11 0 340 KB
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan non formal yang meliputi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyelenggarakan Program Paket A/ Ula, Paket B/ Wustha, dan Program Paket C/ Ulya. Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut UPK adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Selanjutnya berdasar Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan Yang selanjutnya disebut POS UPK adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UPK secara luring atau daring. Maka disusunlah program UPK tingkat satuan pendidikan sebagai acuan pelaksanan UPK di tingkat satuan pendidikan PKBM dan SKB. Adapun dalam prosesnya pelaksanaan UPK di tingkat satuan pendidikan yang mengacu kepada Prosedur POS UPK dan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP mengenai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diantara proses pelaksanaaan UPK ini meliputi : 1) Penyusunan program UPK, 2) Penyusunan Kisi-kisi UPK; adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UPK yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku, 3) Penyusunan soal UPK, 4) Pelaksanaan UPK 5) Penilaian UPK 6) Pelaporan.
B. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4301). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4496) 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara.
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementrian Negara serta Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Eselon I Kementrian Negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Kedudukan,Tugas, dan Fungsi Kementrian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementrian Negara. 5. Keputusan Presiden No 84/P Tahun 2009 memgenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II. 6. Surat Edaran Mcntcri Pendidikan dan Kcbudayaan Nomor I Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid19), Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. 7. Surat Edaran Dinas Pendidikan Tentang Pelaksanaan Ujian Tahun 2021 8. Prosedur Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (POS UPK) Tahun Pelajaran 2020/2021. Nomor 0347/C6/KR/2021 tanggal 26 Februari 2021 C. Tujuan dan Fungsi 1.Tujuan UPK bertujuan antara lain : a. Menilai pencapaian kompetensi lulusan dan menilai kelayakan lulusan pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Pendidikan Agama, PKn, IPS, b. Untuk mendorong tercapainya terget wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu. 2. Fungsi Perolehan nilai UPK dapat difungsikan sebagai salah satu pertimbangan untuk : a. Pemetaan mutu satuan pendidikan b. Dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. c. Sebagai penentuan kelulusan para peserta didik d. Sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatakan kualitas pendidikan.
D. Metodologi Tahapan Pelaksanaan Ujian Penididkan Kesetaraan (UPK) Tahun Pelajaran 2020-2021, terdiri dari : a. Tahap Persiapan b. Tahap Pelaksanaan c. Tahap Penilaian d. Tahap Pelaporan
BAB II PENGORGANISASIAN DAN SUSUNAN PANITIA A. SUSUNAN PANITIA Berdasarkan rapat Yayasan, Komite, Pengurus PKBM, Ketua PKBM yang menginduk pelaksanaan UPK dan Tutor pada Tanggal 7 Maret 2020 tentang pelaksanaan UPK tahun pelajaran 2020-2021 sebagai berikut: 1. Susunan Kepanitiaan UPK Ketua
: Euis Jamiatussalamah, S.Pd.i
Sekretaris
: M. Alwi Mujahid, S.Si
Bendaharan
: Moh. Akhyarul Umam, S.Pd.I
Anggota
: Muzaki Ramdhan Didah Nursa’adah, S.Pd Fahmi Sayyid A Eha Julaeha, M.Pd Sri Rahayu, S.Pd.I Rila Arisnawati, S.Pd
(SK terlampir) 2. Tim Pembuat Kisi-Kisi dan Soal UPK 3. Pengawas UPK
(terlampir)
(terlampir)
B. RINCIAN TUGAS Panitia Penyelenggara UPK Penyelenggaraan tingkat Sekolah ditetapkan oleh Kepala Satuan penyelenggara ujian, yang terdiri dari unsur-unsur Kepala Sekolah dan guru-guru sekolah penyelenggara / sekolah. Tugas dan tanggung jawab penyelenggara tingkat sekolah meliputi penyelenggraan UPK sebgai berikut 1.
Merencanakan penyelengaraan ujian di satuan baik praktik/tertulis.
2.
Menerima Permen,SKL, dan POS UPK serta melakukan sosialisasi kepada guru.
3.
Melaksanakan sosialisasi kepada orang tua dan peserta didik.
4.
Melakukan pendaftaran calon peserta ujian, dan mengirimkannya ke Tk Kabupaten.
5.
Melakukan latihan pengisian LJUPK.
6.
Mengambil bahan UPK di tempat yang telah ditetapkan.
7.
Memeriksa dan memastikan ampolop naskah UPK dalam keadaan tertutup.
8.
Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan ujian.
9.
Melaksanakan ujian sesuai dengan tata tertib.
10. Memeriksa dan memastikan LJU UPK tertutup dan disegel dan di tandatangani pengawas ruang UPK, serta dibubuhi stempel sekolah penyelenggara. 11. Mengumpulkan bahan UPK dan menyerahkan kepada tim pemeriksa dan penilai. 12. Membuat laporan pelaksanaan UPK dan merekap hasil penilain pemeriksa. Adapun dengan pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Satuan Pendidikan penyelenggara memiliki tugas dan tanggung jawab: 1. Menyusun perangkat soal Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) baik Daring maupun Luring, beserta penilaiannya, berdasarkan SKL yang telah ditentukan. 2. Menggandakan naskah soal, daftar hadir,berita acara, dan lembar jawaban. 3. Mengatur pelaksanaan dan pengawasan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) di tempat pelaksanaan. 4. Memeriksa berdasarkan pedoman penilaian dan membuat Daftar Nilai Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan (DNHUPK). C. JUMLAH PESERTA UJIAN SEKOLAH DAN PENEMPATAN RUANG Jumlah Peserta UPK Paket C a.
PKBM YASPIMIDA Laki-Laki
:
22
Siswa
Perempuan
:
16
Siswa
Jumlah
:
38
Siswa
1. Penempatan Ruangan a. Berdasarkan keputusan dalam rapat PKBM maka diputuskan bahwa : Ruang I
: Untuk peserta dari nomor 001 sampai dengan nomor 020
Ruang II
: Untuk peserta dari nomor 021 sampai dengan nomor 038
b. Penyelenggaraan di laksanakan di Satuan Pendidikan PKBM YASPIMIDA dengan memperhatikan protocol kesehatan Covid 19 dalam satu ruang dan satu sesi ujian tidk lebih dari 20 peserta ujian
D. RENCANA ANGGARAN Biaya penyelengaraan UPK Paket C menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dalam hal ini UPK dibiayai oleh BOP DAK Non Fisik Tahap 1 Tahun Anggaran 2021. Adapun biaya penyelengaraan di tingkat satuan sebagai berikut: No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Uraian Sosialisai UPK Kegiatan Penyusunan Program Kegiatan UPK - Konsumsi Kegiatan - Honor Penyusunan Kegiatan - Penggandaan dan Penjilidan - ATK Kegiatan Pembuatan Kisi-Kisi Soal UPK - Konsumsi Kegiatan - Honor Pembuatan Kisi-Kisi soal UPK
SEMESTER 2 200,000 20,000 50,000 75,000 100,000 20,000 50,000
1 3 3 3 1 12 12
Keg org org rangkap set org org
Transport Pengawas 2 orang x 3 hari (6x50000) Transport Kesekretariatan 3 orang x 3 hari (9x50000) Konsumsi Kegiatan UPK 15 orang x 3 hari x Rp. 20.000 Monitoring Penilaian Hasil UPK 9 mapel x 2 orang x Rp. 50.000 Pelaporan
12 1 12 12 225 6 9 45 3 18
rangkap set org org rangkap oh oh oh oh oh
5,000 100,000 20,000 50,000 4,000 50,000
- Transfort Pelaporan Hasil UPK ke Dinas Pendidikan - Honor Pelaporan input nilai Kedapodik
1 23
hari wb
100,000 10,000
- Penggandaan dan Penjilidan - ATK Kegiatan Pembuatan dan Penyusunan Soal UPK - Konsumsi Kegiatan - Honor Pembuatan dan Penyusunan soal UPK - Penggandaan soal UPK 9 mapel x 25 rangkap - ATK
50,000 20,000 100,000 100,000
Sukabumi, 7 Maret 2021 Menyetujui Ketua
Bendahara
Euis Jamiatussalamah, S.Pd.I
M. Alwi Mujahid, S.Si
200,000 60,000 150,000 225,000 100,000 0 240,000 600,000 60,000 100,000 0 240,000 600,000 900,000 0 300,000 450,000 900,000 300,000 1,800,000 0 100,000 230,000 7.555.000
BAB III PELAKSANAAN A. Bahan Mata Pelajaran Yang Diujikan 1. Mata Pelajaran yang diujikan UPK Paket C sesuai dengan POS UPK dan Mata Pelajaran Non UPK
No
Mata Pelajaran
1 2 3 4 5 6 7
Pendidikan Agama Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika Geografi Sosiologi
8
Ekonomi
9
Sejarah
10 11 12
Seni Budaya dan Keterampilan Penjasorkes Muatan Lokal : Basa Sunda
Catatan
Uiian UPK Non UPK √ √ √ √ √ √ √ √
Ket
√ √ √
Praktek Praktek
√ √
Tugas Praktek
:
a. Pada Ujian Non UPK pelaksanaan dilaksanakan oleh Satuan pendidikan bersama Tutor masing-masing pelajaran. b. Ujian Non UPK dilaksanakan dengan penilaian penugasan atau Praktek. 2. Penyusunan Kisi-Kisi Soal dan Soal UPK a. Penyusunan dan Penyelenggaraan Kisi dilaksanakan oleh Tim Penyusun Kisi-Kisi Soal tingkat Satuan pendidikan yang terakreditasi;
3. Jumlah Butir Soal Dan Alokasi Waktu Mata Pelajaran UPK. No.
Mata Pelajaran
Bentuk dan Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu (menit)
PG
Uraian
1
Pendidikan Agama
40
10
120
2
Pendidikan Kewarganegaraan
40
10
120
3
Bahasa Indonesia
40
10
120
4
Bahasa Inggris
40
10
120
5
Matematika
30
10
120
6
Geografi
40
10
120
7
Sosiologi
40
10
120
8
Ekonomi
40
10
120
9
Sejarah
40
10
120
B. Jadwal UPK NO 1
HARI/TANGGAL Jum’at, 26 Maret 2021
JAM KE
WAKTU
MATA PELAJARAN
1
08.00-10.00
B.INDONESIA
2
10.00-12.00
PKn
13.00-15.00
PAI
1
08.00-10.00
B. INGGRIS
2
10.00-12.00
EKONOMI
3
13.00-15.00
MATEMATIKA
1
08.00-10.00
SOSIOLOGI
2
10.00-12.00
GEOGRAFI
3
13.00-15.00
SEJARAH
3 2
3
Sabtu , 27 Maret 2021
Minggu, 28 Maret 2022
C. Denah Ruang (Terlampir) D. Sistem Pengawasan Ujian Pengawasan UPK
PENGAWAS Eha Julaeha, M.Pd M. Alwi Mujahid, S.Si Eha Julaeha, M.Pd M. Alwi Mujahid, S.Si Eha Julaeha, M.Pd M. Alwi Mujahid, S.Si Fahmi Sayyid A. Sri Rahayu, S.Pd.I Fahmi Sayyid A. Sri Rahayu, S.Pd.I Fahmi Sayyid A. Sri Rahayu, S.Pd.I Didah Nursa’adah, S.Pd Rilla Arisnawati,S.Pd Didah Nursa’adah, S.Pd Rilla Arisnawati,S.Pd Didah Nursa’adah, S.Pd Rilla Arisnawati,S.Pd
a. Penyelenggara Monitoring dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dengan mekanisme di atur oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi b. Pengawas Ruang UPK adalah Tutor yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab teliti, dan memegang teguh kerahasiaan c. Pengawas UPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas Ruang UPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai d. Pengawas Ruang UPK tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik e. Penempatan pengawas Ruang UPK dilakukan oleh penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan. f. Setiap Ruang diawasi oleh 2 orang pengawas UPK g. Prosedur pengawasan dan tata tertib pengawas ruang UPK. E. Tata Tertib Pengawas Ruang UPK Persiapan UPK a. Tiga puluh menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UPK telah hadir di lokasi penyelenggara UPK. b. Pengawas ruang UP menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara. c. Pengawas ruang menerima bahan UPK yang berupa amplop naskah soal, LJU, Daftar Hadir, Berita Acara Pelaksanaan UPK . F. Pelaksanaan UPK a. Pengawas ruang UPK masuk kedalam ruang UPK 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian. b. Pengawas ruang UPK mempersilahkan peserta UPK untuk memasuki ruang UPK dengan menunjukan kartu UPK dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan. c. Pengawas ruang UPK memeriksa setiap peserta UPK untuk tidak membawa tas, buku, atau catatan lain, alat elektronik. d. Pengawas ruang UPK membacakan Tata Tertib UPK. e. Pengawas ruang UPK meminta peserta menandatangani daftar hadir peserta. f. Pengawas ruang UPK membagikan LJU UPK kepada peserta, dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UPK (Nomor,Nama,Tgl Lahir,dan Tanda Tangan) sebelum dimulai. g. Pengawas ruang UPK membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop dalam keadaan baik dan tertutup rapat, disaksikan oleh peserta ujian.
h. Pengawas ruang UPK membagikan naskah soal dengan cara meletakan diatas meja dengan keadaan terbalik (tertutup), peserta dilarang membuka hingga waktu US dimulai. i. Pengawas ruang UPK mengecek kelengkapan soal. j. Setelah tanda waktu dimulai pengawas mempersilahkan peserta untuk mengerjakan soal, dengan mengingatkan untuk membaca petunjuk pengerjaan. k. Kelebihan naskah soal UPK disimpan di ruang ujian. l. Selama UPK pengawas ruang wajib menjaga ketenangan, ketertiban suasana sekitar ruang ujian, dan memberi peringatan/sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, dan melarang orang lain yang tidak berkepentingan masuk kedalam ruang UPK. m. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta. n.
Lima menit sebelum ujian selesai pengawas memberikan peringatan kepada peserta.
o. Setelah UPK selesai, pengawas ruang mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJU UPK, peserta dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah UPK sama dengan peserta UPK. p. Pengawas ruang menyusun secara urut UPK dari nomor peserta terkecil dan memasukannya ke dalam amplop UPK disertai dengan daftar hadir peserta (1 lembar) dan kemudian di tutup dan di lem serta di tanda tangani oleh pengawas ruang didalam ruang ujian. q. Pengawas ruang UPK menyerahkan LJ UPK dan naskah soal UPK kepada penyelenggara UPK Tingkat satuan Pendidikan disertai dengan berita acara pelaksanaan UPK. G. Tata Tertib Peserta Ujian a. Peserta UPK memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan yaitu 15 (Lima Belas) menit sebelum UPK dimulai. b. Peserta UPK yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara Ujian Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpenjangan waktu. c. Peserta UPK dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang ujian. d. Peserta UPK membawa alat tulis-menulis berupa pensil 2B, penghapus, Penggaris, dan balpoin berwarna hitam, biru dan kartu tanda peserta ujian. e. Peserta UPK mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai. f. Peserta UPK mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. g. Peserta UPK mengisi identitas pada lembar jawaban secara lengkap dan benar.
h. Peserta UPK yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawaban dapat bertanya kepada Pengawasan ruang ujian dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. i. Selama UPK berlangsung peserta ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang, dan tidak melakukannya berulang kali. j. Peserta UPK yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal. k. Peserta UPK yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti ujian pada mata pelajaran yang terkait. l. Peserta UPK
yang telah selesai mengerjakan soal waktu ujian berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. m. Peserta UPK berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian. n. Selama UPK berlangsung, peserta ujian dilarang :
Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
Bekerja sama dengan peserta lain.
Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat peserta lain.
Membawa naskah soal UPK dan LJ UPK keluar dari ruang ujian.
Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
H. Pemeriksaan Hasil UPK Pemeriksa dan Penilaian Hasil Ujian. Hasil ujian tertulis dan praktik atau tugas diperiksa/koreksi dan dimulai oleh tim pemeriksa, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Pemeriksa ujian tertulis dilakukan disatuan pendidikan atau tempat lain yang di tentukan oleh penyelenggara. b. Penilaian dilakukan secara obyektif dengan berpedoman pada kunci jawaban dan pedoman penilaian setiap mata pelajaran. c. Pemeriksaan hasil ujian tertulis dilakukan oleh dua orang korektor, Nilai akhir merupakan rata-rata nilai dari keduanya. Jika terjadi perbedaan nilai 2.00 atau lebih, maka diperlukan korektor ketiga, dan nilai akhir adalah nilai rata-ratadari ketiganya. d. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru yang bersangkutan. Daftar Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan
a. Daftar nilai UPK Sekolah diterbitkan dan di tanda tangani oleh Satuann penyelenggara ujian. b. Daftar nilai ujian sekolah di isi oleh panitia berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10, dengan 2 (dua) desimal dibelakang koma. I. Kelulusan UPK 1. Kelulusan UPK a. Kriteria kelulusan UPK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang terakredtasi yang peserta didiknya mengikuti UPK. b. Kriteria
kelulusan
UPK
ditetapkan
melalui
rapat
dewan
guru
dengan
mempertimbangkan :
Nilai minimum setiap mata pelajaran yang di ujikan.
Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran.
c. Kelulusan UPK digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan 2. Ketentuan Kelulusan UPK. Peserta didik dinyatakan lulus ujian pendidikan kesetaraan apabila : a.
Memiliki nilai rata-rata minimal untuk ujian tulis maupun praktik. Satuan pendidikan dapat menentukan batas lulus dengan nilai rata-rata minimal dari perolehan nilai terendah dari peserta ujian pendidikan kesetaraan
b.
Memiliki nilai batas lulus yang ditentukan oleh masing-masing Satuan pendidikan untuk setiap mata pelajaran yang di ujikan. Penentuan nilai minimal lulus setiap mata pelajaran mengacu pada kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang telah ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan.
J. Standar Kelulusan Mata Pelajaran No 1
Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Nilai Minimum 6.00
2
Pendidikan Kewarganegaraan
6.00
3
Bahasa Indonesia
6.00
4
Bahasa Inggris
5.00
5
Matematika
5.00
6
Geografi
6.00
Keterangan
7
Sosiologi
6.00
8
Ekonomi
6.00
9
Sejarah
6.00
10 11
Olah Raga Bahasa Sunda Rata-Rata
6.00 6.00 5.8
K. Kelulusan Dari Status Pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan Program Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020-2021 disusun dan diitetapkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, sebagai berikut: a. Peserta melaksanakan Proses pembelajaran dimasa pandemic covid 19 dan
telah
menyelesaikan dan menuntaskan serangkaian kompetensi pendidikan kesetaraan; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, keolompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga, dan kesehatan dengan KKM setiap mata pelajaran pada point 12. c. Peserta berkalakuan baik dan tidak dalam sengketa hukum pidana; d. Lulus Ujian Pendidikan Kesetaraan sebagaimana diatur dalam POS UPK dan Program UPK Pendidikan Kesetaraan dan sejumlah tugas yang diberikan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah : Ke empat kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan diatas harus dipenuhi oleh peserta didik, apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi,peserta didik dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan. Pengumuman Kelulusan dari satuan Pendidikan. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan keseteraan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan dalam POS UPK L. Penerbitan Ijazah 1. Blanko Ijazah bersifat nasional dan disediakan oleh pemerintah. 2. Distribusi Ijazah dilakukan oleh dinas Pendidikan berdasarkan kelulusan ujian. 3. Nilai Ijasah berdasarkan penelialan hasil UPK dan rata rata raport semester 1-5.
4. Pengisian Blanko Ijazah dilakukan oleh Satuan penyelenggara Ujian berdasarkan UPK. 5. Sekolah yang tidak menjadi penyelenggara ujian menyerahkan hasil penilaian kepada sekolah penyelenggara. 6. Ijazah diterbitkan dan ditanda tangani oleh kepala satuan penyelenggara ujian serta dibubuhi stempel. M. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh setiap penyelenggara sesuai tingkatannya dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan Guna memberikan arah dan tujuan kegiatan maka program UPK Tahun 2021 ini disusun dan disajikan. Penyajian dalam bentuk yang sistematis akan lebih mendorong pencapaian suatu tujuan yang diinginkan. Modal terpenting ysng sungguh tidak boleh dikesampingkan adalah keterbukaan dan saling percaya di dalam bekerja sama, dalam melaksanakan kegiatan dari UPK Tahun 2021. Berbagai bentuk kegiatan apapun tentu akan berhasil apabila direncanakan dengan baik. Perlu adanya koordinasi yang matang antara panitia UPK 2021, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip dan pedoman kegiatan yang telah disepakati bersama. B. Saran
Untuk meningkatkan kualitas laporan kegiatan UPK tahun 2021, sesuai PERMEN DIKNAS No.74 Tahun 2009, ada baiknya mencatat berbagai kekurangan untuk dijadikan pengalaman dalam pembuatan program mendatang.
Kedisiplinan sebaiknya ditingkatkan sehingga UPK tahun 2021. Lebih berkesan dihati para para peserta, karena meneladani pengawas UPK, Panitia, Kepala, para Tutor, dan Tenaga Kependidikan lain juga pihak yang merasa terpanggil, untuk menanamkan, menumbuhkan dan mempertebal rasa kedisiplinan, sebagai bentuk evaluasi kompetensi, baik menyangkut kecerdasan,sikap, nilai-nilai, dan sejumlah keterampilan pada diri peserta didik yang dilakukan secara obyektif. Sukabumi, 7 Maret 2021
Menyetujui Ketua
Sekretaris
Euis Jamiatussalamah, S.Pd.I
M. Alwi Mujahid, S.Si
PROGRAM UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN (UPK) PROGRAM PAKET C / SETARA SMA PKBM YASPIMIDA TAHUN PELAJARAN 2020-2021
LEMBAR PENGESAHAN
PROGRAM UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN (UPK) PROGRAM PAKET C / SETARA SMA PKBM YASPIMIDA TAHUN PELAJARAN 2020-2021
Sukabumi, 12 Maret 2021 Mengesahkan, Pengawas Kesetaraan Wil 1
Mengetahui, Direktris PKBM YASPIMIDA
H. HERIANSYAH, S.Pd. MM
EUIS JAMIATUSSALAMAH,S.Pd.I