Najah” Kec. Selaawi Kab. Garut, dipandang perlu mengangkat yang nama tersebut dalam dictum pertama surat keputusan ini menjadi pengurus/pengelola Koperasi di Pondok Pesantren An-Najah Periode 2022-2026



Mengingat



:



1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 tentang asas Perekonomian 2. Undang-undang RI NO. 25/1992 tentang Perkoprasian 3. Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 351/KEP/M/XII/2001 tentang petunjuk Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi



Memperhatikan



:



Hasil rapat pimpinan beserta anggota tanggal 19 Maret 2022 tentang



pemiliha



pengurus/pengelola Koperasi “An-Najah”



Periode 2022-2026 MEMUTUSKAN Menetapkan



: 1. Terhitung mulai tanggal 19 Maret 2022 mengangkat namanama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Pengurus/Pengelola Koperasi “An-Najah” periode 2022-2026



2. Menugaskan kepada pengurus/pengelola koperasi untuk melaksanakan pengelolaan koperasi “An-Najah” dengan amanah sesuai prinsip-prinsip Islam sehingga mampu memberikan kesejahteraan kepada anggota dan masyarakat di sekitar lingkungan Pondok Pesantren An-Najah, serta bertanggung jawab segala kegiatannya kepada para anggota melalui Rapat Anggota Tahunan. 3. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyatan terdapat kekeliruan diadakan perbaikan sepenuhnya. Ditetapkan di : Mekarsari Pada Tanggal : 19 Maret 2022 Pimpinan/Penanggung Jawab Pondok Pesantren An-Najah



Ust. ZAENAL ARIFIN



Lampiran : Keputusan Pimpinan Pondok Pesantren An-Najah Nomor : 800/01/III/2022 Tentang Susunan Pengurus/Pengelola Koperasi “An-Najah” Kp. Ciloa Simpang RT.03 RW.05 Desa Mekarsari Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut – Jawa Barat Badan Pendiri Penasihat/Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Bendahara Pengelola Anggota



: : : : : : :



Pondok Peantren An-Najah Ust. Zaenal Arifin Ust. M. Yusuf Ust. Utang Mamad Herawati Ahmad Pudoli 1. Teti Indrawati 2. Ilis Sopiah 3. Rifqi Alfi 4. Ani Kurniasari 5. Utang Sujana 6. Ai Umdah Ditetapkan di : Mekarsari Pada Tanggal : 19 Maret 2022 Pimpinan/Penanggung Jawab Pondok Pesantren An-Najah



Ust. ZAENAL ARIFIN



RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) KOPERASI AN-NAJAH KP. CILOA SIMPANG RT.03 RW. 05 DESA MEKARSARI KECAMATAN SELAAWI KABUPATEN GARUT-JAWA BARAT A. Penyediaan Alat Kerja Koperasi No Uraian Kebutuhan Vol Satuan Harga Satuan Jumlah 1 Kulkas Biasa 2 Unit Rp 3,500,000.00 Rp 7,000,000.00 2 Kulkas Showcase 3 Unit Rp 4,500,000.00 Rp 13,500,000.00 3 Kompor 2 Unit Rp 750,000.00 Rp 1,500,000.00 4 Gas LPG 2 Unit Rp 500,000.00 Rp 1,000,000.00 5 Etalase 5 Unit Rp 2,500,000.00 Rp 12,500,000.00 6 Rak 5 Unit Rp 3,500,000.00 Rp 17,500,000.00 7 Loker 2 Unit Rp 2,750,000.00 Rp 5,500,000.00 8 Timbangan Digital ACS 1 Unit Rp 500,000.00 Rp 500,000.00 9 Laptop 1 Unit Rp 12,000,000.00 Rp 12,000,000.00 10 Printer Kasir 1 Unit Rp 3,000,000.00 Rp 3,000,000.00 11 Perlengkapan Lainnya 1 Unit Rp 5,000,000.00 Rp 5,000,000.00 Jumlah Rp 79,000,000.00 B. Bahan Habis Pakai No Uraian Kebutuhan Vol Satuan Harga Satuan Jumlah 1 ATK 1 Paket Rp 50,000,000.00 Rp 50,000,000.00 2 Sembako 1 Paket Rp 80,000,000.00 Rp 80,000,000.00 3 Makanan Ringan 1 Paket Rp 25,000,000.00 Rp 25,000,000.00 4 Minuman 1 Paket Rp 25,000,000.00 Rp 25,000,000.00 5 Kitab 1 Paket Rp 50,000,000.00 Rp 50,000,000.00 6 Bahan Baku Sangkar Burung 1 Paket Rp 35,000,000.00 Rp 35,000,000.00 7 Produksi Sangkar Burung 1 Paket Rp 35,000,000.00 Rp 35,000,000.00 8 perlengkapan Ibadah 1 Paket Rp 35,000,000.00 Rp 35,000,000.00 9 Perlengkapan Mandi 1 Paket Rp 30,000,000.00 Rp 31,000,000.00 10 Peralatan Listrik 1 Paket Rp 35,000,000.00 Rp 35,000,000.00 11 Produk Lainnya 1 Paket Rp 100,000,000.00 Rp 80,000,000.00 Jumlah Rp 481,000,000.00 C. Pembiayaan Operasional No Uraian Kebutuhan Vol Satuan Jumlah 1 Biaya pemasaran 1 Tahun Rp 25,000,000.00 1 Tahun Rp 15,000,000.00 2 Biaya Administrasi Umum Jumlah Rp 40,000,000.00



REKAPITULASI RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) KOPERASI AN-NAJAH KP. CILOA SIMPANG RT.03 RW. 05 DESA MEKARSARI KECAMATAN SELAAWI KABUPATEN GARUT-JAWA BARAT No



Komponen Kebutuhan



Satuan



Total



1



Penyediaan Alat Kerja Koperasi



Paket lengkap



Rp



2



Bahan Habis Pakai



Paket lengkap



Rp 481,000,000.00



3



Pembiayaan Operasional



Paket lengkap



Rp



Jumlah



Pimpinan



Ust. ZAENAL ARIFIN



79,000,000.00



40,000,000.00



Rp 600,000,000.00



Garut, 19 Maret 2022 Pimpinan Pondok Pesantren AnNajah



Bendahara



HERAWATI



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDrDIKAN ISLAM NOMOR 21610 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN NOMOR STATI STIK PESANTREN AN - NAJAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DlREKTUR JENDERAL PENDIDlKAN I SLAM, Menimbang



a. bahwa berdasarkan rekomendasi basil ve rifikas i, val.idasi dan rekomendasi Kementerian Agama Ka bu pa te n Garut, Pesantren An Najah dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Nomor Statistik Pesantren; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren An - Najah.



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi



clan Tata Kcrja Kcmcntcrian Aga ma ;



3. Peraturan Mcntcri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Orgarusasi



clan Tata Kcrja lnstnnsi Vcrtikal Kcmentcrian Agama; 4. Pcraturan Mcntcri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian clan Pcnyelcnggaraan Pesantrcn; 5. Pcrnturan Mcn tcri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pcnclidikan Pcsnntrcn. MEMUTUS KAN:



Mcnctnpkan KESATU KEDUA



KEPUTUSAN DI REK T UR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR STATISTJI{ PESANiREN AN - NAJAH. Mcn etu pka n Pe san rr c n An - Nujuh, bcrultuuur di Kp . Cilou Simpung RT. 003 RW. 005 Mekar sa ri Kccamatnn Sdaawi Kabupntcn Ganlt



Provms1 Jowu 81:1rut, dcngun Nomor Stntistik 510032051226. Pcsan trcn st bngaima na dimnksud dalnm Diktum KESATU bcrhak mcnyclenggo.raknn pendidikn11, d n kwnh, dnn pcmbcrdayaan 111usya raka t dcngun mengimplt'mcntnsiknn nilni-nilui /slum ,.,,h11111r,m



KETIGA Kr: EMPAT



I,/ 'ulamm, 111cnjunjung rinsg i n ilni -nilni Pnncnsiln, UUD 19 45 , NKRI. dun Bhinncku 'l\rnggnl lku. Nomor StatisLik Pcsontrcn sebt1g11lmnnn dimnksud dnlarn Diktum KESATU bcrlalcu scpnnjnng Pesantren mcrncnuhi kctentunn pcndirinn Pcsantren. Kcputusttn ini mulw bcrluku pada tnnggal dj1e11pkun .



Ditetnpkun d1 Jaknrtu pncln IU ll g&fl l 31 Dc:icmbcr 2021 DIREKTUR J E'.'l DF:R,\ l..



MUHAMMAD AU RAMDHANI



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM



PIAGAM STATISTIK PESANTREN Nomor: 021610



Oiberikan kepada



Pondok Pesantren AN - NAJAH Yang didlrikan oleh: Zaenal Arifin Berkedudukan di: Alamat : Kp. Ciloa Simpang RT. 003 RW. 005 Kelurahan/Oesa



Mekarsari



Kecamatan Kabupaten/Kota



Selaawi



Provinsi



Jawa Baral



Garut



Be rdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 21610 Nomor Statlstlk Pesantren (NSP) :



5



1



o Io



1 3 1 2



1



o



I



s



1 1



1 2



2



6



Piagam Sta t si



lk P e santren ini berlaku selama Pesanlren memenuhi ketentuan t pendirian Pesantren.



Jakarta, 31 Desember 2021 Direktur Jenderal.



!f.& .



MU HAMM AD ALI RAMDHAN I



CONTACT PERSON UST. ZAENAL ARIFIN : 082319591178



Kantor BANK BRI .



No. Rekening Nama



Tangg



Alamat



Tanda Pengenal



No. Seri



•.



: KTP



14735366



Buku ini adafah mlflk Bank, apabifa ditemukpn ha{.ap kembalikan kepada Kantor BANK BR\



l.Q (103



(i(Jd-). .



··········