4 0 2 MB
PROPOSAL KEGIATAN PELAKSANAAN PENGUKURAN RANCANGAN TITIK DASAR TEKNIK ORDE 3 DAN TITIK DASAR TEKNIK ORDE 4 DI DESA PABEYAN KECAMATAN TAMBAKBOYO KABUPATEN TUBAN PROVINSI JAWA TIMUR
Disusun oleh : 1. Muhammad Fauzan 2. Teguh Arya Wibawa 3. Tegar Putra Pamungkas
(19/443691/TK/48887) (19/439655/TK/48385) (19/446569/TK/49674)
Kelompok 14 Kelas A
PROGRAM STUDI SARJANA TEKNIK GEODESI DEPARTEMEN TEKNIK GEODESI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA 2021
BAB I PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang Tanah memiliki fungsi yang sangat penting, oleh karena itu timbul banyak masalah terkait tanah tersebut. Masalah tersebut kebanyakan terjadi karena ketidakjelasan hak atas kepemilikan tanah. Dari timbulnya masalah-masalah tersebut, maka diperlukan penyusunan administrasi pertanahan supaya tidak terjadi kesalahan hak milik dan kepemilikan tanah dapat diatur dengan jelas. Dengan urgensi di atas, diperlukan pemetaan suatu daerah agar mempermudah dalam penyusunan administrasi pertanahan. Dalam pemetaan pertanahan atau kadaster diperlukan titik-titik kontrol yang disebut Titik Dasar Teknik (TDT). Dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadaster di Desa Pabeyan diperlukan titik - titik yang dijadikan sebagai kontrol pemetaan yang disebut sebagai Titik Dasar Teknik (TDT). Pengadaan TDT memiliki arti penting agar bidang tanah yang diukur dapat diketahui letak dan batasnya di atas desa sehingga mampu direkonstruksi batas-batasnya di lapangan apabila batas-batas bidang tanah tersebut rusak maupun hilang. Pengadaan Titik Dasar Teknik (TDT) di Indonesia mengacu pada ketetapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 3/1997 yang membagi TDT berdasarkan tingkat kerapatannya yaitu orde 0, orde 1, orde 2, orde 3, dan orde 4 dan titik dasar teknik perapatan. Pengadaan TDT di Desa Pabeyan menggunakan orde 3 dan 4 sehingga tingkat kerapatan untuk orde 3 sekitar 1 - 2 kilometer dan orde 4 sekitar 150m.
1.2
Tujuan Dan Sasaran Dilaksanakannya survei di wilayah Desa Pabeyan ini bertujuan untuk : 1. Memasang dan mengukur titik dasar teknik orde-3 dan orde-4 yang ada di desa Pabeyan kecamatan Tambakboyo kabupaten Tuban. 2. Memetakan titik dasar teknik orde-3 dan orde-4 yang ada di desa Pabeyan kecamatan Tambakboyo kabupaten Tuban. 3. Memberikan informasi tentang bentuk persebaran titik dasar teknik orde-3 dan orde-4 yang ada di desa Pabeyan kecamatan Tambakboyo kabupaten Tuban. Sasaran pada survei ini ditujukan kepada Mahasiswa Departemen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada dan Masyarakat Wilayah yang ada di desa Pabeyan kecamatan Tambakboyo kabupaten Tuban.
1.3
Keluaran Untuk hasil dari keluaran pada survei pengukuran ini berupa peta dari persebaran Titik Dasar Teknik orde-3 dan orde-4 yang ada di wilayah Desa Pabeyan.
1.4
Ruang Lingkup Wilayah Ruang lingkup wilayah dalam pemasangan titik kontrol teknik Desa Pabeyan, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Jawa Timur. Desa ini memiliki luas sekitar ± 0.895 km2 dan secara geografis terletak pada LS 06°48’16.0” BT 111°50’46.8” serta memiliki batas - batas wilayah sebagai berikut : Batas Sebelah Timur
: Desa Tambakboyo dan Desa Dasin
Batas Sebelah Barat
: Desa Gadon dan Desa Pulogede
Batas Sebelah Utara
: Laut Jawa
Batas Sebelah Selatan
: Desa Klutuk
1.5
Ruang Lingkup Materi Pemasangan, pengukuran, dan pemetaan titik dasar teknik berfungsi untuk kerangka dasar untuk peta dasar pada suatu wilayah. Biasanya pada pemasangan titik ini dibagi menjadi beberapa klasifikasi dalam orde 0, 1, 2, 3, dan 4. Pada percobaan kali ini, dilakukan pemasangan, pengukuran dan pemetaan titik dasar teknik orde-3 dan orde-4 dengan menggunakan survei GNSS dan survei Terestris. Hal - hal yang akan dilakukan nantinya dalam pemasangan, pengukuran dan pemetaan titik dasar teknik ini terdiri dari: 1.5.1 Pemasangan : Inventarisasi, Perencanaan, Survei Pendahuluan, dan Monumentasi 1.5.2 Pengukuran : Menggunakan metode pengamatan satelit atau GPS 1.5.3 Pengolahan Data : Input Data, Menyamakan dengan Sistem Koordinat Nasional, dan Perbaikan Data 1.5.4 Penggambaran Peta : Pembuatan Peta Dasar Teknik 1.5.5 Pembuatan Tugu
BAB II LANDASAN TEORI Titik Dasar Teknik merupakan titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas. (Pasal 1 (13) PP no. 24 tahun 1997) Titik Dasar Teknik diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerapatannya yaitu Titik Dasar Teknik orde 0, Titik Dasar Teknik orde 1, Titik Dasar Teknik orde 2, Titik Dasar Teknik orde 3, Titik Dasar Teknik orde 4, dan Titik Dasar Teknik Perapatan (Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 3/1997) Titik Dasar Teknik orde 4 merupakan titik dasar yang koordinat titiknya diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam sistem tertentu dan memiliki fungsi sebagai titik kontrol yang digunakan untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas dengan kerapatan atau ketelitian sampai dengan 150m. Pemasangan dari titik kontrol orde 4 dilakukan oleh Badan Pertanahan daerah setempat dan pengukurannya diikatkan ke Titik Dasar Teknik orde 3 terdekat. Adapun untuk konstruksi dari Titik Dasar Teknik orde 4 adalah beton berukuran 20 x 20 x 40 cm atau disesuaikan mengikuti kondisi yang ada di lapangan. Dalam pemetaannya, simbol yang digunakan berupa lingkaran dengan titik tengah 3 mm. Sistem penomorannya Titik Dasar Teknik orde 4 terdiri dari 11 digit meliputi 2 digit pertama adalah kode provinsi, 2 digit berikutnya adalah kode kota/kabupaten, 2 digit berikutnya adalah kode kecamatan, lalu 2 digit berikutnya adalah kode desa, dan 3 digit terakhir adalah nomor urut Titik Dasar Teknik. (Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 3/1997) Titik Dasar Teknik orde 3 merupakan titik dasar yang koordinat titiknya diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam sistem tertentu dan memiliki fungsi sebagai titik kontrol yang digunakan untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas dengan kerapatan atau ketelitian sampai dengan 1 - 2 kilometer. Pengukuran titik dasar orde 3 diikatkan ke Titik Dasar Teknik orde 2 terdekat. Untuk konstruksi, TDT orde 2 dibuat dengan konstruksi beton dari campuran semen, pasir, dan kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan diameter tulang besi 8 mm, yang besarnya sekurang-kurangnya 0.30 mm x 0.30 mm dan tinggi sekurang-kurangnya 0.6m dan berdiri di atas beton dasar dengan ukuran 0.4 mm x 0.4 mm x 0.2m dan diberi warna
biru dan dilengkapi dengan logam yang berbentuk tablet yang memuat nomor Titik Dasar Teknik tersebut. Titik dasar teknik orde 3 diberi nomor yang unik/tunggal sebanyak tujuh digit yang terdiri dari dua digit kode provinsi, dua digit kode kabupaten/ kotamadya dan tiga digit nomor urut. (Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 3/1997) Sistem Koordinat merupakan sekumpulan aturan untuk merepresentasikan titik - titik dalam suatu koordinat tertentu. Salah satu sistem koordinat yang sering digunakan adalah Sistem Koordinat UTM yang merupakan rangkaian proyeksi Transverse Mercator untuk global dimana bumi dibagi menjadi 60 zona bagian dan tiap zonanya mencakup 6 derajat bujur, memiliki meridian tengah tersendiri, serta satuan unit yang digunakan dalam satuan unit meter. Dalam penentuan Titik Dasar Teknik dalam rangka Survei Kadaster, Badan Pertanahan Nasional menggunakan sistem koordinat TM-3 yang merupakan turunan dari sistem proyeksi UTM dengan cara membagi lebar zona UTM menjadi dua sehingga lebar masing-masing zona menjadi 30 dan tiap zonanya mencakup 3 derajat bujur. (Iedham Malik, 2016)
UTM
TM-3
Meridian tengah terletak di tengah-tengah zona
Meridian tengah terletak di tengah-tengah zona
Longitude of origin adalah central meridian
Longitude of origin adalah central meridian
Didasarkan pada sistem proyeksi Transverse Mercator
Didasarkan pada sistem proyeksi Transverse Mercator
Latitude of origin adalah ekuator (0 derajat)
Latitude of origin adalah ekuator (0 derajat)
False Easting adalah 500.000
False Easting adalah 200.000
False Northing adalah 10.000.000
False Northing adalah 1.500.000
Lebar zona adalah 6 derajat Lebar zona adalah 3 derajat Faktor skala di meridian central adalah 0,9996
Faktor skala di meridian central adalah 0,9999
Tabel 1. Perbandingan UTM dan TM-3 (Sumber: Iedham Malik, 2016)
Pengukuran dan pemetaan kadastral pada prinsipnya harus dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional dengan cara pengikatan terhadap titik dasar teknik nasional terdekat sekitar bidang tanah tersebut. Namun apabila TDT belum tersedia, pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dengan sistem koordinat lokal, apabila TDT-nya sudah tersedia maka harus diintegrasikan ke dalam sistem koordinat nasional dengan cara melakukan transformasi koordinat. (Saefurrokim, 2009). Kerangka kontrol horizontal (KKH) merupakan sebuah acuan yang digunakan sebagai titik referensi dalam pengukuran dan pemetaan. Kerangka kontrol yang terdapat di lapangan berperan penting dalam suatu pekerjaan pemetaan karena titik kontrol tersebut memberikan data awal yang nantinya digunakan untuk pengukuran selanjutnya. (Yuwono, 2016) Pengukuran kerangka kontrol vertikal (KKV) pada dasarnya bisa dilaksanakan secara geometrik dengan sipat datar maupun secara trigonometri memanfaatkan data sudut vertikal dan jarak menggunakan Total Station. Pengukuran kontrol vertikal dilakukan dengan pengukuran beda tinggi secara teliti antara titik-titik kontrol horizontal atau titik-titik poligon yang berurutan dengan cara atau metode sipat datar tergantung dengan ketelitian yang diinginkan. (Prasidya, 2018)
BAB III RENCANA PELAKSANAAN 3.1
Alat dan Bahan Dalam pengukuran rancangan titik dasar teknik orde 3 dan titik dasar teknik orde 4 di Desa Pabeyan memerlukan alat dan bahan sebagai berikut : a. GPS b. Hardware (Komputer, Laptop) c. Software (ArcMap, Qgis, Google Earth, dll) d. ACCU e. Alat tulis f. Website BIG : https://srgi.big.go.id/jkg-active#
3.2
Diagram Alir Kegiatan
Gambar 1. Diagram Alir Pembuatan Titik Dasar Teknik
3.3
Penjelasan Masing-Masing Tahapan 1. Tahap awal dalam kegiatan ini yaitu pemasangan titik dasar teknik, hal - hal yang akan dilakukan dalam pemasangan titik dasar teknik ini terdiri dari: a. Inventarisasi Kegiatan ini dilakukan dengan mengumpulkan peta dasar teknik, peta topografi atau peta rupa bumi atau peta lain yang telah ada dalam wilayah yang akan dipasang titik dasar teknik yang akan dirapatkan. b. Perencanaan Kegiatan ini dilakukan dengan merencanakan pemasangan titik dasar teknik pada peta perencanaan yang tersedia dan juga mencantumkan nomor titik dasar teknik yang akan dipasang. Penomoran titik dasar teknik yang akan dipasang dilakukan dengan memperhatikan nomor urut titik dasar teknik yang terakhir sesuai dengan ordenya pada wilayah propinsi/kabupaten/kotamadya yang bersangkutan (berdasarkan hasil inventarisasi jumlah titik dasar teknik yang telah terpasang). c. Survei Pendahuluan Survei Pendahuluan adalah tahapan kegiatan yang dilakukan untuk memastikan lokasi pemasangan titik dasar teknik sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan dengan melihat kondisi nyata di lapangan. Pada tahap ini setiap titik yang akan dipasang di lapangan dan titik yang akan dipakai sebagai titik ikatan yang harus ditinjau kondisi fisiknya di lapangan. d. Monumentasi Monumentasi berupa pemasangan konstruksi fisik titik dasar teknik sesuai dengan pasal 5 dan lampiran 1. Titik dasar teknik orde 2,3 dibuat dengan konstruksi beton dan titik dasar teknik orde 4 dibuat sesuai dengan kondisi di lapangan dengan tetap memperhatikan kondisi tanah di lokasi pemasangan, ketersediaan bahan dan kemudahan untuk membawa ke lokasi serta keamanan fisik di lapangan.
2.
Setelah pemasangan lokasi dari TDT tahapan selanjutnya melakukan pengukuran untuk memperoleh data-data, yaitu data pengamatan satelit. Data pengamatan satelit adalah data yang didapatkan dari model penentuan posisi titik-titik di permukaan bumi dimana posisi titik dinyatakan dengan melakukan pengukuran terhadap konstelasi satelit.
3.
Data dari hasil pengukuran kemudian dilakukan pengolahan data, berupa : a. Input data Pengukuran b. Penyamaan Sistem Koordinat Nasional Setiap pembuatan titik dasar teknik dihitung dengan menggunakan sistem proyeksi koordinat nasional. c. Perbaikan data meliputi pembuatan topologi dan editing data
4.
Data selesai diolah dilanjutkan dengan membuat peta dasar teknik. Setiap titik dasar teknik yang telah diukur dan dihitung harus dipetakan pada Peta Dasar Teknik. Peta dasar teknik dibuat berdasarkan peta topografi atau peta lain.
5.
Setelah peta dasar teknik diperoleh selanjutnya membuat tugu pada setiap lokasi TDT dengan memperhatikan aturan pada buku tugu. Buku tugu digunakan untuk keperluan dokumentasi untuk setiap titik dasar teknik yang dibuat.
6.
Pembuatan laporan akhir proyek yang berisi seluruh rangkaian kegiatan dari proyek pengadaan TDT ini, rincian penggunaan dana, serta output yang dihasilkan berupa peta persebaran Titik Dasar Teknik orde-3 dan orde-4 yang ada di wilayah Desa Pabeyan.
BAB IV PELAKSANAAN PEKERJAAN 4.1
Rencana Jadwal Pelaksanaan Berikut adalah rincian jadwal pelaksanaan untuk melakukan pengadaan titik dasar teknik di Desa Pabeyan :
Tabel 2. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
4.2
Rencana Anggaran Biaya Berikut adalah rincian anggaran biaya untuk melakukan pengadaan titik dasar teknik di Desa Pabeyan :
No.
Nama
Volume Satuan
Hari
Biaya
Jumlah
1
Tenaga Ahli S1 Geodesi
1
orang
25
Rp500,000
Rp12,500,000
2
Tenaga Ahli D3 Geodesi
2
orang
25
Rp300,000
Rp15,000,000
3
Juru Ukur
3
orang
25
Rp125,000
Rp9,375,000
4
Sewa Mobil
1
buah
25
Rp200,000
Rp5,000,000
5
Bensin
125
liter
-
Rp8,000
Rp1,000,000
6
ACCU
3
buah
25
Rp150,000
Rp11,250,000
7
Sewa GPS
3
buah
25
Rp250,000
Rp18,750,000
8
Print Peta
7
buah
-
Rp30,000
Rp210,000
9
Print Laporan
7
buah
-
Rp20,000
Rp140,000
10
Jilid Laporan
7
buah
-
Rp15,000
Rp105,000
11
Konsumsi
6
orang
25
Rp30,000
Rp4,500,000
TOTAL
Rp77,830,000
Tabel 3. Rencana Anggaran Kegiatan
BAB V ORGANISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1
Jumlah Personil Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan sekali tenaga ahli sebagai penunjang berjalannya proyek yang telah disusun ini. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam hal ini berjumlah 6 orang.
5.2
Kualifikasi Tugas dan Tanggung Jawab Personil Dalam kegiatan ini diperlukan kualifikasi personil, sebagai berikut : a. Personil mampu dan memahami pembuatan desain serta pengukuran TDT b. Personil mampu dan memahami ilmu ukur tanah terkait pemetaan kadastral c. Personil mampu dan memahami cara pengoperasian GPS Diperlukan 6 orang dalam melaksanakan kegiatan ini, tenaga ahli yang dibutuhkan dalam hal ini sebagai berikut : a. S1 Geodesi
: 1 orang (ketua proyek dan penanggung jawab proyek)
b. D3 Geodesi
: 2 orang (mengolah dan analisis data)
c. Juru Ukur GPS
: 3 orang (melakukan pengukuran dan pengumpulan data)
5.3
Jadwal Penugasan Personil Berikut adalah rincian jadwal penugasan personil untuk melakukan pengadaan titik dasar teknik di Desa Pabeyan :
Tabel 4. Jadwal Penugasan Personil
DAFTAR PUSTAKA Saefurokim , 3252306017 (2009) Pengukuran dan Pemetaan Titik Dasar Teknik Orde 4 Di Desa Kartikajaya Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang. Basuki,Slamet. (2011). Ilmu Ukur Tanah (Edisi Revisi). Yogyakarta : UGM Press. Arjiansah, R., Yuwono, B., & Amarrohman, F. (2016). Analisis Ketelitian Pengamatan Gps Menggunakan Single Frekuensi Dan Dual Frekuensi Untuk Kerangka Kontrol Horizontal. Jurnal Geodesi Undip, 5(4), 254–262. Prasidya, A. S., Riyadi, G., Sv-ugm, G., I, S. U., Faks, S. T., No, J. G., Ugm, K., & Faks, Y. T. (2018). Kajian Ketelitian Pengukuran Kerangka Kontrol Vertikal Menggunakan Total
Station
Akurasi
Sudut
1
”
Dan
5
”.
01(02),
71–78.
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/elipsoida/article/view/3449/2174 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Fitrianto, Muhammad Iedham Malik. 2016. Evaluasi Titik Dasar Teknik Orde-3 BPN Ditinjau dari Kerangka Kontrol Horizontal dan Kondisi Monumennya. Tugas Akhir. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Petunjuk Teknis PMNA/ KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Materi Pengukuran Dan Pemetaan Pendaftaran Tanah.
592500,000000
593000,000000
593500,000000
9248500 ,000000
592000,000000
9248500 ,000000
591500,000000
# *
# *
# *
# *
! (
# *
# * # *
# *
# *
# *
# *
# *
# *
# *
# *
# *
# * # *
# * # *
# *
# * # * # *
# *
# *
# *
9246500 ,000000
592000,000000
LEGENDA:
380
1:10.000
570
Meter
# *
Titik Dasar Teknik orde 4
! (
Titik Dasar Teknik orde 3 Batas Administrasi Desa
: Grid UTM Sistem Grid Sistem Proyeksi : Universal Transverse Mercator Datum Horizontal : World Geodetic System 1984
Diperiksa Oleh: Hilmiyati Ulinnuha, S.T., M.Eng.
# *
Source: Esri, Maxar, GeoEye, Earthstar Geographics, CNES/Airbus DS, USDA, USGS, AeroGRID, IGN, and the GIS User Community
591500,000000
95 190
! (
9246500 ,000000
# *
# *
0
Dibuat Oleh: Kelompok 14
# *
# *
± U
Sumber Data: Citra Google Earth Pro Data Praktikum Survei Kadaster Minggu ke-1
# *
# *
# *
9247500 ,000000
# *
# *
9247000 ,000000
9247500 ,000000
# *
# *
# *
9247000 ,000000
# * # *
# *
# *
9248000 ,000000
9248000 ,000000
# *
PETA PERSEBARAN TITIK DASAR TEKNIK ORDE 3 DAN ORDE 4 DESA PABEYAN KECAMATAN TAMBAKBOYO KABUPATEN TUBAN PROVINSI JAWA TIMUR
592500,000000
593000,000000
593500,000000
PROGRAM STUDI SARJANA TEKNIK GEODESI DEPARTEMEN TEKNIK GEODESI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA 2021