Proposal PKBM SP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Menurut UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 13 Jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan formal, non formal, dan informal. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Kemudian pada pasal 26 disebutkan bahwa Pendidikan nonformal (Pendidikan Luar Sekolah) diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Program-Program Pendidikan Luar Sekolah tentunya harus dikelola oleh Satuan PLS yaitu PKBM. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah salah satu satuan pendidikan non formal sebagai wadah atau lembaga pendidikan yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berkonsentrasi pada upaya pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan komunitas masyarakat tersebut (Petunjuk Teknis Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, 2006:2) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/ PKBM Saung Pergerakan yang akan didirikan di Kecamatan Cipayung Kota Depok bertujuan untuk mengelola potensi pendidikan khususnya dalam koridor Pendidikan Luar Sekolah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mengutamakan tingkat partisipasi masyarakat desa. Menurut Data Kuesioner Pendidikan Non Formal, Kecamatan Cipayung tahun 2008 memiliki program PLS antara lain Lembaga PAUD, Program Kejar Paket A, Program Kejar Paket B, Program Kejar Paket C, Lembaga Kursus,dan Program Keaksaraan Fungsional. Dari sekian program-program PLS tersebut 2



namun belum ada PKBM sebagai Satuan Lembaga PLS yang mengelola program –program tersebut. Sedangkan Kecamatan Cipayung sebagai Kecamatan pertama yang memiliki banyak potensi pendidikan khususnya Pendidikan Luar Sekolah. PKBM Saung Pergerakan bekerjasama dengan Lembaga Penggerak Pendidikan (LPP) Kota Depok sebagai Mitra yang akan mendampingi PKBM dalam memanjemen organisasi dan SDM serta mengakses informasi dan pendanaan. Selain itu PKBM Saung Pergerakan juga bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Pondok Pesantren Qotrun Nada Depok. Diharapkan dengan berdirinya PKBM Saung Pergerakan di Kecamatan Cipayung mampu untuk menggerakkan partisipasi masyarakat untuk mengelola program pendidikan didaerahnya sesuai dengan karakateristik dan kebutuhan masyarakat. Hasil dari pengelolaan program adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Kecamatan Cipayung. Sehingga prinsip PKBM sebagai wadah atau lembaga pendidikan yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berkonsentrasi pada upaya pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan komunitas



masyarakat



tersebut dapat terwujudkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka didirikanlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “SAUNG PERGERAKAN” di Kecamatan Cipayung Kota Depok. B. AZAZ DAN DASAR HUKUM PKBM SAUNG PERGERAKAN 1. Azas PKBM SAUNG PERGERAKAN PKBM Saung Pergerakan dibawah naungan Yayasan Saung Pergerakan Kota Depok berazaskan Pancasila dan bercirikan kebersamaan dan kebermanfaatan. 2. Dasar Hukum PKBM SAUNG PERGERAKAN a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. b. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.



3



c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal PMTPTK. C. TUJUAN PENDIRIAN PKBM SAUNG PERGERAKAN Tujuan pendirian PKBM Saung Pergerakan Kecamatan Cipayung Kota Depok adalah sebagai berikut: 1. Sebagai wadah untuk mengelola program-program Pendidikan Luar Sekolah di Kecamatan Cipayung Kota Depok. 2. Mengidentifikasi, merencanakan, mengelola dan mengarahkan potensi pendidikan khususnya Pendidikan Luar Sekolah di Kecamatan Cipayung Kota Depok. 3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan programprogram Pendidikan Luar Sekolah. 4. Turut serta untuk menyukseskan Wajib Belajar 9 tahun 5. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Jalur Pendidikan Nonformal Kecamatan Cipayung Kota Depok.



4



BAB II PROFIL PKBM A. NAMA DAN ALAMAT PKBM 1. Nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang akan didirikan di Kecamatan Cipayung Kota Depok bernama “PKBM SAUNG PERGERAKAN” 2. Alamat PKBM Saung Pergerakan beralamatkan di Jl. Ponpes Qotrun Nada Rt. 03 Rw. 03 Kelurahan Cipayung Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok 16437. 3. Status Tempat PKBM Status bangunan yang akan digunakan untuk kegiatan PKBM Saung Pergerakan adalah masih menumpang di Area Pondok Pesantren Qotrun Nada Cipayung Kota Depok dan akan merencanakan pembangunan bangunan sendiri kedepan. B. VISI DAN MISI PKBM SAUNG PERGERAKAN 1. Visi PKBM SAUNG PERGERAKAN Menjadi mitra masyarakat menuju kehidupan yang lebih cerdas, sejahtera dan bermartabat. 2. Misi PKBM SAUNG PERGERAKAN Misi PKBM Saung Pergerakan Kecamatan Cipayung adalah sebagai berikut: a. Menyelenggarakan layanan pembelajaran berbasis kebutuhan masyarakat b. Menyelenggarakan layanan konsultasi berbagai bidang kehidupan dan kebutuhan masyarakat. c. Membantu akses yang dibutuhkan oleh masyarakat. d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan lintas pelaku terkait. C. PROGRAM YANG AKAN DISELENGGARAKAN Berikut dipaparkan program yang diselenggarakan oleh PKBM Saung Pergerakan Kecamatan Cipayung.



5



1. Program Kesetaraan dan Bimbingan Kursus Meningkatnya jumlah pengangguran secara luar biasa yang disebabkan oleh perubahan perekonomian indonesia, meningkatnya jumlah angka putus sekolah, menurunnya angka melanjutkan pada jalur pendidikan sekolah menjadi indikasi menurunnya Human Developmen Index (HDI) Indonesia. Sejalan dengan itu. Kursus sebagai salah satu program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang memiliki fleksibilitas program yang tinggi, menjadi makin diminati masyarakat untuk menyiapkan diri memperoleh bekal keterampilan dalam merebut pasar kerja yang kompetitif. Tidak hanya itu, memasuki era perdagangan bebas, kursus telah menjadi menjadi lembaga pendidikan yang mempunyai daya saing di tingkat internasional. Kenyataan saat ini menunjukkan bahwa banyak lembaga kursus asing yang akan masuk ke Indonesia, dan banyak pula lembaga kursus dari Indonesia yang akan menyelenggarakan programnya di luar negeri. Menurut Direktori Kursus Indonesia (2003: III) Kursus merupakan lembaga



pendidikan



yang



memiliki



fleksibilitas



tinggi,



sehingga



penanganannya juga memerlukan sumber daya yang memadai. Kursus dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang dan berkesinambungan (Multi Entry – Multi Exit). Waktu pembelajaran dapat dilaksanakan dengan sistem kredit semester, ekstrakulikuler, dan reguler secara intensif jam, minggu, atau bulan. Sasarannya yang dapat dilayani adalah anak-anak, dewasa, atau orang tua (Dengan Tingkat Usia); anak-anak sekolah, mahasiswa, karyawan, atau penganggur/ pencari kerja. Tenaga pendidik kursus dapat berasal dari tenaga pendidik kursus, instruktur praktek, dan ahli keterampilan tertentu, baik dari perusahaan atau unsur lain. Kurikulum yang digunakan dapat berupa kurikulum yang disusun oleh kursus berasama industri, nasional, maupun internasional. Demikan fleksibilitasnya dan keragamannya, untuk menjawab tantangan kursus di masa mendatang diperlukan informasi yang lengkap, sehingga berbagai pihak dapat saling memanfaatkan jasa kursus. Kecamatan Cipayung memiliki potensi untuk didirikan kursus dan program Kejar Paket. Besarnya potensi tersebut disebabkan besarnya potensi jumlah calon warga belajar yang didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok (Data Terlampir). Berdasarkan data tersebut maka sasaran warga belajar kursus dan bimbingan belajar akan besar, ditambah dengan 6



besarnya kebutuhan para siswa untuk meningkatkan perkembangan belajar dan mengejar standar kelulusan. Selain itu, besarnya jumlah warga yang belum mendapatkan pekerjaan merupakan potensi untuk dibelajarkan dalam program kursus sehingga mereka mendapatkan keterampilan untuk bekerja maupun membuka lapangan pekerjaan sendiri. 2. Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ) Anak adalah manusia kecil yang memiliki potensi yang masih harus dikembangkan. Ia memiliki karakteristik yang khas dan tidak sama dengan orang dewasa serta akan berkembang menjadi manusia dewasa seutuhnya. Dalam hal ini anak merupakan seorang manusia atau individu yang memiliki pola perkembangan dan kebutuhan tertentu yang berbeda dengan orang dewasa. Anak memiliki berbagai macam potensi yang harus dikembangkan. Diantaranya adalah potensi untuk bisa memahami ajaran agamanya. Di PKBM Saung Pergerakan selain diajarkan program-program pembelajaran umum, akan dibuka juga fasilitas pembelajaran agama berbasis Taman Pendidikan. Ada beberapa poin pembelajaran yang akan diajarkan disini, diantaranya yakni : a. Baca Tulis Al Qur’an b. Kajian Kitab Kuning c. Story Telling Teladan Islam 3. Life Skill (Pendidikan Kecakapan Hidup) Pendidikan kecakapan hidup adalah suatu upaya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, sikap dan kemampuan yang memungkinkan. Peserta program dapat hidup mandiri. Kecakapan hidup dapat dikelompokkan kedalam empat jenis: (1) kecakapan personal (Personal Skill), (2) Kecapakan sosial (Social Skill), (3) Kecakapan akademik (Academic Skill), (4) Kecakapan vokasional



(Vocational



Skill).



Pendidikan



kecakapan



hidup



dalam



implementasinya mengacu pada empat pilar meliputi: (1) Learning To Know (belajar untuk memperoleh pengetahuan), (2) Learning To Do (belajar untuk dapat berbuat atau melakukan pekerjaan), (3) Learning To Be (belajar untuk dapat menjadikan dirinnya menjadi orang yang berguna), (4) Learning Live Together



(belajar untuk dapat bersama orang lain). Dalam konteks



pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran maka pendidikan 7



kecakapan hidup lebih ditekankan pada upaya pembelajaran yang bisa memberikan keterampilan untuk usaha mandiri dan atau bekerja sehingga dapat meningkatkan penghasilan dan taraf hidup. Tujuan PKBM SAUNG PERGERAKAN memberikan pelayanan pendidikan kecakapan hidup kepada masyarakat agar: (a) Keterampilan, pengetahuan dan sikap yang dibutuhkan dalam memasuki dunia kerja baik bekerja mandiri (wirausaha) dan atau bekerja pada suatu perusahaan produksi barang/ jasa dengan penghasilan yang semakin layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (b) Motivasi dan etos kerja yang tinggi serta dapat bekerja secara profesional. (c) Kesadaran yang tinggi tentang pentingnya pendidikan untuk dirinya sendiri maupun untuk anggota keluarganya. (d) Kesempata yang sama untuk memperoleh Pendidikan Sepanjang Hayat (Life Long Educatioan) dalam rangka mewujudkan keadilan pendidikan di setiap lapisan masyarakat. Sasaran Program Pendidikan Kecakapan Hidup adalah (a) Usia Produktif (15-44 tahun), (b) Prioritas bagi penduduk buta aksara, (c) Tidak sekolah, menganggur/ tidak memiliki pekerjaan tetap, karena tidak memiliki keterampilan (unskills) yang dapat dijadikan sebagai sumber nafkah, (d) Berasal dari keluarga miskin, (e) Penduduk laki-laki dan perempuan memperoleh peluang yang sama, (f) Bersedia mengikuti program sampai selesai. 4. Taman Bacaan Masyarakat (TBM) TBM aalah sebuah lembaga yang menyediakan bahan bacaan yang di butuhkan oleh masyarakat. Sebagai tempat penyelenggaraan



pembinaan



kemampuan membaca dan belajar , sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat. Pengelola TBM adalah mereka yang memiliki dedikasi dan kemampuan teknis dalam mengelola dan melaksanakan layanan kepustakaan kepada masyarakat. Bahan pustaka adalah semua jenis bacaan dalam berbagai bentuk media Program TBM merupakan pembaharuan dari Taman Pustaka Rakyat yag di dirikan oleh pendidikan masyarakat pada tahun lima puluhan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan budaya baca masyarakat. Oleh karena itu keberadaan TBM sangat penting sebagai sarana belajar



8



masyarakat untuk itu kemampuan , ketrampilan dan kinerja pengelola harus di tingkatkan sehingga dapat mengelola TBM sebagai mana mestinya . Tujuan PKBM SAUNG PERGERAKAN memberikan pelayanan Taman Bacaan Masyarakat adalah (a) Membangkitkan dan meningkatkan minat baca masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang cerdas, (b) Menjadi sebuah wadah kegiatan belajar masyarakat, (c) Mendukung peningkatan kemampuan aksarawan baru dalan rangka Pemberantasan Buta Aksara sehingga tidak menjadi buta aksara lagi. D. STRUKTUR ORGANISASI SAUNG PERGERAKAN Untuk memaksimalkan proses pendampingan pada tiap-tiap program yang telah dicanangkan oleh PKBM Saung Pergerakan maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan struktur organisasi dari PKBM Saung Pergerakan. Berikut adalah susunannya : 1. Dewan Pembina



: Yayasan Saung Pergerakan



2. Dewan Pengawas



: Lembaga Penggerak Pendidikan (LPP) Depok



3. Ketua



: Humaidi Mufa, M.Pd



4. Sekretaris



: Syahru Robiul Awwal, S.Pd



5. Bendahara



: Faizal Rizqi



6. Divisi Program Kesetaraan



: Johandi Arya



7. Divisi Program TPA/TPQ



: Latifah Barus



8. Divisi Program Life Skill



: Nur Muhammad Alfaridzi



9. Divisi Program TBM



: Nia Agustin



9



BAB III PENUTUP Demikian Proposal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) SAUNG PERGERAKAN ini disusun dan sebagai pertimbangan untuk menciptakan suatu wadah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Cipayung khususnya dan masyarakat Kota Depok umumnya. Depok, 14 Februari 2021 Ketua PKBM Saung Pergerakan



Sekretaris



Humaidi Mufa, M.Pd



Syahru Robiul Awwal, S.Pd



10