Proposal Rehab Puskesmas Salatiga PDF 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL REHAB UPT PUSKESMAS SALATIGA KECAMATAN SALATIGA KABUPATEN SAMBAS



DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, bahwa berkat Taufik dan Hidayah-Nya kami dapat menyusun proposal / usulan kegiatan Rehab Puskesmas Salatiga dalam rangka memperbaiki permorfent Puskesmas Salatiga guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta meningkatkan derajat Kesehatan yang lebih optimal. Kami menyadari dalam pembuatan proposal / usulan ini masih banyak kekurangan untuk itu kritik dan saran diharapkan guna perbaikan dimasa yang akan dating. Akhirnya kami berharap mohon kiranya proposal / usulan ini dapat dikabulkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021.



Salatiga, 28 Agustus 2021 Kepala Puskesmas Salatiga



dr. Nurul Khasanah NIP. 19871005 201503 2 004



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………………………………………………………… DAFTAR ISI…………………………………………………………………………... PENDAHULUAN…………………………………………………………………….. I. LATAR BELAKANG………………………………………………………………. II.TUJUAN……………………………………………………………………………. III. ANGGRAN……………………………………………………………………….. PENUTUP…………………………………………………………………………….. LAMPIRAN-LAMPIRAN



i ii 1 1 6 6 7 8



PENDAHULUAN I. Latar Belakang Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota ,yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu. Puskesmas berfungsi sebagai : a. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan . b. Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat. c. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Puskesmas dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu yang memuaskan bagi pasiennya sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakatnya. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.951/Menkes/SK/VI/2000 yaitu bahwa “tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal”. Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah baik Provinsi dan atau Kabupaten/Kota, masyarakat serta dunia usaha dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,guna mewujudkan visi dan misi Presiden serta implementasi Nawa Cita yang telah dicanangka. Pemerintah telah mengalokasikan 5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 untuk pembangunan sektor kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative secara terpadu menyeluruh, dan berkesinambungan Dengan meningkatnya tingkat pendidikan dan keadaan sosial dalam masyarakat maka, meningkat pula kesadaran akan arti hidup sehat dan keadaaan tersebut menyebabkan tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu, nyaman dan berorientasi pada kepuasan konsumen semakin mendesak dimana diperlukan kinerja pelayanan yang tinggi .



Sebagaimana kita ketahui bahwa UPT Puskesmas Salatiga Kabupaten Sambas memiliki perbatasan wilayah yaitu sebelah barat laut natuna , sebelah utara Kecamatan Pemangkat dan Semparuk, sebelah timur Kecamatan Tebas dan Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Selakau dan Kecamatan Selakau Timur. Puskesmas Salatiga Kabupaten Sambas memiliki letak yang sangat strategis baik dari segi letak puskesmas maupun wilayah jangkauan puskesmas. Namun demikian bangunan Puskesmas Salatiga Kabupaten Sambas sangat tidak memadai untuk memberikan pelayanan yang Prima , selain bangunan yang sudah rapuh, luas bangunan pun tidak sesuai dengan jumlah pasien dan layanan yang diberikan puskesmas pada pengunjung puskesmas. Keadaan Puskesmas yang memprihatinkan bukan saja tidak memberikan kenyamanan pada pasen tetapi tidak memberikan kenyamanan pada petugas juga, bahkan kesehatan petugas sendiri tidak terjamin dikarnakan kurang memadainya tempat layanan. Masyarakat Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas adalah masyarakat yang maju



yang menuntut



pelayanan prima dari Puskesmas Salatiga Kabupaten Sambas, namun Puskesmas Salatiga Kabupaten Sambas belum bisa memenuhinya dikarenakan salah satunya bangunan yang menghambat Tenaga di Puskesmas Salatiga untuk memberi layanan Prima. Puskesmas Salatiga berdiri di tanah milik Desa Salatiga yang sudah di hibahkan untuk bangunan Puskesmas Salatiga dengan lebar 75 meter2 , dan Panjang 50 meter2. Adapun batas Puskesmas Salatiga Kabupaten Sambas : a. Sebelah Selatan berbatsan dengan Puskesmas Selakau Timur dan Puskesmas Selakau. b. Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Natuna. c. Sebelah Utara berbatsan dengan Puskesmas Pemangkat dan Puskesmas Sermparuk. d. Sebelah Timur berbatasan dengan Puskesmas Tebas. Adapun ajuan rehab kami ke Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas yaitu Puskesmas Salatiga Kabupaten Sambas dapat dibangun anggaran tahun 2021 depan Lebar depan



11,60 M2



Panjang belakang 19,20 M2 . Untuk ke depan di perluas dengan menyatukan , Rumah Dinas Petugas, Rumah Dinas Dokter dan Rumah Tunggu Bersalin. 2 Adapun Luas Puskesmas Salatiga yang kami ajukan sebagai berikut panjang Lebar depan19,60 .M , dan Lebar Belakang 11,18 M2. Dengan bangunan baru ini diharapkan Puskesmas Salatiga dapat memiliki bangunan yang sesuai dengan permenkes 75 tahun 2014.



II. Tujuan a. Tujuan umum Adapun tujuan dari pengajuan proposal rehab Puskesmas Salatiga Kabupaten Sambas ini diharapkan hasil akhir dari rehab Puskesmas Salatiga dapat sesuai baik secara tuntutan masyarakat wilayah cakupan Puskesmas Salatiga Kabupaten Sambas maupun sesuai dengan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014. b. Tujuan Khusus Adapun tujuan khusus dari rehab Puskesmas Salatiga Kabupaten Sambas ini : Dapat memberikan layanan publik yang prima, Dapat meningkatkan derajat masyarakat wilayah Puskesmas Salatiga dibidang kesehatan, Dapat meningkatkan kesejahteraan petugas puskesmas secara kesehatan, ekonomi maupun sosial.



III. Anggaran Adapun anggaran untuk rehab Puskesmas Salatiga ini di bebankan pada Pemerintah daerah Kabupaten Sambas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.



PENUTUP



Demikian Proposal / Usulan perbaikan UPT Puskesmas Salatiga ini dibuat, mohon kiranya dapat dijadikan bahan acuan Dina Kesehatan Kabupaten Sambas dalam membuat perencanaan dan merealisasikannya untuk Tahun Anggaran 2021. Akhirnya kami mohon maaf apabila dalam pembuatan prpopsal / usulan ini banyak terdapat kekurangan untuk itu kritik dan saran diharapkan guna perbaikan di masa yang akan datang.



Salatiga, 28 Agustus 2021 Kepala Puskesmas Salatiga



dr. Nurul Khasanah NIP. 19871005 201503 2 004



LAMPIRAN - LAMPIRAN