Proposal Pusat Pelayan Haji Terpadu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KETAPANG Jl. Panembahan Bandala No. 09 Ketapang Telepon (0534) 32454 Fax. (0534) 32809



Nomor : B.825/Kk.14.13.4/Hj.00/04/2019 Lamp : 1 (satu) bundel Hal : Permohonan Bantuan Pembangunan Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu



Ketapang, 23 April 2019



KepadaYth: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI di Jakarta Assalamu’alaikumWr .Wb Dalam



rangka



memberikan



pelayanan



yang



optimal



dan



kenyamanan kepada para calon jamaah haji Kabupaten Ketapang , Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka dengan ini kami mohon bantuan Pembangunan Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu Kabupaten Ketapang sebesar 3.050.364.000,- (Tiga Milyar Lima Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah). Proposal terlampir. Demikian permohonan ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. Wb.



Kepala



Ikhwan Pohan



PROPOSAL PEMBANGUNAN PUSAT PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU KABUPATEN KETAPANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2020



I.



Latar Belakang Pemerintah merupakan mobilisator dan dinamisator dari tujuan bangsa dan negara ini, dimana pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian pembangunan dapat lebih terarah dan tepat guna dalam rangka pencapaian tujuan negara. Pencapaian tujuan dari negara ini, dapatlah diukur dari sejauhmana pembangunan itu mempengaruhi sendisendi kehidupan rakyat. Pembangunan idealnya bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat, sehingga pembangunan hanya dapat tercapai apabila terpenuhinya hak-hak dasar setiap warga negara. Aparat pemerintah yang saat ini disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, dengan didukung oleh ketersediaan infra dan intrastruktur pemerintahan. Peningkatan layanan yang akan diberikan kepada masyarakat haruslah terus dilakukan, mengingat karakteristik serta kebutuhan akan pelayanan oleh masyarakat semakin meningkat pula. Hal ini menjadikan Pemerintah dituntut untuk terus melakukan inovasi, meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta perilaku birokrasi yang berasaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian halnya dengan paradigma pelayanan dimana saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan masyarakat hanya menganggap bahwa pelayanan prima hanya berdasarkan pada efektifitas dan efisiensi pelayanan sehingga hubungan emosional (empati) dalam melayani belum mampu menjadi bagian dari unsur – unsur pelayanan tersebut. Empati dalam pelayanan haruslah dapat menjadi bagian dari wujud pelayanan itu sendiri, mengingat karakteristik dan tingkat kebutuhan/tuntutan akan pelayanan oleh masyarakat sangat bervariatif. Sehingga empati dalam melayani haruslah menjadi salah satu tolak ukur dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Peningkatan kapasitas infrastruktur pelayanan haruslah terus dilakukan, demi memaksimalkan kualitas pelayanan tersebut. Kementerian Agama Republik Indonesia yang merupakan salah satu instansi pemerintahan memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan



pelayanan kepada masyarakat di bidang perhajian terus mengupayakan tercapainya pelayanan yang maksimal meskipun sarana dan prasarana pelayanan masih belum maksimal. Kepentingan masyarakat untuk dilayani dengan baik merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap ASN, maka dari itu diperlukan suatu upaya konkrit untuk mendukung terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Ketersediaan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perhajian dan umrah haruslah mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dimana saat ini aturan tentang Sistem Pendaftaran Haji yang terbaru melalui PMA No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler telah mampu memangkas birokrasi dan mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelayanan. Namun faktor kenyamanan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan masih belum maksimal. Maka dari itu, diperlukan suatu langkahlangkah untuk mewujudkan hal tersebut dengan membangun suatu gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu. Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) merupakan suatu upaya untuk menciptakan pelayanan efisien, efektif, serta menjamin keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang dilayani. Konsep ini sebenarnya bukanlah hal baru dalam sistem pelayanan, namun telah dipergunakan oleh beberapa instansi pemerintah demi menjamin kualitas pelayanan. Maka dari itu, seyogyanyalah Kementerian Agama RI untuk melakukan langkah- langkah perbaikan layanan bukan hanya melalui produk hukum namun juga ketersediaan sarana dan prasarana dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji. Selain itu dengan adanya gedung tersebut, diharapkan mampu memberikan penerimaan negara melalui pemanfaatan ruang publik oleh pihakpihak swasta. Semisal dengan pihak perbankan syariah, saat calon jemaah haji melakukan proses pendaftaran, alangkah efektifnya apabila jemaah menjalani proses pendaftaran pada satu tempat layanan yang sama. Membuka tabungan, menyetor setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan melakukan pendaftaran haji pada gedung yang sama. Sehingga calon jemaah tidak perlu harus berpindah-pindah tempat saat proses pendaftaran haji. Begitu pula saat jemaah akan memilih penyelenggara ibadah haji khusus/umrah, disediakan ruang untuk penerimaan pendaftaran haji khusus/umrah yang akan dilayani



langsung oleh penyelenggara ibadah haji khusus/penyelenggaran perjalanan ibadah umrah. Dengan adanya gedung PLHUT tersebut akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan efek positif terhadap persepsi masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Agama RI. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Agama RI merencanakan membangun pusat pelayanan haji dan umrah terpadu di Kabupaten/Kota melalui Rencana Anggaran dan Kegiatan Tahun 2020, yang bersumber pada dana SBSN, demi mewujudkan Pelayanan yang Efisien, Efektif, serta terjaminnya keamanan dan kenyamanan masyarakat pendaftar haji. II.



Nama Kegiatan Kegiatan ini bernama “PEMBANGUNAN PUSAT PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU KABUPATEN KETAPANG”.



III. Dasar Hukum Kegiatan a. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; b. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; c. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; d. Undang – Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; e. Undang – Undang RI Nomor 34 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; f. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara; g. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; h. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN; i. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 113 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan SBSN; j. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan SBSN; l. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. IV.



Tujuan Kegiatan Adapun maksud pembangunan Gedung PLHUT ini sebagai sarana pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jemaah haji dan umrah di Kabupaten Ketapang secara efektif sekaligus meningkatkan potensi



penerimaan negara bukan pajak melalui penyewaan fasilitas barang milik negara yang bertujuan: 1.



Terwujudnya pelayanan satu atap atas penyelenggaraan ibadah haji reguler, khusus, maupun umrah atas proses pendaftaran, konsultasi, dan bimbingan manasik kepada jemaah haji dan umrah;



2.



Terwujudnya hak-hak masyarakat berupa pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kepada jemaah haji dan umrah oleh aparatur sipil negara Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait;



3.



Terwujudnya potensi penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan fasilitas barang milik negara oleh pihak swasta/masyarakat berupa gedung PLHUT.



V.



Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan pembangunan Gedung PLHUT dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Adapun pemilihan lokasi pembangunan berdasarkan jumlah tanah milik negara yang masih memadai untuk didirikan bangunan baru, memiliki jumlah jemaah haji dan umrah yang cukup banyak, dan serta potensial dalam penerimaan negara bukan pajak melalui penyewaan fasilitas barang milik negara untuk pihak swasta dan masyarakat..



VI.



Pembiayaan Kegiatan Biaya Pembangunan Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang dibebankan pada DIPA/SBSN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 dengan jumlah anggaran keseluruhan sebanyak Rp 3.050.364.000,00 (Tiga Milyar Lima Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan rincian per lokasi sebagaimana terlampir.



VII.



Penutup Demikian proposal ini kami sampaikan dengan harapan bisa mendapatkan perhatian dan bantuan bapak atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Ketapang, 23 April 2019 Kepala



Ikhwan Pohan